Category: Tribunnews.com Regional

  • Video GERAM! Eks Kabareskrim Susno Nilai Putusan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngawur – Halaman all

    Video GERAM! Eks Kabareskrim Susno Nilai Putusan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngawur – Halaman all

    Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Selasa, 17 Desember 2024 14:57 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

    Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

    Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai, putusan MA sebagai tragedi hukum.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bukan Diperiksa di Polda, Ini Alasan Lady dan Ibunya Diperiksa di Polsek Kasus Aniaya Dokter Koas – Halaman all

    Bukan Diperiksa di Polda, Ini Alasan Lady dan Ibunya Diperiksa di Polsek Kasus Aniaya Dokter Koas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Lady Aurellia Pramesti dan Sri Meilina alias Lina Dedy diperiksa sekitar 12 jam di Polsek Ilir Timur II Palembang kasus penganiayaan dokter koas.

    Pemeriksaan dimulai pada Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12/2024) pukul 00.00 WIB.

    Keduanya diperiksa penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

    Setelah selesai diperiksa, Lady Aurellia Pramesti terlihat bergegas keluar dari pintu belakang polsek dan langsung masuk ke dalam mobil berwarna putih. 

    Sementara itu, Lina Dedy menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sopirnya terhadap dokter koas Muhammad Luthfi, yang mengakibatkan Luthfi harus menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla,” ungkap Lina sambil menundukkan kepala dan mengenakan masker. 

    Kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait kronologi kejadian.

    “Lady dan mamanya diperiksa sekitar 12 jam, masing-masing ada 35 pertanyaan dari penyidik,” kata Titis.

    Titis Rachmawati menambahkan, pemindahan lokasi pemeriksaan ke Polsek Ilir Timur II dilakukan atas pertimbangan penyidik yang khawatir kondisi kedua saksi semakin menurun akibat sorotan media.

    “Penyidik menganggap banyak wartawan yang akan meliput dan klien kami dalam kondisi drop, jadi kami diperintahkan untuk dialihkan ke sini. Toh ini kan masih kantor polisi. Dengan banyak media, kondisi klien kami menjadi tidak tenang,” ujarnya.

    Lady dan Lina hadir untuk memberikan keterangan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

    Mereka juga masih berupaya melakukan mediasi dengan korban, namun hingga kini belum berhasil bertemu. 

    “Kami sudah beberapa kali mediasi, tetapi belum bisa bertemu. Kami juga sudah meminta Lady untuk mengirim pesan pribadi kepada Luthfi sebagai permohonan maaf, tetapi belum dijawab,” pungkas Titis.

    Sang sopir keluarga Lina Dedy yang bernama Datuk alias Fadilla, kini bak ayam sayur menyampaikan permintaan maaf kepada dokter koas Luthfi.

    Ia memelas meminta maaf atas tindakannya menganiaya korban. Adapun Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

    Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ujarnya.

    Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

    “Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dengan suara lesu.

    Rekaman Suara Viral

    Sebelumnya beredar rekaman diduga Lina Dedy, ibu LD menghubungi Luthfi untuk bertemu dan membicarakan hal penting. “Di mana kamu sekarang?” kata seorang wanita yang diduga ibu LD.

    “Lagi di jalan tante KM 5,” kata pria diduga Luthfi. “Tante juga di KM 5 di dekat rumah sakit Siti Fatimah, di mana ya bisa ketemu,” sahutnya diduga ibu LD.

    “Kamu di KM 5 arah ke Bandara atau arah ke Sudirman,” sambungnya.

    Pria diduga dokter koas ini menyebutkan lokasinya saat itu berada di arah pulang rumahnya.

    “Iya boleh tante, ini lagi arah pulang ke arah Demang Lebar Daun,” kata pria diduga Luthfi.

    “Bisa ketemu, tante mau ngomong penting,” jawab diduga ibu LD.

    “Iya boleh tante,” sahut pria diduga Luthfi.

    “Di mana di Demang, rumah makan apa,” tanya dia diduga ibu LD.

    Tak diketahui di mana tepatnya mereka bertemu karena rekaman suara itu terpotong.

    Dari rekaman beredar, mereka bertemu di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

    Rekaman suara itu viral di media sosial X yang diunggah akun @PartaiSocmed yang berisi percakapan seorang perempuan dengan diduga koas yang menjadi korban penganiayaan.

    Belum diketahui tentang keaslian rekaman suara tersebut. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati enggan membahas terkait rekaman tersebut.

    “Gak usah dibahaslah,” ujar Titis, Sabtu (14/12/2024).

    Namun Titis menyebut Lina Dedy berinisiatif menemui dokter koas tanpa sepengetahuan anaknya LY. Namun di luar dugaan pertemuan itu malah berujung terjadinya peristiwa penganiayaan yang dilakukan sopirnya.

    “Saat itu LY sedang menjalankan tugas sebagai koas. Klien kami menghubungi dan menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, dan sempat dilarang oleh LY,” katanya.

     

     

  • Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis – Halaman all

    Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis – Halaman all

     TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Yuliani (38) tak kuasa menahan tangis.

    Air matanya membasahi pipinya.

    “Suamiku cuma seorang supir, suamiku diminta tolong untuk mengantarkan karena memang itu kerjaannya,” ucap Yuliani, Senin (16/12/2024).

    Yuliani menangis karena suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka. 

    Yuliani mengatakan, suaminya adalah korban.

    Karena hanya menjual jasa sebagai supir taksi online. 

    H terseret kasus penemuan mayat yang ditemukan di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu.

    Mayat itu diduga ditembak di kepala oleh personel anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK. 

    Mayat tersebut diketahui seorang pria inisial BA, warga Banjarmasin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi. 

    Mayat BA ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala. 

    Penembakan AK itu disaksikan saksi kunci yang kini jadi tersangka berinisial H.

    Yuliani sangat terpukul

    Padahal ia berniat menjenguk suami sekaligus membawamya pulang karena mengira suaminya masih berstatus sebagai saksi. 

    Ia sama sekali tak menyangka niatnya bersama suami melaporkan kejadian penembakan itu untuk mengungkap kebenaran, justru berbuntut pada penetapan H sebagai tersangka. 

    “Kita ingin membuka kebenaran,” kata dia lagi.

    Setelah itu, Yuliani tak bisa lagi menyampaikan pernyataan karena masih syok atas penetapan suaminya sebagai tersangka. 

    Sebelumnya Yuliani menceritakan sebelum melapor, suaminya terlihat sangat depresi bahkan sesekali tertawa dan berbicara sendiri. 

    Selain itu, tanpa alasan yang jelas H meminta maaf kepada Yuliani dan dua anaknya yang masih usia sekolah dasar. 

    Kini, setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus polisi bunuh dan curi mobil warga, H tak bisa lagi memberi nafkah pada keluarganya. 

    Kuasa hukum keluarga tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat sudah mendapatkan cerita dari istri H, Yuliana.

    Ia mengungkapkan, sempat terjadi dua kali penembakan yang menewaskan korban BA. 

    Menurutnya, H yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban dan diseret dalam kasus tersebut. 

    “Tersangka H sempat bercerita kepada istrinya tentang kejadian penembakan tersebut,” ucap Parlin. 

    Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

    Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti. 

    AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA. 

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” kata Parlin.

    Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. 

    Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan H juga akan menjadi korban. 

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” tambah Parlin. 

    Parlin membeberkan, H tidak pernah tahu apa alasan Brigadir AK membawanya mengingat pekerjaan H memang seorang supir taksi online. 

    H juga bercerita pada istrinya bahwa ia mendengar suara tembakan dua kali ke arah kepala korban.

    Parlin menegaskan, dalam kasus ini H adalah korban. 

    Parlin menambahkan, tersangka H bisa menjadi justice collaborator atau pihak yang membantu mengungkap kasus. 

    Karena, lanjut Parlin, kasus ini bisa terungkap karena H bersama istrinya melapor ke Jatanras Polresta Palangka Raya. 

    “Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini,” tuturnya. 

    Sayangnya, niat baik H melaporkan perbuatan Brigadir AK berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka. 

    Saat ini, Parlin selaku kuasa hukum keluarga H akan menganalisa kasus dugaan polisi menembak warga sipil ini. Termasuk menunggu hasil autopsi mayat korban BA. 

    Parlin menilai selama ini proses penyelidikan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian. 

    Bahkan, istri H hampir tidak pernah ketemu sejak H dipanggil ke Polda Kalteng untuk memberikan keterangan pada Selasa (10/12/2024). 

    “Hanya Sabtu (14/12/2024) pulang sebentar kemudian malamnya dijemput kepolisian,” jelasnya. 

    “Baru hari ini juga kita mengetahui juga bahwa H ditetapkan sebagai tersangka secara resmi,” imbuhnya. 

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah dibertahukan pada keluarganya. 

    Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut. 

    “Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata dia. 

    Diberhentikan

    Brigadir AK terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan warga sipil berinisial BA, di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (6/12/2024).

    Hal itu disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024).

    “Di mana etika sudah kita lakukan sidang KEPP (Komisi Kode Etik Polri), Senin dan sudah ada putusannya, di satu sisi kepada saudara A dikenakan PTDH,” kata Djoko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    Dalam kaitan etik itu juga, pihak Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri melakukan tes urin kepada AK.

    Diungkapkan Djoko, AK terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    “Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

    Selain melakukan penanganan etik, pihak Polda Kalteng juga melakukan penyidikan untuk menangani pidana kasus tersebut.

    “Dari sisi penyidikan kita juga sudah melakukan yustisia. Itu penanganan dua hal dalam pidana dan etiknya,” pungkasnya.

     

  • Terpidana Mati Mary Jane akan Pulang ke Filipina, Tinggalkan 500 Karya Batik dan Lukisan di Lapas – Halaman all

    Terpidana Mati Mary Jane akan Pulang ke Filipina, Tinggalkan 500 Karya Batik dan Lukisan di Lapas – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

    TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Mary Jane Veloso, seorang wanita asal Filipina, menjalani masa hukuman selama 15 tahun di Indonesia akibat kasus penyelundupan narkoba pulang ke negara asalnya.

    Hukuman berat tak lantas membuat Mary Jane tenggelam dalam ketakutan, kesedihan dan memilih menyibukkan diri dengan aktivitas membatik dan melukis.

    Kepala Lapas Kelas IIB Yogyakarta Evy Loliancy menceritakan keseharian Mary Jane saat menjalani masa hukumannya di dalam Lapas.

    Mary Jane  memilih untuk menyibukkan diri dengan  belajar membatik dan melukis untuk melupakan beratnya hukuman yang didapatkannya.  

    Tidak tanggung-tanggung, sekitar 500 karya batik dan lukisan berhasil dibuatnya di balik jeruji besi yang mengukungnya selama ini.

    “Kalau dihitung-hitung itu ada sekitar 500-an karya yang berhasil dibuat Mary Jane selama di sini.

    Jenisnya banyak terutama  batik motif,  dia (Mary Jane) suka motif bunga-bunga. Dia juga belajar batik jumputan serta melukis dengan berbagai tema,”tutur saat ditemui di Lapas Kelas II B Yogyakarta, pada Senin (16/12/2024).

    Sejumlah karya Mary Jane pun dipajang di bagian lobi  Lapas Wonosari tersebut seperti lukisan besar berwarna terang yang menggambar keadaan ekosistem di lautan.

    Beberapa karyanya yang lain ada batik tulis hingga jumputan yang dibingkai dengan berbagai ukuran.

    “Mary Jane memang sangat ahli dalam bidang kesenian, karya-karyanya pun sangat bagus. Dan, (karya-nya) paling banyak dipajang di area Lapas.

    Petugas saat menunjukkan karya yang dibuat Mary Jane saat berada di Lapas, Senin (16/12/2024) (Tribun Jogja/ Nanda Sagita Ginting)

    Biasanya dia akan membubuhkan inisial namanya di lukisan maupun batik yang dibuatnya dengan kode MFV (Mary Jane Fiesta Veloso),”ungkapnya.

    Karya Mary Jane pun  banyak yang diperjualbelikan, pembeli utamanya itu dari kalangan pemerintah seperti  Kedutaan Besar Filipina hingga kementerian Indonesia.

    “Untuk yang  terjual sudah banyaknya dan salah satu yang beli karyanya itu pastinya dari pihak Kedubes Filipina.  Kemudian, juga ada dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI maupun Komnas HAM, biasanya mereka  juga sering pesan batik buatan Mary Jane,”tuturnya.

    Kepandaian Mary Jane dalam membuat batik dan lukisan membuat dirinya ditunjuk sebagai mentor bagi teman-temannya di  lapas.

    Hampir setiap hari-nya Mary Jane mengajarkan kemampuan tersebut kepada teman-teman di dalam Lapas. 

    “Karena dia  memang yang paling menonjol, jadi kalau ada kelas membatik dan melukis itu dia yang mengajarkan ke teman-temannya, jadi memang semua warga binaan akrab dengan Mary Jane ini,”ucapnya

    Diberitakan, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akhirnya meninggalkan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, pada Minggu (15/12) malam. 

    Dengan mengenakan pakaian hitam sederhana dan senyum yang terus mengembang, Mary Jane melangkah keluar dari lapas itu sekitar pukul 22.30 WIB.

     Mary Jane keluar lapas didampingi pendamping kerohaniannya, Romo Bernhard Kieser, serta petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). 

     Mobil Toyota Hiace hitam yang membawanya mendapatkan pengawalan ketat. 

    “Terima kasih banyak, mohon doanya, Tuhan memberkati semua,” ucapnya dalam bahasa Indonesia, seraya melambaikan tangan kepada petugas dan wartawan yang meliput. 

    Ia juga menyempatkan diri berpamitan secara pribadi dengan Romo Bernhard. 

    “Jaga kesehatan ya, Selamat Natal,” katanya, sambil tersenyum hangat.

    Mary Jane meninggalkan Lapas Wonosari tidak dengan tangan hampa. Ia meninggalkan Lapas yang sudah ia huni selama 15 tahun itu dengan membawa sebuah kenang-kenangan. 

     “Ada yang dibawa, lukisan yang baru, yang baru dia buat,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy saat melepas kepergian Mary Jane. 

    Menurut Evi, lukisan karya Mary Jane beraliran abstrak, menceritakan perjalanan hidup perempuan asal Bulacan, Filipina tersebut. 

    “Mulai dari perjalanan awal dari yang mulai gelap menjadi terang, intinya seperti itu,” urai Evi.

    Selain lukisan, Mary Jane juga membawa beberapa barang penting miliknya. Termasuk gitar dan alkitab berbahasa tagalog. 

    “Dia (Mary Jane) tidak banyak membawa barang pribadinya. Yang dibawa itu ada gitar pemberian dari pendamping kerohaniannya Romo Bernhard Kieser. Kemudian, juga membawa Al-Kitab berbahasa tagalog miliknya,” ujarnya.

    Evi menjelaskan dua barang tersebut dianggap berharga oleh Mary Jane, sebab gitar merupakan instrumen yang dipelajari Mary Jane selama masa penahanannya. 

    Ditambah, gitar tersebut merupakan pemberian dari pendamping kerohaniannya, Romo  Bernhard Kieser yang setia memberikannya dukungan moril saat pertama kali dirinya sampai di Lapas. 

    Sedangkan Al-Kitab berbahasa Tagalog merupakan pemberian dari Kedutaan Besar Filipina.

    Evi menuturkan, selama hampir 15 tahun menjalani masa tahanan di Indonesia, Mary Jane cukup meninggalkan memori manis bagi dirinya dan segenap keluarga besar Lapas Wonosari, termasuk para narapidana lain. 

    Evi yang mulai mengepalai Lapas Wonosari sejak dua tahun lalu ini mengaku turut berbahagia melihat seorang warga binaannya akan bisa berkumpul dengan keluarganya lagi. 

    “Kalau sebagai pribadi Mary Jane cukup baik ya, mampu berkomunikasi bersosialisasi dengan teman-temannya, mampu menjadi motivasi buat teman-temannya,” ujar Evi. 

    “Ya pasti ya kehilangan, bukan hanya teman-teman, kami-kami juga kehilangan karena teman-teman apalagi mungkin lebih lama dari saya, jadi merasakan rasanya seperti apa. Tapi, karena ini untuk kebaikan, kita semua harus mengikhlaskan,” pungkasnya.

     

     

     

  • Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK Terancam Hukuman Mati di Kasus Pencurian serta Pembunuhan – Halaman all

    Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK Terancam Hukuman Mati di Kasus Pencurian serta Pembunuhan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, KALTENG – Brigadir AK, anggota Polresta Palangka Raya terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan terhadap warga.

    Selain Brigadir AK, seorang warga sipil berinisial H sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    “Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

    Keduanya dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. 

    “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” tukasnya. 

    Untuk informasi, seorang anggota polisi di Kalimantan Tengah diduga mencuri mobil dan membunuh warga. 

    Kasus ini mencuat setelah jenazah berjenis pria tanpa identitas ditemukan dan menggegerkan warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12/2024).

    Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga akhirnya penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. 

    Dalam proses penyelidikan, seorang anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Brigadir AK pun diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga mengakibatkan seorang warga tewas bersama H.

    Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui motif kasus pencurian mobil yang menewaskan korban. 

    Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng. 
     

  • Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, 5 Pelaku Ditangkap di Mamuju, ASN Pemprov Sulbar Terlibat – Halaman all

    Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, 5 Pelaku Ditangkap di Mamuju, ASN Pemprov Sulbar Terlibat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak lima orang terduga pelaku pembuat uang palsu yang beroperasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap oleh polisi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (16/12/2024).

    Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

    Masing-masing pelaku inisial MB (35) pekerjaan staf honorer UIN diamankan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) pekerjaan wiraswasta.

    Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Polresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.

    Dari informasi yang didapat, para pelaku diduga membawa uang palsu yang dicetak di dalam kampus UIN Makassar untuk diedarkan di Mamuju.

    Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 juta yang belum sempat diedarkan oleh para pelaku.

    “Kami sudah mengamankan empat orang dan sekarang mereka sedang diperiksa oleh polisi,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.

    Ia menambahkan, pelaku merupakan bagian dari jaringan pembuat uang palsu yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polres Gowa di UIN Makassar.

    Polisi dari Polres Gowa juga terlibat dalam penangkapan ini dan akan membawa para pelaku kembali ke Makassar.

    Anggota Resmob Polresta Mamuju masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku memiliki komplotan lainnya.

    Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku ditangkap di Kecamatan Pallangga saat bertransaksi menggunakan uang palsu senilai Rp500 ribu.

    Penangkapan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada pengungkapan pabrik dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

    Sejak awal Desember 2024, pihak kepolisian telah meringkus 15 pelaku terkait pencetakan dan peredaran uang palsu.

    Pengungkapan ini merupakan hasil dari tim gabungan yang dibentuk untuk melakukan penyidikan dengan menggunakan teknologi dan metode investigasi ilmiah.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kronologi Anak Bunuh Ibunya di Kuningan, Babinsa Temukan Ulekan di Dekat Jenazah – Halaman all

    Kronologi Anak Bunuh Ibunya di Kuningan, Babinsa Temukan Ulekan di Dekat Jenazah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN – Seorang ibu bernama Idah (59) dibunuh anak kandungnya sendiri.

    Pembunuhan melibatkan warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

    Korban ditemukan tergeletak di tempat kejadian dan tampak mengalami luka-luka.

    Sementara pelaku pembunuhan alias anak korban yang tinggal di alamat sama.

    Menurut Babinsa Desa Cipakem, Sertu Deri, dugaan pembunuhan ini diketahui warga sejak pukul 05.00 WIB kemarin. 

    “Warga setempat mendengar suara keributan dari dalam rumah korban. Hingga sejumlah warga mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa, berlumuran darah dengan posisi telungkup,” kata Sersan Satu Deri mewakili Danramil Maleber Kapten Inf Mifta W saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (16/12/2024). 

    Sertu Deri menyebut di sekitar jasad korban terdapat sebuah ulekan atau pasang cobek. 

    “Tadi di dekat korban saya lihat ada ulekan yang biasa buat bikin sambal cobek,” katanya. 

    Pelaku Diamankan

    Deri mengaku bahwa pelaku yang merupakan anak korban berhasil diamankan sekitar pukul 06.00 WIB ke Balai Desa oleh aparat desa setempat bersama warga, dengan pendampingan Forkopimcam Maleber. 

    “Pelaku tadi langsung kami amankan dan diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa),” ujarnya. 

    Selang berapa menit kemudian, Deri menambahkan sejumlah anggota Tim INAFIS Polres Kuningan yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap jasad korban.

    “Saat ini, motif pembunuhan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Kuningan,” kata Sertu Deri.  

    Sejak Lahir

    “Terduga pelaku perampas nyawa seorang ibu, memang anak korban sendiri. Kemudian, sejak lahir memang sudah mengalami kelainan mental,” kata Armansyah, Sekretaris Desa Cipakem saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (16/12/2024). 

    Sosok terduga sebelum melakukan tindakan konyol hingga menimbulkan korban jiwa.

    “Kondisi psikisnya mengalami keterbelakangan mental sejak lahir. Terus melihat keseharian terjadi yang diakibatkan terduga pelaku, dikenal kasar berprilaku,” katanya. 

    “Kalau dari prilaku kasar yang terlihat dari sosok terduga pelaku, itu sering terjadi pada kalangan anak. Cuma tidak sampai heboh seperti menghilangnya nyawa korban seperti sekarang,” katanya. 

    “Berbagai upaya pemulihan kesehatan jiwa terus dilakukan. Jadi, pelaku ini pernah mengikuti perawatan kejiwaan di rumah sakit Plumbon dan terakhir sempat di rawat di rumah sakit Aria Kamuning di Kuningan,” katanya.

    Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

    “Untuk sementara waktu kami masih melakukan pendalaman, apa motif terduga menghilangkan nyawa korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (16/12/2024). 

    Polisi pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.

    “Saat mendatangi lokasi, korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi tergeletak. Kemudian, ditemukan pisau dan ulekan,” kata Putu. 

    Hasil pemeriksaan terhadap jasad korban yang diketahui bersimbah darah, terdapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban.

    “Dari hasil pemeriksaan Tim INAFIS dan petugas medis, di jasad korban ditemukan luka sayatan di jari tangan dan luka sayatan di pergelangan kaki korban serta di bagian kepala,” katanya. 

    “Jasad korban kini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” katanya.

    Sementara untuk terduga pelaku yang merupakan anak korban, polisi sudah mengamankannya.

    “Sudah kami amankan dan belum bisa dimintai keterangan.”

    “Karena, pelaku diketahui sedang melakukan masa pemulihan kesehatan,” kata Putu seraya menambahkan korban bisa dijerat dengan hukuman penjara 15 tahun atau hukuman mati. 

    Dengar Suara Keributan

    Menurut Babinsa Desa Cipakem, Sertu Deri, dugaan pembunuhan ini diketahui warga sejak pukul 05.00 WIB. 

    “Warga setempat mendengar suara keributan dari dalam rumah korban.”

    “Hingga sejumlah warga mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa, berlumuran darah dengan posisi telungkup,” kata Sersan Satu Deri mewakili Danramil Maleber Kapten Inf Mifta W saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (16/12/2024). 

    Sertu Deri menyebut di sekitar jasad korban terdapat sebuah ulekan atau pasang cobek. 

    “Tadi di dekat korban saya lihat ada ulekan yang biasa buat bikin sambal cobek,” katanya. 

    Deri mengaku bahwa pelaku yang merupakan anak korban berhasil diamankan sekitar pukul 06.00 WIB ke Balai Desa oleh aparat desa setempat bersama warga, dengan pendampingan Forkopimcam Maleber. 

    “Pelaku tadi langsung kami amankan dan diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa),” ujarnya. 

    Selang berapa menit kemudian, Deri menambahkan, sejumlah anggota Tim INAFIS Polres Kuningan yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap jasad korban.

    “Saat ini, motif pembunuhan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Kuningan,” kata Sertu Deri.  

     

     

  • Perannya dalam Kasus Pelecehan Seksual Didalami, Ibunda Susul Agus Buntung Jadi Tersangka? – Halaman all

    Perannya dalam Kasus Pelecehan Seksual Didalami, Ibunda Susul Agus Buntung Jadi Tersangka? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Benarkah jumlah tersangka kasus dugaan pelecehan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan bertambah?

    Peran I Gusti Ayu Aripadni kini didalami, apakah ibunda Agus Buntung itu bakal susul status sang anak jadi tersangka?

    Apalagi selama rangkaian rekonstruksi I Gusti Ayu Aripadni selalu setia menemani Agus Buntung.

    Ditambah lagi, ada keterangan korban yang menyebut I Gusti Ayu Aripadni sekongkol dengan Agus Buntung untuk melancarkan aksi pelecehannya.

     

    Kejati NTB Minta Polisi dan KDD Dalami Peran Ibu Agus Buntung di Kasus Pelecehan

    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon, meminta kepolisian dan komisi disabilitas daerah (KDD) mendalami keterlibatan ibu dari I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Enen, Senin (16/12/2024).

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk menyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus yang sebenarnya yang dalam kesehariannya berkegiatan tanpa dua lengannya.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” kata Enen.

    Terpisah pendamping korban pelecehan Agus Difabel, Andre Saputra mengatakan Agus kerap kali melibatkan ibunya untuk menarik simpati.

    “Memang ada alibi digunakan tersangka kepada para korban untuk meminta menelponkan ibunya, kemudian tersangka ini juga sering menelpon korban yang membuat risih dan korban akhirnya memblokir tersangka,” kata Andre.

    Andre mengatakan mereka juga tengah menelusuri kebenaran kontak yang dihubungi Agus mengenai benar tidaknya itu nomor telepon itu milik ibunya.

     

    Alasan Ibunda Setia Temani Agus Buntung hingga Bantah Berkomplot Muluskan Aksi Pelecehan 

    Kubu korban pelecehan tersangka Agus Buntung menduga I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung terlibat dalam kasus yang menggemparkan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Ditambah lagi selama rangkaian rekonstruksi di tiga lokasi, I Gusti Ayu Aripadni selalu setia mendampingi sang anak, Agus Buntung.

    Lantas benarkan sang ibu turut berkomplot dengan Agus Buntung untuk melakukan kejahatan?

     

    Ibunda Bantah Jadi Bagian dari Komplotan Pelecehan Agus Buntung

    I Gusti Ayu Aripadni akhrinya membuka maksud tujuan Agus Buntung meminta korbannya menelepon sehingga dituduh berkomplot.

    Satu di antara taktik Agus Buntung dalam memperdaya dengan meminta korbannya menelepon sang ibu, I Gusti Ayu Aripadni.

    Atas tindakan itu kini Ayu dituduh menjadi bagian dari komplotan Agus Buntung dalam kasus pelecehan 15 wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Saya selalu mendampingin, dia kan kesulitan untuk buang air kecil itu alasan saya ikut,” kata Ayu.

    Ibunda Agus Buntung memberikan pengakuan mengejutkan setelah dituduh membantu anaknya melakukan pelecehan terhadap banyak wanita. (Tribunnews)

    Tapi menurutnya kini karena mendampingi justru Ayu dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi sekarang berkembang, ibunya berkomplot dengan anaknya, bagaimana perasaan saya sakit hati saya, padahal saya tidak pernah berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan,” kata Ayu.

     

    Korban Bertambah, I Gusti Ayu Aripadni Ngotot Agus Buntung Tidak Lakukan Pelecehan

    I Gusti Ayu Aripadni berkukuh anaknya tak mungkin melakukan pelecehan seksual.

    Sementara itu jumlah korban pelecehan Agus Buntung terus bertambah dari 15 menjadi 17 orang.

    “Saya yakin anak saya gak melakukan itu. Saya yang bantu buang air, mandi segalnya, walaupun dia bisa sendiri makan minum pakai sedotan pakai sendok itukan saya yang bantu dengan cara saya mengambilkannya, kalau ambil sendiri gak bisa,” kata Ayu.

    Dia juga mengatakan Agus Buntung memang kerap keluar rumah sendiri.

    “Kalau malam minggu dia keluar sendiri kadang jalan kaki. Tapi dia cerita ‘mak Agus main ke sini’,” katanya.

     

    Pembelaan Ibunda Agus Buntung soal Korban Pelecehan Selalu Menghubunginya 

    Polisi mengungkap modus Agus Buntung dengan menjual kesedihan agar korban iba padanya.

    Satu di antaranya Agus meminta korban menelepon ibunya agar korban percaya.

    Tapi kata Ayu, Agus Buntung meminta teman wanita meneleponnya untuk memberi kabar.

    “Anak saya sering sih minta tolong untuk telepon, ‘Mba tolong telepon ini mamak saya biar gak kebingungan nyari saya, saya ada di sini’. Sering sih dia nelepon, ‘mak Agus di sini jangan mamak pikirin Agus main di sini’. Kalau nelepon kayak gitu sering sih, dia ngasih informasi begitu ke saya,” kata I Gusti Ayu Aripadni.

    Namun orang lain justru mempunyai kesimpulan lain.

    Ayu justru dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi orang lain menyalahgunakan, saya berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan, padahal dia menelepon cuma mengabarin, posisinya di sini karena dia tidak bawa HP, gak punya HP dia, makanya dia pinjam HP cewek-cewek itu,” kata Ayu.

    Sebelumnya, Pendamping korban, Andre Safutra mengatakan Agus Buntung sering kali meminta korbannya menelepon ibu, I Gusti Ayu Aripadni.

    “Hampir semua korban meminta tolong ke korban untuk menelepon ibunya,” kata Andre.

    Dia menduga, Ayu termasuk dalam komplotan Agus Buntung.

    “Kemungkinan ada, tapi itu nanti Kepolisian menggali hal tersebut apa ibu pelaku komplotan bersama pelaku,” kata Andre.

     

    Potret Ibu Setia Dampingi Agus Buntung Rekonstruksi Pelecehan

    Ibu setia mendampingi saat Agus Buntung melakukan reka adegan atau rekonstruksi pelecehan seksual terhadap 15 wanita.

    Konon, ibu juga memiliki peran ketika Agus Buntung merayu korbannya.

    Agus Buntung melakukan rekonstruksi pada Rabu (11/12/2024).

    Selama rekonstruksi, ibu Agus Buntung, I Gusti Ayu Aripadni juga turut hadir.

    Ayu tampak mengenakan baju biru.

    Dia selalu berada di dekat Agus Buntung selama rekonstruksi.

    I Gusti Ayu Aripadni memperhatikan satu per satu adegan yang diperagakan anaknya, Agus Buntung.

    Saat Agus mengenakan topeng pun, Ayu sempat membantu melepaskannya.

    I Gusti Ayu Aripadni diduga juga memiliki peran dalam aksi Agus Buntung.

    Pendamping korban, Andre Safutra mengatakan Agus Buntung sering kali meminta korbannya menelepon ibu, I Gusti Ayu Aripadni.

    “Hampir semua korban meminta tolong ke korban untuk menelepon ibunya,” kata Andre.

    Terkuak siapa sosok komplotan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung. (Tribunnews)

    Dia menduga, Ayu termasuk dalam komplotan Agus Buntung.

    “Kemungkinan ada, tapi itu nanti Kepolisian menggali hal tersebut apa ibu pelaku komplotan bersama pelaku,” kata Andre.

    Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, menyatakan terdapat dua versi keterangan yang berbeda terkait aktivitas saat berduaan di dalam kamar homestay.

    “Menurut korban, tersangka yang lebih aktif. Sementara menurut tersangka, korban yang lebih aktif,” ungkapnya.

    Syarif menambahkan bahwa jumlah adegan dalam rekonstruksi ini bertambah dari 28 adegan yang tercantum dalam berita acara penyidikan sebelumnya, karena terdapat perkembangan dalam peristiwa yang dilakukan tersangka.

    Rekonstruksi dimulai di Taman Udayana, lokasi pertemuan pertama antara Agus dan korban.

    Dalam adegan tersebut, Agus dibonceng menuju Nangs Homestay yang tidak jauh dari Taman Udayana.

    Sebelum menuju homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan Agus mengenai pembayaran kamar.

    Korban akhirnya setuju untuk membayar kamar, dan melakukan pembayaran kepada pemilik homestay sebelum diarahkan ke kamar nomor 6.

    Kuasa hukum Agus, Ainuddin, berharap rekonstruksi ini dapat mengungkap kejanggalan dalam kasus tersebut.

    “Misalnya, ada keraguan penyidik dan kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Ainuddin.

    Berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, terdapat kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual antara tersangka dan korban.

    Namun, setelah peristiwa tersebut, Agus tidak mengganti uang yang dijanjikan kepada korban, yang kemudian memicu kemarahan korban. (tribun network/thf/TribunLombok.com/TribunnewsBogor.com)

  • Harapan Sang Anak Untuk Bebas Pupus, Ayah Ucil Menangis Tak Percaya – Halaman all

    Harapan Sang Anak Untuk Bebas Pupus, Ayah Ucil Menangis Tak Percaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil memegangi kepala sambil menggeleng-geleng. Air matanya terlihat bercucuran.

    Ia tak percaya bahwa anaknya, Ucil, dan teman-temannya terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky akan tetap menjadi terpidana seumur hidup.

    Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa.

    Di ruangan dengan layar lebar di sisi barat, keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

    Harapan yang tersemat pada langkah hukum terakhir itu sirna seketika.

    Mahkamah Agung menolak mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina.

    Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers resmi MA yang digelar pada Senin (16/12/2024). 

    Putusan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang disiarkan secara streaming yang dibacakan oleh Juru Bicara MA, Yanto.

    Ketika kalimat penolakan itu dibacakan, tangis Asep pecah di ruangan.

    Aminah, kakak Supriyanto kawan Ucil sesama terpidana juga nampak sediih dan bingung.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana,” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sembari terisak histeris seperti dikutip Tribun, Senin (16/12/2024).

    Kemarahan bercampur keputusasaan pun meluap dari Asep.

    Dengan suara bergetar, ia mengecam hukum yang menurutnya tak lagi bisa dipercaya.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini.”

    “Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?” ucap Asep, penuh emosional

    Pengajuan PK ini dilakukan oleh tujuh terpidana yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Mereka adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. 

    Dalam permohonan mereka, terpidana berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

    Namun, langkah itu kandas.

    Majelis hakim untuk perkara PK nomor 198 PK/PID/2024 yang melibatkan Eko dan Rivaldi, serta perkara PK nomor 199 PK/PID/2024 yang mencakup lima terpidana lainnya, tetap meneguhkan putusan sebelumnya.

    Tak ada celah untuk kebebasan, tak ada titik terang untuk keadilan.

    Kasus pembunuhan Vina dan Eki telah lama menjadi perhatian publik.

    Sejak 2016, delapan orang diadili atas tuduhan pembunuhan ini.

    Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, kini telah bebas.

    Meski demikian, tudingan adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang terus menghantui proses hukum yang sudah berlangsung selama delapan tahun terakhir.

    Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini bukan sekadar kekalahan hukum, tetapi juga hantaman emosional yang berat.

    Di sudut ruangan, Asep Kusnadi kembali terlihat berbicara, kali ini lebih tenang namun tetap sarat luka.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    Siang ini, matahari yang beberapa jam kemudian akan tenggelam di Cirebon, seolah menggambarkan hati keluarga yang tenggelam dalam gelapnya duka dan kekecewaan.

    Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

    Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan tersebut.

    “Barusan kita sudah mendengarkan press rilis resmi dari Mahkamah Agung (MA). Pada pokok perkaranya, permohonan Peninjauan Kembali kepada tujuh klien kami ditolak.”

    “Pertimbangannya ada dua, pertama, tidak ditemukannya kekeliruan atau kekhilafan Hakim. Kedua, novum yang kami ajukan dinyatakan bukan novum oleh MA,” ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut, Jutek menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyampaian keputusan tersebut.

    Menurutnya, beberapa media massa telah mengetahui hasil putusan sebelum konferensi pers resmi dimulai.

    “Kami menyayangkan press rilis yang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, tapi baru berlangsung pukul 13.00.”

    “Anehnya, media-media massa ini sudah mengetahui keputusan sejak dua hingga tiga jam sebelumnya. Ini tentu konyol ya.”

    “Ada undangan resmi untuk menyampaikan putusan, tapi hasilnya sudah bocor duluan ke media,” ucapnya.

    Dalam momen tersebut, Jutek juga menggelar acara nonton bareng bersama keluarga para terpidana untuk menyaksikan konferensi pers MA secara langsung.

    Meski kecewa dengan hasil putusan dan beberapa kejanggalan, ia menyatakan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat.

    “Tentu ini konyol, tapi enggak apa-apa, biar masyarakat yang menilai,” jelas dia.

    Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat para terpidana telah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kesambi, Cirebon, sejak mereka divonis bersalah.(*)

    Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

     

  • Tega Bunuh Pemilik dan Begal Mobil, Brigadir AK Dipecat dari Polri dan Ditetapkan Tersangka – Halaman all

    Tega Bunuh Pemilik dan Begal Mobil, Brigadir AK Dipecat dari Polri dan Ditetapkan Tersangka – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kepada anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK.

    Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho menegaskan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, 16 Desember 2024.

    “Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

    Pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.

    Nugroho mengatakan, dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu, 11 Desember 2024.

    “Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela,” ucapnya.

    “Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas dia.

    Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

    “Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.

    Kabid Humas Polda Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

    Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

    “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AK yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat BA di kebun sawit Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024). Saat ditemukan kondisi korban sudah tak bisa dikenali. 

    Brigadir AK disebut-sebut bertemu dengan korban BA di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan. 
    Diduga saat itu, Brigadir AK menarik korban dan menganiaya hingga tewas pada Rabu (27/11/2024). Dia lalu membawa mobil korban untuk dijual. 

    Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut oleh Propam Polda dan tim Reskrimum Polda Kalteng.