Category: Tribunnews.com Regional

  • Anak Majikan Bunuh Satpam, Ibunda Pelaku:  Itu Membuat Kepedihan Mendalam di Hati Saya – Halaman all

    Anak Majikan Bunuh Satpam, Ibunda Pelaku:  Itu Membuat Kepedihan Mendalam di Hati Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Farida Felix mengaku sangat sedih terkait perbuatan anaknya Abraham Michael yang membunuh satpam yang bertugas di rumah mereka, Septian (37).

    Farida Felix menyampaikan permohonan maaf saat rilis kasus di Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).

    Ia menangis sebab anaknya tega melakukan pembunuhan terhadap satpamnya sendiri.

    “Saya sangat tidak setuju dengan pembunuhan itu. Karena itu membuat kepedihan yang mendalam di hati saya, itu membuat kepedihan sangat mendalam di hati saya,” kata Ibu kandung Abraham, Farida Felix kepada wartawan sambil terisak.

    Ia pun ingin menemui keluarga Septian yang diketahui berasal dari Pelabuhanratu, Sukabumi.

    “Saya sebenarnya ingin bertemu dengan keluarganya Septian ingin sekali bertemu tapi saya gak tahu rumahnya, saya gak tahu alamatnya, saya gak tahu nomor teleponnya, saya gak tahu bagaimana menghubunginya,” ujarnya.

    Ia mengaku akan berlutut meminta maaf kepada keluarga Septian.

    “Saya akan berlutut minta maaf kepada ibunya Septian karena anak saya melakukan itu di bawah kontrol obat-obat yang dimakannya,” ucapnya.

    Di sisi lain, Farida tetap membanggakan anaknya itu.

    Menurutnya, Septian menurutnya orang yang sangat baik.

    “Jadi saya sangat sedih, sangat sedih. Septian itu anak yang baik, dia selalu mengucapkan selamat pagi bu, selamat malam bu itu yang selalu diucapkan dia kepada saya,” tandasnya.

    Sementara itu, Abraham sendiri tidak mengeluarkan sepatah kata apapun.

    Ia hanya bisa menunduk saat digiring dari ruang tahanan oleh polisi.

    Ia sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.

    “Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 atau pasal 351 ayat 3. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo.

    Penulis: Rahmat Hidayat

  • Keluarga Anak Majikan yang Bunuh Satpam Janji Tanggung Biaya Pendidikan Anak-anak Korban – Halaman all

    Keluarga Anak Majikan yang Bunuh Satpam Janji Tanggung Biaya Pendidikan Anak-anak Korban – Halaman all

    Keluarga Abraham Michael menegaskan akan bertanggung jawab terhadap biaya pendidikan anak-anak satpam, Septian (37).

    Tayang: Senin, 20 Januari 2025 21:56 WIB

    TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat

    Abraham Michael, anak Pengacara Farida Felix, dihadirkan dalam rilis kasus dugaan pembunuhan satpam yang menjeratnya, di Polresta Bogor Kota Senin (20/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Keluarga Abraham Michael menegaskan akan bertanggung jawab terhadap kewajiban kepada keluarga satpam, Septian (37).

    Keluarga berjanji akan membayarkan hak gaji dari Septian (37).

    Septian tewas ditusuk oleh Abraham menggunakan pisau di rumah mewah Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (17/1/2025).

    “Saya mewakili ibu tersangka menyampaikan kepada keluarga korban untuk datang menemui kami atau kami menemui beliau untuk memberikan gaji bapak Septian yang terakhir dan akan tetap berjalan,” kata pengacara keluarga Abraham, Bartua Hutapea di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025).

    Selain itu, keluarga Abraham akan menanggung biaya pendidikan anak dari Septian.

    “Kami juga menyampaikan akan menanggung biaya pendidikan dari anak-anak pak Septian di sekolah dan biaya tunjuangan hidup dan juga untuk duka citanya,” ujarnya.

    Keluarga Abraham menyerahkan kepada polisi untuk mengawal kasus ini.

    “Untuk selebihnya kita serahkan kepada kepolisian yang akan menyidik agar terang jelas perkara ini,” tandasnya.

