Category: Tribunnews.com Regional

  • Panglima TNI Tegaskan akan Beri Hukuman Terhadap Prajurit yang Bersalah dalam Rusuh di Deli Serdang – Halaman all

    Panglima TNI Tegaskan akan Beri Hukuman Terhadap Prajurit yang Bersalah dalam Rusuh di Deli Serdang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turut merespons soal insiden puluhan personel TNI AD dari Resimen Arhanud-2/SSM Kodam I Bukit Barisan yang merusak warung dan kendaraan milik warga di Desa Durin, Simbelang, Kabupaten Deli Serdang.

    Secara tegas, Agus menyebut akan memberikan punishment atau hukuman jika memang didapati ada anggotanya yang bersalah.

    “Kalau yang melanggar seperti tadi (insiden di Deli Serdang) itu ya kita kasih punishment,” kata Agus saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).

    Hanya saja, mantan Dandim Surakarta tersebut tidak menjelaskan lebih detail terkait punishment apa yang nantinya diberikan.

    Namun, dirinya secara tegas menyebut, setiap apapun yang dilakukan oleh anggota ataupun prajurit TNI pasti akan mendapatkan timbal baliknya termasuk mereka yang berprestasi.

    “Itu akan kita pertahankan tadi saya bilang, kalau prajurit yang berprestasi kita akan kasih reward, kita akan kasih sekolah, mungkin mendahului dari teman-temannya kemudian juga mungkin bisa di, melaksanakan operasi ke luar negeri, rewardnya seperti itu,” tandas dia.

    Sebelumnya, puluhan personel TNI AD dari Resimen Arhanud-2/SSM Kodam I Bukit Barisan merusak warung dan kendaraan milik warga di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2025).

    Kapendam 1 Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha, menyatakan kericuhan antara anggota TNI dan warga karena kesalahpahaman.
    Awalnya, seorang personel TNI bernama Praka Darma mengaku diintimidasi warga yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas). 

    “Personel Menarhanud 2/SSM atas nama Praka Darma Saputra Lubis melintas kemudian berpapasan dengan tiga orang pemuda yang mengendarai sepeda motor trail dengan knalpot racing dan menggeber-geber motornya di samping Praka Darma Saputra Lubis,” ungkapnya, Kamis (30/1/2025), dikutip dari Tribun Medan.com.

    Praka Darma kemudian mengikuti ketiga pemuda hingga berhenti di sebuah warung.

    “Diduga (warung) sebagai tempat berkumpulnya salah satu ormas karena warung tersebut dicat dengan warna loreng ormas tersebut,” lanjutnya.

    Sempat terjadi cekcok antara Praka Darma dan para pemuda yang berujung pemukulan.

    “Cekcok ini menyulut emosi tiga pemuda tersebut bersama teman-teman yang lainnya kurang lebih 10 orang melakukan pengeroyokan terhadap terhadap Praka Darma,” tuturnya.

    Praka Darma yang mengalami luka-luka mengirim pesan ke grup Resimen Arhanud.

    Puluhan personel mendatangi warung dan menemukan barak yang diduga lokasi penyimpanan narkoba.

    “Rekan korban tidak menemukan pelaku di sana, dan ditemukan narkoba dan alat perlengkapan berupa alat isap sabu, sisa sabu dalam plastik, alat timbang elektrik sehingga terjadi kerusakan satu mobil Avanza dan tiga sepeda motor. Lokasi kejadian tidak jauh dari lokasi barak narkoba,” katanya.

    Pihaknya telah memediasi permasalahan ini dan berjanji akan mengganti kerugian yang dialami warga.

    “Anggota TNI yang melakukan pengerusakan juga sudah diperiksa. Ada sekitar 40 personel. Dan juga sudah membuat laporan atas pengeroyokan dan melaporkan temuan alat narkoba ke pihak kepolisian,” sambungnya. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

     

     

     

     

  • Profil Danny Pomanto, Wali Kota Makassar 2 Periode yang Maju Pilgub Sulsel, Punya Harta Rp222 M – Halaman all

    Profil Danny Pomanto, Wali Kota Makassar 2 Periode yang Maju Pilgub Sulsel, Punya Harta Rp222 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ir. H. Danny Pomanto adalah seorang arsitek yang menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

    Ia menduduki posisi sebagai Wali Kota Makassar selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2021-2026. 

    Danny Pomanto dikenal sebagai “anak lorong” itu telah menciptakan 600 karya arsitektur dan tata ruang yang tersebar di 71 kabupaten/kota di Indonesia.

    Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024, Danny mencalonkan diri bersama Azhar Arsyad sebagai calon wakilnya.

    Lantas, siapa Danny Pomanto? Berikut profilnya.

    Profil Danny Pomanto

    Danny Pomanto memiliki nama lengkap Mohammad Ramdhan Pomanto.

    Ia lahir di di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 30 Januari 1964.

    Danny Pomanto adalah putra sulung pasangan alm. Buluku Pomanto dan almh. Aisyah Abd. Razak.

    Dalam kehidupan pribadinya, Danny Pomanto telah menikah dengan Indira Jusuf Ismail.

    Mereka memiliki tiga anak yang bernama Aura Aulia Imandara, Amirra Aulia Noorimani, dan Arrayya Aulia Izzanaira.

    Danny Pomanto mengenyam pendidikan dasar di SD Lanto Dg Pasewang Makassar, SMP Negeri 5 Makassar, dan SMA Negeri 1 Makassar.

    Ia juga telah berhasil menyandang gelar sarjana arsitektur di Universitas Hasanuddin (Unhas) pada tahun 1989.

    Danny Pomanto memulai kariernya sebagai arsitek.

    Ia menggarap berbagai karya profesional, di antaranya adalah Urban Planning, Urban Design, Urban Architectural, Architectural Design, Interior Design, Landscape Design, Project Proposal, Surveyor, Estimator, Construction Management, dan Supervising.

    Pada bidang akademik, Danny menjadi tenaga dosen Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin selama lebih dari dua dekade.

    Dikutip dari TribunMakassar.com, saat menjadi dosen, Danny Pomanto juga menjadi perencana tata ruang kota.

    Karya arsitekturnya banyak mewarnai Kota Makassar.

    Danny dikenal sebagai arsitek di balik revitalisasi Lapangan Karebosi, Anjungan Pantai Losari, perancangan Masjid Terapung, Center Point of Indonesia (COI), hingga Pantai Akkarena.

    Ia telah menciptakan lebih dari 600 karya arsitektur dan tata ruang yang tersebar di 71 kabupaten/kota di Indonesia.

    Selain itu, Danny memegang tiga hak paten dan dipercaya menangani berbagai proyek nasional, seperti pemanfaatan lumpur Lapindo, pengembangan Teluk Pacitan, tata ruang garam di Madura, penyelamatan Pantai Utara Jawa dimulai dari Pekalongan, serta pengembangan Pulau Morotai dan pulau-pulau perbatasan RI.

    Setelah berkarier sebagai dosen selama puluhan tahun, Danny Pomanto memasuki dunia politik. 

    Pada Pilkada 2011, ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Gorontalo bersama Sofyan Puhi, namun dinyatakan tidak lolos oleh KPU Provinsi Gorontalo.

    Pada 2014, Danny terpilih sebagai Wali Kota Makassar bersama Syamsu Rizal sebagai wakilnya, diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang, dan dilantik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, pada 8 Mei 2014.

    Pria berusia 61 tahun itu kembali terpilih sebagai Wali Kota Makassar untuk periode 2021-2026. Kali ini berpasangan dengan Fatmawati Rusdi, setelah memperoleh 218.908 suara.

    Pada Pilkada 2024, Danny Pomanto maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan didampingi oleh Azhar Arsyad, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Selain berkarier, Danny Pomanto juga aktif dalam berorganisasi.

    Organisasi:

    Anggota Bidang Perkotaan; Pengurus Perhimpunan Pecinta Bandar Lama Pusaka Nusantara Bangsa 2005 – 2010 Cabang Makassar.
    Anggota Bidang Teknis/Konstruksi; Susunan Tim Koordinasi Revitalisasi Pantai Losari Makassar, Tahun 2005.
    Ketua IV; Pengurus Provinsi Kushin Ryu Karate-Do Indonesia (KKI) Sulawesi Selatan, 2006 – 2011.
    Koordinator Bidang Pengkajian & Diklat; Pengurus Badan Pengembangan dan Promosi Pariwisata (BP3M) Kota Makassar, Periode 2006 – 2009.
    Anggota; Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Makassar, Tahun 2006.
    Sekretaris; Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah
    Kekeluargaan Gotong Royong Provinsi Sulawesi Selatan (DPD Ormas MKGR), 2007 – 2012
    Anggota; Tim Perumus Perhitungan Kontribusi Kepada Pemerintah Kota Makassar dari Mitra Kerjasama Revitalisasi Lapangan Karebosi Kota Makassar, 2007.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang ; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencanaan Kota Tahun Anggaran 2008.
    Tim Ahli Tata Ruang; Penyusunan Pra-Ranperda RDTRK Kota Makassar Tahun 2008.
    Anggota; Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Makassar Tahun 2009.
    Wakil Sekretaris Umum; Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Gapensi.
    Ketua Harian; Pengurus Perserikatan Baseball Softball Amatir Seluruh Indonesia (Perbasasi) Sulawesi Selatan, Periode 2006 – 2010.
    Wakil Ketua Umum II; PB Perbasasi, Periode 2008 – 2012
    Komite Tetap Lingkungan Hidup dan Perkotaan; Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Periode 2009 – 2014.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencaan Kota Tahun Anggaran 2010.
    Wakil Ketua Komite Tetap Properti Komersial Bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti; Penguus Kadin Indonesia Periode 2010 – 2015.
    Anggota “Tim 9” Infrastruktur, Konstruksi dan Properti, Kadin Indonesia.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencaan Kota Tahun Anggaran 2011.
    Tenaga Ahli; Tim Identifikasi dan Verifikasi Kondisi Kerusakan dan Kerugian Sarana/Prasarana Umum, Harta dan Rumah Penduduk Pasca Bencana Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar Tahun Anggaran 2011.
    Anggota Bidang Industri, Perdagangan dan Infrastruktur; Pengurus Wilayah – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Sulawesi Selatan, 2011 – 2016
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencanaan Kota Tahun Anggaran 2012.
    Ketua Umum; Pengurus Provinsi Perbasasi Sulsel Masa Bakti 2014 – 2019

    Karya:

    Rumah Pasca Bencana – Aceh
    Masjid Raya Makassar
    Revitalisasi Pantai Losari Makassar
    Kantor Gubernur Gorontalo
    Kantor DPRD I Gorontalo
    Kantor Gubernur Sulawesi Barat
    Monumen Persatuan Sultra
    Bandar Lampung Waterfront City
    Masterplan Ambon Waterfront City
    Centerpoint Of Indonesia – Makassar
    Masjid “99 Al Makazzary” – Makassar
    Wisma Negara RI – Coi Makassar
    Pulau Owi “The Climate Island” – Biak Numfor – Papua
    Geo Eco Tourism (Masterplan Penanganan Hasil Sedimentasi Lumpur Sidoarjo)
    Masterplan Teluk Pacitan – Kab. Pacitan – Jawa Timur
    Masterplan Madura Salt Island – Madura
    Regional Secretariat Coral Triangle Initiative – Manado
    Pengembangan Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) – Makassar
    Masterplan Teluk Palu – Sulawesi Tengah
    Kantor DPD-RI di 33 Provinsi
    Coral Center Indonesia – Makassar
    Private Care Hospital – Makassar

    Harta Kekayaan

    Danny Pomanto tercatat memiliki total harta sebesar Rp222,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Danny terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 15 Maret 2024 periodik 2023.

    Harta terbanyak Danny berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Makassar, Maros, dan Gorontalo, senilai Rp 173,5 miliar.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Danny Pomanto.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp173.574.245.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 119 m2/580 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.520.145.000
     
    2. Tanah Seluas 7000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp4.298.000.000
     
    3. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    4. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp24.560.000.000
     
    5. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    6. Tanah Seluas 19935 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp996.750.000
     
    7. Tanah Seluas 5287 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp264.350.000
     
    8. Tanah Seluas 12220 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp611.000.000
     
    9. Tanah dan Bangunan Seluas 117 m2/380 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.059.235.000
     
    10. Tanah dan Bangunan Seluas 367 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.284.500.000
     
    11. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/238 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.603.100.000
     
    12. Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp485.189.000
     
    13. Tanah Seluas 28050 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp19.064.700.000
     
    14. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.842.000.000
     
    15. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp3.070.000.000
     
    16. Tanah Seluas 4000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.456.000.000
     
    17. Tanah Seluas 6300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp3.868.200.000
     
    18. Tanah Seluas 15000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp9.210.000.000
     
    19. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    20. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    21. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp24.560.000.000
     
    22. Tanah Seluas 8297 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp414.850.000
     
    23. Tanah Seluas 11568 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp578.400.000
     
    24. Tanah Seluas 7698 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp384.900.000
     
    25. Tanah Seluas 15070 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp753.500.000
     
    26. Tanah Seluas 15025 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp751.250.000
     
    27. Tanah Seluas 6356 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp317.800.000
     
    28. Tanah Seluas 7394 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp369.700.000
     
    29. Tanah Seluas 265 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , WARISAN Rp662.500.000

    30. Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , WARISAN Rp657.500.000
     
    31. Tanah Seluas 5245 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp262.250.000
     
    32. Tanah Seluas 4485 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp224.250.000
     
    33. Tanah Seluas 10654 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp532.700.000
     
    34. Tanah Seluas 10828 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp541.400.000
     
    35. Tanah Seluas 12960 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp6.959.520.000
     
    36. Tanah Seluas 1043 m2 di KAB / KOTA KOTA GORONTALO, WARISAN Rp100.000.000
     
    37. Tanah Seluas 5817 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp1.190.000.000
     
    38. Tanah Seluas 4858 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000
     
    39. Tanah Seluas 11250 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp562.500.000
     
    40. Tanah Seluas 9259 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp462.950.000
     
    41. Tanah Seluas 15400 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp770.000.000
     
    42. Tanah Seluas 4991 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp250.000.000
     
    43. Tanah Seluas 4166 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp210.000.000
     
    44. Tanah Seluas 2945 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.945.000.000
     
    45. Tanah Seluas 2002 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp120.000.000
     
    46. Tanah Seluas 2707 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp160.000.000
     
    47. Tanah Seluas 7254 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp420.232.000
     
    48. Tanah Seluas 9967 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp578.000.000
     
    49. Tanah Seluas 10040 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp590.000.000
     
    50. Tanah Seluas 3859 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp227.681.000
     
    51. Tanah Seluas 9603 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp566.577.000
     
    52. Tanah Seluas 9742 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp574.778.000
     
    53. Tanah Seluas 14164 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp835.676.000
     
    54. Tanah Seluas 16000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp992.000.000
     
    55. Tanah Seluas 646 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp322.000.000
     
    56. Tanah Seluas 3006 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp186.372.000
     
    57. Tanah Seluas 9407 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp583.234.000
     
    58. Tanah Seluas 12638 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp783.556.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp2.540.000.000
     
    1. MOBIL, HYUNDAI H-1 MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp200.000.000
     
    2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp500.000.000
     
    3. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp700.000.000
     
    4. MOBIL, HYUNDAI H-1 MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp350.000.000
     
    5. LAINNYA, MERDECES (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp35.000.000
     
    6. LAINNYA, MERDECES (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp30.000.000
     
    7. LAINNYA, FERRARI (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp35.000.000
     
    8. MOBIL, TOYOTA NAV1 MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp250.000.000
     
    9. MOBIL, TOYOTA HIACE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp382.000.000
     
    10. MOTOR, YAMAHA TICITY Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp58.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp33.133.429.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp15.416.104.083
     
    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp224.663.778.083
     
    III.HUTANG Rp2.554.131.668
     
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp222.109.646.415

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunMakassar.com)

  • Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Dipicu Pelaku Jengkel kepada Korban – Halaman all

    Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Dipicu Pelaku Jengkel kepada Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Sleman – Seorang ibu berusia 76 tahun, SM, ditemukan tewas di lahan kosong dekat rumahnya di Dusun Sembung, Kalurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman.

    Tubuhnya ditemukan dalam kondisi membusuk dan penuh luka, diduga dibunuh oleh anak bungsunya sendiri.

    Penemuan mayat SM berawal ketika anak sulungnya, SP, yang tinggal terpisah, mengunjungi rumah orangtuanya pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

    Saat tiba, SP mendapati rumah dalam keadaan sepi dan tertutup.

    Setelah tidak menemukan adik dan ibunya, SP menghubungi saudaranya, TR, untuk mencari keberadaan mereka.

    Menjelang sore, SP mencari di kebun dan menemukan gundukan sampah daun kering yang mencurigakan.

    Saat diperiksa, ia menemukan kaki manusia dan mencium bau menyengat.

    SP kemudian memanggil saudaranya dan pihak kepolisian untuk melaporkan temuan tersebut.

    Motif Pembunuhan

    Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A alias S, 48 tahun, melakukan pembunuhan karena merasa jengkel kepada ibunya.

    “Motif pelaku ini merasa jengkel kepada korban. Karena selalu merasa tidak sesuai, saat dilayani pelaku dalam kehidupan sehari-harinya,” katanya.

    Hasil autopsi menunjukkan bahwa SM meninggal akibat luka di leher dan patah tujuh tulang rusuk.

    A, yang tinggal serumah dengan korban, sempat menghilang setelah kejadian.

    Dalam pengakuannya, A mengaku mencekik ibunya pada 29 Desember 2025 dan memukulnya hingga meninggal pada 7 Januari 2025.

    Setelah kematian SM, A meletakkan tubuh ibunya di tempat tidur.

    Dua hari kemudian, bau menyengat mulai tercium, dan A mengoleskan balsem untuk menutupi bau tersebut.

    Pada 10 Januari, A memindahkan tubuh SM ke kebun dan menutupinya dengan daun kering.

    Proses Hukum

    Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan.

    “Kasus ini tetap diproses sesuai hukum,” tegasnya.

    A kini disangka melanggar pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan visum et psikiatrikum bagi pelaku.

    (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pelaku Pembunuhan Pria Paruh Baya di Pacet Ditangkap, Ini Motifnya – Halaman all

    Pelaku Pembunuhan Pria Paruh Baya di Pacet Ditangkap, Ini Motifnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial A ditangkap oleh Polresta Bandung setelah terlibat dalam pembunuhan seorang pria paruh baya berinisial UK (60) di Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Penangkapan dilakukan sekira 10 jam setelah kejadian, pada Kamis (30/1/2025).

    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

    “Kami mengamankan terduga pelaku dengan inisial A. Ini kami amankan sekitar 10 jam setelah kejadian pembunuhan UK,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung.

    Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku A mengakui ia melakukan pencurian tabung gas dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia di rumahnya.

    “Terduga pelaku ini mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul bagian kepala belakang korban dengan palu,” tambah Aldi.

    Motif utama pelaku adalah untuk menguasai barang-barang milik korban.

    “Motifnya itu yaitu menguasai barang-barang korban. Jadi yang diambil oleh terduga pelaku itu ada televisi, handphone, dan tabung gas,” jelas Aldi.

    Atas perbuatannya, pelaku A terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

    “Pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Sementara ini dikenakan Pasal 338, tetapi tidak menutup kemungkinan kami akan melapis Pasal 340 karena terduga pelaku memiliki motif untuk menguasai barang korban dan menghilangkan nyawanya,” tutup Aldi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Mayat Purnawirawan TNI di Majene Sulbar Ditemukan Tinggal Kerangka, Istri Muda Menghilang – Halaman all

    Mayat Purnawirawan TNI di Majene Sulbar Ditemukan Tinggal Kerangka, Istri Muda Menghilang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAJENE –   Purnawirawan TNI Abdul Majid (70) ditemukan tinggal kerangka di rumah BTN Lino Maloga, Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

    Mayat pensiunan Babinsa TNI KODIM 1402/Polman ditemukan tinggal kerangka di atas kasus kamar belakang rumahnya.

    Sebelum ditemukan jadi mayat, Abdul tinggal bersama istri mudanya.

    Namun saat ini keberadaan istri tidak diketahui alias menghilang.

    Tampak kamar tempat mayat ditemukan sudah berantakan, kapuk kasur sudah berhamburan.

    Mayat pertama kali ditemukan anaknya Deddy Purwanto yang mendatangi rumah bapaknya di Majene untuk mengecek kondisinya karena sejak tujuh bulan lalu tidak mendapat kabarnya.

    Dia khawatir dengan kondisi bapaknya karena tidak dapat lagi menghubungi istri kedua bapaknya.

    Namun, saat akan masuk, rumah dalam kondisi terkunci.

    Namun setelah membongkar pintu rumah korban bersama masyarakat sekitar ditemukan korban di alam kamar belakang dengan kondisi terbaring menyisakan kerangka.

    Selanjutnya anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepala lingkungan dan kepolisian Polres Majene, kemudian sekitar pukul 16.50 wita TIM PSC Kabupaten Majene Tiba di TKP untuk melakukan evakuasi terhadap korban.

    Polisi telah memeriksa saksi-Saksi dan melaksanakan Olah TKP.

    Kasat Reskrim Polres Majene AKP Laurensius Madya Wayne mengatakan, pihaknya belum bisa mengetahui penyebab korban meninggal karena kerangka mayat belum diotopsi.

    Saat ini Resmob Polres Majene tengah mencari keberadaan istri korban.

    Istri korban akan diminta keterangan ihwal meninggalnya korban yang sudah tinggal kerangka.

    “Tim Identifikasi Polres Majene masih menunggu kehadiran dokter untuk melakukan visum luar guna mengetahui lebih lanjut penyebab kematian korban,” katanya AKP Laurensius.

    Dikatakan, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta di balik kejadian ini.

    “Korban diketahui menderita stroke, dan dirawat oleh istri muda,” kata Lauren

     

     

     

     

  • Setelah Heboh Pagar Laut Misterius Kini Geger 460 Hektare Laut di Perairan Subang Punya Sertifikat – Halaman all

    Setelah Heboh Pagar Laut Misterius Kini Geger 460 Hektare Laut di Perairan Subang Punya Sertifikat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Polemik pagar laut misterius di Tangerang dan Bekasi belum usai.

    Kini muncul kehebohan baru di jagat media sosial X atau Twitter, apa?

    Ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 460 hektare lahan di wilayah perairan Kabupaten Subang. 

    Informasi itu diunggah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, Kamis (30/1/2025). 

    Dalam akun X pribadinya, Mahfud MD menyebut di Subang ada 460 hektare laut yang dikapling dengan modus membeli tanah dari rakyat.

    “Tanahnya tidak ada (yang ada hanya laut), sertifikatnya ada,” tulis Mahfud MD.

    Lebih parah lagi, kata dia, nama warga ada yang dicatut sebagai pemilik sertifikat tanahnya, padahal warga yang bersangkutan tidak tahu dan tidak merasa punya sertifikat tanah tersebut. 

    “Bapak Presiden, benang merah mafia tanah dan laut mudah dibaca. Tugas Bapak sangat berat, tapi Bapak harus melawan kelelahan dan semoga terus sehat utk melawan mafia ini,” katanya.

     

    Respons Bupati Subang

    Sementara itu, Penjabat Bupati Subang, Ade Afriandi mengaku baru tahu ada warga yang dicatut namanya sebagai pemilik SHM untuk 460 hektare lahan perairan laut di Kampung Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon.

    “Saya juga baru baca kaitan dengan warga Subang namanya dicatut di sertifikat,” ujar Ade.

    Saat ini, kata dia, Pemda Subang sedang berkordinasi dengan Badan Pertanahan (BPN) untuk melihat data konkrit soal SHM lahan yang berada di wilayah perairan.

    “Saya rencana akan berkunjung ke kantor pertanahan untuk menyampaikan informasi kemudian seperti apa yang diketahui oleh ATR BPN Subang soal itu. Tapi sampai hari ini saya belum dapat itu daftar namanya,” katanya.

    Ade memastikan, pemerintah bakal mencari tahu kebenaran soal kabar pencatutan nama warga untuk SHM itu, termasuk mencari penyebab hal tersebut bisa terjadi.

    “Dari informasi masyarakat melalui media saya dalam konteks kepentingan masyarakat Subang yang namanya dicatut perlu dikonfirmasi dan perlu didiskusikan apakah itu betul, dan kalau betul bagaimana bisa terjadi dan pengawasan lanjutan agar tidak terulang,” ucapnya.

     

    Status Laut Bersertifikat di Legonkulon dan Patimban Subang: Sudah Dibatalkan BPN Jabar Tahun 2023

    Kasus ratusan hektar laut bersertifikat di Subang terus menuai sorotan dari masyarakat.

    Selain laut yang disertifikatkan sebanyak 500 bidang, juga sertifikat program TORA tersebut mencatut nama para nelayan setempat.

    Kepala BPN/ATR Subang Hermawan, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa sertifikat laut sebanyak 500 bidang di pesisir Utara Subang meliputi wilayah Legonkulon dan Patimban sudah dibatalkan sejak 2023 lalu.

    “Sertifikat tersebut sudah dibatalkan oleh BPN Jabar dan Kejagung pada 2023 dan sudah dihapus dari sistem,” ujar Hermawan, Kamis(30/1/2025) saat ditemui di kantornya.

    Terkait penetapan laut disertifikatkan melalui program TORA, pihak BPN menyebut berdasarkan peta tahun 1942.

    “Di peta tersebut, 500 bidang yang disertifikatkan itu sepenuhnya merupakan daratan,” ucapnya.

    “Saat pengukuran 2021, lahan tersebut sedikit tergenang dan saat ini semuanya sudah jadi lautan akibat abrasi,” imbuhnya.

    Terkait penarik sertifikat, Hermawan menyebut sertifikat tak masalah sekalipun tidak ditarik juga karena sertifikat untuk 500 bidang tersebut sudah dibatalkan.

    “Sertifikatnya sudah ditarik, dan sudah dihapus dari sistem, sekalipun tidak ditarik sertifikat tersebut tak bisa digunakan untuk kepentingan apapun,” katanya.

    “Jadi sebenarnya masalah sertifikat laut ini sudah clear dan sudah dibatalkan oleh pihak Kanwil BPN  Jabar dan Kejaksaan Agung,” imbuhnya lagi.

    Senada juga disampaikan oleh PJ.Bupati Subang Ade Afriandi menyebut kasus laut bersertifikat di Patimban tersebut sudah dibatalkan.

    “Laut bersertifikat tersebut sudah dibatalkan sejak 2021, semuanya sudah clear,”ucapnya.

    Terkait adanya pengaturan nama nelayan di sertifikat tersebut, pihak PJ Bupati akan memanggil pihak desa, karena semua pasti awalnya dari pihak desa.

    ” Kami akan minta keterangan pihak desa seperti apa awalnya nama nelayan dicatut namanya untuk sertifikat tersebut,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan investigasi aktivis lingkungan Subang, di pesisir Utara Subang khususnya di kawasan kecamatan Legonkulon terdapat Ratusan hektare laut  telah disertifikat oleh BPN Subang.

    Ironisnya, sertifikat hak milik (SHM) tersebut keluar melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021 dengan mencatut ratusan nama nelayan setempat.

    Aktivis lingkungan Subang, Asep Sumarna Toha mengungkapkan, dalam Program TORA 2021, ATR/BPN Kabupaten Subang telah menerbitkan sertifikat untuk 500 bidang seluas 900 hektare. 

    Dari jumlah itu, 307 bidang ternyata merupakan objek laut seluas 462 hektare, yang dimulai dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang.

    “Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa bidang yang bersertifikat, maka kita turun dan kita mendapatkan data dari BPN berupa nominatif 500 bidang dan kita juga mendapatkan sertifikat surat ukur satu bendel, dan ini yang terindikasi lautnya 307 bidang,” kata Asep Sumarna, Kamis(30/1/2025).

    Asep menjelaskan, penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN didasarkan Surat Keterangan Desa (SKD) dilengkapi Akta Jual Beli (AJB).

    Semestinya, tanah atau objek laut yang telah bersertifikat, dikuasai atau dimanfaatkan oleh warga pemiliknya. Namun faktanya, nama-nama yang tercatat sebagai penerima sertifikat sama sekali tidak mengetahuinya.

    “Nama-nama penerima manfaat itu yang tercatat sebagai penerima manfaat SHM yang 500 bidang itu, 99 persen mereka itu tidak menerima, tidak mengetahui bahwa mereka tercatat sebagai penerima manfaat,” kata Asep.

    Atas hal tersebut, kata Asep, pihaknya telah melaporkan ke Kejaksaan Agung.

    Setelah diteliti, Kejagung merekomendasikan agar sertifikat itu dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi.

    “Dan per akhir November 2023 oleh ATR/BPN Provinsi itu resmi dibatalkan laut bersertifikat tersebut,” katanya.(tribun network/thf/TribunJabar.com)

  • Tutupi Kematian Sang Ibu, Anak di Sleman Lumuri Jasad Korban Pakai Balsem, Ditimbun Daun Kering – Halaman all

    Tutupi Kematian Sang Ibu, Anak di Sleman Lumuri Jasad Korban Pakai Balsem, Ditimbun Daun Kering – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN – Kasus pembunuhan ibu berusia 76 tahun inisial SM oleh anak kandungnya sendiri inisial A alias S (48) terjadi di Sleman, Yogyakarta.

    Lantaran panik jasad sang ibu mulai dikerumuni lalat, pelaku A alias S lalu melumuri tubuh sang ibu dengan balsem.

    Tak hanya itu, pelaku juga menimbun jasad ibunya dengan tumpukan daun kering.

    Meski sudah melakukan berbagai cara tak lazim tersebut, kejahatannya tetap terbongkar. Kematian ibunda terendus oleh dua saudaranya yang lain.

    Pada 12 Januari 2025 dua kakaknya berkunjung dan menemukan tubuh ibunya membusuk di lahan kosong yang ditimbun daun kering.

     

    Kronologi Penemuan Jasad di Tumpukan Sampah Daun Kering

    Seorang ibu berusia 76 tahun, SM ditemukan ditemukan tewas di lahan kosong di sekitar rumahnya, di Dusun Sembung, Kalurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman pada 12 Januari lalu.

    Tubuhnya ditemukan membusuk, penuh luka dan tertimbun dalam tumpukan sampah daun kering.

    Perempuan pensiunan itu diduga dibunuh oleh putra bungsunya sendiri inisial A alias S yang tinggal serumah bersama korban. 

    “Motif pelaku ini merasa jengkel kepada korban. Karena selalu merasa tidak sesuai, saat dilayani pelaku dalam kehidupan sehari-harinya,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kamis (30/1/2025). 

    Menurut dia, penemuan mayat korban bermula ketika anak sulung korban, SP yang sudah berkeluarga dan hidup terpisah berkunjung ke rumah korban di Kalurahan Balecatur pada 12 Januari 2025, sekira pukul 11.00 siang.

    Saat itu, mendapati rumah orangtuanya dalam kondisi sepi dan tertutup. Padahal, seharusnya ada adik dan orangtuanya yang tinggal di sana. 

    Karena tidak menemukan siapa-siapa, SP lalu menghubungi saudaranya, TR yang juga sudah tinggal terpisah.

    Setelah datang, keduanya lalu berpencar mencari keberadaan adik dan orangtuanya.

    Menjelang sore, sekira pukul 16.40 WIB, SP mencoba mencari di kebun atau lahan kosong di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun kering. 

    “Karena curiga, gundukan sampah daun kering itu dicek, dan melihat kaki manusia. Gundukan itu lalu digaruk lagi dan tampak sepasang kaki manusia, serta tercium bau menyengat,” katanya. 

    Saksi kemudian memanggil saudaranya, perangkat Kalurahan dan pihak Kepolisian.

    Mayat tersebut ternyata SM, yang merupakan ibu kandung.

     

    Anak Bungsu Sempat Menghilang

    Ia diduga meninggal dunia dibunuh karena hasil autopsi ditemukan luka di leher bawah dan patah 7 tulang rusuk.

    Hasil penyelidikan Polisi, terduga pelaku mengarah kepada anak bungsu korban, berinisial A alias S (48) yang sempat menghilang pascaperistiwa tersebut. 

    “Hasil autopsi kami curigai ada kekerasan. Kami kemudian lakukan pemeriksaan, ternyata pelakunya adalah anak kandung sendiri yang tinggal bersama korban,” ujarnya. 

    Korban dan pelaku, yang merupakan ibu dan anak ini sehari-hari tinggal satu rumah.

    Meksipun sudah berumur, pelaku masih sendiri dan belum berkeluarga, sehingga tinggal di rumah orangtuanya sekaligus yang merawat korban.

    Kecurigaan terhadap A sebagai pelaku pembunuhan ibu kandungnya ini muncul karena selain tinggal bersama, pelaku juga sempat menghilang sehari setelah peristiwa tersebut.

     

    Pengakuan Anak Bunuh Ibu di Sleman

    Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencekik korban di bagian leher dan didorong hingga kepalanya membentur tembok pada 29 Desember.

    Berikutnya, pada 1 Januari 2025, pelaku memukul tulang rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan, hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025. 

    Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, ketika korban meninggal dunia tanggal 7 Januari, pelaku meletakan tubuh korban di tempat tidur.

    Selang dua hari kemudian, tubuh korban mulai mengeluarkan bau dan dikerumuni lalat.

    Pelaku mulai kebingungan, lalu mengoleskan balsem ke sekujur tubuh korban dengan harapan supaya tidak berbau dan tidak dikerumuni lalat.

    “Karena masih bau, tanggal 10 Januari, tubuh korban digendong keluar dan dibawa ke kebun, ditutupi daun kering,” ujar Riski.

    Berselang dua hari itu, sang kakak tanggal 12 Januari datang berkunjung dan menemukan tubuh ibunya di lahan kosong yang ditimbun daun kering.

     

    Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

    Menurut Riski, pelaku selama ini dikenal sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan.

    Sebab itu, kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum.

    Kendati demikian, pihaknya juga berkoodinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum untuk memastikan kondisi  kejiwaan pelaku. 

    Kepada pelaku, disangka telah melanggar pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23/2024 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (rif)

     

  • Kasus Viral Polisi Hamili Pacar: Ipda Yohananda Fajri hingga Bripda Randy, Korban Nekat Akhiri Hidup – Halaman all

    Kasus Viral Polisi Hamili Pacar: Ipda Yohananda Fajri hingga Bripda Randy, Korban Nekat Akhiri Hidup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus polisi hamili pacar kembali menjadi bahan perbincangan di media sosial.

    Terbaru, ada anggota Polres Bireuen Ipda Yohananda Fajri yang memaksa pacarnya seorang pramugari untuk aborsi.

    Polisi lulusan lulusan akademi polisi (Akpol) tersebut kini sudah diperiksa propam.

    Kasus viral polisi hamili pacar bukan kali ini saja terjadi.

    Jauh sebelumnya, ada mantan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

    Ia menghamili pacar dan membuat korban mahasiswi berinisial NWR (23) nekat mengakhiri hidupnya pada akhir 2021.

    Berikut kasus-kasus viral polisi hamili pacar dirangkum Tribunnews.com, Jumat (31/01/2025):

    Kasus bermula saat pacar Ipda Yohananda Fajri lewat akun @vanesariefls membagikan pengalaman pedihnya beberapa waktu lalu.

    Ia membagikan tangkap layar percakapan WhatsApp dengan Ipda Yohananda Fajri kala masih menjalin hubungan.

    Korban mengaku mengalami tekanan mental dan seksual selama menjalin hubungan dengan Ipda Yohananda Fajri.

    Ia menyebut Ipda Yohananda Fajri sering memaksanya berhubungan intim, meskipun ditolak dan korban merasa kesakitan. 

    Ketika hamil, Ipda Yohananda Fajri memaksa aborsi dengan cara mencekoki obat hingga tiga kali sehari. 

    Meski menolak, pelaku tetap memaksa hingga korban mengalami keguguran.

    Akibat tindakan ini, ia mengalami infeksi rahim, kista, dan divonis sulit hamil. 

    Hingga kini, korban masih menjalani terapi fisik dan mental, termasuk terapi dengan dokter kandungan (obgyn) untuk menangani infeksi rahim, kista, dan komplikasi lain akibat aborsi paksa.

    Korban mengaku bungkam selama ini karena takut terhadap ancaman pelaku, namun kini memberanikan diri berbicara demi keadilan.

    Pada akhirnya, kasus sudah mendapatkan perhatian Polda Aceh.

    Propam turun tangan

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan yang bersangkutan sudah ditarik ke Mapolda guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh Propam.

    Pemeriksaan berkaitan dengan kabar Ipda Yohananda Fajri diduga memaksa pacarnya aborsi.

    “Pemeriksaan itu dilakukan terkait masalah pribadinya dengan seorang wanita viral di media sosial,” katanya, Rabu (29/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Joko belum bisa membeberkan lebih banyak informasi terkait nasib Ipda Yohananda Fajri ke depan.

    Termasuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar etik nantinya.

    Joko meminta publik bersabar menunggu proses internal selesai.

    “Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” tandasnya, dikutip dari Serambinews.com.

    Kabar terbaru, Ipda Yohananda Fajri sudah dicopot dari jabatannya.

    ALUMNI AKPOL 2023 – Foto Ipda Yohananda Fajri, S.Tr.K. saat menerima penghargaan atas keberhasilan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Ummah di Bireuen, Aceh, 5 Agustus 2024. Ini profil dan sosok dari lulusan Akpol 2023 itu. (Dok. Humas Polres Bireuen)

    Ucapkan terimakasih ke Polda Aceh

    Korban mengabarkan Ipda YF sudah dicopot dari jabatannya.

    “Saat ini kasus sedang ditangani dengan serius oleh Kapolda Aceh beserta lainnya. Yang di mana YF langsung ditarik dari Polres Bireuen ke Polda Aceh semenjak kasus ini ter-up di sosial media. Dan di saat ini dicopot dari jabatannya,” tulis korban di insta story.

    Korban dalam kesempatannya juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh beserta jajaran.

    Ia sudah dihubungi polisi terkait kasus yang menimpanya.

    Polisi juga menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban.

    “Terima kasih juga untuk bapak Kapolda Aceh, Wakapolda Aceh, serta Kepala Bid Propam Aceh yang langsung kontak dengan saya. Dan ingin berniat baik ke Bali untuk langsung menyelesaikan masalah ini dengan mengawal/menjaga keamanan saya,” tulis korban.

    Kasus ini bermula saat seorang mahasiswi kampus terkenal di Malang ditemukan tewas di atas makam ayahnya.

    Lokasinya di pusara makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

    Korban adalah NWR (23), kekasih dari Bripda Randy Bagus.

    Belakangan terungkap, NWR nekat mengakhiri hidupnya karena depresi buntut ulah Bripda Randy Bagus.

    Korban dipaksa melakukan aborsi oleh tersangka.

    Kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus pada akhirnya viral dan mencuri perhatian warganet.

    Tidak lama usai ramai, Bripda Randy Bagus dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.

    Dia dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin kekasihnya.

    POLISI HAMILI PACAR – Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat pada Kamis (27/1/2022). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

    Resmi dipecat

    Bripda Randy Bagus juga telah dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Dirangkum dari Surya.co.id, ia menjalani sidang PTDH di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022) silam.

    Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Sementara sidang vonis, dijalani terdakwa pada di ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022).

    Majelis hakim, Sunoto mengatakan terdakwa terbukti terlibat dalam aborsi terhadap mahasiswi NW. 

    “Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ungkapnya, Kamis (28/4/2022), dikutip dari Surya.co.id.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun,” lanjut Sunoto.

    DISCLAIMER:

    Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan tersebut.

    Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

    Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

    Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling.

    Pembaca bisa menghubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes (021-500-454) atau LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293) atau melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Paksa Pacar Aborsi, Taruna Akpol Ipda Yohananda Fajri Diperiksa Propam Polda Aceh

    (Tribunnews.com/Endra)(SerambiNews.com/Rianza Alfandi)(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)(Kompas.com/Zuhri Noviandi)

  • Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Dipicu Pelaku Jengkel kepada Korban – Halaman all

    Merasa Jengkel, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Jenazah Korban Ditemukan Abang Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN – Seorang perempuan berinisial SM (76) diduga meninggal akibat dihabisi putra bungsunya berinisial A alias S (48).

    A diketahui tinggal serumah bersama korban.

    Dugaan pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Sembung, Kalurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 12 Januari 2025.

    Jasad SM ditemukan membusuk penuh luka dan tertimbun tumpukan sampah daun kering.

    Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan penemuan mayat korban bermula ketika anak sulung korban, SP datang berkunjung pada 12 Januari 2025 pukul 11.00 WIB.

    SP sudah berkeluarga dan tinggal terpisah dengan korban. 

    Saat itu, mendapati rumah orangtuanya dalam kondisi sepi dan tertutup. Padahal, seharusnya ada adik dan orangtuanya yang tinggal di sana. 

    Karena tidak menemukan siapa-siapa, SP lalu menghubungi saudaranya, TR yang juga sudah tinggal terpisah.

    Setelah datang, keduanya lalu berpencar mencari keberadaan adik dan orangtuanya.

    Menjelang sore, sekira pukul 16.40 WIB, SP mencoba mencari di kebun atau lahan kosong di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun kering.

    “Karena curiga, gundukan sampah daun kering itu dicek, dan melihat kaki manusia. Gundukan itu lalu digaruk lagi dan tampak sepasang kaki manusia, serta tercium bau menyengat,” katanya. 

    Saksi kemudian memanggil saudaranya, perangkat Kalurahan dan pihak Kepolisian.

    Mayat tersebut ternyata SM, yang merupakan ibu kandung.

    Hasil Autopsi

    Ia diduga meninggal dunia dibunuh karena hasil autopsi ditemukan luka di leher bawah dan patah 7 tulang rusuk.

    Hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku mengarah kepada anak bungsu korban, berinisial A alias S (48) yang sempat menghilang pascaperistiwa tersebut. 

    “Hasil autopsi kami curigai ada kekerasan. Kami kemudian lakukan pemeriksaan, ternyata pelakunya adalah anak kandung sendiri yang tinggal bersama korban,” ujarnya. 

    Korban dan pelaku, yang merupakan ibu dan anak ini sehari-hari tinggal satu rumah.

    Meskipun sudah berumur, pelaku masih sendiri dan belum berkeluarga, sehingga tinggal di rumah orangtuanya sekaligus yang merawat korban.

    Kecurigaan terhadap A sebagai pelaku pembunuhan muncul karena selain tinggal bersama, pelaku juga sempat menghilang sehari setelah peristiwa tersebut.

    Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia mencekik korban di bagian leher dan didorong hingga kepalanya membentur tembok pada 29 Desember.

    Berikutnya, pada 1 Januari 2025, pelaku memukul tulang rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan, hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025. 

    Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, ketika korban meninggal dunia tanggal 7 Januari, pelaku meletakan tubuh korban di tempat tidur.

    Selang dua hari kemudian, tubuh korban mulai mengeluarkan bau dan dikerumuni lalat.

    Pelaku mulai kebingungan, lalu mengoleskan balsem ke sekujur tubuh korban dengan harapan supaya tidak berbau dan tidak dikerumuni lalat.

    “Karena masih bau, tanggal 10 Januari, tubuh korban digendong keluar dan dibawa ke kebun, ditutupi daun kering,” ujar Riski.

    Menurut Riski, pelaku selama ini dikenal sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan.

    Sebab itu, kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum.

    Kendati demikian, pihaknya juga berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum untuk memastikan kondisi  kejiwaan pelaku. 

    Kepada pelaku, disangka telah melanggar pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23/2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

    Kesal Sering Dikomplain

    A membunuh ibunya karena merasa tidak terima selalu dikomplain meski sudah dilayani.

    “Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

    Korban SM dan pelaku A selama ini tinggal satu rumah. Mereka juga hanya tinggal berdua di rumah.

    “Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku,” kata kata Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

    Akibat perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

    “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Tribun Jogja)

  • Ojol di Palembang Jadi Korban Begal Modus Tuding Informan, Di Banjarbaru Pelaku Mengaku Polisi – Halaman all

    Ojol di Palembang Jadi Korban Begal Modus Tuding Informan, Di Banjarbaru Pelaku Mengaku Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk memperdaya dan merampas barang berharga sasarannya.

    Seperti dialami M Khesa, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Palembang, Sumatera Selatan.

    Ia harus kehilangan telepon seluler atau handphone (Hp) yang biasa digunakannya untuk mencari rezeki.

    Ia menjadi korban komplotan begal bermodus tudingan sebagai informan polisi.

    Kejadian itu bermula saat dirinya menerima orderan di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Senin, 27 Januari 2025.

    Setibanya di lokasi penjemputan, Khesa diadang dua pelaku, Caca Statisna Tridata (28) dan Jepri Oktareza (27), yang menuduhnya sebagai informan polisi.

    “Tuduhan pelaku terhadap korban sebagai informan itu hanya modus. Korban sempat membantah. Namun, pelaku langsung mengeluarkan golok dari balik jaketnya,” ungkap Kapolsek Kalidoni, AKP Trisopa Melawijaya, pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Ketika melihat golok yang diacungkan, Khesa merasa ketakutan dan menyerahkan satu unit ponsel miliknya yang digunakan untuk bekerja.

    Setelah merampas ponsel tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan Khesa sendirian.

    Setelah kejadian, Khesa segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

    Mereka ditangkap di kawasan Jalan Taqwa Merah Mata, Palembang.
     
    “Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual handphone korban. Salah satu pelaku, Caca, harus ditembak karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap,” jelas Kapolsek Kalidoni.

    Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa golok dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna hijau dengan nomor polisi BG 5998 ABL yang digunakan saat beraksi.

    Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

    Modus Mengaku Polisi

    Aksi begal juga terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Komplotan berjumlah empat orang menyasar seorang warga di kawasan Perkantoran Setda Provinsi Kalsel, pada Juni 2024 lalu.

    AR (22) dan tiga pelaku lainnya saat itu mengaku sebagai anggota Polri.

    Korban yang saat itu ditinggal lari oleh teman-temannya kemudian dibawa oleh para pelaku dengan alasan untuk diamankan ke Kantor Polisi.

    Namun, di tengah perjalanan korban berteriak dan pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam.

    “Sepeda motor milik korban berupa satu unit Honda Sonic Model Solo, Tahun 2023 Warna Merah berhasil dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi, Kamis (9/1/2024).

    Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil menangkap AR yang telah berstatus DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal) tersebut, warga Cempaka Kota Banjarbaru, diamankan pada Selasa (7/1/2025).

    Pelaku AR diamankan beserta satu unit Mobil Sigra. Mobil tersebut digunakan para pelaku sebagai sarana dalam melancarkan aksi begal.

    “Pelaku AR ini merupakan pemilik mobil tersebut,” jelasnya.

    AR dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

    (BanjarmasinPost.co.id/Kompas.com)