Category: Tribunnews.com Regional

  • Polisi di Palangka Raya Terlibat Pembunuhan, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit, Mobilnya Dijual – Halaman all

    Polisi di Palangka Raya Terlibat Pembunuhan, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit, Mobilnya Dijual – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus oknum polisi terlibat pembunuhan terjadi lagi, kali ini di Kalimantan Tengah. 

    Korbannya bukan sesama anggota Polisi seperti Solok Selatan atau pelajar seperti di Semarang tapi korbannya warga biasa. 

    Adalah Brigadir AK, personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya yang diduga jadi pelaku pembunuhan dan pencurian seorang warga. 

    Kasus ini bermula dari warga Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah yang dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di kebun sawit. 

    Mayat tersebut diduga korban pencurian dan kekerasan oleh oknum Polisi. 

    Penemuan mayat itu dilaporkan pada Jumat (6/12/2024).

    Tidak lama setelah penemuan mayat tersebut, Kepolisian Daerah atau Polda Kalteng memeriksa seorang polisi berinisial Brigadir AK.

    Brigadir AK merupakan personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.

    Ia ditahan dan diperiksa lantaran diduga membunuh dan mengambil mobil milik korban.

     

    Kronologi

    Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, dari penyelidikan, pelaku diduga Brigadir AK, personel polisi di Polresta Palangka Raya. 

    Pelaku kini sedang diperiksa penyidik Polda Kalteng dan Propam Polda Kalteng.

    Erlan menjelaskan, pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024).

    Korban BA kala itu tengah memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan.

    Pelaku lalu mendatangi BA dan membawa warga Banjarmasin itu keluar dari mobilnya.

    ”Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban,” kata Erlan di Kota Palangka Raya, Kamis (12/12/2024) dikutip TribunBengkulu dari Kompas.

    Erlan mengaku belum mengetahui jenis kekerasan yang dimaksud.

    Saat ditanya wartawan soal penggunaan senjata api, Erlan menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan.

    Selain itu, Erlan juga belum mengetahui berapa banyak luka pada korban hingga motif pembunuhan. Keberadaan saksi kunci juga disebut belum terkonfirmasi polisi.

    ”Status pelaku nanti akan disampaikan jika proses pemeriksaan sudah selesai,” ungkap Erlan.

    Ke depan, Erlan menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku jika terbukti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

    ”Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan khusus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Erlan.

     

    Kasus Viral Polisi Tembak Polisi dan Polisi Tembak Pelajar

    Kasus ini menambah panjang daftar kasus polisi yang meresahkan.

    Sebelumnya, publik diguncang ulah Ajun Inspektur Dua Robiq. Robig terbukti menembak warga di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Akibatnya, satu pelajar, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal. Selain itu, dua pelajar lainnya, A (18) dan S (17), menderita luka-luka.

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Robig ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Robig terancam hukuman penjara 15 tahun.

    Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Theo Adi Negoro, lambannya suatu proses hukum di kepolisian dipengaruhi sejumlah faktor.

    Hal itu seperti kurangnya bukti, konflik kepentingan di internal kepolisian yang mengganggu independensi penegakan hukum, dan tidak efektifnya mekanisme koordinasi antarlembaga internal.

    ”Situasi yang berlarut-larut seperti ini tidak baik dan akan mencederai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum,” ujar Theo.

    “Padahal, negara memiliki kewajiban memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Hal ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi Polri.”

     

  • Selama 14 Tahun 2 Bidan di Jogja Berlibat Jual Beli 66 Bayi, Ada yang Dijual Rp65 Juta – Halaman all

    Selama 14 Tahun 2 Bidan di Jogja Berlibat Jual Beli 66 Bayi, Ada yang Dijual Rp65 Juta – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda 

    TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Dua orang bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kedua bidan itu terlibat penjualan bayi sejak 2010 hingga 2024 ini.

    Total 66 bayi yakni kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36 telah diperdagangkan dan  2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

    Tersangka JE dan DM tertunduk lesu saat dihadirkan pada jumpa pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lobi Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi mengatakan, data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.

     “Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ujarnya.

    Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah. 

     Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.

    “Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta,” katanya.

    Pada 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi TPPO anak yakni bulan September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.

    Terungkap kedua tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan. 

    “Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini,” ujarnya.

    Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

    Modus Kejahatan

    Para tersangka berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari salah satu pasangan yang tidak menginginkan bayi.

    Proses adopsi itupun tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.

    Mereka yang merelakan bayinya diambil para tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.

    Usai mendapat bayi yang diinginkan, para tersangka lantas menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.

    Dirreskrimum Polda DIY menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di sebuah rumah bersalin daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

    “TKP di daerah Tegalrejo, disebuah tempat praktik dokter dan kecantikan,” terang Endriadi.

    Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, dalam keterangannya menambahkan tersangka DM adalah pemilik dari rumah bersalin tersebut sementara JE merupakan pekerja atau pegawai dari rumah bersalin yang dikelola oleh tersangka DM.

    Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.

    “Modusnya untuk biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55 juta hingga Rp65 juta dan bayi laki-laki Rp65 juta hingga Rp85 juta,” ungkapnya.

    Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bayi itu dijual kepada pihak di berbagai daerah.

     “Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” terang Nugroho.

    Tabrak Aturan 

    Hasil penyidikan kepolisian mengungkap, bayi yang diperdagangkan itu mayoritas hasil hubungan gelap.

     Bayi tersebut diadopsi tersangka tanpa legalitas yang sah dan menabrak sejumlah aturan yang ditetapkan.

    Setelah mendapatkan bayi yang diinginkan, tersangka lantas menjual kepada pasangan yang menginginkan anak.

    Jika merujuk pada aturan sah pemerintah, proses adopsi anak harus menempuh regulasi yang cukup panjang.

    Hal ini disampaikan Pekerja Sosial Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, di sela-sela jumpa pers, kasus TPPO di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

    Dia mengatakan proses adopsi anak memiliki sederet aturan yang harus ditaati. 

     Isnan tidak memungkiri adopsi anak masih menjadi perhatian banyak masyarakat. 

    Dahulu proses adopsi sering kali dilakukan tanpa izin resmi tapi saat ini sudah ada ketentuan yang mengatur adopsi.

    Aturan tentang adopsi itu tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 serta turunan PP nomor 50 tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009 terkait Persyaratan Pengangkatan Anak.

    “Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami. Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal,” katanya.

    Menurutnya, proses adopsi dapat dimulai dengan konsultasi di Dinas Sosial baik di Kabupaten atau Kota setempat. 

    Setelah itu, masyarakat dapat melanjutkan dengan memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan.

    Sementara adopsi melalui kelembagaan harus diproses melalui Dinas Sosial Provinsi DIY. 

    Prosesnya pun menurut Isnan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

    “Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil,” terang dia.

     Dalam proses adopsi sesuai Permensos Nomor 110 Tahun 2009 pemerintah juga tidak menghilangkan nasab anak. (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

  • Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Kandungnya selama 22 Tahun, Istri Dipukul jika Larang – Halaman all

    Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Kandungnya selama 22 Tahun, Istri Dipukul jika Larang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang ayah asal Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial ML (60) merudapaksa anak kandungnya, SA selama 22 tahun atau sejak duduk di kelas 1 SMP pada tahun 2002.

    Dikutip dari Tribun Sumsel, tindakan biadab tersebut terungkap setelah ML dilaporkan oleh polisi usai kembali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya pada 16 Oktober 2024 lalu.

    Bahkan, rudapaksa yang dilakukan ML sampai membuat SA melahirkan seorang anak.

    Adapun anak tersebut dilahirkan SA saat korban duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2006.

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian menuturkan setiap melakukan aksi bejatnya, ML selalu mengancam korban bahkan istrinya.

    Alpian menyebut, jika istri ML melarang, maka akan dianiaya.

    “Setiap kali tersangka menyetubuhi korban tersangka selalu mengancam korban dan ibu korban lalu menganiaya korban dan ibu korban, kejadian tersebut sering kali terjadi semenjak dari tahun 2002 sampai dengan kejadian terakhir pada Rabu 16 Oktober 2024,” katanya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

    Dia mengungkapkan ML akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (10/12/2024) saat berada di kediamannya usai dilaporkan.

    Saat diperiksa, ML mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Dalam pengakuannya, pelaku selalu merasa nafsu ketika melihat SA.

    “Pelaku merasa nafsu setiap kali melihat korban dan setiap kali pelaku ingin memperkosa korban, walau korban memberontak dan melawan ibu korban yang berada di rumah tersebut menjadi sasaran emosi dengan dipukuli oleh pelaku,” tutur Alpian.

    Anak yang Dilahirkan Diadopsi Orang Lain

    Alpian menyebut anak yang dilahirkan oleh SA saat SMA akibat dirudapaksa ML diadopsi oleh orang lain di Lubuk Linggau.

    “Anak yang dilahirkan korban dari pemerkosaan itu diadopsi oleh oran lain di Lubuk Linggau.”

    “Setelah itu, korban yang lulus SMA sempat menikah kemudian keluarga korban termasuk tersangka yang merupakan ayahnya berpindah dari Lubuk Linggau ke Empat Lawang,” katanya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul “Pengakuan Kakek di Empat Lawang yang Rudapaksa Anak Kandung Selama 22 Tahun Hingga Punya 1 Anak”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Sahri Romadhon)

     

  • Kisah Pemuda Asal Madiun Cuan Ratusan Juta Rupiah dari Bitcoin – Halaman all

    Kisah Pemuda Asal Madiun Cuan Ratusan Juta Rupiah dari Bitcoin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kini semakin banyak anak muda yang tertarik untuk mencari sumber penghasilan di luar pekerjaan konvensional.

    Tidak hanya melalui jalur karier, banyak yang mulai menggali potensi di bidang digital dan investasi. 

    Di era yang serba cepat ini, kesempatan untuk menghasilkan uang semakin beragam, terutama dengan kemajuan teknologi yang membuka banyak pintu peluang.

    Berbagai sektor seperti e-commerce, content creation, dan bahkan investasi digital menjadi pilihan utama bagi anak muda yang ingin menciptakan sumber pendapatan alternatif.

    Dengan hanya bermodal gadget dan akses internet, siapa saja bisa mengakses peluang tersebut. Semuanya dapat dilakukan tanpa harus meninggalkan kenyamanan rumah.

    Beberapa anak muda telah membuktikan bahwa dengan tekad kuat dan pemahaman yang matang, siapa saja bisa sukses.

    Mereka berhasil membangun kekayaan dengan cerdas. Mereka juga memanfaatkan berbagai instrumen finansial untuk mencapai kebebasan finansial yang diimpikan.

    Salah satu contohnya adalah Muhamad Abu Tholif, yang akrab disapa Alif Kenzo.

    Ia seorang trader muda yang berhasil meraih cuan hingga ratusan juta di usia yang masih terbilang sangat muda. 

    Perjalanan suksesnya dimulai pada tahun 2019 ketika ia merintis usaha sebagai makelar motor dan ponsel.
     
    Namun, pandemi covid-19 yang melanda dunia pada tahun 2020 membuat bisnisnya mengalami penurunan drastis.

    Tak ingin menyerah begitu saja, Alif Kenzo akhirnya mencoba peruntungannya di dunia trading. Meski penuh tantangan, langkahnya menuju dunia trading ternyata membuahkan hasil yang lebih menguntungkan daripada bisnis sebelumnya.

    “Jadi awal kenal dunia trading itu tahun 2019, yang dimana ada satu circle, temanku yang coba kenalin ke aku soal crypto awalnya. Jadi di crypto itu dia jelasin, ada satu koin yang potensial banget, namanya bitcoin waktu itu. Nah, karena aku orangnya penasaran banget, jadi excited. Menurutku ini menarik. Jadi, saya coba pelajari dan saya yakin ini adalah aset class yang potensial,” jelasnya, Kamis(12/12/2024).

    Alif Kenzo yang kini berusia 21 tahun, asal Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengatakan bahwa kesuksesannya dalam trading tak datang begitu saja. Ia belajar secara otodidak tentang strategi trading dan pentingnya mengelola risiko dalam setiap transaksi. 

    Namun, perjalanan Alif Kenzo tak selalu mulus. Ia pernah mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp 50 juta dalam semalam.

    Meskipun demikian, pengalaman pahit tersebut tidak membuatnya mundur. Sebaliknya, kegagalan tersebut justru menjadi motivasi baginya untuk terus belajar dan memperbaiki diri.
     
    Selain berfokus pada trading, Alif Kenzo juga memiliki bisnis lain yang tidak kalah menarik.

    “Alhamdulillah, ada bisnis. Itu di bidang media, yang bergerak untuk desain grafis. Jadi membantu klien-klien membangun personal branding di bisnisnya,” ungkap Alif. 

    Bisnis media ini juga menjadi salah satu sumber penghasilannya yang terus berkembang.

    Alif mengakui bahwa meski ia seorang full-time trader, ia tetap menyempatkan diri untuk mengelola bisnis desain grafis yang kini telah memiliki banyak klien.

    Sebagai seorang influencer di dunia trading, Alif juga aktif membagikan pengalaman dan edukasi tentang trading melalui platform TikTok.

    Tujuannya tidak hanya untuk memperkenalkan dunia trading, tetapi juga untuk mengubah persepsi negatif yang seringkali melekat pada dunia ini.

    “Untuk mengubah persepsi negatif terhadap trading dan meningkatkan literasi pasar keuangan ke kalangan generasi muda,” jelas Alif. Ia berharap dengan berbagi pengetahuan, lebih banyak orang dapat memahami potensi serta risiko yang ada dalam trading dan investasi,” ujar dia.

  • Catut Puluhan Artis Dangdut, Komplotan Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Rp200 Miliar – Halaman all

    Catut Puluhan Artis Dangdut, Komplotan Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Rp200 Miliar – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAWA TIMUR – Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap komplotan judi online (judol) jaringan internasional dengan menangkap enam orang pelaku.

    Keenam pelaku diketahui berinisial MAS (22) dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram. 

    Lalu, STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening serta EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif.

    Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan ditemukan dua akun media instagram.

    “Dua akun Instagram dengan nama akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan secara aktif situs judi online,” kata Charles dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

    Setelahnya, Charles menyebut pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pemilik akun Instagram itu pada Rabu (6/12/2024) lalu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

    Kedua pelaku itu terbukti mempromosikan situs judol yakni KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

    “Setelah didalami tim kembali menangkap STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut,” ucapnya.

    Kemudian, Charles mengatakan untuk tersangka STK sebagai penyedia rekening awalnya mengenal RY yang kini menjadi DPO saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online.

    Keduanya sudah bekerja melakukan kejahatannya selama 6 tahun yakni mulai 2016 hingga 2022.

    “STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta,” bebernya.

    Selain RY, saat ini pihak kepolisian masih memburu dua orang lain yang masih buron berinisial SW dan SC.

    “Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” tuturnya.

    Dalam hal ini, Charles mengatakan dalam kurun waktu enam bulan, omzet yang diterima oleh sindikat ini terhitung hingga ratusan miliar. 

    “Omzetnya mencapai Rp200 miliar,” tuturnya.

    Artis dangdut kena catut

    Total postingan di akun Instagram @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi ada 3.000 lebih. 

    Hampir semua yang diunggah potongan video artis dangdut saat perform. Berlenggak-lenggok goyang mengikuti suara gendang koplo.

    Sekilas di dua akun tersebut tidak terlihat promosi situs judi online (Judol) secara terang-terangan.

    Bahkan, di bio dua akun ditulis support artist lokal Banyuwangi. Nah, di bio ada keterangan terima endorse. 

    Di akun @dangdut_banyuwangi menyertakan situs judi online.

    Polisi menyebut, ada sekitar 20 artis dangdut yang menjadi alat promosi judi online. 

    Video mereka saat tampil dipotong, kemudian diunggah di Instagram. 

    “Mereka hanya kena catut. Gak ada yang tahu kalau dibuat promosi judi online,” ucap AKBP Charles Pandapotan Tampubulon.

    Polisi menyatakan, bahwa status puluhan artis tersebut masih sebagai saksi.  Mereka tidak mengetahui, bahwa video mereka telah disalahgunakan untuk mempromosikan aktivitas ilegal ini. 
     
    Sindikat ini dijalankan oleh STK (49) bersama lima orang lainnya, yaitu MAS (22) dan MWF (18) dari Banyuwangi, PY (40) dari Surabaya, serta EC (43) dan ES (47) dari Jakarta Barat.

    Keahlian STK dalam mengelola situs judi online terasah setelah 6 tahun kerja sebagai admin judi online di Kamboja.

    Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip transfer.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasa 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

    Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.

    “Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

  • 21 Makam di Desa Situhiang Kabupaten Cianjur Dibongkar, Begini Kondisi Jenazah – Halaman all

    21 Makam di Desa Situhiang Kabupaten Cianjur Dibongkar, Begini Kondisi Jenazah – Halaman all

    Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

    TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -Area pemakaman terdampak pergerakan tanah, puluhan makam di Kampung Cimanggu, Desa Situhiang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur dibongkar.

    Pemindahan dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. 

    Kepala Desa Situhiang, Arifin Hidayat mengatakan, total ada 21 makam yang dibongkar.

    “Ada beberapa makam yang sudah tertimbun, sementara yang lain terancam ambles. Oleh karena itu, kami segera memindahkannya,” kata Arifin, Kamis (12/12/2024).

    Pemindahan makam yang dilakukan sejumlah warga tersebut berjalan hampir tiga hari.

    Sedangkan lokasi pemakaman baru berjarak sekitar 100 meter dari pemakaman sebelumnya.

    “Pemakaman yang baru areanya lebih aman. Kemarin proses pemindahan seluruh makam sudah selesai dipindahkan,” ucapnya.

     Proses pembongkaran makam tersebut sempat dihebohkan adanya penemuan jenazah yang masih utuh, meski telah dimakamkan 18 tahun lalu.

    “Ada beberapa jenazah ditemukan dalam kondisi utuh tanpa bau, dengan kain kafan yang tidak rusak meskipun warnanya berubah menjadi cokelat seperti tanah.

    Bahkan ada jenazah yang sudah dimakan sekitar enam tahun hingga belasan tahun,” ucapnya. (*)

  • Bayi Laki-laki Ditemukan di Depan Panti Asuhan Gunungpati Semarang – Halaman all

    Bayi Laki-laki Ditemukan di Depan Panti Asuhan Gunungpati Semarang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto

    TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG – Bayi laki-laki yang  dibuang di depan  panti asuhan Darus Sholihan Alhusnan Kampung Jongkong, Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang, Kamis (12/12/2024) sekira pukul 08.00 WIB.

    Kondisi bayi dalam keadaan sehat.

    Bayi langsung dilarikan ke RSUD Wongsonegoro, Tembalang, Semarang untuk penanganan medis.

    “Awalnya dibawa ke puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit akibat tali pusar bayi dipotong (pelaku) terlalu pendek,” kata Kapolsek Gunungpati Kompol Agung Raharjo.

    Penemuan bermula saat pemilik panti asuhan hendak pergi ke pasar.

    Saksi ini melihat selimut bayi bergambar Hello Kitty warna pink berada di atas kursi teras rumah.

    Usai selimut dibuka terdapat bayi laki-laki dengan dibungkus kaos perempuan warna merah dan warna biru dongker.

     Pemilik panti asuhan lantas membawa bayi ke puskesmas sembari melaporkan kejadian tersebut ke lurah dan polisi.

    “Suasana sekitar panti asuhan adalah perkampungan tak jauh dari permukiman warga,” kata Agung.

    Kasus pembuangan bayi ini masih dalam penyelidikan kepolisian.  

    Menurut Agung, personelnya telah turun ke lapangan untuk meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti.”Kasus ini masih penyelidikan,” tandasnya. (Iwn)

     

  • Pelaku Pelecehan Karyawati Toko Elektronik di Makassar Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara – Halaman all

    Pelaku Pelecehan Karyawati Toko Elektronik di Makassar Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Timur  Muslimin Emba

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Pria berinisial TA (45) itu, ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di tempat kerjanya yang juga berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, Kamis (12/12/2024).

    Ia diduga melakukan pelecehan terhadap karyawati toko elektronik di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

    Pelaku kini diamankan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku diamankan usai polisi menerima laporan dari korban.

    Aksi pelecehan itu juga terekam CCTV toko dan viral di sosial media.

    Devi menjelaskan kronolagi kejadian bermula saat korban tengah mempromosikan alat-alat toko tempatnya bekerja. 

    “Kemudian pelaku datang dengan pura-pura ingin membeli stick game,” ujar Devi 

    Saat korban menanyakan alat elektronik yang dibutuhkan, pelaku tersebut meminta karyawati  itu untuk mengambilnya alat yang berada di bawah rak.

    “Namun pada saat korban sedang mencari stick game, tiba-tiba pelaku lewat di belakang korban lalu menempelkan kelaminnya ke pantat korban,” ujarnya. 

    Tidak terima dengan perlakuan pria tersebut, korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

    Mendapatkan informasi itu Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak dan menangkap pelaku. 

    “Pelaku kita amankan ditempat kerjanya,” jelasnya. 

    Saat ini pelaku telah berada di Polrestabes Makassar guna menjalani proses pemeriksaan lebih  lanjut.

    Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 64 Undang-Undang TPKS dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

    Sebelumnya diberitakan, Viral di sosial media, seorang karyawati toko elektronik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pelecehan seksual.

    Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban tampak dilecehkan oleh seorang pria berkunjung di toko elektronik yang berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin kemarin.

    Mulanya pria berkemeja biru muda tersebut hadir dengan mengendarai motor Honda Vario hitam.

    Ia lalu memarkir motornya dan berjalan masuk ke dalam toko sambil melihat sejumlah barang elektronik.

    Sebagai karyawati, korban pun mendampingi pengunjung tersebut untuk mencari barang yang diinginkan.

    Pelaku tampak menunjuk salah satu barang di etalase bagian bawah.

    Korban pun melihat lebih dekat barang itu sembari membungkuk.

    Dari arah belakang, pelaku tampak sengaja mendekati korban dan seolah menabrakkan diri ke korban.

    Aksi itu, beberapa kali dilakukan pelaku dan terekam CCTV.

    Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin yang ditemui, membenarkan adanya kejadian itu.

    “Kejadiannya di salah satu toko di wilayah Tanjung Bunga ada kasus pelecehan,” kata AKP Wahiduddin ditemui di Pos Lantas Fly Over, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (10/12/2024) sore.

    Korban kata Wahid telah melaporkan tindakan pelecehan yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

    “Kemudian saat ini korbannya sudah melapor di Polrestabes Makassar dan sementara ditindak lanjuti proses penyelidikan dan penyidikannya. Jadi masih di dalami,” ujarnya.

    Lebih lanjut Wahid menjelaskan, dalam rekaman CCTV, perbuatan tak senonoh pelaku begitu tampak terlihat.

    “Itukan sangat kentara sekali di CCTV kejadiannya. Berawal saat pelaku masuk ke toko kemudian melihat barang,” bebernya.

  • Jenis Penganiayaan yang Dialami Siswa SMP di Boyolali, Alami Patah Hidung hingga Pendarahan Kepala – Halaman all

    Jenis Penganiayaan yang Dialami Siswa SMP di Boyolali, Alami Patah Hidung hingga Pendarahan Kepala – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Boyolali menangkap 8 tersangka kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12), Rabu (11/12/2024).

    Penganiayaan yang dilakukan pada Senin (18/11/2024) lalu mengakibatkan korban mengalami luka patah hidung, hingga pendarahan pada kepala belakang.

    Sempat beredar kabar para tersangka mencabut paksa kuku korban menggunakan tang karena mencuri pakaian dalam tetangga.

    Kabar tersebut dibantah Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

    “Dari fakta yang ada, keterangan saksi dan kondisi korban saat ini tidak ada pencabutan kuku,” ucap Joko, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

    Ia menjelaskan luka pada jari korban akibat dijepit menggunakan tang.

    Para tersangka yang berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara.

    “Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP.” 

    “Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun kami juga terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak,” bebernya.

    Korban juga mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong.

    Ayah korban, Mulyadi menyaksikan langsung anaknya dihajar para tersangka.

    Mulyadi yang sempat melindungi anaknya mendapat ancaman pembunuhan.

    Korban yang babak belur dilarikan ke RS Sisma Medika Karanggede kemudian dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong. 

    Hasil scan kepala korban menunjukkan adanya patah hidung serta penyumbatan pembuluh darah bagian belakang.

    Karena lukanya parah, korban dibawa ke RS Moewardi Solo untuk mendapat perawatan intensif.

    Keluarga Buat Laporan

    Keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan di Mapolres Boyolali didampingi enam pengacara.

    Kuasa hukum korban, Tania Rahma, menjelaskan keluarga telah diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama satu jam.

    Sejumlah fakta yang disampaikan mulai kronologi hingga identitas pelaku penganiayaan.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” tuturnya.

    Dengan laporan ini diharapkan penyidik segera menetapkan tersangka.

    Berdasarkan laporan keluarga korban, ada 15 pelaku yang menganiaya KM menggunakan alat dan tangan kosong.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” tandasnya.

    Perwakilan keluarga, Fahrudin, mengatakan ayah korban yang bekerja di Jakarta diminta ketua RT untuk segera pulang karena anaknya melakukan pencurian.

    Saat bertemu ketua RT, ayah korban sudah meminta maaf atas dugaan pencurian KM.

    Namun ketua RT dan istrinya justu melakukan pemukulan ke korban.

    “Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul KONDISI Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali, Alami Patah Hidung Hingga Penyumbatan Pembuluh Darah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Fakta Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali, 8 Tersangka Ditangkap, Ketua RT Tuduh Korban Mencuri – Halaman all

    Fakta Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali, 8 Tersangka Ditangkap, Ketua RT Tuduh Korban Mencuri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 8 warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12).

    Kasus penganiayaan dilakukan di rumah salah satu tersangka pada Senin (18/11/2024) malam.

    Para tersangka yang berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM menuding KM mencuri celana dalam milik tetangganya.

    Proses penyelidikan masih berjalan dan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

    Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan ketua RT setempat dan istrinya termasuk dalam delapan tersangka kasus penganiayaan.

    “Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami.”

    “Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” paparnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

    Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (11/12/2024).

    Iptu Joko Purwadi, menambahkan ketua RT yang berstatus tersangka merupakan guru dan tokoh yang disegani di masyarakat.

    “Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” lanjutnya.

    Keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan di Mapolres Boyolali didampingi enam pengacara.

    Kuasa hukum korban, Tania Rahma, menjelaskan keluarga telah diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama satu jam.

    Sejumlah fakta yang disampaikan mulai kronologi hingga identitas pelaku penganiayaa.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” tuturnya.

    Dengan laporan ini diharapkan penyidik segera menetapkan tersangka.

    Berdasarkan laporan keluarga korban, ada 15 pelaku yang menganiaya KM menggunakan alat dan tangan kosong.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” tandasnya.

    Kasus penganiayaan dilakukan di hadapan ayah korban, Mulyadi.

    Menurut Tania Rahma, para pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan ke korban yang masih di bawah umur.

    Setelah mendapat penganiayaan, korban sempat dirawat di RS Moewardi Surakarta.

    Korban mengalami luka patah hidung, hingga pendarahan pada kepala belakang.

    Kini, kondisi korban berangsur pulih, namun masih mengalami trauma.

    Perwakilan keluarga, Fahrudin, mengatakan ayah korban yang bekerja di Jakarta diminta ketua RT untuk segera pulang karena anaknya melakukan pencurian.

    Saat bertemu ketua RT, ayah korban sudah meminta maaf atas dugaan pencurian KM.

    Namun ketua RT dan istrinya justu melakukan pemukulan ke korban.

    “Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ada 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali, Masih Berpotensi Tambah, Bu RT Susul Pak RT?

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)