Category: Tribunnews.com Regional

  • Patok Tarif Rp540 Juta, Mahasiswi Asal NTT di Magetan Mengaku Bisa Pindahkan Janin – Halaman all

    Patok Tarif Rp540 Juta, Mahasiswi Asal NTT di Magetan Mengaku Bisa Pindahkan Janin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN –  Polisi menangkap NY (29), seorang mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) kasus penipuan di Magetan, Jawa Timur.

    Mahasiswi perguruan tinggi di Solo itu mengaku dukun dan bisa memindahkan janin.

    “Korban ini anak sekolah yang hamil, sementara pelaku ini mengaku dukun yang bisa memindahkan janin,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso di Polres Magetan, Kamis (24/4/2025).

    Pelaku yang bermukim di Kabupaten Karanganyar tersebut mematok tarif Rp540 juta.

    Alih-alih berhasil memindahkan janin, siswi tersebut tetap hamil dan melahirkan anak. Hingga waktu berjalan ditunggu, ternyata tidak berhasil hingga putrinya melahirkan. Lalu orangtua korban meminta kembali uangnya. Lalu penipuan berlanjut,” imbuh Joko Santosa.

    Pelaku mengaku menyanggupi pengembalian uang sebesar Rp540 juta, namun ada sejumlah persyaratan dan ritual yang harus dilakukan agar uang tersebut bisa dikembalikan.

    Korban lagi-lagi teperdaya hingga mengeluarkan uang hingga Rp535 juta.

    “Karena tidak bisa mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” ucap Joko.

    Dari hasil pemeriksaan kepolisian, uang dengan total lebih dari Rp1 miliar tersebut digunakan oleh tersangka membeli mobil dan motor, membayar utang, uang kuliah, serta memenuhi kehidupan sehari-hari.

    Kepolisian Resor Magetan mengaku masih mendalami kasus tersebut.

    “Kasusnya masih kita dalami,” pungkas Joko. (*)

     

  • Pesta Nikah Berujung Pilu, Pria di Maros Tewas Tertusuk Badik saat Tradisi Angngaru – Halaman all

    Pesta Nikah Berujung Pilu, Pria di Maros Tewas Tertusuk Badik saat Tradisi Angngaru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Risal (33) meninggal dunia saat proses adat Angngaru di sebuah acara pernikahan.

    Risal meninggal setelah tertusuk senjata tajam jenis badik.

    Peristiwa nahas itu terjadi di Kampung Bonto Rea, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Rabu (23/4/2025).

    Detik-detik tewasnya Risal terekam dalam video amatir.

    Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pria mengenakan pakaian adat melakukan tradisi Angngaru sebagai bentuk penghormatan kepada mempelai pengantin.

    Tetapi, di tengah ritual, Risal langsung jatuh tersungkur.

    Sebab, badik yang dipegangnya justru menembus bagian kanan dadanya.

    Berbeda dengan peserta Angngaru lain, tusukan tersebut fatal dan menyebabkan luka parah terhadap korban.

    Risal sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.

    Jenazah korban kemudian dimakamkan pada Kamis (24/4/2025).

    Kanit Reskrim Polsek Mandai, Ipda Radius Lulun Bara, mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima laporan untuk kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Setelah menerima laporan kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Bara, dilansir Tribun-Timur.com.

    Disebutkan Bara bahwa para korban dan peserta Angngaru lainnya merupakan keluarga dekat.

    Bara lantas mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam melestarikan tradisi, terutama yang melibatkan senjata tajam, demi mencegah insiden serupa terulang.

    “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mengulangi kejadian serupa yang bisa menelan korban jiwa. Ini memang bagian dari tradisi adat, tapi harus tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.

    Angngaru adalah tradisi suku Bugis-Makassar di Sulsel yang dilakukan dengan cara mengucapkan sumpah sakral menggunakan badik.

    Ritual yang sangat sakral ini menjadi bagian dari acara adat, termasuk dalam upacara pengangkatan raja dan perayaan lainnya.

    Pada zaman dahulu, tradisi Angngaru dilakukan sebelum prajurit berperang, di mana mereka terlebih dahulu mengucapkan sumpah aru atau sumpah setia di hadapan raja. 

    Seiring perkembangan zaman, tradisi Angngaru juga dikembangkan menjadi pertunjukan massal yang sering ditampilkan dalam berbagai acara, seperti penyambutan tamu dan pesta perkawinan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Badik Tewaskan Pemuda Maros saat Ritual Angngaru di Pesta Nikah

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Nurul Hidayah)

  • Pengakuan Terbaru Aipda AD: Bantah Rudapaksa Mertua di Buton, Bongkar soal Rayuan Pesan Kangen – Halaman all

    Pengakuan Terbaru Aipda AD: Bantah Rudapaksa Mertua di Buton, Bongkar soal Rayuan Pesan Kangen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Update kasus Aipda AD diduga melakukan rudapaksa terhadap ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara.

    Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah mertua Aipda AD pada 16 Januari 2025 lalu.

    Sempat sesumbar punya beking sehingga bakal lolos dari laporan rudapaksa, kini kubu Aipda AD membuat pengakuan baru.

    Aipda AD ngotot tidak merudapaksa sang mertua.

    Dia malah mengungkap sang mertualah yang merayunya lebih dulu, kirim pesan kangen.

     

    Aipda AD Ngaku Dapat Pesan Kangen dari Ibu Mertua

    Aipda AD membantah telah merudapaksa ibu tiri istrinya.

    Bahkan menurut AD, ibu mertuanya dulu lah yang mengiriminya pesan kangen.

    Sebagai informasi oknum polisi di Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial Aipda AD, diduga melakukan tindak asusila terhadap ibu mertuanya AS (37) pada 16 Januari 2025. 

    Peristiwa ini terjadi di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, ketika korban sedang memasak di dapur. 

    Menurut laporan, AD memanggil korban ke kamar dengan alasan ingin berbicara. 

    Setelah korban menolak karena sedang sibuk, AD diduga memeluknya dari belakang dan membawanya ke kamar, di mana tindakan asusila tersebut terjadi.

    Akibat perbuatannya, Aipda AD telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). 

    Namun, AD mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. 

    Pengacara oknum polisi berinisial Aipda AD meluruskan informasi beredar terkait tuduhan rudapaksa kepada mertuanya AS (37) di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihaknya menegaskan kliennya tidak pernah melakukan rudapaksa.

    “Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” kata kuasa hukum Aipda AD, Mawan dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Mawan mengungkapkan AS merupakan mertua tiri yang dinikahi oleh mertua laki-lakinya. Sehingga ia menyebut jika AS bukanlah mertua kandung atau ibu dari istrinya.

    “Hubungan klien kami dengan perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri dan bukan mertua kandung,” ujarnya.

    Dia turut membeberkan beberapa potongan pesan singkat AS terhadap Aipda AD. 

    Menurutnya AS lebih dulu memancing Aipda AD dengan nada merayu.

    “Malahan dalam chatingan oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu atau kangen pada klien kami,” bebernya.

    Sehingga Mawan meminta kepada masyarakat Buton Utara untuk tidak berspekulasi jauh dan menyuruh Aipda AD telah memperkosa AS. 

    Ia juga meminta agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang menyudutkan kliennya.

    “Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar, bahwa klien kami melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri, ini adalah berita bohong,” ungkapnya.

    Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S menegaskan pemecatan terhadap Aipda AD sudah sesuai dengan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Aipda AD telah merusak institusi Polri.

    “Di Polres (Buton Utara) kita sudah selesai dengan PTDH. Alasannya melanggar kode etik dan merusak nama institusi Polri. Iya seputar itu (materi etik dugaan pemerkosaan),” bebernya.

    Totok mengatakan saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Polda Sultra sebagai perlawanan Aipda AD. Ia menyerahkan sepenuhnya ke Polda Sultra.

    “Sekarang kita serahkan di Polda Sultra sebagai upaya banding Aipda AD,” pungkasnya.

     

    Aipda AD Dilaporkan Rudapaksa Mertuanya, Bopong Paksa Mertua dari Dapur ke Kamar

    Sebelumnya, Aipda AD diduga melakukan rudapaksa terhadap ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara.

    Kejadian ini terjadi di rumah mertua Aipda AD pada 16 Januari 2025 lalu.

    Saat itu, AS, yang merupakan ibu mertua AD, sedang sibuk memasak di dapur.

    Menurut pengakuan S, suami korban yang juga ayah mertua AD, pelaku awalnya memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara.

    Namun, AS menolak karena tengah memasak.

    AD diduga tidak mengindahkan penolakan tersebut dan malah menghampiri AS dari belakang, memeluknya tanpa persetujuan, lalu membopongnya ke kamar.

    Di situlah diduga terjadi tindak asusila tersebut.

    S mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Rabu (16/4).

    Ia mengaku sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan menantunya itu.

    “Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” ungkapnya dengan nada getir.

    Ia juga mengungkapkan pengkhianatan mendalam dari AD terhadap kepercayaan keluarga.

    “Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya (AS), masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.

     

    Ngaku Kebal Hukum dan Punya Beking, Kini Aipda AD Dipecat

    Aipda AD, polisi di Buton Utara yang dilaporkan rudapaksa mertuanya kini dipecat sebagai polisi dan menjalani proses pidana.

    Sebelumnya Aipda AD yakin bisa bebas dari sanksi pidana karena merudapaksa mertuanya sendiri.

    Aipda AD bahkan mengaku punya beking dan kebal hukum.

    Hal itu disampaikan Kapolres Buton Utara, Kombes Polisi Totok Budi.

    Ia mengatakan, Aipda AD mengeklaim memiliki ‘beking’ yang akan melindunginya.

    Informasi tersebut didapatkan Totok Budi setelah Aipda AD dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

    Kemudian Aipda AD mengajukan banding terhadap putusan sanksi tersebut.

    Akan tetapi, Totok Budi dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding Aipda AD berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.

    “Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” kata Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).

    Totok juga berkomitmen pada institusinya untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih lagi pelanggaran tersebut dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

    “Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi.”

    “Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ucap Totok Budi.

    Ia menambahkan bahwa kepolisian harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk apa bila pelanggar berasal dari internal.

    “Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu,” tambah Totok Budi.

    (tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)

  • Sosok Ahmad Faisal, ‘Walid’ dari Lombok Cabuli 20 Santriwatinya, Ngaku Khilaf dan Kesetanan – Halaman all

    Sosok Ahmad Faisal, ‘Walid’ dari Lombok Cabuli 20 Santriwatinya, Ngaku Khilaf dan Kesetanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Ahmad Faisal, pria berjuluk Walid dari Lombok yang diduga cabuli puluhan santriwatinya.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ahmad Faisal merupakan pria kelahiran 1973.

    Walid dari Lombok itu ditangkap polisi saat berumur 52 tahun.

    Ahmad Faisal tercatat sebagai pimpinan yayasan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa dan pencabulan sejak, Rabu 23 April 2025.

    Kasus yang menjerat Walid dari Lombok ini pertama kali diungkap oleh Perwakilan Koalisi Stop Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi.

    Pihaknya sudah menerima 20 orang yang mengaku menjadi korban Ahmad Faisal.

    Sedangkan aksi bejat tersangka terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai 2023 lalu.

    Joko menyebut, dari 20 orang korban, ada yang sudah dirudapaksa dan sebagian lainnya dicabuli.

    “Korban sudah menjadi alumni,” tambah Joko, dikutip dari TribunLombok.com, Jumat (25/4/2025).

    Joko melanjutkan ceritanya, para korban berani buka suara setelah menonton drama Malaysia berjudul Bid’ah.

    Dalam film tersebut terdapat tokoh bernama Walid, pemimpin sekte “Jihad Ummah”. 

    Ia juga melakukan aksi bejat kepada pengikutnya.

    Para korban Ahmad Faisal, lanjut Joko merasa kisah hidupnya sama dengan cerita dalam drama Bid’ah.

    “Karena film Walid ini mereka berani untuk speak up (berbicara),” jelas Joko.

    Joko dalam kesempatannya juga membongkar modus tersangka.

    Ahmad Faisal mengimingi-imingi korban bisa melahirkan seorang wali.

    “Kelak santriwati tersebut dijanjikan akan melahirkan anak yang menjadi seorang wali,” tegas Joko.

    Ahmad Faisal membenarkan sudah merudapaksa dan mencabuli santriwatinya.

    Ia mengaku memiliki beragam modus agar bisa menodai korban.

    Mulai dari mengajarkan doa, memberikan ijazahkan amalan, hingga penyucian rahim, yang semua tidak dibenarkan secara agama.

    Ahmad Faisal lebih jauh berdahil khilaf telah melakukan perbuatan bejat selama 6 tahun lamanya.

    “Itu tentu kekhilafan dan kesetanan saya, saya pribadi meminta maaf,” kata dia.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili merincikan, sudah ada 13 orang korban melapor.

    Rinciannya 5 orang korban mengaku dirudapaksa dan 5 lainnya korban dicabuli.

    “Ada tiga orang lagi yang melapor, kami belum pastikan (korban pencabulan atau persetubuhan),” jelas AKP Regi, dikutip dari TribunLombok.com.

    AKP Regi menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

    Selain sudah menetapkan tersangka, Walid asal Lombok ini juga akan didalami keterangannya.

    “Kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka dengan kasus persetubuhan, jadi kasus ini ada dua laporan kepolisian (pencabulan dan persetubuhan),” tandas AKP Regi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengakuan Walid Lombok, Setubuhi Korban dengan Modus Ajarkan Doa hingga Janjikan Jodoh yang Baik
     
    (Tribunnews.com/Endra)(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Resor Sukoharjo resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

    Penetapan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

    “Benar, Zaenal Mustofa telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyiapkan berkas untuk pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum,” ujar Zaenudin.

    Lantas, siapa Zaenal Mustofa itu ?

    Zaenal Mustofa dikenal sebagai advokat asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ia tercatat sebagai anggota tim pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

    Zaenal diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

    Pasca Pemilu, Zaenal tampil sebagai salah satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo melalui gerakan TIPU UGM.

    Pemalsuan Dokumen

    Zaenal diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain demi melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

    Pelapor kasus ini, Asri Purwanti, menyebutkan laporan terhadap Zaenal telah disampaikan sejak Oktober 2023 lalu.

    “Kami meyakini NIM milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA,” ungkap Asri, Rabu (23/4/2025).

    Kecurigaan muncul saat Asri mengecek data dari LLDIKTI Wilayah VI Semarang yang menyebut Zaenal sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). 

    Saat ditelusuri ke UMS, terungkap bahwa Zaenal tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di sana.

    “NIM yang digunakan ternyata milik Anton Wijanarko, yang sudah Drop Out dari UMS,” katanya.

    Atas perbuatannya, Zaenal Mustofa terancam Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Siapa Zaenal Mustofa? Advokat yang Ikut Menggugat Ijazah Jokowi di Solo Kini Jadi Tersangka

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

  • 10 Siswa SD di Sultra yang Muntah-Muntah setelah Santap MBG Kini dalam Kondisi Sehat – Halaman all

    10 Siswa SD di Sultra yang Muntah-Muntah setelah Santap MBG Kini dalam Kondisi Sehat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Murid SD di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), muntah-muntah setelah menyantap makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga basi.

    Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi berujar berdasarkan laporan sementara ada sebanyak 10 murid SDN 33 Kasipute muntah-muntah setelah menyantap makanan program MBG.

    Setelah dicek oleh pihak Dinas Kesehatan bersama Reskrim Polres Bombana, kondisi anak yang mengalami muntah-muntah sudah membaik.

    “Kemarin setelah ada kejadian itu, Dinkes dan Reskrim Polres mendatangi anak-anak yang muntah.” 

    “Setelah dicek mereka dalam keadaan sehat wal afiat,” ujarnya saat dikonfirmasi, dilansir Tribunnews Sultra, Kamis (24/4/2025). 

    Wisnu mengatakan pihaknya bakal terus memantau kondisi kesehatan para murid SD.

    Mereka yang muntah-muntah tak ada keluhan lain sampai dirawat di puskesmas ataupun rumah sakit.

    “Kalau dari pantauan kami tidak ada laporan di puskesmas atau rumah sakit yang menampung anak yang muntah-muntah. Artinya mereka masih sehat,” ujarnya.

    Wisnu menyatakan sebenarnya penyebab para siswa SD muntah bukan karena menyantapnya, melainkan karena mencium aroma kurang sedap dari makanan tersebut. 

    “Kalau informasi yang saya dapat bukan menyantap tapi waktu mencium baunya makanan itu nggak enak. Jadi, mereka muntah itupun ada sekitar 10 orang,” katanya.

    53 Paket Makanan Diduga Basi

    Polisi menemukan sebanyak 53 paket MBG yang diduga basi yang dibagikan kepada puluhan siswa SD di Kabupaten Bombana.

    Makanan basi itu diperoleh setelah sejumlah siswa SD 33 Kasipute menyantap makanan tersebut pada Rabu (23/4/2025) lalu.

    Wisnu Hadi mengatakan pihaknya sudah menyelidiki penyebab kejadian itu dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN).

    Ia mengatakan koordinasi ini untuk menemukan apakah ada ketentuan pidana atau tidak dalam penyaluran makanan yang dibagikan ke para siswa.

    “Sementara kami masih mendalami, kami belum menemukan adanya unsur pidananya,” ungkapnya melalui telepon seluler, Kamis.

    Dari temuannya, kata Wisnu, tadinya ada 1.026 paket yang sudah didistribusikan untuk program MBG pada Rabu lalu.

    Sebanyak 1.026 paket ini didistribusikan untuk para siswa di tiga titik lokasi, yaitu SDN 08 Kasipute, SDN 33 Kasipute, dan SDN 27 Doule.

    “Namun dari 1.026 paket makan itu, ada 53 paket diduga basi. Makanan yang diduga basi ini sebagian di SDN 33 Kasipute,” ungkapnya.

    Wisnu menyebut pihaknya juga sudah mengambil beberapa sampel MBG yang sudah dalam kondisi basi untuk diperiksa di laboratorium kesehatan.

    Selain itu, Polres Bombana juga akan memanggil sejumlah saksi dari pihak penyedia program MBG.

    Terlebih, dapur penyedia MBG berada di wilayah Rumbia, dikelola pihak swasta yang menjalankan program pemerintah.

    “Kami akan memanggil mereka untuk meminta klarifikasi. Tapi pada dasarnya upaya ini untuk meluruskan permasalahan kenapa bisa terjadi sebagian kecil makanan yang diberikan ada diduga basi,” terang Wisnu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Ungkap Kondisi 10 Murid SD di Bombana Muntah Usai Santap Makanan Bergizi Gratis Diduga Basi.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

  • Korban Dugaan Penganiayaan di Batam Trauma, Keluarga Desak Pelaku WNA Dideportasi – Halaman all

    Korban Dugaan Penganiayaan di Batam Trauma, Keluarga Desak Pelaku WNA Dideportasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BATAM – IRS (20), perempuan muda asal Jodoh, Kota Batam, yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Mr CS, masih mengalami trauma mendalam dan enggan keluar rumah sejak insiden yang terjadi pada akhir Februari lalu.

    Hal ini disampaikan oleh Butong, salah satu anggota keluarga korban, yang mengungkapkan bahwa kondisi psikis IRS belum pulih hingga saat ini.

    “Korban masih trauma, bahkan tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam,” ujar Butong, Kamis (24/4/2025).

    Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah CS, yang sempat diamankan dan dikabarkan dideportasi ke Singapura, ternyata kembali berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

    Keluarga korban pun merasa kecewa karena janji yang sebelumnya disampaikan pihak Imigrasi Batam untuk mendeportasi pelaku tidak ditepati.

    “Waktu itu orang Imigrasi bilang sudah dicabut izin tinggalnya dan pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya sekarang dia masih kerja seperti biasa di Batam,” tambah Butong dengan nada kesal.

    Padahal, menurut keluarga korban, IRS telah menjalani visum di rumah sakit sebagai bukti tindak kekerasan fisik yang dialaminya, dan hasil visum tersebut sudah diserahkan kepada pihak berwajib.

    Selain itu, tindakan CS dinilai telah melanggar ketertiban umum, yang seharusnya bisa menjadi dasar kuat bagi Imigrasi untuk melakukan deportasi dan pencekalan.

    Ketidakjelasan penanganan kasus ini semakin menyulut kemarahan publik.

    Aksi demonstrasi digelar di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin (21/4/2025) lalu. 

    Massa menuntut agar pelaku dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke Indonesia.

    Mereka juga meminta pencopotan Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, yang dinilai tidak bertindak tegas dalam menangani persoalan ini.

    Namun, pihak Imigrasi Batam melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari CS.

    “Sudah dilakukan tahap mediasi terhadap perwakilan demonstran kemarin. Kita menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian, sebab sudah ada surat SP3 terkait kasus dari CS. Kami juga melakukan pemeriksaan, dan ternyata memang tidak ada pelanggaran keimigrasian,” jelas Kharisma.

    Sementara kuasa hukum korban, Dr. Rolas Sitinjak, menilai bahwa meskipun kasus telah diselesaikan secara damai di kepolisian melalui mekanisme Restorative Justice, langkah hukum lain seperti deportasi dan pencekalan seharusnya tetap dilakukan.

    “Kami kecewa karena tidak ada tindak lanjut terhadap pelaku. Korban dibiarkan hidup dalam ketakutan, sementara pelaku bisa bebas kembali seperti tidak terjadi apa-apa,” tegas Rolas.

    Keluarga korban berharap agar pihak Imigrasi dan instansi terkait tidak mengabaikan aspek keadilan dan rasa aman bagi warganya. Mereka tetap menuntut agar CS segera dideportasi dan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia.

    Kronologi Penganiayaan

    Seperti diberitakan Tribun Batam, wanita IRS (20)  warga Jodoh, Batam menjadi korban  Mr CS.

    Peristiwa penganiayaan terjadi di Apartemen Pollux Habibie, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada 26 Februari 2025 lalu. 

    Akibat kejadian itu, wajah IRS lebam membiru.

    Wanita itu pun trauma dan cenderung menjadi takut jika bertemu dengan orang lain.

    Didampingi keluarganya, IRS melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota. 

    Laporan IRS diterima oleh Polsek Batam Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/043/II/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri dan ditandatangani oleh Kepala SPK B, Aiptu Yose Rizal.

    IRS berharap, laporannya dapat ditindaklanjuti oleh Polsek Batam Kota dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku. 

    “Kami berharap pelaku ini dapat dideportasi dan dicekal, supaya dia tidak berbuat pelanggaran di negara orang,” harap IRS. 

    Namun dalam proses laporan kasusnya, Imigrasi dikabarkan telah menangkap pelaku dan melakukan deportasi terhadap WNA tersebut. 

    Anehnya setelah dideportasi, keesokan harinya pelaku justru kembali ke Batam.

    Korban kaget melihat pelaku kembali lagi ke Batam hanya selang beberapa hari.

    Korban kini merasa keselamatannya terancam. Sebab telah melaporkan pelaku ke kantor polisi. 

    Korban bersama keluarga didampingi kuasa hukum lantas mendatangi Kantor Imigrasi Batam, Senin (17/3/2025). 

    Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Imigrasi. Pelaku dideportasi ke Singapura, namun kembali masuk ke Indonesia, tanpa ada pencekalan dari pihak berwenang.

    “Padahal yang kami lihat pihak Imigrasi telah menggelar konfrensi pers pada Rabu (12/3/2025) lalu dan menyampaikan keputusan akan mendeportasi pelaku. Namun hingga kini pencekalan belum dilakukan,” ujar Kuasa Hukum Korban, Rolas Sitinjak, Selasa (18/3/2025). 

     

  • Kabur saat Didekati Polisi, Mobil Strada Ugal-ugalan Tabrak 24 Motor dan Rusak 3 Rumah di Samarinda – Halaman all

    Kabur saat Didekati Polisi, Mobil Strada Ugal-ugalan Tabrak 24 Motor dan Rusak 3 Rumah di Samarinda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aksi mobil Mitsubishi Strada dengan nomor polisi KT 8327 ZA ugal-ugalan menabrak 24 motor dan merusak 3 rumah terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

    Insiden tersebut sempat terekam kamera CCTV rumah warga hingga viral lewat media sosial.

    Pada rekaman terlihat mobil berjenis double cabin memaksa masuk di lingkungan padat penduduk di Jalan Kapten Sujono, Kelurahan Sungai Kerbau, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Rabu (23/4/2025) dini hari.

    Pengemudi terus memacu mobilnya saat melewati jalan sempit.

    Ia tidak peduli sudah menabrak sejumlah motor serta merusak rumah warga.

    Kasat Satsamapta Polresta Samarinda AKP Baharudin membenarkan kejadian yang mengakibatkan puluhan motor rusak tersebut.

    Semua bermula saat personel polisi melakukan patroli pada Rabu malam.

    “Kejadian bermula saat Unit Patroli Beat 9, 10, dan 11 Regu 2 Sat Samapta Polresta Samarinda tengah berpatroli rutin di sekitar Jembatan Mahkota II,” katanya, dikutip dari Instagram @polrestasamarinda.

    Baharudin melanjutkan, polisi kemudian melihat mobil tersebut terparkir di bahu jalan. 

    Petugas lantas berinisiatif mendekati mobil dengan maksud memberi bantuan.

    “Pada saat itu mereka mencurigai ada sebuah mobil yang double cabin, yang lampu mobilnya masih nyala, tetapi tidak bergerak.”

    “Dihampirilah oleh petugas yang patroli dengan maksud untuk memberikan pertolongan apabila mobil itu mogok, karena kehabisan bbm atau masalah,” ujarnya.

    Namun, saat akan dihampiri, mobil tersebut justru tancap gas dan melarikan diri ke arah Sungai Kerbau.

    Petugas segera berkoordinasi dengan Beat 1 dan 2 untuk melakukan pengejaran. 

    Tak lama, mobil tersebut diketahui menerobos masuk ke area padat penduduk di Jalan Sungai Kerbau dan menabrak sekitar 24 unit sepeda motor yang sedang terparkir serta 3 rumah warga, sebelum akhirnya mengalami kecelakaan tunggal. 

    Pengemudi dilaporkan melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya dalam kondisi terkunci.

    AKP Baharudin mengatakan pihaknya sudah mengamankan mobil beserta isinya.

    Terdapat jerigen solar dan dokumen nota pembelian barang perusahaan PT Meranti Agung Samudra dan CV Adindo Duta Perkasa.

    Polisi hingga kini masih mendalami kasus ini, termasuk mengejar sopir.

    “Untuk pengembangan lebih lanjut, hari ini kita lakukan pengecekan. Untuk pelaku masih dalam pengejaran,” urainya, dikutip dari TribunKaltim.co.

    TUNTUT GANTI RUGI – Salah satu warga RT 30 Kelurahan Selili, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang mengalami kerugian pasca dua motor miliknya mengalami kerusakan usai dilindas mobil Hilux yang masuk ke permukimannya, Rabu (23/4/2025) dini hari. Dia mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan akan menuntut ganti rugi jika pelaku ditangkap. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)

    Irfansyah (43), warga RT 30 Kelurahan Selili, Kecamatan Sambutan, menceritakan peristiwa terjadi saat mayoritas warga sedang tidur.

    Kebetulan kala itu dirinya masih terjaga karena melihat TV.

    Tiba-tiba dirinya mendengar suara keributan dari luar rumah.

    “Dengar bunyi tabrakan. Pas cari motorku sudah jatuh di situ (sungai), Tidak lihat mobilnya, tapi tahu dengar bunyi mobil,” ucapnya, dikutip dari TribunKaltim.co.

    Irfansyah melanjutkan, warga kemudian pada terbangun dan berusaha mengejar mobil, akan tetapi tidak terkejar.

    Warga lain, Mirayati (42), mengaku rugi jutaan rupiah karena dua motornya rusak ditabrak.

    Ia berharap polisi segera menangkap pelaku agar dirinya bisa meminta ganti rugi.

    “Ini minta ganti baru, ndak bisa kalau dibaiki kek gitu,” imbuhnya.

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)

  • Fakta di Balik Video Viral Remaja Dampingi Jenazah Ayah Sendirian di Bandung, Warga Beri Penjelasan – Halaman all

    Fakta di Balik Video Viral Remaja Dampingi Jenazah Ayah Sendirian di Bandung, Warga Beri Penjelasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Video yang memperlihatkan narasi bocah laki-laki mengurus ayahnya hingga meninggal dunia seorang diri di sebuah kontrakan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar, terlihat percakapan sejumlah warga di sebuah kontrakan yang dalam rumahnya terdapat jenazah tertutup kain jarik.

    Merespons hal tersebut, warga setempat, yang bernama Eka Prasetia Santana, mengatakan ayah bocah berinisial R itu, meninggal dunia pada Minggu (20/4/2025) pukul 16.00 WIB.

    Ayah R meninggal saat tertidur di samping sang anak.

    Kemudian, warga sepakat mengurus jenazah, termasuk memandikan dan menyolatkan, sembari menunggu kabar dari keluarga almarhum. 

    “Waktu itu masyarakat dan pengurus setempat sepakat untuk memandikan dan menyolati jenazah terlebih dahulu, sambil menunggu kabar dari saudara atau anak-anak almarhum,” kata Eka, dilansir TribunJakarta.com.

    Di sisi lain, Eka membantah informasi yang menyebut warga menelantarkan jenazah. 

    Menurutnya, warga dari dua kampung, yaitu Cikandang RW 22 dan Sindangsari RW 21, aktif bermusyawarah.

    “Karena R yang seorang diri menunggu jenazah Ayahnya, jadi warga berupaya mencari informasi terkait keluarganya yang saat itu kata R ada di Limbangan, Kabupaten Garut. Kemudian kami juga bermusyawarah untuk menentukan lokasi pemakaman,” ucapnya. 

    Jenazah Dimakamkan pada Senin Pagi

    Lebih lanjut, Eka menjelaskan, pihak keluarga almarhum tiba di kontrakan pada malam harinya. 

    Keluarga almarhum tiba sekitar pukul 20.00 WIB.

    Setelah berdiskusi, jenazah akhirnya dimakamkan keesokan harinya, pada Senin (21/4/2025) pukul 09.00 WIB di Kampung Sindangsari RW 21. 

    Setelah proses pemakaman, R kini tinggal bersama ibunya di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. 

    Almarhum diketahui merupakan karyawan perusahaan bus swasta.

    Peristiwa Mendapat Perhatian Wagub Garut 

    Dalam kesempatan yang sama, Eka mengatakan, peristiwa di daerahnya ini, menarik perhatian Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina.

    Wagub Garut datang langsung ke lokasi kontrakan pada malam hari. 

    “Betul, Wakil Bupati Garut datang ke kontrakan itu pukul 23.00 WIB, ada pihak desa dan kecamatan juga di lokasi,” jelas Eka. 

    Video Viral di Medsos

    Video yang menarasikan seorang anak laki-laki mendampingi jenazah ayahnya di rumah kontrakan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, viral di media sosial. 

    Video tersebut, diunggah oleh salah satu akun TikTok @thisis2425. Dalam video terlihat, sejumlah warga turut mendampingi R dan jenazah ayahnya. 

    “Anak SMP mengurus ayahnya seorang diri, hingga sang ayah tiada,” keterangan dalam video yang diunggah di TikTok.

    Hingga artikel ini ditulis, video viral tersebut, telah dilihat sebanyak lebih dari 5 juta kali, Kamis (24/2/2025).

    Beragam respons pun disampaikan warganet.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fakta di Balik Remaja Usia 13 Tahun Dampingi Jenazah Ayah Seorang Diri, Pihak Keluarga Tak Datang?

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)

  • Ngaku ASN dan Alumni UGM, Pria Ini Nikahi Gadis Menggunakan KK dan KTP Palsu: Terancam 6 Tahun Dibui – Halaman all

    Ngaku ASN dan Alumni UGM, Pria Ini Nikahi Gadis Menggunakan KK dan KTP Palsu: Terancam 6 Tahun Dibui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Harapan akan cinta dan keluarga bahagia berubah menjadi pil pahit bagi EAP (23), perempuan muda asal Sukoharjo Jawa Tengah. 

    Di usia pernikahan yang baru seumur jagung, ia harus menelan kenyataan bahwa pria yang ia panggil suami penipu berdokumen palsu.

    Lebih memilukan ternyata dia sudah memiliki istri serta anak dari pernikahan sebelumnya.

    Pria itu bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32), pria yang dengan mulut manisnya mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Universitas Gadjah Mada dan duda mapan yang siap memulai lembaran baru. 

    Tapi semua hanya pengakuan saja.

    Palsukan KTP dan Ijazah

    Kisah pilu ini bermula dari perkenalan di tempat kerja pada tahun 2020.

    Dua tahun kemudian, Ikhsan melamar EAP dengan keyakinan dan dokumen lengkap.

    Mereka menikah pada 17 September 2021 dan disaksikan keluarga dan perangkat desa dan nampak sempurna hingga kenyataan perlahan terkuak.

    Di usia kandungan yang telah memasuki 3 bulan, EAP bermaksud mengurus dokumen kependudukan baru.

    Saat itulah semuanya mulai mencurigakan—data suaminya tidak ditemukan.

    Kecurigaan itu mendorongnya menyelidiki ke Dinas Dukcapil Solo dan Sukoharjo.

    Fakta yang ia temukan menghancurkan dunia yang baru saja dibangunnya.

    “Semua dokumen pernikahan kami—KTP, KK, surat pengantar nikah, hingga ijazah UGM—ternyata palsu. Bahkan nama yang dia pakai di ijazah, lengkap dengan gelar ST, hanyalah hasil editan komputer,” ungkap EAP saat bersaksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

    Pulang ke Istri Pertama Setiap Akhir Pekan

    Pukulan telak datang ketika EAP mencari tahu kebenaran status pernikahan suaminya.

    Ia akhirnya bertemu dengan perempuan lain yang juga mengaku sebagai istri Ikhsan—istri pertama yang sah secara hukum dan agama.

    “Saya kaget luar biasa. Istrinya bilang, suami saya selalu pulang ke rumah tiap Jumat sampai Sabtu. Sedangkan Minggu sampai Kamis, dia bersama saya. Ternyata selama ini kami dipermainkan,” ujarnya lirih.

    Tak hanya kebohongan tentang status dan pekerjaan, profesi Ikhsan sebagai PNS pun hanya ilusi.

    Dalam kenyataannya, Ikhsan adalah tukang servis mesin cuci laundry di daerah Laweyan, Solo.

    Tidak ada status kepegawaian, tidak ada ijazah dari UGM, dan tidak ada integritas.

    Terancam 6 Tahun Penjara

    Jaksa Penuntut Umum, Choirul Saleh, menjelaskan bahwa terdakwa secara sengaja memalsukan dokumen negara untuk menikahi korban.

    Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan moral.

    “Terdakwa mengubah NIK, status perkawinan, alamat, hingga mencetak ijazah palsu lengkap dengan gelar akademik. Semua itu hanya untuk meyakinkan korban agar mau menikah dengannya,” tegas Choirul.

    Atas perbuatannya, Ikhsan kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Bagi EAP, proses hukum ini bukan sekadar mencari keadilan. Ini adalah upaya untuk bangkit dari luka pengkhianatan, dari cinta yang ternyata hanya tipuan. 

    Ia kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.

    “Saya merasa bodoh. Tapi saya juga percaya saya kuat. Saya ingin anak saya tahu, ibunya tidak diam saat ditipu. Saya bangkit, dan memperjuangkan kebenaran,” katanya di akhir persidangan. (Tribun Jatim/Ani Susanti)