Category: Tribunnews.com Regional

  • KPAI Desak Guru di Grobogan yang Ajak Siswanya Mesum Dapat Pasal Pemberatan – Halaman all

    KPAI Desak Guru di Grobogan yang Ajak Siswanya Mesum Dapat Pasal Pemberatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak berwenang untuk memberi pasal pemberatan terhadap guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswanya yang masih duduk di bangku SMP.

    Diketahui, seorang guru wanita berinisial ST (35) dikabarkan sudah berulang kali mengajak anak didiknya sendiri yang masih berusia 16 tahun untuk berhubungan badan.

    Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyebut kasus kekerasan seksual ini tidak dapat dinormalisasi apapun alasannya.

    Apalagi, perbuatan bejat itu telah dilakukan berulang-ulang.

    Menurut Dian, dalam kasus ini, pelaku yang seorang guru seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan.

    “KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi,” ungkap Dian kepada Tribunnews, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Dian, relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi siswa tersebut kian rentan.

    “Ancaman, tekanan, manipulasi, dsb dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi,” ungkap Dian.

    Diketahui, guru yang berstatus janda anak satu itu sempat digerebek warga saat sedang berduaan dengan siswanya.

    Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku.

    Korban diancam akan diberi nilai jelek agar tutup mulut.

    Bukan kali pertama terjadi, ST dengan murid yang sama sudah pernah digerebek warga.

    Kala itu, ST mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

    Namun, ternyata ST tetap mengulangi perbuatannya.

    Pendampingan untuk Korban

    Lebih lanjut, Dian mengungkapkan, korban yang masih berusia sekolah juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. 

    “Pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan pemulihan sangat penting untuk segera diberikan,” kata Dian.

    Menurutnya, perlu tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, psikolog agar pemulihan anak dapat berkelanjutan dan komprehensif.

    “Intervensi pemulihan juga perlu diberikan kepada keluarga korban. Agar mereka dapat berpartisipasi mendukung pemulihan anak. Mengingat keluarga adalah support system terpenting bagi anak,” ujarnya.

    Selain itu, lembaga pendidikan perlu mengembangkan kebijakan perlindungan anak di mana memastikan setiap warga sekolah tidak melakukan kekerasan terhadap anak.

    “Sehingga setiap anak dapat menuntut ilmu dengan aman dan berkembang secara optimal,” ungkapnya.

    Mengutip catatan SIMFONI PPA, pada tahun 2023 tercatat 730 kasus kekerasaan seksual terjadi di sekolah.

    Lalu pada 2024 terdapat 447 kasus.

    “Artinya kekerasaan seksual di sekolah ada hal yang serius. Semua pihak harus mengambil peran untuk mendukung upaya pencegahan dan pengurangan risiko sehingga anak-anak kita terbebas dari segala bentuk kekerasaan dan perlakuan salah,” kata Dian.

    Korban Tak Mau Sekolah

    Sementara itu, siswa yang diajak berhubungan badan oleh bu guru di Grobogan tersebut juga enggan berangkat ke sekolah.

    Murid berinisial YS kini memutuskan untuk tidak sekolah lagi.

    Diberitakan TribunJateng.com, Kuasa Hukum Korban, Hernawan mengatakan ST dan YS mulai dekat karena sering curhat masalah keluarga.

    Korban bercerita tentang masalah dengan sang kakek, karena selama ini korban tinggal dengan sang kakek.

    Korban bercerita jika selama ini sering dimarahi kakeknya.

    Menanggapi cerita muridnya, ST sempat meminta agar korban tinggal di rumahnya agar tenang.

    ST juga mencarikan indekos untuk YS dan bersedia membayarkanya.

    Bahkan, YS sempat tinggal di rumah ST tanpa sepengetahuan orang tuanya.

    Hernawan menilai, korban yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh ST.

    “Korban baru 16 tahun, gurunya memang keterlaluan,” kata Hernawan.

    Hernawan menuturkan, saat ini korban dalam kondisi yang memilukan karena putus sekolah.

    Pihak keluarga lantas mengirim korban ke pondok pesantren.

    “Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya,” papar Hernawan.

    Warga Pergoki Korban di Rumah ST

    Awalnya, warga tak ada yang curiga karena selama ini mengira ST mengajari YS mengaji di rumah pelaku.

    Sampai akhirnya, tetangga melihat YS masuk ke dalam kamar mandi yang berada di belakang rumah ST.

    “Bocah itu lewat di samping rumah saya,” kata tetangga ST, Nur Rohmad.

    Rohmad mengaku memergoki YS masuk ke dalam kamar mandi sebanyak 3 kali.

    “Sudah lama. 3 kali (memergoki),” ungkapnya.

    Warga juga sudah dua kali memergoki ST dan YS mesum di dalam kamar mandi rumah.

    Saat pertama digerebek, ST berjanji untuk tidak mengulangi aksi mesumnya.

    “Waktu itu kedua kalinya dia melakukan di kamar mandi. Waktu itu saya mau wudu salat Isya,” ujar Nur Rohmad.

    Warga lalu melakukan penggerebekan pada ST dan YS.

    Akibatnya, ST kini dikabarkan berhenti bekerja sebagai guru.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ancam Beri Nilai Jelek, Bu Guru Janda di Grobogan Paksa Siswa SMP Turuti Hubungan Suami-Istri

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nuryanti) (TribunJateng.com/fsn/Like)

  • Wali Kelas yang Menyuruh Muridnya Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP Kena Skorsing – Halaman all

    Wali Kelas yang Menyuruh Muridnya Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP Kena Skorsing – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – MI (10), murid kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Sumatra Utara duduk di lantai berjam-jam karena disuruh wali kelasnya bernama Haryati.

    Haryati menghukum MI duduk di lantai selama berjam-jam saat proses belajar-mengajar pada 6-8 Januari 2024 lalu.

    Imbas hal tersebut, Ketua Yayasan Abdi Sukma Medan, Ahmad Parlindungan mengatakan, Haryati tidak boleh lagi mengajar untuk sementara waktu karena perbuatannya.

    “Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ahmad Parlindungan, dilansir Tribun Medan, Sabtu (11/1/2025).

    Ia menyebut, hukuman duduk di lantai hingga tak boleh ikut pelajaran bagi siswa yang menunggak uang sekolah bukan kebijakan yayasan, melainkan akal-akalan Haryati sendiri.

    Menurut Ahmad, yayasan maupun kepala sekolah tak pernah membuat aturan seperti itu sehingga pihaknya merasa kecolongan atas insiden tersebut.

    “Semua siswa yang ada, mau bayar atau tidak harus ikut belajar mengajar. Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis dan kami yayasan beberapa yayasan dan guru yang lama berkesempatan saya bilang,” tuturnya.

    Ia juga mengungkapkan, adik kandung MI juga bersekolah di tempat yang sama dan saat ini sedang duduk di kelas 1 SD.

    Keduanya sama-sama menunggak uang sekolah, tetapi adik MI bisa ikut belajar-mengajar, tidak seperti kakaknya yang dihukum wali kelas karena alasan menunggak uang sekolah.

    Lebih lanjut, Ahmad mengatakan tak ada permasalahan pribadi antara wali kelas dengan orang tua MI.

    Pihak sekolah pun telah meminta maaf kepada ibu MI, Kamelia.

    “Mediasi sudah. Sudah meminta maaf. Anaknya ada 2 di sini, yang kelas 4 dan kelas 1 SD. Nah, yang kelas 1 ini tidak ada masalah. Sama-sama tidak membayar uang sekolah,” ujarnya.

    Sebelumnya, MI dilarang mengikuti proses belajar mengajar di kelas oleh gurunya hanya karena menunggak uang sekolah selama tiga bulan.

    Ia disuruh duduk di lantai keramik di hadapan teman-temannya sejak 6-8 Januari dari pagi sampai jam belajar selesai.

    Video pelajar duduk di lantai selama belajar mengajar pun beredar luas hingga viral di media sosial.

    Hati Kamelia pun menceritakan betapa perih hatinya melihat sang anak duduk di lantai karena menunggak bayar uang sekolah sebesar Rp180 ribu.

    Melihat hal itu secara langsung dari pintu kelas, emosi Kamelia memuncak. Tangisnya pecah disertai teriakan yang meletup-letup.

    Ia tak menyangka, anak yang berjalan kaki dari rumah pagi-pagi ke sekolah untuk menimba ilmu malah menjadi tontonan teman-temannya seperti gelandangan.

    “Saya menangis benar-benar teriak karena dari hari Senin sampai Rabu anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 1 siang,” ungkapnya saat dijumpai di kediamannya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/1/2025).

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Suruh Siswa SD Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Wali Kelas Kena Skorsing dan Tak Boleh Ngajar.

    (Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

  • LIVE FAKTA BARU: Terbongkar Daftar Kebohongan RT Pasren yang Jerumuskan Terpidana Kasus Vina Cirebon – Halaman all

    LIVE FAKTA BARU: Terbongkar Daftar Kebohongan RT Pasren yang Jerumuskan Terpidana Kasus Vina Cirebon – Halaman all

    Terbongkar banyak kebohongan yang dilakukan mantan Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Sabtu, 11 Januari 2025 17:15 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Terbongkar banyak kebohongan yang dilakukan mantan Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina Cirebon.

    Kebohongan itu terungkap setelah sejumlah saksi membeberkan fakta yang berbeda dari keterangan Pasren.

    Ketua RW 10, Itno Supriyanto mengungkap waktu setelah terpidana diciduk polisi Polres Cirebon Kota.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Fenomena Berburu Koin di Bandung: Taman Rusak, Minta Aplikasi Dibanned – Halaman all

    Fenomena Berburu Koin di Bandung: Taman Rusak, Minta Aplikasi Dibanned – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fenomena berburu koin melalui aplikasi Jagat telah menghebohkan warga Kota Bandung.

    Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk menemukan koin yang dapat ditukar dengan uang melalui kode yang terdapat di dalamnya.

    Namun, aktivitas ini berpotensi merusak taman dan fasilitas umum di kota tersebut.

    Sejumlah warga terlihat berburu koin di lokasi-lokasi publik seperti Taman Maluku, Balai Kota Bandung, dan Taman Tegalega.

    Mereka menggunakan peta aplikasi untuk menemukan koin dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp100 juta.

    Kakang, seorang pemburu koin berusia 21 tahun, menyatakan, “Ini lagi nyari koin Jagat karena menghasilkan uang. Sudah terbukti ada teman yang pernah dapat koin dan uang cair ke rekening.”

    Sementara itu, Owen, 17 tahun, mengaku rela mengeluarkan Rp80.000 untuk membeli paket petunjuk pencarian, meskipun usahanya selama satu jam tidak membuahkan hasil.

    Aktivitas berburu koin ini tidak hanya mengundang rasa penasaran, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada taman.

    Di Taman Tegalega, para pemburu koin terlihat menginjak tanaman, mengorek tanah, dan mencongkel tegel lantai.

    Rizki Kusrulyadi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, menyesalkan fenomena ini.

    Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara, meminta agar aktivitas berburu koin dihentikan.

    “Kalau memang merusak fasilitas umum, ya harus dihentikan,” ujarnya.

    Koswara juga berencana untuk meminta Dinas Komunikasi dan Informasi untuk menghubungi pengembang aplikasi dan meminta agar aplikasi tersebut di-banned sementara hingga ada izin yang jelas.

    “Enggak ada permohonan izin menggunakan taman itu. Kalau tidak bisa, minta permohonan saja ke Kemenkominfo,” tegas Koswara.

    Fenomena berburu koin melalui aplikasi Jagat di Kota Bandung menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

    Pemerintah Kota Bandung berupaya untuk menghentikan aktivitas ini dan meminta pengembang aplikasi untuk merevisi konsep permainan agar tidak merusak fasilitas umum.

    Masyarakat diimbau untuk lebih menjaga taman kota demi keberlangsungan lingkungan yang lebih baik.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Harga Gabah Turun, Bulog Diminta Segera Lakukan Penyerapan Maksimal – Halaman all

    Harga Gabah Turun, Bulog Diminta Segera Lakukan Penyerapan Maksimal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Dinas Pertanian Provinsi DIY mendorong Bulog untuk segera melakukan penyerapan gabah secara maksimal.

    Langkah ini perlu dilakukan mengingat saat ini harga gabah di sejumlah kabupaten mengalami penurunan.

    Kepala Bidang Tanaman Pangan Yogyakarta, Andi Nawa Candra mengatakan bahwa penurunan gabah terjadi di tiga Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul dan Gunungkidul.

    Sementara di Sleman harga gabah sudah seusai HPP yaitu Rp 6.500 perkilogram.

    “Kami dari dinas terus berkoordinasi dan mendorong Bulog untuk segera melakukan penyerapan secara maksimal,” ujar Andi Nawa, Sabtu (11/1/2025).

    Menurut Andi Nawa kondisi panen di Yogyakarta diperkirakan akan mengalami panen besar alias melimpah ruah pada awal Februari mendatang.

    Meski demikian, Andi Nawa optimis kondisi penurunan harga gabah dapat pulih di akhir Januari ini.

    “Kondisi panen akan melimpah di bulan Februari dan kami optimis harga gabah dapat berangsur pulih,” katanya.

    Selain itu, kata Andi Nawa, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang bersiap melakukan panen raya serta dengan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi).

    “Semuanya kami koordinasikan dan kami siap menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada,” katanya

    Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan Harga Pemerintah (HPP) gabah di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg).

    “Sudah diputuskan waktu pemberlakuan harga pembelian pemerintah HPP gabah beras efektif 15 Januari,” jelasnya.

  • Video Terbongkar Daftar Kebohongan RT Pasren yang Jerumuskan Terpidana Kasus Vina, Dibantah 2 Saksi – Halaman all

    Video Terbongkar Daftar Kebohongan RT Pasren yang Jerumuskan Terpidana Kasus Vina, Dibantah 2 Saksi – Halaman all

    Terkuak daftar kebohongan mantan Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Sabtu, 11 Januari 2025 16:17 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Terkuak daftar kebohongan mantan Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina Cirebon.

    Kebohongan itu terungkap setelah sejumlah saksi membeberkan fakta yang berbeda dari keterangan Pasren.

    Ketua RW 10, Itno Supriyanto mengungkap waktu setelah terpidana diciduk polisi Polres Cirebon Kota.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Wali Kelas yang Menyuruh Muridnya Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP Kena Skorsing – Halaman all

    Disuruh Pulang Tapi Tak Mau Karena Nunggak SPP, Murid SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Saat KBM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Mahesya Iskandar (10), murid kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Sumatra Utara duduk di lantai berjam-jam karena disuruh guru.

    Murid SD tersebut disuruh gurunya duduk di lantai akibat menunggak uang sekolah selama kegiatan belajar mengajar (KBM). Mahesya menjalani hukuman tersebut sejak 6 Januari sampai 8 Januari 2025.

    Video pelajar duduk di lantai selama belajar mengajar pun beredar luas hingga viral di media sosial.

    Ibunda menangis

    Kamelia menceritakan betapa perih hatinya melihat putranya duduk di lantai karena nunggak bayar uang sekolah selama tiga bulan, sebesar Rp180 ribu.

    Emosinya memuncak. Tangisnya pecah disertai teriakan yang meletup-letup ketika melihat buah hatinya itu duduk di lantai sementara murid lainnya duduk di kursi.

    “Saya menangis benar-benar teriak karena dari hari Senin sampai Rabu anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 1 siang,”kata Kamelia, dijumpai di kediamannya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/1/2025).

    Kamelia mengungkap, usai melihat anaknya seperti dipajang di hadapan rekannya, sempat berdebat dengan guru sekaligus wali kelas berinisial HRYT yang memberi hukuman.

     
    Diutarakan Kamelia, dengan nada agak ketus, HRYT menyatakan apa yang dilakukan merupakan peraturan yang berlaku di sekolah, yaitu apabila siswa tidak melunasi uang sekolah dilarang ikut belajar.

    “Kemudian wali kelasnya datang dan bilang ‘kan sudah saya bilang, peraturan yang belum bayar dan lunas tidak dibenarkan ikut sekolah’,”ungkap Kamelia menirukan ucapan guru yang menghukum anaknya.

    Kemudian, HRYT menyatakan kalau Mahesya Iskandar sebenarnya disuruh pulang karena orang tuanya belum bayar SPP.

    Tapi karena bocah 10 tahun itu tak mau pulang, lantas HRYT menyuruh Mahesya duduk di lantai selama berjam-jam.

    “Kata gurunya, anak ibu sudah saya suruh pulang tetapi tidak mau pulang.”

    Karena terjadi perdebatan, akhirnya Kepala Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma datang melerai dan membawa mereka ke ruangan.

    Kepsek ternyata tidak tahu menahu ada seorang siswa dilarang ikut pelajaran dan didudukan di lantai selama berjam-jam.

    “Kepsek bilang tidak tahu. Sama sekali tidak tahu dan dijawab tidak ada,” kata dia.

    Alasan nunggak SPP

    Kamelia beralasan belum membayar SPP anaknya karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu belum cair.

    Selama ini, uang sekolah anaknya dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    “Pokoknya, enam bulan dibiayai pakai dana bos, 6 bulan bayar dari Juli sampai Desember. Kalau cair, 450.000 itu saya habiskan untuk biaya sekolah, gak pernah saya ambil,” kata dia.

     

    Penjelasan kepala sekolah

    Kepala Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari mengaku awalnya tidak mengetahui siswa kelas 4 SD tersebut duduk di lantai saat proses belajar mengajar di sekolah.

    Dikatakan Juli, pihak yayasan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan siswa yang belum bayar SPP untuk duduk di lantai.

    “Jadi sebenarnya ada miskomunikasi. Saya juga baru mengetahui siswa tersebut didudukkan di lantai setelah wali muridnya datang ke sekolah menemui saya sambil menangis,” katanya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (10/1/2025).

    Diakui Juli, siswa tersebut belum melunasi SPP-nya sehingga belum dapat menerima rapornya.

    “Sebenarnya anak itu tidak menerima raport karena belum melunasi  SPP. Tapi tidak jadi  permasalahan sebenarnya. Dan tetap bisa mengikuti pelajaran,” terangnya.

    Hanya saja, kata Juli, miskomunikasi terjadi antara dirinya dan wali kelas. Menurutnya, wali kelas tersebut membuat peraturan sendiri tanpa ada konfirmasi ke pihaknya terlebih dahulu.

    “Wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya bahwa kalau anak tidak ada menerima rapor tidak boleh menerima pelajaran dan mendudukkan siswa tersebut di lantai saat pelajaran berlangsung, tanpa kompromi  dengan pihak sekolah,” terangnya.

     

    Juli mengaku sudah memanggil wali murid dan wali kelas secara langsung.

    “Wali murid juga sudah kita panggil. Saat kejadian itu orang tuanya nangis-nangis. Permasalahan ini sudah kami selesaikan hari itu juga,” terangnya.

    Dikatakan, sebagai kepala sekolah, pihaknya sudah meminta maaf pada orangtua siswa tersebut.

    “Saya sebagai kepala sekolah sudah memohon maaf sama orang tua sudah selesai sebenarnya permasalahan ini,” terangnya.

    Beri peringatan

    Untuk tindakan tegas terhadap Wali Kelas, kata Juli pihaknya belum bisa memutuskan secara langsung.

    “Kami sudah rapat tadi  dengan guru-guru dan pihak yayasan sudah diberi peringatan, dan sudah ada  peringatan tertulisnya,” jelasnya.

    Dikatakannya, hari Senin depan, pihaknya akan melakukan rapat kembali dengan ketua yayasan dan bendahara untuk memutuskan sanksi kepada wali kelas tersebut.

    “Iya (pemecatan belum ada). Cuman sudah ditegur bahwa tidak boleh seperti itu, dan jangan diulangi lagi. Sementara kemungkinan dipecat atau tidak itu keputusan dari yayasan, saya  tidak berani bilang iya atau tidak karena  Senin rapat lagi  untuk memutuskan  yang baik untuk sekolah dan wali kelas,” jelasnya.

    Sejauh ini, pihak sekolah juga sudah menurunkan tim relawan untuk datang ke rumah siswa tersebut.

    “Tadi sudah ada relawan yang membantu ke rumah anak tersebut, untuk bayar uang sekolah anaknya dan sudah dibayar uang sekolahnya. alhamdulillah, sudah ada beberapa ratus ribu bantuan sekolahnya insyaallah ada bantuan lagi untuk keperluan keperluan rumah tangga yang akan diberikan ke ibunya,” ucapnya.

    Diakui Juli, siswa ini baru pertama kali melakukan  tunggakan  ke pihak sekolah.

    “Sebenarnya ini baru ini (siswa itu nunggak uang sekolah)  karena ibunya saat ini sedang sakit. dan ayahnya kadang kerja atau tidak. Makanya dia enggak bisa bergerak mencari uang dan kebutuhan anaknya ya. Kalau saya sih memaklumi itu,” ucapnya.

    Menurutnya, tanggung jawab SPP itu bukanlah urusan wali kelas.

    “Itulah mis komunikasi sebenarnya tanggung jawab SPP itu saya, bukan wali kelas. Yang enggak  terima rapot  karena belum bayar SPP. Tetapi tidak ada aturan untuk dudukkan siswa di lantai. Itulah  wali kelas tidak  komunikasi dulu dengan saya,  itulah salahnya beliau (wali kelas),”jelasnya.

    Meski begitu, kata Juli saat ini siswanya tetap sekolah seperti biasanya. Dan antara wali kelas dan wali murid sudah saling maaf-maafan.

    “Sampai sekarang siswa itu  tetap sekolah di sekolah ini. Wali murid dan wali kelas sudah bertemu dan saling maaf-maafan. Hanya ada mis komunikasi saja,”terangnya.

     

    dan

    Murid Tunggak SPP Dihukum Duduk di Lantai Depan Kelas, Ini Kata Kepsek SD Abdi Sukma

     

  • Rekonstruksi Penembakan Bos Rental di Tangerang, Fakta Baru Terungkap – Halaman all

    Rekonstruksi Penembakan Bos Rental di Tangerang, Fakta Baru Terungkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar terbaru mengenai kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental yang menjadi korban, kembali mengemuka.

    Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi penembakan di lokasi kejadian di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada Sabtu, 11 Februari 2025.

    Mari kita telaah lebih dalam mengenai proses rekonstruksi ini.

    Rekonstruksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan suatu kasus kejahatan.

    Dalam hal ini, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa penembakan yang menimpa Ilyas Abdurrahman.

    Awalnya, rekonstruksi dijadwalkan pada Jumat, 10 Februari 2025, namun terpaksa diundur hingga keesokan harinya akibat hujan lebat.

    Selama proses rekonstruksi, ada 36 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa.

    Rizky, anak korban, turut hadir dan menyaksikan seluruh proses tersebut.

    Ia menyatakan bahwa semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta yang ada.

    Melalui proses rekonstruksi ini, Rizky juga menemukan fakta baru terkait kejadian tersebut.

    Ia mengungkapkan bahwa ayahnya telah ditodong senjata sebanyak dua kali.

    “Ternyata ayah saya itu dua kali ditodong senjata, pertama saat di Saketi Pandeglang,” jelas Rizky.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hadirkan 3 Oknum TNI AL, Puspomal Gelar 36 Reka Adegan Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Hukuman Memilukan Siswa SD di Medan Akibat Nunggak SPP Rp 180 Ribu, Duduk di Lantai Berjam-jam – Halaman all

    Hukuman Memilukan Siswa SD di Medan Akibat Nunggak SPP Rp 180 Ribu, Duduk di Lantai Berjam-jam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang siswa berinisial MI, yang duduk di bangku kelas IV SD Yayasan Abdu Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami kejadian yang sangat memilukan.

    MI, yang baru berusia 10 tahun, dihukum untuk duduk di lantai selama pelajaran karena menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan, dengan total utang sebesar Rp 180.000.

    Ibu MI, Kamelia (38 tahun), mengungkapkan betapa sedihnya ia melihat anaknya diperlakukan seperti itu.

    Kamelia juga menjelaskan bahwa anaknya merasa dipermalukan di depan teman-teman sekelasnya.

    Ia menirukan ucapan gurunya, yang menyatakan bahwa siswa yang belum membayar SPP tidak diizinkan untuk mengikuti pelajaran. “Peraturan yang belum bayar dan lunas tidak dibenarkan ikut sekolah,” ungkap Kamelia.

    Walaupun guru telah menyarankan MI untuk pulang, dia menolak untuk pergi, yang mengakibatkan dia dihukum untuk duduk di lantai selama berjam-jam.

    Kamelia bahkan menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak mengetahui kejadian tersebut.

    Mengetahui peristiwa ini, anggota DPRD Sumatera Utara, Ikhwan Ritonga, merasa prihatin dan segera turun tangan.

    Ia mengunjungi kediaman MI untuk mendalami kronologi kasus ini. “Kita sangat prihatin karena memang itu merusak psikologis anak. Niat dia bagus mau belajar, tetapi hukuman seperti ini tidak bisa dibenarkan,” jelas Ikhwan setelah bertemu dengan keluarga MI.

    Ikhwan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan terkait kasus ini. “Masalah SPP seharusnya merupakan hubungan antara pihak sekolah dan orang tua murid. Siswa tidak sepantasnya tahu tentang pembayaran SPP,” tegasnya.

    Ikhwan Ritonga berjanji untuk membantu keluarga MI dengan membayar SPP anak tersebut hingga tamat SD.

    Ia juga berharap Pemerintah Kota Medan memberikan teguran keras kepada pihak sekolah. “Kami harap Pemerintah Kota Medan memberikan teguran dan menjadikan ini sebagai introspeksi bagi sekolah, baik negeri maupun swasta,” pungkasnya.

    Kasus ini menunjukkan pentingnya perlakuan yang adil dan perhatian terhadap psikologis anak-anak di lingkungan pendidikan.

    Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan setiap siswa mendapatkan pendidikan yang layak dan tanpa diskriminasi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anggota DPRD Sumut Kunjungi Rumah Siswa SD Abdi Sukma yang Disuruh Wali Kelas Duduk di Lantai

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Anisa Rahmadani)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ibu Guru di Grobogan Ajak Siswa SMP Berbuat Mesum, Relasi Kuasa Buat Korban Kian Rentan – Halaman all

    Ibu Guru di Grobogan Ajak Siswa SMP Berbuat Mesum, Relasi Kuasa Buat Korban Kian Rentan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Publik dihebohkan dengan perbuatan tidak senonoh seorang guru agama di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang memaksa siswa laki-lakinya berhubungan badan.

    Ibu guru berinisial ST (35) itu sudah 10 kali melakukan hubungan badan dengan siswanya yang saat ini duduk di bangkul SMP dan berusia 16 tahun.

    Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku.

    Korban diancam akan diberi nilai jelek agar tutup mulut.

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita menilai kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru di Grobogan terhadap anak didiknya tidak dapat dinormalisasi, apapun alasannya.

    “Terlebih kekerasan tersebut telah dilakukan berulang-ulang. Relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi anak kian rentan.”

    “Ancaman, tekanan, manipulasi, dsb dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi,” ungkap Dian kepada Tribunnews, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Dian, dalam kasus ini, pelaku yang seorang guru seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan.

    Namun, justru malah melakukan kekerasan seksual.

    “KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi,” tegas Dian.

    Diketahui, guru yang berstatus janda anak satu itu sempat digerebek warga saat sedang berduaan dengan siswanya.

    Bukan kali pertama terjadi, ST dengan murid yang sama sudah pernah digerebek warga.

    Kala itu, ST mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

    Namun, ternyata ST tetap mengulangi perbuatannya.

    Dian mengungkapkan, korban yang masih berusia sekolah juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. 

    “Pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan pemulihan sangat penting untuk segera diberikan,” kata Dian.

    Menurutnya, perlu tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, psikolog agar pemulihan anak dapat berkelanjutan dan komprehensif.

    “Intervensi pemulihan juga perlu diberikan kepada keluarga korban. Agar mereka dapat berpartisipasi mendukung pemulihan anak. Mengingat keluarga adalah support system terpenting bagi anak,” ujarnya.

    Selain itu, lembaga pendidikan perlu mengembangkan kebijakan perlindungan anak di mana memastikan setiap warga sekolah tidak melakukan kekerasan terhadap anak.

    “Sehingga setiap anak dapat menuntut ilmu dengan aman dan berkembang secara optimal,” ungkapnya.

    Mengutip catatan SIMFONI PPA, pada tahun 2023 tercatat 730 kasus kekerasaan seksual terjadi di sekolah.

    Lalu pada 2024 terdapat 447 kasus.

    “Artinya kekerasaan seksual di sekolah ada hal yang serius. Semua pihak harus mengambil peran untuk mendukung upaya pencegahan dan pengurangan risiko sehingga anak-anak kita terbebas dari segala bentuk kekerasaan dan perlakuan salah,” kata Dian.

    Korban Tak Mau Sekolah

    Sementara itu, siswa yang diajak berhubungan badan oleh bu guru di Grobogan tersebut juga enggan berangkat ke sekolah.

    Murid berinisial YS kini memutuskan untuk tidak sekolah lagi.

    Diberitakan TribunJateng.com, Kuasa Hukum Korban, Hernawan mengatakan ST dan YS mulai dekat karena sering curhat masalah keluarga.

    Korban bercerita tentang masalah dengan sang kakek, karena selama ini korban tinggal dengan sang kakek.

    Korban bercerita jika selama ini sering dimarahi kakeknya.

    Menanggapi cerita muridnya, ST sempat meminta agar korban tinggal di rumahnya agar tenang.

    ST juga mencarikan indekos untuk YS dan bersedia membayarkanya.

    Bahkan, YS sempat tinggal di rumah ST tanpa sepengetahuan orang tuanya.

    Hernawan menilai, korban yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh ST.

    “Korban baru 16 tahun, gurunya memang keterlaluan,” kata Hernawan.

    Hernawan menuturkan, saat ini korban dalam kondisi yang memilukan karena putus sekolah.

    Pihak keluarga lantas mengirim korban ke pondok pesantren.

    “Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya,” papar Hernawan.

    Warga Pergoki Korban di Rumah ST

    Awalnya, warga tak ada yang curiga karena selama ini mengira ST mengajari YS mengaji di rumah pelaku.

    Sampai akhirnya, tetangga melihat YS masuk ke dalam kamar mandi yang berada di belakang rumah ST.

    “Bocah itu lewat di samping rumah saya,” kata tetangga ST, Nur Rohmad.

    Rohmad mengaku memergoki YS masuk ke dalam kamar mandi sebanyak 3 kali.

    “Sudah lama. 3 kali (memergoki)” ungkapnya.

    Warga juga sudah dua kali memergoki ST dan YS mesum di dalam kamar mandi rumah.

    Saat pertama digerebek, ST berjanji untuk tidak mengulangi aksi mesumnya.

    “Waktu itu kedua kalinya dia melakukan di kamar mandi. Waktu itu saya mau wudu salat Isya,” ujar Nur Rohmad.

    Warga lalu melakukan penggerebekan pada ST dan YS.

    Akibatnya, ST kini dikabarkan berhenti bekerja sebagai guru.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ancam Beri Nilai Jelek, Bu Guru Janda di Grobogan Paksa Siswa SMP Turuti Hubungan Suami-Istri

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nuryanti) (TribunJateng.com/fsn/Like)