    Penulis: Rahmat Hidayat

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Penambang Emas Ilegal di Cigudeg Bogor Ditemukan Tewas, Camat akan Segel Lubang-lubang Tanpa Izin – Halaman all

    Penambang Emas Ilegal di Cigudeg Bogor Ditemukan Tewas, Camat akan Segel Lubang-lubang Tanpa Izin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Kabar tewasnya seorang penambang emas ilegal atau yang sering disebut gurandil di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor kembali jadi sorotan.

    Camat Cigudeg, Ade Zulfahmi mengatakan, lokasi gurandil tersebut ditemukan bukanlah area baru bagi aktivitas penambangan ilegal.

    “Dari asisten Perhutani Jasinga sudah di police line. Cuma kan, pengawasan tidak bisa terus menerus, jadi ternyata tetap masih ada yang menambang,” ungkapnya saat diwawancarai oleh TribunnewsBogor, Senin (20/1/2025).

    Untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang, Ade Zulfahmi menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

    “Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan terhadap lubang-lubang tanpa izin tersebut,” katanya.

    Namun, keputusan tersebut masih menunggu arahan dari pimpinan karena tanah tersebut merupakan tanah Perhutani.

    Ade Soma, Asisten Perhutani Kepala Bagian Pemangkuan Hutan KBKPH Jasinga-Leuwiliang mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah penting.

    “Mulai memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penggalian liar yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bahkan korban jiwa,” ujarnya.

    Ia juga berencana untuk melakukan operasi terhadap lubang-lubang galian tambang yang tidak memiliki izin.

    Ade Soma menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal.

    “Memberikan penyuluhan kepada masyarakat setempat sangat penting agar mereka memahami konsekuensi dari penggalian liar,” tuturnya.

    Dikatakannya, kejadian tragis ini menjadi panggilan bagi aparat setempat untuk lebih serius dalam menanggulangi masalah tambang ilegal di wilayah mereka.

    Diharapkan dengan adanya rencana penyegelan dan penyuluhan, kegiatan penambangan ilegal bisa diminimalisir dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.

     

  • Ayah di Muara Enim Terancam 15 Tahun Penjara karena Bakar Anak – Halaman all

    Ayah di Muara Enim Terancam 15 Tahun Penjara karena Bakar Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang ayah berinisial AJ (33) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar anak remajanya, P (16), Jumat (17/1/2025).

    Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, mengungkapkan kejadian ini berawal dari dugaan pencurian uang sebesar Rp100 ribu yang dilakukan oleh korban.

    “Pelaku emosi dan kesal sesaat, sebab korban sudah sering ketahuan mencuri uang di rumahnya, tetapi tidak mau mengaku,” Darmanson, Senin (20/1/2025).

    Awalnya, AJ hanya ingin menakut-nakuti anaknya.

    Namun, tindakan tersebut berujung pada luka bakar serius yang dialami oleh P.

    Kejadian bermula ketika AJ menerima informasi dari ibunya, Maryanti, mengenai hilangnya uang.

    Setelah menuduh anaknya, P, yang sudah beberapa kali ketahuan mencuri, AJ merasa marah ketika P tidak mau mengaku.

    Dalam keadaan emosi, AJ memukul P dan melemparkan botol berisi minyak Pertalite ke arah anaknya.

    Setelah minyak tumpah mengenai P, AJ memegang korek api dengan maksud menakut-nakuti.

    Sayangnya, percikan api langsung menyambar baju korban yang sudah terkena minyak, menyebabkan api membesar dan membakar bagian belakang tubuh, wajah, serta tangan P.

    AJ pun mengalami luka bakar di kedua tangannya saat berusaha memadamkan api.

    Setelah insiden tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis.

    Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan segera menangkap AJ di Polsubsektor Lubai Ulu, bersama barang bukti berupa botol plastik dan kaus yang dikenakan korban.

    AJ kini terancam dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Darmanson, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga, kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas.

    Dalam pemeriksaan, AJ menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sosok Istri Diduga Aniaya Suami di Bandung Barat, Disebut Buat Wajah Korban Lebam dan Mata Berdarah – Halaman all

    Sosok Istri Diduga Aniaya Suami di Bandung Barat, Disebut Buat Wajah Korban Lebam dan Mata Berdarah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bernama Calvin.

