Category: Tribunnews.com Regional

  • Kisah Sedih Janda Tua Miskin Dituduh Curi Listrik PLN, Didenda Rp 12,7 Juta: Saya Bayar Pakai Apa? – Halaman all

    Kisah Sedih Janda Tua Miskin Dituduh Curi Listrik PLN, Didenda Rp 12,7 Juta: Saya Bayar Pakai Apa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG –  Masruroh syok.

    Janda tua di Jombang, Jawa Timur, tak habis pikir dengan nasibnya kini.

    Perempuan miskin yang sehari-harinya menyambung hidup dengan menjual gorengan ini dituduh mencuri aliran listrik PLN.

    Di tengah kemiskinan yang masih membelitnya, dia ditagih PLN harus membayar denda Rp 12,7 juta.

    Ibu tunggal yang sejak lama kehilangan suami ini pun tak tahu harus mendapatkan uang sebanyak itu.

    Maklum saja untuk hidup sehari-hari bersama dua anaknya sudah sangat susah.

    Dan kini harus membayar tuduhan denda mencuri listri PLN belasan juta rupiah.

    Dia membantah mencuri listrik.

    Ia merasa tak pernah melakukan pelanggaran apa pun.

    Rumahnya kecil, dengan perabotan sederhana.

    Dia juga merasa tak mungkin menggunakan listrik sebesar itu, apalagi sampai disebut mencuri.

    Masruroh sendiri sudah ditinggal ayahnya sejak tahun 1992, dan selama ini hidup dalam keterbatasan ekonomi. 

    Terlebih, nama dalam tagihan tersebut tercatat atas nama mendiang ayahnya yakni Naif Usman. 

    Kini, rumahnya gelap.

    Listrik telah diputus. 

    Malam hari terasa lebih dingin dari biasanya, bukan karena angin tapi karena perasaan tak berdaya.

    Masruroh mengaku bingung harus mencari uang dari mana untuk melunasi tagihan yang begitu besar.

    Penghasilan dari jualan gorengan jelas jauh dari cukup. 

    Kadang hasil jualan hari itu hanya cukup untuk membeli beras dan minyak goreng.

    Baginya, tidak mungkin bisa melunasi tagihan yang jumlahnya sangat besar itu.

    “Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/4/2025)  dilansir dari TribunJatim.

    Masruroh menjelaskan jika listrik di rumahnya memang digunakan bersama penyewa yang menempati ruang di samping rumahnya. 

    Jauh sebelum ia menerima tagihan listrik itu, sesaat menjelang Hari Raya Iedul Fitri, muncul tagihan dan disertai ancaman pemutusan aliran listrik di rumahnya. 

    Hingga akhirnya ancaman itu benar terjadi.

    Pada Kamis (24/4/2025) siang, token listrik miliknya sudah tidak dapat lagi diisi.

    Mengetahui itu, Masruroh hanya bisa pasrah dan berharap PLN bisa mengerti kondisinya.

    “Ayah, suami saya sudah tidak ada lagi, kalau sudah begini saya harus bagaimana? Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu,” ungkapnya. 

    Penjelasan PLN

    Sementara itu, menanggapi kasus yang menimpa Masruroh, pihak PLN, melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi mengutarakan jika pelanggan yang memiliki tunggakan memang tidak diizinkan untuk menerima pasokan listrik. 

    “Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh,” beber Vina. 

    Pada kasus Masruroh ini, utang tersebut mencapai Rp12,7 juta yang disebut menempel pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.

    Ia melanjutkan memang belum ada kebijakan terkait penghapusan piutang pelanggan.

    Mengenai keringanan yang diminta Masruroh, semua bentuk keringanan harus melalui persetujuan manajemen wilayah setempat. 

    Meskipun begitu, ia menjelaskan opsi yang paling memungkinkan adalah mencicil utang sampai lunas supaya listrik tetap menyala kembali.

     

     

  • Anggota KPU Nias Barat Digerebek Selingkuh di Kos, Istri Beri Maaf dan Cabut Laporan – Halaman all

    Anggota KPU Nias Barat Digerebek Selingkuh di Kos, Istri Beri Maaf dan Cabut Laporan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Nias melakukan penggerebekan di sebuah kos dan menemukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, FID (38) berduaan dengan selingkuhannya, Selasa (22/4/2025).

    Penggerebekan dilakukan setelah istri FID berinisial NG membuta laporan polisi.

    Meski FID dan selingkuhan, KR (34) sempat ditetapkan sebagai tersangka, NG memutuskan untuk mencabut laporannya.

    Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menjelaskan kasus ini merupakan delik aduan sehingga dapat dicabut pelapor.

    “Antara pelapor dengan para tersangka (FID dan selingkuhan) sudah damai. Saat ini mereka sedang mengajukan permohonan pencabutan laporan agar kasus tidak ditindaklanjuti lagi,” bebernya, Jumat (25/4/2025).

    Saat ditanya alasan mencabut laporan, NG mengaku sudah memaafkan suaminya.

    “Saya tidak keberatan dengan masalah yang terjadi semalam, dan suami saya telah minta maaf pada saya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Aipda Motivasi Gea, mengatakan FID dan KR tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah sembilan bulan.

    Keduanya dihukum wajib lapor ke Polres Nias hingga perkara ini selesai.

    “Tidak ditahan karena ancaman hukumannya sembilan bulan. Wajib lapor saja. Mereka menjalin hubungan lebih dari setahun,” ungkapnya, Rabu (23/4/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

    Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku telah berlulang kali melakukan hubungan badan.

    “Jadi selama proses pemeriksaan 1 x 24 jam, kita sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP,” tuturnya.

    Ia menambahkan laporan kasus perselingkuhan diteruskan ke Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polres Nias.

    Petugas kemudian menuju lokasi kos di Kota Gunungsitoli, Nias untuk melakukan penggerebekan.

    Setiba di kos, petugas kepolisian menemukan kedua tersangka berduaan di salah satu kamar kos yang pintunya tertutup.

    “Kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Digerebek Istri Sah saat Ngamar bareng Selingkuhan, Anggota KPU di Nias Barat Ditetapkan Tersangka

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

  • Viral Video Pengantin Pria di Sulteng Dikeroyok Orang usai Akad Nikah, Identitas Pelaku Dikantongi – Halaman all

    Viral Video Pengantin Pria di Sulteng Dikeroyok Orang usai Akad Nikah, Identitas Pelaku Dikantongi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang merekam momen pengantin pria dipukul oleh sejumlah orang, viral di media sosial. 

    Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/4/2025), usai pengantin melangsungkan ijab kabul pernikahan di Desa Sendana, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). 

    Dalam video yang beredar, terlihat pengantin pria dan wanita tengah berjalan pelan di suatu ruangan. 

    Tiba-tiba sejumlah orang masuk dan terlihat memukul pengantin pria. 

    Diduga sejumlah orang yang mengeroyok korban masih memiliki hubungan keluarga dengan mempelai wanita.

    Dikutip dari TribunPalu.com, para pelaku diduga merasa tersinggung atau sakit hati terhadap pihak pengantin pria, meski motif pastinya belum diketahui.

    Atas kejadian itu, warga Desa Sendana menyayangkan peristiwa tersebut.

    Mereka berharap aparat kepolisian segera mengungkap motif kejadian dan menindak tegas para pelaku pengeroyokan.

    Beberapa saat setelah kejadian, Kapolsek Kasimbar, Ipda Arman, mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas terduga pelaku. 

    “Pelaku memukul pengantin pria. Identitas terduga pelaku sudah kami kantongi, berinisial BI. Dia adalah keluarga dari pihak perempuan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (24/04/2025).

    Setelah kejadian, kata Ipda Arman, pelaku langsung kabur sebelum polisi tiba di lokasi.

    Hingga kini, keberadaan pelaku belum diketahui.

