Category: Tribunnews.com Regional

  • Margriet Pembunuh Bocah Perempuan Engeline Meninggal, Ini Perjalanan Kasusnya yang Menggemparkan – Halaman all

    Margriet Pembunuh Bocah Perempuan Engeline Meninggal, Ini Perjalanan Kasusnya yang Menggemparkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Margriet Christina Megawe, terpidana kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan bernama Engeline, meninggal dunia hari Jumat, (6/12/2024), di rumah sakit.

    Sebelum meninggal, Margriet selama bertahun-tahun berjuang melawan penyakit gagal ginjal kronis stadium V yang dideritanya.

    Margriet dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Bali, sejak 14 Juni 2015 karena salah satu kasus pembunuhan paling menggemparkan di Indonesia.

    Kondisinya memburuk sejak awal tahun 2023. Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, mengatakan terpidana itu sudah mendapatkan perawatan kesehatan terbaik yang memungkinkan,

    Mulai Juli 2024 dia rutin menjalani cuci darah dua kali sepekan

    “Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Namun, kondisi almarhum terus menurun meskipun telah mendapatkan pengobatan dan perawatan secara rutin,” ujar Putu Andiyani.  lewat keterangannya, Sabtu, dikutip dari Tribun Bali.

    Margriet mengembuskan napas terakhirnya setelah menjalani hukuman selama 9 tahun, 5 bulan.

    Pihak Lapas memastikan proses pemulasaraan dilakukan sesuai prosedur, serta telah menyerahkan jenazah kepada keluarganya.

    “Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Sebagai manusia, hak-haknya tetap kami hormati sampai akhir hayatnya,” kata Putu Andiyani.

    Pihak Lapas memastikan proses pemulasaraan jenazah Margriet dilakukan sesuai dengan prosedur.

    “Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” ucap Putu Andiyani.

    Pihaknya sudah menyerahkan jenazah Margriet kepada keluarganya dan kemarin pagi anaknya mewakili keluarga untuk melakukan serah terima.

    Kronologi kasus pembunuhan Engeline

    Pada tanggal 16 Mei 2015 Engeline (8) dilaporkan hilang dari rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

    Peristiwa hilangnya Engeline disorot publik. Polisi memutuskan membentuk tim khusus guna mencarinya.

    Dua puluh empat hari kemudian, 10 Juni 2015, jenazah Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumah Margriet.

    Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibalut kain, dan memeluk boneka.

    Agus Tay Handamay, seorang pekerja di rumah Margriet, awalnya mengklaim sebagai pembunuhnya.

    Setelah ada penyelidikan mendalam, akhirnya terungkap bahwa Margriet adalah pelaku utama pembunuhan. Peran Agus ialah hanya membantu Margriet menguburkan jasad Engeline.

    Di pengadilan, Margriet dijatuhi vonis hukuman seumur hidup. Pengadilan menyatakan dia bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Engeline yang menjadi anak angkatnya.

    Sidang Margriet ini menjadi sorotan nasional karena dia pada awalnya justru berperan sebagai orang yang melaporkan hilangnya Engeline.

    Ayah kandung sempat diminta akui menculik

    Ayah kandung Engeline, Rosidik, kala itu memberikan kesaksian dalam sidang yang dijalani Agus di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12/2015).

    Rosidik mengaku dia pernah diminta mengakui penculikan dan keterangannya akan dihargai Rp40 juta oleh dua polisi.

    “Saya pernah disuruh mengaku menculik dan akan dibayar Rp 40 juta,” ujar Rosidik di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga, Selasa (1/12/2015).

    “Bahkan ada DP (uang muka) Rp 2 juta terlebih dahulu supaya saya mengaku menculik Engeline. ‘Ini pak ada dua juta dulu, ayo kita ambil Engeline,” imbuh Rosidik menirukan ucapan polisi saat Engeline dikabarkan hilang.

    Rosidik tak marah saat ditemui dua polisi yang memintanya mengakui menculik Engeline, tetapi semua tawaran itu dia tolak karena memang tidak mengetahui di mana anaknya itu.

    “Saya memang tidak tahu. Saya katakan saja, saya tidak tahu, wajahnya saja saya tidak tahu,” kata Rosidik.

    (Tribunnews/Febri/Putu Kartika)

  • Kasus Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Siswa Terancam Dikeluarkan, Kepsek Dipanggil dan Dilaporkan – Halaman all

    Kasus Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Siswa Terancam Dikeluarkan, Kepsek Dipanggil dan Dilaporkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala SMAN 2 Cibitung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan dipanggil sehubungan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah itu.

    Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, I Made Supriatna, mengaku prihatin atas kasus tersebut.

    “Ini sangat memprihatinkan ya, berkaitan dengan kejadian yang terjadi di SMAN 2 Cibitung,” kata Made, Sabtu, (7/12/2024).

    Made mengatakan akan menelusuri informasi dugaan pungli. Di samping itu, kata dia, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepala sekolah guna menyampaikan klarifikasi perihal kasus itu.

    Dengan tegas Made berkata KCD tidak membenarkan adanya pungli di sekolah. Apabila terbukti meminta pungutan yang tidak sah, pihak sekolah harus mengembalikan uang yang telah dikumpulkan.

    Selain akan menyampaikan klarifikasi, kepala sekolah juga bakal ditegur.

