Category: Tribunnews.com Regional

  • PMI Meninggal saat Berlayar di Kapal Pesiar AS, Jenazahnya Dijadwalkan Tiba di Bali Besok – Halaman all

    PMI Meninggal saat Berlayar di Kapal Pesiar AS, Jenazahnya Dijadwalkan Tiba di Bali Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BALI – I Ketut Ardika Yasa (26), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, Bali dikabarkan meninggal dunia di Kapal Pesiar, 23 November 2024 lalu. 

    Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan.

    Jenazah PMI asal Banjar Sari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali itu dijadwalkan akan tiba di Bali Jumat (20/12/2024) besok. 

    Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi, Putu Agus Arimbawa menuturkan Ketut Ardika meninggal dunia karena indikasi sakit jantung.

    Ia meninggal dunia saat berlayar pada akhir November lalu.

    Pihak pemerintah lantas berkoordinasi dengan pihak terkait seperti agency mengenai pemulangan jenazah dari Miami, USA.

    Termasuk berkoordinasi dengan keluarga korban di Banjar Sari Kuning.

    “Dari informasi, PMI ini meninggal saat berlayar di kapal pesiar. Karena sakit jantung, saat ini kami menunggu untuk pemulangan,” jelas Agus Arimbawa. 

    Sejak dinyatakan meninggal dunia, jenazah Ketut Ardika Yasa kemudian diturunkan di pelabuhan terdekat untuk selanjutnya menjalani investigasi.

    Setelah segala urusan selesai akhirnya jadwal pemberangkatan dari luar negeri menuju Bali keluar.

    Jumat (20/12/2024) besok rencananya jenazah akan tiba di Bali.

    “Sebelum tanggal 15 sebenarnya sudah selesai investigasi, tetapi menunggu jadwal pesawat kargo dan rencananya Jumat ini (besok) tiba di Bali,” ujarnya.

  • Agus Buntung Bakal Ditempatkan di Kamar Khusus di Lapas, Ada Warga Binaan Bantu Aktivitasnya – Halaman all

    Agus Buntung Bakal Ditempatkan di Kamar Khusus di Lapas, Ada Warga Binaan Bantu Aktivitasnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Pemuda disabilitas tersangka pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), bakal ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan ada dua kamar khusus di Lapas Kelas IIA Lombok Barat yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas.

    Nantinya, kata Joko, Agus akan ditempatkan di salah satu kamar tersebut.

    “Tadi kami sudah memastikan (kondisi lapas). Nanti kalau Agus ditahan, sudah ada kamar khusus,” ungkap Joko, Selasa (17/12/2024), dilansir Kompas.com.

    “Ada dua kamar, menurut kita disabilitas bisa masuk di situ. Terutama untuk bisa aksesibel buat Agus,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Joko mengungkap nasib Agus apabila nantinya telah ditahan.

    Ia memastikan Agus akan didampingi dan mendapat bantuan selama beraktivitas.

    Menurut Joko, pendampingan itu akan dilakukan oleh warga binaan Lapas.

    “Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya,” terang Joko.

    Diketahui, di kamar khusus yang bakal ditempat Agus, telah disiapkan fasilitas pendukung yang berbeda dibanding tahanan lainnya.

    Fasilitas itu berupa kamar mandi di dalam dengan toilet jongkok dan toilet duduk, shower, serta tenaga pendamping.

    “Ada perbedaan fasilitas ya, hanya terdapat tambahan kloset duduknya karena memang kebutuhan teman-teman lansia dan disabilitas.”

    “Dan mungkin kita tambah karena Agus tidak bisa menggunakan gayung, nanti kita siapkan shower untuk bisa mandi,” jelas Kepala Lapas IIA Lombok Barat, M. Fadli, Selasa.

    Soal tenaga pendamping, hal ini juga dikonfirmasi oleh Fadli.

    Fadli memastikan akan menugaskan satu warga binaan Lapas untuk mendampingi Agus, apabila tersangka pelecehan itu tak memungkinkan mengurus diri sendiri.

    “Nanti apabila yang bersangkutan tidak memungkinkan mengurus dirinya sendiri ya kita tugaskan salah satu warga binaan lain untuk membantu,” pungkasnya.

    Terancam Dihukum Lebih Berat

    Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Sarubanon, mengungkapkan Agus Buntung bisa saja dijatuhi hukuman lebih berat atas perbuatannya.

    Sebab, hingga saat ini, jumlah korban Agus mencapai 17 orang.

    “Dalam Pasal 6 huruf C, jika dia (tersangka) melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan atau sama, namanya concursus idealis.”

    “Jika beberapa kali dia melakukan perbuatan, ancaman hukumannya diperberat 1/3 dari ancaman maksimal,” jelas Enen, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

    Sebagai informasi, Agus dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Enen mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus pada 29 November 2024.

    Meski begitu, jaksa meminta polisi supaya melengkapi berkas untuk memperkuat pembuktian.

    Selain rekonstruksi, Kejati juga meminta bukti lain berupa rekaman CCTV.

    “Salah satu yang kami mintakan dalam petunjuk kami itu rekaman (CCTV)” kata Enen.

    Kejati, lanjut Enen, juga meminta polisi dan KDD NTB untuk mendalami keterlibatan ibu Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tutur Enen.

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk meyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” tukasnya.

    Kronologi Versi Agus Buntung vs Korban

    Sebelumnya, Agus Buntung mengaku telah dijebak korban hingga berakhir ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita di Taman Udayana, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.

    Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.

    Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.

    Setelahnya, aku Agus, si wanita menelepon seorang temannya. Saat itulah Agus merasa dirinya dijebak.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita. (Tangkapan layar)

    “Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya,” ungkap Agus, Minggu (1/12/2024).

    “Tapi, yang membuat saya tahu kasus ini jebakan, pas dia nelepon seseorang. Di situ saya nggak berani mau ngomong,” lanjutnya.

    Agus mengaku, selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu. Sebab, ia sudah terlanjur tak berbusana.

    Meski demikian, Agus menyebut tidak ada ancaman dari si wanita saat kejadian.

    “Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay.”

    “Saya takut buat teriak, karena sudah telanjang. Saya yang malu kalau saya teriak,” ungkapnya.

    Agus pun memastikan ia tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

    Pasalnya, selama menjalankan kegiatan sehari-hari, apalagi makan, membuka baju, dan buang air, ia dibantu oleh orang tua.

    Sementara itu, korban kepada anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, menuturkan ia didekati Agus di Taman Udayana pada 7 Oktober 2024.

    Korban yang tak mengenal Agus, didekati saat sedang membuat konten untuk Instagram.

    Dalam kesempatan itu, kata Rusdin, Agus sempat menunjukkan sepasang kekasih yang sedang melakukan aktivitas seksual di Taman Udayana, kepada korban.

    Hal itu lantas mengingatkan korban kepada masa lalunya.

    Selanjutnya, Agus menawari korban untuk melakukan ritual mandi wajib agar keburukan-keburukan hilang.

    Menurut pengakuan korban, Agus berulang kali mengancam akan membongkar aib korban ke orang tua, meski korban menolak melakukan ritual mandi wajib.

    “Berkali-kali korban menolak, namun Agus terus mengancam kalau korban tidak patuh, maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tua,” kata Rusdin dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

    Setelahnya, lanjut Rusdin, korban pun terpaksa menurut dan menuju sebuah homestay bersama Agus.

    Tiba di homestay, Agus memaksa korban untuk membayar biaya kamar.

    Rusdin menuturkan, saat di kamar, Agus juga melucuti pakaian dalam korban menggunakan kaki kanannya.

    “Korban dipaksa membuka pakaian, dan pakaian dalam korban dibuka paksa oleh terlapor (Agus) menggunakan kaki kanannya,” tutur Rusdin.

    Lebih lanjut, Rusdin mengatakan Agus terlihat seperti sedang membaca mantra saat melecehkan korban.

    Hal itu disebutkan Rusdin semakin membuat korban takut.

    “Sekitar tiga menit berlalu, korban mendorong tubuh terlapor dan berlari ke arah kamar mandi, menangis, dan berupaya menenangkan diri,” jelas Rusdin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Banyaknya Korban Melapor Jadi Pertimbangan Jaksa dalam Penuntutan Agus Buntung Dugaan Pelecehan

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Robby Firmansyah/Andi Hujaidin, Kompas.com/Karnia Septia)

  • Kondisi Santri yang Dibakar Hidup-hidup di Boyolali, Jalani Perawatan Intensif – Halaman all

    Kondisi Santri yang Dibakar Hidup-hidup di Boyolali, Jalani Perawatan Intensif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Saini Saputra (16), seorang santri dari Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengalami luka bakar serius akibat insiden pembakaran yang dilakukan oleh seorang tamu bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21), Senin (16/12/2024).

    Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari, mengungkapkan Saini mengalami luka bakar 38 persen pada tubuhnya.

    Korban diketahui masuk ke IGD rumah sakit tengah malam.

    “Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan kiri mulai paha sampai punggung kaki,” jelas Ratmi.

    Saat ini, Saini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Pihak rumah sakit berkomitmen untuk memberikan perawatan terbaik bagi korban.

    Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan RSUD Simo untuk memantau kondisi Saini dan mengumpulkan informasi terkait insiden tersebut.

    Kronologi Kejadian

    Kejadian pembakaran terhadap Saini berlangsung di ruang tamu ponpes, Senin (16/12/2024).

    Pelaku datang ke ponpes sekira pukul 21.00 WIB dengan tujuan untuk menginterogasi Saini, yang diduga mencuri handphone milik adik pelaku.

    “Adik dari tersangka mengadu bahwa HP miliknya hilang atau diduga diambil oleh korban,” kata Iptu Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali.

    Dalam upayanya untuk menakut-nakuti santri tersebut, pelaku membawa bensin yang dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral.

    Saat menginterogasi, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh Saini dan kemudian menyulutkan api.

    “Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren sudah membawa bahan bakar bensin. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban,” jelas Joko.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polda Kalteng Ungkap Peran H, Ikut Bongkar Pembunuhan oleh Brigadir AK tapi Berujung Jadi Tersangka – Halaman all

    Polda Kalteng Ungkap Peran H, Ikut Bongkar Pembunuhan oleh Brigadir AK tapi Berujung Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – H, sopir taksi online sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, Brigadir AK di Kalimantan Tengah (Kalteng), turut ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka terhadap H pun menuai sorotan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan peran H dalam kasus tersebut.

    Melansir TribunKalteng.com, Erlan mengatakan, Brigadir AK dan H sudah saling mengenal lebih dari satu bulan.

    Keterlibatan H dalam kasus penembakan yang dilakukan Brigadir AK bermula dari pertemuan keduanya pada Selasa (26/11/2024).

    Dalam pertemuan itu, H sempat memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah.

    Setelah Brigadir AK membunuh korban berinisial B, H membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit.

    “Saudara H juga bersama-sama saudara A (Brigadir AK) membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai,” kata Erlan.

    Selain itu, H juga disebut membuang karpet mobil ke sebuah sungai yang beada di Jalan Katingan-Palangka Raya.

    Selanjutnya, H mengendarai mobil bak terbuka secara beriringan bersama Brigadir AK.

    Kemudian, H membantu membongkar dan memindahkan muatan yang ada di mobil tersebut.

    Namun, Erlan tak merinci apa saja muatan di mobil tersebut.

    “Selanjutnya, saudara H membantu saudara A bertemu dengan saksi P untuk membantu mencarikan pikap lainnya untuk mengangkut barang-barang tersebut,” urai Erlan.

    Selain itu, H juga yang mengantar mobil ke tempat pencucian di Palangka Raya.

    Saat hendak mencuci mobil, H menyampaikan mobil itu bekas menolong korban laka lantas di Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau.

    Lalu, H mengganti kulit jok mobil yang terkena darah serta memperbaiki kursi yang rusak akibat terkena proyektil peluru dan menutup lubang proyektil tersebut dengan stiker.

    “Itu peran saudara H, yang mana saudara mencari kendaraan untuk mencari barang, dan H yang membersihkan barang bukti,” bebernya.

    Setelahnya, Brigadir AK mengirim uang senilai Rp15 juta kepada H sebagai uang tutup mulut.

    Uang itu berasal dari hasil penjualan mobil bak terbuka yang dicuri dari korban B. 

    Namun, selang beberapa hari, H mengembalikan uang itu kepada Brigadir AK, namun jumlahnya tak penuh, yakni Rp11,5 juta.

    Kronologi Versi H

    H sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang istri, Yuliani.

    Yuliani mengatakan, setelah kejadian, suaminya seperti orang depresi.

    H sangat syok dan ketakutan setelah menyaksikan kejadian tragis tersebut.

    Brigadir AK pun sempat mengirim sejumlah uang kepada H agar tutup mulut. Namun, uang itu kemudian dikembalikan oleh H.

    Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).

    H kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang membuatnya nyaris tak pulang ke rumah.

    Yuliana yang khawatir dengan kondisi suaminya lantas menggandeng pengacara untuk H.

    Pada Senin (16/12/2024), Yuliana bersama kuasa hukumnya menjenguk H.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum. (Istimewa)

    Namun, ia justru dibuat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suaminya.

    “Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir,” katanya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin, dilansir TribunKalteng.com.

    Tangis Yuliana pun pecah. Niat baiknya dengan sang suami mengungkap kejahatan Brigadir AK justru berujung penetapan tersangka terhadap H.

    “Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya.”

    “Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran,” tandasnya.

    Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat, mengatakan seharusnya kliennya itu menjadi justice collaborator.

    Berdasarkan cerita Yuliani, Parlin menuturkan, H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.

    Parlin menerangkan, dalam posisi tersebut, H ketakutan karena ada penggunaan senjata api.

    Kalaupun H memberontak, lanjutnya, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” bebernya.

    Parlin menjelaskan, kejadian bermula ketika Brigadir AK mengajak H keluar pada malam sebelum kejadian, tepatnya pada 26 November 2024.

    Keduanya pun berkendara tanpa tujuan yang jelas.

    Lalu, Brigadir AK mengajak H ke arah Katingan. Di perjalanan, Brigadir AK meminta H untuk menghampiri BA.

    Saat BA berada di dalam mobil itulah penembakan terjadi.

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil.”

    “Lalu, tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” paparnya.

    Sementara itu, Polda Kalteng hingga kini masih belum memberikan informasi soal bagaimana Brigadir AK membunuh korbannya dan apa yang mendasari tindakan tersebut.

    Di sisi lain, Brigadir AK yang merupakan personel Polresta Palangka Raya telah menjalani sidang kode etik profesi.

    Hasilnya, Brigadir AK diberhentikan dengan tidak hormat.

    Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).

    “Dalam waktu empat hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik.”

    “Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya, Senin.

    Brigadir AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan penyelidikan.

    “Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)

  • Ikut Kompetisi Minum Jamu dari Kakak Ipar, Pelajar SMP Ditemukan Tewas di Belakang Lemari Pakaian – Halaman all

    Ikut Kompetisi Minum Jamu dari Kakak Ipar, Pelajar SMP Ditemukan Tewas di Belakang Lemari Pakaian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – ANF (13), seorang siswi SMP ditemukan tak bernyawa di balik lemari pakaian di rumah orang tuanya Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (18/12/2024).

    ANF sebelumnya sempat dicari-cari keberadaannya oleh ibunya, Asmawati (57).

    Pasalnya setelah pamit ikut kompetisi minum jamu dari kakak ipar, ANF ‘menghilang’.

    Menurut pengakuan Asmawati ibu korban, sekitar pukul 13.00 WIB, anaknya itu pamit kepadanya untuk berkompetisi minum jamu dari kakak iparnya, RK.

    “Anak saya saat itu awalnya pamit pak, sekitar pukul 13.00, berkompetesi minum jamu,” kata Asmawati kepada petugas. 

    Dalam kompetisi minum jamu itu, disebutkan jika korban bisa bertahan dan tidak muntah maka ada hadiah uang Rp 300 ribu.

    Sekitar pukul 13.30 WIB, Asmawati pergi mengaji dan pulang dari pengajian sekira jam 15.30 WIB. 

    ANF (13), seorang pelajar SMP ditemukan tak bernyawa di balik lemari pakaian di rumah orang tuanya Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (18/12/2024). Jenazah ANF (13) saat dibawa ke RS Bhayangkara Palembang. (Sripoku.com/Andi Wijaya)

    “Saat pulang saya tidak menemukan anak saya, lalu saya menanyakan keberadaan anak saya kepada RK,” kata Asmawati. 

    Saat itu RK mengaku tidak mengetahui keberadaan korban.

    “Karena panik saya cari hingga ke rumah keluarga, tetapi ketika saya kembali ke rumah, RK ini sudah kabur,” katanya. 

    Tak lama kemudian seorang saksi berinisial YD memberitahukan kepada Asmawati bahwa dia mendapat pesan Whatsapp dari RK.

    Pesan itu berbunyi “tidak usah mencari ANF lagi, dia berada di belakang lemari.”

    Mendapat informasi tersebut, Asmawati pun segera mencari korban di belakang lemari.

    Dan benar saja, di sana dia menemukan sang anak sudah tak bernyawa.

    “Anak saya ditemukan di belakang lemari pakaian dalam keadaan sudah meninggal,” ungkapnya. 

    Jenazah ANF kemudian dievakuasi ke RS Bari Palembang untuk dilakukan visum.

    Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. 

    Saat dikonfirmasi, Pawas Polsek SU I Palembang AKP Usman membenarkan kejadian tersebut. 

    Dia mengatakan setelah menerima laporan warga adanya penemuan mayat perempuan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian.

    “Kita datangi TKP dan membawa korban ke rumah sakit. Dari informasi pihak keluarga, korban sempat meminum jamu yang diberikan oleh kakak iparnya. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan terkait meninggalnya korban,” katanya.

  • Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon harus menelan pil pahit.

    Hingga kini Kosim masih terpukul, dia tak menyangka anaknya (Eko Ramadani) batal bebas.

    Ini buntut Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon termasuk Eko Ramadani.

    Karena kecewa berat, kini berat badan Kosim turun dan air matanya mengering.

     

    Kosim Batal Sujud Syukur

    Padahal Kosim sebelumnya telah semangat menyambut kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tapi kenyataanya berbeda, PK yang diajukan para terpidana termasuk anaknya, Eko Ramadani ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Dikatakannya, gara-gara keptusan MA itu, berat badan Kosim sampai turun 7 kilogram.

    “Seharusnya kemarin itu saya sujud syukur karena bakal menyambut anak bebas,” ucap Kosim dilihat dari Youtube Feriochannel, Rabu (18/12/2024).

     

    Air Mata Kosim Mengering

    Saking kecewanya, air mata Kosim sampai mengering.

    “Saya kecewa, nangis ngebatin,” paparnya.

    “Maunya nangis tapi air mata sampai tidak keluar, mengering,” sambungnya.

    Kendati demikian, Kosim berharap ada pertolongan lain hingga nantinya keadilan berpihak kepada para terpidana.

    “Saya masih yakin anak saya bebas. Nanti semoga ada pertolongan tim khusus,” tuturnya.

    “Anak-anak ini kan tidak salah. Saya yakin mereka bebas,” tambahnya.

     

    Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kliennya, Senin (16/12/2024).

    Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

    Namun sebelum merinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

    Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

    Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

    Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

    “Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat ya bu,” ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

    Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

    “Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia,” ujar Jutek Bongso.

    Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

    Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

    Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.

    “Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?” ujar Jutek. 
     
    Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA

     

    Minta Bantuan Presiden Prabowo

    Suasana duka dan kekecewaan menyelimuti keluarga tujuh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mereka.

    Putusan ini dibacakan pada Senin (16/12/2024) dan disaksikan langsung oleh keluarga di sebuah hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

    Tangis pecah saat Juru Bicara MA, Yanto, membacakan putusan tersebut melalui siaran langsung.

    Keluarga para terpidana merasa harapan untuk mendapatkan keadilan sirna setelah keputusan itu.

    Adam, perwakilan keluarga terpidana, mengungkapkan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu membebaskan anak-anak mereka.

    “Kami keluarga terpidana kasus Vina Cirebon telah melihat dan mendengar putusan MA yang mengecewakan.”

    “Oleh karena itu, kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto mau membantu membebaskan para terpidana keluarga kami,” ujar Adam.

    Keluarga tujuh terpidana kasus Vina memberikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews)

    Kasana, ayah dari Hadi Saputra, salah satu terpidana, juga menyampaikan keluh kesahnya.

    Dengan nada pilu, ia memohon perhatian Presiden untuk mendengar harapan orang tua.

    “Sebagai orang tua, harapan kami hanya ingin anak-anak kami bebas. Mereka sebenarnya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.”

    “Bapak Presiden, tolong dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini. Jangan biarkan hukum mencekik anak-anak kami di dalam tahanan,” ungkap Kasana sambil menahan tangis.

    Kosim, ayah dari Eka Sandi, menambahkan rasa kecewanya atas putusan MA.

    Ia berharap Presiden dapat memberikan perhatian kepada rakyat kecil yang merasa tidak berdaya.

    “Hasil putusan MA tidak memuaskan anak-anak kami. Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto mendengar kondisi kami dan bersedia membantu membebaskan anak-anak kami,” jelas Kosim penuh harap.

     

    Pindah Negara hingga Mati di Penjara

    Penolakan peninjauan kembali alias PK oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon masih menjadi sorotan.

    Seperti diberitakan, MA melalui Majelis Hakim Burhan Dahlan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup pada Senin (16/12/2024).

    Buntut dari penolakan tersebut, keluarga para terpidana merasa kecewa.

    Suasana persidangan juga penuh emosi.

    Dimulai dari pengacara terpidana, Titin Prialianti, yang mendadak pingsan saat mengikuti nonton bareng putusan PK di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat.

    Dalam momen tersebut, suara tangis dan harapan dari keluarga terpidana menggema di ruangan, menyeruak keharuan yang mendalam.

    Berikut kumpulan pernyataan dari keluarga terpidana kasus Vina yang kecewa terhadap putusan MA:

    1. Gimana Adik Saya di Dalam Sana?

    Dalam putusan yang disampaikan melalui siaran pers resmi, Jurus Bicara MA, Yanto, mengumumkan penolakan tersebut.

    Ketika kalimat penolakan dibacakan, tangis pecah di ruang tersebut.

    Asep Kusnadi, ayah dari terpidana Rivaldi Aditya, terlihat sangat terpukul.

    Ia memegang kepala sambil menggelengkan kepala, meneteskan air mata di pipinya yang keriput.

    Begitu pun kakak Supriyanto, Aminah.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana?” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sambil terisak histeris.

    2. Sudah Tidak Percaya Lagi

    Asep mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat. Tidak ada keadilan di negeri ini,” ucap Asep dengan suara bergetar.

    Ia bahkan mempertanyakan apakah harus pindah negara karena merasa putus asa dengan keadaan.

    Tujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Mereka berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang menghantui perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

    Namun, langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    3. Pilih Mati di Penjara

    Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan kliennya menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah upaya PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    Jutek menjelaskan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

    Jutek mengatakan hal itu ditawarkan secara langsung kepada kliennya saat menyambangi Lapas Kesambi Cirebon tempat para terpidana menjalani masa tahanan.

    “Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya ‘yakin tidak mau mengambil langkah grasi’,” kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

    Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan laporan kubu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kepada Rudiana, Aep dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata Jutek, alasan kliennya menolak mengajukan grasi lantaran mereka enggan jika harus diminta mengakui telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

    Pasalnya, satu syarat untuk mengajukan grasi, terpidana harus mengakui perbuatannya sehingga pengampunan presiden bisa diberikan.

    Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

    “Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat,” ujar Jutek.

    “Kata mereka ‘Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk’. Mereka tidak mau (ajukan grasi),” sambungnya.

     

    Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina

    Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

    “Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP,” ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

    Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

    Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

    Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

    Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

    Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

    Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

  • Soal Penanganan Kasus Agus Tunadaksa NTB, Polri Dinilai telah Lindungi Kelompok Rentan – Halaman all

    Soal Penanganan Kasus Agus Tunadaksa NTB, Polri Dinilai telah Lindungi Kelompok Rentan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri dinilai telah memenuhi perlindungan terhadap kelompok rentan baik perempuan maupun disabilitas dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Agus Tunadaksa alias IWAS di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Perlindungan kepada kelompok rentan ini khususnya mereka yang tengah berhadapan dengan kasus hukum baik sebagai korban maupun pelaku.

    Direktur Eksekutif CENTRA Initiative  Muhammad Hafiz menyebut dari data yang ada, kelompok rentan seperti perempuan memang kerap menjadi korban kekerasan seksual.

    “Dengan adanya respon terhadap situasi yang terjadi, terutama pengaduan yang dilaporkan oleh salah seorang korban, kepolisian daerah NTB berhasil mendorong korban-korban Agus lain untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Dengan adanya pengaduan ini, bisa dikatakan bahwa korban berada pada kondisi nyaman dan aman untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya,” kata Hafiz dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024). 

    Dalam proses penyelidikan maupun penyelidikan, kata Hafiz, kepolisian nampak telah memiliki persepektif yang memadai yakni setidaknya memastikan adanya keterlibatan dari Komisi Nasional Disabilitas NTB di dalam prosesnya.

    Meski menjadi terduga pelaku kekerasan seksual, Polri pun tetap memastikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas.

    Perlindungan pun diberikan salah satunya menangguhkan penahanannya, namun kepolisian tetap fokus pada skema pembuktian perkara dan menjaga independensi proses peradilan. 

    “Setidaknya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan,” jelasnya. 

    Hafiz mengatakan penegakkan hukum yang inklusif juga dilakukan guna mendapat dukungan dan kepercayaan publik agar tetap berlaku adil dan akuntabel dalam penegakan hukum, terutama kekerasan seksual.  

    “Selain itu, upaya kepolisian membangun skema koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, organisasi penyandang disabilitas, termasuk penyedia layanan juga meningkatkan efektifitas penanganan kasus yang lebih inklusif dan partisipatif. Dari sisi internal, sejumlah diklat dan penguatan di internal kepolisian setidaknya telah cukup terbukti dalam penanganan kasus Agus di NTB ini,” tuturnya. 

    Meski begitu, ada catatan dari Hafiz soal langkah lanjutan penegakkan hukum inklusif khususnya di Korps Bhayangkara di antaranya penguatan kebijakan kepolisian yang menjadi rujukan dalam proses penegakan hukum, terutama di tahap penyelidikan dan penyidikan.

    Kemudian, meningkatkan kapasitas dan jumlah personel yang memiliki pemahaman dan keterampilan, termasuk kemampuan bahasa isyarat, sebagai prasyarat pencapaian sistem penegakan hukum yang inklusif. 

    “Meningkatkan sarana dan prasarana aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, di antaranya dengan melakukan audit infrstruktur akses di seluruh unit kerja kepolisian, menyusun roadmap pelaksanaan dan targetnya, serta secara kolaboratif dan partisipatif dengan organisasi penyandang disabilitas untuk mewujudkannya,” jelasnya.

    Hal ini lah yang bisa menjadi pedoman bagi Polri untuk menangani perkara yang bersinggungan dengan penyandang disabilitas.

    “Kebijakan ini setidaknya menjadi pedoman bagi Kepolisian ketika menangani situasi-situasi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana,” ucapnya. 

    17 Wanita Diduga Jadi Korban 

    Untuk informasi, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami kasus kekerasan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (21), alias Agus Tunadaksa.

    Hingga saat ini, 17 korban telah melapor, termasuk anak di bawah umur.

    Sejumlah saksi telah diperiksa, dan rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyelidikan.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan ada dua korban tambahan yang mengaku dilecehkan oleh tersangka.

    “Dua korban ini ada yang langsung datang ke Polda NTB, sementara satu lainnya menghubungi tim pendamping setelah videonya viral,” kata Joko, Jumat (13/12/2024).

    Joko menambahkan, para korban akan didampingi untuk membuat laporan polisi (LP). Kepolisian mempertimbangkan pembuatan laporan terpisah untuk korban anak-anak dan dewasa.

    Agus diduga menggunakan modus manipulasi emosional untuk mendekati korban.

    Dia mencari korban yang terlihat rapuh, menggali informasi pribadi, lalu mengancam mereka untuk menuruti keinginannya.

    “Agus mengancam korban dengan cerita aib mereka. Dia juga menggunakan ancaman akan menggerebek dan menikahkan korban jika mereka melawan,” jelas Joko.

     

     

     

     

  • Lewat DRW Bersholawat, Habib Ali Zainal dan KH Anwar Zahid Salawatan Bersama Masyarakat Purworejo – Halaman all

    Lewat DRW Bersholawat, Habib Ali Zainal dan KH Anwar Zahid Salawatan Bersama Masyarakat Purworejo – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Kota Purworejo memenuhi alun-alun kota mereka pada malam hari. Mereka menghadiri selawatan yang diadakan DRW dengan tajuk DRW Bersholawat.  Salawatan tersebut dipimpin Habib Ali Zainal Abidin bin Asegaf dari Majelis Azzahir.

    Selain salawatan, para pendakwah kondang juga menyampaikan tausiah dan ceramahnya, salah satunya yakni KH Anwar Zahid.

    Tidak ketinggalan juga, founder DRW, Wahyu Triasmara, turut hadir menyertai acara. Dia mengatakan bahwa acara ini merupakan salah satu rangkain milad DRW ke-9.

    “Acara ini bukan hanya menjadi ajang keagamaan, tetapi juga bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung kegiatan positif yang menginspirasi masyarakat,” kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Wahyu mengatakan selain berselawat, pihaknya juga berbagi kepada masyarakat sekitar lewat pembagian doorprize.

    “Jemaah dapat memindai barcode yang disediakan di lokasi untuk berpartisipasi dalam undian berhadiah spesial dari kamu,” kata dia.

    Wahyu mengatakan DRW Bersholawat ini menjadi bagian dari inisiatif pihaknya yang bertujuan untuk memberikan dampak sosial di berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

    Wahyu menyampaikan harapannya agar acara ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menguatkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW melalui selawat.

    “Semoga melalui kegiatan ini, kita semua dapat meningkatkan keimanan, kebersamaan, dan semangat berbagi dengan sesama. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, baik melalui produk kecantikan maupun kegiatan sosial seperti ini,” ujar Wahyu.

    Dia mengatakan bahwa DRW Bersholawat tidak hanya sukses secara jumlah jamaah, tetapi juga dalam menciptakan momen yang berkesan bagi masyarakat. 

    Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DRW Academy, Dzawani Travel, hingga komunitas Ansor, acara ini menjadi simbol kolaborasi antara spiritualitas, kebersamaan, dan inovasi.

    “Kami harap selawatan ini bisa menjadi inspirasi untuk terus mendukung kegiatan positif di masa mendatang. Kami terus berkomitmen dapat mengambil peran aktif dalam menciptakan dampak sosial sekaligus menguatkan nilai-nilai keagamaan,” tandasnya.

  • Pembakar Santri di Boyolali Sudah Siapkan Bensin Sebelum Beraksi, Berdalih untuk Takuti Korban – Halaman all

    Pembakar Santri di Boyolali Sudah Siapkan Bensin Sebelum Beraksi, Berdalih untuk Takuti Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Muhammad Galang Setiya Dharma (21) pelaku pembakar santri putra Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Simo, Boyolali, Jawa Tengah rupanya sudah menyiapkan bensin sebelum beraksi.

    Muhammad Galang Setiya Dharma berdalih, ia membawa bensin hanya untuk menakut-nakuti korban berinisial SS tersebut.

    Bensin itu pun dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral. 

    Saat menginterogasi korban, pelaku pun menyiramkan bensin tersebut tepat pada tubuh korban. 

    “Adik dari tersangka ini mengadu kepada kakaknya. Bahwa HP miliknya hilang atau dihilangkan, atau diduga diambil oleh korban ini,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi. 

    Tersangka yang datang ke Ponpes kemudian meminta memanggil korban. 

    Korban diinterogasi dalam satu ruangan yang dikunci tersangka. 

    “Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren sudah membawa bahan bakar bensin. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban,” jelasnya. 

    Awalnya, tersangka kemudian menyulutkan api hanya untuk menakut-nakuti korban. 

    Namun namanya juga bahan bakar, korban kemudian terbakar. 

    “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar 38 persen pada bagian wajah, leher dan kedua kaki,” kata Joko. 

    Korban saat ini dirawat di RSUD Simo. 

    Pihaknya yang menerima laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. 

    Barang bukti dalam peristiwa pembakaran ini pun telah diamankan. 

    Antara lain, karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban dan sisa bensin di dalam botol bekas mineral.

    Luka Bakar 38 Persen

    38 persen tubuh Santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu itu terbakar. 

    Korban dibakar oleh tamu bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21), Senin malam (16/12/2024). 

    Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari menyebut santri itu masih menjalani perawatan intensif.

    Korban masuk IGD rumah sakit tadi tengah malam. 

    “Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan kiri mulai paha sampai punggung kaki,” jelasnya.

    Saat ini, korban masih menjalani perawatan. 

    Selain itu, pihak kepolisian juga terus berkomunikasi dengan RSUD Simo. 

    Dituduh Curi Handphone

    Bermula saat pelaku yang merupakan warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal berkunjung ke Ponpes tersebut.

    Dia pun kemudian meminta adiknya memanggil korban SS yang diduga mencuri handphone-nya.

    Pelaku pun kemudian mengintrogasi SS di dalam salah satu ruang.

    Selama proses interogasi itu, pelaku juga menutup pintu kamar.

    Pelaku kemudian menyiram korban dengan bensin yang telah dibawa dengan menggunakan botol bekas minuman kopi.

    Pelaku kemudian menyalakan korek api dan menyulutnya ke tubuh korban yang berlumpuran bensin ini.

    Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka bakar pada kedua kaki, tangan sebelah kiri dan leher sebelah kanan.

    Selain itu, sebagian pipi sebelah kanan juga mengalami luka bakar.

    Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Simo untuk ditindak lanjuti.

    Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Dwi Yulianto membenarkan peristiwa tersebut.

    Pihaknya pun telah mengamankan terduga pelaku.

    “Karena korban anak. Perkara ini akan kita limpahkan ke Satreskrim Polres Boyolali,” kata Dwi. 

    Untuk saat ini, korban masih dalam penanganan medis RSUD Simo. (Tribunnews.com/TribunSolo.com)

     

  • Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Didorong Bisa Beroperasi pada 2026 – Halaman all

    Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Didorong Bisa Beroperasi pada 2026 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 di Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur didorong agar dapat beroperasi tepat waktu pada 2026 sebagai upaya mengatasi masalah energi di wilayah tersebut.

    “PLTP itu solusi jangka panjang bagi penyediaan listrik yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Manggarai. Pengembangan PLTP ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat pembangunan ekonomi. Untuk itu, kami mendukung proyek tersebut selesai tepat waktu dan memberikan dampak positif pada semua sektor,” ujar Bupati Manggarai, Herybertus Nabit dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024). 

    Selama beberapa tahun terakhir, paparnya, masyarakat Manggarai membutuhkan tambahan pasokan listrik. 

    Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan dasar yang saat ini sangat mendesak bagi seluruh lapisan masyarakat di Manggarai. 

    “Wilayah itu, masih bergantung pada sumber energi alternatif yang tidak hanya mahal, tetapi juga tidak ramah lingkungan. Kondisi tersebut memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga industri lokal,” katanya.

    Herybertus memaparkan, dengan laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat serta perkembangan sektor-sektor penting, seperti pariwisata dan pendidikan, kebutuhan listrik di Manggarai diperkirakan akan meningkat lebih dari 30 persen dalam lima tahun ke depan. 

    “Di sisi lain, sektor industri kecil dan menengah yang merupakan tulang punggung perekonomian lokal sering kali terhambat oleh keterbatasan pasokan energi. Oleh karena itu, penyediaan sumber listrik yang andal dan berkelanjutan menjadi kunci bagi masa depan daerah,” katanya.

    Dirinya menambahkan, Kabupaten Manggarai memiliki potensi geotermal yang sangat besar, terutama di wilayah Poco Leok, yang sudah lama diidentifikasi sebagai lokasi strategis untuk pengembangan PLTP.

    Bupati Herybertus menambahkan bahwa pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 merupakan upaya nyata untuk mengatasi masalah energi yang selama ini menghambat kemajuan daerah. 

    “Kami percaya bahwa dengan adanya pasokan listrik yang stabil, kami bisa mendorong sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan industri kecil untuk berkembang lebih pesat. Proyek tersebut bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang peningkatan kualitas hidup masyarakat Manggarai,” tambahnya.

    Walaupun ada segelintir penolakan terkait pembangunan proyek tersebut dari sebagian pihak, Herybertus optimistis bahwa pembangunan PLTP akan tetap berjalan sesuai rencana. Ia mengajak semua investor dan pemangku kepentingan untuk tetap berkomitmen dan bekerja bersama demi masa depan yang lebih baik bagi Manggarai. 

    “Saya menekankan bahwa keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, investor, dan masyarakat,” katanya.

    Sebagian warga Poco Leok, paparnya, telah berkomitmen untuk menjaga komunikasi terbuka dengan masyarakat dan memastikan setiap persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan baik. 

    “Kami ingin seluruh pihak dapat merasakan manfaat langsung dari proyek ini, baik itu melalui peningkatan akses listrik, terbukanya lapangan pekerjaan baru, maupun berkembangnya sektor-sektor ekonomi lokal,” ujar Herybertus.

    Sekali lagi, Herybertus menegaskan, pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 diharapkan akan selesai pada tahun 2026 dan menjadi pilar utama bagi pembangunan berkelanjutan di Manggarai. 

    “Selain menyediakan energi yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari, pengembangan ini juga diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi sektor industri dan UMKM di daerah kami, serta mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Manggarai,” tutupnya.