Category: Tribunnews.com Regional

  • Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Kader HMI di Mamuju Sulbar: 2 Polisi Jadi Tersangka, 11 Dipatsus – Halaman all

    Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Kader HMI di Mamuju Sulbar: 2 Polisi Jadi Tersangka, 11 Dipatsus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU – Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa yang juga kader HMI Manakarra bernama Ramli di Sulawesi Barat (Sulbar).

    Sebelumnya puluhan oknum polisi melakukan pengeroyokan terhadap Ramli di Asrama Putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM Mateng), Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (1/1/2024) malam.

    Pengeroyokan itu dipicu karena anggota polisi yang sering mengunjungi seorang penghuni asrama putri ditegur oleh pengurus IPM Mateng serta pemilik kontrakan.

    “Iya sudah ada dua tersangka, sementara oknum polisi lainya masih berada di penempatan khusus,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi, Senin (6/1/2025).

    Sementara, 11 orang polisi yang berada di penempatan khusus (Patsus) itu masuk ke dalam masalah kode etik dan ditangani oleh Propam Polda Sulbar.

    “Soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu bisa saja terjadi. Dimana nanti menggali sampai penyelidikan hingga sampai di penyidikan, kalau memang dia (oknum polisi) melakukan diluar dari ketentuan Polri yah pasti kita PTDH,” ungkapnya.

    Lanjut dia, dua polisi yang ditetapkan tersangka itu karena memang melakukan penganiayaan dan memang ada saksi-saksi.

    “Jadi ada beberapa saksi-saksi yang menyebutkan dua orang itu (polisi) sehingga kita tetap sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra memblokade jalan di depan Kantor Polresta Mamuju, Rabu (1/1/2025).

    Mereka demo dan membakar ban di tengah jalan.

    Pantauan Tribun-Sulbar.com, massa HMI dan mahasiswa lainya juga menutup jalan hingga bergantian berorasi di depan Mapolresta Mamuju.

    Massa aksi berusaha menerobos pagar kantor Polresta Mamuju, mereka tidak menerima satu kader HMI dihajar oknum polisi di asrama mahasiswa putri.

    Terlihat massa aksi ricuh bahkan sempat saling dorong ketika mahasiswa berhasil lolos menerobos pagar Mapolresta Mamuju.

    “Awal dari konflik ini (demonstrasi) ini karena diduga ada oknum polisi yang selalu datang ke asrama putri IPM Mateng. Bahkan oknum polisi itu sudah ditegur termasuk bapak yang punya rumah kontrakan sudah menegur dan tidak pernah mendengar. Sehingga anak-anak (mahasiswa kader HMI ) menegur, setelah itu ada cekcok antara mereka,” kata Ketua HMI Cabang Manakarra Ansar saat ditemui Tribun-Sulbar.com.(*)

    Penulis: Abd Rahman

  • Kakek Berusia 63 Tahun di Kota Malang Jadi Pelaku Pencabulan, 7 Orang Mengaku Jadi Korban – Halaman all

    Kakek Berusia 63 Tahun di Kota Malang Jadi Pelaku Pencabulan, 7 Orang Mengaku Jadi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MALANG –  Polresta Malang Kota menyebut update jumlah korban kakek preadator anak di Lowokwaru Kota Malang  sudah mencapai 7 anak.

    Pelaku pencabulan diketahui berinisial PBS umur 63 tahun.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, korban dari pelaku kakek cabul tersebut bertambah.

    “Tidak ada hubungan (korban dan pelaku tidak ada hubungan saudara), hanya sebatas tetangga. Dengan rincian, 4 korban adalah tetangga tersangka dan sisanya berasal dari luar lingkungan,” jelas Nanang usai menjenguk bocah korban pencabulan berinisial AR (11), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Senin (6/1/2025).

    Kombes Pol Nanang Haryono bersama Dinsos Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur, 

    Diketahui, AR merupakan salah satu korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku kakek berinisial PBS (63), yang juga warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka PBS mengaku telah melakukan tindakan pencabulan ini sudah cukup lama.

     Modus yang dilakukan adalah sama, yaitu mengiming-imingi para korbannya dengan cara diajak beli pakaian atau diberi uang.

    Kini, para korban terus diberikan pendampingan psikologi.

    Di mana para korban adalah pelajar laki-laki, mulai tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

    “Kami telah koordinasi dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial, untuk melakukan pendampingan psikis. Karena korban ini masih dibawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD,” terangnya.

    Dalam kunjungannya untuk menjenguk para korban, Kombes Pol Nanang Haryono meminta seluruh jajaran untuk intensif memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

    “Waktu konseling, saya lihat ada perubahan pada perilaku mereka (korban). Tentunya, hal ini kami atasi dengan cepat, responsif, dan profesional,” ungkapnya.

    Polisi secara tegas tak akan memberi ampun bagi para pelaku pencabulan di Kota Malang.

    Bahkan ia menegaskan, bahwa tersangka PBS ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya dan  tidak akan ada penangguhan penahanan.

    “Kepada Satreskrim, saya minta pelaku ini tidak diberi ampun. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap lantaran diduga telah mencabuli dua  bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

    Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dan tidak butuh lama, pelaku pun dapat ditangkap.

    Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan) 

  • Kronologis Lansia Gresik Disatroni Perampok Saat di Rumah Sendirian, Korban Disekap di Kamar Mandi – Halaman all

    Kronologis Lansia Gresik Disatroni Perampok Saat di Rumah Sendirian, Korban Disekap di Kamar Mandi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Perempuan lanjut usia menjadi korban perampokan saat berada di rumahnya, perumahan De Naila Village, Gresik, Jawa Timur, Senin (6/1/2024) siang sekira 11.20 WIB.

    Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengungkap kronologis yang menimpa korban Paulina Siahaya (69).

    Peristiwa bermula saat korban sendang sendirian berada di rumah dan kondisi di luar sedang turun hujan.

    Tiba-tiba dua orang menggunakan sepeda motor datang bertamu ke rumah Paulina.

    Selanjutnya Paulina pun mempersilahkan kedua orang tersebut untuk masuk ke ruang tamu.

    Setelahnya, kedua orang tak dikenal itu duduk di ruang tamu.

    Seorang pelaku sempat menanyakan saudara laki-laki korban yang merupakan Ketua RT bernama Viktor atau Viki.

    Setelah berbincang sesaat, Paulina pun beranjak ke dapur untuk membuat minum.

    “Saat di dapur tersebut salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur selanjutnya diikat mulut, tangan, dan kakinya dan selanjutnya pelaku satunya mengacak-acak isi lemari korban,” ujarnya.

    Pelaku pun lantas mengambil perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang sekitar total lebih dari 25 gram, 2 buah handphone merk, dan uang tunai Rp 500 juta.

    Setelah mendapatkan barang-barang berharga pelaku langsung meninggalkan korban dalam kondisi tersekap di kamar mandi.

    Setelah kejadian tersebut korban keluar rumah dan minta pertolongan tetangga yang berada di depan rumah.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan dilaporkan ke Polsek Driyorejo.

    “Saat ini masih dalam penyelidikan,” ucapnya.

    Satu tetangga korban, Warni mengatakan sempat mendengar suara di rumah tersebut.

    Namun, dia mengira ada tukang yang memperbaiki rumah.

    “Tadi sempat dengar suara teriakan Oma (Paulina Siahaya). Tapi hilang karena disekap perampok mungkin,” ucapnya.

    Warni menambahkan setelah perampok itu pergi, korban keluar untuk meminta tolong ke tatangga yang berada tepat didepan rumahnya.

    Saat itu dengan kondisi tangan terikat, ia mengetuk pagar rumah tetangganya.

    “Tadi ditolong oleh tetangga depan. Dari rekaman CCTV Oma berjalan dengan tangan terikat. Infonya tadi disekap dalam kamar mandi,” ujarnya.

    Dari rekaman CCTV, lanjut Warni, terlihat dua orang laki-laki masuk ke dalam rumah korban.

    Kedua laki-laki tersebut tampak seperti tukang bangunan.

    Penulis: Willy Abraham

  • Kasus Penembakan Pengacara Rudi Gani, Istri Korban Ungkap Kecurigaannya Terhadap Tiga Orang – Halaman all

    Kasus Penembakan Pengacara Rudi Gani, Istri Korban Ungkap Kecurigaannya Terhadap Tiga Orang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penembakan pengacara Rudi S Gani di Bone, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, telah menarik perhatian publik.

    Hingga sejauh ini, penyidik belum mengungkap identitas pelaku, sementara 18 saksi telah diperiksa, termasuk istri korban, Maryam.

    Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menyampaikan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pendalaman.

    Dalam wawancaranya, ia menyebutkan bahwa “saksi yang diperiksa termasuk istri korban yang berada di lokasi penembakan.” Meskipun telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, belum ada yang dicurigai sebagai pelaku.

    “Ada beberapa langkah yang masih kami lakukan, termasuk penyitaan senapan angin milik warga yang dilakukan oleh oknum Polres Bone. Kami akan kroscek hal itu dan melanjutkan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Jamaluddin, menambahkan bahwa proses penyelidikan terus berjalan.

    Kesaksian Maryam

    Maryam, istri Rudi, merasa terpukul namun tetap bertekad untuk mengungkap kebenaran.

    Ia mengungkapkan bahwa ia memiliki identitas tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku penembakan suaminya, tetapi ia enggan mengungkapkan identitas mereka demi menjaga kelancaran proses penyelidikan.

    “Ada beberapa orang yang kami curigai karena berhubung perkara yang bapak pegang. Saya mencurigai mereka,” ucap Maryam dengan nada penuh harap.

    Ia menyebutkan bahwa sebelum kejadian, Rudi sempat terlibat dalam mediasi sebuah kasus yang memicu konflik.

    Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, menegaskan bahwa Rudi S Gani pernah menerima ancaman dan intimidasi saat menangani kasus-kasus hukum.

    “Maryam membawa sejumlah bukti percakapan WhatsApp antara korban dan dirinya yang menunjukkan adanya ancaman,” jelasnya.

    Tadjuddin menambahkan bahwa bukti elektronik seperti pesan ancaman di handphone Rudi dan unggahan di media sosial juga menjadi perhatian dalam penyelidikan ini.

    “Secara lisan, ancaman tersebut disampaikan kurang lebih satu bulan sebelum kejadian,” kata Tadjuddin, menggambarkan betapa seriusnya situasi yang dihadapi Rudi.

    Suara mobil berhenti

    Diberitakan sebelumnya, pada hari kejadian Rudi S. Gani diketahui masih sempat melayani kliennya di Kota Watampone, Bone, selama seharian.

    Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, mengungkapkan bahwa sebelum tertembak, terdengar suara mobil berhenti di depan rumah korban.

    Beberapa saat kemudian terdengar bunyi letusan senjata.

    Adapun TKP penembakan terjadi di rumah mertua korban di Desa Pattukulimpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

    Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 22.30 WITA. 

    “Selepas ledakan itu, Rudi kemudian tersungkur dengan luka tembakan pada bagian wajah. Kemudian, pelaku misterius langsung tancap gas meninggalkan lokasi,” kata Iptu Rayendra saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu.

    Keluarga korban pun membawa Rudi S. Gani yang sudah dalam kondisi terluka parah dan tak sadarkan diri ke Puskesmas Lappariaja.

    Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.15 WITA pada Rabu (1/1/2025).

    “Setelah tertembak korban dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tak terselamatkan,” ungkapnya.

    Jenazah korban sudah dilakukan autopsi di Ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu siang.

    Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel memastikan bahwa Rudi meninggal dunia akibat ditembak.

    Berdasarkan hasil autopsi Rudi, ada luka tembak di bagian bawah mata kanan kemudian peluru bersarang di tulang leher korban.

    Adapun hasilnya, peluru tersebut bukan dimuntahkan dari jenis senjata api, melainkan dari senapan angin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rudi S Gani Pernah Diancam Sebelum Tewas Ditembak, Istri Datangi Polda Sulsel Serahkan Bukti

     

  • Peradi Sebut Penembakan Rudi S Gani di Bone Picu Kekhawatiran Pengacara di Sulsel – Halaman all

    Peradi Sebut Penembakan Rudi S Gani di Bone Picu Kekhawatiran Pengacara di Sulsel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Kasus penembakan pengacara Rudi S Gani di malam tahun baru 2024 mengguncang masyarakat, terutama di Sulawesi Selatan.

    Pihak kepolisian tengah bekerja keras untuk mengungkap pelaku di balik tragedi ini.

    Saat ini 18 orang saksi, termasuk istri almarhum dan tiga buruh bangunan yang bekerja di kantor hukum yang didirikan Rudi sedang diperiksa.

    Keterangan yang diperoleh dari Hj Maryam dan saksi lainnya akan menjadi kunci penting untuk mengungkap kasus ini.

    Rudi S Gani, seorang pengacara yang dikenal di daerahnya, tewas ditembak oleh orang tak dikenal.

    Kasus ini mulai mendapat perhatian luas setelah istri Rudi, Hj Maryam, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, Senin (6/1/2025)  untuk memberikan keterangan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan ancaman yang diterima suaminya.

    Maryam mengatakan, memiliki bukti percakapan antara dirinya dan suaminya yang menunjukkan adanya ancaman melalui pesan WhatsApp sebelum insiden penembakan.

    Selain keterangan saksi, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 11 senapan angin dari lokasi sekitar tempat kejadian.

    Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, mengatakan bahwa senapan tersebut akan dikaji di laboratorium forensik untuk menemukan hubungan dengan kasus penembakan.

    “Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi. Saat ini, kami fokus mengejar pelaku,” tambahnya.

    Farid Mamma, seorang advokat senior, mengekspresikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.

    Ia menantang Kapolda Sulsel untuk menangkap pelaku dalam waktu 2 minggu.

    “Jika dalam tempo itu pihak kepolisian belum mampu mendapatkan pelaku, mohon maaf, polisi tidak profesional,” tegas Farid.

    Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, telah menjanjikan bahwa tim investigasi akan bekerja maksimal dan profesional dalam menuntaskan kasus ini.

    Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Sulsel, Tadjuddin Rachman menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan advokat, terutama karena ini adalah insiden penembakan pertama yang menimpa seorang pengacara di Sulsel.

    Insiden ini telah memicu kekhawatiran di kalangan pengacara di Sulawesi Selatan.

    Tadjuddin mengungkapkan, sering ada kejadian teror, tetapi sampai penembakan di depan keluarga belum pernah terjadi.

    “Pihak Peradi Sulsel juga telah membentuk tim investigasi khusus untuk mengawal penyidikan kasus ini, menunjukkan keseriusan dalam mencari keadilan bagi Rudi S Gani.” katanya. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

     

  • Penyelidikan Kasus Penembakan Rudi S Gani: 18 Saksi Diperiksa, Belum Ada yang Dicurigai – Halaman all

    Penyelidikan Kasus Penembakan Rudi S Gani: 18 Saksi Diperiksa, Belum Ada yang Dicurigai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendalami kasus penembakan pengacara Rudi S Gani.

    Istri korban, Hj Maryam, bersama tiga saksi lainnya yang merupakan buruh bangunan, telah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel.

    Keempat saksi, termasuk Hj Maryam, diperiksa pada Senin (6/1/2025).

    Ketiga saksi tambahan adalah buruh bangunan yang sedang mengerjakan kantor hukum milik Rudi S Gani di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menyatakan total ada 18 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.

    “Kemarin 14, tambah hari ini empat, jadi ada 18 sampai saat ini,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin.

    Polda Sulsel yang menangani kasus ini, menyatakan tim masih bekerja di lapangan.

    “Doakan saja, mudah-mudahan bisa segera terungkap,” tambah Kombes Jamaluddin.

    Meski begitu, ia mengungkapkan belum ada pelaku yang dicurigai dalam kasus penembakan ini.

    “Yang dicurigai belum ada, masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus ini.

    Terkait kabar mengenai penemuan senjata, Kombes Jamaluddin mengaku akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

    “(Senjata yang diamankan) Nanti kami kroscek di Polres Bone. (Dugaan pengancaman terhadap korban), nanti, masih berjalan proses pemeriksaan di atas, tunggu aja dulu,” ujarnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • VIRAL Video Jebakan Batman Berupa Benang di Jembatan Suramadu, Polisi dan Tokoh Bangkalan Buka Suara – Halaman all

    VIRAL Video Jebakan Batman Berupa Benang di Jembatan Suramadu, Polisi dan Tokoh Bangkalan Buka Suara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

    TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN –  Sebuah video yang menampilkan seorang pria berseragam merah mengungkapkan temuan mengejutkan di Jembatan Suramadu, Senin (6/1/2025).

    Video tersebut dengan cepat menjadi viral, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para pengendara yang melintas di jembatan penghubung antara Pulau Madura dan Pulau Jawa.

    Dalam video berdurasi satu menit, pria tersebut memperingatkan mengenai apa yang ia sebut sebagai “Jebakan Batman,” yang ternyata merujuk pada seutas senar nilon yang terikat pada pipa pagar pembatas jalur motor.

    Istilah tersebut muncul ketika pria dalam video mencatat bahwa seutas senar yang ditemukan dapat membahayakan para pengendara motor.

    “Seukuran leher di jalur roda dua dari Madura ke Surabaya. Ada jebakan batman seukuran leher, positif ya hati-hati saudara-saudara kalau lewat Suramadu,” tuturnya dalam video tersebut.

    Setelah video tersebut viral, Satlantas Polres Bangkalan merespons dengan melakukan penyisiran di sepanjang jalur motor menuju Surabaya.

    AKP Diyon Fitrianto, Kasat Lantas Polres Bangkalan mengatakan, senar yang ditemukan kemungkinan besar adalah senar pancing yang ditinggalkan oleh para pemancing.

    “Perlu saya jelaskan terkait temuan senar di jalur roda dua yang ditemukan petugas jembatan, dugaan kami itu adalah senar yang ditinggalkan oleh pemancing,” tegas Diyon.

    Dalam penyisiran tersebut, pihak kepolisian juga menemukan sisa-sisa senar lainnya yang masih tertambat di pipa pagar pembatas.

    Diyon mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 20 Juli 2024, pihak kepolisian mencatat bahwa jumlah pemancing yang berada di jembatan mencapai 80 hingga 100 orang.

    Ini tentunya menambah potensi risiko bagi para pengendara.

    “Kami melakukan langkah preventif melalui rangkaian patroli dan penyisiran di sepanjang Jembatan Suramadu maupun akses menuju Suramadu sisi Madura. Biasanya kami laksanakan setiap dua jam, namun kami akan tingkatkan setiap satu jam sekali,” lanjut Diyon.

    Salah satu tokoh masyarakat Bangkalan, H Fathurrahman Said, mengungkapkan keprihatinannya atas penyebutan “Jebakan Batman.”

    Ia menilai istilah tersebut memberikan konotasi negatif terhadap orang Madura.

    “Ini sangat menyakitkan bagi kami warga Madura. Jadi tolong dari pihak pemerintah bisa memberikan klarifikasi, khususnya aparat hukum dan Pemkab Bangkalan,” ujar Jumhur.

    Ia menambahkan bahwa masyarakat Madura sedang berupaya untuk menghapus stigma negatif yang kerap menyertai mereka.

     

  • Buntut Penganiayaan Kader HMI di Mamuju Sulbar, 2 Oknum Polisi jadi Tersangka dan Terancam PTDH – Halaman all

    Buntut Penganiayaan Kader HMI di Mamuju Sulbar, 2 Oknum Polisi jadi Tersangka dan Terancam PTDH – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua oknum polisi di Sulawesi Barat bernama Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

    Aksi penganiayaan terhadap warga bernama Ramli terjadi di asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM Mateng), Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (1/1/2025) lalu. 

    Motif penganiayaan yakni kedua oknum polisi tak terima saat ditegur pemilik asrama putri.

    Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan korban merupakan kader HMI Manakarra.

    “Iya sudah ada dua tersangka, sementara oknum polisi lainya masih berada di penempatan khusus,” paparnya, Senin (6/1/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Sebanyak 11 oknum polisi yang terlibat penganiayaan dipatsus dan terancam sanksi etik.

    “Soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu bisa saja terjadi. Dimana nanti menggali sampai penyelidikan hingga sampai di penyidikan, kalau memang dia (oknum polisi) melakukan diluar dari ketentuan Polri yah pasti kita PTDH,” jelasnya.

    Ia menegaskan penetapan Bripda AER dan Bripda AMA sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti serta keterangan para saksi.

    “Jadi ada beberapa saksi-saksi yang menyebutkan dua orang itu (polisi) sehingga kita tetap sebagai tersangka,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjelaskan oknum polisi yang mendapat teguran menghubungi teman-teman seangkatannya sehingga keributan membesar.

    “Jadi ada anggota, sama-sama pemuda apel ke asrama putri mahasiswa, itu wajar. Tetapi kalau apel sudah kemalaman itu menyangkut etiknya salah, sopan ke sopanan memang kurang,” terangnya.

    Diketahui, ratusan massa dari HMI Manakarra melakukan unjuk rasa setelah anggotanya dianiaya oknum polisi.

    Mereka memblokade jalan di depan Polresta Mamuju pada Rabu (1/1/2025).

    Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, menyatakan masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

    “Untuk saat ini baru ditetapkan dua orang tersangka karena sudah memenuhi unsur pembuktiannya,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya, kedua oknum polisi dapat dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul 2 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader HMI Manakarra, Terancam Dipecat

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Abd Rahman)

  • Kuasa Hukum Saksi Mahkota Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Polisi Tembak Warga di Katingan – Halaman all

    Kuasa Hukum Saksi Mahkota Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Polisi Tembak Warga di Katingan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA – Rekonstruksi kasus polisi menembak warga di Katingan dilakukan di Mapolda Kalimantan Tengah, Senin (6/1/2025).

    Dalam rekonstruksi ini, dua tersangka, Haryono dan Anton Kurniawan, memperagakan peristiwa yang terjadi.

    Haryono, yang juga disebut sebagai saksi mahkota, menjadi sorotan karena posisinya yang kompleks dalam kasus ini.

    Menurut kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, ada sejumlah kejanggalan yang mencolok dalam rekonstruksi tersebut.

    Kejanggalan pertama yang diungkapkan oleh Parlin adalah adanya perbedaan signifikan dalam kronologi yang disampaikan oleh kedua tersangka.

    Ia menyoroti bahwa dalam rekonstruksi, Anton dituduh telah menyediakan sabu kepada Haryono, sementara saat diminta menunjukkan barang tersebut, Haryono hanya membawa tubuhnya sendiri tanpa membawa apa-apa.

    “Lalu lanjut Parlin, Anton sendirilah yang menawarkan sabu kepada Haryono,” ungkapnya.

    Kejanggalan lainnya adalah soal pemindahan pistol.

    Menurut Parlin, Haryono tidak tahu di mana letak pistol tersebut, sedangkan Anton mengeklaim bahwa Haryono memindahkan pistol ke bagian belakang mobil.

    “Kronologi Anton yang menyatakan Haryono memindahkan pistol tidak sesuai dengan keterangan klien kami,” kata Parlin.

    Dalam rekonstruksi, Anton mengakui bahwa dia yang menembak korban namun Haryono dituduh membuang mayat.

    Parlin menjelaskan bahwa Haryono berada dalam kondisi terancam saat menyaksikan tindakan Anton dan merasa tidak memiliki pilihan lain.

    “Bisa dibayangkan betapa kondisi klien kami di bawah kondisi yang sangat mencekam,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, membenarkan bahwa kliennya memang menembak kepala korban.

    Namun, ia menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

    Halim mengatakan bahwa perbedaan versi antara Anton dan Haryono tidak akan mempengaruhi pasal yang akan dikenakan kepada mereka.

    “Saya yakin, perbedaan kronologi tidak akan mengubah pasal. Hakim dan JPU hanya ingin tahu kejadian yang masuk akal,” tegasnya.

    Parlin menegaskan bahwa semua perbedaan dalam kronologi yang dipresentasikan akan dibuktikan di pengadilan.

    “Nanti kita akan buktikan di pengadilan versi mana yang logis,” ungkapnya.

    Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah bungkam saat dikonfirmasi terkait jalannya rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Katingan ini. 

    Sejumlah awak media juga coba meminta keterangan terkait perbedaan kronologi versi Anton dan Haryono namun Nuredy masih tidak memberikan pernyataan.

    Urutan Rekonstruksi 

    Rekonstruksi perkara itu diperagakan oleh tersangka Anton Kurniawan dan saksi kunci Haryono, di Mapolda Kalteng, Senin (6/1/2025).

    Dalam rekonstruksi tersebut, sejumlah adegan yang memperlihatkan bagaimana awal hingga tersangka AK menghilangkan nyawa Budiman Arisandi. 

    Diawali dengan adegan kedua tersangka melakukan perjalanan dengan awal berjalan-jalan dari Palangkaraya, Tumbang Nusa, Pulang Pisau hingga Kapuas.

    Pada adegan ketiga memperlihatkan mereka bersama-sama mengkonsumsi narkoba, sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Tjilik Riwut arah Kasongan Katingan.  

    Pantauan di lokasi sudah ada 17 adegan, dimana agedan utamanya ada di adegan 11 menembak korban dan adegan 15  pembuangan mayat korban. (Tribun Kalteng/Ahmad Supriandi)

  • Buntut Penganiayaan Kader HMI di Mamuju Sulbar, 2 Oknum Polisi jadi Tersangka dan Terancam PTDH – Halaman all

    Imbas Pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju, 2 Oknum Polisi Berstatus Tersangka Terancam Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Sulbar telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa sekaligus kader HMI Manakarra bernama Ramli.

    Dua tersangka yang merupakan oknum polisi itu adalah Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21).

    Sebagaimana diketahui, puluhan polisi diduga mengeroyok Ramli di Asrama Putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM Mateng), Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (1/1/2025) malam.

    Pengeroyokan ini diduga bermula dari ketidakpuasan salah satu anggota polisi yang ditegur oleh pengurus IPM Mateng dan pemilik kontrakan karena sering mengunjungi salah satu penghuni asrama putri.

    Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengungkapkan bahwa kini telah ada dua anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan mahasiswa ini.

    “Iya sudah ada dua tersangka, sementara oknum polisi lainya masih berada di penempatan khusus,” ujar Slamet saat konferensi pers di Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Senin (6/1/2025).

    Press rilis Polda Sulbar atas kasus pengeroyokan oknum polisi terhadap mahasiswa kader HMI Manakarra di Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Senin (6/1/2025) (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

    Kedua tersangka pun terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar kode etik polisi.

    “Soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu bisa saja terjadi. Dimana nanti menggali sampai penyelidikan hingga sampai di penyidikan, kalau memang dia (oknum polisi) melakukan di luar dari ketentuan Polri yah pasti kita PTDH,” tegasnya.

    Disebutkan bahwa kedua oknum polisi yang ditetapkan tersangka itu melakukan penganiayaan dan telah ada saksi-saksi.

    “Jadi ada beberapa saksi-saksi yang menyebutkan dua orang itu (polisi) sehingga kita tetap sebagai tersangka,” tandasnya.

    57 Polisi Diperiksa

    Sebanyak 57 anggota Polda Sulbar diperiksa oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami mahasiswa bernama Ramli.

    Insiden tersebut terjadi di asrama putri IPM Mateng di Kecamatan Mamuju pada Rabu (1/1/2025).

    Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara, menyebutkan bahwa 57 anggota yang diperiksa merupakan angkatan 51 atau lulusan tahun 2024 dari sekolah calon bintara.

    Mereka diduga terlibat dalam keributan di lokasi asrama sebelum penganiayaan terhadap Ramli terjadi.

    Sementara itu, terdapat 11 oknum polisi yang berada di penempatan khusus (Patsus) itu masuk ke dalam masalah kode etik dan ditangani oleh Propam Polda Sulbar.

    “Dari hasil pemeriksaan, 11 kita tetapkan sebagai terduga pelanggar,” sebut Budi kepada wartawan di Polda Sulbar, Senin (6/1/2025).

    Dari 57 anggota tersebut, 11 di antaranya akan menjalani sidang etik. Mereka masih berpangkat Bripda dan terdiri dari SA, JA, AB, NF, RM, ZR, IL, AER, AMA, MBS, dan DZ.

    Adapun sebanyak 10 dari 11 polisi yang akan menjalani sidang etik saat ini sedang menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) di ruang tahanan Polda Sulbar.

    Sementara itu, satu anggota lainnya masih dirawat di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya setelah keributan dengan mahasiswa.

    “Ada beberapa alternatif yang akan kita terapkan, yang pertama adalah pasal 13 ayat 1 dalam Perpol (Peraturan Polri) melanggar sumpah janji sebagai anggota kepolisian,” kata Budi.

    Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra memblokade jalan di depan Kantor Polresta Mamuju, Rabu (1/1/2025).

    Mereka demo dan membakar ban di tengah jalan.

    Pantauan Tribun-Sulbar.com, massa HMI dan mahasiswa lainya juga menutup jalan hingga bergantian berorasi di depan Mapolresta Mamuju.

    Massa aksi berusaha menerobos pagar kantor Polresta Mamuju, mereka tidak menerima satu kader HMI dihajar oknum polisi di asrama mahasiswa putri.

    Terlihat massa aksi ricuh bahkan sempat saling dorong ketika mahasiswa berhasil lolos menerobos pagar Mapolresta Mamuju.

    “Awal dari konflik ini (demonstrasi) ini karena diduga ada oknum polisi yang selalu datang ke asrama putri IPM Mateng. Bahkan oknum polisi itu sudah ditegur termasuk bapak yang punya rumah kontrakan sudah menegur dan tidak pernah mendengar. Sehingga anak-anak (mahasiswa kader HMI ) menegur, setelah itu ada cekcok antara mereka,” ujar Ketua HMI Cabang Manakarra Ansar saat ditemui Tribun-Sulbar.com.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Sulbar.com dengan judul 2 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader HMI Manakarra, Terancam Dipecat

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman) (Kompas.com/Himawan/Sari Hardiyanto)