    “Ya kita melakukan tindak lanjut pemanggilan, teguran. Dan kita akan melaporkan juga ke pimpinan untuk mengevaluasi kepala sekolah bersangkutan,” ujar Made.

    Duduk perkara

    Kasus itu berawal dari seorang siswa sekolah itu yang dugaan pungli kepada pegiat media sosial sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia, Ronald Sinaga, yang memiliki akun Instagram @brorondm.

    Pihak sekolah melalui komite sekolah diduga mewajibkan para siswa membayar uang Rp1 juta hingga 2,5 juta demi keperluan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.

    Menurut keterangan akun @brorondm, pelaku mengklaim sebagai siswa SMAN 2 Cibitung.

    Dugaan kasus pungli itu berawal dari orang tua siswa yang diundang oleh Komite Sekolah SMAN 2 Cibitung untuk keperluan sosialisasi.

    Akan tetapi, setiba di sekolah para orang tua malah disodori secarik kertas. Isinya ialah supaya mereka menulis nominal uang guna pembangunan sarana prasarana sekolah, misalnya pembangunan pagar dan lain-lain.

    Si pelapor keberatan dengan pungutan itu. Terlebih, siswa yang belum membayar tidak diberi kartu ujian semester.

    Setiap hari siswa yang belum membayar diwajibkan mengambil kartu ujian sementara.

    Setelah menerima laporan dugaan pungli, Ronald Sinaga mengaku mengirim tim untuk melakukan klarifikasi ke sekolah tersebut. 

    “Untuk pelapor yang saya sebut Anak Cibitung, jangan takut jika ada intimidasi dari sekolah. Banyak teman-teman pengacara sudah siap untuk membantu kalian,” kata Ronald.

    Sementara itu, Made berujar KCD Wilayah III sudah mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menahan kartu ujian siswa dengan alasan apa pun, terutama karena pembiayaan.

    Tanggapan pihak sekolah

    Siswa pelapor terancam dikeluarkan dari sekolah setelah melaporkan dugaan pungli di sekolah. 

    Menurut  Nana selaku Humas SMAN 2 Cibitung Nana berdalih, tindakan siswa tersebut melanggar aturan sekolah dan memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.

    “Kalau siswa itu (pelajar pelapor) tidak mematuhi aturan yang ada, ya bukan sekolah yang mengeluarkan. Siswa itu sendiri yang ingin dikeluarkan berarti kan dengan melanggar aturan itu,” kata Nana, Kamis, (5/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Di samping itu, Nana menyebut pihak sekolah tak bisa menjamin bahwa siswa itu tidak dijatuhi sanksi akibat laporannya melalui media sosial.

    “Ya kalau kita menjamin, tidak ya, karena sekolah juga kan punya aturan, dan aturan itu harus dipatuhi oleh semua siswa,” ujar dia.

    Nana mengklaim pihaknya belum mengetahui siswa yang melaporkan dugaan pungli.

    Menurut Nana, siswa itu bisa saja bukan siswa SMAN 2 Cibitung, memainkan pihak luar sekolah.

    Nana menduga, sosok itu bisa saja bukan pelajar SMAN 2 Cibitung, melainkan masyarakat luar sekolah.

    “Kalaupun memang siswa sendiri yang melakukan entah ada apa, kita juga enggak tahu. Apakah ada yang menggerakkan atau tidak kita juga enggak tahu ya,” kata dia.

    Selain itu, Nana menepis isu adanya pungli untuk keperluan pembuatan pagar dan bangunan sekolah.

    Meski demikian, dia mengakui pihak sekolah memang pernah meminta uang kepada siswa atau wali murid yang sifatnya sumbangan guna menguruk halaman sekolah yang sering tergenang saat hujan.

    Nana mengatakan pihaknya tidak mematok besaran uang sumbangan.

    “Sekarang punglinya di mana? Itu sumbangan, sukarela. Tinggal terserah orang tua mau nyumbangnya berapa, bahkan ada yang tidak nyumbang,” katanya.

    (Tribunnews/Febri/Tribun Bekasi/Muhammad Azzam/Kompas.com)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Disdik Provinsi Bakal Telusuri dan Panggil Kepsek

  • Petugas Bersenjata Lengkap Kawal Sudirman Saat ke Makam Ibu, Dedi Mulyadi: Hati Saya Tersayat – Halaman all

    Petugas Bersenjata Lengkap Kawal Sudirman Saat ke Makam Ibu, Dedi Mulyadi: Hati Saya Tersayat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Kabar duka bagi Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon. Ibunda Sudirman meninggal dunia.

    Sairoh yang meninggal dunia pada Kamis malam (5/12/2024) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, menjadi pukulan berat bagi Sudirman.

    Sudirman pun yang datang ke pemakaman ibunya menuai sorotan dari Dedi Mulyadi.

    Pria ini datang ke makam ibunya dengan dikawal oleh petugas yang mengenakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang.

    Awalnya, menurut Dedi, Sudirman meminta agar diberi kesempatan untuk melihat pemakaman ibunya.

    “Sudirman memohon agar bisa menengok (ibunya). Dengan cekatan Peradi berusaha agar Sudirman bisa menengok ibunya yang meninggal,” ujar Dedi, melansir dari unggahan instagramnya.

    Namun, meski diizikan untuk keluar lapas, Dedi merasa miris melihat perlakuan yang diterim Sudirman.

    Menurut Dedi, Sudirman dikawal sejumlah personel aparat bersenjata laras panjang.

