Category: Tribunnews.com Regional

  • Kronologis Bentrokan Sekelompok Orang Bersenjata di Rempang Kepri, Polisi Masih Berjaga di Lokasi – Halaman all

    Kronologis Bentrokan Sekelompok Orang Bersenjata di Rempang Kepri, Polisi Masih Berjaga di Lokasi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Situasi bentrokan mencekam terjadi di Sembulang Hulu, Rempang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (17/12/2024) pukul 19.00 WIB.

    Peristiwa bermula saat lima pekerja perusahaan MEG melakukan patroli rutin di area tersebut. 

    Mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam. 

    Situasi mendadak kacau, memaksa pekerja MEG berpencar demi keselamatan. 

    Namun, salah satu anggota tertangkap dan mengalami pengeroyokan berat hingga mengalami luka serius.

    Korban baru berhasil dievakuasi oleh rekan-rekannya melalui upaya penyelamatan paksa pada pukul 24.00 malam. 

    Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban langsung dilarikan ke RS Bunda Halimah untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menuturkan situasi di lokasi masih dalam pengawasan aparat kepolisian. 

    “Personel Sabhara sudah berjaga di lokasi,” ungkapnya dalam keterangan Rabu (18/12/2024).

    Peritiwa tersebut menjadi pengingat akan pentingnya langkah konkret dan komitmen penuh dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.

    Insiden ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keselamatan para pekerja dan pihak terkait yang beraktivitas di Rempang. 

    MEG dengan tegas meminta pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam menjamin keamanan di wilayah tersebut.

    “Tindakan kekerasan dan penyekapan ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum. Tidak ada tempat untuk perilaku seperti ini di negara hukum. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” ujar Rio Sibarani, perwakilan tim hukum MEG, Rabu (18/12/2024).

     

     

  • Peran Haryono Sopir Taksi Online yang Jadi Tersangka usai Laporkan Kasus Polisi Kalteng Bunuh Warga – Halaman all

    Peran Haryono Sopir Taksi Online yang Jadi Tersangka usai Laporkan Kasus Polisi Kalteng Bunuh Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah menetapkan sopir taksi online menjadi tersangka dalam insiden penembakan yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan alias AK di Palangkaraya. 

    Padahal sopir bernama Muhammad Haryono ini adalah orang yang melaporkan tentang peristiwa penembakan itu.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran Haryono setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum.

    “Itu berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan,” ucap Erlan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Erlan mengatakan, antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. 

    AK menghubungi Haryono diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.

    Adapun peran dari tersangka Haryono dalam kasus di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng.

    Haryono juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

    Kemudian, tersangka Haryono juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.

    Selanjutnya, Haryono juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.

    Tak hanya itu, Haryono juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000 di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban.

    Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp. 11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.

    “Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” ujar Erlan.

    Haryono yang periang berubah jadi murung

    Kondisi Haryono selepas kejadian pun diungkapkan oleh istrinya, Yuliani.

    Yuliani mengatakan, Haryono syok dan alami ketakutan luar biasa yang menyebabkannya alami trauma berat.

    Mengutip TribunKalteng.com, Haryono yang sebelumnya periang dan humoris berubah menjadi sosok yang murung.

    Bahkan, Yuliani sempat melihat Haryono menangis tanpa sebab, lalu kemudian tertawa.

    Haryono, lanjut Yuliani, bahkan tak nafsu makan.

    Yuliani, istri tersangka H dalam kasus polisi bunuh warga tak kuasa menahan tangis ketika memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, Senin (16/12/2024). (TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)

    Keadaan tersebut, dialami Haryono selama empat hari usai kejadian.

    “Saya sangat bingung waktu itu sebenarnya apa yang dipikirkan suami saya sampai seperti itu,” ujar Yuliani.

    Akhirnya, Yuliani pun memberanikan diri bertanya ke suaminya atas perubahan sikapnya.

    Haryono akhirnya menceritakan apa yang ia lihat pada Rabu (27/11/2024).

    Yuliani pun ikut syok dan bingung apa yang harus mereka lakukan.

    Menerima uang tutup mulut sebesar Rp15 juta yang diberikan Anton, atau melaporkannya ke pihak berwajib.

    Akhirnya, Haryono mantap untuk melaporkan hal tersebut meski diselimuti rasa takut.

    Sejak Haryono melaporkan kejadian pada Selasa (10/12/2024) ke Polresta Palangkaraya.

    Ia diperiksa sebagai saksi dan nyaris tak pulang ke rumah.

    Yuliani mengatakan, suaminya akhirnya pulang pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, lalu dijemput polisi lagi pada pukul 22.00 WIB.

    Karena khawatir, Yuliani pun membesuk suaminya sambil membawa pengacara.

    Namun, saat di kantor polisi, Haryono justru dijadikan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi.

    “Kami melaporkan kejadian ini ke Jatanras Polresta Palangka Raya, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” kata wanita berhijab tersebut.

    Yuliani tak menyangka, pelaporan yang dilakukan suaminya supaya kebenaran bisa terungkap justru berakhir pahit.

    “Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” pungkasnya.

    Kronologi Kejadian

    Kini, pelaku penembakan, Brigadir Anton Kurniawan alias AK sudah ditangkap dan diberhentikan dengan tidak hormat dari satuan.

    Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto menceritakan bahwa penembakan bermula pada Rabu (27/11/2024), saat AK bersama seorang sopir taksi bernama Haryono pergi ke arah TKP penembakan di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya.

    “Dalam perjalanan sekitar kilometer 39, Anton menghampiri korban dan menyampaikan bahwa dia (Anton) merupakan anggota Polda Kalteng dan mendapat info bahwa ada pungutan liar di pos Lantas 38,” ucap Djoko.

    Saat itu, korban diajak masuk oleh AK ke mobil yang dikemudikan Haryono.

    Ketika mobil berjalan, Haryono mendengar suara letusan tembakan.

    “Setelah itu, Anton memerintahkan Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi itulah Haryono mendengar suara letusan tembakan,” jelasnya, dikutip dari TribunKalteng.com.

    Posisi korban saat itu duduk di depan di samping Haryono.

    Sementara AK duduk di belakang korban.

    Setelah penembakan yang pertama, Haryono diminta untuk putar arah, lalu suara tembakan kedua kembali terdengar.

    Jasad korban kemudian dibuang oleh AK di pinggir jalan di Kecamatan Katingan Hilir, Kasongan, Kalimantan Tengah.

    Jasad korban lalu ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dan diketahui korban berinisial BA warga Banjarmasin.

    “Setelah itu, pada Selasa (10/12/2024), Haryono melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya,” kata Djoko. 

    AK pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan ini.

    Namun, Haryono yang hanya jadi sopir dan saksi kunci justru ikut jadi tersangka.

    Kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat menilai, kliennya itu merupakan korban dalam kejadian ini. 

    “Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini,” ungkapnya. (*)

  • Video Persembunyian Aep Usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Dipertanyakan, Dede Beri Pesan Haru – Halaman all

    Video Persembunyian Aep Usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Dipertanyakan, Dede Beri Pesan Haru – Halaman all

    Setelah Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina, Aep didesak untuk muncul.

    Tayang: Rabu, 18 Desember 2024 21:03 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK terpidana kasus Vina, Aep didesak untuk muncul.

    Aep merupakan saksi yang mengaku melihat Vina dan Eky dikejar para terpidana kasus Vina.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri pun langsung mempertanyakan keberadaan Aep setelah PK terpidana ditolak MA. (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat – Halaman all

    Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peran tersangka H dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

     

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum.

     

    “Itu berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan,” ucap Erlan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Erlan mengatakan, antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. 

     

    AK menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.

     

    Adapun peran dari tersangka H dalam kasus di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng.

    H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

     

    Kemudian, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.

     

    Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.

     

    Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000 di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. 

     

    Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp. 11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.

     

    “Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tutur Erlan.

     

    Dipecat Tidak Hormat

     

    Oknum anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban warga sipil sebelumnya dijatuhi sanksi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

     

    Brigadir AK disanksi PTDH atas perbuatannya yang tercela menghilangkan nyawa.

     

    Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

     

    “Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela,” bebernya.

     

    “Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

     

    Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

    Kemudian status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.

     

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

     

    Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

     

    Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

     

    Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit.

     

    Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut dilakukan oleh Propam Polda Kalteng dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

     

     

     
    FOTO: Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

  • Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat – Halaman all

    Perkembangan Kasus Polisi Bunuh Warga, Polda Kalteng: Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peran tersangka H dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum.

    “Itu berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan,” ucap Erlan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Erlan mengatakan, antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. 

    AK menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.

    Adapun peran dari tersangka H dalam kasus di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng.

    H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

    Kemudian, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.

    Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.

    Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000 di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. 

    Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp. 11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.

    “Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tutur Erlan.

    Dipecat Tidak Hormat

    Oknum anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban warga sipil sebelumnya dijatuhi sanksi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

    Brigadir AK disanksi PTDH atas perbuatannya yang tercela menghilangkan nyawa.

    Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

    “Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela,” bebernya.

    “Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

    Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

    Kemudian status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

    Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

    Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

    Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit.

    Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut dilakukan oleh Propam Polda Kalteng dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

  • Sopir Ekspedisi Dibunuh di Kalteng, Keluarga Korban Baru Tahu Pelakunya Polisi dari Berita – Halaman all

    Sopir Ekspedisi Dibunuh di Kalteng, Keluarga Korban Baru Tahu Pelakunya Polisi dari Berita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sopir ekspedisi, BA (32), tewas dibunuh Brigadir AK alias Anton Kurniawan dan jasadnya ditemukan di kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (6/12/2024).

    Namun, ternyata keluarga BA awalnya tak tahu bahwa korban dihabisi oleh seorang anggota polisi.

    Istri korban, Sidah (32) mengaku, dirinya hanya diberitahu pihak kepolisian bahwa pelaku yang membunuh suaminya sudah ditangkap.

    “Hanya diberitahu kalau pelakunya sudah ditangkap,” ujar Sidah, dilansir Tribun Banjarmasin, Rabu (18/12/2024).

    Ia mengetahui bahwa pelakunya seorang polisi dari berita yang ramai beredar.

    “Tahunya dari berita-berita, ternyata pelakunya anggota polisi,” terangnya.

    Cerita Sidah

    Diberitakan sebelumnya, Sidah bercerita, sang suami pamitan pada Selasa, 26 November 2024 malam, dengan menggunakan sebuah mobil pick up dengan tujuan mengantarkan barang atau perlengkapan terkait farmasi.

    Sidah mengatakan, suaminya melakoni pekerjaan sebagai seorang sopir dengan rutinitas mengantarkan barang-barang tersebut ke Kalteng.

    Sama seperti dirinya dan sang suami, pemilik mobil pick up tersebut juga berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Sedangkan pekerjaan yang dilakukan suaminya sudah berjalan selama empat bulan terakhir.

    “Jadi memang sudah rutin hampir setiap minggu berangkat selama beberapa hari mengantar barang ke Kalteng.” 

    “Paling sering ke daerah Pangkalan Bun,” ujar Sidah, Selasa (17/8/2024).

    Keesokan harinya, Rabu (27/11/2024), Sidah sempat berkomunikasi dengan BA sekitar pukul 11.00 WITA.

    “Katanya waktu itu sedang istirahat di bawah pohon di daerah KM 38 Kasongan dan mau menuju Pangkalan Bun,” terangnya.

    Sidah mengungkapkan, itu adalah komunikasi terakhirnya dengan sang suami.

    “Terakhir aktif WA-nya sekitar pukul 12.30 WITA. Setelah itu sudah lost contact hingga akhirnya ada kabar penemuan jenazah,” ujarnya.

    Sidah mengaku memperoleh kabar kematian sang suami dari pemilik mobil pick up dan pihak kepolisian Kalteng pada Sabtu, 7 Desember 2024 pagi atau sehari setelah korban ditemukan.

    “Dapat kabar ada penemuan jenazah dan dikirimi fotonya,” tuturnya.

    “Dan saya lihat memang 100 persen ciri-cirinya sama seperti suami saya.”

    “Mulai dari pakaian yang digunakan dan tubuhnya,” papar Sidah.

    Setelah memastikan bahwa itu jenazah suaminya, Sidah menceritakan, suaminya dimakamkan di Palangkaraya oleh polisi dan pihak rumah sakit pada sore harinya.

    Saat itu, sambungnya, kepolisian sudah meminta izin ke pihak keluarga, jika berhalangan hadir, maka korban akan dimakamkan.

    Oleh sebab itu, Sidah menyebut pihak keluarga tidak ada yang sempat melihat kondisi terakhir jenazah korban.

    “Kami ada kendala sehingga tidak bisa ke sana dan perlu ongkos juga ke sana,” ucap Sidah. 

    “Jadi kami menyerahkan ke pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mengurus jenazah.” 

    “Sesudah dimakamkan sekitar tiga hari baru kami bisa ke sana,” jelasnya.

    Sidah menyebut, suaminya adalah tulang punggung keluarga.

    Apalagi ada tiga anak yang masing-masing berusia 10 tahun, 8 tahun, 6 tahun.

    “Almarhum orangnya sangat humoris,” terangnya.

    Brigadir AK dalam Pengaruh Narkoba

    Brigadir AK ternyata sedang dalam kondisi pengaruh narkoba jenis sabu saat menembak seorang warga hingga tewas. 

    Hal itu diketahui seusai dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.

    Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto berujar, penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti bahwa anak buahnya terbukti memakai sabu saat menjalankan aksinya.

    “Berkaitan tadi yang sudah kita lakukan, pengecekan alat bukti dan kita lakukan tes urine, jadi bapak-ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Irjen Djoko saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka.

    Pelaku juga sudah dipecat dari anggota polisi Palangkaraya.

    “Dalam sidang KKP akhirnya tanggal 16 melaksanakan sidang tersebut sudah terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setianto putusannya adalah PTDH,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Djoko memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih bagi siapa pun yang telah melakukan tindak pidana.

    Ia menyebut korps Bhayangkara sebagai institusi yang terbuka menerima masukan.

    “Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar Polda Kalteng berkomitmen serius proporsional profesional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanjarmasin.com dengan judul: Fakta Warga Banjarmasin Korban Pembunuhan Oknum Polisi Kalteng, Sang Istri Baru Tahu Pelaku Aparat.

    (Tribunnews.com/Deni/Igman)(TribunBanjarmasin.com/Frans Rumbon)

  • Buntut Panjang Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Pedagang Tolak Uang Pecahan Rp100 Ribu – Halaman all

    Buntut Panjang Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Pedagang Tolak Uang Pecahan Rp100 Ribu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dampak terbongkarnya sindikat produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan dirasakan masyarakat.

    Para pedagang pun harus berhati-hati dalam bertransaksi.

    Bahkan, banyak pedagang yang menghindari transaksi menggunakan uang tunai pecahan Rp100 ribu.

    Mereka khawatir jadi korban uang palsu tersebut.

    Salah satu pedagang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Daeng Maung (44), bahkan menolak pembeli yang membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu.

    “Saya bahkan tolak pembeli membayar pakai yang pecahan seratus ribu karena jangan sampai uang palsu,” katanya.

    Mengutip Kompas.com, pedagang lainnya juga menuturkan hal serupa.

    Mereka khawatir dengan isu yang beredar bahwa uang palsu telah mencapai miliaran rupiah.

    “Kami khawatir jadi korban peredaran uang palsu karena katanya sudah miliaran rupiah yang sudah beredar di masyarakat,” kata Daeng Bali, pedagang lainnya.

    Diketahui, terbongkarnya peredaran dan produksi uang palsu ini terjadi pada awal Desember 2024 ketika polisi menangkap salah satu tersangka di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel.

    Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menuturkan bahwa pihaknya telah meringkus 15 orang.

    Sembilan di antaranya telah ditahan di Polres Gowa, sementara lima pelaku lainnya dalam perjalanan dari Mamuju, Sulawesi Barat.

    Sementara satu orang perjalanan dari Wajo, Sulsel.

    “Sudah 15 tersangka ditangkap. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari  Wajo,” jelasnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

    Ia juga menuturkan, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

    “Mungkin masih ada lagi tersangka lanjutannya. Kami minta sabar dulu masih kami kembangkan,” jelasnya.

    Sosok 5 Pelaku yang Ditangkap di Mamuju

    Ada lima orang yang ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat.

    Lima orang pelaku tersebut berinisial MB (35), TA (52), IH (42), WY (32), MMB (40).

    Kelimanya memiliki profesi yang berbeda.

    MB merupakan staf honorer UIN Alauddin dan TA merupakan ASN Pemprov Sulbar.

    Lalu, tiga lainnya merupakan wiraswasta.

    Ipda Herman basir selaku Kasi Humas Polresta Mamuju membenarkan penangkapan kelima pelaku.

    Mereka membawa uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin dan akan diedarkan di mamuju.

    Polisi mengamankan bukti uang palsu senilai Rp11 juta.

    “Anggota Polisi Polres Gowa sudah berada di Mamuju menjemput pelaku dan akan dibawa ke Makassar,” katanya.

    Sementara itu, Anggota Resmob Polresta Mamuju terus melakukan pengembangan karena diduga para pelaku memiliki komplotan lain.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Begini Awal Mula Terungkapnya Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Kini Sudah 15 Tersangka Ditangkap

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli)(Kompas.com, Abdul Haq)

  • Video Debat Sengit Susno Vs Elza Soal PK Kasus Vina Cirebon Ditolak, Sebut Novum Bukan Bukti Baru – Halaman all

    Video Debat Sengit Susno Vs Elza Soal PK Kasus Vina Cirebon Ditolak, Sebut Novum Bukan Bukti Baru – Halaman all

    Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief debat panas dengan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji soal putusan PK kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Rabu, 18 Desember 2024 17:59 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief debat panas dengan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji soal putusan PK kasus Vina Cirebon.

    Pengacara Rudiana tersebut emosi saat Susno Duadji menanyakan soal teorinya tentang saksi di persidangan.

    Dikatakan Elza, saksi di persidangan tersebut tidak asal memberi sumpah sehingga harus diverivikasi kebenarannya.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Fakta Santri Dibakar di Boyolali: Diinterogasi di Ruang Tertutup hingga Pelaku Siapkan Bensin – Halaman all

    Fakta Santri Dibakar di Boyolali: Diinterogasi di Ruang Tertutup hingga Pelaku Siapkan Bensin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Senin (16/12/2024) malam jadi momen yang mengerikan bagi SS (16), seorang santri kelas 1 di Ponpes Darusy Syahadah, Simo, Boyolali.

    SS jadi korban pembakaran yang dilakukan oleh seorang tamu, GSD (21).

    Aksi pembakaran ini dipicu SS yang diduga mencuri HP milik adik dari GSD.

    Adik dari GSD sendiri adalah teman pondok dari SS.

    Berikut ini sejumlah fakta kasus santri dibakar tamu yang dirangkum Tribunnews.com dari TribunSolo.com
    Diinterogasi di Ruang Tertutup

    Kasus penganiayaan ini bermula ketika pelaku yang merupakan warga Kendal, Jateng ini datang ke ponpes.

    Setibanya di pondok, ia bertemu dengan adiknya lalu ia meminta adiknya tersebut memanggil korban.

    SS sendiri diduga mencuri HP milik adik dari GSD.

    Pelaku kemudian menginterogasi korban di satu ruangan.

    Selama proses interogasi tersebut, pelaku menutup pintu ruangan.

    Tak lama kemudian, pelaku menyiram korban dengan bensin dan langsung menyulut korban pakai korek api.

    Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka bakar di kedua kaki, tangan sebelah kiri, dan leher sebelah kanan.

    Wajah korban juga mengalami luka bakar.

    Mengutip TribunSolo.com, kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Simo.

    Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Dwi Yulianto mengonfirmasi hal tersebut.

    “Karena korban anak. Perkara ini akan kita limpahkan ke Satreskrim Polres Boyolali,” kata Dwi.

    Korban pun kini mendapatkan perawatan di RSUD Simo.

    Siapkan Bensin di Botol

    Pelaku ternyata sudah membawa bensin yang sudah disiapkan di botol bekas.

    TribunSolo.com mewartakan, pelaku membawa bensin mulanya untuk menakut-nakuti korban.

    Namun ternyata bensin tersebut disiramkan ke korban lalu disulut pakai korek api.

    “Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren sudah membawa bahan bakar bensin. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

    Ia menambahkan, korban mengalami luka bakar 38 persen.

    “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar 38 persen pada bagian wajah, leher dan kedua kaki,” kata Joko. 

    Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut pun mendatangi TKP.

    Sejumlah barang bukti diamankan, yakni karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban dan sisa bensin di dalam botol bekas mineral. 

    Pelaku Seorang Guru

    Kini, GSD pun sudah diamankan pihak kepolisian.

    Setelah ditelusuri, GSD sendiri berprofesi sebagai guru.

    “Pekerjaan sehari-hari ada guru. Untuk alamat kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” kata Joko.

    Atas perbuatannya tersebut, GSD dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.

    “Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap Sosok yang Bakar Santri Ponpes di Simo Boyolali, Sehari-hari Kerja Sebagai Guru

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)

  • Kompolnas Pantau Penyidikan Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Kompolnas Pantau Penyidikan Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas, Luthfi, di Palembang, Sumatra Selatan menarik perhatian publik dan mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turun tangan.

    Tim Kompolnas melakukan pemantauan langsung terhadap proses penyidikan di Polda Sumsel dan mengunjungi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) untuk menemui korban.

    Penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, di mana dua saksi, Sri Meilina atau Lina Dedy dan Lady Aurellia Pratiwi, telah diperiksa.

    Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, menjelaskan penyidik berfokus pada pengamanan semua jejak digital yang ada di handphone pelaku dan saksi.

    “Dalam konteks kasus ini, semua hal yang berkaitan dengan jejak digital sudah kami cek dan lihat. Basis pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak hanya berdasarkan barang bukti viral, tetapi juga jejak digital yang memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat,” ujar Choirul Anam saat ditemui pada Rabu (18/12/2024).

    Choirul menambahkan keterangan saksi dan rekam jejak digital menjadi elemen penting dalam mengungkap peristiwa tersebut.

    Ia juga menanggapi beredarnya potongan video yang tersebar di media sosial.

    “Potongan-potongan video yang beredar itu silakan saja, itu sebagai tindakan berekspresi. Yang paling pokok adalah barang bukti yang kuat,” katanya.

    Kunjungan ke FK Unsri dan Penanganan Korban

    Selain mengunjungi Polda Sumsel, Kompolnas juga telah mengunjungi FK Unsri untuk berbicara dengan Luthfi, yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

    Luthfi menceritakan bagaimana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.

    Ketika ditanya mengenai lokasi pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II, Choirul Anam menegaskan hal tersebut sah-sah saja, asalkan tidak melanggar Pasal 113 KUHAP.

    “Mau diperiksa di Polsek mau, dimana pun salah satu yang penting selama dia tidak menyalahi KUHAP. Bentuk kenyamanan korban atau saksi kalau dia tidak bisa datang, maka penyidiknya yang ke tempat dia,” ungkapnya.

    Apresiasi Terhadap Penyidik

    Choirul Anam juga memberikan apresiasi kepada penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang menangani kasus ini.

    Ia menilai proses hukum yang berjalan masih sesuai prosedur dan menunjukkan kecepatan yang baik.

    “Kita apresiasi kecepatannya, masih sesuai prosedur,” tutupnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).