Category: Tribunnews.com Regional

  • Video Tangisan Keluarga Pecah di Ruang Nobar, Titin Prialianti Pingsan usai MA Tolak PK Terpidana – Halaman all

    Video Tangisan Keluarga Pecah di Ruang Nobar, Titin Prialianti Pingsan usai MA Tolak PK Terpidana – Halaman all

    Hasil putusan Mahkamah Agung membuat keluarga para terpidana kasus Vina penuh dengan isak tangis dan ekspresi kecewa.

    Tayang: Senin, 16 Desember 2024 15:42 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) membuat keluarga para terpidana kasus Vina penuh dengan isak tangis dan ekspresi kecewa.

    Diketahui, keluarga dan kuasa hukum para terpidana berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

    Air mata para keluarga terpidana menetes hingga amarah bercampur keputusasaan meluap.

    Di waktu yang sama, pengacara Titin Prialianti menangis histeris hingga pingsan setelah mendengar putusan MA.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.

    Berstatusnya Saka sebagai terpidana anak lantaran pada saat kasus tersebut mencuat tahun 2016 lalu, Saka masih berusia dibawah umur.

    Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

    “Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana,” ucap Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

    Terkait hal ini sebelumnya, MA juga telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

     

  • Anak 12 Tahun di Kampar Tewas Tertembak Senapan Angin, Pelaku Ngaku Tak Sengaja – Halaman all

    Anak 12 Tahun di Kampar Tewas Tertembak Senapan Angin, Pelaku Ngaku Tak Sengaja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang anak berusia 12 tahun, Chyssi Gita Cahyani, tewas tertembak senapan angin di Perumahan Kelompok Tani Bina Tiup, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

    Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

    Kepala Kepolisian Sektor XIII Koto Kampar, AKP Sumaryadi, menjelaskan pelaku, pria berinisial SH (27), telah diamankan oleh pihak kepolisian.

    SH mengaku baru satu minggu memiliki senapan angin tersebut dan sedang melakukan uji coba menembak.

    “Pada pukul 14.00 WIB, SH menembak buah nangka di depan rumahnya. Sebelum kejadian, ia sudah melepaskan tembakan sebanyak empat kali. Namun, pada tembakan kelima, peluru mengenai Chyssi yang sedang berlari melewati lokasi tersebut,” ungkap AKP Sumaryadi.

    Setelah insiden tersebut, SH berlari menghampiri Chyssi yang ambruk ke tanah.

    Saat itu hujan gerimis, dan SH kaget. Ia langsung meletakkan senjatanya dan berlari mengampiri tubuh korban.

    SH bersama ibu korban dan warga setempat segera membawa Chyssi ke Klinik PT Padasa Enam Utama untuk mendapatkan pertolongan medis.

    Namun, karena peralatan medis yang tidak lengkap, Chyssi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Bangkinang, tetapi nyawanya tidak tertolong.

    “Korban meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit,” jelasnya.

    Penangkapan Pelaku

    Pihak kepolisian mengamankan SH dan barang bukti senapan angin pada pukul 04.30 WIB.

    SH mengaku membeli senjata tersebut dari seseorang bernama Dani seharga Rp 7 juta, dengan pembayaran dicicil.

    “Dari pengakuan pelaku, ia tidak sengaja menembak korban,” tutup AKP Sumaryadi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kejanggalan Harta Kekayaan Ayah Lady, Dedy Mandarsyah, Punya Rumah Murah Rp200 Juta di Jaksel – Halaman all

    Kejanggalan Harta Kekayaan Ayah Lady, Dedy Mandarsyah, Punya Rumah Murah Rp200 Juta di Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Buntut kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), keluarga Lady Aurellia Pratiwi disorot publik.

    Khususnya sosok ayah Lady, Dedy Mandarsyah yang bekerja sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar).

    Publik tak jauh langsung melihat harta kekayaan pegawai Eselon II tersebut di LHKPN.

    Tercatat Dedy Mandarsyah melaporkan harta kekayaan pada 14 Maret 2024 dengan total harta Rp9.426.451.869.

    Angka tersebut dinilai janggal karena pegawai negeri di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki nominal tersebut.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya ikut menyoroti kasus ini.

    Ditelusuri Tribunnews, ada beberapa kejanggalan dari harta yang dilaporkan Dedy Mandarsyah.

    Khususnya tanah dan bangunan yang dinilai cukup murah.

    Dari situs LHKPN, Dedy memiliki tiga rumah di wilayah Jakarta Selatan dengan nominal Rp200 juta dan Rp350 juta.

    Harga tersebut cukup murah untuk rumah wilayah Jakarta Selatan.

    Jalan Supeno 9 Palembang tengah dibangun rumah megah

    Menariknya, Dedy tak memiliki rumah selain di Jakarta Selatan.

    Sementara, keluarga Dedy berada di Palembang. Dedy saat ini ditugaskan di Kalimantan Barat.

    Ditemukan fakta, ada kemungkinan keluarga Lady Aurellia saat ini tinggal di Jalan Supeno no.9 Palembang.

    Ditelurusi melalui Google Maps, Jalan Supeno no.9 tengah dibangun rumah megah.

    Update pada 2015, rumah yang sama merupakan butik Lady Gallery’s, sesuai brand produk Sri Meilina alias Lina Dedy.

    Selain itu, Dedy Mandarsyah hanya mendaftarkan satu buah mobil CRV senilai Rp450 juta.

    Kini, publik menanti penyelidikan KPK.

    Jalan Supeno 9 Palembang tahun 2015 bertuliskan Lady’s Gallery (Tangkap layar Google Maps)

    Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan analisis dan anomali yang ada di LHKPN Dedy Mandarsyah.

    “Saat ini masih mengumpulkan bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN-nya,” ujar Herda kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2024). 

    Herda menjelaskan, setelah KPK membuat kesimpulan mengenai analisis kekayaan Dedy, barulah mereka membuat keputusan untuk memperdalam harta Dedy.

    Dia menegaskan, KPK pasti akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait untuk mendalami harta Dedy.

    “Setelah kita buat simpulan, barulah ada keputusan untuk diperdalam. Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah Dedy akan diperiksa oleh KPK, Herda menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan jika sudah memiliki data yang kuat.

    Dia berharap, dalam dua minggu lagi, KPK akan memanggil Dedy.

    “Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil. Mudah-mudahan dalam 2 minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” imbuh Herda.

    Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000

    1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2019, HADIAH Rp. 450.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 830.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 670.700.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.725.751.869

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 9.426.451.869

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.426.451.869

    (Tribunnews.com/ Siti N) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

  • Imbas Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswi Lady Dibekukan, Kemenkes: Ini Termasuk Bullying – Halaman all

    Imbas Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswi Lady Dibekukan, Kemenkes: Ini Termasuk Bullying – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya buka suara terkait kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) yang belakangan menjadi sorotan publik.

    Diketahui korban penganiayaan dalam kasus ini adalah Muhammad Luthfi, seorang koordinator dokter koas Unsri di RSUD Siti Fatimah, Palembang.

    Pelakunya adalah Fadilla atau Datuk yang merupakan sopir dari keluarga Lady Aurellia, salah satu dokter koas di RSUD Siti Fatimah.

    Azhar mengungkapkan, imbas kasus penganiayaan ini, status mahasiswi Lady kini dibekukan sementara.

    Selain itu, Azhar juga menyebut penganiayaan ini sudah termasuk dalam bullying di pendidikan kedokteran.

    ”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis.”

    “Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” kata Azhar dilansir Kompas.com, Senin (16/12/2024).

    Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam menilai kasus penganiayaan ini sudah masuk pada tindakan kriminal.

    Terlebih tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pihak ketiga.

    Untuk itu, Ari mendesak agar penegakan hukum perlu dilakukan agar masyarakat tidak mudah melakukan penganiayaan serupa.

    ”Jadi ini urusan dengan polisi. Apalagi jelas ada penganiayaan.”

    “Penegakan hukum perlu ditunjukkan ke masyarakat agar jangan sampai ada anggapan bahwa penganiayaan mudah dilakukan ke orang lain,” tegas Ari.

    Lady Aurellia Menyendiri dan Kerap Menangis Sejak Penganiayaan Dokter Koas Viral

    Kasus penganiayaan dokter koas Unsri di kafe kawasan Demang Lebar Daun Palembang menjadi perhatian khalayak.

    Lady Aurellia Pramesti bahkan sampai menggembok akun Instagramnya karena sudah menanggung malu.

    Di luar dugaan Lady, sopirnya naik pitam dan menghajar Luthfi, dokter koas yang bertanggung jawab mengatur jadwal piket.

    Lady yang juga dokter koas, merasa keberatan dengan jadwal piket akhir tahun sehingga mengajukan protes.

    Sri Meilina, ibunda Lady, juga keberatan dengan jadwal piket anaknya, hingga berinisiatif mengajak sopirnya menemui Luthfi agar mengganti jadwal piket.

    Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga Sri Meilina ibunda Lady, mengatakan kliennya prihatin kondisi putrinya kurang istirahat.

    Lady, menurut dia, merasa diperlakukan tidak adil dalam jadwal jaga malam. Namun, dia tidak melapor kepada ibunya.

    “Tapi ibunya melihat (Lady) kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya, ‘kenapa? kok jaga enggak libur-libur’, akhirnya cerita dia (LD),” kata Titis, Jumat (14/12/2024). 

    “Ibunya terus tanya siapa ketua nya, boleh nggak saya (ibu Lady) ngobrol,” kata Titis.

    Lady, lanjut dia, sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi.

    Namun, Sri Meilina berinisiatif untuk berdiskusi dengan Luthfi mengenai jadwal jaga.

    “Sebenarnya anaknya sih keberatan, enggak usahlah, ini bukan urusan biarin aja,” ungkapnya.

    Menurut Titis, ibu Lady menemui Luthfi tanpa sepengetahuan putrinya.

    “Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemui lah si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung,” papar Titis. 

    Sri Meilina, sang suami Dedy Mandarsyah, dan Lady putri mereka, merasa syok lantaran jadi sorotan publik, setelah sopirnya melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. 

    “Ibunya merasa bersalah, karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini,” kata Titis, Sabtu (14/12/2024).

    Tak hanya ibunya yang merasa bersalah. Lady juga merasakan hal yang sama.

    “Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok,” katanya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)(Kompas.com/David Oliver Purba)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Koas Dianiaya di Palembang.

  • Imbas Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswi Lady Dibekukan, Kemenkes: Ini Termasuk Bullying – Halaman all

    Nasib Lady Aurellia Buntut Kasus Dokter Koas Dianiaya, Status Mahasiswa Dibekukan, Unsri Geram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Buntut kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan, bernama Muhammad Luthfi, Lady Aurellia Pramesti terkena imbasnya.

    Status mahasiswa Lady dibekukan sementara oleh Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri).

    “Dari informasi Direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (Lady) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, Sabtu (14/12/2024), dilansir Kompas.com.

    Terpisah, Unsri saat ini telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden penganiayaan terhadap Luthfi.

    Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa, mengungkapkan tim itu dibentuk untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta, dan mencari jalan penyelesaian terbaik.

    Taufiq pun mengatakan pihaknya mengecam aksi penganiayaan terhadap Luthfi, meskipun lokasi kejadian berada di luar universitas.

    “Kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus,” kata Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima TribunSumsel.com, Minggu (15/12/2024).

    Kasus penganiayaan dokter koas ini juga turut menyita perhatian guru besar Unsri.

    Guru Besar FK Unsri, Prof Dr. dr. H. Yuwono, M. Biomed., mengaku prihatin atas kasus tersebut.

    Menurut Yuwono, kasus itu merupakan permasalahan yang mendasar.

    “Mendasari kenapa, pendidikan kedokteran itu ada dua, tetapi teringrasi, satu pendidik sarjana artinya akademiknya.”

    “Kedua adalah profesi arti keterampilan sebagai dokter. Dua ini menyatu. Maka nanti lulus menjadi dokter,” jelas Yuwono.

    Yowono menerangkan, jika sudah lulus, seorang dokter bakal terikat dengan sumpah dokter.

    Sumpah itu termasuk menghormati sesama rekan dokter layaknya saudara.

    Yuwono menilai, insiden penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu, merupakan salah satu contoh tak menghormati sesama rekan dokter.

    Bahkan, menurutnya, kasus penganiayaan itu menunjukkan ketidaksiapan Lady menjadi seorang dokter.

    “Maka bukan hanya pendidikan biasa, tetapi mereka harus menjadi seorang dokter, yang dalam sumpahnya harus menghormati sesama dokter, seperti saudara kandung,” ungkapnya.

    “Nah ini pokok benar dalam pendidikan. Artinya apa? Mungkin dari awal tidak ada kesiapan. Dari bersangkutan (Lady-red) ini untuk menjadi dokter,” imbuh dia.

    Lebih jauh, Yuwono mengatakan, seorang mahasiswa harus siap kapan saja dan di manapun demi hal kemanusiaan.

    Sebab, kata dia, menjadi dokter bukan hanya soal harta, melainkan kesiapan untuk mengabdi.

    “Karena untuk menjadi dokter butuh apa, mohon maaf ya, bukan digambarkan dokter itu kaya harta, bukan itu.”

    “Tetapi dokter berkecimpung berbakti di bidang kemanusiaan,” pungkas dia.

    Kronologi Dokter Koas Dianiaya

    Kasus dokter koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi dianiaya, bermula saat ia diajak bertemu ibu Lady Aurellia Pramesti, Lina Dedy, di sebuah tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (11/12/2024).

    Dalam pertemuan itu, Lina meminta Luthfi selaku ketua kelompok untuk mengatur ulang jadwal piket Lady di malam tahun baru.

    Sopir Lina yang masih memiliki ikatan keluarga, Datuk atau Fadilla, pada akhirnya menganiaya Luthfi karena menganggap korban tak merespons permintaan bosnya.

    “Menurut dia (Datuk), korban tidak merespons, jadi dia terprovokasi,” jelas kuasa hukum Datuk, Titis Rachmawati, di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).

    Buntut penganiayaan itu, Luthi saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

    Terpisah, pihak keluarga Luthfi mengatakan belum ada permintaan maaf dari keluarga pelaku.

    Namun, kakak Luthfi mengungkapkan Lina Dedy sempat mendatangi rumah sakit untuk menyampaikan permintaan, supaya kasus penganiayaan diselesaikan secara damai.

    “Saat ini belum (minta maaf), yang ada malah ibu pelaku datang ke rs bhayangkara hanya minta supaya jalur damai,” ungkap kakak korban.

    Polisi Dalami Peran Lina Dedy

    Sementara itu, polisi saat ini tengah mendalami peran Lina Dedy dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi.

    Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M. Anwar Reskowidjojo, mengungkapkan Lina saat ini masih berstatus sebagai saksi.

    Nantinya, kata Anwar, Lina bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Anwar juga mengatakan pihaknya akan memanggil saksi di lokasi kejadian saat terjadi penganiayaan.

    “Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil,” ujar Anwar, Sabtu (14/12/2024).

    “Yang ada di lokasi kejadian akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” imbuh dia.

    Datuk alias Fadilla sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

    Ia mengaku khilaf telah menganiaya korban.

    Terkait aksinya itu, Datuk mengaku melakukannya tanpa ada perintah.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” kata Datuk dalam rilis yang digelar Polda Sumsel, Sabtu.

    Ia menjelaskan, saat kejadian, Lina awalnya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Namun, setelah tiba di RSUD, Lina justru meminta diantar ke sebuah rumah makan di kawasan Demang Lebar Daun.

    Di sanalah Lina kemudian mengajak Luthi untuk bertemu.

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana.”

    “Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” jelas Datuk.