    “Saya melihat di berbagai media sosial, Sudirman dikawal dengan tangan diborgol dan aparat menggunakan senjata laras panjang. Hati saya tersayat” ujar Dedi.

    “Seorang manusia yang begitu lemah tanpa daya, jangankan melawan lari pun tak mampu. Mengapa perlakuannya seperti itu?” lanjut Dedi.

    Dedi menurutkan, meski demikian SOP nya, tapi harus melihat sisi kemanusiaannya.

    “Mungkin itu SOP nya, tapi juga harus menggunakan nalar kemanusiaan. Nalar kita bisa bekerja melihat seseorang berbahaya atau tidak” ujar Dedi.

    Diketahui, nasib miris menimpa Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

    Belum kesampaian lihat Sudirman bebas, sang ibu, Sairoh keburu meninggal dunia.

    Meski terus berjuang di persimpangan takdir, Sudirman harus menerima kenyataan bahwa ia tidak bisa berada di sisi ibunya saat masa-masa terakhirnya.

    Di tengah segala keterbatasannya sebagai tahanan, Sudirman diberi izin untuk menghadiri pemakaman sang ibu pada Jumat pagi (6/12/2024), yang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ki Gede Malang Sari, Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Cirebon.

    Dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjatakan laras panjang, ia melangkah menuju pemakaman sambil memendam rasa kehilangan yang tak terungkapkan.

    Meski sedang berjuang menghadapi proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), kepergian ibunya memberikan luka mendalam bagi Sudirman.

    Ibunda yang selama ini menjadi sumber kekuatan, kini tak bisa lagi menyaksikan perjuangannya untuk bebas.

    Sairoh, telah lama menderita penyakit yang membuatnya sering mengeluh sakit kepala.

    Meskipun begitu, dia selalu memberikan dukungan tak terhingga kepada Sudirman.

    Keinginan terakhir Sairoh adalah untuk berkumpul kembali bersama Sudirman setelah dia bebas.

    Namun, harapan itu tak terwujud karena Sairoh harus terlebih dahulu berpulang.

    Beni, kakak kandung Sudirman, mengenang kebersamaan mereka dalam momen perayaan ulang tahun Sudirman yang berlangsung pada 20 November 2024, saat seluruh keluarga datang mengunjungi Sudirman di Lapas. Kenangan tersebut kini menjadi momen terakhir mereka bersama.

    “Ibu yakin kalau Sudirman akan bebas. Ibu bilang mau kumpul bareng kalau Sudirman sudah keluar dari penjara,” ujar Beni, mengenang harapan yang kini telah pupus, melansir dari Tribun Jabar.

    Kepergian Sairoh menambah beban bagi Sudirman yang kini harus menjalani perjuangannya tanpa lagi mendapatkan dukungan fisik dari sosok yang selama ini menjadi pendukung utamanya.

    Perjalanan hukum yang terus berlanjut seakan terasa semakin berat dengan kehilangan ini.

    Namun, bagi Sudirman, perjuangan belum berakhir.

    Walaupun dengan rasa duka yang mendalam, ia tetap melangkah, menatap harapan akan masa depan yang lebih baik meski tanpa kehadiran ibunda tercinta di sisinya.

    Kondisi Terkini Sudirman

    Sebelumnya, terungkap kondisi terkini Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, menjelang putusan PK yang tak kunjung diputuskan Mahkamah Agung (MA).

    Kondisi Sudirman ini diungkap oleh sang kakak, Benny Indrayana.

    mengungkap sang adik selalu menanyakan perkembangan PK nya setiap kali dia membesuknya.

    “Dia selalu menanyakan kalau besuk, gimana keputusannya?. Kadang kepikiran lama gitu, harus ke MA buat mohon,” kata Benny, melansir dari tayangan Nusantara TV.

    Benny mengaku sedih karena putusan PK sudah sangat diharapkan keluarga dan Sudirman. 

    Diakui Benny, saat ini kondisi Sudirman sehat, meski masih sering mengeluh kesakitan punggungnya akibat penganiayaan yang dialami saat proses penyidikan. 

    “Fisiknya sehat tapi punggungnya masih terasa sakit, masih biasa merasakan sakit kalau berbaring atau duduk terlalu lama,” akunya. 

    Untuk menenangkan Sudirman, keluarga biasanya membawakan makanan kesukaan setiap kali besuk.

    “Dan kita kasih saran untuk berdoa, salat, tahajud,” pungkas Benny. 

    Sementara itu, Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Jutek Bongso untuk mendorong mengenai kemungkinan percepatan putusan perkara ini.

    Hal ini beralasan karena Titin melihat menderitaan panjang yang dialami Saka Tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.  

    “Bagaimana menderitanya mereka di tahun 2016 dan 2017. Saya susah mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Sekarang setelah penantian panjang, tiba-tiba kondisi terbuka, didukung oleh seluruh masyarakat,” ungkap Titin di tayangan yang sama.

    Titin berharap majelis hakim PK di Mahkamah bisa melihat media yang menayangkan tentang bagaimana menderitanya para terpidana. 

    “Untuk apa nunggu, kalau berkas perkara sudah masuk,” katanya. 

    Apalagi, lanjut Titin, ada bukti luar biasa yang tidak pernah ditemukan pada tahun 2016-2017 dan berhasil dibuka dalam sidang PK.

    “Kenapa MA tidak membuka mata hatinya secara institusi maupun pribadi mengenai perkara ini karena anak-anak sudah lama menderita,” ujar Titin. 

    Titin berharap kekhawatiran bahwa MA tidak memiliki keberanian untuk melihat kenyataan sebenarnya di kasus ini, tidak terbukti. 

    Hal ini beralasan karena dalam sidang PK bukti dan saksi mengungkap tidak pernah ada pembunuihan dan pemerkosaan di kasus ini. 

    “Mudah-mudahan dibukakan mata hati siapa pun majelisnya,” katanya. 

    “Mudah-mudahan institusi yang besar ini, tidak melindungi oknum, sehingga vonis begitu berat dijatuhkan,” sambung Titin. 

    Titin juga berharap majelis hakim bisa mengikuti kasus ini melalui media untuk mengetahui dan memahami rangkaian dan konstruksi peristiwanya secara utuh.  

    “Masak sih segitu viralnya, tidak melihat, tidak mendengar. Hanya berdasarkan dari yang disampaikan pengadilan negeri. Masak sih sebegitu hebatnya, dari MA gak ada yang nonton tayangannya,” katanya.  (*)

  • Pria Toxic Itu Habisi Kakak Sekeluarga, Sisakan Satu Keponakan Karena Kasihan – Halaman all

    Pria Toxic Itu Habisi Kakak Sekeluarga, Sisakan Satu Keponakan Karena Kasihan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Yusa Cahyo Utomo (35) tega menghabisi keluarga kakaknya, Kristina (37) di Kediri, Jawa Timur.

    Kristina bersama suaminya Agus Komarudin (41) dan sang anak CAW (14) dibunuh oleh Yusa dengan martil Pada Rabu (4/12/2024) pukul 01.00 WIB di Dusun Gondang Legi Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

    Yusa hanya menyisakan satu korban hidup yaitu SPY anak bungsu pasangan korban, yang dibiarkan tetap bernafas.

    Kepada polisi, Yusa mengakui menghabisi keluarga tersebut karena sakit hati karena sikap Kristina yang menolak rencana ayahnya menikah lagi. 

    Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan pada Minggu (1/12/2024), ayah mereka datang ke rumah Kristina di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

    Saat itu, sang ayah meminta izin Kristina untuk menikah lagi. Tidak diketahui, apakah sang ibu masih hidup atau sudah meninggal dunia. 

    Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan oleh Kristina sehingga terjadi cekcok.

    Penolakan Kristina ini membuat Yusa ikut sakit hati.  

    “Tersangka sakit hati karena korban cekcok dengan orang tua mereka terkait izin menikah lagi. Orang tua mereka akhirnya keluar dari rumah korban. Hal ini menambah alasan pelaku untuk menghabisi korban,” jelas AKBP Bimo.  

    Yusa yang sakit hati tersebut kemudian datang kembali ke rumah korban pada Selasa (2/12/2024) pukul 23.00 WIB dengan diantar oleh Samsudin, kerabatnya. 

    Ia sempat menunggu di sebuah musala sebelum berjalan kaki sejauh 2 km menuju rumah korban di Dusun Gondanglegi.

    Pada Rabu (4/12/2024) pukul 01.00 WIB, Yusa memasuki pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar dan menunggu di sebuah tempat duduk bambu di belakang dapur.  

    Saat itu, tersangka sudah menyiapkan sebuah palu yang dibawa dari rumahnya.

    Ketika Kristina keluar ke dapur, Yusa sempat berbicara dengan korban dan meminta bantuan untuk melunasi utangnya. Namun, Kristina menolak permintaan tersebut. 

    “Korban menolak membantu pelaku melunasi utangnya. Hal itu memicu pelaku untuk mengambil palu yang sudah disiapkan dan menyerang korban,” terang Kapolres.  

    Yusa memukul Kristina di bagian leher hingga korban pingsan dan berteriak.

    Mendengar teriakan itu, suami korban, Agus Komarudin, keluar menuju dapur. Namun, pelaku juga menyerang Agus dengan memukul kepala dan rahangnya menggunakan martil.  

    Pelaku lantas menyeret kedua jenazah korban tersebut dari samping rumah menuju dapur. 

    Pelaku kemudian menutupinya menggunakan sejumlah pakaian kotor.

    Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyasar anak sulung korban bernama CAW (14). 

    Jenazah bocah yang juga keponakannya itu ditinggalkannya di lorong ruang tengah rumah.

    Pelaku juga menyasar anak bungsu korban berinisial SPY (11), yang sedang tidur di kamar depan.

    Keponakannya itu juga dipukulnya menggunakan palu. Belakangan, korban SPY ini ditemukan masih dalam keadaan hidup.

    Kini masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit.

    “Dari hasil otopsi, para korban rata-rata mengalami luka trauma di kepala akibat benda tumpul,” ujar Kapolres.

    Usai melakukan aksinya itu, pelaku menguras sejumlah harta benda korban mulai dari uang tunai, kamera, sejumlah ponsel lalu kabur menggunakan mobil korban.

    Ada pun peristiwa yang menimpa sekeluarga itu tersebut baru diketahui pada Kamis (5/12/2024), dari kecurigaan rekan sesama guru almarhum Agus Komarudin.

    Kini tersangka Yusa sudah ditangkap. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal berlapis termasuk Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.

    Suka Bikin Masalah 

    Pengakuan Yusa yang merasa sakit hati tersebut mungkin ada benarnya. Namun menurut warga setempat yang mengetahui perilaku keluarga Kristina dan Yusa akan menjadi lain.

