Category: Tribunnews.com Regional

  • Anak Majikan yang Bunuh Satpam di Bogor Dikenal Warga Sosok Temperamental, Pernah Cekik Ibunya – Halaman all

    Anak Majikan yang Bunuh Satpam di Bogor Dikenal Warga Sosok Temperamental, Pernah Cekik Ibunya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Abraham Michael tega membunuh satpam rumahnya sendiri Septian (37) di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (17/1/2025).

    Pelaku dikenal oleh warga setempat sebagai seorang yang tempramental.

    “Orangnya suka marah-marah. Tempramen lah gitu,” kata warga Ibu Mamah saat berbincang dengan TribunnewsBogor.com.

    Ia juga pernah mendengar bahwa Abraham sering ribut dengan ibunya sendiri yang merupakan seorang pengacara.

    Bahkan, sampai mencekiknya.

    “Pernah denger juga sempet nyekik ibunya,” ujarnya.

    Sementara itu, Abraham pun sudah dilakukan pemeriksaan urine oleh Polresta Bogor Kota.

    Ia pun positif mengonsumsi narkoba jenis tembaku sintetis.

    “Untuk indikasi gangguan jiwa belum tahu. Cuman yang jelas tadi sudah dicek urine dia positif narkoba jenis tembakau sintetis,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo di Mako Polresta.

    Saat ini, Abraham Michael masih menjalani pemeriksaan oleh Polresta Bogor Kota.

    Dari hasil pemeriksaan, terdapat riwayat pembelian senjata tajam jenis pisau.

    “Kita masih cari senjatanya di mana. Tapi, ada pembelian senjata itu. Senjatanya pisau,” ujarnya.(*)

    Motif kesal

    Terkait motif pembunuhan itu, Eko mengatakan kalau terduga pelaku merasa kesal karena ditegur oleh korban.

    “Mungkin ada rasa dongkol atau gimana. Awalnya ditegur telebih dahulu,” kata Eko.

    Pelaku pun akhirnya nekat menghabisi korban di ruangan security.

    Peristiwa pembunuhan itu tidak diketahui oleh penghuni rumah lainnya.

    Mereka baru mengetahui setelah melihat jasad Septian sudah tewas bersimbah darah.

    Anak pengacara

    Abraham Michael diketahui merupakan anak dari Pengacara ternama, Farida Felix.

    “Memang si ibunya A ini adalah pengacara. Ibu Farida Felix,” kata Kapolsek Bogor Selatan Kompol Maman Firmansyah.

    Selain pengacara, Farida Felix juga merupakan seorang pengusaha.

    Ia memiliki usaha rental mobil, jual mobil bekas, hingga kos-kosan.

    Bahkan rumah yang jadi TKP pembunuhan juga merupakan kantor pengacara dan rental mobil.

    “Jadi bukan tempat tinggal saja. Ada rental sampai kantor pengacara. Tapi, awamnya ini orang menyebut lokasi itu adalah rental mobil,” kata Maman.

    Sementara untuk profesi Abraham Michael sampai saat ini belum diketahui pasti.

    “Untuk profesinya belum diketahui saat ini. Tapi, dia pernah menjadi mahasiswa di Jakarta,” ujarnya.

     

    dan

    Akun Medsos Pelaku Pembunuhan Satpam Rumah Mewah di Lawang Gintung Bogor, Sempat Dinasehati Ibunya

     

  • 60 Karton Kardus Berisi 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Kabupaten Kolaka – Halaman all

    60 Karton Kardus Berisi 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Kabupaten Kolaka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bea Cukai Kendari mengamankan 60 karton kardus berisi  1,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp1.987.200.000.

    Penyitaan ini merupakan hasil tindak pengawasan pada bidang cukai di wilayah Latambaga, Kabupaten Kolaka.

    Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir menyampaikan, ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial R dan AA.

    “Selain barang bukti, dalam kasus ini juga ditetapkan 2 orang tersangka berinisial R dan AA alias A,” kata Tonny dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelundupan ini mencapai Rp1.394.294.000.

    Selain penindakan tersebut, sepanjang 2024, Bea Cukai Kendari juga telah melakukan 187 kali penindakan dengan jenis barang berupa 4.538.136 batang rokok dan 163,2 liter MMEA ilegal.

    Seluruh barang ilegal itu diperkiraan bernilai Rp6.551.741.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp4.341.174.400.

    Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Djaka Kusmartata menyatakan pihaknya yang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

    Hal ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

    “Tujuannya agar dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai,” katanya.

    Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan juga mencatat sepanjang tahun 2024 telah melakukan 1.912 penindakan di bidang cukai, dengan potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp19,5 miliar.

  • Terduga Pembunuh Satpam di Bogor Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Alasan Polisi? – Halaman all

    Terduga Pembunuh Satpam di Bogor Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Alasan Polisi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anak bos rental yang berinisial A, diduga telah membunuh satpam bernama Septian di rumah mewah Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Jumat (17/1/2025).

    Kapolrestas Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan hingga kini A belum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan satpam di Bogor.

    “Saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kita sudah amankan terduga pelaku ini. Saat ini sedang kita periksa,” katanya.

    Eko menerangkan cekcok berawal rasa kesal A yang tak terima ditegur Septian.

    “Mungkin ada rasa dongkol atau gimana. Awalnya ditegur terlebih dahulu,” ujarnya.

    Saat ini anak majikan ini pun terus diperiksa polisi.

    “Saat ini kita terus periksa terduga pelaku ini,” ujarnya.

    Curhat Terakhir Korban

    Curahan hati terakhir satpam di Bogor sebelum tewas dibunuh anak majikan secara sadis akhirnya terungkap.

    Adalah anak sambung korban yang mengungkap cerita soal sosok korban.

    Diwartakan sebelumnya, seorang satpam bernama Septian (37) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah di ruangan kantornya di rumah mewah Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (17/1/2025).

    Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Septian meregang nyawa usai dibunuh anak majikannya sendiri berinisial A sekira pukul 04.30 Wib.

    Terkait sosok korban, Kapolsek Bogor Selatan Kompol Maman Firmansyah mengurai fakta.

    Ternyata korban bukanlah warga asli Bogor.

    “Korban laki-laki kelahiran 1988. Namanya Septian, asal Pelabuhan Ratu Sukabumi. Dia sekuriti yang jaga malam hari,” ujar Kompol Maman Firmansyah.

    Kabar tewasnya Septian membuat keluarga pilu.

    Anak sambung korban mengurai curhatan sedih selepas Septian tewas dibunuh.

    Terlihat putri korban bernama Dita menanggapi berita tentang pembunuhan sang ayah.

    “Beliau ayah sambung saya,” akui Dita dalam akun media sosialnya.

    Dalam curhatannya, Dita pun mengungkap obrolan terakhirnya dengan mendiang ayah.

    Ternyata sebelum berpulang ke pangkuan Tuhan YME, satpam tersebut sempat curhat soal kerinduannya kepada sang istri.

    “Pulang dengan keadaan baik ya pak, kami tunggu di rumah. Kemarin bapa bilang kangen mama. Bapa pun pulang dengan penuh senyum,” pungkas Dita.

    Terlebih keluarga syok mendengar Septian meninggal karena dibunuh orang.

    “Sekarang kami dapat kabar pulangnya bapak dg cara dibunuh orang. Kami sangat terpukul,” imbuh Dita.

    Geram dengan pelaku, keluarga pun berharap agar pembunuh Septian bisa diadili seadil-adilnya.

    “Tunggu nanti di yaumul hisab. Pelaku akan diadili seadil-adilnya bahkan tidak akan pernah mendapat ampunan,” sambungnya.

  • Tinjau Pasar di Makassar, Menko Zulhas Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil – Halaman all

    Tinjau Pasar di Makassar, Menko Zulhas Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan harga bahan pokok (Bapok) di Makassar stabil.  

    Bahkan, sejumlah komoditas harganya justru lebih murah dibandingkan di Pulau Jawa. 

    “Tadi teman-teman udah ngecek bareng-bareng harga-harga di sini, ternyata di Makassar lebih rendah daripada kota-kota lain bahkan di Jawa,” kata Zulhas, sapaan karibnya, saat kunjungan kerja di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/1/2025). 

    Turut hadir dalam kunjungan tersebut Menteri Perdagangan Budi Santoso, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan, Kepala Bapanas Arief Prasetyo, dan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. 

    Zulhas menyebutkan secara angka ayam potong berada di harga Rp 32 ribu, telur Rp 28 ribu, dan beras cenderung stabil. 

    “Tadi ayam Rp 32 ribu per kilo, terus telur Rp 28 ribu, kalua beras stabil tidak turun tidak naik. (Beras) medium Rp 12,500 hingga Rp 12,900,” ujar dia. 

    Sementara untuk harga cabe cenderung mengalami penurunan. Sebab, Zulhas menyebut saat ini sudah memasuki masa panen cabe. 

    “Yang turun cabe. Cabe merah keriting sudah Rp 35 ribu masih agak tinggi sedikit. Tapi masih sesuai harga acuan pemerintah itu cabe rawit Rp 50 ribu dan Rp 60 ribu harganya. Bawang merah turun Rp 30 ribu terus bawang putih harga stabil Rp 38-40 ribu,” jelasnya. 

    Terakhir, Zulhas memastikan bahwa harga bahan pokok tidak dikenakan pajak apapun. 

    “Seluruh makanan pokok tidak ada kenaikan pajak apapun,” katanya. 

    Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Sidoarjo, Jawa Timur,  Zulhas juga memastikan harga bahan-bahan pokok cenderung lebih murah, bahkan di bawah standar. 

    “Harga di sini termasuk di bawah standar, kecuali cabe rawit,” kata Zulhas dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025). 

    Ketua Umum PAN itu mengatakan meskipun harga cabe rawit sedang naik, harga kebutuhan pokok seperti ayam, beras, daging sapi, hingga telur cenderung lebih murah. 

    “Cabe rawit tadi ada yang Rp 80 ribu, Rp 75 ribu, dan Rp  90 ribu. Cabe rawit emang mahal tapi ayam di bawah harga eceran Rp 34 ribu dan Rp 38 ribu. Tapi yang paling murah saya heran di sini daging sapi biasanya Rp 140 ribu (Di Pasar Tradisional Tourism Market Sedati) ini Rp 115 ribu,” kata dia. 

    Dia menjelaskan bahwa harga telur di pasar tersebut cenderung di bawah harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah. 

    “Kalau beras aman stabil tadi telur Rp 27 ribu padahal HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 29 ribu di bawah rata-rata harga eceran nasional. Pendek kata di Jawa Timur harga bagus,” ungkapnya. 

    Eks Menteri Perdagangan menjelaskan masa panen yang belum mulai menjadi salah satu penyebab harga cabe rawit mengalami kenaikan.  

    Meskipun begitu, dia optimistis harga cabe rawit bakal turun dalam 2 minggu lagi karena sudah memasuki masa panen. 

    “Cabe iya (mahal), cabe rawit tapi nggak lama 2 minggu lagi cabe rawit turun. Mahal karena belum panen. 2 minggu lagi panen, insyaallah turun,” ujarnya.
    Meskipun harga cabe rawit cenderung tinggi, Zulhas memastikan harga secara nasional cenderung stabil. 

    “Di sejumlah daerah stabil hanya cabe,” tandasnya.

  • Gurunya Dipolisikan karena Hukum Siswa Duduk di Lantai, Yayasan: Biar Waktu yang Menjawab – Halaman all

    Gurunya Dipolisikan karena Hukum Siswa Duduk di Lantai, Yayasan: Biar Waktu yang Menjawab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal kasus murid SD di Kota Medan, Sumatra Utara yang dihukum duduk di lantai karena menunggak bayar SPP.

    Haryati, guru yang menghukum murid untuk duduk di lantai pun dipolisikan oleh orang tua siswa, Kamelia.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan menuturkan bahwa hal tersebut merupakan hak dari orang tua siswa.

    “Hak dia (orang tua siswa melaporkan) dan saya tidak akan menanggapinya, biarlah waktu yang menjawab (kebenaran persoalan ini),” ujar Ahmad Parlindungan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2025).

    Ia menuturkan, saat ini pihaknya lebih fokus untuk memulihkan psikologi para guru di SD Abdi Sukma.

    Ahmad menuturkan bahwa banyak guru yang merasa tertekan meskipun tidak terlibat.

    “Terkait dengan persoalan itu, biarlah waktu yang menjawabnya. Saya hanya lebih fokus untuk mengembalikan semangat guru-guru. Sejak video itu viral, mereka mendapat teror bahasa di media sosial,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan bahwa sejak berdiri pada 1963, sekolahnya dibangun untuk memberikan pendidikan yang layak bagi masyarakat yang kurang mampu.

    Bahkan ia menuturkan bahwa gaji guru yang mengabdi di sekolah tersebut tak lebih dari Rp600 ribu.

    “Ini sekolah amal untuk kepentingan sosial.”

    “Uang sekolah saja enam bulan gratis, gaji guru hanya Rp380 ribu sampai Rp600 ribu,”

    “Tiba-tiba kondisi seperti ini terjadi, apa lagi mau saya bilang. Biarkan waktu yang menjawab,” katanya.

    Meski begitu, ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Haryati merupakan kesalahan pribadi.

    Haryati juga sudah diskorsing oleh pihak sekolah.

    Sebelumya, Haryati mengaku menghukum muridnya karena belum bayar SPP.

    Meski begitu, ia menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menzalami muridnya.

    Ia juga mengatakan telah menimbang hukuman apa yang pantas sebelum memberikan hukuman.

    “Tujuan saya tidak ada niat untuk menzalimi. Sebenarnya ada tiga siswa yang duduk di lantai saat itu, karena tunggak uang SPP.”

    “Tetapi, saya sudah peringatkan untuk pulang saja ke rumah, dan meminta orang tuanya untuk datang ke sekolah,” jelasnya dalam pertemuan dengan komisi II DPRD Medan di ruang guru SD Swasta Abdi Sukma, pada, Senin (12/1/2025) kemarin.

    Mengutip Tribun Medan, dua siswa yang dihukum untuk duduk di lantai mengikuti perintahnya untuk tak berangkat sekolah sebelum ambil rapot.

    “Hanya saja untuk siswa berinisial M tetap datang ke sekolah, dan mengikuti pelajaran.”

    “Saya pun sudah menimbang hukuman yang tepat. Karena tidak mungkin saya hukum berdiri di kelas nanti dia pingsan dan segala macam saya disalahkan,” jelasnya.

    Sebelum menghukum siswanya untuk duduk di lantai, ia sempat berpikir untuk menyuruh murid berinisial M (10) tersebut pulang ke rumah.

    “Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan,” jelasnya.

    Haryati pun akhirnya memutuskan untuk menghukum muridnya duduk di lantai.

    “Akhirnya saya beri hukuman duduk di lantai. Karena dia pun nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar,” jelasnya.

    Ia juga mengaku dua siswa lainnya duduk di lantai pada 7-8 Januari 2025 tidak masuk sekolah.

    “Dua siswa (yang nunggak SPP dan duduk di lantai pada hari pertama itu) tidak masuk lagi,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wali Kelas Akui Hukum Siswa SD Duduk di Lantai karena Tunggak SPP : Sudah Banyak Pertimbangan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Anisa Rahmadani)(Kompas.com, Rahmat Utomo)

  • Video Ibunda Agus Buntung Jatuh Sampai Kepala Terluka, Histeris usai sang Anak Selesai Jalani Sidang – Halaman all

    Video Ibunda Agus Buntung Jatuh Sampai Kepala Terluka, Histeris usai sang Anak Selesai Jalani Sidang – Halaman all

    Agus Buntung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Mataram.

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 15:22 WIB

    TRIBUNNWS.COM – Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Mataram.

    Setibanya di PN Mataram, Agus menuntut haknya sebagai penyandang disabilitas terkait fasilitas yang diberikan.

    Adapun dalam persidangan kali ini, Agus didampingi oleh 19 pengacara.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cara Pasutri di Jember Hindari Utang Bank Rp750 Juta, Palsukan KTP dan Kematian Suami Direkayasa – Halaman all

    Cara Pasutri di Jember Hindari Utang Bank Rp750 Juta, Palsukan KTP dan Kematian Suami Direkayasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pasangan suami istri (pasutri) di Jember, Jawa Timur bernama Rahmad Habibi dan Indah Suryaningsih ditangkap setelah memalsukan dokumen administrasi kependudukan.

    Keduanya mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mendapat pinjaman kredit sebesar Rp750 juta dari Bank Jatim Unit Balung Jember.

    Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan tersangka pria mengubah identitas menjadi Ahmad Hidayat, sedangkan istrinya menjadi Suryani.

    “Dalam pengajuan kredit tersebut, pelaku menggunakan e-KTP Palsu atas nama Ahmad Hidayat dan Suryani. KTP palsu itu dibuat dengan alat cetak,” paparnya, Kamis (16/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

    Kasus penipuan dan pemalsuan dokumen dilaporkan oleh notaris perbankan yang menangani kontrak perjanjian kredit.

    Awalnya, kedua tersangka dapat mengelabui bank sehingga kredit senilai Rp 750 juta dicairkan dengan akad pembayaran Maret 2024.

    Tersangka wanita kemudian melaporkan suaminya meninggal ke bank pada November 2024 dengan menyertakan foto pemakaman serta batu nisan.

    Hal itu dilakukan agar tanggungjawab kredit senilai Rp750 juta bisa hilang.

    “Atas hal itu diharapkan kreditur sudah tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk membayar pinjaman ke Bank Jatim,” lanjutnya.

    Notaris bank mencurigai kematian tersebut dan menelusuri dokumen pribadi kedua tersangka.

    Terungkap kematian tersangka pria dipalsukan agar pasutri tak perlu membayar angsuran.

    “Ternyata kreditur ini menggunakan KTP palsu. Sehingga kerugian yang diderita Bank Jatim sebesar Rp 750 juta,” imbuhnya.

    Setelah ditelusuri, kedua tersangka juga memalsukan surat nikah hingga sertifikat tanah untuk mengajukan pinjaman.

    “Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas,” tandasnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pasutri ini juga mengajukan pinjaman ke bank lain sebesar Rp500 juta.

    “Tetapi Perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru Bank Jatim yang telah melaporkan kasusnya,” imbuhnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 263, juncto 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi.

    “Ancaman hukumannya 4 hingga 8 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Pasutri di Jember Dapat Pinjaman Kredit di Bank Rp 750 Juta, Polisi Singgung Dokumen Palsu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Imam Nawawi) (Kompas.com/Bagus Supriadi)

  • Video Ketua Komisi Disabilitas NTB soal Agus Buntung Tak Nyaman di Lapas: Tak Ada Penjara Nyaman – Halaman all

    Video Ketua Komisi Disabilitas NTB soal Agus Buntung Tak Nyaman di Lapas: Tak Ada Penjara Nyaman – Halaman all

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat, Joko Jumadi merespons pernyataan Agus Buntung yang merasa tidak nyaman selama ditahan.

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 12:32 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi merespons pernyataan terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung yang merasa tidak nyaman selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.

    Joko Jumadi menyatakan tidak ada satu pun orang atau terpidana yang merasa nyaman berada di lapas.

    Ia menyebut kenyaman itu merujuk apakah fasilitas yang berada di lapas bisa dinikmati atau tidak.

    “Kita merujuk pada fasilitas di lapas bisa dinikmati atau tidak, nyatanya sekarang dia mandi juga sudah bisa, dia BAB atau BAK juga bisa, sebenarnya itu aja sih,” ujarnya saat ditemui awak media.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Balita 3,5 Tahun yang Diperkosa Calon Ayah Tiri Alami Trauma Berat, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara – Halaman all

    Balita 3,5 Tahun yang Diperkosa Calon Ayah Tiri Alami Trauma Berat, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Balita berusia 3,5 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh calon ayah tiri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    Kelakuan bejat pria berinisial MAK (23) terungkap pada 14 Januari 2025.

    Menurut Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, pelaku sempat mengantarkan ibu korban ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara pada siang harinya.

    “Tersangka ini calon ayah tiri korban. Dia kami tangkap saat masih berada di Mapolres Jepara,” kata AKP Wildan kepada Tribunjateng, Selasa (14/1/2025).

    Penyidik sempat memintai keterangan pada empat pelaku yang dituduhkan oleh ibu korban.

    Namun, polisi tidak meyakini keterangan mereka.

    Akhirnya polisi meminta keterangan pada ibu dan pelaku secara intensif.

    Polisi menemukan ada ketidaksinkronan antara pelaku dan ibu korban.

    Pelaku menyebut anaknya menangis sebelum masuk ke toilet, sedangkan sang ibu menyebut anaknya menangis saat berada dalam toilet.

    Meski sudah mencium kejanggalan terhadap calon ayah korban, polisi tak ingin gegabah.

    Setelah pemeriksaan ulang, MAK akhirnya mengakui perbuatannya.

    “Kemudian kami laksanakan pemeriksaan ulang ke bapaknya (pelaku). Akhirnya dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

    Pelaku langsung ditahan di rutan Polres Jepara.

    Kondisi Korban Trauma Berat

    Di sisi lain, korban pencabulan MAK yang masih balita mengalami trauma berat.

    Korban saat ini dirawat di RSUD dr Rehatta Provinsi Jawa Tengah.

    Bahkan, korban masih ketakutan bertemu dengan orang asing.

    “Keadaan korban, saat ini, masih mengalami trauma, kalau ketemu orang lain masih takut. Masih dirawat,” kata Wildan, Selasa (14/1/2025).

    Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

    MAK kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah melakukan pencabulan terhadap calon anak tirinya.

    MAK yang sudah diamankan di Mapolres Jepara akan segera menghadapi gelar perkara. Bukti-bukti pun sudah lengkap.

    “Besok, kami gelar perkara. Saat ini, statusnya masih sebagai terlapor tapi kami sudah melengkapi alat bukti,” kata AKP Wildan.

    Satreskrim Polres Jepara menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gaun anak berwarna merah, satu celana pendek, satu celana dalam, satu kaus berwarna merah, dan satu celana jeans panjang hitam.

    Menurut Wildan, MAK terancam Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancamannya, hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Akal Bulus Pemerkosa Balita di Jepara, Sempat Antar Ibu Korban Laporan ke Polisi dan Pelaku Pencabulan Balita 3,5 Tahun Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJateng.com/ Tito Isna Utama)

  • Video Pesan Sertu Hendri di Rumah Kakak Angkatnya sebelum Lolos dari Kepungan: Urus Jenazah Saya – Halaman all

    Video Pesan Sertu Hendri di Rumah Kakak Angkatnya sebelum Lolos dari Kepungan: Urus Jenazah Saya – Halaman all

    Sertu Hendri ternyata sempat menitip pesan kepada kakak istrinya, Evi Yolanda (41), sebelum dikepung oleh puluhan aparat TNI dan Polri.

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 10:17 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Sertu Hendri ternyata sempat menitip pesan kepada kakak istrinya, Evi Yolanda (41), sebelum dikepung oleh puluhan aparat TNI dan Polri.

    Sebelumnya, puluhan aparat TNI dan Polri bersenjata mengepung sebuah rumah di Jalan Lettu Mad Daud RT 09/05, Lingkungan III, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (14/1/2025) pagi.

    Ternyata Sertu Hendri sudah berada di rumah kakaknya sejak Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB.

    Kepada Evi, Sertu Hendri mengaku bersembunyi karena telah menembak seseorang.

    “Dia juga pesan, nanti kalau Hendri meninggal atau tertangkap, tolong urus jenazah Hendri, karena Evi adalah keluarga Hendri di Belitung,” ucapnya.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini