Category: Tribunnews.com Regional

  • Ini Alasan Ibu Mahasiswi Turut Campur Soal Jadwal Piket Berujung Penganiayaan Dokter Koas di Sumsel – Halaman all

    Ini Alasan Ibu Mahasiswi Turut Campur Soal Jadwal Piket Berujung Penganiayaan Dokter Koas di Sumsel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Kasus penganiayaan dokter koas mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, turut melibatkan orangtua.

    LN bersama anaknya berinisial LD mendatangi dokter koas FK Unsri, Muhammad Luthfi di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatra Selatan.

    Selain itu LN, turut pula sopir keluarga tersebut berinisial DT.

    Kuasa hukum DT, Titis Rachmawati mengatakan LN ikut campur karena menduga anaknya tidak bisa berkomunikasi dengan Luthfi terkait jadwal piket di malam tahun baru.

    “Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” kata Titis Rachmawati di Polda Sumsel, Jumat (13/12/2024)., Jumat (13/12/2024).

    Titis menduga beban kerja LD terlalu berat sehingga berinisiatif agar jadwal piket tersebut diatur ulang. 

    “(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. Kebetulan, LD juga mengikuti proses yang sama. Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” ungkapnya.

    Dalam percakapan tersebut, DT tiba-tiba memukul Luthfi. Alasannnya, dia mengaku terprovokasi karena merasa permintaan majikannya tidak diindahkan Luthfi.

    “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi,” kata Titis.

    Minta Maaf 

    Titis memastikan keluarga LD siap bertanggung jawab dan akan menanggung seluruh biaya pengobatan. 

    “Saya datang ke sini (Mapolda Sumsel) membawa (DT) baik-baik, memohon maaf, dan bertanggung jawab menemui keluarga korban. Kita akan sebijak mungkin semuanya, anak-anak kita. Dengan kondisi seperti ini, LD juga terganggu kejiwaannya dengan kondisi yang sudah dipelintir-pelintir,” kata Titis.

    Titis menegaskan bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan, terutama terhadap calon dokter, tidak dapat dibenarkan. 

    Namun, ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena emosi sesaat yang memicu tindakan penganiayaan oleh DT terhadap Luthfi. 

    Meski begitu, sebagai kuasa hukum, Titis akan berupaya mencari jalan damai antara kedua belah pihak.

    “Kita akan upayakan mediasi dan bertanggung jawab atas pembiayaan pengobatan. Kita juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh,” ujarnya. 

    Hingga Jumat sore, DT masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan.

    Diberitakan sebelumnya, heboh dokter muda atau koas di Palembang dianiaya.

    Dalam narasi yang beredar, dokter koas tersebut dianiaya karena ribut soal pembagian jadwal.

    Video berdurasi 52 detik beredar di media sosial, nampak pria berbaju merah memukuli korban.

    Korban diketahui sudah tiga kali ganti jadwal jaga, karena tidak pernah puas. 

    Dijelaskan juga dalam chat yang beredar, sebelum kejadian pemukulan, korban pulang dari jadwal jaga stase anak pukul 16.00 WIB, karena dapat telepon dari ibu mahasiswi.

    Korban bersama kedua teman koasnya akhirnya menemui mahasiswi dan ibunya membahas soal jadwal jaga.

    Kemudian, korban dan kedua temannya dianggap tidak merespons atau menyepelekan perkataan ibu mahasiswi.

    Singkat cerita sopir keluarga mahasiswi itu naik pitam hingga langsung melakukan aksi penganiyaan.

    “Mangkanya dek ngomong baik baik-baik,” kata ibu mahasiswi.

    “Kami sudah baik-baik,” ujar korban.

    “Baik-baik apa kau,” seru pria baju merah langsung menghajar korban.

    Sampai akhirnya terjadi tindak penganiayaan seperti yang ada di video viral. 

    “Kawan koass cewek 1 lagi sempat merekam adegan penganiyaan, sempat disuruh hapus video tapi sudah sempat terkirim ke teman koas lain,” bunyi pesan tersebut.

    Disebutkan bahwa ibu mahasiswi koas itu diduga sempat mengintimidasi korban.

    “Brpa tlp masuk ibu ini minta bertemu sempat direkam, kalimat2 mengintimidasi banyak wil direkam saat di TKP,” tandasnya.

    Kepala Divisi Humas Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah, Yulis mengatakan jika kedua mahasiswa koas yang berselisih sedang melaksanakan praktik di tempatnya.

    Yulis pun membenarkan jika dokter koas saat ini tengah melaksanakan praktik di RSUD Siti Fatimah.

    “Kami membenarkan kalau RSUD Siti Fatimah menjadi tempat kedua mahasiswa koas tersebut melaksanakan praktik. Tapi peristiwa yang terjadi itu di luar lingkungan rumah sakit ,” kata Yulis.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri, kemudian lebam dibagian mata merah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.

    Penulis: Laily Fajrianty

     

  • dr. Raudi Akmal – Halaman all

    dr. Raudi Akmal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – dr. Raudi Akmal merupakan seorang dokter dan juga pengusaha yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman periode 2024-2029.

    Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sleman pada periode 2019-2024.

    Nama Raudi Akmal ikut terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

    Raudi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (12/12/2024).

    Kehidupan Pribadi

    Raudi Akmal lahir di Sleman pada 01 September 1995.

    Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Drs. H. Sri Purnomo, M.Si. dan Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo.

    Sang Ayah merupakan Bupati Kabupaten Sleman dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021. Sementara ibundanya juga menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2021–2026.

    Raudi Akmal memiliki dua saudara yang bernama Dr. Aviandi Okta Maulana, S.E., M.Acc., Ak., CA, dan dr. Nudia Rimanda Pangesti.

    Raudi diketahui telah menikah dengan Meidyana Aulya Sashaputri pada 29 Desember 2023.

    Pendidikan

    Raudi Akmal mengawali jenjang pendidikannya di SD Budi Mulia Dua, Yogyakarta.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di SMP Budi Mulia Dua, Yogyakarta.

    Usai lulus, Raudi Akmal mengenyam pendidikan di SMA Muhammadiyah 1, Yogyakarta.

    Pada 2013, ia melanjutkan pendidikannya pada jenjang S1 jurusan Kedokteran di Universitas Gadjah Mada.

    Karier

    Setelah lulus kuliah, Raudi Akmal mengawali kariernya di dunia politik.

    Pada tahun 2016, ia memegang jabatan sebagai Ketua Umum DPD Barisan Muda (BM) PAN Kabupaten Sleman.

    Pria berusia 29 tahun itu juga aktif sebagai anggota Dewan Kebudayaan Kabupaten Sleman.

    Pada Pileg 2019, Raudi Akmal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi PAN.

    Ia pun berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Sleman dengan memperoleh 11.172 suara.

    Satu tahun kemudian, Raudi Akmal menduduki posisi sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman.

    Pada Pileg 2024, Raudi Akmal kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi PAN daerah pemilihan Sleman 1 dengan perolehan 10.381 suara.

    Selain menjadi politisi, Raudi Akmal juga merupakan pengusaha.

    Ia merintis sejumlah usaha di bidang makanan seperti Dirty Chick, Chicken Crush Klebengan, dan resto Bongobong.

    Tidak hanya itu, anak bungsu Sri Purnomo ini juga memiliki klinik kesehatan yang bernama Klinik Pratama Adera dan juga rental mobil.

    Diperiksa Kejari Sleman terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memeriksa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan eks anggota DPRD Sleman Raudi Akmal.

    Ayah dan anak itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata pada tahun anggaran 2020.

    Dikutip dari TribunJogja.com, Raudi diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya secara pribadi. Bukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman. 

    “(Raudi diperiksa) sebagai pribadi,” kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto, Jumat (13/12/2024). 

    Pemeriksaan terhadap anak bungsu Bupati Sleman ini dilakukan pada Kamis (12/12/2024) kemarin.

    Raudi diperiksa lebih kurang selama 6 jam, yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga keluar 15.00 WIB. 

    Tim Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman.

    Menurut Soepriyadi, Raudi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sleman yang memiliki informasi terkait penyaluran dana tersebut. Saat menjabat di Komisi D, yang membidangi kepemudaan, Raudi diketahui membantu proses pengajuan proposal dari sejumlah organisasi kepemudaan.

    Nah, para pemuda itu, banyak yang membawa proposal dan minta bantuan Raudi sebagai legislator agar bisa mendapatkan bantuan dana hibah Pariwisata tersebut.

    Soepriyadi menegaskan bahwa peran Raudi sebatas mendukung aspirasi pemuda tanpa terlibat dalam pengelolaan dana hibah itu sendiri.

    “Jadi kan banyak pelaku wisata itu dari organisasi kepemudaan. Mereka membawa proposal, minta bantuan karena merasa dekat dan nyaman dengan Mas Raudi. Kemudian Mas Raudi ini sebagai legislator meneruskan ke instansi yang bersangkutan. Jadi apa salahnya. Mas Raudi ini tidak mengintervensi. Semua yang berhak menerima (dana hibah) atau tidak, kan tim teknis yang menentukan,” ujar dia. 

    Sebagai informasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan dana hibah pariwisata di Sleman pada tahun anggaran 2020 untuk pelaku wisata di Kabupaten Sleman dengan harapan bangkit dan segera pulih dari pandemi covid-19.

    Dana hibah tersebut ditransfer dua tahap. Adapun total anggaran dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 68,5 miliar tetapi yang ditransfer dari kas negara ke kas daerah senilai Rp 49.711.272.645-.

    Kejaksaan Negeri Sleman menduga, adanya tindak pidana yang berujung pada penyelidikan sejak awal tahun 2023.

    Pada April 2023, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan setelah ditemukan indikasi kerugian negara.

    Dari hasil koordinasi antara Kejari Sleman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, mengungkapkan bahwa ada dugaan kerugian negara akibat penyimpangan dalam program tersebut sebesar Rp 10 miliar.

    Harta Kekayaan

    Raudi Akmal tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 22 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Raudi Akmal.

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 737.100.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 1134 m2/400 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 737.100.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.500.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    2. MOBIL, IONIQ 5 LONG RANGE Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 1.046.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 440.036.763

    F. HARTA LAINNYA Rp. 1.111.712.556

    Sub Total Rp. 4.885.349.319

    III. HUTANG Rp. 982.726.945

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.902.622.374

    (Tribunnews.com/falza) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

  • Sosok 8 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun di Boyolali, Termasuk Ketua RT, Kena Pasal Berlapis – Halaman all

    Sosok 8 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun di Boyolali, Termasuk Ketua RT, Kena Pasal Berlapis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Delapan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun berinisial KM.

    Mereka menganiaya bocah yang merupakan tetangganya itu karena diduga mencuri celana dalam.

    Adapun identitas delapan tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

    Dari delapan tersangka itu, ada Ketua Rukun Tetangga (RT) yang juga berprofesi sebagai guru dan tokoh masyarakat setempat.

    “Termasuk Ketua RT sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

    Dari keterangan keluarga korban, istri Ketua RT disebut juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

    Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ketua RT.

    “Untuk peran dari Ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” urainya.

    Dalam laporannya, korban menduga pelakunya sekira 15 orang.

    “Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.

    Lebih lanjut, Joko menjelaskan, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini disangkakan melanggar pasal berlapis.

    “Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan Pasal 170 Ayat 2 KUHP,” ujar Joko.

    Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

    Kemudian, para tersangka juga diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

    “Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun, kami juga terapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak,” tandasnya.

    Kronologi Penganiayaan

    Penganiayaan membabi buta yang dialami KM terjadi pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

    KM dianiaya karena dituduh mencuri celana dalam.

    Ayah korban, Mulyadi yang tengah merantau di Jakarta sempat dihubungi Ketua RT setempat dan diminta pulang.

    Setibanya di rumah, Mulyadi lantas mengajak anaknya ke rumah Ketua RT.

    Atas tuduhan yang dialamatkan kepada anaknya, Mulyadi pun menyampaikan permintaan maaf.

    “Saya minta maaf belum nyampe (selesai) langsung dipanggilin masa itu,” ujar Mulyadi di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Namun, Ketua RT dan istrinya langsung memukul KM.

    Bahkan, Mulyadi yang hendak melindungi anaknya ditarik. Dia kemudian ikut dipukuli.

    Mulyadi mengaku diancam akan dibunuh.

    “Saya dipukul terus diancam mau dibunuh sama anak saya,” terangnya.

    Tak hanya itu, Mulyadi juga diminta menutup rapat-rapat kejadian tersebut.

    Dia tak diperkenankan membawa anaknya keluar dari kampung tersebut.

    “Ora iso, nek kowe metu soko deso iki, kowe dadi buronan (tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan),” ujar Mulyadi mengulang perkataan seorang pelaku.

    Tak Ada Pencabutan Kuku

    Sementara itu, fakta baru terkait kasus penganiayaan KM terungkap.

    Awalnya, diberitakan, kuku KM dicabut oleh pelaku menggunakan tang.

    Namun, polisi memastikan tak ada pencabutan kuku yang dilakukan oleh para pelaku.

    Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi.

    “Dari fakta yang ada, keterangan saksi dan kondisi korban saat ini maupun hasil ver (visum et repertum), tidak ada pencabutan kuku,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

    Dia menyebut, luka pada jari kaki korban diduga akibat dijepit menggunakan alat tang.

    “Jadi jari-jarinya itu dijepit pakai tang,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Miris! 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Banyusri Boyolali, Ada yang Berprofesi Sebagai Guru

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Cara 2 Bidan di Yogyakarta Dapatkan Bayi untuk Dijual, Tarif Dipatok Rp60 Juta – Halaman all

    Cara 2 Bidan di Yogyakarta Dapatkan Bayi untuk Dijual, Tarif Dipatok Rp60 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77).

    Kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.

    Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.

    “Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010.” 

    “Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

    Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.

    “Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta,” sambungnya.

    Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.

    Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.

    “Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

    Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, tersangka dapat memperoleh bayi dari pasangan yang hamil di luar nikah.

    Proses adopsi bayi tidak sesuai aturan dan tersangka mematok tarif puluhan juta.

    Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

    “TKP di daerah Tegalrejo, di sebuah tempat praktik dokter dan kecantikan,” tandasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, mengatakan tersangka DM merupakan pemilik rumah bersalin sedangkan JE karyawannya.

    Pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.

    “Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” tukasnya.

    Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.

    “Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami.”

    “Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal,” tegasnya.

    Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.

    “Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)

  • Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Pelaku Penembakan Ajukan Banding – Halaman all

    Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Pelaku Penembakan Ajukan Banding – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menuturkan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

    “Betul yang bersangkutan sudah mengajukan pernyataan bandingnya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Artanto menyebut Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memory banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.

    “Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” tambahnya.

    Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.

    Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

    Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tdak dengan hormat.

    Menurutnya, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari utk mengajukan kepada ketua sidang,” ucap Artanto kepada wartawan.

    Artanto menuturkan bahwa yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

    Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.

    Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

    Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.

    Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.

    Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.

    “Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.

    “Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.

    Kronologi Penembakan

    Insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig Zaenudin karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.

    Akibat tindakan itu, Aipda RZ kini ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.

    Gamma adalah anggota Paskibraka SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai kompetisi, termasuk memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar Oktober 2024.

     

     

  • Jelang Pemilihan Ketua DPD Golkar Jabar, Nama Ade Ginanjar Mencuat – Halaman all

    Jelang Pemilihan Ketua DPD Golkar Jabar, Nama Ade Ginanjar Mencuat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jawa Barat tengah bersiap menghadapi momen penting: Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar tingkat provinsi 2024.

    Dalam hitungan hari, proses pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Jabar akan dimulai, menggantikan Tubagus Ace Hasan Syadzily yang kini fokus pada kiprah politik nasionalnya.

    Wakil Ketua DPD Golkar Jabar, Jaro Ade, dalam puncak perayaan HUT Golkar ke-60 di SICC Sentul, Kamis (12/12/2024), mengungkapkan bahwa regenerasi kader di Partai Golkar bukanlah tantangan.

    “Golkar selalu punya kader-kader terbaik yang siap menggantikan. Regenerasi ini adalah kekuatan kami,” ujarnya.

    Menurut Jaro Ade, sosok yang pantas memimpin DPD Golkar Jabar harus memiliki pengalaman mendalam, mampu membangun partai dari akar rumput, dan memahami aspirasi kader hingga tingkat RT.

    “Yang lebih penting, Ketua DPD Golkar Jabar harus mampu menyatukan dan menjalankan roda organisasi sesuai visi-misi partai,” tambahnya.

    Salah satu nama yang digadang-gadang maju dalam kontestasi ini adalah Ade Ginanjar, anggota DPR RI periode 2024-2029.

    “Kang Ade Ginanjar layak dan mumpuni. Ia dikenal humble dan memiliki rekam jejak panjang dalam membesarkan Golkar, mulai dari Garut hingga Jawa Barat,” ujar Jaro Ade.

    Karier politik Ade Ginanjar dimulai dari tingkat lokal, termasuk menjadi Ketua DPRD Garut, Ketua DPD Golkar Garut, dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.

    Kini, kiprahnya merambah kancah nasional. Jaro Ade optimistis, Ade Ginanjar mampu menjalin komunikasi strategis dengan gubernur terpilih dan menjaga peran Golkar dalam pembangunan Jawa Barat.

    Ketika ditanya peluang Ace Hasan Syadzily untuk kembali mencalonkan diri, Jaro Ade menilai fokus Ace kini lebih kepada politik nasional.

    “Dengan posisi strategis di DPP Golkar dan sebagai Gubernur Lemhannas RI, karier Kang Ace sudah berada di level nasional,” katanya.

    Jaro Ade juga mengapresiasi keberhasilan Ace Hasan Syadzily dalam membangun Golkar di Jawa Barat.

    “Beliau membuat sejarah, salah satunya mendirikan Sekolah Pemerintahan dan Kebijakan Publik (SPKP) pertama yang dimiliki partai politik di Indonesia. Ini pencapaian luar biasa,” tutupnya.

  • Video Laporan Tak Kunjung Naik, Sikap Bareskrim usai Periksa Saksi Baru Kasus Vina Disorot, Kenapa? – Halaman all

    Video Laporan Tak Kunjung Naik, Sikap Bareskrim usai Periksa Saksi Baru Kasus Vina Disorot, Kenapa? – Halaman all

    Setelah periksa diam-diam saksi baru kasus Vina Cirebon, sikap Bareskrim Polri kini disorot.

    Tayang: Jumat, 13 Desember 2024 11:45 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah periksa diam-diam saksi baru kasus Vina Cirebon, sikap Bareskrim Polri kini disorot.

    Pasalnya, Bareskrim tak segera menaikkan status laporan Iptu Rudiana dan Aep ke tahap penyelidikan.

    Pengacara para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, melihat kepolisian menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) terlebih dahulu.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 6 Anak di Sumedang Positif HIV/AIDS, Gara-gara Ayahnya Suka ‘Jajan’ – Halaman all

    6 Anak di Sumedang Positif HIV/AIDS, Gara-gara Ayahnya Suka ‘Jajan’ – Halaman all

    Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

    TRIBUNNEWS.COM,  SUMEDANG – Enam orang bayi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat positif mengidap penyakit Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS). 

    Jumlah diketahui berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan sejak Januari hingga Desember 2024.

    “Hasil pelacakan yang dilakukan ada 6 orang bayi yang positif terinveksi virus HIV/AIDS,” kata Aan Sugandi, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dinkes Sumedang, kepada TribunJabar.id, Jumat (13/12/2024). 

    Aan mengatakan, kondisi keenam bayi  tersebut saat ini relatif sehat.

    “Alhamdulillah, mereka sehat, ” katanya. 

    Ia menyebutkan, keenam anak tak berdosa tersebut  tertular melalui transmisi ibu hamil yang dinyatakan positif HIV / AIDS. 

    “Bayi-bayi ini tertular dari ibunya yang dinyatakan positif HIV/AIDS, mereka tertular melalui darah selama kehamilan, dan tertular dari air susu ibu.

    Sang ibu tertular dari suami yang suka jajan,” ucapnya. 

     Kasus HIV di Kabupaten Sumedang meroket.

    Angka kasus tahun 2024 lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. 

    Dinkes Sumedang mencatat hingga bulan Desember ini sudah ada 163 kasus HIV. Ini berarti Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Sumedang makin banyak. 

    Setahun sebelumnya, 2023, ODHA baru di Sumedang sebanyak 147 orang. 

    Para penderita HIV itu adalah mereka yang berperilaku Lelaki Seks Lelaki (LSL), pengguna narkoba suntik (Penasun), penderita Tuberculosis (TB), dan akibat suami melakukan hubungan seksual dengan istrinya tanpa pengaman, dan menjadi korban perbuatan sang suami yang suka “jajan”.

  • Razia Malam Jumat di Tawang Tasikmalaya, Satpol PP Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar – Halaman all

    Razia Malam Jumat di Tawang Tasikmalaya, Satpol PP Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jabar Jaenal Abidin 

    TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA – Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mengamankan puluhan botol minuman keras dan empat pasangan bukan muhrim, Kamis (12/12/2024).

    Kasi Tibum Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi Apriadi Sugih mengatakan, operasi ini merespons laporan masyarakat mengenai dugaan prostitusi dan peredaran miras di daerah tersebut.

     “Dari lokasi pertama di Jalan Siliwangi, Kahuripan, kami berhasil mengamankan 40 botol miras dari berbagai jenis, seperti Kawa-Kawa 2 botol, AG 7 botol, dan Ciu dalam kemasan air mineral 600 ml 31 botol,” ujar Sandi.

    Barang bukti bersama penjualnya langsung diamankan ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.

    Operasi berlanjut ke beberapa lokasi lain, termasuk sebuah rumah kost di Galung Galang, namun di tempat ini hanya ditemukan satu dus bekas botol miras.

    Di titik lain, yaitu di kawasan Universitas Siliwangi 2 Tasikmalaya, petugas menemukan empat pasangan bukan suami istri. Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.

    Sandi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban di masyarakat dan akan terus dilakukan di berbagai wilayah lainnya di Kota Tasikmalaya.

     Langkah cepat Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang berharap agar kawasan Tawang bisa lebih tertib dan bebas dari peredaran miras maupun praktik prostitusi.

    Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen pihak berwenang dalam menjaga ketentraman dan norma sosial di Kota Tasikmalaya.

  • 8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret – Halaman all

    8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal penganiayaan bocah berinisial KM yang masih berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

    Terbaru ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.

    Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

    Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.

    Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.

    Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

    “Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.

    Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.

    “Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” kata Iptu Joko.

    Ia menuturkan, pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.

    Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.

    Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Joko.

    Disdik Boyolali Turun Tangan

    Diketahui, KM dianiaya belasan warga, termasuk Pak RT lantaran dituduh mencuri celana dalam, Senin (18/11/2024) lalu.

    Ia pun mendapatkan luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.

    Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.

    Mengutip Tribun Solo, Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental korban kekerasan.

    “Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder,” kata Supana.

    Kasus kekerasan ini, ujar Supana, jangan sampai mengganggu pendidikan korban.

    “Misalnya secara psikis lagi down (turun) kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ujarnya.

    Pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologi korban.

    “Kemudian secara perlindungan anak, kita juga berkoordinasi dengan KPAI. Jadi kita sama-sama,”

    “Jadi kami pastikan untuk pelayanan pendidikan bagi anak. Hak-haknya tidak terkurangi. Yang lain kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD (organisasi perangkat Daerah) secara sinergis,” pungkasnya. 

    Pihak Keluarga Laporkan 15 Orang

    Kini, pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Salah satu pengacara korban, Tania Rahma menuturkan, pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.

    “Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujarnya.

    Tania menuturkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya. 

    Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.

    Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” imbuhnya.

    Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.

    Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.

    Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.

    “Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.

    Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.

    Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.

    “Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya. 

    Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.

    Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit. 

    “Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, korban alami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang.

    “(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya kepada TribunSolo.com.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Miris! 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Banyusri Boyolali, Ada yang Berprofesi Sebagai Guru

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)