Category: Tribunnews.com Regional

  • 4 Siswa SD di Rembang Cabuli dan Bully Teman Sekelas, Ibu Korban Ceritakan Perbuatan Pelaku – Halaman all

    4 Siswa SD di Rembang Cabuli dan Bully Teman Sekelas, Ibu Korban Ceritakan Perbuatan Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Empat siswa SD di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diduga jadi pelaku bullying dan pencabulan terhadap temannya.

    Korbannya sendiri merupakan siswi kelas enam SD yang juga bersekolah di SD yang sama dengan terduga pelaku.

    KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus perundungan dan pencabulan.

    “Laporan sudah masuk. Kami sudah menerima aduan tersebut pada Minggu (15/12/2024).”

    “Kami cek terlebih dahulu,” kata Iptu Widodo, Selasa (17/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

    Iptu Widodo mengatakan, dalam menangani kasus ini pihaknya harus berhati-hati.

    Hal tersebut dilakukan karena dalam kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

    “Karena melibatkan anak-anak, kami dalam menangani kasus ini harus berhati-hati,” tuturnya. 

    Diketahui, dugaan perundungan dan pencabulan ini terjadi saat jam pelajaran sekolah, pada Jumat (13/12/2024) menjelang jam pulang.

    Ibu korban, L (40), menceritakan kepala anaknya dibenturkan ke lemari dan ke tembok.

    Ia mengatakan, ada tiga orang siswa kelas enam dan satu orang siswa kelas lima yang melakukan perundungan dan pencabulan terhadap anaknya, J (12).

    Kasus perundungan ini diketahui L saat ia sedang menjemput anaknya pulang sekolah.

    Ia merasa aneh karena tiba-tiba ia dipeluk oleh seorang guru.

    “Saya tidak biasanya dipeluk sama guru di sana waktu jemput anak saya.”

    “Terus anak saya nangis, kemudian waktu di rumah dia masuk ke kamar.”

    “Baru saat malam hari dia merintih kesakitan dan mau cerita,” tutur L saat ditemui di rumahnya, Selasa.

    Ia juga menceritakan J mendapatkan perlakuan tak mengenakkan dari empat orang siswa lain.

    “Ada empat anak, tiga orang itu kelas 6 SD dan satu orang kelas 5 SD.”

    “Anak saya dimasukan ke kelas, kepalanya dibenturkan di lemari, terus di tembok, kemudian di jatuhkan ke lantai, habis itu ada yang megangin anak saya,” lanjut L.

    Setelah itu, terduga pelaku melakukan pelecehan ke korban.

    Tas milik anaknya juga sempat dibuang dan terduga pelaku pernah memalak anaknya.

    L menambahkan, keempat terduga pelaku melakukan pelecehan hingga membuat anaknya trauma.

    “Karena itu (J) selama empat hari mengurung diri di kamar. Tiba-tiba nangis sendiri kadang pagi, siang, sore atau malam.”

    “Selama empat hari ini juga sulit makan saya paksa makan, sehari kadang cuman sekali makan.”

    “Ini belum mau sekolah, saya istirahat di rumah juga,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Pilu Ibu di Rembang Dengar Cerita Anaknya Dirudapaksa 4 Siswa SD

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rezanda Akbar D)

  • Kisah Pilu Siswi SD di Rembang, Dirundung dan Dilecehkan 4 Siswa di Sekolah, Korban Alami Trauma – Halaman all

    Kisah Pilu Siswi SD di Rembang, Dirundung dan Dilecehkan 4 Siswa di Sekolah, Korban Alami Trauma – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus perundungan dan pelecehan dialami seorang siswi kelas 6 SD di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

    Kini, korban mengalami trauma dan terus mengurung diri di kamarnya.

    Aksi perundungan diduga dilakukan empat siswa SD di sekolah pada Jumat (13/12/2024).

    KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo, mengatakan orangtua korban telah melaporkan kasus ini pada Minggu (15/12/2024).

    “Laporan sudah masuk. Kami cek terlebih dahulu,” ucapnya, Selasa (17/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

    Penyidik akan mendalami kasus ini secara hati-hati karena terlapor masih di bawah umur.

    Kepala Desa Sendangcoyo, Darto, membenarkan ada aksi perundungan di area sekolah saat jam pelajaran berlangsung.

    “Itu benar terjadi, dari informasi yang saya terima dari orangtua korban.”

    “Kejadian tersebut pada Jumat (13/12/2024), namun sang anak baru bisa bercerita pada Sabtu (14/12/2024) malam.”

    “Mendengar hal itu, orangtua yang tidak terima akibat perbuatan tersebut,” tukasnya.

    Meski sudah dilaporkan, keluarga masih memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Rembang.

    “Saya berharap kepada seluruh orangtua siswa untuk memperhatikan anaknya,” katanya.

    Sebelumnya, ibu korban, L, mengaku kaget mendengar tangisan anaknya saat dijemput sekolah.

    Salah satu guru juga memeluknya tanpa memberitahu adanya aksi perundungan.

    “Saya tidak biasanya dipeluk sama guru di sana waktu jemput anak saya.”

    “Terus anak saya nangis, kemudian waktu di rumah dia masuk ke kamar.”

    “Baru saat malam hari dia merintih kesakitan dan mau cerita,” bebernya.

    Berdasarkan kesaksian anaknya, empat pelaku perundungan dan pelecehan beraksi pada siang hari.

    “Ada empat anak, tiga orang itu kelas 6 SD dan satu orang kelas 5 SD, anak saya dimasukan ke kelas.”

    “Kepalanya dibenturkan di lemari, terus di tembok, kemudian dijatuhkan ke lantai.”

    “Habis itu ada yang megangin anak saya, dada (anak saya) diremas,” tambahnya.

    Korban juga dipalak para pelaku hingga dibuang tasnya.

    Setiba di rumah, korban banyak menghabiskan waktu mengurung diri di kamar.

    “Tiba-tiba nangis sendiri kadang pagi, siang, sore atau malam hari.”

    “Selama empat hari ini juga sulit makan, saya paksa makan, sehari kadang cuman sekali makan.”

    “Ini belum mau sekolah, saya istirahat di rumah juga,” terangnya.

    L berharap Polres Rembang mengusut kasus ini secara tuntas agar anaknya mendapat keadilan.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “Merintih Kesakitan” Kondisi Siswa Kelas 6 SD Korban Perundungan dan Rudapaksa di Rembang

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Rezanda Akbar)

  • Update Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali: 5 Emak-emak jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis – Halaman all

    Update Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali: 5 Emak-emak jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak lima emak-emak di Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12).

    Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin (18/11/2024) lalu.

    Total ada 13 tersangka yang diamankan, termasuk Ketua RT dan istrinya.

    Kasat Reskrim Polres Boyoali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti aksi penganiayaan sehingga menetapkan Bu RT dan empat emak-emak lainnya sebagai tersangka.

    “Terhadap lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” bebernya, Selasa (17/12/2024). 

    Proses gelar perkara telah dilakukan dan terungkap kelima emak-emak menampar, menendang, menginjak hingga menjambak korban. 

    Kelima emak-emak sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (17/12/2024).

    “Jadi perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak. Pasal yang disangkakan juga sama. karena itu satu peristiwa,” tambahnya.

    Dalam konferensi pers sebelumnya, Iptu Joko Purwadi menyatakan para tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

    “Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).

    Lantaran korban masih di bawah umur, para tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak. 

    “Kami juga terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak,” imbuhnya.

    Motif Penganiayaan

    Polres Boyolali menghadirkan delapan tersangka termasuk ketua RT dalam konferensi pers kasus penganiayaan siswa SMP pada Jumat (13/12/2024).

    Ketua RT yang berstatus tersangka bernama Agus, sedangkan tersangka lain yakni Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono. 

    Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhy Buono, mengatakan para tersangka kesal lantaran korban sering mencuri barang milik warga.

    Bahkan, korban sudah diminta menulis surat pernyataan, namun mengulangi perbuatannya.

    “Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone. Namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” paparnya.

    orban melakukan pencurian celana dalam pada November lalu sehingga dipanggil ketua RT dan mendapat penganiayaan.

    Tersangka Agus mengaku menampar pipi korban karena mencuri handphone warga.

    “Di hari pertama, tapi saya bikinkan surat pernyataan. Cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Agus.

    Tersangka lain, Wartono yang bekerja sebagai penjaga rutan, kesal dengan tindakan korban dan menjepit jari kakinya menggunakan tang.

    Hal itu dilakukan agar korban mengakui seluruh perbuatannya.

    “Itu (korban) tidak hanya mencuri pakaian dalam saja. Dia juga mengaku melecehkan anaknya Pak RT, terus juga anaknya Pak Suhada,” kata Wartono.

    Dalam kondisi terdesak, korban mengakui perbuatannya telah mencuri dan melakukan pelecehan.

    “Akhirnya si (korban) menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan itu, Pak,” imbuhnya.

    Hasil scan kepala korban menunjukkan adanya patah hidung serta penyumbatan pembuluh darah bagian belakang.

    Karena lukanya parah, korban dibawa ke RS Moewardi Solo untuk mendapat perawatan intensif.

    Kesaksian Ayah Korban

    Kasus penganiayaan baru dilaporkan keluarga korban karena mendapat intimidasi.

    Ayah korban, Mulyadi, menceritakan anaknya dituduh mencuri celana dalam milik tetangga.

    Mulyadi yang sedang berada di Jakarta diminta pulang oleh ketua RT untuk menyelesaikan masalah ini.

    Mulyadi dan korban menemui ketua RT di rumah tetangga untuk meminta maaf meski tuduhan mencuri belum terbukti.

    “Saya minta maaf belum nyampe (selesai) langsung dipanggilin massa itu,” ungkapnya, Rabu (11/12/2024).

    Di sana korban dihajar ketua RT serta para tersangka lain hingga babak belur.

    Mulyadi yang hendak melindungi anaknya juga mengalami penganiayaan.

    “Saya dipukul terus diancam mau dibunuh,” imbuhnya.

    Para tersangka meminta Mulyadi tidak melaporkan kasus ini dan mengancamnya.

    “Ora isoh, nek koe metu soko deso iki koe dadi buronan (Tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan),” ucap Mulyadi menirukan perkataan salah satu tersangka.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Penganiayaan Remaja di Boyolali Jateng, Polisi Periksa Bu RT dan 4 Emak-emak Sebagai Saksi

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Detik-detik Santri di Boyolali Dibakar Tamu, Korban Dituduh Curi HP dan Diinterogasi Tertutup – Halaman all

    Detik-detik Santri di Boyolali Dibakar Tamu, Korban Dituduh Curi HP dan Diinterogasi Tertutup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra, Simo, Boyolali, Jawa Tengah, dibakar hidup-hidup pada Senin (16/12/2024) malam.

    Korban yang bernama Saini Saputra (16) mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher, dan kedua kakinya.

    Kini, santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu masih dirawat di RSUD Simo.

    Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku pembakaran bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21), telah diamankan.

    Pelaku merupakan kakak teman korban yang datang ke Ponpes sebagai tamu.

    “Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” paparnya, Selasa (17/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

    Ia menjelaskan pelaku sengaja mendatangi pondok untuk bertemu dengan korban dan telah merencanakan aksinya.

    “Pekerjaan sehari-hari adalah guru. Untuk alamat Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” bebernya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.

    “Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.”

    “Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara,” tandasnya.

    Diketahui, korban merupakan santri baru yang masuk pada Juli 2024.

    Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari, menjelaskan korban menderita luka bakar yang cukup parah dan dirawat intensif di IGD. 

    “Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan kiri mulai paha sampai punggung kaki,” tuturnya.

    Sementara itu, Pimpinan Ponpes Darusy Sahadah, Qosdi Ridwanullah, menyatakan aksi pembakaran dilakukan karena pelaku emosi mendengar handphone adiknya dicuri.

    Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah ruangan tertutup dan disiram bahan bakar minyak (BBM).

    Proses interogasi yang dilakukan pelaku tanpa sepegetahuan pengurus Ponpes.

    “Jadi kemarin malam itu ada tamu yang merupakan kakak salah satu santri. Tamu tersebut kemudian menuduh korban yang mencuri telpon genggam milik adiknya,” ucapnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul RSUD Simo Boyolali Ungkap Kondisi Santri Dibakar Hidup-hidup, Alami Luka Bakar Wajah hingga Kaki

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Teror Jelang Nataru, Pospol Gentong Tasikmalaya Jabar Dilempar Bom Molotov – Halaman all

    Teror Jelang Nataru, Pospol Gentong Tasikmalaya Jabar Dilempar Bom Molotov – Halaman all

    Teror jelang Nataru, Pos Polisi Letter U Gentong Tasikmalaya dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal, Selasa (17/12/2024).

    Tayang: Rabu, 18 Desember 2024 10:00 WIB

    ist

    kolase foto ilustrasi bom molotov. Teror jelang Nataru, Pos Polisi Letter U Gentong Tasikmalaya dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal, Selasa (17/12/2024). 

    TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA – Pos Polisi Letter U Gentong, Tasikmalaya Jawa Barat mendapat teror pada Selasa (17/12/2024) kemarin. 

    Orang tak dikenal diduga melempar bom molotov ke Pos Polisi Gentong, Tasikmalaya.

    Polisi mendapatkan informasi adanya pelemparan bom molotov sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP)

    Terlihat di lokasi kejadian terdapat tiga jendela yang rusak akibat pelemparan orang tak dikenal menggunakan bom molotov. 

    Bahkan di satu ruangan terdapat serpihan kaca dan satu botol bekas pelemparan.

    Selain itu, dinding ruangan pun menghitam (gosong) dampak api yang bersumber dari bom molotov tersebut.

    Petugas gabungan dari Polda Jabar dan Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan penjagaan di lokasi kejadian.

    “Pada hari Selasa, kami menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB, untuk dugaan perusakan pada pospol gentong,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com,

    Menurut AKBP Joko, kejadian ini diduga di lakukan orang tak dikenal dengan melakukan pelemparan menggunakan benda keras ke arah pospol gentong.

    “Diduga adanya pelemparan benda keras, pada bagian pintu dan jendela dan beberapa sudut kecil mengalami kerusakan,” jelasnya. 

    Hingga saat ini petugas gabungan dari Inafis Polres Tasikmalaya Kota beserta Polda Jabar masih melakukan identifikasi di lokasi kejadian. (*)

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 2 Kasus Perundungan Siswa SD oleh Teman Sekolah, AR Meninggal Pendarahan di Otak, J juga Dicabuli – Halaman all

    2 Kasus Perundungan Siswa SD oleh Teman Sekolah, AR Meninggal Pendarahan di Otak, J juga Dicabuli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus perundungan terhadap pelajar SD yang dilakukan oleh teman sekolah terjadi di dua tempat berbeda dalam kurun waktu tiga pekan terakhir.

    Kasus pertama menimpa AR (9), siswa kelas 3 SD di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

    AR meninggal dunia diduga jadi korban bullying yang dilakukan oleh tiga orang kakak kelasnya.

    Jenazah AR telah dimakamkan, Selasa (26/11/2024).

    Sementara itu di tempat berbeda, J, siswi SD di sekitar permukiman lereng Gunung Argopuro, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menjadi korban perundungan.

    Tak hanya jadi korban perundungan, J juga mendapatkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh 4 teman sekolahnya.

    Peristiwa itu terjadi, Jumat (13/12/2024) menjelang jam pulang sekolah.

    L (40) ibu korban menceritakan, anaknya J (12) siswi kelas 6  menjadi korban dari kebengisan empat siswa di sekolah tersebut.

    Saat itu L tengah menjemput anaknya di sekolah.

    Tiba-tiba salah seorang guru memeluknya.

    “Saya tidak biasanya dipeluk sama guru di sana waktu jemput anak saya. Terus anak saya nangis, kemudian waktu di rumah dia masuk ke kamar,” kata L dikutip dari TribunJateng.com.

    “Baru saat malam hari dia merintih kesakitan dan mau cerita,” kata L di rumahnya, Selasa (17/12/2024).

    Dari pengakuan sang anak, L mengatakan bahwa J mendapatkan perlakuan tak mengenakkan saat siang hari di sekolahnya.

    “Ada empat anak, tiga orang itu kelas 6 SD dan satu orang kelas 5 SD, anak saya dimasukkan ke kelas,” kata dia.

    “Lalu kepalanya dibenturkan di lemari, terus di tembok, kemudian dijatuhkan ke lantai.”

    “Habis itu ada yang megangin anak saya, dia dicabuli,” ujar L.

    Sebelumnya tas milik anaknya sempat dibuang, korban juga dipalak oleh keempat siswa tersebut.

    L mengatakan keempat pelaku juga hendak meraba bagian vital dari tubuh anaknya.

    Pj Bupati Subang, Imran (keempat dari kanan), saat menjenguk AR (9) murid SD yang koma diduga akibat penganiayaan kakak kelas, Jumat (22/11/2024) malam. (Istimewa)

    “Karena itu (J) selama empat hari mengurung diri di kamar. Tiba-tiba nangis sendiri kadang pagi, siang, sore atau malam hari.”

    “Selama empat hari ini juga sulit makan, saya paksa makan, sehari kadang cuman sekali makan.”

    “Ini belum mau sekolah, saya istirahat di rumah juga,” ujarnya. 

    Kasus tersebut telah dilaporkan oleh L ke Polres Rembang.

    Dia berharap agar hukum bisa berjalan seadil-adilnya. 

    Kepala Desa Sendangcoyo, Darto mengatakan peristiwa itu terjadi saat jam sekolah sedang berlangsung.

    “Itu benar terjadi, dari informasi yang saya terima dari orang tua korban. Kejadian tersebut pada Jumat (13/12/2024), namun sang anak baru bisa bercerita pada Sabtu malam,” kata dia.

    “Mendengar hal itu, orang tua yang tidak terima akibat perbuatan tersebut. Kami lantas sarankan untuk menempuh jalur hukum,” kata Darto.

    Darto menambahkan orang tua korban membuat laporan ke kepolisian pada Minggu (15/12/2024) pagi.

    “Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Rembang, kelanjutannya seperti apa tinggal pantau.”

    “Saya berharap kepada seluruh orang tua siswa untuk memperhatikan anaknya,” tegasnya. 

    Kasus Diselidiki Polisi

    Polres Rembang kini tengah menyelidiki laporan kasus perundungan dan pencabulan siswa SD di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

    Diketahui seorang siswi SD di sekitar permukiman lereng Gunung Argopuro, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menjadi korban perundungan dan pencabulan.

    “Laporan sudah masuk. Kami sudah menerima aduan tersebut pada Minggu (15/12/2024). Kami cek terlebih dahulu,” kata KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (17/12/2024).

    Saat ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan perundungan dan pencabulan yang melibatkan siswa sekolah dasar di Kecamatan Lasem.

    “Karena melibatkan anak-anak, kami dalam menangani kasus ini harus berhati-hati,” tuturnya. 

    Albi Meninggal karena Pendarahan Otak

    Sebelumnya, AR (9), murid kelas 3 SDN Jayamukti, Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, meninggal dunia akibat perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya.

    Jasad AR telah dikebumikan di pemakaman umum setempat pada Selasa (26/11/2024), setelah menjalani autopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Indramayu pada malam sebelumnya. 

    Informasi terkini, Kanit PPA Polres Subang, Aiptu Nenden Nur Fatimah menuturkan tiga kakak kelas korban terbukti terlibat dalam kasus yang merenggut nyawa AR.

    Ketiganya telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.

    “Tiga anak yang merupakan kakak kelas sudah kita tetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).”

    “Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terlibat dalam kasus yang merenggut nyawa Alby,” ujar Aiptu Nenden Nur Fatimah, dikutip dari TribunJabar.id.

    Selama pemeriksaan, tiga anak tersebut juga turut didampingi oleh orang tua.

    “Dalam pemeriksaan, tiga ABH tersebut juga turut didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang dan orang tua, karena terperiksa masih anak-anak,” katanya.

    Nenden menuturkan, sejumlah saksi juga diperiksa dalam kasus ini.

    “Selain itu, guru SD Negeri Jayamukti, bidan, dan mantri juga turut diperiksa pihak kepolisian,” katanya.

    Ahli forensik juga dilibatkan dalam penanganan kasus ini.

    “Kami akan memanggil Ahli Forensik untuk dimintai keterangan terkait kasus meninggalnya Alby siswa kelas 3 akibat perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kakak kelasnya,” ucapnya.

    Nenden menuturkan, pihaknya berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan kasus ini karena harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

    “Kita sangat berhati-hati. Karena ini kasusnya melibatkan anak-anak. Semoga masyarakat juga perlu memahami itu. Karena kasus anak ini penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” kata Nenden.

    Ia juga menuturkan, dari hasil autopsi, ada pendarahan di kepala korban yang diduga jadi penyebab Albi meninggal dunia.

    “Dari hasil autopsi ada pendarahan di kepala, diduga itu yang menyebabkan Alby meninggal dunia, setelah sebelumnya koma selama 3 hari di ICu RSUD Subang,” terangnya.

    Sebelumnya, AR, siswa SD di Kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat meninggal dunia karena jadi korban bullying.

    Sebelum meninggal dunia, korban sempat dirawat di RSUD Subang karena koma.

    Tiga hari dirawat, AR akhirnya dinyatakan meninggal dunia, Senin (25/11/2024) pukul 16.10 WIB.

    Diduga kuat, korban alami kondisi koma hingga meninggal dunia karena jadi korban bullying yang dilakukan oleh tiga kakak kelasnya.

    Hasil Autopsi

    Sementara itu, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan, dari hasil autopsi sementara, korban alami pendarahan otak.

    Hal tersebut membuat korban tak sadarkan diri hingga tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

    “Dari hasil autopsi, ditemukan adanya pendarahan di otak yang menyebabkan korban tak sadarkan diri selama 3 hari hingga dinyatakan meninggal dunia, kemarin sore,” ujar AKBP Ariek usai menghadiri pemakaman Albi, Selasa (26/11/2024).

    Ia juga menuturkan, hasil autopsi tersebut bakal jadi pedoman untuk pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

    “Sejauh ini baru 3 saksi yang kita periksa, semuanya merupakan terduga pelaku yang usianya masih di bawah 12 tahun,” katanya.

    Mengutip TribunJabar.id, pihak kepolisian juga bakal memeriksa pihak sekolah, keluarga korban, dan teman korban.

    “Untuk mengungkap kasus ini, semua akan kita mintai keterangan. Selain itu pemeriksaan terhadap saksi khususnya terduga pelaku dan teman korban kita akan melibatkan unsur pihak terkait seperti Bapas, KPAI serta pihak keluarga,” ungkapnya.

    Ia menuturkan, proses penanganan kasus ini tidak sama seperti kasus-kasus yang dialami orang dewasa.

    “Terduga pelaku ini di bawah umur, tentunya perlakuan hukum tidak sama dengan orang dewasa,” katanya.

    Ariek turut mengecam kasus perundungan ini, terlebih terjadi di kalangan pelajar.

    “Kami minta pihak keluarga, sekolah untuk sama-sama mengawasi anak-anaknya jaga sampai kasus yang menimpa Albi terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

    Keluarga Ikhlas, Minta Kasus Diusut Tuntas

    Sementara itu, keluarga korban mengaku ikhlas atas apa yang mereka alami.

    Meski begitu, mereka tetap minta kasus ini diusut hingga tuntas.

    “Keluarga sudah ikhlas, semoga AR jadi penolong keluarga di Surga,”

    “Kami pihak keluarga AR meminta kasus ini diusut tuntas, semua yang terlibat bisa dihukum sesuai perbuatannya,” ujar keluarga korban.

    Sumber: (TribunJateng.com) (TribunJabar.com)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bocah Kelas 6 SD di Rembang Diduga Korban Perundungan dan Rudapaksa, 4 Pelaku Teman Sekolahnya

  • Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dapat berimbas pada status Pegi Setiawan.

    Pegi Setiawan beberapa waktu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

    Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

    Akhirnya Pegi pun bebas dan lolos dari sangkaan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky melalui sidang praperadilan.

    Kini, setelah PK 7 terpidana ditolak, Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.

    Hal itu diungkap oleh Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

    Mulanya Reza Indragiri mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.

    Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.

    “Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK,” jelas dia dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.

    “Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan,” kata Fransiskus Marbun lagi.

    “Ya sudah, selamat berjuang,” kata Reza Indragiri.

    Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA.

    Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.

    “Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali,” kata Reza Indragiri

    Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.

    “Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu,” jelasnya.

    Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.

    “Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka,” katanya.

    “Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan,” tambah dia.

    Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.

    “Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C,” tandasnya.

     

    Sahabat Eky Kecewa dengan Putusan MA 

    Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun turut kecewa.

    “Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan.Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget,” kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Frans pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain jika memang PK para terpidana ditolak oleh MA.

    “Kalau memang mengacu sama putusan di 2016, pelaku lain segera ditangkap,” kata dia.

     

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

    MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

    “Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

    Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Selain itu, kata Yanto, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. 

    “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucapnya.

    Delapan permohonan PK itu terbagi dalam tiga perkara. Pertama, teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024. 

    Selain itu, ada perkara eks narapidana anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi. 

    Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono. 

    Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. 

    Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.

    Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti,” kata Jutek.

    Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

    Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

    “Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.

     

  • Kecelakaan Tunggal di Buleleng Bali, Nyawa Karlina Tak Terselamatkan, Suami dan 2 Anaknya Luka-luka – Halaman all

    Kecelakaan Tunggal di Buleleng Bali, Nyawa Karlina Tak Terselamatkan, Suami dan 2 Anaknya Luka-luka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BALI – Kecelakaan yang dialami satu keluarga di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 10.30 Wita menewaskan seorang korban. 

    Karlina Januarti Wahyudin (29) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Parama Sidhi Singaraja.

    Sementara sang suami, Prapto dan anak pertamanya berinisial SADP (7) mengalami luka ringan. 

    Anak keduanya, SAAP (5) mengalami luka berat. 

    “Korban Saday mengalami Cedera Kepala Berat (CKB), sedangkan korban Karlina Januarti Wahyudin (29) setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Parama Sidhi dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolsek Banjar, Kompol I Gede Putu Semadi saat dikonfirmasi.

    Kapolsek mengatakan kecelakaan itu terjadi di jalan pedesaan Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar di wilayah Banjar Dinas Punggang. 

    Satu keluarga yang terdiri dari Prapto Dwi Prasetyo (suami), Karlina Januarti Wahyudin (istri) dan kedua anak mereka SADP (7) dan SAAP (5) tengah mengendarai sepeda motor Honda PCX Nopol DK 3102 ADI. 

    Kecelakaan yang dialami satu keluarga di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 10.30 Wita menewaskan seorang korban. Foto polisi saat melakukan olah TKP pasca peristiwa kecelakaan. (Istimewa)

    “Mereka datang dari arah Selatan (Tigawasa) menuju Utara. Jalanan di sekitar kondisinya menurun curam berbelok-belok,” kata kapolsek. 

    Sampai di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan Prapto mengalami rem blong. 

    Alhasil pria 28 tahun itu tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya, hingga oleng ke kanan jalan dan mengakibatkan kecelakaan tunggal. 

    Masyarakat yang mengetahui peristiwa itu segera menolong para korban.

    Seluruh korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Parama Sidhi, Singaraja untuk mendapat penanganan medis.

    Namun naas, sang istri, Karlina tak dapat diselamatkan meski sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Parama Sidhi. (mer)

  • Warga Banjarmasin Tewas Ditembak Anggota Polisi di Kalteng, Istri dan Keluarga Tidak Lihat Pemakaman – Halaman all

    Warga Banjarmasin Tewas Ditembak Anggota Polisi di Kalteng, Istri dan Keluarga Tidak Lihat Pemakaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN – Budiman Arisandi (32), tewas akibat ditembak Brigadir AK, oknum polisi yang bertugas di Polresta Palangkaraya.

    Ternyata, tidak ada anggota keluarga yang menyaksikan prosesi pemakaman korban yang merupakan warga asal Banjarmasin ini.

    Diketahui, korban ditemukan di Kebun sawit, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (6/12/2024).

    Kondisi korban saat ditemukan hampir sudah tidak bisa dikenali, dan diduga mengalami luka tembak pada bagian kepala dalam peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir AK.

    Ditemui Banjarmasinpost.co.id di kediamannya di sebuah gang di Jalan Sutoyo S Banjarmasin, pada Selasa (17/12/2024) sore, istri korban bernama Sidah (32) pun membeberkan kronologi kepergian sang suami.

    Sang suami berangkat dan berpamitan pada Selasa (26/11/2024) malam dengan menggunakan sebuah mobil pick up, dengan tujuan mengantarkan barang atau perlengkapan terkait farmasi.

    Korban lanjutnya memang sudah menjalani pekerjaan mengambil upah sebagai seorang sopir dengan rutinitas mengantarkan barang-barang tersebut.

    Dari pemilik mobil pick up yang juga diketahui merupakan warga Banjarmasin dan sudah berjalan sekitar 4 bulan terakhir.

    “Jadi memang sudah rutin hampir setiap minggu berangkat selama beberapa hari mengantar barang ke Kalteng. Paling sering ke daerah Pangkalan Bun,” ujar Sidah.

    Kemudian keesokan harinya yakni Rabu (27/11/2024), korban sempat berkomunikasi dengan istri sekitar pukul 11.00 Wita.

    “Katanya waktu itu sedang istirahat di bawah pohon di daerah KM 38 Kasongan dan mau menuju Pangkalan Bun,” terangnya.

    Komunikasi yang dilakukan saat itu rupanya menjadi komunikasi terakhir juga antara korban dengan sang istri.

    “Terakhir aktif WA nya sekitar pukul 12.30 Wita. Setelah itu sudah lost kontak hingga akhirnya ada kabar penemuan jenazah,” katanya.

    Dibeberkan oleh Sidah, dirinya pun juga mendapat kabar dari pemilik mobil yang digunakan oleh sang suami maupun juga dari pihak kepolisian dari Kalteng pada Sabtu (7/12/2024) pagi atau sehari setelah korban ditemukan.

    Dirinya pun mendapatkan foto jenazah yang dimaksud kemudian mengkonfirmasinya bahwa itu memang adalah suaminya.

    “Dapat kabar ada penemuan jenazah dan dikirimi fotonya. Dan saya lihat memang 100 persen ciri-cirinya sama seperti suami saya. Mulai dari pakaian yang digunakan dan tubuhnya,” katanya.

    Setelah memastikan bahwa jenazah yang ditemukan adalah suaminya, Sidah pun menerangkan sang suami pun pada sore harinya dimakamkan di Palangkaraya oleh pihak kepolisian dan juga rumah sakit.

    Namun dijelaskannya bahwa saat itu pihak kepolisian sudah meminta izin ke pihak keluarga apabila pihak keluarga tidak bisa datang atau berhalangan maka akan dimakamkan.

    Untuk itulah Sidah mengatakan bahwa pihak keluarga pun tidak ada yang sempat melihat kondisi terakhir jasad korban.

    “Kami ada kendala sehingga tidak bisa kesana dan perlu ongkos juga kesana. Jadi kami menyerahkan ke pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mengurus jenazah. Sesudah dimakamkan sekitar tiga hari baru kami bisa kesana,” jelasnya.

    Dijelaskan oleh Sidah bahwa korban adalah tulang punggung keluarga, terlebih ada tiga anak yang masing-masing berusia 10 tahun, 8 tahun dan 6 tahun.

    “Almarhum orangnya sangat humoris,” pungkasnya.

    Kapolda Kalteng: Korban Ditembak Dua Kali

    Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto membeberkan kronologi lengkap kasus anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto atau AK yang melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi atau BA.

    Adapun kronologi tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2024).

    Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir AK ke Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukti Batu, Palangka Raya pada 27 November 2024 silam.

    Lalu, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir Anton bertemu dengan Budiman dengan dalih dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli).

    “Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, saksi Haryono bersama dengan Anton ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut kilometer 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya.”

    “Dalam perjalanan di sekitar kilometer 39, saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38,” katanya dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

    Djoko mengatakan pertemuan antara Brigadir Anton dan Budiman terjadi di pinggir jalan.

    Dia menyebutkan korban merupakan sopir ekspedisi yang tengah melakukan perjalanan dari Banjarmasin.

    Setelah itu, Djoko menyebut Brigadir Anton mengajak korban masuk ke mobil yang ditumpanginya untuk menuju Pos Lantas 38 yang disebut adanya pungli.

    “Kemudian Saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah Kasongan yang masuk ke Kabupaten Katingan,” katanya.

    Saat mobil melaju, Haryono mendengar suara letusan tembakan yang dilesakan oleh Brigadir AK ke arah Budiman

    Djoko menyebut korban duduk di samping Haryono saat peristiwa penembakan tersebut terjadi. Sedangkan, Brigadir Anton duduk di kursi bagian belakang.

    Tak cukup sekali, Brigadir Anton menembak sebanyak dua kali terhadap korban.

    “Selang tiga detik dari suara letusan tembakan pertama, Anton memerintahkan Saudara Haryono untuk memutar kembali kendaran ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan kedua yang dilakukan Anton,” katanya.

    Djoko mengungkapkan setelah penembakan, jasad Budiman dibuang dan mobil milik korban dicuri oleh pelaku.

    Lalu, kata Djoko, Haryono baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024).

    Setelah adanya laporan tersebut, Djoko mengungkapkan Satreskrim Polres Palangka Raya menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/13/XIII/2024/SPKT. SATRESKRIM POLRESTA PALANGKA RAYA tertanggal 11 Desember 2024.

    Djoko mengatakan lalu Satreskrim Polres Palangka Raya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa Brigadir Anton.

    “Dari tanggal 11 itu, kita memintai keterangan atau menjadi tidak bebas dia dalam rangka pemeriksaan Saudara Anton.”

    “Kemudian mobil, dalam hal ini mobil Sigra, kita lakukan olah TKP kemudian melakukan gelar perkara apakah dengan kecukupan alat bukti bisa dilakukan penyidikan,” jelasnya.

    Djoko mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyidikan secara maraton dengan melakukan autopsi jenazah Budiman hingga uji DNA.

    Akhirnya, Brigadir Anton terbukti melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Budiman dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kita yakini bahwa dalam kelengkapan pembuktian kita telah terjadi dugaan peristiwa pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja dalam format Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dalam hal ini penjelasannya, adalah bersama-sama atau penyertaan,” katanya.

    Namun, Haryono, yang melaporkan peristiwa penembakan itu, juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

    Djoko juga membeberkan barang bukti yang disita oleh kepolisian terkait kasus pembunuhan dan curas ini dan berikut daftarnya.

    1. Senjata api (senpi) jenis Taurus dengan nomor seri XL263620.
    2. 5 peluru revolver.
    3. 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1360 NZI milik Brigadir Anton.
    4. 1 unit mobil Daihatsu GrandMax warna putih dengan nomor polisi DA 8632 NZI yang dikendarai Budiman.
    5. 1 pasang baju dan celana milik Anton saat melakukan penembakan dan pencurian.
    6. 1 pasang baju dan celana milik Haryono saat kejadian.
    7. 1 unit handphone merek Vivo milik Anton.
    8. 1 unit handphone merek Oppo milik Haryono.
    9. 1 unit handphone merek iPhone milik Anton bernama Juwita.
    10. Sampel darah yang ditemukan di mobil yang ditumpangi Anton.
    11. Sampel darah yang diduga milik orang tua Budiman.
    12. Sampel darah Anton.
    13. Sampel gigi, tulang, dan darah milik Budiman.
    14. Lakban hitam yang ditemukan di TKP penemuan jasad Budiman.
    15. 1 buah dongkrak yang digunakan Anton dan Haryono.

    Penulis: Frans Rumbon

     

  • Pimpinan PWNU Papua Hasil Konferwil Mengaku Kecewa PBNU Main Tunjuk Pengurus Baru – Halaman all

    Pimpinan PWNU Papua Hasil Konferwil Mengaku Kecewa PBNU Main Tunjuk Pengurus Baru – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua periode 2021-2026 terpilih hasil Konferensi Wilayah, KH Toni Victor Mandawiri Wanggai, menyampaikan kekecewaannya atas langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selaku induk organsiasi memutuskan sepihak susunan pengurus PWNU Papua yang baru. 

    Menurutnya, keputusan PBNU itu mengabaikan realitas sosial umat dan mencederai perasaan warga Nahdliyin di Papua. 

    “Keputusan-keputusan yang diambil para pemangku kebijakan di tubuh PBNU tidak boleh mengabaikan realitas sosial umat. Sebaliknya, keputusan tersebut haruslah menjadi peneguh persatuan, bukan pemicu perpecahan,” ujar KH Toni dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Menurut Toni, ketika umat merasa tercederai oleh kebijakan yang tidak sesuai dengan amanah konstitusi, maka kepercayaan pun terancam runtuh. Dan ketika kepercayaan runtuh, sebuah organisasi tidak lagi memiliki legitimasi moral di hadapan umat yang dilayani. 

    “Dengan berat hati, umat Islam di Papua mengecam segala bentuk upaya yang berpotensi memecah belah mereka,” kata dia.

    Toni pun mengingatkan, organisasi besar bukan hanya dibangun di atas struktur administratif, tetapi juga pada fondasi nilai-nilai luhur yang menjiwai setiap langkahnya. NU, sebagai organisasi Islam terbesar yang telah berusia satu abad, selalu menjadi penjaga harmoni, pelindung umat, dan penegak kebenaran. 

    Dalam sejarah panjangnya, NU senantiasa menjunjung tinggi amanah konstitusi yang menjadi pedoman setiap pengambilan keputusan.

    “Namun, apa yang terjadi ketika pedoman itu tergoyahkan? Bagaimana marwah organisasi dapat dijaga di tengah badai perbedaan dan godaan kuasa? Di tanah Papua, pertanyaan-pertanyaan ini hadir tidak hanya sebagai retorika, tetapi sebagai ujian nyata atas komitmen bersama,” tegasnya.

    Dia bercerita, pada 18 November 2021, PWNU Papua, di bawah kepemimpinannya telah memenuhi salah satu kewajiban terbesarnya, yakni menyelenggarakan Konferensi Wilayah (KonferWil). 

    KonferWil itu dihadiri Wakil Sekjen PBNU serta perwakilan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten/kota se-Provinsi Papua dan Badan Otonom NU lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan legitimasi dan kepatuhan PWNU Papua terhadap prosedur konstitusional organisasi.

    Namun, kata dia, ironisnya, meski hasil KonferWil telah dilaporkan ke PBNU, hingga saat ini PBNU belum menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022. Amanat tersebut, yang seharusnya menjadi pedoman tindak lanjut atas hasil KonferWil, tampaknya terabaikan.

    Menurutnya, PBNU gagal untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada PWNU Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan yang sama, memperkuat kesan adanya ketidaksinkronan antara pusat dan daerah dalam memahami dan menerapkan aturan organisasi. 

    Lebih jauh lagi, PBNU mengambil langkah yang menimbulkan kontroversi dengan membentuk karteker untuk PWNU Papua.

    “Langkah ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat 1 bagian b dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur prosedur pembentukan Karteker dalam situasi tertentu. Keputusan ini tidak hanya mencederai mekanisme organisasi yang seharusnya menjadi pijakan, tetapi juga mengesankan adanya intervensi yang mengabaikan asas musyawarah dan keadilan,” ucap Toni.

    Puncaknya adalah, kata KH Toni, terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024, yang mengangkat Pengurus Wilayah Papua tanpa mengindahkan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama. 

    Penunjukan ini dinilai melanggar Pasal 21 dan Pasal 23 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama tentang permusyawaratan, serta Pasal 78 Anggaran Rumah Tangga tentang mekanisme permusyawaratan tingkat daerah. 

    Selain itu, pengangkatan nama-nama tertentu dalam Surat Keputusan tersebut, termasuk saudara Saiful Fayage, juga bertentangan dengan Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama tentang Keanggotaan, serta sejumlah ketentuan lain dalam pasal 1 dan 2 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata cara Penerimaan dan Pemberjentian keanggotaan serta Pasal  2 6 Tahun 2022 tentang Tata car Pengesahan dan Pembekuaan Kepengurusan.

    Di tengah kompleksitas dinamika organisasi, tutur KH Toni, eksistensi PWNU Papua tidak dapat dilepaskan dari bayang-bayang politik yang menyelimuti perjalanan dan peranannya.

    Dalam kerangka NU yang sejatinya merupakan jam’iyah diniyah dan ijtima’iyah, politik praktis semestinya bukan menjadi panggung utama. 

    Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bagaimana politik, dalam berbagai manifestasinya, telah memengaruhi proses pengambilan keputusan dan penetapan kepengurusan PWNU Papua.

    Salah satu contoh nyata adalah lambatnya penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan PWNU Papua hasil KonferWil 18 November 2021. 

    Dinamika politik internal menjelang Muktamar PBNU diduga menjadi salah satu penyebab utama. Kompetisi dan tarik-menarik kepentingan di tingkat pusat menciptakan ketidakpastian yang tidak hanya merugikan PWNU Papua, tetapi juga menciderai marwah organisasi secara keseluruhan.

    Pasca-Muktamar, situasi ini diprediksi akan semakin rumit. Perbedaan pilihan politik di antara para aktor kunci dalam PBNU diduga menjadi faktor utama yang memperpanjang absennya SK Penetapan PWNU Papua. 

    “Pilihan politik ini, yang semestinya tidak masuk ke dalam ranah organisasi keagamaan, justru memengaruhi kebijakan strategis yang berimplikasi langsung terhadap eksistensi dan legitimasi PWNU Papua. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar tentang independensi PBNU dalam menjaga netralitasnya sebagai organisasi yang mengedepankan prinsip musyawarah dan keadilan,” katanya.

    Logo Nahdlatul Ulama. (Nahdlatul Ulama via Tribun Sumsel)

    Toni mengatakan, puncak dari intrusi politik dalam persoalan PWNU Papua terlihat jelas dalam terbitnya Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024. SK ini mencerminkan keberpihakan politik yang terang benderang, terutama dalam konteks Pilkada Provinsi Papua 2024.

    Masuknya nama saudara Komjen Pol M Mathius D Fakhiri, yang merupakan calon Gubernur Papua, sebagai Mustasyar dalam SK tersebut, menunjukkan indikasi politisasi organisasi. 

    Penetapan ini, yang dilakukan secara paksa tanpa mengindahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dia menilai sebagai bukti keberpihakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bingkai konstitusi organisasi.

    Lebih jauh lagi, sudah menjadi rahasia umum bahwa mayoritas nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut disinyalir merupakan bagian dari tim sukses Mathius D Fakhiri. Praktik seperti ini bukan hanya mencederai prinsip independensi organisasi, tetapi juga mengancam integritas Nahdlatul Ulama sebagai wadah perjuangan umat. 

    Ketika kepentingan politik praktis mulai mendikte kebijakan strategis, NU sebagai organisasi keagamaan yang membawa misi ukhuwah Islamiyah berpotensi kehilangan kepercayaan dari jamaahnya.

    “PWNU Papua, sebagai garda terdepan dalam menjalankan misi NU di tanah Papua, telah menjadi korban dari konflik politik internal yang tidak seharusnya terjadi. Situasi ini membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen Nahdlatul Ulama, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata dia.

    “Keputusan-keputusan yang dipengaruhi oleh agenda politik praktis harus dikoreksi demi menjaga marwah organisasi. warga Nahdliyin, khususnya di Papua, berhak mendapatkan kepemimpinan yang berlandaskan keadilan, kebenaran, dan musyawarah, bukan yang dikendalikan oleh kepentingan sempit para elit politik,” lanjut Toni.

    Dalam konteks ini, kata dia, seruan untuk menegakkan kembali prinsip-prinsip organisasi yang telah diwariskan oleh para pendiri NU menjadi sangat relevan. 

    NU harus mampu membuktikan bahwa ia adalah organisasi yang tetap memegang teguh prinsip keislaman dan kebangsaan, jauh dari pengaruh politik praktis yang memecah belah dan merusak kepercayaan jemaahnya. Hanya dengan demikian, NU dapat terus menjadi pilar utama persatuan dan harmoni umat Islam di tanah Papua.

    “Seluruh kebijakan PBNU terkait PWNU Papua adalah cacat hukum. Kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan aturan organisasi, tetapi juga mengkhianati prinsip-prinsip dasar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang menjunjung tinggi kolegialitas, transparansi, dan keadilan,” tandas Toni.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari PBNU perihal kritik dan kekecewaan dari KH Toni Victor Mandawiri Wanggai ini.