Category: Tribunnews.com Regional

  • Ternyata Ada 2 Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang pada Kamis Dini Hari, Dua Korban Meninggal Dunia – Halaman all

    Ternyata Ada 2 Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang pada Kamis Dini Hari, Dua Korban Meninggal Dunia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terjadi dua peristiwa kecelakaan di ruas Tol Cipularang pada Kamis (26/12/2024) dini hari.

    Hal itu diungkap Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Plaza Tol Pasteur, Bandung Agni Mayvinna saat dikonfirmasi.

    “Petugas melakukan evakuasi kendaraan dan korban kecelakaan,” ujarnya.

    Kejadian pertama terjadi di KM 80+000 arah Jakarta pada pukul 01.35 WIB.

    Kecelakaan tersebut melibatkan satu angkutan bus pariwisata dan satu kendaraan truk bermuatan kerikil.

    Dua korban dinyatakan meninggal dunia pada kecelakaan ini.

    Selannjutnya, kecelakaan kedua terjadi di KM 92+400 arah Jakarta pada pukul 02.50 WIB. 

    Kecelakan melibatkan satu kendaraan bus angkutan dan satu kendaraan yang belum teridentifikasi dikarenakan sudah tidak berada di lokasi kejadian. 

    Ada satu korban luka pada kecelakaan di KM 92+400.

    “Seluruh kendaraan dan penumpang telah selesai dievakuasi dan lalu lintas dapat kembali berjalan normal. Kejadian kedua telah selesai evakuasi pada pukul 04.10 WIB, sedangkan kejadian pertama pada pukul 05.10 WIB,” ucap Agni.

    Jasa Marga, terang dia, menyerahkan tindak lanjut atas kedua kecelakaan kepada pihak Kepolisian.

    Pihaknya mengimbau pengguna jalan, baik kendaraan pribadi maupun pengemudi angkutan untuk mempersiapkan diri dan kendaraan dengan baik sebelum memulai perjalanan. 

    Pengguna jalan yang berkendara larut malam diminta manfaatkan rest area terdekat jika mengalami kelelahan atau mengantuk.

    Untuk informasi, kecelakaan maut melibatkan bus pariwisata PO Qonita Trans terjadi di Tol Cipularang KM 80, wilayah Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.

    Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang tewas dan 57 lainnya mengalami luka-luka.

    Bus bernomor polisi B 7363 NGA tersebut membawa rombongan peziarah yang baru saja selesai melakukan ziarah di Pamijahan.

    Kecelakaan terjadi ketika bus yang melaju dari Bandung menuju Jakarta menabrak bagian belakang sebuah truk pengangkut batu kerikil yang berada di depannya.

    “Kendaraan bus melaju seperti biasa, tiba-tiba menabrak bagian belakang truk yang mengangkut batu kerikil,” kata Kepala Induk PJR Tol Cipularang, Kompol Joko.

    Dua korban tewas dalam kecelakaan ini adalah Sudarman, seorang ustaz yang memimpin rombongan, dan Maulana, kernet bus.

    Korban luka, baik ringan maupun berat, segera dilarikan ke RS Abdul Radjak Purwakarta untuk mendapatkan perawatan.

    Salah satu penumpang selamat, Subahri, menceritakan situasi saat kecelakaan. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas penumpang sedang tertidur lelap saat peristiwa terjadi.

    “Sepertinya bus itu tidak tahu apakah akan menyalip atau tidak, tiba-tiba belok ke arah kiri entah karena tidak terkendali,” ujarnya.

    Subahri, yang merupakan warga Desa Kecamatan Legok Tangerang, juga menambahkan bahwa ia sudah sering menggunakan layanan PO Qonita Trans dan belum pernah mengalami kecelakaan sebelumnya.

    “Sopir dan kernet juga sebelumnya sudah melakukan istirahat,” tambahnya.

  • Wajah Anggota Polda Jabar yang Diduga Aniaya Wanita Beredar Viral, Kombes Adiwijaya: Kami Tindak! – Halaman all

    Wajah Anggota Polda Jabar yang Diduga Aniaya Wanita Beredar Viral, Kombes Adiwijaya: Kami Tindak! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial PLP diduga dianiaya oleh anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar berinisial Bripda AA.

    Penganiayaan tersebut terjadi pada Maret 2024, namun baru dilaporkan pada Desember 2024 ini.

    PLP mengunggah cerita dugaan penganiayaan tersebut di Instagram dengan akun @prischalauraa_.

    Dalam unggahannya tersebut, ia dianiaya setelah melihat notifikasi di ponsel milik AA.

    PLP menceritakan bahwa setelah melihat notifikasi tersebut, ia langsung dicekik dan dijambak hingga dipukul wajahnya oleh AA.

    Penganiayaan tersebut juga terjadi pada Agustus hingga akhir Oktober 2024.

    Alasan PLP baru melaporkan pada Desember 2024 ini adalah karena AA selalu menjanjikan hal-hal manis supaya kasus penganiayaan tak terbongkar.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini akan ditindaklanjuti dan pihaknya akan melakukan penyelidikan.

    “Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam. Kalau memang terbukti bersalah maka akan langsung diproses lanjut. Nanti akan diinformasikan kalau ada perkembangannya,” kata Kabid Humas Polda Jabar, dikutip dari TribunJabar.id.

    Bripda AA Diamankan

    Terbaru, Polda Jabar telah menindak Bripda AA.

    Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya menuturkan, pihaknya telah mengamankan AA.

    AA juga telah menjalani pemeriksaan intensif.

    Mengutip TribunJabar.id, nantinya AA akan menjalani penyidikan terkait pelanggaran disiplin.

    Kode etik profesi Polri juga saat ini tengah berlangsung.

    “Kasus ini mencuat setelah unggahan di medsos Instagram dan TikTok oleh seorang wanita berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AA sejak Maret 2024 sampai November 2024,”

    “PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon 23 Desember 2024,” ujarnya, Rabu (24/12/2024).

    Dalam laporannya, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya.

    Termasuk pemukulan hingga kekerasan lain yang menyebabkan luka fisik.

    Dari pemeriksaan medis, sejumlah luka lebam di bagian tubuh korban juga dilaporkan.

    Kombes Adiwijaya menyatakan, pihaknya tak memberi toleransi terhadap tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri.

    “Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri,”

    “Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Anggota Polda Jabar yang Aniaya Wanita Akhirnya Ditahan, Penyidikan Tetap Berlangsung

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)

  • Sopir Bus PO Qonita Ditahan, Kesaksian Korban: Tabrakan Sangat Dahsyat – Halaman all

    Sopir Bus PO Qonita Ditahan, Kesaksian Korban: Tabrakan Sangat Dahsyat – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kecelakaan maut melibatkan bus pariwisata PO Qonita di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, terjadi Kamis (26/12/2024) dini hari. Polisi telah mengamankan sopir bus, RO (56) di Polres Purwakarta.

    Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi, mengatakan, akibat peristiwa tersebut dua orang korban meninggal dunia.

    “Untuk keseluruhan ada 64 orang, dua orang tewas, 12 orang alami luka berat dan sisanya 50 orang alami luka ringan. Untuk yang luka berat, rata-rata mengalami patah tulang,” ujar Dadang kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Selain itu, polisi menahan RO (56). Sebab, kata Dadang, peristiwa kecelakaan itu, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

    “Sopir bus menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine, kini sudah di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dadang.

    Sebelum dibawa ke Mapolres Purwakarta, RO, terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Abdul Radjak Purwakarta. Pemeriksaan guna melengkapi data penyelidikan apakah penyebab kecelakaan karena sopir mengantuk atau lainnya.

    “Masih kita selidiki, masih dicek dokter untuk kesehatan dan sebagainya,” tambahnya.

    Subahri, seorang korban selamat menceritakan bagaimana tabrakan itu terjadi.

    “Sangat dahsyat. Kecepatan juga lumayan,” terang Subahri.

    Menurutnya, sopir dan kernet selalu istirahat ketika pemberhentian di tempat ziarah. Selain itu, menurut kesaksian Subahri, selama perjalanan bus tidak pernah mengalami kendala.

    “Setiap ziarah kernet sama sopir istirahat. Kondisi mobil lumayan sehat tidak ada kendala,” tambahnya.

    Sebelumnya, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Agni Mayvinna menyampaikan, kecelakaan terjadi di KM 80+000 arah Jakarta pada pukul 01.35 WIB melibatkan satu angkutan bus dan satu kendaraan dump truk.

    “Terdapat dua korban meninggal dunia pada kecelakaan lokasi ini,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (26/12).

  • Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ – Halaman all

    Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).

    Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden Eka dengan dua anggotanya, Fuady dan Rahmi.

    Diketahui vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang sebelumnya.

    Dalam sidang vonis itu terdakwa RJ tidak hadir di ruang sidang utama.

    RJ mengikuti sidang secara online dari LP Kelas II Bireuen, tempat dia ditahan.

    Sedangkan dari JPU Kejari Bireuen hadir mendengarkan putusan tersebut, sementara penasehat hukum terdakwa tidak hadir. 

    Sidang vonis itu juga ikut dihadiri orang tua korban Usman dan Nurlela serta beberapa rekannya.

    Mereka hanya melihat tersangka melalui layar monitor. 

    RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024). (Serambinews.com/Yusmandin Idris)

    Sidang diawali dengan menanyakan kondisi kesehatan dan terakhir membacakan putusan pidana terhadap terdakwa.

    Dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati.

    Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim terdakwa RJ menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

    Kronologis Pembunuhan

    Diketahui Siti Alia Humaira (21), mahasiswi Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh ditemukan tewas di rumahnya, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Siti ternyata dibunuh oleh RJ hanya karena tak meminjamkan motornya kepada pelaku.

    Saat kejadian, Siti sedang sendirian di rumahnya di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

    Kedua orang tuanya, Usman dan Nurlela Wati sudah pergi ke sawah.

    Saat pulang dari sawah, Nurlela mencoba membangunan anaknya untuk salat Zhuhur.

    Namun Siti tak juga bangun.

    Ternyata korban sudah tak bernyawa.

    Kondisi Siti saat itu leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.

    “Saat kejadian, informasi, ia sendiri di rumah, ayah dan ibunya sedang ke sawah,” kata Keuchik Geudong Alue Sayed Fachruradhi saat di rumah duka dikutip Serambinews.com, Jumat (2/8/2024).

    RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).

    Ibu korban, Nurlela terlihat wajahnya sembab dan kerap menangis.

    Sedangkan ayah korban hanya terduduk lesu di teras rumah, ditemani para mahasiswa dan masyarakat yang melayat ke rumah korban. 

    Saat tim Inafis datang, ibu korban menjelaskan ia mendapati anaknya sudah terbaring meninggal dunia di kasur tempat tidur dekat bantal. 

    Usai mendapatkan keterangan tambahan, tim Inafis Polres Bireuen terlihat membawa pulang barang bukti dua bantal.

    Motif Pembunuhan oleh Residivis Kasus Sabu

    Keesokan paginya, Jumat (2/8/2024), tersangka RJ ditangkap di kampung halamannya Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

    Tersangka ternyata merupakan seorang residivis kasus sabu.

    Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko mengatakan tersangka RJ pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus sabu.

    RJ menjalani hukuman empat tahun penjara dan bebas tahun 2016.

    “Tersangka mengaku pernah bermasalah dengan hukum tersangkut kasus sabu dan dihukum empat tahun penjara, bebas tahun 2016 lalu,” ujar Kapolres Bireuen di Mapolres Bireuen, Sabtu (3/8/2024).

    Kapolres mengatakan, RJ mengaku membunuh korban Siti karena dendam tidak dipinjami sepeda motor oleh korban. 

    Tim Penyidik Polres Bireuen menerapkan Pasal 340 junto 339 dengan ancaman hukuman ancaman seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara.

    Barang bukti yang diamankan sebuah dompet dan uang kontan Rp 1.200.000, satu HP OPPO warna Hitamtype CP H 2387 milik korban.

    Sementara itu Keuchik Geudong mengatakan RJ ternyata sering ke desa mereka.

    Dia kerap berkunjung ke rumah kakaknya sekitar 100 meter lebih di belakang rumah korban.

    “Setelah melihat gambar pelaku, ternyata dia diketahui memiliki keluarga di desa ini yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban,” jelas keuchik. 

    Penangkapan Pelaku

    Penangkapan pelaku RJ diwarnai drama.

    Dia berusaha kabur saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa menembaknya di bagian kaki.

    Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah STrK SIK MSi didampingi Kasi Humas Iptu Marzuki mengatakan setelah mendapat laporan adanya dugaan kasus pembunuhan, tim turun ke lokasi. 

    Kemudian memintai keterangan para saksi.

    Tim menemukan petunjuk dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut  diduga berinisial RJ.

    Dugaan mengarah kepada RJ dipertajam lagi dan tim langsung mencari keberadaan tersangka. 

    Sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (2/8/2024), tim lapangan menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikanpelaku  berada di Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

    Mendapat informasi tersebut dan mendekati akurat, tim langsung bergerak ke tempat tersangka di kawasan Desa Meuse.

    Saat itu, tim melihat tersangka sedang berjalan kaki di seputaran desa tersebut.

    Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

    Melihat gelagat ingin melarikan diri, tim terpaksa melumpuhkan tersangka dengan cara melumpuhkan kakinya.

    Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut.

    “Pelaku langsung dibawa ke Polres Bireuen dan mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    Perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana. 

    “Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” terang AKP Adimas. 

    Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti uang Rp 1.200.000 dan satu HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban. 

    Pengakuan RJ

    Dalam keterangannya kepasa polisi, tersangka RJ mengaku membunuh korban yang saat itu sedang tidur.

    RJ membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban.

    Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban.

    Namun korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan.

    Di saat itulah RJ mencekik korban hingga tewas.

    Sumber: (SerambiNews.com/Yusmandin Idris)

    Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Begini Kronologis Kejadiannya

  • IDI Jateng dan Kampus Bela 3 Tersangka Pemerasan terhadap Aulia Risma, Undip: Mereka Tidak Salah – Halaman all

    IDI Jateng dan Kampus Bela 3 Tersangka Pemerasan terhadap Aulia Risma, Undip: Mereka Tidak Salah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

    baru-baru ini, pihak universitas buka suara soal penetapan tiga tersangka tersebut.

    Pihak universitas meyakini tiga tersangka yang merupakan bagian dari Undip ini tidak bersalah.

    Demikian yang diungkapkan Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto.

    “Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah,” ujarnya, dikutip dari TribunJateng.

    Diketahui, tiga tersangka tersebut adalah Kaprodi Anestesiologi FK Undip bernama TEN (pria).

    Lalu ada SM (wanita) yang merupakan staf administrasi prodi Anestesiologi.

    Ketiga ZYA (wanita), senior korban di program anestesi.

    Yunanto menuturkan, pihaknya tak kaget setelah tiga orang tersebut ditetapkan jadi tersangka.

    Sebab, mereka dari awal sudah mengikuti prosedur hukum yang ada.

    “Ketika ditetapkan (sebagai tersangka) ya seperti itu konsekuensinya,” jelasnya.

    Sementara itu, Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar menuturkan, setelah ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka, mereka konsultasi dengan pendamping hukum.

    “Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus,” terangnya.

    Khaerul juga akan mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga masih bekerja seperti biasa lantaran tak ada penahanan.

    “Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa,” ungkapnya.

    IDI Jateng Bela Tersangka

    Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng mengatakan bahwa mereka lebih memilih membela tiga tersangka ketimbang keluarga korban.

    Diketahui, Aulia, TEN, dan ZYA merupakan anggota IDI Jawa Tengah.

    Namun, IDI Jateng memilih mendampingi TEN dan ZYA lantaran keduanya melakukan pelaporan.

    Sementara itu, keluarga Aulia tidak melapor.

    “Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor.”

    “Kalau tidak melapor kami tidak tahu.”

    “Untuk (keluarga) Aulia tidak melapor ke IDI,” jelas Ketua IDI Jateng, Telogo Wismo Agung Durmanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (25/12/2024) malam.

    Telogo Wismo menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi  keluarga korban dan melakukan koordinasi untuk pendampingan.

    “Namun, keluarganya sudah menyerahkan ke pihak pengacara,” terangnya.

    Kemudian saat ditanya soal pencopotan anggota IDI, Telogo Wismo mengatakan bahwa tidak akan buru-buru.

    “Kasus ini sudah ada penetapan tersangka, jadi nanti ada proses pengadilan.”

    “Di situlah akan dibahas masuk perundungan atau pemerasan (untuk menyimpulkan pelanggaran etik),” tuturnya.

    Ia berharap, kasus ini bisa menjadi bahan perbaikan dalam sistem pendidikan kedokteran.

    “Kasus ini adalah momentum untuk bisa menjadi titik tolak untuk perbaikan,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul IDI Jateng Bela 3 Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip, Kenapa?

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • 3 Orang Jadi Tersangka di Kasus dr Aulia Risma, Undip: Kami Bantu, Mereka Tidak Salah – Halaman all

    3 Orang Jadi Tersangka di Kasus dr Aulia Risma, Undip: Kami Bantu, Mereka Tidak Salah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengonfirmasi penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi.

    Pihak Undip menyatakan bahwa mereka akan memberikan pendampingan penuh kepada ketiga tersangka yang merupakan civitas akademika kampus.

    Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu ketiga tersangka karena mereka yakin bahwa ketiga orang tersebut tidak bersalah.

    “Kami komitmen membantu mereka, karena dari awal mereka tidak salah,” ujar Yunanto saat dihubungi pada Rabu, 25 Desember 2024.

    Menurut informasi dari Polda Jawa Tengah, ketiga tersangka terdiri dari TEN, Ketua Program Studi Anestesiologi, SM, seorang staf administrasi, dan ZYA, seorang senior di program PPDS Anestesiologi.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Klarifikasi dari Pihak Undip

    Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, memberikan klarifikasi mengenai status ketiga tersangka.

    “Kami mau ralat satu tersangka, Kaprodi TEN, dan SM itu staf biasa, bukan kepala staf. Dia staf admin, bukan dokter,” jelas Khaerul.

    Khaerul juga menyatakan bahwa ketiga tersangka telah menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda pada Senin, 23 Desember 2024 malam.

    Mereka telah berkonsultasi dengan pendamping hukum dan akan terus didampingi selama proses hukum berlangsung.

    “Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa,” tambahnya.

    Undip juga berencana mengadakan konferensi pers terkait penetapan tersangka ini.

    “Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau tidak Sabtu ya Minggu, 28-29 Desember 2024,” tutup Khaerul.

    Proses Hukum Berlanjut

    Kombes Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka belum ditahan karena mereka kooperatif dengan penyidik.

    “Normal, tidak ada pencekalan. Intinya, mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka dan diinformasikan,” kata Artanto.

    Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dilakukan secepatnya.

    Berkas tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan.

    (TribunJateng.com/iwan Arifianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita Ditahan, Korban Dipukul, Dijambak hingga Alami Luka Fisik – Halaman all

    Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita Ditahan, Korban Dipukul, Dijambak hingga Alami Luka Fisik – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Bripda AA, anggota bidang kedokteran dan kesehatan Polda Jabar ditahan buntut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap wanita berinisial PLP.

    Bripda AA ditahan sejak Selasa (24/12/2024) untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

    Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sedang berlangsung.

    Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh seorang wanita berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AA sejak Maret 2024 sampai November 2024. 

    “PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon 23 Desember 2024,” kata Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya, Rabu (25/12/2024).

    Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik. 

    Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.

    Bripda AA, anggota bidang kedokteran dan kesehatan Polda Jabar ditahan buntut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap wanita berinisial PLP.

    Kombes Adiwijaya menyatakan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Jabar. 

    “Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.

    Kabid Propam juga telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas. 

    Selain penahanan, Bripda AA juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan bahwa dia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.

    Saat ini Bripda AA telah dilakukan penahanan oleh Bidang Propam Polda Jabar. 

    Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.

    Kombes Adiwijaya memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini. 

    Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan, antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, pengumpulan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, pelaksanaan sidang etik, dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.

    Kombes Adiwijaya memastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.

  • Oknum Polisi Ipda RN Mesum dengan Istri Orang, Kini Ditahan usai Video Asusila Lawasnya Viral – Halaman all

    Oknum Polisi Ipda RN Mesum dengan Istri Orang, Kini Ditahan usai Video Asusila Lawasnya Viral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Oknum polisi anggota Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Ipda RN, ditahan buntut video asusilanya dengan istri orang, beredar luas.

    Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, mengungkapkan video yang merekam aksi mesum Ipda RN dan perempuan bersuami itu terjadi pada 2019 silam.

    “Malam ini sudah kita Patsus (tempat khusus) yang bersangkutan (Ipda RN). Itu kejadiannya 2019,” ungkap Zulham, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Tribun-Timur.com.

    Lebih lanjut, Zulham menyebut penahanan dilakukan agar pemeriksaan terhadap Ipda RN lebih mudah dilakukan.

    Ia juga memastikan akan memproses Ipda RN apabila terbukti berselingkuh dengan istri orang.

    “Komitmen kami Bidpropam akan proses semua anggota yang bersalah, baik disiplin, kode etik, maupun pidana,” jelasnya.

    Soal penahanan Ipda RN, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, juga membenarkan.

    Ia memastikan kasus Ipda RN telah ditangani Propam Polda Sulsel.

    “Sementara sudah ditangani Propam. Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya,” kata Didik, Selasa.

    “Dia (Ipda RN) tugas di Polres Maros,” imbuh dia.

    Didik juga memastikan akan memproses Ipda RN secara hukum apabila terbukti berbuat salah.

    “Apabila terbukti (bersalah) akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” tukasnya.

    Meski sudah ditahan, Ipda RN saat ini masih belum dicopot dari jabatannya.

    Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan sanksi terhadap Ipda RN akan diputuskan setelah hasil pemeriksaan keluar.

    “Untuk sanksinya, akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai,” ujar dia, Selasa.

    Douglas lantas menegaskan pihaknya akan proaktif dalam  memeriksa Ipda RN.

    “Polres Maros akan proaktif untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel tersebut bersama dengan Propam Polda Sulsel,” pungkas Douglas.

    Wanita yang Dekat dengan Ipda RN Disebut Istri Seorang Pengusaha

    Sementara itu, sosok istri orang yang berselingkuh dengan Ipda RN, dikabarkan merupakan istri soerang pengusaha Sulsel.

    Diketahui, video mesum Ipda RN dengan istri orang beredar di WhatsApp.

    Tak hanya satu, ada beberapa video mesum Ipda RN dan istri orang yang juga beredar luas.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Polisi Ditahan Setelah Video Mesum Bareng Istri Orang Viral

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba/Nurul Hidayah)

  • Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Bus SMP IT Darul Quran Bogor Jadi Tersangka, Ini 2 Kesalahannya – Halaman all

    Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Bus SMP IT Darul Quran Bogor Jadi Tersangka, Ini 2 Kesalahannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sigit Winarno, sopir truk biang kerok kecelakaan maut di ruas tol Pandaan-Malang KM 77, Malang, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka.

    Ia dijerat dengan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Saat ini, Sigit belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Prima Husada, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

    Ia mengalami luka-luka karena terjatuh saat mengejar truk yang tak kuat menanjak.

    Diketahui truk yang dikendarai Sigit Winarno mundur dan ditabrak bus yang mengangkut rombongan SMP IT Darul Quran Mulia Bogor yang sedang melakukan study tour.

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan Sigit dianggap lalai ketika berhenti di bahu jalan, saat truk mengalami overheat.

    “Sopir truk saudara Sigit Winarno kami tetapkan menjadi tersangka dalam musibah kecelakaan di KM 77+300 A tol Pandaan-Malang,” kata AKBP Putu Kholis Aryana di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024).

    Putu mengungkap sejumlah kesalahan Sigit hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 4 orang tersebut.

    Pertama, saat berhenti di bahu jalan, posisi truk saat itu masih berada di tanjakan.

    Sigit selaku sopir memilih turun dari untuk mengganjal roda tanpa mematikan mesin mobil.

    “Upayanya tidak berhasil hingga mobil akhirnya mundur,” kata Putu.

    Kedua, Sigit tidak menarik rem tangan atau handbrake secara sempurna, sehingga truk yang dikendarainya mundur.

    “Hasil pemeriksaan, tarikan handbrake harusnya 15 klik dan sopir hanya menarik 10 klik,” ucapnya.

    Menurut Putu, akibat truk berhenti di tanjakan dan sopir gagal mengganjal roda, menyebabkan truk mundur sekitar 800 meter ke belakang. 

    Truk itu itu melaju dari awalnya berada di bahu jalan sisi kiri ruas jalan tol, sampai berada di sisi kanan, hingga sempat menabrak pembatas tengah jalan tol.

    “Beberapa mobil yang melaju di belakang mobil berhasil menghindari truk itu. Namun akhirnya menabrak bus Tirto Agung yang melaju di lajur kanan ruas jalan Tol Pandaan-Malang, tepat di jalan berbelok di KM 77.100A,” kata Putu.

    Berdasarkan pemeriksaan CCTV, bus tidak bisa menghindari truk, karena tepat di lajur kiri ada bus berwarna putih. 

    “Sehingga diduga bus Tirto Agung tidak dapat menghindar, hingga sisi belakang truk membentur sisi kanan depan bus,” ujarnya.

    Kondisi Truk Bermasalah

    Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut.

    Putu mengatakan terbuka peluang ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

    Alasanya ada beberapa faktor yang menyebabkan truk yang dikendarai Sigit tak kuat menanjak.

    Pertama, truk mengalami overheat akibat selang radiator terputus sebelum truk mengalami kecelakaan, sehingga temperatur mesin naik.

    Kedua, berdasarkan pemeriksaan terhadap daftar pengecekan yang dilakukan oleh pemilik truk, PT Rapi Trans Logistik Indonesia, temperatur dan radiator truk tidak dilakukan pemeriksaan berkala sejak Juli 2024.

    Ketiga, hasil pemeriksaan bersama teknisi Mitsubishi, brake fluid juga tidak layak pakai, ada kebocoran silinder rem, kebocoran sistem pengereman, dan handbrake shoes terindikasi aus.

    “Artinya kondisi mobil ini sebenarnya sudah bermasalah sejak lama, yang juga menjadi pendukung dalam peristiwa kecelakaan ini,” ucap Putu.

    Lebih jauh, Putu memastikan bahwa truk tidak dalam kondisi kelebihan muatan. 

    Berdasarkan pemeriksaan pada hasil uji KIR, kapasitas maksimal muatan truk mencapai 21 ton.

    Sementara makanan ternak yang dimuat sebanyak 11,2 ton, dengan berat truk kosong 9,65 ton, dan berat sopir 70 kilogram. 

    “Jadi total berat muatan 20,92 ton. Artinya tidak ada kelebihan muatan,” ucapnya.

    28 Korban Masih Dirawat

    Saat ini, dari 52 korban, tersisa 28 korban yang masih menjalani rawat inap di rumah sakit, 18 korban rawat jalan, dan dua korban dipulangkan atas permintaan pribadi. 

    “Sedangkan empat korban sudah dipulangkan ke rumah duka masing-masing,” jelas Putu. 

    Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Malang, Nur Hadi Wijaya, 51 dari 52 korban mendapat klaim jaminan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja, dengan besaran untuk 47 korban senilai Rp 20 juta, dan 4 korban tewas Rp 50 juta.

    “Untuk sopir truk, karena mengalami luka karena jatuh saat mengejar truk, maka tidak mendapat klaim jaminan Jasa Raharja,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/ kompas.com)

  • Saat Aa Gym Turun ke Jalan Atasi Kemacetan di Dusun Ciwaru Bandung – Halaman all

    Saat Aa Gym Turun ke Jalan Atasi Kemacetan di Dusun Ciwaru Bandung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ustaz Abdullahh Gymnastiar atau Aa Gym turun ke jalan mengatasi kemacetan yang terjadi di kawasan Dusun Ciwaru, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Desember 2024, di mana Aa Gym tampak mengenakan jas putih dipadu celana panjang hitam dan sorban putih di kepalanya.

    “Ngehalangin jalan,” kata Aa Gym dikutip dari TribunnewsBogor, Rabu (25/12/2024).

    Tampak jalan tersebut hanya cukup untuk dua lajur mobil saja.

    Tapi saat antrean mobil, justru motor melambung hingga membuat arus mobil terhalang.

    Aa Gym berusaha merapihkan kendaraan motor yang melaju tak sesuai jalurnya.

    “Ayo, ayo ke pinggir,” katanya.

    Aa Gym bahkan tak segan menyuruh pengendara motor untuk kembali masuk ke jalur.

    “Ibu minggir, kalau gak macet semuanya,” kata Aa Gym sambil terus bolak-balik agar arus lalu lintas kembali lancar.

    Dalam keterangan postingan diketahui Aa Gym ikut terjebak macet saat hendak menuju ke Pesantren Percikan Iman.

    “Kemacetan menuju pesantren Percikan Iman di Dusun Ciwaru Desa Arjasari, Kec Arjasari, Kab Bandung, Minggu 22 Desember 2024, membuat Da’i kondang Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym, ikut turun tangan,” tulis dalam keterengan postingan. (Sanjaya Ardhi/TribunnewsBogor)