    Yusa yang tercatat sebagai warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri itu pernah punya masalah hukum karena terjerat kasus kriminalitas.

    Keluarga menyebutnya sebagai orang yang selalu bermasalah dengan lingkungannya atau biasa disebut Toxic.

    Sunardi, salah seorang kerabatnya saat bercakap dengan Kompas.com mengatakan, 

    Meski menjadi seorang adik, namun Yusa malah sering merepotkan kakaknya yang berprofesi sebagai guru itu.

    Sebab seringkali Yusa yang pengangguran itu meminjam uang dan tidak pernah dikembalikannya.

    “Terakhir saat datang ke sini itu, katanya mau pinjem uang lagi tapi gak dikasih oleh Kristina,” ujar Sunardi. 

    Sunardi mengaku tahu betul karena hubungannya dengan Kristina cukup dekat.

    Bahkan sebelum kejadian, Kristina juga sempat berkeluh kesah kepadanya.

    Kristina curhat kepadanya bahwa Yusa pernah datang ke rumah hendak meminjam uang Rp 16 juta.

    Namun tidak dikasih karena utang lama sebesar Rp 2 juta belum dikembalikannya. “Kristina ini pernah curhat ke saya,” ujar Sunardi.

    Kepala Dusun Gondanglegi, Rusmani, juga mengungkapkan bahwa Yusa sempat datang ke rumah korban pada Minggu (29/11/2024) lalu.

    Ia mau meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada Kristina. 

    Namun, menurut penuturan tetangga korban, Supriono, permintaan tersebut tidak dipenuhi. 

    “Pak Supriono bercerita bahwa Yusak sebelumnya sudah meminjam uang Rp2 juta, tetapi hingga kini belum dikembalikan,” ungkap Rusmani.  

    Penangkapan Yusa membawa kelegaan bagi warga sekitar yang sempat diliputi kekhawatiran setelah tragedi ini terjadi. 

    “Kami berharap pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya,” kata Rusmani.  

    Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka Yusa merupakan residivis dalam kasus pencopetan. 

    “Pelaku residivis. Kasusnya juga di Polres sini,” ujar Bimo dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024). 

    Sedangkan di lingkungan keluarga, pelaku sebenarnya sudah berumah tangga namun tidak jelas tindak lanjut status hubungan tersebut.

    Meski pengangguran, pelaku cukup jarang berada di rumah. Kerap berpindah-pindah dari kota satu ke kota lainnya. 

    “Pernah di Jakarta juga,” ujar Sunardi, salah seorang kerabatnya saat bercakap dengan Kompas.com di lokasi kejadian perkara. 

    Sisakan Satu Keponakan

    Yusa ternyata sengaja membiarkan salah satu korban, SPY, tetap hidup. 

    Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Yusa mengaku merasa kasihan kepada SPY, yang merupakan anak bungsu korban Kristina dan Agus Komarudin. 

    “Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya, dia merasa kasihan pada yang paling kecil,” ujar AKP Fauzy dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024) kemarin. (Surya/Kompas.com)

  • Tabiat Agus Buntung Dikuliti Netizen dan Dosen: Goda Wanita di Jalan, Minum Miras, Tak Pernah Kuliah – Halaman all

    Tabiat Agus Buntung Dikuliti Netizen dan Dosen: Goda Wanita di Jalan, Minum Miras, Tak Pernah Kuliah – Halaman all

    TRIBUNNNEWS.COM – Tabiat I Wayan Agus Suwartama atau Agus Buntung dibongkar oleh netizen dan dosennya.

    Diketahui, Agus Buntung adalah tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Akun X bernama @kgblgnunfaedh mengunggah video yang memperlihatkan Agus Buntung berboncengan dengan rekannya.

    Dalam video berdurasi 11 detik itu, Agus Buntung tengah menggoda wanita yang tengah berjalan di pinggir jalan.

    Agus menggoda wanita tersebut dengan pantun.

    “Satu titik dua koma, kamu cantik aku yang punya,” kata Agus dalam video tersebut.

    Saat mengucapkan pantun tersebut, Agus dan rekannya pun lantas tertawa sembari menengok wanita yang tengah berjalan tersebut.

    Hingga Sabtu (7/12/2024), video tersebut telah ditonton sebanyak 14 ribu kali.

    Tak cuma itu, akun tersebut juga mengunggah video ketika Agus diduga tengah mengonsumsi minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya di suatu rumah.

    Setelah itu, Agus tampak berjoget setelah meminum cairan yang diduga miras tersebut.

    “Ciptaan ida jeg mule bermacam karakter. Tetap mabuk kawan, sadar itu menyakitkan,” demikian tertulis dalam video tersebut.

    Laporkan Dosen ke Dinsos hingga Tak Pernah Kuliah

    Tak cuma sampai di situ saja, dosen pembimbing akademik Agus Buntung, I Made Ria Taurisia Armayani turut menguliti tabiat dari mahasiswanya tersebut.

    Dikutip dari Kompas.com, Ria merupakan korban dari Agus Buntung tersebut lantaran dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos).

    Oleh Agus Buntung, Ria dituduh tidak menginginkan yang bersangkutan untuk kuliah. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut.

    “Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah padahal tidak dalam cerita konteks itu,” jelasnya.

    Ria menjelaskan permasalahan sebenarnya adalah Agus Buntung menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT) meski dirinya merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K).

    Dengan keadaan itu, Ria mencoba membantu dengan membuka kembali sistem pembayaran yang sudah ditutup agar Agus Buntung bisa membayar UKT.

    Adapun sistem tersebut dibuka selama tiga hari oleh Ria. Namun, dalam kurun waktu tersebut, Agus Buntung tidak kunjung membayar UKT.

    “Saya telepon ibunya ataupun Agus selama tiga hari waktu itu. Ternyata, tidak ada upaya dari AG maupun ibunya untuk membayar,” jelasnya.

    Kemudian, Agus Buntung justru meminjam uang ke Ria untuk membayar UKT.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita. (Tangkapan layar)

    Hanya saja, Ria enggan untuk meminjamkan karena dinilai percuma lantaran sistem pembayaran sudah ditutup kembali.

    Akibatnya, Agus Buntung pun tidak bisa kembali membayar UKT dirinya. Dari permasalahan inilah, Agus Buntung justru melaporkan Ria ke Dinsos.

    Ria menjelaskan beasiswa yang diterima Agus Buntung tidak dipergunakan dengan semestinya.

    Adapun, tiap tahunnya, Agus Buntung menerima uang beasiswa sebesar Rp 13 juta.

    “Sedangkan dia membayar UKT Rp 900.000 per semester,” kata Ria.

    Tak sampai di situ, Ria juga menyebut Agus Buntung kerap memanipulasi absensi kuliah.

    Bahkan, Agus Buntung disebut tidak pernah masuk kelas tetapi berdasarkan catatan absensi, dia selalu mengikuti kegiatan kuliah.

    Ria pun mengaku tidak kaget ketika Agus Buntung saat ini menjadi perbincangan publik lantaran ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual.

    “Saya sayangkan, iya. Tapi saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama AG membuat ulah,” ujarnya.

    Agus Buntung Disebut Orang Berbahaya

    Terkait sosok Agus Buntung, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai dia adalah orang yang berbahaya.

    Pasalnya, sosok yang menjadi korban pelecehan seksual olehnya lebih dari satu orang.

    Berdasarkan laporan dari Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, korban dari tindakan bejat Agus Buntung sudah mencapai 15 orang.

    Bahkan, ada tiga korban yang masih di bawah umur.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” kata Reza pada Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”

    “Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Facundo Chrsyna/Eko)(Kompas.com/Lalu Muammar Qadafi)

    Artikel lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya

  • Nasib Aipda E usai Tiduri Selingkuhan di Mobil, Jadi Buron karena Kabur, Terancam Dipecat – Halaman all

    Nasib Aipda E usai Tiduri Selingkuhan di Mobil, Jadi Buron karena Kabur, Terancam Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Oknum polisi anggota Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Aipda E, kini tengah menjadi buron.

    Aipda E masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tertangkap basah meniduri istri orang di dalam mobil yang terparkir di halaman Mako Polres Kolut pada 31 Oktober 2024.

    Alih-alih bertanggung jawab atas perbuatannya, Aipda E justru kabur pasca-tertangkap basah selingkuh.

    Meski tak tampak batang hidung Aipda E, Propam Polda Sultra memastikan bakal tetap menggelar sidang etik untuk oknum polisi tersebut.

    Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh, menuturkan Aipda E terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

    Saat ini, kata Sholeh, pihaknya masih memproses berkas perkara sidang etik Aipda E.

    “Ancaman sanksinya PTDH, nanti sidang in absentia. Sidangnya kita laksanakan 10 hari dari sekarang,” kata Sholeh, Kamis (5/12/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.

    Lebih lanjut, Sholeh menjelaskan ancaman PTDH itu berlaku sebab Aipda E telah absen tugas selama 30 hari.

    Ia juga diduga melanggar etik karena kedapatan selingkuh dengan perempuan bersuami.

    Terkait tempat sidang etik, Sholeh mengatakan akan digelar di Polres Kolut.

    “Sidangnya di Polres Kolut. Karena orangnya tidak ada sudah lebih dari 30 hari,” ungkap Sholeh.

    Video Perselingkuhan Aipda E Viral

    Sebelumnya, video yang merekam Aipda E tertangkap basah tidur bersama istri orang di dalam mobil yang terparkir di Mako Polres Kolut, viral di media sosial.

    Dalam video berdurasi 1 menit 17 detik itu, terlihat warga berteriak saat menggerebek Aipda E.

    Perekam video bahkan terdengar berteriak, meminta kepada orang-orang agar menutup pintu supaya Aipda E tak bisa kabur.

    Ia menilai aksi Aipda E tersebut telah membuat malu Polres Kolut.

    “Kurang ajar ini. Ini di kantor polisi dibiarkan begini. Bikin malu Polres Kolaka Utara,” kata perekam video.

    “Betul-betul ini Polres Kolaka Utara. Siapa lagi yang harus kami percaya ini,” imbuh dia.

    Aksi Aipda E itu telah dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi.

    Saat dihubungi pada awal November 2024, Arif mengatakan kasus Aipda E telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Kolut dan Polda Sultra.

    “Sudah ditindaklanjuti sama Propam Polres Kolut dan Propam Polda Sultra,” ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (5/11/2024).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Propam Agendakan Sidang Etik Oknum Polisi Kolaka Utara Kabur Usai Kepergok Tidur Bareng Istri Orang

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Adrian Adnan)

  • Anggota Polri Bripka Miftahu Rochman Gugur Saat Bertugas Evakuasi Korban Bencana Alam di Sukabumi – Halaman all

    Anggota Polri Bripka Miftahu Rochman Gugur Saat Bertugas Evakuasi Korban Bencana Alam di Sukabumi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Polri Bripka Miftahu Rochman meninggal dunia saat menjalankan tugas evakuasi korban bencana alam di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

    Pada Selasa (3/12/2024), Bripka Miftahu Rochman melaksanakan tugas piket rutin di Mako Polsek Lengkong.

    Keesokan harinya, almarhum langsung terjun ke lapangan membantu proses evakuasi dan pengamanan bencana.

    Dia tetap bertugas di tengah kondisi fisik yang mulai menurun.

    Sekitar pukul 13.30 WIB, almarhum sempat kehilangan kesadaran dan langsung dilarikan ke Puskesmas Lengkong untuk mendapatkan pertolongan pertama. 

    Namun, kondisinya terus memburuk sehingga dirujuk ke RSUD Jampang Kulon pada malam harinya.

    Meski telah mendapatkan perawatan intensif, Bripka Miftahu mengembuskan napas terakhir pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. 

    Kabar duka ini langsung disampaikan kepada rekan sejawat dan keluarganya.

    Bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi pada Rabu (4/12/2024) akibat cuaca ekstrem memaksa almarhum bekerja keras tanpa henti sejak dini hari.

    Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas kepergian almarhum. 

    “Bripka Miftahu adalah sosok anggota Polri yang berdedikasi tinggi, rela mengorbankan tenaga dan jiwa demi tugas kemanusiaan. Dedikasi dan pengabdiannya menjadi teladan bagi kita semua,” ujar Kapolres.

    Jenazah almarhum dimakamkan di wilayah Cirebon di kampung halamanya atas permintaan dari pihak keluar, dengan upacara kedinasan sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanannya.

    Bripka Miftahu meninggalkan istri dan dua anak yang turut merasakan duka mendalam atas kepergiannya.

     

     

  • Kabar Baru Aipda E yang Kepergok Selingkuh di Parkiran Mapolres Kolaka Utara, Sidang Etik PDTH – Halaman all

    Kabar Baru Aipda E yang Kepergok Selingkuh di Parkiran Mapolres Kolaka Utara, Sidang Etik PDTH – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aipda E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terpergok selingkuh dengan istri orang.

    Setelah kepergok, Aipda E kabur dan tidak lama kemudian warga sekitar berbondong-bondong menggeruduk Mapolres Kolaka Utara yang menjadi tempat kejadian perkara.

    Peristiwa terjadi pada Kamis (31/10/2024) lalu, namun sidang etik kepolisian segera digelar.

    Adapun Aipda E kepergok melakukan tindak asusila dengan istri orang lain di halaman parkir Mako Polres Kolaka Utara.

    Kini, Aipda E akan menghadapi sidang etik yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

    Kombes Pol Moch Sholeh, Kabid Propam Polda Sultra, menyatakan bahwa Aipda E akan dipecat dari kepolisian akibat tindakan yang dilakukannya.

    “Sidang kode etik akan dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran Aipda E. Sanksi yang mungkin diterima adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari,” ungkap Sholeh saat diwawancarai di Polda Sultra pada Kamis, 5 Desember 2024.

    Reaksi Masyarakat

    Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat.

    Video yang viral menunjukkan sekelompok warga mendatangi Polres Kolaka Utara untuk mengekspresikan kekecewaan mereka.

    Dalam video tersebut, warga berteriak meminta agar pintu ditutup dan mengekspresikan rasa malu terhadap tindakan oknum polisi tersebut.

    “Ini bikin malu Polres Kolaka Utara. Siapa lagi yang harus kami percaya?” teriak salah satu warga dalam video.

    Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Kolut dan Propam Polda Sultra.

    “Kami sudah menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp.

    Dengan adanya kasus ini, diharapkan institusi kepolisian dapat lebih memperhatikan etika dan integritas anggotanya agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya – Halaman all

    Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar video memperlihatkan tingkah IWAS atau Agus Buntung menggoda perempuan di jalanan Mtaraam, NTB.

    Video tersebut beredar di media sosial di tengah kasus laporan rudapaksa yang menyeret namanya.

    Dalam video, memperlihatkan aksi Agus tengah membonceng kendaraan rekan laki-laki.

    Tidak diketahu kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi. 

    Agus mengenakan kemeja biru tanpa helm di belakang si pengemudi.

    Godaan dilayangkannya kepada perempuan yang tengah berjalan di pinggir jalan.

    Saat itu, Agus mengucapkan pantun.

    “Satu titik dua koma, kamu cantik aku yang punya,” ucapnya. 

    Agus Buntung saat membonceng temannya

    Pantun itu ia lantunkan sembari menengok si perempuan saat kendaraan melaju.

    Unggahan video X akun @imyourfuturewif berdurasi 11 detik telah disukai oleh seribu akun hingga Sabtu (17/12/2024) pukul 11.00 WIB.

    Tak sedikit warga X yang ikut berkomentar menanggapi video tersebut.

    Kebanyakan menyesal karena telah iba kepada sosok Agus yang merupakan disabilitas tuna daksa.

    Dekati Perempuan

    Masih belum selesai, warga Twitter (X) kembali digemparkan dengan foto Agus bersama seorang perempuan.

    Dalam foto terlihat, ia duduk di tangga depan bangunan Taman Baca Sangkareang. Mataram.

    Memakai jaket putih, Agus tampak sedang berbicara dengan perempuan berhijab abu-abu.

    Foto ini diunggah oleh akun X @akusukasklipare pada Jumat (6/12/2024) malam.

    Hingga kini, foto tersebut telah disukai tiga ribu akun dan dibagikan lebih dari 200 kali.

    Foto IWAS atau Agus Buntung bersama seorang perempuan di depan Taman Baca Sangkareang

    Keterangan dari Karyawan dan Pemilik Homestay

    Karyawan homestay menyatakan bahwa Agus telah membawa empat wanita berbeda, sementara pemilik homestay mengeklaim melihat Agus membawa lima wanita.

    “Kita sudah memeriksa karyawan dan pemilik. Dari keterangan mereka, pelaku membawa korban dan perempuan lain,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam wawancara dengan tvOne pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Syarif menambahkan bahwa Agus tampaknya merasa nyaman melakukan aksinya di tempat yang sama.

    “Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” jelasnya.

    Berdasarkan berkas perkara, terdapat lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.

    Syarif menjelaskan bahwa Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu dengan bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.

    “Agus mendatangi korban yang sedang sendiri, memperkenalkan diri, dan terlibat dalam percakapan mendalam,” kata Syarif.

    Pandangan Psikolog

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoseksual dengan nondisabilitas.

    “Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

    Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.

    Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.

    Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan seksual.

    “Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” tegas Kombes Syarif Hidayat.

    Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.

    Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.

    Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Vivit)

  • Video Terbaru Kelakuan Agus Buntung Viral, Netizen: Kirain Cupu, Ternyata Suhu – Halaman all

    Video Terbaru Kelakuan Agus Buntung Viral, Netizen: Kirain Cupu, Ternyata Suhu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), seorang pemuda disabilitas yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita, kembali viral.

    Ia menjadi sorotan setelah video yang menunjukkan kelakuannya, yang membuat orang yakin dia mampu berbuat seperti yang dituduhkan.

    Ada beberapa video. Pertama, Agus Buntung piawai mengendarai motor roda empat.

    Kemudian video kedua, tampak agus menenggak minuman dari gelas tanpa bantuan orang lain. Diduga minuman tersebut adalah minuman keras.

    Setelah menenggak minuman, tanpa susah payah Agus bangkit dari lantai tempat duduknya.

    Penampakan pria diduga Agus Buntung berbincang dengan seorang wanita di Taman Baca Sangkareang, Mataram, NTB (kiri). (X/TribunSumsel.com)

    Ia kemudian berjoget. Ia senyam-senyum dengan mata sayu.  

    Video ketiga, Agus menyampaikan kalimat motivasi setelah ditinggal perempuan.

    Mulanya pada video, si pemegang kamera menghentikan langkah Agus yang menyusuri jallan. Ia mengajukan pertanyaan.

    “Gus kata-kata buat yang kemarin ninggalin kamu.”

    Tanpa basa-basi, Agus meladeni pernyataan tersebut. 

    Dari kata-kata yang disampaikan, Agus bukan tipikal orang yang minder karena keterbatasan fisiknya.

    “Oke Wi, fisik bisa diubah, materi bisa dicari, tapi yang tulus tidak datang dua kali, jeg menyala wi, Agus nih bos, tamplig dong,” kata Agus.

    Di akhir kalimat, Agus menunjukkan gestur mencium (muahh) dan ngedipin mata.

    Tiga video tersebut jadi sorotan setelah diunggah akun gosip yang memiliki lebih dari 12 juta pengikut.

    Sebagian besar meyakini Agus bisa jadi melakukan perbuatan pelecehan seperti yang dituduhkan.

    “Tadinya ga percaya kalo agus ini bisa ngeLakuin hal keji seperti itu, tapi skrg semakin banyak korban dan bukti dari pihak kepolisian juga sudah ada, hmmm sangat plot-twist!”

    “Gua salah besar berarti ini, tadi nya mau gua maki maki yg nuduh, eh ternyata.”

    “Wih suhu ternyata bosss.”

    “Kirain cupu, ternyata suhu.”

    “Ternyata selincah itu.”

    “Kata nya minum di ksih sma emak buka bju emak buka clna emak makan emak smpe pun emakk lah kok skrng bisa kaya giniii.”

     

    Agus sangat percaya diri. Keterbatasan pada dirinya sama sekali tak membuatnya minder.

    Tak heran dengan kepercayaan diri tersebut, Agus Buntung bisa mendekati wanita yang disukainya.

    Seorang pemilik homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat, saat diwawancarai awak media, mengaku penginapannya sering didatangi Agus.

    Agus tak sendiri. Sering kali ia bersama wanita. Dan menurut dia, wanita yang diajak selalu berbeda. Bukan orang yang sama.

    Perempuan yang diajak Agus ke homestay, menurut dia, bukan penjaja seks komersial atau PSK.

    Perempuan itu rata-rata mengenakan hijab. Raut wajahnya kelihatan polos. 

    Ia bahkan sempat menyimpulkan Agus sosok playboy.

    Agus sendiri sudah ditetapkan tersangka kasus pelecehan oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia dikenakan tahanan rumah karena kondisi fisiknya.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.