    Kasus ini viral setelah beredar foto wajah Calvin penuh luka lebam disebut akibat dianiaya istrinya, Rana.

    Kakak Calvin, Aditya, sempat membuat unggahan adiknya menghilang dari rumah dan tak dapat dihubungi setelah mengalami KDRT.

    Aditya juga menggunggah video kondisi Calvin setelah ditemukan pihak keluarga di akun Instagramnya @adityaarthaz.

    Ia tak menyangka wanita yang dinikahi adiknya dapat melakukan penganiayaan hingga wajah korban penuh lebam serta mata berdarah.

    Pihak keluarga mendampingi Calvin membuat laporan ke Polsek Ciparay pada Rabu (15/1/2025) lalu.

    Namun, Calvin mencabut laporan tersebut pada Sabtu (18/1/2025).

    Kakak korban menceritakan Calvin kenal dengan Rana melalui aplikasi kencan online.

    Setelah saling berkenalan, Rana meminta dinikahin dan pihak keluarga sempat menolak.

    “Kami keluarga sebenarnya dari awal kurang merestui karena baru kenal dan datang ke rumah hanya beberapa kali.”

    “Setelah menikah kejanggalan mulai terjadi,” tulis Aditya di akun Instagramnya.

    Selama menikah, Rana sering menjelekkan keluarganya dan tak pernah mendatangi rumah mertua.

    Rana memblokir seluruh kontak anggota keluarga Calvin dan meminta suaminya meninggalkan grup WhatsApp keluarga.

    Ia juga mendapat cerita adiknya sering tak memegang uang saat bekerja.

    Seluruh keuangan diatur Rana, bahkan keputusan untuk pindah rumah dari Padalarang ke Ciparay.

    Laporan Dicabut

    Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan laporan tersebut dicabut sebelum istri menjalani pemeriksaan.

    Setelah mencabut laporan, korban menghilang dan penyidik menemukan lokasi persembunyian korban.

    “Ketika kami mendeteksi dari media sosial, saya langsung cek dan membentuk tim untuk mencari korban.”

    “Alhamdulillah kemarin sudah ketemu korbannya, kemudian kami bawa ke Polresta Bandung, ke Unit PPA,” bebernya, Senin (20/1/2025).

    Ia menerangkan korban tak berkoordinasi dengan keluarganya saat mencabut laporan.

    “Kemudian datang keluarga korban dan akhirnya keluarga sepakat untuk mencabut pengaduan,” sambungnya.

    Menurutnya, keluarga korban bersepakat untuk tidak memperpanjang masalah dan untuk sementara Calvin pisah rumah dengan istrinya.

    “Masalah sudah selesai, sudah clear. Terkait masalah rumah tangganya, dikembalikan ke keluarganya. Jadi, si korban sudah kembali ke orang tuanya,” tandasnya.

    Petugas kepolisian tidak mendalami dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.

    Sebelumnya, korban mengaku telah melakukan kesalahan sehingga istrinya marah dan berujung KDRT.

    “Soal isu yang lain kami tidak dalami ya karena kemarin mereka fokus untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, kami tidak terlalu menggali ke sana,” lanjutnya.

    Awal Mula Terbongkar

    Sementara itu, Kadispora Bandung Barat, Imam Santoso, mengatakan kasus KDRT terungkap setelah para karyawan tak pernah melihat Calvin bekerja.

    Calvin juga tak dapat dihubungi sehingga rekan kerjanya semakin curiga.

    Saat membuka komputer di ruang kerja Calvin, ditemukan pesan WhatsApp dari istrinya yang meminta untuk berobat ke puskesmas.

    “Pas hari Senin (13/1/2025) ada WhatsApp yang masuk di komputer, ada bahasa dari istrinya, kamu berobat ke puskesmas tapi ada foto Cavin itu (yang lebam),” jelasnya.

    Rekan kerja bersepakat untuk mendatangi rumah Calvin dan menghubungi keluarganya.

    “Begitu masuk, kaget istrinya, staf saya bilang katanya sakit kita mau nengok. Saat itu, Calvin pakai hoodie, dicek dijelaskan ada ini ini dan lain sebagainya,” bebernya.

    Di hadapan rekan kerjanya, Calvin diberi kesempatan untuk menjelaskan kejadian yang dialaminya.

    Calvin kemudian melaporkan kasus KDRT dengan sejumlah bukti.

    “Ke Polsek Ciparay sama staf saya juga. Di Polsek dia mengakui bahwa dia mengalami kekerasan oleh istrinya.”

    “Karena harus dilengkapi dengan data, direkomendasikan oleh polsek untuk melakukan visum, dan lain sebagainya,” tuturnya.

    Melihat kondisi Calvin yang babak belur, pihak kantor memintanya untuk istirahat dan segera menyelesaikan permasalahan rumah tangga.

    “Kami tentu memberikan waktu untuk penyembuhan dan menyelesaikan masalah tersebut. Kalau pekerjaan tidak terganggu, karena tugasnya ada yang mengcover,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ASN Bandung Barat yang Jadi Korban KDRT oleh Istrinya Cabut Laporan, Polisi Ungkap Sebabnya

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Adi Ramadan) (Kompas.com/Elgana Mubarokah)

  • Keluarga Anak Majikan yang Bunuh Satpam Janji Tanggung Biaya Pendidikan Anak-anak Korban – Halaman all

    Abraham Michael Beli Pisau sebelum Bunuh Satpam, Korban Alami 22 Luka Tusukan – Halaman all

    Abraham Michael membeli pisau sebelum melakukan pembunuhan sadis, simak kronologinya.

    Tayang: Senin, 20 Januari 2025 19:55 WIB

    TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat

    Abraham Michael, anak Pengacara Farida Felix, dihadirkan dalam rilis kasus dugaan pembunuhan satpam yang menjeratnya, di Polresta Bogor Kota Senin (20/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM – Pembunuhan sadis yang menewaskan satpam Septian (37) terjadi di rumah mewah Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Timur, Jumat (17/1/2025).

    Tersangka, Abraham Michael, telah merencanakan aksi kejam tersebut enam jam sebelum kejadian.

    Menurut informasi dari pihak kepolisian, Abraham membeli pisau yang digunakan untuk membunuh Septian pada Kamis (16/1/2025) pukul 20.05 WIB.

    “Kita dapatkan struk pembelian pisau. Ini pada pukul 20.05. Tersangka ini membeli barang barang melakukan tindakan tersebut (pembunuhan),” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Aji menjelaskan, Abraham merasa kesal karena Septian sering mengadukan perilakunya yang kerap pulang malam kepada sang ibu.

    Pembunuhan terjadi pada Jumat sekira pukul 02.30 WIB saat Septian sedang tidur.

    Abraham langsung menikam Septian tanpa perlawanan, karena korban terbangun dalam keadaan terkejut.

    Sebanyak 22 tusukan terdapat di tubuh Septian.

    Adapun satu luka fatal di leher bagian kiri yang menjadi penyebab kematiannya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pria di Grobogan Dibunuh saat Tidur setelah Hadiri Hajatan, Terduga Pelaku Ditangkap – Halaman all

    Pria di Grobogan Dibunuh saat Tidur setelah Hadiri Hajatan, Terduga Pelaku Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria bernama Suwito (57), warga Dusun Bendungan, Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tewas dibunuh saat tidur di rumah Rukimin Dusun Dukuh Lor, Desa Toko, Minggu (19/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

    Pembunuhan ini terjadi setelah Suwito menginap selama sepekan di rumah Rukimin, yang merupakan ayah terduga pelaku, K.

    Sebelum kejadian, Suwito, K, dan Rukimin sempat berkumpul dan menghadiri hajatan di rumah tetangga.

    Suwito pulang lebih awal, diikuti oleh K dan Rukimin.

    Rukimin kemudian kembali ke hajatan, dan diduga K menyerang Suwito saat korban tertidur.

    Suwito ditemukan tewas dengan luka tusukan di dada kiri sepanjang 4 cm dan luka lain di punggung tangan sepanjang 2 cm.

    Penangkapan Pelaku

    Polisi berhasil menangkap K, terduga pelaku, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

    K melarikan diri setelah melakukan penusukan dan bersembunyi di rumah suami kakaknya di Desa Lemah Putih, Kecamatan Brati.

    Ia ditangkap saat tertidur oleh petugas kepolisian.

    Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan untuk mendalami motif di balik pembunuhan ini.

    “Kami sudah memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan di lapangan,” ujar AKP Agung kepada awak media.

    Kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah Suwito dan menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

    Tim dari Tribun Jateng mendatangi lokasi kejadian dan menemukan rumah tempat pembunuhan dalam keadaan sepi.

    Rumah yang terbuat dari kayu dan beralaskan tanah itu telah dipasangi garis polisi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Murid SDN Tidak Punya Guru Sebulan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut : Pengawasan Disdik Nias Lemah – Halaman all

    Murid SDN Tidak Punya Guru Sebulan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut : Pengawasan Disdik Nias Lemah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara buka suara terkait video viral pelajar Sekolah Dasar Negeri 078481 Idanogawo yang mengeluhkan ketidakhadiran guru saat jam pelajaran dan kondisi ruang kelas yang tidak kondusif.

    Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, fakta ini menunjukkan masih lemahnya peran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di satuan Pendidikan.

    “Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dinas Pendidikan setempat terhadap satuan pendidikan.

    Pengawasan hanya diletakkan sebagai suatu syarat formal dalam lembaran kertas namun sangat minim untuk mengawasi secara rutin dan mengupaya perbaikan secara berkala baik dalam proses belajar mengajar dan kelayakan sarana prasaran sekolah,” katanya, Senin (20/1/2025).  

    Atas beredarnya video viral di sekolah negeri tersebut, Ombudsman Provinsi Sumatera Utara telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SDN 078481 Idanogawo, Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektur Kabupaten Nias. 

    “Akan diperiksa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” katanya. 

    “Kami akan menggali terlebih dahulu kebenaran informasi yang beredar dari sebuah video tersebut, mempelajari dokumen yang terkait sarana prasarana sekolah, Dana BOS di sekolah tersebut serta bagaimana pembinaan dan pengawasan dari Pemkab Nias di setiap satuan Pendidikan,” ujar James Panggabean. 

    Di samping objek pendalaman dimaksud, Ombudsman Sumut juga menekankan untuk tidak ada tekanan, baik fisik dan psikis kepada peserta didik yang membuat dan memviralkan video tersebut. 

    Sebuah video merekam keluhan siswa sekolah dasar (SD) di Nias, Sumatera Utara, yang mengaku tidak mendapatkan pelajaran selama sebulan karena gurunya tidak datang ke sekolah menjadi viral di media sosial.

    Dalam narasinya, video itu disebutkan terjadi di SD Negeri 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbarozu, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

    Beberapa siswa lain yang juga datang ke sekolah tampak menunggu kedatangan guru mereka.

     Selain mengeluhkan tak ada guru yang datang mengajar, siswa itu juga memperlihatkan kondisi sekolah yang memprihatinkan.

    Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @ceritamedancom pada Kamis (16/1/2025).

    9 guru diperiksa

    Menyikapi video ini, pihak dinas terkait mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias telah membentuk tim untuk memeriksa guru di sekolah tersebut sejak Rabu (15/1/2025).

    Hal itu diungkapkan oleh Kadis Kominfo Nias, Rahmat Chrisman Zai.

     Tim itu terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BPKSDM Kabupaten Nias.

    “Pemeriksa telah memanggil guru-guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo sebanyak 5 orang dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias,” ujar Rahmat dalam keterangan persnya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Minggu (19/01/2025).

    Dia mengatakan, sekolah itu terdapat beberapa orang tenaga guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).

    Dia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan mereka melakukan pelanggaran, maka akan disanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. 

    “Apabila dari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Nias, Kharisman Halawa mengatakan, ada sembilan guru yang mengajar dan kini masih dalam pemeriksaan.

     Mereka terdiri dari 3 guru berstatus ASN, 2 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 4 orang guru tidak tetap.

    Sekolah terisolir

    Menurut Kharisman, lokasi SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbaruzo merupakan wilayah terisolir di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo.

    Lokasi ini berjarak 8,5 kilometer dari desa induk dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki melewati medan berbatu dan menyeberangi 13 sungai.

    Sehingga perjalanan ke sekolah memakan waktu hingga dua jam lamanya.

    Kharisman menyebut, ada jalur alternatif lain yakni melewati Desa Soroma’asi di Kecamatan Ulugawo.

    Namun, jarak tempuhnya menjadi lebih jauh, yakni 12,5 kilometer.

    “Alternatif lain adalah melewati Desa Soroma’asi di Kecamatan Ulugawo dengan jarak yang lebih jauh, yaitu 12,5 kilometer, namun jalannya berbukit-bukit dan sulit dilalui,” jelas Kharisman.

    Siswa SD di Nias mengaku tidak mendapatkan pelajaran selama sebulan. Viral di media sosial! (Tangkapan Layar)

    Di SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbaruzo terdapat 62 siswa dari Dusun III yang penduduknya berjumlah 315 jiwa.

    Namun, proses belajar mengajar terhambat lantaran fasilitas pendidikan sangat terbatas. 

    Terlebih tidak adanya rumah dinas untuk guru dan jaringan listrik yang memadai.

    “Tidak ada rumah dinas guru dan jaringan listrik di sekolah tersebut,” tambahnya.

    Kendala guru

    Selain lokasinya yang terisolir, para guru yang tinggal di luar Dusun III harus menempuh perjalanan panjang untuk mengajar di SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbaruzo.

    Setiap hari, mereka harus berjalan kaki melewati banyak sungai.

    Terlebih jika hujan turun, kondisi itu akan mempersulit perjalanan mereka.

    Sebab, mereka tidak bisa menerjang sungai yang banjir akibat curah hujan tinggi.

    “Curah hujan yang tinggi beberapa bulan terakhir membuat para guru sering tertahan di jalan karena sungai banjir, atau mereka baru tiba di sekolah saat siang hari,” ungkapnya.

    Meski demikian, jika terbukti para guru benar-benar tidak mengajar selama sebulan, sanksi disiplin akan dijatuhkan.

    “Hukumannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, kami akan meminta guru untuk tinggal di Dusun III agar kegiatan belajar-mengajar tidak terganggu,” tegas Kharisman.

    Dia juga menjelaskan, Pemkab Nias tengah berupaya membuka akses jalan ke desa-desa terisolir, termasuk Dusun III meskipun ada keterbatasan anggaran.

    “Saat ini masih ada 19 desa yang belum dilalui jalan beraspal. Kami sangat membutuhkan anggaran infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas desa-desa terisolir, sehingga pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan dapat merata,” katanya. (Tribun Medan/Dedy Kurniawan) (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

  • Longsor di Denpasar: 5 Korban Meninggal dan 3 Luka-luka – Halaman all

    Longsor di Denpasar: 5 Korban Meninggal dan 3 Luka-luka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes I, Ubung Kaja, Denpasar, Bali telah mengakibatkan total lima orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

    Insiden ini terjadi pada Senin (20/1/2025) pukul 07.00 Wita dan proses evakuasi berlangsung selama sembilan jam, dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.

    Tim evakuasi yang terdiri dari TRC BPBD Denpasar, Basarnas Bali, TNI, Polri, serta aparat desa dan PMI, bekerja keras untuk mencari dan mengevakuasi korban yang tertimbun.

    Dalam proses ini, satu alat berat dan anjing pelacak digunakan untuk mempercepat pencarian.

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, mengungkapkan terdapat kendala di lapangan akibat rumah kos yang tertimbun dan kondisi tanah yang labil.

    “Di awal dilakukan manual, 2 orang bisa dievakuasi. 2 orang lagi menggunakan alat berat,” ujarnya.

    Dari delapan orang yang menjadi korban, lima di antaranya meninggal dunia.

    Korban yang meninggal adalah:

    1. Syarif, 27 tahun, asal Desa Pragak, Kabupaten Magetan. Jenazah dibawa ke RSUP Prof Ngoerah.

    2. Didik, 25 tahun, asal Desa Pragak, Kabupaten Magetan. Jenazah dibawa ke RSU Surya Husadha.

    3. Dwi, 27 tahun, asal Desa Pragak, Kabupaten Magetan. Jenazah dibawa ke RSUP Prof Ngoerah.

    4. Kresono, 27 tahun, asal Desa Pragak, Kabupaten Magetan. Jenazah dibawa ke RSUP Prof Ngoerah.

    5. Wito, 50 tahun, asal Malang. Jenazah dibawa ke RSUP Prof Ngoerah.

    Sementara itu, tiga orang yang mengalami luka-luka adalah:

    Abdul Rochim, 33 tahun, mengalami dislokasi dan luka robek di kepala.

    Renaldi Gunawan, 24 tahun, mengalami luka robek di jari tangan.

    Aldi Rama Afandi, 21 tahun, mengalami luka robek di kepala.

    Penyebab dan Tindakan Lanjutan

    Sidakarya menduga penyebab longsor adalah tanah yang labil akibat hujan yang mengguyur Denpasar sehari sebelumnya.

    Ia juga meminta pihak desa untuk melakukan sosialisasi kepada warga mengenai potensi kejadian serupa di masa mendatang.

    “Dengan kejadian ini, kami meminta aparat desa yang memang mengetahui wilayahnya bisa memitigasi, dan sosialisasikan kepada warganya agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” tambahnya.

    Dalam penanganan longsor juga dipantau oleh Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, dan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Awal Mula Perselingkuhan Kades di Pati Terungkap, Ngaku Nikah Siri saat Digerebek Warga – Halaman all

    Awal Mula Perselingkuhan Kades di Pati Terungkap, Ngaku Nikah Siri saat Digerebek Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, digegerkan dengan dugaan asusila yang dilakukan Kepala Desa (Kades) bernama Sukanto.

    Para warga menggerebek rumah Sukanto pada Jumat (17/1/2025), lantaran tinggal dengan wanita berinisial M tanpa ikatan pernikahan.

    Bahkan, M diduga hamil, padahal Sukanto masih memiliki istri.

    Sukanto kemudian dibawa ke Balai Desa Tanjungrejo untuk diperiksa Camat Margoyoso, Moelyanto.

    Seorang warga bernama Atik, mengatakan Sukanto tak dapat menunjukkan buku nikah saat digerebek di rumahnya.

    “Kami ke rumah Pak Kades untuk menanyakan surat nikah resmi.”

    “Mereka sudah berbulan-bulan hidup bersama, bahkan perempuannya sampai hamil,” ucapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

    Di hadapan warga, Sukanto menyatakan telah menikah siri dengan M, namun tak ada bukti pernikahan.

    “Katanya sudah nikah siri dan suratnya masih dalam proses.”

    “Sudah berbulan-bulan (hidup bersama), kok masih proses, kemarin-kemarin ke mana,” sambung Atik.

    Warga meminta Sukanto mundur dari jabatannya karena berbuat asusila selama berbulan-bulan.

    Camat Margoyoso, Moelyanto, mengaku tak dapat mencopot Sukanto karena bukan wewenangnya.

    “Kami tidak bisa memutuskan. Segera akan melapor ke Pj Bupati Pati agar bisa ditindaklanjuti ke Inspektur Daerah. Semua warga jadi saksinya,” ujarnya.

    Sementara itu, Inspektur Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, akan menyelidiki dugaan perselingkuhan yang dilakukan Sukanto.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Camat. Kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati Pati,” bebernya.

    Setelah membuat laporan ke Pj Bupati Pati, pihaknya akan membentuk tim investigasi.

    “Saat ini, kami fokus dengan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” terangnya.

    Sanksi akan diberikan ke Sukanto setelah proses penyelidikan selesai.

    Inspektur Kabupaten Pati akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati untuk merumuskan sanksi yang tepat.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Buntut Warga Gerebek Rumah Kades Tanjungrejo, Diduga Kumpul Kebo

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan)