Category: Tribunnews.com Regional

  • Oknum Kadis di Halmahera Barat Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Korban Warga yang Demo – Halaman all

    Oknum Kadis di Halmahera Barat Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Korban Warga yang Demo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, HALMAHERA – Sebuah video menayangkan kepala dinas di Halmahera Barat, Maluku Utara, menganiaya warga beredar viral di media sosial.

    Warga yang dianiaya adalah peserta demo terkait kelangkaan minyak tanah.

    Pelaku penganiayaan itu adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Halmahera Barat, Demisius O Boky.

    ASN lainnya yang juga menjadi pelaku adalah stafnya bernama Riksonu Boky dan warga yang menjadi korban bernama Hardi.

    Dalam video tersebut, terlihat ada dua pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memakai baju putih.

    Salah satu ASN yang memakai celana berwarna krem memukuli warga yang memakai baju hitam berkali-kali sementara ASN lainnya memegangi warga tersebut saat dipukuli.

    Hingga artikel ini ditulis, Kamis (9/1/2025), video tersebut telah dilihat sebanyak 1,3 juta kali.

    Dilansir dari Tribun Ternate, peristiwa kepala dinas menganiaya warga itu terjadi di halaman Kantor Perindagkop dan UKM pada Rabu (8/1/2025).

    Hardi mengatakan bahwa dia mendatangi Kantor Perindagkop dan UKM Halmahera Barat untuk menyampaikan aspirasi tentang kelangkaan minyak tanah.

    “Saya datang sendiri untuk aksi di Kantor Perindagkop, karena minyak tanah langka jadi ada yang jual dengan harga tinggi, Rp9.000 sampai Rp10.000 perliter,” kata Hardi saat diwawancarai, Rabu (8/1/2024).

    Hardi menjalankan aksi dengan menggunakan megaphone serta menempelkan spanduk bertuliskan aspirasinya namun spanduk aspirasi Hardi kemudian dilepas oleh salah seorang staf.

    Hardi yang datang seorang diri tersebut mengaku hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat spanduk tersebut.

    “Saya sampaikan kalau aksi ini saya sendiri jadi jangan buka spanduk, karena saya disini hanya menyampaikan aspirasi,” jelasnya.

    “Tapi setelah saya tempel spanduk itu Kadis perintah stafnya copot, saya hadang dan dari situ Kadis dan staf pukul saya,” ungkap Hardi.

    Seusai kejadian penganiayaan, Hardi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Barat.

    Pelaku Ditetapkan Tersangka

    Demisius O Boky dan Riksonu O Boky telah ditatapkan sebagai tersangka yang dijerat i Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

    “Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan. Ditetapkanlah, yaitu oknum Kadis, saudara Demisius O. Bokydan juga stafnya Riksony Boky alias Sony sebagai tersangka,” kata Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Hari ini statusnya sudah sebagai tahanan Polres Halmahera Barat, dengan masa penahanan dari tanggal 9 sampai 28 Januari 2025. Kasus ini kami proses sampai dengan selesainya berkas kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

    Minta Maaf

    Setelah viral dan ditetapkan tersangka, Deminius O Boky pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

    “Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan. Saya sampaikan permohonan maaf,” kata Demisius di hadapan wartawan saat akan dibawa ke sel tahanan Polres Halmahera Barat, Kamis (9/1/2025).

    Ia juga meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) karena telah mencoreng nama baik instansi.

    “Perbuatan saya telah mencoreng instansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Saya mohon maaf dan kepada keluarga serta masyarakat Halmahera Barat, saya sampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

    Penganiayaan terhadap ER terjadi di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB (INSTAGRAM/@jakut_update)

    Diberhentikan dari Kadis

    Demisius berharap kasus yang menimpanya segera cepat terselesaikan, sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

    Buntut aksi penganiayaan itu, Demisius O Boky diberhentikan sementara dari jabatannya.

    Ini dikatakan Pj Sekda Pemkab Halmahera Barat, Maluku Utara Julius Marau saat diwawancarai, Kamis (9/1/2024).

    Dikatakan, pihaknya akan mengangkat pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk Kadis Perindagkop Halmahera Barat.

     “Langkah ini tidak lain untuk meminimalisir adanya kelumpuhan, terhadap pelayanan publik, “katanya.

    Lanjut Julius Marau, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

     

  • Oknum Kepala Sekolah di Palangkaraya Lecehkan Penyanyi Lokal, Pengacara : Pelaku Tidak Minta Maaf – Halaman all

    Oknum Kepala Sekolah di Palangkaraya Lecehkan Penyanyi Lokal, Pengacara : Pelaku Tidak Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penyanyi lokal berinisial AS menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum kepala SMA di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

    Saat itu AS sedang mengisi acara pernikahan di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Gang Petik Ketimpun, Palangka Raya, , Minggu (5/1/2025) kemarin. 

    Saat AS sedang bernyanyi, oknum kepsek tersebut diduga merebut mikrofon yang sedang dipakainya.

    Tidak hanya itu kepsek itu juga melakukan tindakan tidak senonoh di area sensitif AS sehingga membuat baju kebaya bagian atas yang dikenakan AS robek. 
     
    Akibat kejadian tersebut, AS mengalami trauma berat. 

    Pengacara AS, Windu Sukmono menegaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Subdit Renakta Polda Kalteng dan menyertakan sejumlah bukti serta saksi.

    “Benar, kami kemaren sudah melaporkan oknum kepala sekolah yang berinisial GY ke Subdit Renakta Polda Kalteng,” kata Windu Sukmono, Rabu (8/1/2025).

    Windu berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut mengingat terlapor masih aktif sebagai tenaga pengajar. 

    Tidak hanya itu, dirinya juga meminta Dinas Pendidikan atau Disdik Kalteng untuk mengambil tindakan tegas terhadap GY agar tidak merusak citra dunia pendidikan.

    “Sejak tahun 2007 klien kami ini sudah berprofesi sebagai penyanyi, dan baru kali ini menerima pelecehan dan dari oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut,” tutup Widhu Sukmono

    Korban Trauma 

    Windu Sukmono mengatakan, korban mengalami trauma atas tindakan kepsek itu kepada kliennya. 

    Melalui kuasa hukumnya, AS juga berpesan agar jika ada korban selain dirinya untuk berani melapor ke pihak berwajib. 

     Hal tersebut lantaran mengingat jabatan terduga pelaku itu merupakan kepsek SMA di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

    “Klien kami ini (AS) berpesan jika ada korban-korban yang takut melapor, maka dari kejadian ini untuk berani speak up, berani melapor,” kata Windu Sukmono, Kamis (9/1/2025). 

    Menurutnya, ajakan tersebut untuk kenyamanan dan keamanan dunia pendidikan di Kalteng, mengingat saat ini kepsek tersebut masih aktif mengajar. 

    Di satu sisi, Windu menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh GY. 

    Terlebih sejauh ini, katanya, tidak ada upaya permintaan maaf yang dilakukan oleh GY, mengingat AS sebagai terduga korban pelecehan. 

     “Tidak ada, tidak ada permintaan maaf yang dilakukan oleh GY, malahan kami lihat GY ini membuat posting di media sosial Facebook seolah-olah menantang kami,” terangnya. 

    Untuk itu, selalu kuasa hukum AS, Windu berharap agar kasus ini ditangani oleh serius oleh pihak kepolisian, agar kejadian serupa yang dapat mencoreng dunia pendidikan di Kalteng. 

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan, Polda Kalteng telah menerima laporan dari korban. 

    “Laporan sudah diterima Polda dan segera ditindaklanjuti,” ucap Erlan, saat dihubungi Tribunkalteng.com, Rabu (8/1/2025).   (Tribun Kalteng/Herman Antoni Saputra) 

     

  • Kronologi Penangkapan Pasutri Pembunuh Bocah yang Jasadnya Terbungkus Sarung di Bekasi – Halaman all

    Kronologi Penangkapan Pasutri Pembunuh Bocah yang Jasadnya Terbungkus Sarung di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pasangan suami istri yang diduga pelaku pembunuhan anak kandung mereka, seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, berhasil dibekuk oleh polisi di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/12/2025) malam.

    Keduanya ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jawa Tengah.

    “Perginya ke arah Jawa Bukan (hendak) ke kampung halaman,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).

    Pelaku yang merupakan orang tua dari bocah tersebut, diketahui berasal dari Bekasi.

    “Karena memang mereka besar dan tinggal di Bekasi,” tambah Ressa.

    Penangkapan terjadi di pinggir jalan dekat SPBU di Karawang, Jawa Barat, saat pasangan tersebut dalam perjalanan melarikan diri.

    Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus sarung hitam dengan banyak luka di tubuhnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saksi yang menemukan mayat tersebut, AJ (41), seorang juru parkir, melihat seorang lelaki membawa bungkusan mencurigakan dan mengeceknya.

    Ia kaget karena mendapati isinya seorang anak laki-laki yang sudah tidak sadarkan diri.

    “Kemudian saksi menginfokan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat, S (51) dan dilaporkan ke piket fungsi Polsek Tambun Selatan,” kata Ade Ary.

    Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inafis, korban ditemukan mengenakan celana panjang dan kaus pendek.

    Tubuhnya menunjukkan berbagai luka, termasuk lecet di pipi dan kuping, serta luka seperti sundutan rokok di bokong.

    “Dari mulut korban mengeluarkan cairan,” tambahnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Guru Perempuan di Grobogan Rayu Murid untuk Berbuat Mesum di Rumah, Dipergoki Warga di Kamar Mandi – Halaman all

    Guru Perempuan di Grobogan Rayu Murid untuk Berbuat Mesum di Rumah, Dipergoki Warga di Kamar Mandi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN – Warga Grobogan, Jawa Tengah dihebohkan oleh kabar perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru perempuan kepada siswanya, Kamis (9/1/2025). Guru berinisial ST (35) yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu SMP di Kecamatan Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah gelap mata dan merayu siswanya untuk berhubungan intim layaknya suami-istri.

    ST sangat pandai menyembunyikan aksi bejatnya. Ia melecehkan siswanya sejak dua tahun lalu saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP. Dalam kurun waktu tersebut, ST sudah berhubungan badan sebanyak 10 kali dengan siswanya yang dilakukan di rumah pelaku.

    Dari penuturan korban, awalnya korban diminta untuk belajar mengaji di rumah ST. Namun ternyata itu hanya tipu daya semata, karena ST justru merayu korban untuk berhubungan badan.

    Agar niatnya tidak mendapat penolakan, ST menjanjikan akan membelikan barang-barang kebutuhan korban jika mau menuruti hawa nafsu ST. Setelah keinginannya terpenuhui, ST justru mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada siapapun.

    “Diiming-imingi dibelikan jaket, pakaian, dikasih duit,” kata Kuasa Hukum korban Hernawan saat dihubungi Tribun.

    “Korban diancam kalau tidak mau menuruti nilainya (sekolah) diberi jelek, jadi dia kan gurunya, jadi korban tidak kuasa menolak,” tambahnya.

    Sepandai-pandainya menyembunyikan rahasia selama dua tahun, warga mulai mencurigai tindak-tanduk ST. Hingga pada suatu saat warga menggerebek dan memergoki ST berduaan dengan korban di dalam kamar mandi.

    Saat itu ST berjanji di depan warga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun ternyata ST tidak jera dan terus berhubungan dengan korban.

    Hernawan menilai korban yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh ST untuk berbuat hal yang terlarang.

    “Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabuhi ST), gurunya memang keterlaluan,” ujar Hernawan.

    Hernawan juga menuturkan saat ini korban dalam kondisi yang memilukan karena putus sekolah. Pihak keluarga lantas mengirim korban ke pondok pesantren bermaksud untuk mengobati luka batin.

    “Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya,” kata Hernawan.

    Pihak keluarga korban tidak terima akan tindakan ST sehingga memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.”Dari pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum,” kata Hernawan.

    Selanjutnya, Hernawan melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian untuk diproses secara hukum.”Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI,” pungkasnya.

     

  • Liburan Berujung Maut, Syaifudin Histeris Tahu Istri dan Anaknya Tewas dalam Kecelakaan di Kota Batu – Halaman all

    Liburan Berujung Maut, Syaifudin Histeris Tahu Istri dan Anaknya Tewas dalam Kecelakaan di Kota Batu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Liburan keluarga yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi Muh Syafiudin (30) berubah menjadi tragedi.

    Kecelakaan maut terjadi saat bus pariwisata Sakhindra Trans mengalami rem blong, menewaskan istri dan anaknya yang berusia 20 bulan.

    Syafiudin, yang saat itu mengendarai sepeda motor sewaan bersama istrinya, Anis, dan anak perempuannya, Syafa, terlibat dalam insiden tersebut.

    Kecelakaan terjadi ketika bus yang melaju di Jalan Imam Bonjol menabrak sepuluh kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat.

    Akibatnya, dua orang dari Kota Batu, Jawa Timur, juga menjadi korban tewas, yaitu Mumun Sugianto (44) dan Agus Darianto (60).

    Dari total 14 korban, empat orang dinyatakan tewas, sedangkan sepuluh lainnya mengalami luka dengan berbagai tingkat keparahan.

    Dua orang luka berat dirujuk ke RSSA Kota Malang, sedangkan empat orang yang menderita luka ringan menjalani rawat jalan.

    Empat lainnya dirawat inap akibat benturan.

    Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyampaikan rasa duka yang mendalam.

    “Jadi untuk korban yang satu keluarga dari Jember ini merupakan wisatawan yang datang ke Kota Batu menggunakan transportasi umum.”

    “Saat di sini mereka menyewa motor untuk berlibur. Mereka merupakan Pasutri muda yang baru punya anak. Saya turut berduka cita,” ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (9/1/2025).

    Syafiudin kini dirawat di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu setelah mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

    Ia tampak tidak kuasa menerima kenyataan pahit kehilangan istri dan putrinya, berteriak histeris saat mendengar kabar duka tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tangis Agus Buntung saat Dimasukkan ke Lapas, Ibu Beri Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti HAM – Halaman all

    Tangis Agus Buntung saat Dimasukkan ke Lapas, Ibu Beri Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Proses penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diwarnai tangisan dari keluarga.

    Agus yang berstatus tersangka pelecehan seksual akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan mulai Kamis (9/1/2025).

    Saat berada di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus meminta jaksa menjadikannya tahanan rumah.

    Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas sendiri dan perlu bantuan orang lain.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ucap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.

    Penyandang tunadaksa tersebut membantah melakukan pelecehan ke mahasiswi.

    “Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” imbuhnya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni tak kuat melihat anaknya terus menangis meminta dibebaskan.

    Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan dan harus menjalani masa tahanan.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” tuturnya.

    Hal senada diungkapkan kuasa hukum Agus, Kurniadi yang menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia (HAM).

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” tegasnya.

    Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” katanya.

    Kondisi Ruang Tahanan Agus

    Agus yang tak memiliki tangan ditempatkan di ruang khusus Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan Agus akan mendapat tenaga pendamping selama menjalani masa tahanan.

    Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” ucapnya.

    Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” jelasnya.

    Berkas Perkara Diserahkan

    Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

    “Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan,” bebernya.

    Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.

    “Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

    Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

    Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Kisah Pilu Syafiudin, Istri dan Bayinya Tewas Kecelakaan di Batu, Sempat Sewa Motor untuk Liburan – Halaman all

    Kisah Pilu Syafiudin, Istri dan Bayinya Tewas Kecelakaan di Batu, Sempat Sewa Motor untuk Liburan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kecelakaan maut terjadi ketika bus pariwisata mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Ir. Soekarno, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025) malam. 

    Sebanyak empat orang meninggal akibat kecelakaan ini dan 10 orang luka-luka.

    Para korban meninggal merupakan pengemudi sepeda motor yang ditabrak bus pariwisata Sakhindra Trans.

    Dua dari empat korban meninggal merupakan ibu dan bayi berusia 20 bulan asal Jember, Jawa Timur.

    Kepergian kedua korban meninggalkan luka mendalam untuk Muh Syafiudin yang menyaksikan langsung kecelakaan maut tersebut.

    Syafiudin tak menyangka liburannya ke Jember bersama istri dan bayinya berujung maut.

    Saat kejadian, Syafiudin sedang mengendarai sepeda motor sewaan berboncengan dengan istri dan anak.

    Secara tiba-tiba bus menghantam mereka dan kedua korban meninggal di lokasi kejadian.

    Sedangkan Syaifudin mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu.

    Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan Syaifudin masih syok dan berteriak histeris ketika mengetahui istri dan anaknya tewas.

    “Jadi untuk korban yang satu keluarga dari Jember ini merupakan wisatawan yang datang ke Kota Batu menggunakan transportasi umum.”

    “Saat di sini mereka menyewa motor untuk berlibur.”

    “Mereka merupakan pasutri muda yang baru punya anak. Saya turut berduka cita,” katanya.

    Identitas keempat korban meninggal yakni Anis dan Syafa yang merupakan warga Jember, serta Mumun Sugianto dan Agus Darianto, warga Batu.

    Bus Tak Layak Jalan

    Saat kejadian bus tersebut membawa rombongan pelajar SMK TI Bali Global Badung yang sedang study tour.

    Pihak sekolah menyewa empat bus dan satu di antaranya mengalami kecelakaan.

    Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, mengatakan tiga dari empat bus tak layak jalan sehingga diamankan termasuk bus yang kecelakaan.

    “Ketiganya tidak layak jalan, karena bannya retak dan sudah halus (ban gundul). Dan salah satunya, uji KIR serta izin angkutnya juga sudah mati,” tuturnya.

    Bus ditahan hingga seluruh persyaratan kelayakan dipenuhi oleh pihak travel.

    “Bus kami amankan dan krunya kami periksa. Ini kami amankan, sampai memenuhi izin kelayakan jalan,” tegasnya.

    Menurutnya, izin angkut bus kadaluwarsa sejak 26 April 2020, sedangkan izin KIR mati sejak 15 Desember 2023.

    Ia meminta pihak travel menyiapkan armada lain untuk menjemput seluruh rombongan pelajar SMK TI Bali Global Badung yang berjumlah sekitar 160 orang.

    “Kami minta kepada pihak perusahaan bus, untuk menggantinya dengan bus yang layak jalan. Kemudian, rombongan kami lakukan pengawalan,” tukasnya.

    Sopir bus telah menjalani sejumlah pemeriksaan dan masih berstatus saksi.

    “Untuk sopirnya masih kami lakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk perusahaan otobusnya, juga kami periksa,” lanjutnya.

    Kronologi Kecelakaan

    Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan bus pariwisata bernopol DK 7942 GB mengalami rem blong saat memasuki jalan Imam Bonjol, Batu.

    “Jadi, sopir bus tidak bisa mengendalikan laju busnya karena fungsi pengereman yang gagal.”

    “Menurut keterangan dari sopir, tidak mampu memfungsikan rem bus saat memasuki Jalan Imam Bonjol,” jelasnya, Kamis.

    Sopir bus kemudian banting setir ke bahu jalan hingga naik trotoar, namun bus terus melaju kencang.

    “Dengan sudut elevasi atau kemiringan di Jalan Imam Bonjol yang mencapai 5 hingga 7 derajat, bus tetap melaju.”

    “Dan di Jalan Imam Bonjol, bus menabrak mobil lalu sepeda motor atau titik tabrakan pertama dan kedua,” tuturnya.

    Sejumlah sepeda motor juga ditabrak dan bus dapat berhenti setelah menabrak pohon.

    “Dari titik awal Jalan Imam Bonjol hingga titik akhir di Jalan Ir Soekarno, bus melaju sejauh 2,3 kilometer.”

    “Untuk tabrakan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, yaitu di titik satu dan dua Jalan Imam Bonjol dan titik tujuh Jalan Patimura,” tukasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul FAKTA-FAKTA Kecelakaan Bus Maut Kota Batu: Tabrak 6 Mobil dan 10 Motor, Daftar Korban Meninggal

    (Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Dya Ayu)

  • Penenun di Kupang Dapat Pendampingan Kurator asal Jepang untuk Tembus Pasar Internasional – Halaman all

    Penenun di Kupang Dapat Pendampingan Kurator asal Jepang untuk Tembus Pasar Internasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Relawan Incorporated atau Relawan Inc menggelar pelatihan mendesain kain tenun di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Pencetus sekaligus pendiri Relawan Inc, Utje Gustaaf Patty mengatakan pelatihan ini sebagai bagian dari upaya mempromosikan dan memasarkan kain tenun Kupang ke pasar internasional, khususnya di kawasan Asia Timur, seperti Jepang dan Korea.

    “Dengan pelatihan ini diharapkan penenun kain di Kupang dapat menghasilkan kain tenun dengan beragam corak dan model, sehingga konsumen mancanegara tertarik untuk memilikinya,” kata Utje Gustaaf Patty di Jakarta, Kamis (8/1/2025).

    Kepada penenun, tidak hanya dari segi corak, kuraktor asal Jepang menekankan kualitas kain tenun agar dapat bersaing di pasar internasional.

    Pembinaan terhadap penenun di Kupang ini akan dilakukan secara berkelanjutan.

    Bahkan, Relawan Inc akan menjembatani dan turut mempromosikan kain tenun Kupang ke berbagai negara.

    “Anggota kami yang mayoritas adalah pelaku usaha akan memperkenalkan dan mempromosikan kain tenun Kupang ini ke berbagai negara,. Selain itu, Relawan Inc akan bekerja sama dengan kedutaan-kedutaan besar Indonesia di negara sahabat akan mempromosikan juga. Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai rencana,” tutur Utje.

    Ke depannya, lanjut Utje Gustaaf Patty, tak hanya kain tenun asal Kupang saja yang akan dipasarkan ke pasar global, tapi juga ke daerah-daerah lainnya di Indonesia.

    “Setiap daerah di Indonesia memiliki wastra (kain) tradisional. Sebut saja beberapa di antaranya seperti Yogyakarta, Solo, dan Pekalongan dengan ciri khas masing-masing batiknya. Sumatera Utara dengan ulosnya, di Sulawesi Selatan (Sulsel) ada kain tenun Sengkang, kain tenun Bugis, dan kain tenun Toraja,” jelas Utje.

    “Masih banyak wastra-wastra lainnya. Setiap daerah punya wastra tradisional,” katanya.

  • Melas Minta Tak Ditahan, Agus Buntung: Mohon Pak, Biar Saya di Rumah, Ini Saja Kencing Saya Tahan – Halaman all

    Melas Minta Tak Ditahan, Agus Buntung: Mohon Pak, Biar Saya di Rumah, Ini Saja Kencing Saya Tahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan, keberatan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Bahkan ia memelas kepada jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Mataram, untuk mengubah statusnya sebagai tahanan rumah.

    “Mohon pak, biar saya di rumah, saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka, Kamis (9/1/2025).

    Agus menangis histeris saat tahu dirinya harus ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

    Sebagai ibu, Ni Gusti Ayu Ari Padni, menenangkan Agus.

    Ia pribadi juga khawatir dengan kondisi Agus seandainya ditahan di lapas.

    Karena selama ini Agus bergantung kepadanya dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

    “Dia tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni.

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Jaksa khawatir Agus Buntung akan mengulangi perbuatannya.

    “Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya,” kata Iwan, Kamis (9/1/2025).

    Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas sembari menjalani proses hukum.

    Dia juga memastikan ruang tahanan yang ditempati Agus layak untuk penyandang disabilitas. 

    Agus yakin tak bersalah

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung merasa tidak bersalah.

    Ia yakin dan percaya bakal lolos dari dakwaan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.

    “Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” kata Agus Buntung, Kamis (9/1/2025).

    Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

    Sebelumnya, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus Buntung ke jaksa setelah berkas perkara pelecehan seksual dinyatakan lengkap.

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

    “Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kami sepakati untuk tersangka Agus dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri),” kata Syarif, Kamis (9/1/2025).

    Syarif menjelaskan sebelum tersangka Agus dibawa diserahkan ke Kejari Mataram, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    “Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan,” kata Syarif.

    Mantan Wakapolresta Mataram mengatakan dalam proses penanganan kasusnya, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.

    Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.

    Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.

    Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.

    Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

     

     

    Sumber: Tribun Lombok

  • Satgas Koops Habema TNI Ajarkan Wawasan Kebangsaan pada Anak-anak di Sugapa Intan Jaya – Halaman all

    Satgas Koops Habema TNI Ajarkan Wawasan Kebangsaan pada Anak-anak di Sugapa Intan Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) Raider 509/Balawara Yudha Kostrad Jajaran Komando Operasi TNI HABEMA mengajarkan wawasan kebangsaan kepada anak-anak Kampung Mamba, Distrik Sugapa pada Jumat (3/1/2025).

    Satgas Yonif 509 Kostrad, khususnya Pos Koper (Kodim Persiapan) yang dipimpin Letda Inf Alvinta Sembiring itu mengajarkan wawasan kebangsaan kepada anak-anak sambil melaksanakan tugas Operasi Pengamanan Perbatasan Mobil RI-PNG khususnya di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah. 

    Para Prajurit Satgas Yonif 509 Kostrad yang sedang melaksanakan Pengamanan Wilayah itu berbincang dengan anak-anak yang sedang melintas di depan Pos Koper.

    Dari foto-foto yang diterima, tampak lima anak yang tengah berbincang dengan seorang prajurit bersenjata dan berpelindung diri lengkap.

    Dua di antaranya tampak menggenggam buku. 

    Para Prajurit pun mengajak mereka bercanda dan berinteraksi dengan anak-anak sambil menyisipkan penyampaian materi wawasan kebangsaan yang telah disiapkan. 

    Menjelang usai berbincang, para Prajurit membagikan makanan yang telah disiapkan dan disambut sukacita oleh anak-anak Kampung Mamba tersebut.

    Komandan Satgas Yonif 509 Kostrad, Letkol Inf Dian Dessiawan Setyadi sebelumnya telah menekankan kepada para Prajurit TNI kegiatan komunikasi sosial secara inklusif dengan seluruh pihak di daerah tugas merupakan hal penting yang perlu dilakukan saat melaksanakan tugas pokok pengamanan wilayah. 

    Berdasarkan penekanan tersebut, para Prajurit TNI yang sedang bertugas di Pos Koper, menyiapkan materi pelajaran untuk anak-anak yang melintas di depan Pos. 

    Materi itu disiapkan sebagai antisipasi untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan anak-anak yang dijumpai selama pelaksanaan tugas.

    Panglima Habema Brigjen TNI Lucky Avianto mengungkapkan kegiatan itu adalah upaya TNI untuk terbuka dengan semua pihak di daerah tugas.

    “Inisiatif Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan Komsos dengan menyampaikan Wawasan Kebangsaan kepada anak-anak Kampung Mamba, merupakan wujud upaya TNI melakukan Komsos inklusif dengan seluruh pihak di daerah tugas dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di wilayah Papua,” kata Lucky dalam keterangannya pada Kamis (9/1/2025).