Category: Tribunnews.com Regional

  • Ancaman Pidana Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Ancaman Pidana Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (14/12/2024).

    Pelaku penganiayaan bernama Fadilla alias Datuk.

    Dilihat dari siaran langsung Facebook Tribun Sumsel, pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

    Ia tampak tertunduk ketika dihadirkan saat konferensi pers pihak kepolisian. 

    Tangannya tampak diborgol dan dijaga ketat oleh sejumlah petugas.

    Datuk mengaku, menyesal atas perbuatannya tersebut.

    Pelaku meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan.

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla.” katanya di Polda Sumsel, Sabtu.

    Pengakuan Pelaku

    Dari pengakuan pelaku, Datuk menjelaskan, pada hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya meminta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Sesampainya di lokasi, Lina Dedy mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ungkapnya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Datuk lantas menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” lanjutnya, dilansir TribunSumsel.com.  

    Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ucap Datuk.

    Atas perbuatannya, tersangka menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

    Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Kronologi Kejadian

    Menurut polisi, tersangka Datuk yang merupakan sopir pengusaha Lina Dedy ini, menganiaya dokter koas di Palembang karena spontan. 

    Datuk disebut merasa emosi ketika melihat korban seperti tak merespons Lina Dedy (bosnya) saat mereka membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady. 

    Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan tersangka ikut ke lokasi kafe ketika diminta Lina Dedy mengantarnya.

    Dalam percakapan tersebut, Lina Dedy terpancing emosi hingga tersangka turut terprovokasi dan emosional.

    Hal itu membuat tersangka nekat melakukan penganiayaan atau pemukulan.

    Anwar menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy.

    Selanjutnya,  Anwar menjelaskan, kejadian berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Karena hal itu, Lina Dedy mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” katanya.

    Adapun barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Datuk, Penganiaya Luthfi Dokter Koas FK Unsri jadi Tersangka, Kepala Tertunduk

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • YLPK Jatim Lakukan Penelitian Terkait Efek Asbes Putih Bagi Pernafasan – Halaman all

    YLPK Jatim Lakukan Penelitian Terkait Efek Asbes Putih Bagi Pernafasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur melakukan penelitian terkait efek penggunaan bahan bangunan yang mengandung asbes putih (chrysotile) terhadap kesehatan pengguna.

    Penelitian tersebut dilaksanakan pada 7-8 Desember 2024 oleh tim peneliti YLPK Jawa Timur yang terdiri dari Ketua Tim Muhammad Said Sutomo, anggota Mukharrom Hadi Kusumo dan Dimas Nur Kholbi, 

    Penelitian dilakukan kepada 100 responden yang tinggal di 31 Kecamatan Kota Surabaya sebagai populasi serta 17 Kecamatan dan 18 Kelurahan di setiap Kecamatan sebagai sampel.

    Adapun seluruh responden memiliki rentang usia 20 hingga 75 tahun dengan jenis kelamin 51 persen laki-laki dan 49 persen perempuan.

    Sebanyak 54 persen responden menempati rumah berbahan atap asbes putih selama lebih dari 30 tahun, responden yang bermukim selama 20 hingga 30 tahun sebanyak 26 persen, dan yang bermukim di bawah 20 tahun sebanyak 20 persen dari total responden.

    Kecamatan yang menjadi populasi penelitian meliputi Kenjeran, Bulak Banteng, Semampir, Simokerto, Gubeng, Tambaksari, Mulyorejo, Genteng, Bubutan, Asem Rowo, Sukolilo, Tegalsari, Sawahan, Sukomanunggal, Wiyung, Wonokromo, dan Karang Pilang.

    Hasil penelitian menunjukan bahwa 100 persen responden tidak pernah mengalami sesak napas akibat penggunaan produk bangunan rumah berbahan asbes putih. Bahkan, 97 persen responden merasa aman dan nyaman saat memakai produk tersebut.

    Penelitian tersebut juga menunjukan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap produk fiber cement berbahan asbes putih, khususnya di Kota Surabaya, masih tinggi. Hal ini ditunjukan melalui 99 persen responden yang menyatakan bahwa produk asbes putih masih tetap akan digunakan dan dibutuhkan.

    Sebanyak 81 persen responden beralasan asbes putih memiliki bahan ringan, 76 persen mudah dicari, serta 56 persen memiliki harga terjangkau.

    Penelitian yang dilakukan oleh YLPK Jatim juga memperkuat hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PKTK3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia pada 2019.

    Sementara itu, hasil pengukuran kadar asbes di udara pada pemukiman penduduk di bawah 0,1 f/cc, tepatnya di antara 0,001 f/cc sampai dengan 0,033 f/cc. Sedangkan, di perusahaan asbes pengukuran menghasilkan kadar 0,001 hingga 0,053 sehingga tidak menyentuh angka 0,1 f/cc NAB.

    Angka pengukuran tersebut membuktikan bahwa paparan serat asbes putih terhadap udara di pemukiman Kelurahan Karet Tengsin dan udara di empat perusahaan asbes tidak berbahaya.

    Penelitian tersebut dilakukan dengan acuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf C yang menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, bukan informasi yang menyesatkan.

    Dalam hal itu, pelaku usaha, termasuk produsen bahan bangunan berbahan asbes putih juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan atas barang atau jasa. Para pelaku usaha juga berkewajiban untuk memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, sebagaimana ditegaskan di Pasal 7 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Melalui penelitian itu, YLPK Jatim berharap dapat memberikan informasi konkret terkait dampak penggunaan asbes putih pada bangunan rumah kepada masyarakat luas, khususnya di Kota Surabaya. Hal itu juga dilakukan dengan harapan dapat meluruskan informasi yang sudah tersebar mengenai penggunaan asbes putih yang diduga dapat menyebabkan penyakit asbestosis atau penyakit saluran pernapasan.

    Dalam waktu dekat, YLPK Jatim akan kembali melakukan eksperimen terhadap bahan bangunan asbes putih dengan cara menghancurkan produk tersebut di dalam ruangan tertutup untuk menguji apakah udara ruangan terkontaminasi atau tidak.

  • Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya – Halaman all

    Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadilla alias Datuk (36), tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.

    Pengakuan tersebut disampaikan setelah Datuk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Pengakuan Tersangka

    Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, dilansir Tribun Sumsel.

    Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Sri Meilina alias Lina meminta untuk diantar ke RSUD Siti Fatimah.

    Namun, setelah sampai di lokasi, Lina mengurungkan niatnya dan meminta untuk diantar ke kawasan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

    “Sampai di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti. Habis itu, ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ungkapnya.

    Datuk juga mengungkapkan penyesalannya kepada korban dan keluarganya.

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ujarnya sambil menundukkan kepala.

    Ia lalu meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya, yang terkena imbas dari perbuatannya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.” 

    “Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ungkapnya dengan suara lesu. 

    Barang Bukti dan Tindak Pidana

    Polisi mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini meliputi rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, dan pakaian korban.

    Akibat perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Motif Penganiayaan

    Menurut pihak kepolisian, penganiayaan yang dilakukan oleh Datuk bersifat spontan.

    Emosi tersangka terpancing saat Luthfi tidak merespons permintaan Lina terkait jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

    Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

    Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Silaturahmi dengan Warga Banten, Qodari Sebut Presiden Prabowo Sosok Role Model Pendekar Pemberani – Halaman all

    Silaturahmi dengan Warga Banten, Qodari Sebut Presiden Prabowo Sosok Role Model Pendekar Pemberani – Halaman all

    Silaturahmi dengan Warga Banten, Qodari sebut Presiden Prabowo Sosok Role Model Pendekar Pemberani

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M. Qodari, hadir dalam kegiatan silaturahmi bersama warga Banten yang diselenggarakan oleh relawan Pendekar 08 di Kampung Buaran, Lengkong Karya, Tangerang Selatan, Benten, Sabtu (14/12/2024).

    Dalam sambutannya, Qodari mengapresiasi inisiatif relawan Pendekar 08 yang menggelar kegiatan silaturahmi bersama warga serta menyertakan berbagai aktivitas bermanfaat.

    “Selamat atas kegiatan hari ini. Luar biasa. Orang bikin kegiatan sebelum pilkada ini, setelah pilkada pun masih bikin. Memang betul-betul jiwa pendekar, tidak pernah berhenti dan tidak pernah menyerah,” kata Qodari.

    Mengingat wilayah Banten memiliki tradisi jawara atau pendekar, Qodari menyebut relawan Pendekar 08 harus memiliki jiwa pemberani seperti Presiden Prabowo Subianto. 

    Menurutnya, peran relawan Pendekar 08 harus menjadi penyambung lidah masyarakat.

    “Pendekar yang paling hebat di Republik Indonesia namanya Prabowo Subianto. Kenapa Prabowo menjadi pendekar paling hebat? Karena tidak pernah menyerah,” ucapnya.

    Qodari menambahkan, Prabowo adalah sosok pendekar sejati karena memiliki karakter patriotik dan pantang menyerah. 

    Hal ini terlihat dari perjalanan politiknya, termasuk mendirikan partai politik.

    “Pak Prabowo itu pendekar sejati karena tidak pernah menyerah. Bayangkan, beliau mendirikan partai tahun 2008. Saya tahu karena pada waktu itu Pak Sekjen Muzani, diskusi dulu kepada Mr. Q,” ujarnya.

    Meskipun Gerindra baru berdiri secara resmi pada 6 Februari 2008, berkat jiwa petarung Prabowo, partai tersebut berhasil meraih 26 kursi DPR RI pada Pemilu 2009, hanya setahun setelah berdiri.

    Sifat pantang menyerah Prabowo juga tercermin dalam kontestasi pemilihan presiden. Meskipun mengalami kekalahan beberapa kali, mantan Danjen Kopassus tersebut terus berjuang hingga akhirnya berhasil meraih kemenangan.

    “Bayangkan, Pak Prabowo tidak pernah menyerah. Tahun 2004, 2009, 2014, 2019, 2024—lima kali. Jadi, kalau mau belajar berjuang dan meraih cita-cita, contohlah Pak Prabowo Subianto. Ini pelajaran bagi anak-anak muda: jangan pernah menyerah,” ujarnya.

    Qodari juga menyebut sosok pendekar lokal di Banten, yaitu Gubernur Banten terpilih, Andra Soni. 

    Sejak awal pencalonannya, Andra Soni tidak diperhitungkan oleh banyak lembaga survei. Namun, ia tetap turun ke lapangan untuk menyapa dan meyakinkan masyarakat hingga akhirnya berhasil meraih kemenangan.

    “Di sini, di Banten, ada juga pendekar hebat, siapa namanya? Andra Soni. Kenapa disebut pendekar? Karena tidak pernah menyerah. Walaupun surveinya tahun lalu masih rendah, ia terus berjuang bersama para relawan, termasuk Pendekar 08, hingga akhirnya menang dalam pilkada,” jelasnya.

    Qodari mengajak anak muda dan relawan Pendekar 08 untuk meneladani jiwa pendekar Prabowo dan Andra Soni, terutama dalam membela kepentingan rakyat.

    “Pendekar itu membela masyarakat. Jadi, pesan saya, jadilah pendekar yang hadir untuk membela kepentingan rakyat. Tampung keluhan masyarakat dan sampaikan kepada pemerintah daerah,” pungkas Qodari.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pihak kepolisian menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, penganiayaan ini terjadi secara spontan.

    Tersangka merasa emosi saat korban, Luthfi, tidak merespons Sri Meilina (Lina), yang merupakan ibu dari teman korban, saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    Saat itu, Datuk ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang ketika diminta Lina untuk mengantarkannya

    Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi.

    Motif Penganiayaan

    Motif penganiayaan ini berakar dari rasa kesal tersangka yang merasa korban tidak menghargai permintaan bosnya.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” ungkap Anwar.

    Peristiwa ini bermula ketika Lady dijadwalkan untuk tugas jaga pada malam tahun baru.

    Lina kemudian mengintimidasi Luthfi untuk mengubah jadwal tersebut, yang dianggapnya tidak adil.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Barang Bukti dan Ancaman Hukum

    Barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, serta pakaian pelaku dan korban.

    Atas perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Motif Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang: Kesal Bosnya Diabaikan, Mengaku Khilaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).

    Dilansir Tribun Sumsel, pihak kepolisian mengungkapkan, Datuk melakukan penganiayaan secara spontan.

    Tersangka merasa emosi saat korban tak merespons Sri Meilina atau Lina saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, saat diminta Lina untuk mengantarkannya.

    Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi dan emosional.

    Datuk kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun (dengan) ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” ujar Anwar saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel.

    Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

    Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, serta pakaian korban.

    Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Permintaan Maaf Tersangka

    Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak, saya khilaf,” tuturnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.

    Ia menjelaskan, pada hari kejadian, Lina minta diantar ke RSUD Siti Fatimah, Palembang.

    Sampai di sana, Lina mengurungkan niatnya dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ucapnya. 

    Lebih lanjut, Datuk menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada Luthfi,” ujarnya dengan kepala menunduk.

    Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.” 

    “Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ungkapnya dengan suara lesu. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Polisi Ungkap Alasan Datuk Sopir Lina Dedy Aniaya Dokter Koas, Geram Merasa Bosnya Diabaikan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • Polsek Pangkalan Lampam OKI Sumsel Diserang Warga: Kaca Kantor Pecah, 6 Pelaku Ditangkap – Halaman all

    Polsek Pangkalan Lampam OKI Sumsel Diserang Warga: Kaca Kantor Pecah, 6 Pelaku Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG- Kantor Polsek Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel) diserang warga pada Kamis (12/12/2024).

    Sekretaris Desa (Sekdes) Sunggutan, Karya mengatakan enam warganya diamankan terkait penyerangan Polsek tersebut.

    “Mereka sudah berada di polres OKI dan sedang kita dampingi di sana,” katanya Karya sewaktu dikonfirmasi media pada Sabtu (14/12/2024) sore.

    Menurut cerita dari warganya, Karya menyebut kejadian pada Kamis (12/12/2024) itu ada penangkapan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres OKI dan Polsek Pangkalan Lampam. Sedangkan saat kejadian, ia sedang berada di luar desa.

    “Saat penangkapan bandar narkoba itu berhasil kabur dan ada dua warga yang tertangkap. Di situ ada barang bukti berupa narkoba. Kemudian keduanya diamankan ke Polsek Pangkalan Lampam,” paparnya.

    Tidak berselang lama keluarga dari pelaku yang diamankan itu tidak menerima.

    Sehingga bersama warga lainnya mendatangi polsek.

    “Sehingga terjadilah penyerangan di kantor polsek, seperti yang terekam dalam video tersebut,” tukasnya.

    Dikonfirmasi terpisah Wakapolres OKI, Kompol I Putu Suryawan membenarkan bahwa sudah ada pelaku penyerangan diamankan dan dibawa ke Polres OKI.

    “Sudah ada di polres,” jawabnya singkat.

    Penjelasan polisi

    Sebelumnya, dalam video beredar terlihat ada warga sedang berlarian saat aksi penyerangan itu terjadi.

    Massa yang melakukan penyerangan diduga hendak memasuki halaman kantor polisi.

    Di sana juga terdengar teriakan dari puluhan massa, serta terlihat adanya kerusakan dan pecahan kaca yang terjadi di kantor Polsek tersebut.

    Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto membenarkan ada kejadian seperti yang terlihat dalam video.

    “Setelah insiden pengrusakan,  situasi terkini sudah kondusif,” katanya saat dihubungi Jum’at (13/12/2024) siang.

    Dia menjelaskan bahwa beberapa anggota Polsek Pangkalan Lampam mengalami luka ringan pada tangan dan pinggang, namun telah mendapatkan perawatan.

    “Ada beberapa petugas kondisinya sudah sehat dan seluruh personel Polsek kami konsolidasi dalam keadaan lengkap,” tambahnya.

     

    Masih katanya bahwa pengamanan di lokasi didukung oleh satu peleton personel dari Satbrimob yang tergabung personel Polres OKI dan Polsek Pangkalan Lampam.

    “Kami telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan kecamatan agar pihak yang melakukan pengerusakan bersedia menyerahkan diri,” pesannya.

    Teruntuk saat ini, Hendrawan menyebut tengah mengidentifikasi warga yang terlibat berdasarkan video yang beredar.

    “Proses penegakan hukum atas peristiwa ini sedang berlangsung,” tukasnya.

     

    Penulis: Winando Davinchi

    dan

    Kondisi Terkini Pasca Kantor Polsek Pangkalan Lampam OKI Diserang Massa, Pelaku Penyerangan Diburu

  • Jadi Tersangka Usai Aniaya Dokter Koas di Palembang, Sopir: Tidak Ada yang Menyuruh. Saya Khilaf – Halaman all

    Jadi Tersangka Usai Aniaya Dokter Koas di Palembang, Sopir: Tidak Ada yang Menyuruh. Saya Khilaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG –  Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), sebagai tersangka.

    Penganiayaan tersebut bermula dari anak majikan Datuk, LN yang juga dokter koas meminta revisi jadwal piket Natal dan Tahun Baru.

    Saat dihadirkan Polda Sumsel, Datuk mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Sabtu (14/12/2024).

    Ia nampak tertunduk dengan masker yang menempel di mulutnya. Tangannya diborgol.

     Dari pengakuannya, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. 

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” ujarnya di dalam rilis tersangka di Polda Sumsel.

    Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ujarnya. 

    Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada Luthfi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dengan suara lesu. 

    Datangi Polda Sumsel

    Sebelumnya Datuk mendatangi Polda Sumsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jumat (13/12/2024).

    Datuk lewat kuasa hukumnya Titis Rachmawati menjelaskan secara gamblang awal mula terjadinya aksi penganiayaan tersebut.

    Kala itu Datuk berstatus sopir sekaligus punya ikatan keluarga datang menemani LN orang tua dari Lina Dedy bertemu dengan Lutfi dan rekannya.

    Lina Dedy sendiri merupakan dokter koas yang juga merupakan rekan Lutfi.

    Pertemuan itu diadakan untuk membahas penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran. 

    “Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” kata Titis melansir Kompas.com.

    Saat pertemuan tersebut, Ibu LN meminta agar jadwal piket anaknya di malam tahun baru diatur ulang. 

    Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan.  

    “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi,” kata Titis.

     “(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. Kebetulan, LD juga mengikuti proses yang sama.

    Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” ungkapnya. 

    Terkait kejadian itu, Titis memastikan keluarga LD akan bertanggung jawab secara penuh dan meminta maaf kepada Luthfi atas tindak kekerasan yang dilakukan DT.

    Ia berharap kasus ini dapat berakhir damai sehingga keduanya dapat menyelesaikan pendidikan dokter.

    “Pasti kami akan lakukan upaya perdamaian. Kita ikuti proses hukum. Kalau dilakukan penahanan, kita ikut,” katanya.

    Korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

  • Kisah Korban Bullying di SMP Surabaya: Uang Rp500 Ribu untuk Diam – Halaman all

    Kisah Korban Bullying di SMP Surabaya: Uang Rp500 Ribu untuk Diam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang siswa berinisial CW (14) dari kelas IX SMP Negeri di Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengaku menjadi korban bullying oleh teman sekelasnya.

    CW melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 1 Oktober 2024.

    Dugaan Intimidasi dari Pihak Sekolah

    Setelah membuat laporan, CW diduga mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah.

    Menurut pengakuan CW, pihak sekolah menawarkan uang sebesar Rp500 ribu untuk mencabut laporannya.

    Kejadian ini terjadi setelah CW dipanggil oleh guru bimbingan konseling dan wakil kepala sekolah.

    Johan Widjaja, pengacara CW, mengatakan bahwa pihak sekolah menyebut tindakan CW sebagai pencemaran nama baik, bahkan mengibaratkan CW sebagai ‘hama’.

    Pengalaman Bullying yang Dialami CW

    Johan menjelaskan bahwa bullying yang dialami CW sudah berlangsung sejak kelas VII.

    CW sering menjadi sasaran ejekan dan kekerasan fisik dari enam teman sekelasnya, yaitu MR, MIA, AP, KH, MU, dan DR.

    “CW pernah diancam dengan pisau, serta mengalami pukulan dan tendangan,” tambah Johan.

    Meskipun CW telah mengadu kepada guru-gurunya, keluhannya diabaikan.

    “Sekolah seakan menutup mata atas tindakan para teradu,” tegas Johan.

    Tindak Lanjut dari Pihak Kepolisian

    Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami kasus bullying dan dugaan intimidasi yang dialami CW.

    Rencananya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan mempertemukan pengadu, teradu, serta pihak sekolah untuk mengklarifikasi situasi.

    Seorang penyidik PPA menyatakan, “Saya belum bisa menyimpulkan apakah pengaduan CW benar atau tidak. Pengakuan enam teradu tidak sama dengan yang disampaikan CW.”

    Penyidik juga mencatat bahwa keenam teradu mengaku akrab dengan CW dan sering membantu dia di sekolah.

    Kesimpulan Sementara

    Penyidik menambahkan bahwa kasus ini berawal dari saling ejek nama orang tua, dan berharap pertemuan antara pengadu, teradu, dan pihak sekolah dapat mengungkap kebenaran.

    “Kami belum bisa percaya sepenuhnya terhadap keterangan yang didapat dari semua pihak,” tutup penyidik.

    Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan bullying di sekolah dan perlunya tindakan tegas terhadap intimidasi yang dialami korban.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Anggota Komisi VII DPR Eric Hermawan Usul Tugu Anti Kekerasan Dibangun di Bangkalan Madura – Halaman all

    Anggota Komisi VII DPR Eric Hermawan Usul Tugu Anti Kekerasan Dibangun di Bangkalan Madura – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Eric Hermawan, mengusulkan agar Kabupaten Bangkalan membangun Tugu Anti Kekerasan di akses Suramadu sisi Madura,  Jawa Timur.

    Usulan itu disampaikannya dalam Seminar Nasional Peran Kepolisian, Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dalam Menciptakan Budaya Penyelesaian Dendam Akibat Carok Berdasarkan Nilai-nilai Adab di Madura yang berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan

    “Perlu kiranya dibangun monumen anti kebesaran untuk kerukunan dan kedamaian masyarakat,” kata Eric dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

    Dia berpandangan, anti kekerasan yang digaungkan di Bangkalan bernilai sangat positif dan harus mendapat dukungan.

    Politisi Partai Golkar itu mengatakan, sejumlah tokoh sudah menyepakati dengan ditandai deklarasi dan peletakan senjata tajam sebagai simbol penghentian konflik dan kekerasan di Masyarakat serta meninggalkan kebiasaan membawa sajam.

    “Dari deklarasi yang sudah dilakukan saya usulkan untuk membangun tugu anti kekerasan di akses Suramadu sisi Madura, jadi dalam tugu itu ada beberapa orang yang terdiri kades, polisi, dan tokoh-tokoh lainnya,” kata dia.

    Menurutnya, dalam pertemuan tersebut juga disepakati pembentukan dewan adat untuk mengatasi dan meminimalisir konflik di tengah masyarakat.

    “Ini gagasan yang sangat positif,  maka hal- hal yang bernilai negatif mari kita tinggalkan dan budaya yang bernilai positif di masyarakat mari kita pertahankan, dilestarikan dan dikembangkan,” pungkasnya.