Category: Tribunnews.com Regional

  • H-4 Tahun Baru 2025, Banyak Warga Tinggalkan Bali Dibandingkan yang Datang, Jumlahnya 35.100 Orang – Halaman all

    H-4 Tahun Baru 2025, Banyak Warga Tinggalkan Bali Dibandingkan yang Datang, Jumlahnya 35.100 Orang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, NEGARA – H-4 menjelang tahun baru 2025, tercatat sebanyak 27 ribu orang masuk Bali dengan jumlah kendaraan sebanyak 6 ribu unit lebih. 

    Kendaraan masuk Bali yang mendominasi adalah kendaraan kecil dengan jumlah hampir 3 ribu unit. 

    Namun ternyata jumlah masyarakat yang meninggalkan Bali lebih banyak.

    Jumlahnya mencapai 35 ribu dengan 9 ribu unit kendaraan dalam waktu 24 jam. 

    Sementara itu aktivitas penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk pada momen menjelang tahun baru masih terpantau ramai lancar, Minggu (29/12/2024). 

    Lonjakan aktivitas penyeberangan serangkaian momen menyambut Tahun Baru 2025 diprediksi terjadi pada H-2 dan H-1 atau pada 30 dan 31 Desember 2024 mendatang.

    Data yang diperoleh Tribun Bali, jumlah pengguna jasa penumpang pejalan kaki dan penumpang dalam kendaraan dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk pada Minggu (29/12/)2024 tercatat 27.273 orang dengan jumlah kendaraan sebanyak 6.214 unit. 

    Jumlah kendaraan yang mendominasi adalah mobil kecil atau kendaraan golongan IVA dan IVB sebanyak 2.993 unit.

    Sementara orang yang meninggalkan Bali via Pelabuhan Gilimanuk tercatat sebanyak 35.100 orang dengan jumlah kendaraan sebanyak 9.340 unit. 

    “Peningkatan aktivitas sudah mulai ada pada momen menjelang Tahun Baru ini. Sesuai data orang masuk Bali di angka 27 ribuan. Sementara orang yang meninggalkan Bali justru lebih banyak,” kata Manajer Usaha ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Ryan Dewangga, Minggu (29/12/2024).

    Untuk sementara, operasional di lintas Ketapang-Gilimanuk masih terkendali dengan baik. 

    Sebagai antisipasi, pihaknya juga terus berkoordinasi lintas sektoral untuk memastikan pelayanan tetap berjalan lancar. 

    Diharapkan, kondisi cuaca mendukung sehingga tidak sampai menimbulkan hal yang tak diinginkan.

    “Untuk sementara kondisinya sudah ramai namun lancar,” ungkapnya.

    “Kami imbau kepada seluruh pengguna jasa agar memaklumi kondisi saat ini karena masih terjadi cuaca ekstrem. Tetap ikuti langkah dan arahan dari petugas untuk menjaga kelancaran prosesnya. Kami sampaikan bagi pengguna jasa semoga selamat sampai tujuan,” tandasnya. 

    Aktivitas di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali pada H-4 Tahun Baru 2025, Minggu (29/12/2024) siang. (Istimewa)

    Tidak Terjadi Penumpukan Kendaraan 

    Terpisah, Danpos AL Gilimanuk, Letda Laut Bayu Pato juga mengungkapkan hal senada. 

    Kondisi Pelabuhan Gilimanuk pada momen menjelang Tahun Baru 2025 ini terbilang lancar. 

    Tidak terjadi penumpukan kendaraan selama momen Nataru ini. 

    “Aktivitasnya ramai lancar. Tidak ada antrean kendaraan, hanya di dalam pelabuhan saja. Bahkan ketika siang hari, kondisinya cenderung landai,” jelasnya. (mpa)

  • 2 PMI Asal Jembrana Bali Meninggal, Jenazah Kariani Dipulangkan Setelah Galang Dana 4.500 Dolar AS – Halaman all

    2 PMI Asal Jembrana Bali Meninggal, Jenazah Kariani Dipulangkan Setelah Galang Dana 4.500 Dolar AS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BALI – Jenazah Ni Putu Kariani (44) akhirnya tiba di rumah duka di Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (29/12/2024).

    Putu Kariani sebelumnya dilaporkan meninggal dunia di Turki pada 14 Desember 2024. 

    Kabid Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja (P3T) Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Arimbawa  mengatakan, Kariani diketahui menderita sakit sekitar Agustus 2024.

    Upaya pemulangan PMI asal Jembrana ini telah diajukan pada Oktober 2024.

    Namun kondisi kesehatan yang terus memburuk akibat penyakit yang dideritanya dan proses penyembuhan pasca operasi yang panjang membuat proses pemulangan tertunda.

    “Proses pemulangan almarhumah penuh dengan liku, mengingat pihak perusahaan tidak sanggup lagi membiayai pemulangan karena telah menanggung biaya pengobatan yang cukup besar sebelumnya,” ungkap Agus Arimbawa, Jumat (27/12/2024). 

    Agus menyampaikan, berkat usaha penggalangan dana yang dilakukan oleh relawan dan Satgas PMI di Turki, terkumpul dana sebesar US$ 4500 yang digunakan untuk biaya pemulangan jenazah. 

    “Astungkara berkat bantuan semua pihak, almarhumah dapat dipulangkan,” ungkapnya. 

    Kariani Tinggalkan 4 Anak

    Sementara itu suasana duka menyambut kedatangan jenazah Ni Putu Kariani di rumah duka Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

    Kepergian Kariani meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga dan kerabat. 

    Kariani meninggalkan 4 orang anak. 

    PMI tersebut diketahui telah berangkat 2 kali ke Turki. Pemberangkatan pertama sekitar tahun 2021 lalu.

    Kabid P3T Disnakerperin Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Arimbawa mengatakan, jenazah Kariani tiba di Bandara Ngurah Rai Bali sekitar pukul 22.00 Wita, Sabtu (28/12/2024).

    Prosesi penjemputan jenazah kemudian dilakukan pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 09.00 Wita. 

    Penjemputan diatensi langsung oleh Kepala BP3MI serta pihak keluarga.

    “Secara simbolis sudah dilakukan penyerahan jenazah kepada keluarga di bandara. Selanjutnya diantar menuju rumah duka,” kata Agus Arimbawa saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2024).

    Selain penyerahan, kata dia, pihak keluarga yang diwakilkan adik almarhum, I Ketut Sutiawan didampingi Kementerian P2MI serta Pemkab Jembrana juga menerima donasi senilai Rp 5 juta dari Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (AP3MI) Bali.

    Disinggung mengenai proses upacara, Agus mengatakan pihak keluarga akan menggelar upacara pengabenan pada Kamis 2 Januari 2025. 

    Prosesi akan berlangsung di setra adat setempat. 

    “Pengabenannya dilaksanakan 2 Januari mendatang. Dumogi sang palatra nyujur Sonia loka,” ucapnya.

    PMI Meninggal akibat Serangan Jantung

    Sebelumnya, PMI asal Jembrana lainnya, I Ketut Ardika Yasa (26) meninggal dunia.

    Ardika Yasa diketahui telah bekerja di kapal pesiar sejak 2021.

    Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi, Putu Agus Arimbawa menuturkan Ketut Ardika meninggal dunia karena indikasi sakit jantung.

    Dia mengalami serangan jantung saat berlayar pada 23 November 2024 dan dinyatakan meninggal dunia.

    Anak bungsu dari empat bersaudara ini dikenal sebagai tulang punggung keluarga, sudah berkeluarga, dan memiliki seorang anak balita berusia empat bulan.

    Sehari sebelum meninggal, Ketut Ardika Yasa sempat berkomunikasi dengan istrinya melalui panggilan video dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit.

    Namun keesokan paginya kabar duka datang, membuat keluarga terkejut dan berduka.

    Jenazahnya kemudian diturunkan di pelabuhan terdekat untuk investigasi sebelum proses pemulangan dimulai. 

    Proses tersebut melibatkan koordinasi antara pihak agency di Miami, USA, pemerintah, dan keluarga korban di Jembrana.

    Setelah semua prosedur administrasi selesai, jenazah Ketut Ardika Yasa dijadwalkan tiba di Bali pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Pemulangan ini memungkinkan keluarga di Banjar Sari Kuning, Desa Tukadaya, untuk segera melaksanakan prosesi pemakaman.

    Pemerintah Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian turut mendukung kelancaran pemulangan jenazah, seraya menyampaikan belasungkawa mendalam atas kehilangan ini.(mpa)

    Sebagian rtikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul ISAK Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Kariani, PMI asal Jembrana Meninggal Dunia di Turki

     

  • Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat menjadi perhatian masyarakat di sepanjang bulan Juli hingga Desember 2024 ini.

    Sejumlah pihak terbelah, ada yang beraggapan Vina memang dibunuh namun ada juga yang menduga kecelakaan lalu lintas biasa.

    Kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, “Vina: Sebelum 7 Hari”, dirilis dan menjadi perbincangan publik.

    Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

    Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

    Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

    Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

    Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

    8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

    Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

    Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

    Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).

    Sampai saat ini peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam itu masih menyisakan tanda tanya di dalam benak keluarga korban Vina Cirebon.

    Bahkan bukan saja keluarga Vina, keluarga 7 tersangka yang diduga sebagai pelaku juga meminta keadilan.

    Pasalnya mereka menduga, mereka yang ditahan dan diduga pelaku bukanlah pelaku sebenarnya melainkan ‘dikorbankan’ agar kasus selesai.

    Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon masih menaruh harapan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Kepada Kapolri, Aminah berharap agar ia bisa membantu membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

    Aminah juga memohon agar Kapolri bisa membantu untuk mengecek kembali berkas-berkas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

    Apalagi ada pengakuan pelaku yang telah vonis bebas yakni Saka Tatal (23) yang mengaku disiksa polisi untuk mengakui perbuatannya.

    Cerita pilu terpidana dan mantan terpidana kembali terungkap menjelang putusan PK Kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

    “Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan membeli bensin oleh sang paman.

    “Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi,” ucapnya.

    Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

     “Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa,” ujar dia, dengan nada getir.

    Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

    “Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin.”

    “Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum.”

    “Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi,” katanya.

    Kekerasan fisik saat BAP

    Para terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki mengaku mendapat kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pengakuan tersebut diungkapkan pengacara dari lima 5 terdakwa kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan dalam konferensi pers yang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menjelaskan, penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

    “Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar,” ucapnya.

    Pengacara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso mengaku kliennya disiksa oleh Iptu Rudiana. (Tribunnews)

    Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.

    “Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini,” jelas dia.

    Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.

    “Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial,” katanya.

    Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

    Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

    Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

    Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

    Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

    Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

    “Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan,” ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

    Aep Jadi Saksi Kunci 

    Salah seorang saksi yang melihat kasus pembunuhan itu adalah Aep.

    Aep diketahui memberikan beberapa kesaksian, termasuk dirinya yang melihat secara langsung bahwa Vina dan Eky diburu oleh geng motor.

    Aep menjadi sosok di balik penangkapan delapan terpidana oleh Ayah Eky, Iptu Rudiana.

    Berdasarkan kesaksian Aep, Iptu Rudiana langsung turun tangan menangkap para terpidana yang saat ini berada di penjara.

    Bahkan setelah Pegi ditangkap, Aep juga mengaku bahwa Pegi adalah sosok yang ia lihat saat Vina dan Eky dikejar oleh anggota geng motor

    Eks Kabareskrim Susno Yakini 100 Persen Kasus Kecelakaan

    Eks Kabareskrim Komjen Pur Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal lalu lintas.

    “Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana,” kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).

     Untuk itu Susno Duadji yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini mewanti-wanti hakim yang mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal untuk berlaku adil.

    Menurut Susno, bukti bahwa kasus Vina adalah kecelakaan sudah sangat jelas.

    Sementara bila itu pembunuhan, tidak ada seorangpun yang dapat membuktikannya dan hanya berupa tudingan.

    “Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

    (Dari kiri ke kanan) Mega, Vina, dan Widi. Terungkap detik-detik Vina Cirebon jelang ajalnya. Widi dan Mega sempat bisikkan kalimat syahadat sebelum Vina meninggal. (Kolase Tribunnews.com)

    Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

    “TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat,” tegasnya.

    Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

    “Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?,” jelas Susno.

    Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

    “Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok,” tandasnya.

    Saksi kunci kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Adi Hariyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

    Adi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Williard Malau.

    Williard mengatakan, Adi adalah orang pertama yang melihat kejadian tersebut.

    Dia menuturkan, kliennya menyaksikan Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

    “Iya (orang pertama yang melihat kejadian). Dia yang melihat pertama kejadian itu.”

    “Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa-apa, dia hanya melihat motor itu celaka,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024), dilansir Kompas.com.

    Setelah itu, baru sejumlah orang datang. Kala itu, Adi sempat meminta satu di antara orang yang datang ke lokasi untuk menghubungi polisi.

     “Dia meminta kepada satu orangyang hadir di situ untuk menelepon polisi dan gak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut,” jelasnya.

    Menurutnya, Adi merupakan saksi baru dalam kasus Vina.

    Awalnya, Adi menganggap kejadian itu hanya kecelakaan biasa. Selain itu, kliennya ini hanya pendatang yang kebetulan menyaksikan kejadian nahas di Cirebon 2016.

    “Waktu itu dia melihatnya hanya kecelakaan biasa kan, jadi sudah setelah itu sudah berlalu, dia (kira) hanya kecelakaan biasa.”

    “Tapi setelah di tahun 2024 ini dia melihat, lha kok jadi begini. Sehingga dia mau bersaksi,” tandasnya.

    Dalam pemeriksaan itu, Adi dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

    “Seputar posisi dia dari apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dari sebelum kejadian dan sesudah kejadian,” tukasnya.

    Dede Diperintahkan Beri Kesaksian Palsu 

    Dede, saksi kunci kasus Vina mengakui diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 lalu.

    Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.

    Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.

     Dede menyebut, dihantui rasa bersalah selama 8 tahun terakhir.

    Ia mengaku terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu lantaran tidak mengerti soal hukum.

    “Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, ‘De, anterin saya ke Polres yuk’. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil,” ujar Dede, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (21/7/2024).

    Dede mengatakan, kala itu Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.

    Ia yang tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa itu sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.

     “Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” ujar Dede.

    Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani BAP.

    Saat itu, Dede diminta mengatakan melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.

    “Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran.”

    “Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan),” papar Dede.

    “Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak,” tambahnya.

    Semua kesaksian Dede di BAP sudah sesuai dengan arahan Iptu Rudiana.

    Ia mengaku di BAP selama satu setengah jam.

    Semenjak memberi kesaksian palsu itu, Dede terus dihantui rasa bersalah.

    Terlebih, ada sejumlah orang tak bersalah yang masuk penjara akibat kesaksian palsunya itu.

    Dede mengaku bingung dan ketakutan atas apa yang dia perbuat di masa lalu.

    “Setiap hari saya berpikir, susah tidur, jam 3, jam 2 malam baru tidur, saya mikir terus,” kata Dede.

    Tak tahan dengan penderitaan tersebut, Dede akhirnya memberanikan diri untuk berbicara di hadapan publik.

    Ia mengaku sudah siap menerima semua konsekuensi atas keputusannya tersebut. Termasuk, jika ia harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

    “(Dilaporkan) Tahu, (terancam masuk penjara) pasti,” ungkap Dede.

    Pengajuan PK 7 Terpidana Ditolak 

    Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

     Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

    Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

    “Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP,” kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

    Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

     “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” terang Yanto.

    Sebagai informasi, permohonan PK kasus Vina Cirebon ini terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan tanggapannya terkait putusan MA terkait permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon

    Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

     

     

  • Alasan Cemburu, GG Siram Wajah Istri dan 2 Anaknya Dengan Air Keras – Halaman all

    Alasan Cemburu, GG Siram Wajah Istri dan 2 Anaknya Dengan Air Keras – Halaman all

    Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

    TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI – GG seorang pria warga Sukabumi,Jawa Barat, menyiram istri dan dua anak tirinya dengan air keras.

    Pria 59 tahun ini tega melakukan aksi kejahatan kepada keluarganya tersebut karena cemburu, sang istri melakukan chat dengan pria lain.

    Terkini pelaku sudah diamankan Polsek Nagrak Resor Sukabumi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal motif terduga pelaku menyiram istri dan kedua anak tirinya berawal dari rasa cemburu terhadap istrinya. 

    “Hasil pemeriksaan sementara motifnya ini, terduga pelaku disebabkan kecemburuan kepada korban atau istrinya,” ujarnya, Minggu (29/12/2024). 

    Terduga pelaku mengaku, dirinya melihat istrinya DK (45 tahun) dan menduga berbalas pesan di ponsel dengan laki-laki lain. 

    “Pelaku ini karena melihat istrinya itu mengirim pesan dengan laki-laki lain,” kata Asep. 

    Asep menegaskan, untuk mengungkap lebih jauhnya, polisi masih menyelidikinya dan memeriksa saksi-saksi. 

    “Utuk penyebab pastinya kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam,” pungkasnya.

    Sebelumnya, seorang suami berinisial GG (59) di Sukabumi Jawa Barat, tega menyiram Istri dan dua anak tirinya dengar air keras hingga alami luka serius. 

    Peristiwa terjadi di rumahnya di Kampung Dukuh Nara, RT 27/RW 05, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (29/12/204).

    Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat mengatakan, pihaknya membenarkan adanya tindak pidana tersebut.

    “Iya, benar ada kejadian itu dan terduga pelaku, yakni suami sah korban sudah,” ujarnya, 

    Ketiga korban tak lain istrinya berinisial DK (46 tahun) dan dua anak tirinya berinisial MS (18 tahun), dan AJS (12 tahun). 

    “Korbannya itu, ada tiga orang, satu istri sah pelaku dan dua di antaranya merupakan anak tiri dari terduga pelaku,” tutur Asep. 

    Seluruh keluarga korban yang mengalami luka akibat disiram air keras kini tengah menjalani perawatan yang intensif dari tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Cibadak dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nagrak.

    “Pada saat kejadian diketahui, korban lagsung dievakuasi ke rumah sakit untuk penanganan medis,” tutupnya. 

     

  • Pria di Sukabumi Siramkan Air Keras ke Tubuh Istri dan 2 Anak Tirinya – Halaman all

    Pria di Sukabumi Siramkan Air Keras ke Tubuh Istri dan 2 Anak Tirinya – Halaman all

    Polisi masih mendalami kasus penyiraman tersebut, untuk penyelidikan lebih lanjut

    Tayang: Minggu, 29 Desember 2024 19:36 WIB

    istimewa

    Salah seorang korban penyiraman air keras di sedang mendapatkan penanganan medis. 

    Laporan Kontributor Tribunjabar.id Dian Herdiansyah.

    TRIBNNEWS.COM, SUKABUMI – Warga Kampung Dukuh Nara, RT 27/RW 05, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (29/12/204) mendadak geger.

    Pasalnya, pria berinisial GG (59) tega menyiram Istri dan dua anak tirinya dengar air keras.

    Akibatnya 3 korban mengalami luka serius. 

    Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat mengatakan, ketiga korban tidak lain istrinya pelaku berinisial DK (46) dan dua anak tirinya berinisial MS (18), dan AJS (12). 

    “Korbannya itu, ada tiga orang, satu istri sah pelaku dan dua di antaranya merupakan anak tiri dari terduga pelaku,” tutur Asep. 

    Seluruh  korban yang mengalami luka akibat disiram air keras kini tengah menjalani perawatan yang intensif dari tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Cibadak dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nagrak.

     “Korban lagsung dievakuasi ke rumah sakit untuk penanganan medis,” tutupnya. 

    Polisi masih mendalami kasus penyiraman tersebut, untuk penyelidikan lebih lanjut. 

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Duel Dua Pemuda di Kudus, Satu Orang Tewas Ditusuk di Perut – Halaman all

    Duel Dua Pemuda di Kudus, Satu Orang Tewas Ditusuk di Perut – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jateng Saiful Ma sum 

    TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Duel dua anak punk bikin geger warga Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (28/12/2024) malam kurang lebih pukul 23.00 WIB. 

    Duel di sebuah gang RT 1 RW 4 Desa Jati Kulon mengakibatkan satu orang tewas bernama Yoga (25) warga Hadipolo.

    Yoga tewas di tangan Eksna Adi P. warga Jetak Kembang, Kelurahan Sunggingan Kudus.

    Sebelumnya korban dan pelaku ditemukan warga di pinggir jalan dalam kondisi terkapar dengan luka-luka tak jauh dari rumah singgah kelompok anak punk.

    Seorang saksi, Erwin mengatakan, waktu kejadian dia diberitahu oleh anaknya  ada perkelahian tak jauh dari tempat tinggal.

    “Saya waktu kejadian sedang tidur, dibangunin anak-anak ada perkelahian. Saya lari keluar untuk mengecek apa yang terjadi,” terangnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2024).

    Dia mendapati Yoga dan Eksna sudah terkapar dengan luka-luka di tubuh lalu membawa keduanya masuk ke dalam rumah untuk diobati.

    Erwin pada awalnya mengaku tidak mengetahui jika satu di antara korban mengalami luka tusuk sehingga keduanya hanya diobati dengan obat-obatan yang ada. 

    “Kabarnya duel (perkelahian) satu lawan satu. Saya enggak tahu kalau Yoga ketusuk di bagian perut.”

    “Begitu saya lihat ada darah di perut, langsung tak bawa ke RSUD dr. Loekmono Hadi,” ujarnya.

    Korban Yoga sempat mendapatkan pertolongan oleh tenaga medis di RSUD namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal di rumah sakit. 

    Sedangkan Eksna terduga pelaku penusukan, hanya mengalami luka-luka ringan. 

    “Saya tidak tahu masalah awal keduanya. Yang saya tahu keduanya sama-sama warga Kudus, mungkin ada kesalahpahaman antar keduanya,” tambah dia. 

    Warga lain, Narti mengaku kaget ketika pagi hari mendapatkan kabar ada jajaran kepolisian melakukan olah TKP tak jauh dari rumah tinggalnya. 

    Dia pun segera melihat lokasi kejadian untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

    “Saya baru tahu pagi hari ramai-ramai ada banyak polisi di depan gang. Ternyata ada perkelahian, ada yang meninggal juga” tuturnya. 

    Kepala Desa Jati Kulon, Hery Supriyanto memastikan bahwa korban dan terduga pelaku yang terlibat perkelahian bukan warga Jati Kulon.

    Keduanya disinyalir bagian dari kelompok anak punk yang sedang singgah di sebuah rumah singgah di Jati Kulon. 

    “Kalau soal jumlahnya anak punk yang singgah di Desa Jati Kulon, kami kurang paham. Kami juga sedang inventarisasi kos-kosan hingga rumah singgah yang ada, supaya terdata dengan jelas,” tuturnya. 

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin membenarkan bahwa telah terjadi perkelahian hingga mengakibatkan kematian di Desa Jati Kulon. 

    Kasus tersebut saat ini dalam penanganan dan penyelidikan Satreskrim Polres Kudus. (Sam)

  • Polwan Ngamuk Lagi, Kali Ini Korbannya Nenek-nenek di Baubau Terancam Cacat Permanen dan Stroke – Halaman all

    Polwan Ngamuk Lagi, Kali Ini Korbannya Nenek-nenek di Baubau Terancam Cacat Permanen dan Stroke – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU –  Kasus polisi wanita (polwan) mengamuk kembali terjadi, kali ini di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengakibatkan seorang nenek bernama Arnia, 66 tahun, terancam stroke dan cacat permanen.

    Video polwan mengamuk terhadap sang nenek itu beredar dan viral di media sosial, dan kasusnya telah ditangani oleh Polres Baubau.

    Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik itu tampak momen saat beberapa perempuan terlibat cekcok.

    Salah satu perempuan yang mengenakan baju oranye adalah Bripka RH, anggota Polsek Wolio.

    Dia juga merupakan tetangga dari almarhum adik korban.

    Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi di kediaman adik Arnia di Wanabakti, Kecamatan Betoambari, Baubau pada Senin, 16 Desember 2024.

    Arnia bercerita, penganiayaan ini bermula ketika dia bersama suaminya berkunjung ke kediaman adiknya di Wanabakti.

    Kala itu, Arnia tengah menumpang salat di rumah warga. Kemudian, Bripka RH datang dan langsung menemui Arnia.

    Tiba-tiba saja, Bripka RH menghubungi seseorang dan menyebutkan bahwa Arnia berada di perumahan Wanabakti.

    Setelah itu, kata Arnia, Bripka RH mengamuk, memelintir tangannya, dan berusaha memukulnya.

    Penganiayaan yang menimpa Arnia pun terjadi beberapa kali.

    “Pemukulan pertama dia maju, dia putar menyampaikan, baru dia tarik,” ungkap Arnia, Minggu (29/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    “Pemukulan kedua terjadi saat debat bahasa, di situ maju mau pukul, dihalau beberapa orang, dia tetap mengamuk,” ujarnya lagi.

    Arnia pun kebingungan karena Bripka RH ikut campur dalam permasalahan keluarganya.

    Terlebih, Arnia dan Bripka RH tidak memiliki hubungan darah.

    “Saya sampaikan tidak usah ikut campur, dia putus urat malumu, ini urusan adek beradik,” tegasnya.

    Penganiayaan semakin parah ketika seorang anggota keluarga Arnia merekam tindakan Bripka RH. 

    Arnia pun menilai bahwa Bripka RH ini pintar memutarbalikkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

    “Setiap dia habis memukul, dia bilang kita yang memukul dia. Kalau dia mendorong kita, dia bilang kita yang mendorong dia. Dia pintar, dia balikan bahasa,” jelas Arnia. 

    Akibat penganiayaan tersebut, nenek Arnia kini sulit bergerak dan lebih banyak menggunakan kursi roda karena kakinya sakit, serta lengan kiri dan bahunya membiru. 

    Ia juga terancam mengalami lumpuh dan stroke.

    “Saya sudah periksa di dokter, kata dokter tidak ada yang patah. Dokter ahli saraf bilang saya terancam bisa terkena stroke dan cacat,” ungkapnya.

    Dua hari setelah kejadian, Arnia melapor ke Polres Baubau.

    Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan, kejadian ini telah dilaporkan oleh pihak korban dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengecekan lokasi kejadian,” katanya.

    IPTU Ridlo menegaskan, pihaknya serius dalam mengusut kasus ini dan akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

    Ia menjelaskan, korban sudah dipanggil untuk diperiksa, namun belum bisa dilakukan karena masih sakit. 

    Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di rumah korban. 

    “Untuk oknum polisinya, belum kita periksa. Nanti hari Senin (30/12/2024) kita akan melakukan panggilan pemeriksaan,” tutupnya.

    Polwan di Medan Ngamuk Gara-gara Uang Calo Masuk Bintara Suami

    Selain di Baubau Sultra, sebelumnya seorang polwan juga mengamuk di rumah warga di kota Medan, Sumatera Utara.

    Pelakunya adalah Bripka Lila Astriza, anggota Provost Polsek Medan Tebung.

    Bripka Lila Astriza dengan mengajak sejumlah orang mengamuk hingga mengintimidasi keluarga Windu Hasibuan di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Video polwan mengamuk itu pun viral di media sosial.

    Bripka Lila Astriza yang bikin onar di rumah Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (14/12/2024). (Kolase Tribunmedan.com)

    Menurut korban Windu Hasibuan, setelah polwan tersebut buat onar di rumahnya, ia pun langsung mendatangi Propam Polrestabes Medan untuk melaporkannya, pada Senin (16/12/2024) kemarin.

    “Saya percaya kepada Propam Polrestabes Medan mampu menindak Bripka Lila Atsariza, saya harap dia dijerat hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Windu kepada Tribun Medan, Selasa (17/12/2024).

    Ia menjelaskan bahwa, selain didatangi polwan tersebut juga melakukan pengancaman kepada keluarganya.

    “Bripka Lila Atsari melakukan penyerangan ke rumah saya dengan membawa massa, mengancam dan mengintimidasi saya dan istri,” sebutnya.

    Windu menyampaikan, sebenarnya ia tidak memiliki masalah apapun dengan polisi wanita tersebut.

    Katanya, selama ini ia memiliki masalah dengan suami polwan tersebut yang juga merupakan pecatan personel kepolisian.

    Suami Polwan tersebut mengiming-imingi bisa meluluskan keponakannya menjadi Bintara Polri tahun 2024.

    Suami polwan tersebut meminta uang sebesar Rp350 juta dan menjadikan akan mengembalikan uang tersebut ketika keponakan tidak lulus, dengan ketentuan di potong sebesar Rp30 juta.

    Namun, setelah keponakannya tidak lulus suaminya itu hanya mengembalikan uang sebesar Rp260 juta.

    Windu pun akhirnya melaporkan suami polwan tersebut ke Polres Tebingtinggi.

    “Statusnya suaminya ini sudah tersangka di Polres Tebingtinggi dan sudah dilakukan dua kali pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, membenarkan bahwa Polwan tersebut merupakan anggotanya.

    “Ya kita juga mendapatkan informasi dari media, terhadap seorang anggota Polrestabes Medan, tepatnya berdinas di Polsek Tembung,” kata Gidion kepada Tribun-medan, Selasa (17/12/2024).

    Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Propam Polrestabes Medan.

    “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atas peristiwa yang terjadi di Tebing Tinggi,” sebutnya.

    Gidion Arief Setyawan kemudian menyampaikan permohonan maaf.

    “Saya sebagai Kapolrestabes menyampaikan, permohonan maaf dan saya yakinkan kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan proporsional,” kata Gidion.

    Katanya, Bripka Lila Astriza juga telah dilaporkan oleh pemilik rumah ke unit Propam Polrestabes Medan.

    “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas peristiwa yang terjadi di Tebing Tinggi,” sebutnya.

  • Bocah Perempuan Usia 8 Tahun di Bantul Jadi Korban Percobaan Penjambretan – Halaman all

    Bocah Perempuan Usia 8 Tahun di Bantul Jadi Korban Percobaan Penjambretan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jogja  Neti Istimewa Rukmana

    TRIBUNNEWS.COM, BANTUL – Bocah perempuan berinisial AKR (8), menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan di Nglarang Kalurahan Triharjo, Kabupaten Bantul.

    Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, insiden terjadi saat korban sedang asyik bermain di lokasi kejadian.

    Tiba-tiba, seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 2703 TL mendekat dan melakukan aksi penjambretan.

    “Saat pelaku melintas dari arah selatan ke utara, ia merampas kalung yang dikenakan oleh korban,” kata Nengah Jeffry 

    Kalung tersebut berbobot dua gram.

    “Beruntung, aksi tersebut tidak sepenuhnya berhasil, karena kalung jatuh di pundak korban sebelum pelaku sempat melarikan diri,” jelas Jeffry dalam penjelasannya kepada awak media.

    Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke arah utara atau Jalan Srandakan.

    Meskipun kalung tersebut berhasil dipertahankan oleh korban, ia mengalami luka lecet pada bagian leher akibat percobaan pencurian itu.

    Setelah mengetahui kejadian tersebut, orangtua korban segera melapor ke Polsek Pandak.

    Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

     

  • Oknum Polwan di Kota Baubau Sultra Aniaya Wanita Lansia, Korban Terancam Cacat dan Stroke – Halaman all

    Oknum Polwan di Kota Baubau Sultra Aniaya Wanita Lansia, Korban Terancam Cacat dan Stroke – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Sultra Harni Sumatan 

    TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU –  Seorang oknum polisi wanita (polwan) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara diduga menganiaya wanita lanjut usia berusia 66 tahun.

    Kasus penganiayaan yang viral di media sosial ini terjadi pada tanggal 16 Desember 2024 ditangani oleh Polres Baubau.

    Video berdurasi 1 menit 7 detik yang beredar di media sosial menunjukkan momen ketika beberapa perempuan terlibat dalam cekcok.

    Salah satu perempuan yang mengenakan baju oranye adalah Bripka RH.

    Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan, kejadian ini telah dilaporkan oleh pihak korban dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengecekan lokasi kejadian,” katanya.

    IPTU Ridlo menegaskan bahwa pihaknya serius dalam mengusut kasus ini dan akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

    Korban Terancam Cacat 

    Korban, yang dikenal dengan inisial A, mengalami cedera serius akibat penganiayaan tersebut.

    A mengungkapkan bahwa saat insiden terjadi, ia sedang menumpang untuk salat di rumah tetangganya yang tidak lain adalah Bripka RH.

    Ia menceritakan bahwa pemukulan pertama terjadi ketika tangannya diputar dan ketika dia berusaha melindungi diri, terduga pelaku kembali memukulnya.

    Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami kesakitan yang luar biasa dan terancam mengalami stroke serta cacat permanen.

    A menyatakan bahwa setelah mendapat perlakuan kasar dari Bripka RH, ia mengalami kesulitan bergerak dan kini harus menggunakan kursi roda.

    “Dokter mengatakan tidak ada yang patah tetapi saya terancam stroke dan cacat,” ujarnya.

     

  • Syok Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin, Annar Salahuddin Masuk RS – Halaman all

    Syok Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin, Annar Salahuddin Masuk RS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Proses hukum terhadap tersangka kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), tetap berlangsung meskipun ia sedang dirawat di RS Bhayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan.

    Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan penyidikan tidak terhambat oleh kondisi kesehatan tersangka.

    “Proses hukum tetap berjalan, tidak mengganggu proses penyidikan. Hanya sedikit mundur, tapi tidak ada hambatan berarti,” katanya di RS Bhayangkara, Jl Mappaoddang, Makassar, Sabtu (28/12/2024) malam.

    Annar, seorang pengusaha dan politisi, dirawat inap setelah mengalami syok dan kondisi kesehatan yang menurun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut Reonald, durasi perawatan Annar sepenuhnya menjadi kewenangan tim medis.

    Meskipun demikian, pihak kepolisian optimis Annar akan kooperatif dalam memberikan keterangan.

    “Penyidik yakin bukti yang ada sudah lengkap. Yang bersangkutan juga sudah memberikan keterangan,” tambahnya.

    Keterlibatan dalam Sindikat Uang Palsu

    Annar Salahuddin Sampetoding terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu yang diproduksi di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Gowa, Sulawesi Selatan.

    Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan sebelum menemukan mesin pencetak uang palsu di kampus, polisi lebih dulu menyambangi rumah Annar di Jl Sunu, Makassar.

    Awalnya produksi uang palsu dilakukan di rumah ASS di Jl Sunu 3 Makassar, namun karena kebutuhan untuk mencetak uang dalam jumlah besar, mesin dipindahkan ke UIN.

    “Awalnya di Jl Sunu Makassar, namun karena membutuhkan jumlah yang lebih besar, mereka memerlukan alat yang lebih besar, sehingga pindah ke kampus,” jelas Yudhiawan.

    Mesin cetak yang ditemukan di perpustakaan UIN tersebut dibeli seharga Rp 600 juta dan didatangkan dari China.

    Rencana Penangkapan DPO

    Dalam pengungkapan sindikat ini, terdapat tiga sosok yang memiliki peran sentral, termasuk Annar.

    Kapolda Yudhiawan berjanji akan segera menangkap tiga orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.

    “DPO ini akan kami tangkap dan akan kami periksa,” tegasnya.

    Proses hukum terhadap Annar Salahuddin Sampetoding akan terus berlanjut, dan rencana pengumuman peran serta detail lebih lanjut mengenai kasus ini dijadwalkan dalam rilis Kapolda Sulsel pada Senin (30/12/2024).

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).