    Atas perbuataannya, Datuk meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya, serta keluarga Lina.

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ujar Datuk.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.”

    “Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rektor Unsri Kini Turun Tangan Bentuk Tim Investigasi Setelah Viral Dokter Koas FK Unsri Dianiaya

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan/Agung Dwipayana, Kompas.com)

  • Mary Jane Veloso Tinggalkan Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Pemulangan ke Filipina – Halaman all

    Mary Jane Veloso Tinggalkan Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Pemulangan ke Filipina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, Minggu (15/12/2024) sekira pukul 22:50 WIB.

    Pemulangan ini menandai kembalinya Mary Jane ke negara asalnya, Filipina.

    Mary Jane terlihat mengenakan baju hitam dan tersenyum lebar saat meninggalkan lapas.

    Ia dijemput menggunakan mobil Toyota Hiace hitam yang mendapatkan pengawalan ketat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

    “Terima kasih banyak, mohon doanya. Tuhan memberkati semua,” ucap Mary Jane dalam bahasa Indonesia.

    Saat keluar dari lapas, Mary Jane didampingi oleh pendamping kerohaniannya, Romo Bernhard Kieser.

    “Jaga kesehatan ya, Selamat Natal,” ucap Mary Jane kepada Romo Kieser, menunjukkan rasa syukur dan kebahagiaannya.

    Kepala Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Evy Loliancy, menyampaikan Mary Jane membawa lukisan abstrak sebagai kenang-kenangan dari masa penahanannya.

    Lukisan itu memiliki arti mendalam bagi Mary Jane.

    “Yang dia bawa lukisan yang baru, abstrak, mulai perjalanan awal yang mulai gelap menjadi terang, intinya seperti itu,” jelas Evy.

    Rencana Selanjutnya

    Koordinator Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas, Sohibur Rachman, mengungkapkan setelah meninggalkan Yogyakarta, Mary Jane akan langsung dibawa ke Lapas perempuan di Jakarta.

    “Dari sini langsung ke Jakarta, perjalanan darat ini malam,” tuturnya.

    Dia menuturkan, Mary Jane diharapkan dapat bertolak ke Filipina secepat mungkin untuk  kelengkapan administrasi akan segera diurus.

    “Mudah-mudahan secepat mungkin kalau urusan administrasi selesai dalam waktu dekat,”urainya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Uji Coba Senapan Angin yang Baru Sepekan Dibeli, Tembakan Kelima SH Mengenai Siswi SMP hingga Tewas – Halaman all

    Uji Coba Senapan Angin yang Baru Sepekan Dibeli, Tembakan Kelima SH Mengenai Siswi SMP hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR – Chyssi Gita Cahyani (12), siswi SMP di Kampar Riau meninggal dunia setelah tertembak senapan angin di bagian kepalanya, Kamis (12/12/2024).

    Pemilik senapan angin yang juga pelaku adalah SH (27).

    Saat kejadian SH sebenarnya sedang melakukan uji coba atau mengetes senapan angin yang baru sepekan dibelinya.

    Dari pengakuannya kepada polisi, senapan jenis Predator Air Hun itu dibelinya dari Dani seharga Rp 7 juta.

    SH dibantu oleh adiknya untuk membayar uang muka. 

    Sedangkan sisanya dibayar dengan cara dicicil Rp 300.000 per bulan.

    Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Sumaryadi mengungkapkan peristiwa itu terjadi Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di perumahan Kelompok Tani Bina Tiup, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

    Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, SH melakukan tes menembak. 

    Kondisi saat itu tengah hujan gerimis, SH menembak buah nangka dari depan rumahnya. 

    Sebelum kejadian itu, SH ternyata sudah melepaskan tembakan sebanyak empat kali.

    “Saat bersiap menembak untuk kelima kalinya, tiba-tiba korban Chyssi melewati lokasi tersebut sambil berlari dan tembakan itu mengenai korban,” kata AKP Sumaryadi.

    Chyssi ambruk dan jatuh ke tanah. 

    SH yang kaget langsung meletakkan senjatanya, lalu berlari menghampiri tubuh korban untuk membantunya. 

    “Namun, ketika SH mendekati Chyssi, ia melihat darah mengalir dari kepala korban,” ujarnya.  

    Kemudian SH dan ibu korban bersama warga setempat membawa Chyssi ke Klinik PT Padasa Enam Utama untuk mendapat pertolongan medis. 

    Karena peralatan medis di klinik itu tidak lengkap, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Bangkinang.

    Namun sayang nyawanya tidak tertolong. 

    “Korban meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit,” ungkapnya. 

    Pelaku SH dan barang bukti senjata airgun kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar.

    Setelah membeli senjata, pelaku melakukan uji coba menembak hingga terjadi insiden yang menewaskan seorang pelajar SMP. 

    “Dari pengakuan pelaku, dia tak sengaja menembak korban,” kata dia.

    Kini pelaku dijerat Pasal 359 KUHP.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata AKP Sumaryadi. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing/Kompas.com)

     

  • Bentrok 2 Kelompok Pemuda Desa Peteuycondong dan Desa Sukasari Cianjur, Menewaskan Satu Orang – Halaman all

    Bentrok 2 Kelompok Pemuda Desa Peteuycondong dan Desa Sukasari Cianjur, Menewaskan Satu Orang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jabar Fauzi Noviandi 

    TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Satu orang tewas dan empat orang lainya luka-luka akibat luka bacok di bagian kepala saat terjadi bentrok 2 kelompok pemuda  di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Minggu (15/12/2024) dini hari.

    Kedua kelompok tersebut merupakan pemuda asal Desa Peteuycondong dan Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku.

    Aksi tawuran antara kelompok tersebut pun sempat terekam kamera telepon genggam milik seorang warga.

     Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listiantor membenarkan adanya aksi dua kelompok yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam tersebut sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu (15/12/204) dini hari.

    “Akibat bentrokan antara kedua kelompok tersebut empat pemuda asal Desa Peteuycondong mengalami luka bacok, dan satu meninggal dunia di lokasi bentrokan,” katanya.

    Tono mengatakan keempat pemuda yang mengalami luka bacok yaitu EV (21), DR (17), dan MA(19).

    Mereka luka bacok di punggung dan harus menjalani perawatan di pelayanan Puskesmas terdekat.

    “Sedangkan satu korban lainnya yakni HE (51) yang meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala. Kini sudah dibawa ke RSUD Cianjur,” katanya.

    Selain itu Tono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif dan kronologis aksi bentrokan antara kedua kelompok pemuda tersebut. 

     “Saksi dan korban kami masih mintai keterangan, kami juga sudah mengantongi identitas dari para pelaku yang menyebabkan satu korban tewas dan tiga korban luka-luka,” katanya.(*)

    Laporan Kontriubor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

  • Luncurkan Koksi Kalimantan Timur, Wamenkop: Koperasi Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat – Halaman all

    Luncurkan Koksi Kalimantan Timur, Wamenkop: Koperasi Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat – Halaman all

    KOKSI diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di wilayah Kalimantan Timur.

    Tayang: Minggu, 15 Desember 2024 23:04 WIB

    ist

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) RI, Ferry Juliantono, meresmikan Koperasi Kaum Sarekat Islam (KOKSI) Kalimantan Timur dalam sebuah acara yang berlangsung di Samarinda. 

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) RI, Ferry Juliantono, meresmikan Koperasi Kaum Sarekat Islam (KOKSI) Kalimantan Timur dalam sebuah acara yang berlangsung di Samarinda.

    KOKSI diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di wilayah Kalimantan Timur.

    Peluncuran KOKSI Katim ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi yang berbasis pada kemandirian dan kolaborasi antar pelaku usaha. 

    “Semoga KOKSI dapat memainkan peran yang signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” ujar Ferry dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    “Khususnya di Kalimantan Timur, yang memiliki potensi besar dalam sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Ferry lagi.

    Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Beberapa nama yang hadir antara lain Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva.

    Lalu ada Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini