Category: Tribunnews.com Regional

  • Awal Mula Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Terungkap, Dilakukan Pemilik sejak 2022 – Halaman all

    Awal Mula Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Terungkap, Dilakukan Pemilik sejak 2022 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menetapkan pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, berinisial NK (60), sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

    NK ditangkap anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (31/1/2025) malam. 

    Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengatakan dua anak perempuan yang tinggal di panti asuhan menjadi korban pencabulan selama tiga tahun.

    “Eskalasinya ada dalam satu bulan dia melakukan dua kali atau tiga kali,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).

    Akibat perbuatannya, NK terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan Undang-undang (UU) pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.

    Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 15 tahun melarikan diri dari panti asuhan dan menceritakan aksi pencabulan yang dialami ke mantan istri tersangka.

    AKBP Ali menerangkan, korban yang kabur dicabuli tersangka berulang kali sejak 2022.

    “Tapi, pernah dari korban yang sekarang ini membuat laporan polisi, dalam satu minggu melakukan setiap harinya,” lanjutnya.

    Korban kemudian melapor ke Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan laporan kasus pencabulan masuk pada Kamis (30/1/2025).

    Korban mendatangi Mapolda Jatim didampingi tim hukum dari FH Unair.

    “Berdasarkan informasi yang kami peroleh sementara ini, korbannya lebih dari satu orang. Jadi sekali lagi, kasus ini sedang didalami. Nanti ditunggu (terlapor dan jabatannya),” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua UKBH FH Unair Surabaya, Sapta Aprilianto, menjelaskan aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam panti asuhan.

    “Terduga pelaku NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelola panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak.”

    “Anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun,” terangnya.

    Pihaknya membantu korban mengungkap kasus ini dengan melaporakan tersangka ke Polda Jatim.

    “Sekarang sedang proses laporan jadi memang akan melakukan monitoring dan juga mendampingi terus, dan kerjasama dengan penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini,” tuturnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap Polisi

    (Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

  • Kronologi Penembakan Aipda Syam: Dua OTK Pura-pura Belanja di Kios Milik Korban – Halaman all

    Kronologi Penembakan Aipda Syam: Dua OTK Pura-pura Belanja di Kios Milik Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, YAHUKIMO – Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu malam (1/2/2025). 

    Insiden itu membuat korban bernama Aipda Syam (43), Kanit Intelkam Polsek Kurima, mengalami luka akibat insiden tersebut. 

    Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Wamena dan dalam kondisi stabil.

    Hal itu diungkap Kapala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.

    Kronologi Versi Polisi

    Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIT ketika dua orang tak dikenal datang ke kios milik korban dengan modus berpura-pura berbelanja. 

    Saat korban bertanya hendak membeli apa, salah satu pelaku tiba-tiba menodongkan senjata yang diduga rakitan. 

    Korban sempat mendengar suara letusan sebelum mencoba menghindar. 

    Setelah menyadari dirinya terkena tembakan, korban segera mematikan lampu dan meraba senjata revolver yang disimpannya di bawah bantal.

    Korban kemudian sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjatanya ke arah pelaku sebelum bergegas menuju Pos TNI untuk menyelamatkan diri. 

    Tidak lama setelah kejadian, personel Sat Intelkam Res Jayawijaya yang dipimpin Ipda I Gede Cipta Adi Permana tiba di RSUD Wamena untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan benda asing di area luka yang dialami korban, sehingga pihak medis belum dapat menyimpulkan secara pasti penyebab luka tersebut.

    Pihak kepolisian menduga bahwa pelaku penembakan merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB)  Ndugama yang sebelumnya terdeteksi berada di Kampung Wulagaima, Distrik Kurima. 

    Dari hasil analisa awal, pelaku tampaknya sudah mengetahui kondisi Polsek Kurima yang sedang kosong dan menyadari bahwa korban adalah anggota kepolisian.

    “Kami sedang melakukan pendalaman terhadap identitas para pelaku dan akan terus mengejar mereka. Aparat keamanan akan meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah yang rawan gangguan dari kelompok kriminal bersenjata,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Senin (3/2/2025).

    Saat ini, Satgas Intel Ops Damai Cartenz telah melakukan langkah-langkah strategis, termasuk koordinasi dengan Satgas Gakkum untuk melacak komunikasi para pelaku yang diduga terafiliasi dengan KKB.

    Selain itu, peran jaringan intelijen juga dioptimalkan guna mendeteksi keberadaan KKB.

    Polisi Imbau Masyarakat Tenang

    Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. 

    Ia juga meminta warga yang mengetahui informasi terkait keberadaan KKB segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

    “Kami meminta masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan ke aparat keamanan jika melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar wilayahnya. Kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan di daerah ini,” tegasnya.

    Pihak kepolisian juga mengimbau agar seluruh personel di wilayah Yahukimo meningkatkan kesiapsiagaan dan menerapkan sistem pengamanan berlapis saat bertugas di lapangan.

    Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap motif dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas aksi penyerangan tersebut.

  • Apindo Kepri Desak Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan Impor untuk Selamatkan Produsen Dalam Negeri – Halaman all

    Apindo Kepri Desak Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan Impor untuk Selamatkan Produsen Dalam Negeri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BATAM –  Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor membuat pengusaha di Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) menjerit.

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mengajukan permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau kembali kebijakan impor yang dinilai kurang mendukung industri dalam negeri.

    Ketua Apindo Kepri Stanly Rocky menegaskan pentingnya kebijakan yang lebih berpihak pada produsen lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri domestik.

    Dalam pernyataannya, Stanly Rocky menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan impor yang berlaku saat ini, yang dinilai mengancam kemampuan dan pertumbuhan industri lokal. 

    “Dominasi produk impor di pasar dalam negeri telah membatasi ruang gerak produsen lokal untuk berkembang dan bersaing secara global. Kami mendesak Pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan impor guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri,” tegas Ketua Apindo Kepri, Senin (3/2/2025).

    Lebih lanjut, Ketua Apindo Kepri menekankan bahwa pembatasan impor seharusnya tidak hanya dilihat sebagai langkah protektif, tetapi juga sebagai peluang untuk melakukan transfer teknologi dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas di Indonesia. 

    Salah satu contoh yang disoroti adalah industri perangkat elektronik, seperti notebook, tablet, Personal Computer (PC), dan smartwatch.

    Meskipun produk-produk tersebut sudah dapat diproduksi di dalam negeri, volume impor yang masih tinggi menunjukkan potensi besar untuk substitusi impor melalui produksi lokal.

    “Dengan mengoptimalkan produksi dalam negeri, kita tidak hanya dapat mengurangi ketergantungan pada impor, tetapi juga menciptakan ribuan lapangan kerja baru dan meningkatkan kapasitas teknologi Indonesia,” ujar Ketua Apindo Kepri.

    Pentingnya Perluasan Penerapan TKDN

    Ketua Apindo Kepri juga menyerukan perluasan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke sektor elektronik, mengikuti kesuksesan implementasi TKDN di sektor Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) pada tahun 2015.

    “Keberhasilan TKDN di sektor HKT telah membuktikan bahwa kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan industri domestik, menciptakan lapangan kerja, dan menarik investasi asing. Kami mendorong Pemerintah untuk memperluas aturan TKDN ke produk elektronik lain, seperti laptop, tablet, dan smartwatch,” jelasnya.

    Keberhasilan TKDN di sektor HKT telah mendorong perusahaan global seperti Samsung, Oppo, dan Vivo untuk membuka pabrik di Indonesia, sementara merek-merek lain memilih untuk berkolaborasi dengan produsen lokal.

    Salah satu contoh sukses adalah PT Sat Nusapersada Tbk, perusahaan manufaktur elektronik berbasis di Batam yang didirikan oleh putra-putri bangsa. 

    Perusahaan ini telah berhasil memproduksi produk-produk global dengan standar internasional dan menyerap ribuan tenaga kerja.

    Peningkatan nilai minimum TKDN juga telah mendorong PT Sat Nusapersada Tbk untuk meningkatkan fasilitas produksinya, mulai dari Semi-Knock Down (SKD) hingga Completed-Knock Down (CKD).

    “Aturan TKDN tidak hanya membuka lapangan kerja di tingkat manufaktur besar, tetapi juga memberdayakan UMKM lokal yang memproduksi komponen pendukung, seperti kabel USB, adaptor, baterai, tas, kemasan, dan aksesori elektronik lainnya. Dampak positif dari kebijakan ini telah dirasakan secara luas di seluruh Indonesia,” tambah Ketua Apindo Kepri.

    Langkah Strategis: Pelarangan Impor Bertahap

    Apindo Kepri juga mengusulkan agar Pemerintah menerapkan pelarangan impor secara bertahap, dimulai dari sektor elektronik, sebelum meluas ke industri lainnya.

     “Langkah ini memungkinkan sinergi antarinstansi pemerintah dan memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan lancar. Sektor elektronik merupakan kunci utama dalam persaingan teknologi global, dan kami berharap industri teknologi Indonesia dapat berkembang pesat dengan dukungan penuh dari Pemerintah,” ujar Ketua Apindo Kepri.

    Sebagai referensi, Ketua Apindo Kepri menyoroti langkah progresif yang diambil oleh India, yang berencana membatasi impor laptop, tablet, PC, dan perangkat elektronik lainnya pada tahun 2025 untuk mendukung industri domestik.

    “Kami berharap Indonesia dapat mengadopsi kebijakan serupa guna memastikan bahwa produk ‘Made in Indonesia’ tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga mampu bersaing di pasar global,” tegasnya.

    Komitmen Apindo Kepri

    Apindo Kepri menyatakan komitmen penuhnya untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan stakeholder terkait dalam mengadvokasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

    “Kami siap mendukung upaya Pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif bagi produsen lokal, sekaligus membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sebagaimana yang dicanangkan oleh Bapak Presiden,” tutup Ketua Apindo Kepri.

    Seperti diketahui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Beleid ini menghilangkan peraturan teknis impor.

    Akibatnya, para importir semakin mudah mendatangkan produk dari luar negeri yang merugikan pengusaha lokal.

    Sumber: Tribunnews.com/Tribun Batam

    Sebagian arrtikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ketua Apindo Kepri Prihatin, Desak Pemerintah Tinjau Kebijakan Impor demi Produsen Lokal

     

     

  • Profil Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT 2024 Tepilih yang Sudah Bekerja sebelum Pelantikan – Halaman all

    Profil Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT 2024 Tepilih yang Sudah Bekerja sebelum Pelantikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur NTT terpilih, Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan keputusan pemerintah terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, akibat sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

    Menurutnya, meskipun belum resmi dilantik, ia sudah mulai bekerja lebih awal. Bahkan, Melki telah turut meresmikan sebuah rumah sakit di wilayahnya.

    “Enggak ada masalah, toh kami juga yang sudah terbentuk-terbentuk ini, yang sudah terpilih-terpilih ini yang bersih-bersih (tidak digugat di) MK ini sementara menunggu pelantikan kita semua sudah kerja ini,” ujar Melki saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).

    “Saya sudah ketemu juga dengan pemerintahan Provinsi NTT. Kemarin meresmikan Rumah Sakit Pratama Amfoang di perbatasan negara. Jadi walaupun belum dilantik, kita sudah kerja,” lanjutnya.

    Dikutip dari Kompas.com, Melki berujar, semakin serentak pelantikan kepala daerah, maka semakin bagus. “Tinggal nanti melalui proses di KPUD masing-masing, DPRD, dan gubernur, dan bersurat ke Jakarta ke Kemendagri. Dan gubernur, bupati, wali kota juga bisa banyak yang dilantik. Makin banyak serentak makin bagus,” imbuh Melki.

    Lantas siapa Melki? Berikut profilnya.

    Profil Melkiades Laka Lena

    Melki Laka Lena ini memiliki nama lengkap beserta gelar Apt. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si.

    Ia lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 10 Desember 1976.

    Dalam kehidupan pribadinya, Melki menikah dengan Mindriyati Astiningsih dan dikaruniai seorang anak.

    Melki menempuh pendidikan dasar di SDK Don Bosko 3 Kupang (1983), SMP Kupang NTT (1989), dan Seminari Ndao Ende NTT (1990).

    Ia melanjutkan pendidikan jenjang Sarjana jurusan Farmasi di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

    Tak sampai di situ, Melki telah menyelesaikan pendidikan Profesi di bidang Farmasi di Universitas Sanata Dharma pada 2002.

    Karir Melki dimulai saat menjadi Konsultan di Puri Consulting Energy, Jakarta pada 2005.

    Karirnya semakin moncer tatkala ditunjuk sebagai Tim Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Pada 2010, Melki menjadi Konsultan di GSM Konsep.

    Melki juga terpilih sebagai Tim Ahli Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI (2012–2013).

    Selain itu, pria berusia 48 tahun itu menduduki posisi sebagai Ketua Yayasan Saint Mary’s College.

    Pada 2014, Melki menjadi Staf Khusus Ketua DPR-RI (2014–2018)

    Dengan bekal pengalamannya, Melki semakin mendalami dunia politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat NTT.

    Ia berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI Komisi IX pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

    Sebagai wakil rakyat, Melki memimpin Panja RUU Kesehatan yang kemudian disahkan menjadi UU Kesehatan.

    Ia juga berperan penting dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Ben Mboi di Kota Kupang, mendorong pembangunan enam RS Pratama di NTT, serta pembangunan dan renovasi lebih dari 50 puskesmas prototipe dan ratusan Pustu.

    Melki turut menginisiasi vaksinasi Covid-19 gratis untuk 200.000 masyarakat NTT.

    Selain itu, ia mendukung pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) berskala nasional di Kota Kupang.

    Ia juga mengupayakan bantuan untuk 261 kelompok usaha (TKM), program padat karya bagi 37 kelompok masyarakat, bantuan rumah bagi 168 rumah tidak layak huni, serta memfasilitasi kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk puluhan ribu warga NTT.

    Melki memfasilitasi 819 peserta untuk mengikuti Program Kartu Prakerja dan menginisiasi kegiatan kemitraan di 321 lokasi di seluruh NTT, bekerja sama dengan mitra seperti BKKBN, BPOM, Kemenkes RI, Kemnaker RI, BP3MI, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Ia juga memperjuangkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk ribuan siswa SD hingga SMA, bantuan puluhan ribu paket PMT bagi ibu hamil dan balita, serta distribusi alat kesehatan, obat-obatan, APD, dan rapid antigen untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan TNI-Polri.

    Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Melki berhasil terpilih sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk periode 2024-2029, didampingi oleh Johanis Asadoma sebagai wakil Gubernur.

    Mereka meraup suara sebanyak 37,33 persen.

    Selain itu, Melki juga aktif dalam berorganisasi.

    Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur dan Ketua Ikatan Keluarga Flobamora NTT Daerah Istimewa Yogyakarta (2000–2002).

    Berikut riwayat organisasi:

    Ketua Ikatan Keluarga Flobamora NTT Daerah Istimewa Yogyakarta (2000–2002)
    Sekretaris Jenderal PP PMKRI (2002–2004)
    Ketua Forum Komunikasi Alumni PMKRI (2010–sekarang)
    Deklarator Organisasi Masyarakat NasDem (2010)
    Anggota Bidang Advokasi PP Gabungan Pengusaha Farmasi (2011)
    Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (2015–2016)
    Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Nusa Tenggara dan Bali (2016–2019)
    Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (2017–sekarang)
    Ketua PPK Kosgoro 1957 (2017–2020, 2020–2025)

    Harta Kekayaan

    Melki Laka Lena tercatat memiliki total harta sebesar Rp 11 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Melki terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 21 Agustus 2024 periodik 2023.

    Harta terbanyak Melki berasal dari kas senilai Rp 6.930.101.820 dan tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Subang senilai Rp 3.064.956.000.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Melki Laka Lena.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.064.956.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/102 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 987.750.000
     
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 33 m2/28.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 545.126.000
     
    3. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/52 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 632.080.000
     
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 30000 m2/20 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.563.800.000
     
    1. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 3.800.000
     
    2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
     
    3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 920.000.000
     
    4. MOBIL, TOYOTA SIENTA SIENTA 1.5 Q CTV (NSP170-MWYUKD) Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 226.000.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp. 557.288.190
     
    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.930.101.820
     
    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp. 12.342.146.010

    III.HUTANG Rp. 1.300.000.000
     
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.042.146.010

    (Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

  • Viral Video Gadis Remaja Ancam Bunuh Orang Tua di Pemalang, Ngamuk Tak Dibelikan Skincare – Halaman all

    Viral Video Gadis Remaja Ancam Bunuh Orang Tua di Pemalang, Ngamuk Tak Dibelikan Skincare – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Video yang memperlihatkan seorang gadis remaja ancam bunuh orang tua di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, viral lewat media sosial.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video gadis remaja ngamuk itu tersebar luas di aplikasi Instagram dan X.

    Pada awal rekaman terlihat gadis remaja tengah marah-marah kepada ibunya.

    Ia kemudian masuk ke dalam rumah sambil menuntut sepedanya.

    Tanpa disangka, gadis remaja tersebut keluar dengan menenteng pisau dapur.

    Ia lalu bersitegang dengan sang ibu.

    “Tak video, lihat mau membunuh orang tuanya,” kata seseorang dalam video.

    Warga lain yang berada di lokasi kejadian berusaha menghentikan aksi gadis remaja ini.

    Ada yang memukulkan gagang kayu dengan harapan yang bersangkutan menjatuhkan pisaunya.

    Bukannya berhenti, gadis remaja itu berjalan pelan-pelan menghampiri sang ibu.

    Ia juga mengumpat sembari menunjuk-nunjuk orang tuanya.

    Hingga Senin (3/2/2025), video sudah ditonton lebih dari 5 juta kali.

    Sementara itu, akun X @@iwnnabeURBF menuliskan keterangan:

    GAK DI BELIIN SKINCARE, EMAKNYA MAU DI BACOK!!

    astaghfirullah banget dekk

    kejadian di kejambon pemalang jawa tengah. seorang anak mengancam ibunya karena gak di beliin “skincare” dengan sajam. pada berani berani banget anak sekarang.

    Belakangan diketahui, video remaja ngamuk itu direkam di Desa Kejambon, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (1/2/2025) lalu.

    Kapolsek Taman, AKP Ciptanto membenarkan kejadian tersebut.

    Jajarannya telah turun tangan untuk memberikan arahan kepada keluarga yang bersangkutan.

    “Pada kesempatan itu, petugas memberikan imbauan dan nasihat kepada sang anak dan kedua orangtuanya agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ciptanto, dikutip dari Kompas.com.

    Informasi tambahan, pihak keluarga berencana membawa anaknya ke psikiater.

    Orang tua juga tidak berniat membawa masalah ini ke jalur hukum.

    “Kedua orangtuanya menyampaikan tidak akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, dan rencananya mereka akan membawa anaknya ke psikiater untuk diberikan konseling,” ujarnya.

    Terkait hal ini, Tribunnews.com sudah menghubungi Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo untuk mengupdate informasi terbaru terkait viral video gadis remaja ngamuk ancam bunuh orang tua.

    Namun, hingga Senin siang, belum ada respons.

    (Tribunnews.com/Endra)(Kompas.com/Dedi Muhsoni)

  • Peras Sejoli Rp 2,5 Juta, 2 Oknum Polisi di Semarang Terancam Pidana 9 Tahun – Halaman all

    Peras Sejoli Rp 2,5 Juta, 2 Oknum Polisi di Semarang Terancam Pidana 9 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua oknum Polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap dua orang muda-mudi di kawasan Pantai Marina, Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

    Selain itu, dua oknum Polisi itu, terancam dipecat dari instansi Polri setelah terbukti melanggar kode etik.

    Aksi pemerasan tersebut, dilakukan oleh Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.

    Peristiwa pemerasan terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam.

    “Sehingga kemudian langsung kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang anggota itu dan saat ini sudah kami tangani dan kami lakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

    “Dan terhadap dua orang anggota itu kami pastikan akan kita proses hukum secara tuntas,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Kompas TV.

    Selain mendapat sanksi kode etik profesi Polri, kedua oknum Polisi itu, juga terancam hukuman pidana.

    “Dijerat dengan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan maksimal hukuman pidana sembilan tahun,” ujar Syahduddi.

    BERI KETERANGAN – Tangkapan layar YouTube Kompas TV menunjukkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, memberikan keterangan terkait kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum Polisi terhadap sejoli, Minggu (2/2/2025). Syahduddi mengatakan, dua polisi tersebut terancam hukuman pidana 9 tahun penjara. (Kompas TV)

    Kronologi

    Syahduddi menjelaskan, peristiwa pemerasan berawal saat dua orang anggota itu bersama satu warga sipil akan mencari makan malam.

    “(Kemudian) masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditemui dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berdua di dalam mobil.”

    Kemudian, anggota menghampiri mobil itu, lalu disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran pidana.

    “Sehingga anggota tersebut meminta sejumlah uang, untuk bahasanya untuk proses hukum. Kemudian karena si dua korban ini merasa ketakutan akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang dari korban kepada anggota dan warga sipil tersebut,” ungkapnya.

    Nominal uang yang diminta dua oknum Polisi berjumlah Rp 2,5 juta.

    Menurut Syahduddi, kedua polisi itu tidak sedang berdinas saat melakukan penggerebekan.

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.

    Namun, saat dikerumuni massa di Jalan Telaga Mas, pelaku mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.

    “Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri.”

    “Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng,” tuturnya.

    Ia mengatakan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng. 

    Begitu pula warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang,” terangnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

  • Profil Evi Poespito Hany, Kepsek SMPN 7 Mojokerto Diisukan Ditahan Buntut Tragedi Pantai Drini – Halaman all

    Profil Evi Poespito Hany, Kepsek SMPN 7 Mojokerto Diisukan Ditahan Buntut Tragedi Pantai Drini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Evi Poespito Hany, kepala sekolah SMPN 7 Mojokerto.

    Nama Evi menjadi sorotan publik usai diperiksa polisi buntut dari 4 siswanya tewas terseret ombak di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa (28/1/2025) lalu.

    Kepsek SMPN 7 Mojokerto sebelumnya memenuhi undangan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Polres Gunungkidul.

    Ia mendatangi Polres Gunungkidul pada Jumat (31/1/2025).

    Selama kurang lebih 3 jam, Evi dimintai keterangan terkait tragedi Pantai Drini.

    Ia enggan berkomentar saat ditanya awak media.

    Berdasarkan pantauan TribunJogja.com, Evi tampak keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung masuk ke mobil sekitar pukul 17.05 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza dalam kesempatannya membenarkan telah memeriksa Kepsek SMPN 7 Mojokerto tersebut.

    “Benar (pemeriksaan terhadap kepala sekolah), akan kami informasikan lebih lanjut terkait hal ini,” katanya, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (3/2/2025).

    Selain Evi, pihak travel agent juga bakal diperiksa.

    Polisi saat ini sedang menelusuri unsur kelalaian hingga berujung tewasnya 4 siswa.

    “Kami masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” jelasnya.

    AKP Ahmad juga membantah isu Kepsek SMPN 7 Mojokerto ditahan karena kasus ini.

    “Informasi yang beredar tidak benar. Posisi kepala sekolah tidak ditahan, baik polda maupun polres,” tegasnya, dikutip dari TribunJogja.com.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Evi lahir di Lumajang 11 Maret 1967 atau kini berusia 58 tahun.

    Dirinya sudah bertahun-tahun lamanya mengabdi menjadi guru.

    Evi pertama kali diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1993.

    Kala itu, dirinya mengajar di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

    Dua tahun setelahnya, Evi dimutasi di SMPN 7 Mojokerto.

    Karernya naik saat diangkat menjadi kepala sekolah di SMPN 3 Mojokerto pada 2015. 

    Beberapa tahun setelahnya, Evi dipindah di SMPN 7 Mojokerto dan menjabat sebagai kepala sekolah hingga sekarang.

    Informasi tambahan, ia memiliki dua titel akademis, yakni Doktoranda (Dra.) dan Magister Pendidikan (M.Pd.).

    Tim SAR gabungan menemukan siswa SMPN 7 Mojokerto, Jawa Timur, bernama Rifky Yudha Pratama (13) yang hilang terseret ombak, Rabu (29/1/2025) pukul 07.30 WIB.

    Rifky Yudha Pratama ditemukan dalam kondisi meninggal terseret ombak Pantai Drini, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Dengan temuan ini, total ada empat siswa SMPN 7 Mojokerto yang meninggal di Pantai Drini.

    Ketiga korban lain yang bernama Alfian Aditya  Pratama (13), Malfen Yusuf Adhi Dilaga (13), dan Bayhaki F (13) ditemukan pada Selasa (28/1/2025).

    Koordinator Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah Operasi II Pantai Baron, Marjono, mengatakan operasi pencarian hari kedua dilakukan tim darat dan tim laut sejak pukul 06.00 WIB. 

    Jenazah ditemukan di kedalaman 10 meter di sekitar lokasi korban hilang.

    “Sebenarnya,  lokasi temuan korban ini sudah kami prediksi kalau lokasinya tidak jauh dari lokasi pertama. Dan, benar korban ditemukan sekitar 20 meter dari lokasi penemuan pertama,” paparnya, Rabu, dikutip dari TribunJogja.com.

    Menurutnya, proses pencarian dapat berjalan lancar karena cuaca di Pantai Drini mendukung dan gelombang laut cukup landai.

    “Alhamdulillah, cuaca hari ini sangat cerah. Gelombang laut juga terpantau landai hanya sekitar 4 kaki. Cuaca yang mendukung ini membantu dalam pencarian korban pada pagi ini,” lanjutnya.

    Jenazah telah dievakuasi ke RSUD Saptosari untuk dilakukan pemeriksaan.

    Dengan penemuan jasad Rifky Yudha Pratama, operasi pencarian ditutup.

    Sebelumnya, 13 siswa SMP N 7 Mojokerto tenggelam di Pantai Drini pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

    Sebanyak sembilan siswa dapat diselamatkan, namun empat siswa dilaporkan hilang.

    SISWA TERSERET OMBAK: Petugas dibantu masyarakat melakukan evakuasi terhadap siswa SMP 7 Mojokerto yang terseret ombak di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (28/1/2025). Sebanyak 13 siswa terseret ombak, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, dan satu masih dinyatakan hilang hingga Selasa siang. (Kompas.com/Markus Yuwono)

    Sekretaris SAR Satlinmas Wilayah II Pantai Baron, Surisdiyanto, menjelaskan rombongan siswa SMP N 7 Mojokerto berjumlah 261 pelajar dengan 16 pendamping.

    Mereka hendak melakukan kegiatan outing class di Pantai Drini.

    “Sesampai di pantai, para pelajar ini langsung berenang bersama-sama, selang berapa lama mereka sudah berada di area tengah dan terseret ombak,” jelasnya, Selasa.

    Proses evakuasi langsung dilakukan saat saksi melihat para siswa tenggelam.

    “Namun, dari 13 pelajar yang terseret ombak baru sembilan pelajar yang berhasil diselamatkan, sedangkan empat pelajar lain masih dilakukan pencarian,” sambungnya.

    Ia menduga para korban berenang terlalu jauh dari bibir pantai bahkan berada di  jalur kapal nelayan. 

    “Kemungkinan, pada saat yang bersamaan para pelajar ini tidak bisa berenang sehingga terseret ombak sampai ke tengah,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kepala Sekolah SMPN 7 Mojokerto Diperiksa Polres Gunungkidul, Buntut Tragedi Siswa di Pantai Drini

    (Tribunnews.com/Endra/Mohay)(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

  • Kronologi Bocah di Bangka Diterkam Buaya, 24 Jam Pencarian Belum Membuahkan Hasil – Halaman all

    Kronologi Bocah di Bangka Diterkam Buaya, 24 Jam Pencarian Belum Membuahkan Hasil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib nahas dialami Tina Ramadani (8) dilaporkan menjadi korban penerkaman buaya di kawasan Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (2/2/2025).

    Dikutip dari Pos Belitung, Tina yang berasal dari Pangkalarang, Kota Pangkalpinang saat itu tengah berlibur bersama keluarga dan kerabat.

    Tina bermain air di pinggir Sungai Pangkalbalam di kawasan dermaga.

    Ketua Relawan Laskar Sekaban, M Achin mengungkapkan, menurut keterangan keluarga, Tina tiba-tiba disambar buaya.

    Peristiwa itu terjadi sekira pukul 10.45 WIB.

    “Menurut keluarga mereka sedang bermain air ada ibu, kakak, adik dan bibinya di air setinggi lutut.”

    “Tiba-tiba disambar buaya yang membuat keluarga tersebut panik, korban langsung ditarik dan diseret ke tengah sungai,” kata Achin, Minggu (2/2/2025).

    Hingga berita ini diturunkan, pencarian korban belum membuahkan hasil.

    Aparat Polairud Polresta Pangkalpinang membantu upaya pencarian Tina, Minggu..

    Mereka bergabung dengan tim pencarian lain, yang terjun ke lokasi kejadian di dermaga kawasan Airanyir, Kabupaten Bangka.

    Kasatpolairud Polresta Pangkalpinang AKP Asmadi, pihaknya masih melakukan upaya pencarian dengan menyusuri tempat kejadian.

    “Anggota mendapatkan laporan dari warga ada bocah diduga diterkam buaya, ketika mancing di Dermaga BPP (Paulus) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata AKP Asmadi.

    Mendapatkan laporan tersebut anggota Satpolairud bersama tim gabungan, sedang berupaya melakukan pencarian di daerah sekitar.

    “Masih terus dilakukan pencarian, berdasarkan keterangan saksi Ade selaku kakak kandung.”

    “Korban pada saat pukul 10.45 WIB, sedang bermain air di pinggir sungai Dermaga BBP (Paulus) dan diterkam oleh buaya dan langsung diseret kedalam air,” ujarnya.

    Pencarian Dilanjutkan Hari Ini

    Upaya pencarian Tina berlanjut hari ini, Senin (3/2/2025).

    Tim SAR yang turun dalam upaya pencarian terdiri dari Basarnas Pangkalpinang, Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bakamla, BPBD Bangka, Sat Polairud Polres Bangka, Relawan Laskar Sekaban, dan lainnya. 

    M Achin mengungkapkan, hari ini penyisiran diperluas mulai dari Muara Pangkalbalam dan sisi aliran.

    Baik di sisi Kota Pangkalpinang maupun di sisi Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

    “Pagi ini kita kembali turun melakukan pencarian korban disambar buaya yang kejadiannya kemarin anak perempuan berusia delapan tahun,” kata Achin.  

    “Kalau pengalaman kita, biasanya korban sambaran buaya disembunyikan predator tersebut setelah ditarik ke dalam aliran air. Namun karena luasnya aliran Pangkalbalam, kita hanya bisa melakukan penyisiran guna melihat tanda-tanda korban dan buayanya,” jelasnya.

    Buaya Sempat Terekam Drone

    Tim SAR gabungan menggunakan kamera drone untuk membantu melakukan pencarian Tina, Minggu.

    Seekor buaya sempat terekam kamera drone.

    Dalam video hasil rekaman drone Kantor Basarnas Pangkalpinang berdurasi 27 detik, tampak seekor buaya muncul ke permukaan.

    Tetapi, buaya itu kemudian kembali menyelam ke dalam air.

    “Sempat terekam video drone seekor buaya muncul tapi belum tahu apakah itu buaya yang menerkam korban atau bukan,” kata Dantim Kasarnas Pangkalpinang, Suparmi, Minggu. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Bocah Perempuan di Pangkalpinang Diterkam Buaya Belum Ditemukan, Tim SAR Lanjutkan Upaya Pencarian.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto) (PosBelitung.co/Deddy Marjaya, Novita)

  • Peras Sejoli Rp 2,5 Juta, 2 Oknum Polisi di Semarang Terancam Pidana 9 Tahun – Halaman all

    Kelakuan Oknum Polisi di Semarang yang Resahkan Warga: 2 Polisi Ancam Tembak Warga dan Kasus Robig – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah kembali viral di media sosial.

    Sebelumnya, anggota polisi bernama Aipda Robig menyedot perhatian masyarakat setelah melakukan penembakan ke siswa SMK bernama Gamma pada akhir 2024 lalu.

    Terbaru ini, ada dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jl Telaga Mas, kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

    Bahkan, kedua anggota polisi tersebut mengancam warga sipil dengan senjata api.

    Kejadian ini bermula ketika dua polisi tersebut bersama seorang warga sipil bernama Suyatno sedang mencari makan.

    Kemudian, ada sebuah mobil yang terparkir dan saat dihampiri, ada pasangan yang berada di dalamnya.

    Kedua polisi yang sedang tak bertugas tersebut lantas menghampiri dua sejoli yang berada di dalam mobil Honda Civic warga silver tersebut.

    “Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam,”

    “Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil tersebut, kemudian menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana,” tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi.

    Mereka kemudian meminta uang Rp2,5 juta ke pasangan tersebut agar tak diproses hukum.

    Akhirnya, pasangan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

    “Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu juga melakukan pemerasan terhadap dua korban,”

    “Terkait pekerjaannya, sedang kami dalami,” tutur Syahduddi.

    Mengutip TribunJateng.com, korban diminta ke mobil warga merah milik pelaku dan meminta sejumlah uang.

    Korban lalu diajak pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara.

    Selanjutnya, setelah korban mengambil Rp2,5 juta, uang tersebut ditaruh di amplop kemudian diminta KTP dan kunci mobil korban.

    Namun, saat itu, pacar korban berteriak-teriak hingga massa datang mengepung mobil merah yang berisi pelaku dan korban.

    Karena massa datang cukup banyak akhirnya uang korban dikembalikan sebesar Rp 1 juta.

    Ergo, warga setempat menuturkan, ia melihat korban wanita sedang berada di minimarket dan berteriak-teriak minta tolong.

    “Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter.”

    “Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong,” ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Sabtu (1/2/2025).

    Ergo melihat di dalam mobil merah itu terdapat tiga orang pelaku dan satu orang korban yang dibawa polisi.

    “Yang laki-laki sudah ditendang-tendang tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil,” tuturnya.

    Kejadian ini pun pun memancing warga untuk mengepung mobil pelaku.

    Warga sudah mencoba jalur kekeluargaan, namun tidak direspons oleh pelaku.

    Malahan, pelaku mengancam akan menembak warga.

    “Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku,”

    “Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya mas kamu yang halangi tak (di) tembak,” jelasnya.

    Warga akhirnya pun makin banyak yang melakukan pengepungan hingga para pelaku menyerah dan diinterogasi warga.

    “Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau. Akhirnya dipaksa warga,” tandasnya.

    Kini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah diproses pidana.

    “Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).

    Keduannya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

    “Iya penerapan pasal 368 KUHP,” terangnya.

    Selain itu, kedua anggota polisi tersebut juga dilakukan penempatan khusus selama 21 hari.

    “Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (1/2/2025).

    Robig Tembak Gamma

    Sementara itu, kasus penggunaan senjata api oleh polisi ke warga sipil di Semarang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.

    Robid diketahui menembak pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) alias Gamma, Minggu (24/11/2024) lalu.

    Atas tindakannya tersebut, Robig pun terancam terkena hukum pidana dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Namun, Robig berpotensi lolos PTDH lewas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena ia mengajukan banding.

    Sidang ini bakal dilakukan paling lambat dua bulan mendatang selepas Robig mengajukan memori banding.

    “Iya Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP,”

    “Berhubung banding  maka ada hak juga untuk berproses,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).

    Apabila memori banding Robig diterima, maka ia tetap menjadi anggota Polri.

    Bahkan, apabila Robig divonis bersalah dalam persidangan kasus penembakan, ia bakal tetap menjadi anggota Polri.

    “Vonis pidana tidak menggugurkan statusnya sebagai anggota Polri, dia tetap anggota Polri yang menjalankan hukuman penjara,” terang Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (17/1/2025)

    Artanto menuturkan, ketika dalam proses tersebut, hak-hak Robig akan dihentikan, seperti Gaji.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Polisi Semarang Peras Pasangan Kekasih yang Sedang di Dalam Mobil, Dikembalikan Rp 1 Juta dan Aipda Robig Zaenudin Berpotensi Selamat Dari Ancaman Hukuman PTDH Lewat Sidang KKEP di Semarang

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rahdyan Trijoko Pamungkas/Iwan Arifianto)

  • Gaya hingga Sosok Aiptu Kusno serta Aipda Roy Legowo saat Peras Sejoli Rp 2,5 Juta di Semarang  – Halaman all

    Gaya hingga Sosok Aiptu Kusno serta Aipda Roy Legowo saat Peras Sejoli Rp 2,5 Juta di Semarang  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus Oknum polisi melakukan pemerasan makin merajalela.

    Korbannya pun beragam mulai dari pengusaha hingga pasangan sejoli yang masih berstatus pelajar.

    Baru-baru ini dua polisi di Semarang tertangkap basah memeras sejoli MRW (18) dan MMX (17) Rp 2,5 juta. 

    Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul  21.00 WIB.

    Lalu mobil mereka dihampiri oleh dua polisi Aiptu Kusno (46), Aipda Roy Legowo (38) dan seorang warga sipil bernama Suyatno.

    Saat memeras korban ternyata Aipda Kusno dan Aipda Roy Legowo tidak sedang dinas.

    Kini Aiptu Kusno (46), Aipda Roy Legowo (38) sudah berstatus tersangka, ditempatkan di tempat khusus atau patsus. 

    Keduanya terancam pidana dan menjalani sidang kode etik hingga terancam dipecat.

    Senasib warga sipil Suyatno juga tersangka diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang.

    Penasaran sosok dan gaya mereka saat memeras sejoli di Semarang?

     

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy kompak saat memeras sejoli di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

    Keduanya memakai jaket hitam dengan topi berlogo Polri.

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan saat kejadian Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo memang menggunakan jaket.

    Sementara itu, mobil Nissan March warna merah yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.

    “Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam,” ungkapnya.

    MEMERAS WARGA – Sosok oknum polisi yang diduga memeras sepasang kekasih di Jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas, Kota Semarang, yang memicu amarah warga. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam pukul 21.00 WIB. (Kolase Tribunnews/Instagram Portal Semarang)

     

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy dua oknum polisi viral melakukan pemerasan terhadap sejoli di Semarang, Jawa Tengah akhirnya jadi tersangka.

    Adapun diketahui keduanya terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 2,5 juta terhadap sepasang sejoli.

    Publik pun dibuat penasaran dengan sosok kedua oknum polisi tersebut yang beraninya memeras pasangan kekasih yang masih pelajar.

    Oknum polisi pertama diketahui bernama Aiptu Kusno. 

    Ia merupakan pria kelahiran 1979 atau kini berusia 46 tahun.

    Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

    Ia berpangkat Aiptu, singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Satu. 

    Aiptu merupakan pangkat tertinggi di golongan Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Tanda kepangkatan Aiptu adalah dua balok perak yang bergelombang.

    Adapun identitas oknum polisi kedua bernama Aipda Roy Legowo.

    Ia lebih muda daripada Aiptu Kusno.

    Aipda Roy Legowo kelahiran tahun 1987, kini berusia 38 tahun.

    Sehari-hari, dirinya bertugas sebagai Samapta Bhayangkara, Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang.

    Kusno berpangkat Aipda dari kepanjangan Ajun Inspektur Polisi Dua. 

    Aipda merupakan pangkat Bintara Tinggi tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. 

    Lambang pangkat Aipda adalah satu balok perak bergelombang di pundaknya.

     

    Kronologi Pemerasan

    Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban pasangan sejoli yang hendak mencari makan malam.

    Identitas keduanya MRW (18) dan MMX (17).

    Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul  21.00 WIB.

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta kedua korban untuk keluar mobilnya.

    Kunci mobil dan KTP korban sempat diambil oleh para pemalak.

    Korban yang ketakutan kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

    POLISI PERAS WARGA – Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang Jumat (31/1/2025) malam, ilustrasi polisi dan ilustrasi uang. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. (Tribunnews.com/Sri Juliati/Dokumentasi Warga/ist)

    Singkat cerita, pasangan sejoli ini dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara.

    Dalam perjalanan, kedua korban dipalak untuk menyerahkan uang Rp 2,5 juta.

    Belum diketahui secara pasti motif apa Aiptu Kusno dan Aipda Roy dan seorang warga sipil melakukan pemerasan.

    Usai memberikan uang, seorang korban berteriak hingga membuat warga berkumpul di lokasi kejadian.

    Dalam video yang viral,  Aiptu Kusno dan Aipda Roy kompak memakai jaket hitam dengan topi berlogo Polri.

     

    Warga Diancam Ditembak

    Seorang saksi mata bernama Ergo, mengira insiden tersebut adalah aksi debt collector sedang menarik mobil.

    Ia waktu itu berusaha mencegat laju mobil Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang hendak meninggalkan lokasi kejadian.

    Ergo sempat diancam ditembak karena berani ikut campur.

    “Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku.”

    “Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya kamu yang halangi tak tembak,” jelasnya, dikutip dari TribunJateng.com.

    Ergo menyebut, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sempat mengembalikan uang milik korban, namun nominalnya hanya Rp 1 juta.

    Pada akhirnya keributan dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

     

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy Jadi Tersangka

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan terjadi tindak pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi.

    Terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditempatkan di tempat khusus guna diproses lebih lanjut.

    “Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan,” katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

    Kapolrestabes Semarang menambahkan, selain masalah etik, kasus ini juga dibawa ke jalur pidana.

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang berbunyi:

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    POLISI PERAS SEJOLI – Video tangkap layar YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Detik-detik aksi pemalakan atau pemerasan dilakukan dua oknum polisi terjadi di jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam lalu. (Tangkap layar YouTube TribunJateng)

    Terbaru, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah dinyatakan terbukti bersalah lewat gelar perkara.

    “Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng,” tegas Kapolrestabes Semarang.

    Kini,  Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditahan sementara warga sipil diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang.

    Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Semarang. (tribun network/thf/TribunJateng/Tribunnews.com).