    Adapun terkait isu penganiayaan dipicu oleh nilai mahar yang dianggap kecil, pihak kepolisian belum bisa memastikan kebenaran informasi itu.

    “Itu masih simpang siur. Memang sebelumnya sempat ada ketidaksepakatan keluarga, tapi pernikahan tetap berlangsung setelah dibicarakan secara kekeluargaan,” terang Ipda Arman.

    Arman menjelaskan, peristiwa terjadi sesaat setelah prosesi akad nikah selesai digelar, Rabu (23/4/2025) malam.

    Korban yang diketahui bernama Maulana, warga Desa Maninili, menjadi sasaran pemukulan oleh sejumlah orang.

    Menurut Arman, korban sudah melapor ke Polsek setempat. 

    “Korban sudah melapor ke Polsek kemarin, dan kami sudah buatkan laporannya. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi,” tegasnya.

    Video Viral di Media Sosial

    Video yang memperlihatkan pengantin laki-laki dikeroyok sejumlah orang viral di media sosial. 

    Video tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram @infolokerpalu, hingga viral.

    Dalam video, terlihat suasana pernikahan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ini berjalan normal, namun tiba-tiba mendadak berubah ricuh.

    Seorang pengantin pria dikeroyok oleh orang yang diduga masih keluarga dari mempelai wanita.

    Dari arah pintu, tiba-tiba ada orang masuk dan menghajar pengantin pria.

    Tak lama kemudian pelaku kabur dari lokasi.

    Hingga berita ini ditulis, Jumat (25/4/2025), video tersebut, telah dilihat lebih dari 3 juta kali.

    Beragam respons pun disampaikan warganet. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Pengantin Pria di Parigi Moutong Dikeroyok Keluarga Istri, Detik-detik Kejadian Terekam Video

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz) 

  • Pemprov Banten dan Jakarta Resmikan Operasional TransJakarta S-61 Blok M – Alam Sutera – Halaman all

    Pemprov Banten dan Jakarta Resmikan Operasional TransJakarta S-61 Blok M – Alam Sutera – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Memperingati Hari Angkutan Nasional 2025, Gubernur Banten Andra Soni bersama Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, serta Wakil Gubernur DK Jakarta, Rano Karno, secara resmi meluncurkan layanan TransJakarta rute S-61 yang menghubungkan Blok M dan Alam Sutera. Peresmian ini berlangsung di Terminal Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/4/2025).

    Peresmian dilakukan secara simbolis dengan melakukan uji coba layanan menggunakan Bus TransJakarta dari Alam Sutera ke Blok M. Gubernur Banten Andra Soni ikut serta dalam perjalanan itu dengan bus bernomor polisi B 7426 TGC. Ia berangkat dari Halte Flavor Bliss Alam Sutera pada pukul 06.40 WIB dan tiba di Terminal Blok M setelah menempuh perjalanan selama 95 menit.

    “Bus TransJakarta ini sangat nyaman. Hari ini, kami merealisasikan hasil diskusi sebelumnya antara Pemprov Banten dan DK Jakarta mengenai kerjasama antar wilayah, salah satunya melalui penambahan rute TransJakarta. Kami berharap layanan ini dapat membantu mengurangi kemacetan serta meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat,” ujar Andra Soni.

    Rute S-61 memiliki panjang lintasan 59,7 kilometer dan melintasi 26 halte, dengan titik awal di Halte Flavor Bliss Alam Sutera dan titik akhir di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

    Andra Soni juga menyampaikan bahwa Pemprov Banten diberi kesempatan oleh Gubernur DK Jakarta untuk mengusulkan rute-rute tambahan yang dinilai potensial untuk mendukung konektivitas regional di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

    Gubernur DK Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa peluncuran trayek S-61 merupakan bagian dari strategi besar perluasan layanan TransJakarta.

    “Rute ini kami uji langsung pada jam padat pagi hari, dan waktu tempuh 95 menit menunjukkan bahwa trayek ini akan sangat diminati. Dalam operasionalnya, tersedia 24 unit bus yang akan melayani penumpang dengan frekuensi hingga 60 perjalanan per hari dan interval setiap 20 menit,” ujarnya.

    Gubernur Pram menambahkan, Rute Blok M – Alam Sutera merupakan yang pertama dari enam rute baru TransJakarta yang direncanakan untuk wilayah Jabodetabek. Pemerintah DK Jakarta menargetkan pembukaan rute lainnya seperti Bekasi, Depok, Bogor, Sawangan, dan Pantai Indah Kapuk ke Blok M dalam kerangka pengembangan sistem transportasi terintegrasi “Trans Jabodetabek.”

    “Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat sinergi antarwilayah, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam menyediakan layanan angkutan umum yang andal, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat metropolitan,” tambahnya.

  • Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali – Halaman all

    Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aiptu LC, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita.

    Korban berinisial PW (21) merupakan mucikari yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

    “Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali.” 

    “Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan,” paparnya, Kamis (24/4/2025).

    Penyidik masih mendalami modus dan bujuk rayu yang digunakan Aiptu LC.

    Proses pidana Aiptu LC ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” jelasnya.

    Diketahui, kasus ini terungkap setelah PW membuat laporan.

    Propam Polres Pacitan bersama Propam Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan.

    Aiptu LC Dipecat

    Dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Propam Polda Jatim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu LC.

    Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Aiptu LC saat ini berstatus warga sipil dan akan menjalani proses pidana.

    “Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025.”

    “Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC.”

    “PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Dalam kasus ini, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025).

    Aiptu LC akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.

    “Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,” tandasnya.

    Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

    “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” tuturnya, Senin (21/4/2025).

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

     

  • Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali – Halaman all

    Aiptu LC Dipecat seusai Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Dilakukan Selama 3 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang mucikari yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur mengaku dirudapaksa Aiptu LC.

    Korban berinisial PW (21) melaporkan tindakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan tersebut.

    Dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Propam Polda Jatim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu LC.

    Kasus rudapaksa dilakukan Aiptu LC dalam kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Aiptu LC saat ini berstatus warga sipil dan akan menjalani proses pidana.

    “Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025.”

    “Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC.”

    “PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Dalam kasus ini, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025).

    Aiptu LC akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.

    “Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

    “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” tuturnya, Senin (21/4/2025).

    Menurutnya, kasus rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC mendapat sorotan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

    “Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan akan menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim sendiri,” sambungnya.

    Propam Polda Jatim telah memeriksa korban yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari(Tribunnews.com/Mohay)

    (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

     

  • Gara-gara Tak Mau Diajak Bersalaman, Bolot Tikam Evander hingga Tewas di Magelang – Halaman all

    Gara-gara Tak Mau Diajak Bersalaman, Bolot Tikam Evander hingga Tewas di Magelang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Sleman – Seorang pria bernama Evander (25) asal Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, tewas setelah ditikam oleh RAS alias Bolot (24) dalam sebuah insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025.

    Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menjelaskan bahwa insiden berawal saat Evander bertemu dengan temannya di sebuah rumah di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, untuk membahas urusan pekerjaan.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, Bolot datang dan sempat berjabat tangan dengan beberapa orang di lokasi tersebut.

    Namun, saat berinteraksi dengan Evander, Bolot merasa tersinggung karena sikap korban yang dianggap tidak sopan.

    “Pelaku mengajak korban untuk berjabat tangan, namun korban menolak dengan menyingkirkan tangan pelaku,” ujar Anita.

    Pertikaian dan Akibat Fatal

    Dalam keadaan diduga dipengaruhi minuman keras, Bolot kemudian memukul Evander dengan tangan kosong, yang memicu perkelahian antara keduanya.

    Tak lama setelah itu, Bolot mengeluarkan pisau lipat dan menikam Evander.

    Korban mengalami luka tusuk parah dan segera dilarikan ke RSUD Tidar, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 02.00 WIB, Senin dini hari.

    Hasil visum menunjukkan dua luka tusuk, satu di dada kanan sedalam lima sentimeter dan satu di bawah ketiak kanan sedalam dua sentimeter.

    “Luka ini sangat fatal, menyebabkan pendarahan hebat dan menyebabkan kematian,” jelas Anita.

    Penangkapan Pelaku

    Polisi berhasil mengamankan Bolot pada Minggu pagi, 20 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan.

    Barang bukti berupa pisau lipat dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian juga disita.

    Bolot kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

    (TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Bejatnya Dukun Cabul di Mojokerto, Korban Dicabuli dari Kelas 2 SMP, Ibu: Anak Saya Jadi Murung – Halaman all

    Bejatnya Dukun Cabul di Mojokerto, Korban Dicabuli dari Kelas 2 SMP, Ibu: Anak Saya Jadi Murung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang dukun desa di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur mencabuli gadis yang masih berusia di bawah umur.

    Pria berinisial EY (50) alias Pak De ini melancarkan aksinya tak hanya sekali.

    Ibu salah satu korban yang enggan disebut namanya mengatakan, EY menyetubuhi anaknya sejak berusia 14-16 tahun.

    Kini, putrinya telah berusia sekitar 23 tahun.

    “Pengakuan anak saya sudah 10 kali, sejak kelas 2 SMP sampai kelas 1 SMA, itu dari tahun 2016-2017 lalu,” ucap ibu korban dikutip dari Surya.co.id.

    Bahkan, korban diancam oleh pelaku supaya tak menceritakan apa yang dialaminya.

    Ibu korban menuturkan, korban diancam apabila menceritakan perbuatan pelaku, maka orang tuanya akan dijadikan kembang bayang atau sakit menahun, bercerai, hingga masa depan korban hancur.

    “Anak saya diancam pelaku, kalau tidak mau (bersetubuh), orang tuanya bercerai, dijadikan kembang bayang, jadinya anaknya mau,” ungkap perempuan  berkerudung tersebut.

    Ia mengetahui anaknya jadi korban setelah ada siswi kelas 6 SD dan orang tuanya yang datang ke rumahnya.

    Mereka memintanya untuk menjadi saksi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota.

    “Terbongkarnya saat anak saya cerita sambil nangis menjerit, kalau dia juga pernah diperlakukan seperti itu sama pelaku saat masih SMP hingga SMA kelas 10,” bebernya.

    Ia menceritakan, modus yang dilakukan EY sama dengan korban lainnya, yakni dengan ritual berdoa di dalam kamar.

    “Anak saya dipanggil ke rumahnya (EY), tidak doa, tapi dengan ancaman itu.”

    “Nanti keluarganya tidak harmonis dan dibikin kembang bayang. Perbuatan itu (disetubuhi) di kamar mandi, di depan kamar mandi dan kamar pelaku,” ucap ibu korban.

    Ia menuturkan, putrinya bisa lepas dari EY setelah beranjak dewasa.

    “Bisa lepasnya, anak saya sudah tidak mau kalau dipanggil (EY) saat jadwal jemaah doa.”

    “Ya tetap diancam begitu lewat WA, tapi langsung dihapus, jadi tidak ada barang bukti,” tuturnya.

    Meski alami trauma, putrinya berani berbicara menjadi saksi supaya EY bisa dihukum berat.

    “Anaknya sekarang jadi murung, seperti ketakutan sendiri dan berangkat kerja minta diantar ayahnya,”

    “Semoga pelaku di penjara seberat-beratnya,” tandasnya.

    Terpisah, ayah dari siswi kelas 6 SD yang juga jadi korban, TB (32) mengatakan, bahwa ada banyak korban dari EY.

    Ia menuturkan, korbannya mulai dari anak di bawah umur, remaja, hingga orang dewasa.

    Namun, kasus ini baru terbongkar setelah dia melaporkan EY ke polisi.

    “Korbannya banyak, kalau tepatnya saya tidak tahu persisnya berapa, kemungkinan ada lebih dari 8,” ujar TB.

    Sebelumnya, TB menceritakan, modus pelaku adalah mengajak doa bersama di dalam kamar.

    Namun, ternyata korban disetubuhi oleh pelaku.

    “Anak saya diajak (Ritual) doa tapi di dalam kamar, saya tidak curiga karena orang itu disegani di kampung. Tidak tahunya berbuat seperti itu,” ungkap TB, dikutip dari TribunJatim.com.

    Ia juga menuturkan, sempat terlihat ada bayangan seperti orang sedang berhubungan suami istri di sela-sela pintu kamar anaknya.

    “Saya dikasih tahu istri, awalnya saya tidak percaya kalau anak saya diperlakukan seperti itu,” lanjut TB.

    TB mengatakan, anaknya semula tidak mau cerita soal apa yang dialaminya, hingga pada akhirnya berani bercerita setelah dibujuk oleh sang ayah.

    “Lalu (Korban) saya minta ambil Wudhu dan Alquran di dalam kamar, dua kali tidak menjawab sampai akhirnya ketiga mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku,” bebernya.

    TB juga menyebut, telah melaporkan pelaku ke kantor polisi, Rabu (16/4/2025).

    Ia menuturkan, korban juga diduga bukan hanya anaknya saja.

    “Korbannya ada banyak tapi saya tidak tahu persis berapa, anak saya dan anak tetangga juga jadi korban. Kami sudah lapor ke polisi,” pungkasnya.

    Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Mojokerto telah menangkap dukun cabul tersebut.

    Ipda Slamet, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota mengonfirmasi hal tersebut.

    “Ada laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kemlagi. Kami gerak cepat, dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan malamnya terlapor ditangkap,” kata Slamet kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (23/4/2025).

    Surya.co.id mewartakan, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

    “Korban anak di bawah umur berusia 13 tahun, pelaku (EY) sudah diamankan,” ungkap Slamet.

    Ia juga menuturkan, antara pelaku dan korban saling mengenal dan tinggal di desa yang sama.

    “Pelaku dan korban masih satu desa,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Slamet menuturkan, hingga saat ini masih satu korban yang melapor.

    Kemungkinan, ujarnya, korban bisa bertambah seiring penyelidikan berlangsung.

    “Masih kami tunggu, barangkali ada (korban) yang melapor, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain,”

    “Nanti kami kembangkan lagi untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

    EY pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pelaku sudah ditahan dalam proses penyidikan,” tandasnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kesaksian Korban Predator Anak Dukun Desa di Mojokerto : Diancam Pelaku Jadi Kembang Bayang dan di TribunJatim.com dengan judul Berdalih Ritual Doa, Dukun di Mojokerto Tega Setubuhi Siswi SD di Dalam Kamar Korban

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id/TribunJatim.com, Mohammad Romadoni)

  • Tidak Terima Dimutasi, Oknum Guru SMP di Kepahiang Bengkulu Tabrak dan Aniaya Kepala Sekolah – Halaman all

    Tidak Terima Dimutasi, Oknum Guru SMP di Kepahiang Bengkulu Tabrak dan Aniaya Kepala Sekolah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KEPAHIANG – M Yani, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Bermani Ilir, Kepahiang, Bengkulu menjadi korban penganiayaan oknum guru berinisial RL.

    Penganiayaan itu terjadi saat Yani berkendara menggunakan sepeda motor ke sekolah pada Senin (24/4/2025).

    Di Desa Taba Saling, Tebat Karai, korban tiba-tiba mendengar suara motor yang dipacu.

    Secara mendadak ia ditabrak oleh sepeda motor tanpa pengemudi atau tanpa pengendara dari arah sebelah kiri.

    Korban kehilangan kendali, dan akhirnya terjatuh ke arah kanan di rerumputan, dengan posisi kaki kiri terhimpit oleh sepeda motor.

    RL kemudian datang dan memukul korban.

    “Saya tidak hitung berapa kali dipukul. Tapi lebih dari dua kali, mungkin empat atau enam kali,” kata M Yani kepada TribunBengkulu.com, Kamis (24/4/2025) siang.

    Korban saat itu tidak berusaha melawan dan hanya melindungi bagian kepala.

    Setelah melakukan pemukulan tersebut, pelaku RL berhenti dan tampak ingin melarikan diri dari lokasi. Korban kemudian berusaha bangkit.

    Namun, melihat korban mulai berdiri, pelaku kembali menghampiri dan mengeluarkan semacam cairan pembersih.

    Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke bagian wajah korban.

    “Saya berusaha melindungi mata. Pelaku ini kemudian kembali memukuli saya, beberapa kali,” ujar korban.

    Melihat warga dan pengendara yang semakin ramai, pelaku akhirnya melarikan diri. 

    Korban ditolong oleh beberapa guru dan sempat dibawa ke salah satu klinik swasta, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kepahiang.

    Dari RSUD, pihak keluarga yang tidak terima atas penganiayaan tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang.

    Untuk motif pelaku sendiri, korban mengatakan tidak mengetahui secara pasti apakah benar karena sakit hati dimutasi ke sekolah lain, atau karena merasa kesal akibat sering ditegur oleh korban.

    Korban memang sempat memberikan teguran dan bimbingan kepada pelaku karena sering membuat masalah di sekolah.

    “Apakah dia dongkol kepada saya, atau karena merasa dimutasi karena saya. Itu dua prediksi motif dia,” ungkap korban.

    Pelaku ditangkap

    RL diringkus Polres Kepahiang tidak lama setelah kejadian pada Selasa (22/4/2025).

    GURU ANIAYA KEPSEK – Pelaku RL saat diamankan Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa (22/4/2025). Pelaku mengaku sakit hati karena akan dimutasi, sehingga nekat menganiaya korban. (HO Polres Kepahiang)

    Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, mengatakan bahwa pelaku dengan sengaja menganiaya korban.

    Insiden terjadi sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan sengaja menabrak korban.

    Ketika korban terjatuh, pelaku memukulnya sebanyak dua kali.

    Tidak berhenti di situ, saat korban hendak bangkit, pelaku juga menyiramkan cairan alkohol ke wajah korban.

    “Setelah itu, barulah pelaku ini meninggalkan tempat kejadian. Korban sendiri ditolong oleh guru lain dan langsung dibawa ke klinik,” ujar AKP Denyfita Mochtar, Rabu (23/4/2025).

    Pelaku sakit hati dimutasi

    Dari pemerikaaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya karena sakit hati.

     Pelaku mengaku mendengar ucapan dari pelaku yang berencana melakukan mutasi atau memindahkan pelaku ke tempat tugas lain.

    “Sementara ini, itu motif pelaku ke petugas kita. Tapi masih kita dalami,” ungkap AKP Denyfita.

    Sosok Pelaku

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono mengungkapkan ini bukan lah kali RL membuat masalah.

    RL tidak hanya berselisih dengan kepala sekolah yang sekarang, tetapi juga pernah bermasalah dengan kepala sekolah sebelumnya.

    “Keluhan terhadap oknum guru ini bukan hanya dari kepsek sekarang, tapi kepsek sebelum-sebelumnya juga ada,” ungkap Hartono.

    Hartono mengaku menyayangkan terjadinya penganiayaan dalam lingkungan pendidikan.

    Menurutnya, selama masalah masih berkaitan dengan urusan internal guru atau kepala sekolah, seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.

    “Tapi kalau sudah penganiayaan seperti ini, ya saya rasa masuk ranah aparat penegak hukum saja,” ujar Hartono kepada TribunBengkulu.com, Rabu (23/4/2025).

    Penulis: Romi Juniandra

    dan

    Pemicu Guru SMP di Kepahiang Bengkulu Aniaya dan Siram Wajah Kepsek Pakai Miras, Sakit Hati Dimutasi

     

  • Lima Agenda yang Akan Ramaikan Gelaran ‘Solo Menari’ di Taman Balekambang

    Lima Agenda yang Akan Ramaikan Gelaran ‘Solo Menari’ di Taman Balekambang