Category: Tribunnews.com Regional

  • Alasan Suami Bunuh Istri di Lubuklinggau, Tak Diberi Uang Rp150 Ribu untuk Merantau – Halaman all

    Alasan Suami Bunuh Istri di Lubuklinggau, Tak Diberi Uang Rp150 Ribu untuk Merantau – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang suami berinisial Sabarudin (28) ditangkap setelah mengakui perbuatannya membunuh istrinya, Tinisawitri alias Ngatimin (37), di Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

    Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (16/1/2025), di rumah kontrakan mereka di Gang Bambu, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

    Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, Sabarudin membunuh istrinya karena kesal tidak diberikan uang sebesar Rp150 ribu untuk biaya merantau.

    “Penyebab pelaku menghabisi korban karena minta uang Rp.150 ribu untuk merantau malah dimaki-maki istrinya,” ungkap Hendrawan.

    Pertengkaran antara suami dan istri ini dimulai ketika Sabarudin meminta uang untuk ongkos mencari kerja.

    “Pelaku ingin meminta uang sebesar Rp150 ribu karena pelaku tahu kalau korban baru dapet uang pencairan dari koperasi MEKAR sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.

    Setelah permintaannya ditolak dan ia dimarahi oleh Tinisawitri, Sabarudin kehilangan kendali.

    “Kemudian pelaku mengambil parang di atas rak dapur dan langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali,” jelas Hendrawan.

    Setelah membacok istrinya, Tinisawitri berusaha melarikan diri namun dikejar oleh Sabarudin.

    Di depan rumah, Sabarudin kembali menyerang Tinisawitri dengan parang secara membabi buta hingga korban tergeletak.

    “Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, leher, tangan kiri putus, perut dan paha luka robek untuk korban telah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di rumah Sakit Siti Aisyah,” tambah Hendrawan.

    Setelah melakukan tindakan kejam tersebut, Sabarudin menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau dengan diantar oleh seorang tukang ojek.

    Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Agus Buntung Keluhkan Fasilitas Lapas yang Tak Ramah Difabel, Ajukan Pengalihan Status Tahanan – Halaman all

    Agus Buntung Keluhkan Fasilitas Lapas yang Tak Ramah Difabel, Ajukan Pengalihan Status Tahanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

    Agus sempat mengeluhkan fasilitas lapas yang ditempatinya karena tidak seperti yang dijanjikan.

    Ia menilai ruangan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat tidak layak untuk penyandang disabilitas seperti dirinya.

    “Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” ucap Agus.

    Kuasa hukum Agus, Ainuddin mengajukan pemindahan status penahanan untuk kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

    Menurutnya, Agus yang tak memiliki tangan tak nyaman dengan kondisi di lapas.

    “Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya,” bebernya.

    Dalam sidang kedua yang akan digelar pada Kamis (23/1/2025), Kejaksaan Negeri Mataram meminta ibu Agus datang untuk memberi kesaksian.

    “Kami diminta dari jaksa untuk menghadirkan orang tua, artinya ada kepentingan Agus yang mestinya dijalankan secara pribadi tidak bisa dijalankan,” tukasnya.

    Kuasa hukum Agus tak mengajukan ekspansi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.

    Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    Setelah sidang selesai, ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi terjatuh dan pingsan.

    Hal tersebut mengakibatkan kepalanya mengalami luka robek.

    Ni Gusti Ayu Ari Padhi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

    Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan insiden itu dan menyatakan ibu Agus kurang konsentrasi.

    “Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami,” tuturnya.

    Agus Ditahan

    Diketahui, Agus sempat menjadi tahanan rumah dalam kasus pelecehan seksual.

    Polda NTB kemudian menyerahkan Agus ke Kejari Mataram untuk dijadikan tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, NTB.

    Meski diwarnai penolakan dari Agus dan keluarganya, Kejari Mataram tetap menahan Agus.

    Penyandang tunadaksa tersebut ditempatkan di tahanan khusus disabilitas dan lansia dengan kapasitas ruangan hingga 20 orang.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menyatakan petugas akan memperlakukan Agus seperti para tahanan lain.

    Sejumlah fasilitas khusus sudah disediakan seperti kloset duduk untuk lansia dan penyandang disabilitas.

    “Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” bebernya, Kamis (9/1/2025).

    Pihaknya masih melihat kondisi Agus selama di lapas sebelum memutuskan memberikan tenaga pendamping.

    “Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.”

    “Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB (warga binaan) yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Ajukan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Polisi Masih Cari 1 Barang Bukti Penting Pembunuhan Kesya Irena oleh Oknum TNI AL – Halaman all

    Polisi Masih Cari 1 Barang Bukti Penting Pembunuhan Kesya Irena oleh Oknum TNI AL – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Proses penyidikan kasus pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang melibatkan oknum anggota TNI AL di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya terus berlanjut.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mencari satu barang bukti penting berupa sangkur yang digunakan pelaku, Kelasi ASWP, untuk menikam korban.

    Kasatreskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama, menjelaskan pelimpahan kasus ke Polisi Militer Angkatan Laut (PM AL) Lantamal XIV Sorong masih terhambat karena belum ditemukannya barang bukti tersebut.

    “Kami masih melengkapi bukti dan keterangan saksi sebelum dilimpahkan ke PM AL,” ujar Arifal pada Kamis (16/1/2025).

    Saat ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan empat barang bukti, termasuk rekaman CCTV, sarung sangkur, mobil Innova hitam, dan pakaian milik korban.

    Kronologi Kejadian

    Kepala Seksi Penyelidikan dan Kriminal PMAL Lantamal XIV Sorong, Mayor PM Anton Sugiharto, merilis kronologi kejadian.

    Menurutnya, pelaku berinisial ASWP berpangkat kelasi (KLS), awalnya tidak memiliki hubungan dengan korban.

    Korban dijemput oleh saksi S bersama teman-temannya pada Minggu (13/1/2025) pukul 01.00 WIT, dan mereka menuju tempat hiburan malam di Kota Sorong.

    Setelah berkenalan di tempat hiburan, sekira pukul 03.00 WIT, korban dan pelaku memutuskan untuk pergi bersama.

    Mereka sempat berkumpul di Tembok Berlin dan menenggak minuman keras.

    Korban menolak ajakan pulang saksi S karena ingin diantar oleh pelaku.

    Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku dan korban menuju Pantai Saoka.

    “Keduanya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Dalam perjalanan mereka sempat berhubungan intim,” jelas Anton.

    Di sinilah cekcok terjadi, dan pelaku menikam korban sebanyak 32 kali di bagian dada dan punggung.

    “Kami masih mencari barang bukti sangkur yang digunakan pelaku,” tambah Anton.

    Pihak PMAL berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyidikan setelah semua barang bukti terkumpul.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Viral Selebgram Palembang Icha Atazen Tak Terima Ditegur Bawa 2 Monyet ke Mal, Ini Pembelaannya – Halaman all

    Viral Selebgram Palembang Icha Atazen Tak Terima Ditegur Bawa 2 Monyet ke Mal, Ini Pembelaannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Aksi selebgram Palembang, Icha Atazen yang tak terima ditegur satpam karena membawa monyet ke mal viral. 

    Tak hanya satpam, pegawai tenant food court juga menegur selebgram Palembang Icha Atazen karena membawa hewan, dua anak monyet ke lingkungan mal itu.

    Lantaran tak terima ditegur, Icha Atazen membalasnya dengan membuat video, merekam aksi petugas keamanan yang menegurnya itu.

    Di sejumlah video lain yang diunggah akun media sosial Palembang lainnya juga terlihat Icha Atazen membawa anak dua monyet yang dipakaikan pakaian khusus monyet.

    Kedua monyet yang diberi nama Jenny dan jonno kala itu mengenakan pakaian keropi dan belang sapi susu sapi hitam putih saat diajak ke area makan itu.

     

    Icha Atazen Klaim Monyetnya Aman, Selalu Diperiksa Dokter

    Icha menyebut monyet itu bersih, sehat karena dirawat ke dokter setiap bulan dan mendapat perawatan khusus hewan sehingga aman dan bersih.

    Selain itu juga kedua monyet kecil itu juga disebutnya menggunakan popok khusus hewan sehingga aman tidak akan kencing dan buang air besar sembarangan sehingga tidak akan mengotori mal itu.

    “Pakai dong pampers jangan khawatirlah kalau beruk sakit, nanti sehat Insya Allah dari virus diperiksa tiap bulan,” katanya.

    Icha Atazen menjelaskan jika hewan peliharaannya tidak mungkin terkena rabies karena sangat dijaga bahkan darahnya kerap diperiksa.

    Namun aksinya yang tidak terima ditegur petugas membawa hewan ke dalam mal menuai kritik.

    Icha dikritik netizen sebagai emak-emak rempong yang mencari sensasi.

    Sebab sebelumnya Icha juga sempat menyenggol Lesti Kejora saat liburan di Thailand dan menuai hujatan netizen juga.

    Ada sejumlah netizen yang mengatakan sebelumnya kagum dengan ibu yang juga pengusaha itu karena tertarik mengikuti konten yang dibuatnya seputar kesibukan mengurus keluarga dan resep masakan yang dia jual.

    Namun karena banyak membuat sensasi jadi sejumlah pengikutnya kecewa dan memilih berhenti menjadi pengikutnya di media sosial.

    Kritikan tajam dilontarkan sejumlah netizen karena tidak respek dengan tingkahnya yang jelas salah tidak boleh membawa hewan peliharaan ke mal namun tidak suka saat ditegur petugas.

    Netizen berkomentar meski monyet itu jinak namun tidak semua pengunjung suka dengan hewan apalagi hewan itu berbulu dan khawatir bulu monyet itu akan rontok dan masuk ke dalam makanan atau minuman.

    Monyet itu juga dikhawatirkan lepas dan membuat kegaduhan di mal itu karena bisa saja ada pengunjung takut dan monyet mengacak-acak barang.

    Sebelumnya selebgram itu juga sempat membuat riview makanan seafood di salah satu tempat makan di mal itu juga yang sempat viral beberapa waktu lalu.

     

    Penjelasan Pihak Mal

    Sementara itu Public Relations Palembang Indah Mall (PIM) Heru mengatakan video selebgram itu mengunjungi mal itu terjadi pada Senin sore (13/1/2025) sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB.

    Tidak diketahui persis dari pintu masuk mana dia masuk dan membawa monyetnya sehingga bisa lolos masuk ke area food court Le Garden.

    “Masuk dari parkiran bioskop dan langsung ke area food court atau memang disembunyikan monyetnya saat masuk sehingga bisa lolos,” kata Heru, Kamis (16/1/2025). 

    Setelah petugas tahu ada pengunjung masuk membawa hewan peliharaan, maka petugas menegurnya dan memintanya tidak membawa hewan ke dalam malam mal.

    Tapi saat ditegur, Icha tidak suka sehingga mengancam akan memviralkan petugas keamanan dan menegurnya itu.

    Heru menambahkan, sudah ada pegawai food court juga yang menegur tidak boleh membawa hewan peliharaan tapi tetap tidak digubris oleh yang bersangkutan.

    Heru mengatakan petugas sudah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena sesuai aturan memang tidak boleh membawa hewan ke dalam mal.

    Di setiap pintu masuk juga sudah diberi tanda dilarang mambawa hewan ke mal sebab bisa menganggu kenyamanan pengunjung karena bisa saja ada pengunjung yang takut hewan juga alasan kesehatan lainnya.

    Hewan peliharaan dilarang dibawa masuk ke dalam mall kecuali ada event tertentu, misalkan pet festival, kontes kucing hias, dll tapi inipun juga hanya peserta bazaar dan peserta lomba yang hanya diperbolehkan membawa hewan, dan hanya di area venue event saja.

    Tidak diperbolehkan dibawa keliling ke area mal, kalau mau keliling titipkan dulu hewannya di area bazar atau event dulu.

    “Hari-hari biasa tanpa ada event dilarang membawa hewan apapun ke dalam mall,” ujar Heru.

     

  • Heboh Paket Misterius Diduga Narkoba Terdampar di Anambas, saat Dibuka Isinya Bubuk Putih Kristal – Halaman all

    Heboh Paket Misterius Diduga Narkoba Terdampar di Anambas, saat Dibuka Isinya Bubuk Putih Kristal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS – Penemuan benda mencurigakan berupa paket yang diduga narkoba buat heboh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

    Paket tersebut dibungkus plastik hijau bertuliskan Bahasa China. 

    Benda itu ditemukan pertama kali oleh kakak beradik, warga setempat usai air pasang laut surut di kawasan tersebut.

    Saat ditemukan posisi benda sudah terdampar di pesisir kawasan Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan pada, Rabu (15/1/2025).

    Bela (37), sang penemu menjumpai benda tersebut bersama adiknya saat mencari benda hanyut pasca gelombang pasang air laut sekira pukul 17.30 WIB.

    “Kebiasaan di sini, kalau angin kencang dan gelombang laut tinggi, kami suka cari benda-benda hanyut. Saya waktu itu sambil buat-buat video, yang temukan benda itu adik saya,” ucap Bela kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (16/1/2025).

    Bela sendiri mulanya tidak menaruh curiga terhadap benda tersebut. Sebab, dia menyangka itu adalah bubuk teh.

    “Di kemasan plastiknya itu ada gambar daun teh dan ada tulisan macam Bahasa China. Ya akhirnya kami bawa pulang ke rumah,” tutur Bela.

    Sesampainya di rumah, dia lantas membuka plastik hijau tersebut dan mendapati serbuk putih serupa kristal.

    “Saya sempat cari tahu ke shopee, rupanya barang itu tidak ada dijual. Lalu saya cari ke google saya swipe ke bawah lihat ada YouTube Polisi Thailand macam konferensi pers penemuan benda yang hampir sama,” sebut Bela.

    Spontan Bela lansung berkomunikasi via WhatsApp dengan seorang polisi wanita yang bertugas di Anambas.

    “Kebetulan ada nomor ibu polwan itu lalu saya hubungi dan kirim foto-fotonya. Saya diminta untuk amankan sampai akhirnya ada petugas yang datang ke rumah dan saya berikan. Saya juga sudah dimintai keterangan,” ungkap Bela.

    Terpisah, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM Simanjuntak membenarkan peristiwa penemuan benda mencurigakan itu.

    “Iya benar, kejadiannya kemarin kami terima laporan dari masyarakat,” terang SM Simanjuntak saat dihubungi sejumlah awak media.

    Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas itu mengatakan, benda mencurigakan tersebut telah pihaknya amankan. 

    Namun pihaknya belum dapat memastikan lebih jelas apa kandungan dari benda yang dicurigai narkotika tersebut.

    “Pagi tadi kami sudah lakukan test stick hasilnya memang mengarah ke situ. Cuma kami tidak mau berandai-andai,” terang SM Simanjuntak.

    Pihaknya akan membawa sampel barang tersebut untuk uji laboratorium di BPOM di Batam. 

    “Sementara kami akan timbang dulu sampel yang mau dibawa. Sisanya kami amankan di gudang,” tutur SM Simanjuntak.

    Pihaknya pun memastikan akan menginformasikannya kembali ke awak media setelah hasil uji laboratoriumnya keluar.

    “Hasilnya nanti akan kami sampaikan. Sementara biar proses dulu,” tegas asat Narkoba Polres Kepulauan Anambas itu. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

     

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;
    Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);
    Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;
    Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;
    Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;
    Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.
    Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
    Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
    Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    (Tribunnews.com/Endra/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas.com/Hendra Cipta)

  • Cerita Saksi Kasus Tewasnya Darso yang Diduga Dianiaya Polisi: Lihat 3-4 Orang Berpakaian Rapi – Halaman all

    Cerita Saksi Kasus Tewasnya Darso yang Diduga Dianiaya Polisi: Lihat 3-4 Orang Berpakaian Rapi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi sudah memeriksa beberapa saksi kunci terkait kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tewas diduga setelah dianiaya anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. 

    Salah satu saksi tersebut adalah Siti Khotimah (32), warga RT 5/RW 3, Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Dilansir Tribun Jateng, Khotimah mengaku melihat detik-detik sekelompok orang yang diduga polisi dari Yogyakarta bertemu dengan Darso, Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

    “Saya lihat tiga sampai empat orang, ada yang duduk, lainnya berdiri. Di samping mereka ada mobil Avanza hitam, pelat nomor lupa,” ujar Khotimah selepas olah TKP bersama Polda Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025). 

    Ia menyebut melihat orang-orang tersebut setelah pulang dari warung.

    “Mereka berpakaian rapi,” ucap Khotimah.

    Namun, Khotimah tak mendengar percakapan dari orang-orang itu.

    Pasalnya, pagi itu banyak kendaraan yang lalu lalang. Selain itu, jarak antara rumahnya dengan lokasi mereka sekitar 10 meter.

    “Mereka duduk sama ngobrol, tapi nggak kedengeran, soalnya kan jauh dari sana ada yang berdiri bawa stopmap hijau,” terangnya.

    Ia pun tak mengetahui berapa lama mereka berada di tempat tersebut.

    “Saya hanya melihat, tapi langsung masuk aja. Cuma sekilas lihat terus masuk rumah,” ungkapnya. 

    Lebih lanjut, Khotimah menyatakan dirinya tak mengenal Darso.

    Namun, ia mendatangi rumah Darso ketika meninggal dunia untuk takziah.

    “Ya namanya orang kampung ada yang meninggal dunia ya takziah, almarhum juga kerabat dari teman suami,” paparnya.

    Polda Jateng Lakukan Olah TKP

    Sebelumnya, Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan Darso oleh anggota Polresta Yogyakarta di Purwosari, Mijen, Kota Semarang.

    Olah TKP ini melibatkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama petugas Inafis Polda Jateng.

    Mereka mendatangi rumah korban pukul 15.00 WIB. Keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum tampak hadir di lokasi.

    Di antaranya istri Darso, Poniyem; adik Darso, Tocahyo; dan kakak Darso, Tri Wahyono.

    Dalam proses olah TKP, awalnya polisi melakukan pengukuran di depan rumah Darso.

    Petugas lantas memasuki rumah korban pukul 15.16 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan di kamar korban yang lokasinya di bagian belakang rumah. 

    Proses olah TKP di dalam rumah selesai pukul 15.41 WIB. Olah TKP lalu bergeser ke tempat dugaan terjadinya penganiayaan.

    Jarak antara rumah korban dengan lokasi ini sekitar 500 meter.

    Kepolisian juga melakukan wawancara dengan berbagai saksi di lapangan. Proses olah TKP pun selesai pukul 16.00 WIB.

    “Iya hari ini ada olah TKP di rumah mendiang Darso dan lokasi diduga penganiayaan,” ujar Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor.

    Terkait olah TKP di rumah Darso, Antoni menyebut polisi melakukan pengukuran ruangan kamar, kasur tempat tidur, dan jaraknya dengan pintu. 

    Poniyem juga memperoleh pertanyaan mengenai aktivitas Darso sebelum meninggal dunia.

    Mulai dari aktivitas ke kamar mandi dan menuju ke ruangan lainnya di rumah tersebut.

    “Poniyem menjawab sebagaimana memang yang terjadi selama 2 hari Pak Darso di rumah, sampai akhirnya besoknya meninggal,” terangnya.

    Sementara itu, olah TKP di lokasi yang diduga jadi tempat penganiayaan, polisi memperagakan berdasarkan keterangan saksi Siti Khotimah, yaitu berupa adegan tiga sampai empat orang berhenti di pinggir jalan.

    Adegan ini dilakukan di RT 5/RW 3 Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang.

    Sebuah mobil yang terparkir juga diikut diperagakan untuk memperjelas keterangan dari saksi tersebut.

    Antoni menyebut, pihaknya menyodorkan dua saksi kepada penyidik dalam dugaan penganiayaan di lokasi itu.

    Dua saksi ini adalah Niken dan Siti Khotimah. Mereka menyaksikan ada mobil terparkir dan melihat Darso dipegang oleh para terlapor.

    “Kami hanya menyodorkan saksi yang memang melihat ada di titik lokasi ini. Terkait pemukulan atau tidak, biar tugas penyidik untuk mencarinya” ujarnya.

    Setelah olah TKP, Antoni menginginkan penyidik lebih yakin untuk segera memanggil para terduga pelaku.

    “Saya menghendaki untuk diperiksa di Semarang,” terangnya.

    Sebagai informasi, keluarga Darso melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.

    Terlapor adalah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS. Dalam laporan itu, mereka sudah membawa sejumlah bukti.

    Seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, video, dan bukti-bukti lainnya, termasuk saksi dari keluarga korban. 

    Adapun polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025) lalu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Keterangan Saksi Kunci Kasus Dugaan Penganiayaan Darso di Semarang, Lihat Pria Rapi Bawa Map.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Sosok Polisi di NTB Rela Punggungnya Jadi ‘Jembatan’ bagi Ibu-Anak saat Jalan Terputus – Halaman all

    Sosok Polisi di NTB Rela Punggungnya Jadi ‘Jembatan’ bagi Ibu-Anak saat Jalan Terputus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sosok polisi yang melakukan aksi heroik di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Aksinya, yakni rela menjadikan punggungnya sebagai “jembatan” bagi seorang ibu dan anak yang kesulitan melintasi jalan putus akibat longsor.

    Aksi polisi bernama Bripka Abdul Syahid itu, viral di media sosial.

    Dikutip dari Tribratanews.ntb.polri.go.id, peristiwa terjadi pada 10 Januari 2025. Tepatnya, di jalur penghubung Desa Talonang dan Desa Sekongkang yang terdampak longsor. 

    Saat itu, kerusakan jalan sepanjang sekitar 10 meter membuat warga kesulitan melintas, meski jembatan darurat telah dipasang pihak terkait dan perusahaan tambang.

    Lantas, dalam video yang diunggah oleh akun medsos Meta/Facebook Jamal Supriadi, seorang ibu awalnya terlihat ragu melintasi jalan.

    Ia bahkan meminta maaf sebelum melangkah.

    “Saya tidak berani, maaf bapak, permisi bapak,” ucapnya.

    Mengetahui hal tersebut, Bripka Abdul Syahid tanpa ragu merebahkan tubuhnya di celah jembatan agar ibu dan anak itu, bisa melintas.

    Bripka Abdul Syahid bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tatar di Polsek Sekongkang.

    Kapolsek Sekongkang, Ipda Herman, membenarkan aksi heroik anggotanya. 

    “Tindakan ini dilakukan spontan oleh Bripka Abdul Syahid untuk membantu warga yang sangat kesulitan melintasi akses jalan yang masih terputus,” kata Ipda Herman pada Selasa (15/1/2025). 

    Aksi Bripka Abdul Syahid Tuai Apresiasi

    Aksi Bripka Abdul Syahid menuai apresiasi luas dari masyarakat dan pihak kepolisian.

    Kapolsek Sekongkang pun memberikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan anggotanya tersebut.

    Menurutnya, aksi seperti ini menjadi bukti bahwa peran polisi di masyarakat bukan sekadar menegakkan hukum.

    “Tindakan ini menunjukkan rasa empati dan dedikasi yang luar biasa.”

    “Kami sangat bangga dengan sikap Bripka Abdul Syahid yang langsung membantu warga tanpa pamrih,” kata Ipda Herman.

    Diketahui, tanah longsor di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, memutus jalan raya utama lingkar selatan yang menghubungkan Desa Tatar menuju Desa Talonang sepanjang sekitar 10 meter pada Jumat (10/1/2025). 

    Saat ini, jalan darurat telah dipasang oleh stakeholder dan perusahaan tambang terkait.

    Namun, kondisi jalan belum sepenuhnya normal seperti jalan beraspal, sebagaimana dilansir Kompas.com.

    Longsor yang melanda wilayah tersebut, memang mengakibatkan dampak besar.

    Termasuk akses jalan lingkar selatan yang menjadi penghubung utama antara desa-desa.

    Meski jalan darurat telah dibangun, kondisi medan yang tak stabil masih menyulitkan warga untuk melintas.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)

  • Cerita Pengurus Ponpes Tolong Serma Randi yang Ditembak Sertu Hendri di Belitung – Halaman all

    Cerita Pengurus Ponpes Tolong Serma Randi yang Ditembak Sertu Hendri di Belitung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah cerita pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Dhiya-Ul Quran yang menolong Personel Subdenpom Persiapan Belitung, Serma Randi.

    Sebagaimana diketahui, Serma Randi merupakan korban penembakan desertir TNI AD, Sertu Hendri.

    Korban diperkirakan ditembak di area Ponpes Dhiya-Ul Quran, Jalan Tembus, Desa Buluh Tumbang-Air Seruk, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/1/2025) dini hari.

    Serma Randi yang terluka akhirnya ditolong oleh para pengajar dan santri ponpes.

    Ia dibawa ke RSUD Marsidi Judono, Tanjungpandan.

    “Kalau takut, pasti takut, tapi kami mikirnya untuk keamanan pondok. Karena awalnya ada yang teriak maling dan suara tembakan,” ungkap Muhammad Nasirudin, pengajar Ponpes Dhiya-Ul Quran, Kamis (16/1/2025), dilansir Pos Belitung.

    Ia mengatakan, kejadian bermula saat kakaknya mendengar suara tembakan pada Senin dini hari.

    Selain itu, sempat terdengar suara samar-samar orang sedang kejar-kejaran sambil berteriak.

    Sang kakak lantas menelepon dirinya yang sedang tidur di kamar berbeda untuk mengecek kejadian itu.

    “Katanya ada suara orang kejar-kejaran sama suara tembakan beberapa kali. Ada juga yang teriak tolong,” terangnya.

    Akhirnya, Muhammad Nasirudin dan kakaknya memutuskan keluar rumah untuk melakukan pencecekan.

    Mereka awalnya melihat korban yang berlari ke arah semak-semak.

    Keduanya sempat ragu dan akhirnya berunding sebelum memutuskan untuk mendatangi lokasi tersebut.

    “Beliau akhirnya menyerahkan diri, bilang, ‘Pak, Pak saya anggota PM, saya kena tembak’,” ujarnya menirukan pernyataan korban.

    Setelah mendekat ke arah korban, Serma Randi tampak menahan sakit akibat luka tembak di punggung kiri.

    Selain itu, posisi tangan kirinya masih terikat tali pinggang.

    “Kami sempat panggil pengurus, tapi tidak bangun. Jadi panggil Ahyat, bawa mobil untuk membawa beliau,” tuturnya.

    Lalu tiga santri dan dua pengajar ponpes membawa Serma Randi ke RSUD Marsidi Judono.

    Sementara itu, Serma Randi kini telah pulih dan dipulangkan dari RSUD Marsidi Judono.

    Proyektil peluru yang bersarang di tubuhnya berhasil diangkat lewat operasi.

    Pasca-operasi, kondisinya dinyatakan stabil.

    “Setelah operasi pasien dalam kondisi baik. Direncanakan pulang hari ini, sore hari,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur RSUD Marsidi Judono, Ika Harniati, Kamis.

    Diberitakan sebelumnya, Serma Randi melakoni operasi singkat di RSUD Marsidi Judono pada Rabu (15/1/2025) kemarin.

    Dokter Spesialis Anastesi RSUD Marsidi Judono, dr Hendra SpAn, mengatakan operasi dilakukan sesuai rencana, yakni pada pukul 11.00 WIB.

    Peluru yang masuk dari sisi kiri dada bawah menembus 3 cm di bawah kulit dan bersarang di ulu hati itu berhasil diangkat berkat persiapan matang tim medis. 

    Sebelum melakukan operasi, tim medis memastikan peluru lewat serangkaian pemeriksaaan menggunakan CT scan dan alat C-arm.

    “Kami melakukan marking dengan jarum untuk menandai posisi peluru yang bersarang di sekitar ulu hati.” 

    “Operasi ini tidak terlalu lama, hanya memerlukan irisan kecil sepanjang 3 sentimeter, dan peluru berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari 10 menit,” jelas dr. Hendra, Rabu.

    Operasi yang melibatkan tim dokter anestesi, bedah, dan radiologi ini berlangsung lancar dengan durasi sekitar 30 menit.

    Tim medis tak mengalami kesulitan selama operasi berlangsung.

    Sebagian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul: Kondisi Serma Randi Usai Ditembak Sertu Hendri Diungkap Pengajar Ponpes Dhiya-Ul Quran Belitung.

    (Tribunnews.com/Deni)(PosBelitung.co/Dede Suhendar/Adelina Nurmalitasari)

  • Sosok Sjobirin Hasan, Dirut PDAM Bangkalan Viral Naik Rakit saat Tinjau Banjir, Hartanya Rp 2,3 M – Halaman all

    Sosok Sjobirin Hasan, Dirut PDAM Bangkalan Viral Naik Rakit saat Tinjau Banjir, Hartanya Rp 2,3 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Sjobirin Hasan, Dirut PDAM Bangkalan yang viral naik rakit saat tinjau banjir.

    Ramai sebelumnya, video Sjobirin Hasan saat naik rakit diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @undercover.id.

    Pada rekaman terlihat Dirut PDAM Bangkalan itu duduk di atas rakit bambu.

    Rakit tersebut, dipegangi oleh sejumlah orang, baik dari sisi maupun kanannya.

    Sjobirin Hasan kala itu sedang meninjau lokasi banjir di wilayah Bangkalan, Madura.

    Hingga Kamis (16/1/2025) sore, video aksi Dirut PDAM Bangkalan sudah ditonton ribuan kali.

    Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

    Sjobirin Hasan dalam kesempatannya membenarkan sosok yang di atas rakit adalah dirinya.

    Ia juga menjelaskan, orang-orang yang memegangi rakit bukanlah warga sekitar.

    “Itu tim kami,” ungkapnya, dikutip dari TribunMadura.com.

    Sjobirin Hasan membeberkan, banjir dari luapan Sungai Tangkel membuat pompa-pompa dan reservoir milik PDAM Bangkalan terendam air.

    Hal ini, tentu berdampak ke distribusi air bersih ke para warga.

    Oleh karenanya, ia dengan sigap terjun ke lokasi kejadian guna mengecek kondisi di lapangan.

    Sjobirin Hasan mengakui hanya naik rakit sekitar 30 meter saja.

    “Saya waktu itu menuju ke bibir sungai tempat intake air baku kami di Sungai Tangke, tempat Instalasi Pengolahan Air atau IPA.”

    “Kalau lokasi pengolahan air bersihnya aman (dari banjir) karena posisinya di atas,” jelasnya.

    Terakhir Sjobirin Hasan menginformasikan, pasokan air bersih dari reservoir Tangkel berhenti sementara waktu.

    Ia memastikan, tidak ada human error dalam insiden ini dan murni faktor di luar kendali PDAM Bangkalan.

    Sjobirin Hasan berharap, banjir segera surut sehingga distribusi air bersih ke warga kembali normal.

    “Kami ada supply tambahan melalui pompa di Junok, dua pompa di stadion, Pompa Sumber Cada satu, dan ada satu pompa dari Bancaran,” tandasnya.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Sjobirin Hasan merupakan orang lawas di PDAM Bangkalan.

    Ia menjadi Direktur Utama selama dua periode terakhir

    Sjobirin Hasan sebelumnya dilantik kembali oleh Plt Bupati Bangkalan Mohni di Pendopo Agung pada Kamis (4/1/2023) lalu.

    Dari segi akademis, memiliki dua titel, yakini Sarjana Ekonomi (S.E) dan Master of Business Administration (MBA).

    Berapa kekayaannya?

    Sjobirin Hasan memiliki kekayaan mencapai Rp 2.354.163.400.

    Angkat tersebut dia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 31 Desember 2023.

    Berikut rincian lengkapnya:

    Tanah Dan Bangunan Rp. 1.950.000.000

    1. Tanah Dan Bangunan Seluas 340 M2/340 M2 Di Kab / Kota Bangkalan, Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000

    2. Tanah Dan Bangunan Seluas 336 M2/336 M2 Di Kab / Kota Bangkalan, Hasil Sendiri Rp. 950.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 394.163.400

    1. Motor, Honda P5e02r48l0 M/T Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 22.436.400

    2. Mobil, Toyota Fortuner 2.4 Vrz 4×2 At Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 371.727.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. —-

    Surat Berharga Rp. —-

    Kas Dan Setara Kas Rp. 10.000.000

    Harta Lainnya Rp. —-

    Utang Rp. —-

    Total Harta Kekayaan Rp. 2.354.163.400

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pompa Air Terendam Banjir, Dirut PDAM Bangkalan Nahkoda’ Getek Bambu ke Bibir Sungai Tangkel

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)