Category: Tribunnews.com Regional

  • 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar – Halaman all

    3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Update kasus skincare mengandung bahan berbahaya merkuri yang ditangani Polda Sulsel.

    Tiga tersangka skincare mengandung merkuri, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025

    Ketiganya ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pelimpahan tahap dua ini dikawal ketat sejumlah polisi.

     

    Tersangka skincare berbahaya mengandung merkuri, Mira Hayati, H Agus Salim, dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

    Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

    Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim terlihat berada di dalam ruang konsultasi. 

    Agus Salim mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

    Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

    “Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

    “Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

     

    Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

    Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

    Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

    Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

    Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

    “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

    TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang

     

    Kasus Skincare Bermerkuri Siap Disidangkan

    Kasi Penkum Kejati Sulsel sebut tiga tersangka siap disidangkan 

    Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1/2025).

    “Sidang Minggu depan. Sudah lewat penyerahan tersangka, sidang Minggu depan,” kata Soetarmi.

    Saat ditanya, hari jadwal sidang, Soetarmi mengaku belum mendapat info detail dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang Minggu depan. Tidak jelas harinya, yang jelas waktunya Minggu depan,” ujar Soetarmi.

    “Tidak ada pemberitahuan harinya dari jaksanya. Yang jelas sidang Minggu depan,” sambungnya.

     

    Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

    Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

    Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

    Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

    “Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

    Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    “Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

    MIRA HAYATI. Bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Mira Hayati saat pakai baju tahanan Polda Sulsel dan berkasnya dinyatakan lengkap serta saat Mira Hayati belum tersangka. Saat jadi tahanan Polda Sulsel dia dibantarkan karena kondisi hamil, kini Mira Hayati jadi tahanan Kejari Makassar dan ditahan di Rutan Makassar. (kolase TribunSultra.com)

    Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

  • Fakta Panti Asuhan di Surabaya Lokasi Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pemilik Beraksi Sejak 2022 – Halaman all

    Fakta Panti Asuhan di Surabaya Lokasi Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pemilik Beraksi Sejak 2022 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

    Polisi telah menetapkan pemilik panti berinisial NK (61) sebagai tersangka.

    Panti asuhan yang sepintas mirip kos-kosan dengan 6 pintu kamar telah dipasangi garis polisi.

    NK mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun di sebuah kamar kosong.

    Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan ada lima anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.

    Namun, setelah adanya kasus pencabulan hanya ada dua anak yang bertahan.

    Anak perempuan yang menjadi korban pencabulan telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang layak.

    “Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang. Mereka sudah kami pindah ke shelter,” ucapnya.

    Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengatakan panti asuhan didirikan oleh tersangka dan istrinya.

    Pada Januari 2025, tersangka digugat cerai istrinya sehingga mengelola panti sendirian.

    Setelah ditelusuri, legalitas perizinan panti asuhan kadaluarsa sejak 2022.

    “Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis.”

    “Tapi tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka,” tuturnya.

    Modus Tersangka

    AKBP Ali Purnomo, menyatakan korban diancam akan diusir dari panti asuhan jika tak memenuhi permintaan tersangka.

    Awalnya korban yang tidur di kamar dibangunkan oleh tersangka dan diajak ke kamar kosong.

    “Kemudian soal ancaman. Ancamannya bersifat psikis. Korban ini, memang latar belakang sejak lahir, dari orang-orang yang tidak punya.”

    “Jadi masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir, sehingga seperti keluarga sendiri. Dibalik itu malah ini yang terjadi dilakukan tersangka.”

    “Intinya dilakukan bujuk rayu dilakukan ke korban,” tuturnya, Senin (3/2/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

    Proses penyelidikan masih berjalan dan para anak panti telah diperiksa.

    “Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Ada 5 orang. Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait,” sambungnya.

    Mantan Istri jadi Pelapor

    Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 15 tahun melarikan diri dari panti asuhan dan menceritakan aksi pencabulan yang dialaminya kepada mantan istri tersangka.

    Korban kemudian melapor ke Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

    Korban mendatangi Mapolda Jatim didampingi mantan istri tersangka serta tim hukum dari FH Unair pada Kamis (30/1/2025).

    Sebelumnya, Ketua UKBH FH Unair Surabaya, Sapta Aprilianto, menjelaskan aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam panti asuhan.

    “Terduga pelaku NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelola panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak.”

    “Anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun,” terangnya.

    Pihaknya membantu korban mengungkap kasus ini dengan melaporakan tersangka ke Polda Jatim.

    “Sekarang sedang proses laporan jadi memang akan melakukan monitoring dan juga mendampingi terus, dan kerjasama dengan penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini,” tuturnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Rudapaksa Anak Panti, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Resmi Tersangka

    (Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

  • Wanita Remaja di Pemalang Ngamuk Ancam Ibu Pakai Pisau Minta Dibelikan Skincare, Polisi Turun Tangan – Halaman all

    Wanita Remaja di Pemalang Ngamuk Ancam Ibu Pakai Pisau Minta Dibelikan Skincare, Polisi Turun Tangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita remaja mengamuk dan mengancam orangtuanya menggunakan senjata tajam di Desa Kejambon, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (1/2/2025).

    Disebut-sebut aksi remaja wanita tersebut dilakukan karena tidak dibelikan skincare atau produk kecantikan untuk wajah.

    Video peristiwa tersebut pun viral di media sosial.

    Setelah menjadi sorotan, aparat kepolisian, TNI, hingga tokoh agama turun tangan.

    Aparat dari Polsek Taman bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, dan perangkat Desa Kejambon mendatangi lokasi kejadian.

    Mereka mendatangi rumah remaja tersebut dalam rangka memberikan nasihat.

    Aparat bersama tokoh agama pun bertemu anak tersebut dan kedua orangtuanya.

    “Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan imbauan dan nasihat kepada sang anak dan kedua orangtuanya agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolsek Taman AKP Ciptanto, melalui keterangan resmi, Minggu (2/2/2025) dikutip dari kompas.com.

    Mau Dibawa ke Psikiater

    Lebih lanjut, kata dia, pihak keluarga memutuskan untuk tidak membawa kasus tersebut ke jalur hukum. 

    Sebagai langkah lanjutan, orangtua berencana membawa putrinya ke psikiater untuk mendapatkan konseling.

    “Kedua orangtuanya menyampaikan bahwa mereka tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Mereka berencana membawa anaknya ke psikiater untuk mendapatkan bimbingan psikologis,” ucapnya.

    Bawa Pisau Dapur

    Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang gadis remaja mengamuk dan mengancam orangtuanya dengan senjata tajam viral di media sosial. 

    Video yang tersebar luas di platform Instagram dan X menjadi sorotan netizen.

    Dalam rekaman video, gadis remaja itu terlihat marah-marah kepada ibunya sebelum masuk ke dalam rumah dan menuntut sepedanya.

    Tak lama kemudian, ia keluar sambil membawa pisau dapur dan bersitegang dengan ibunya. 

    Seorang warga pun merekam kejadian tersebut.

    “Tak video, lihat mau membunuh orangtuanya,” ucap perekam dalam video tersebut.

    Warga sekitar berusaha menghentikan aksi remaja tersebut. 

    bahkan, ada yang mencoba memukulkan gagang kayu dengan harapan si remaja menjatuhkan pisau.

    Tetapi gadis itu tetap maju mendekati ibunya sambil berteriak dan mengumpat.

    Unggahan tersebut memicu ribuan komentar dari netizen yang mengecam tindakan gadis remaja itu.

    (Tribunjateng.com/ Andra Prabasari/ Kompas.com/ Dedi Muhsoni)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gadis Asal Pemalang Ancam Bunuh Orang Tua Gegara Skincare, Kapolsek Taman Turun Tangan

  • Bertahun-Tahun Tak Dapat Nafkah, Remaja Putri di Sidoarjo Kecewa hingga Akan Laporkan Ayah ke Polisi – Halaman all

    Bertahun-Tahun Tak Dapat Nafkah, Remaja Putri di Sidoarjo Kecewa hingga Akan Laporkan Ayah ke Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – IV (16), seorang remaja putri di Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan ayah ke polisi.

    IV diduga ditelantarkan ayahnya selama 10 tahun.

    Johan Widjaja selaku pengacara IV mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. 

    Kliennya merasa tidak punya pilihan selain melaporkan ayahnya ke polisi.

    Pihaknya berharap dari laporan tersebut,  IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

    “Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Johan pada Senin (3/2/2025).

    Kehidupan IV dan ibunya memang berat. Setiap malam IV menyempatkan diri membuat adonan gorengan. 

    Pagi harinya ia harus menggoreng adonan kue untuk dijual di sekolah. 

    Rutinitas itu dijalani setiap pagi agar memiliki uang saku. 

    Kehidupan IV berbanding terbalik dengan kehidupannya teman sebayanya.  

    Saat teman-temannya menikmati masa muda, IV harus berjuang keras demi uang saku.

    IV yang sehari-hari tinggal bersama ibunya itu berinisiatif membantu meringankan ekonomi keluarga karena merasa terlalu banyak menanggung seluruh biaya sekolahnya.

     

    “Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi,  bahkan nomor teleponku diblokir,”  tutur IV, Senin (3/2/2025).

    Puncaknya kekecewaan kepada ayahnya terjadi Desember 2024 lalu. 

    Saat ponselnya rusak, IV meminta uang Rp 500.000 ribu kepada ayahnya untuk biaya servis. 

    Sempat dijanjikan akan diberi awal tahun 2025. Namun janji itu tak ditepati, malah akun WhatsApp miliknya diblokir. 

    “Aku dibilang anak yang bisanya minta uang,” katanya.

    Keputusan melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran bukan pilihan mudah. 

    Namun bagi IV ini adalah satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya. 

    Sebab tiap kali meminta nafkah yang merupakan haknya sebagai anak, tidak jarang mendapat komentar bernada tidak mengenakkan dari famili ayahnya.

    “Padahal aku tidak meminta nafkah banyak, cuma meminta apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu setiap bulan dapat Rp 100.000, tetapi setiap kali minta uang WA diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015,  makanya aku akan melaporkan ayah,” ujarnya.

  • Gas LPG 3 Kg Langka, Warga Lebak Sewa Angkot Beli di Pangkalan Resmi – Halaman all

    Gas LPG 3 Kg Langka, Warga Lebak Sewa Angkot Beli di Pangkalan Resmi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LEBAK – Warga Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, terpaksa menyewa angkot untuk mencari gas LPG 3 kilogram ke pangkalan resmi, Senin (3/2/2025). 

    Hal ini dilakukan karena kesulitan memperoleh tabung gas di warung-warung sekitar.

    Pantauan di lokasi pangkalan tabung gas Bina Bumi, di Desa Cibadak, angkot berwarna merah tersebut membawa 20 tabung gas LPG 3 kilogram milik warga yang akan diisi di pangkalan tersebut.

    Sopir angkot yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mereka membawa tabung gas milik warga untuk diisi sesuai kebutuhan.

    Nurhayati, salah seorang warga Cibadak yang ikut bersama angkot, mengatakan bahwa alasan mereka menyewa angkot adalah jarak pengambilan gas yang cukup jauh. 

    “Lumayan jauh juga memang, makanya kami sewa angkot,” ujar Nurhayati sambil tertawa.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa meski harus jauh, jika tabung gas tidak tersedia di pangkalan ini, mereka bisa mencari di pangkalan lain.

    Menurut Nurhayati, biaya sewa angkot per tabung gas adalah Rp 2.000. 

    “Jadi Rp 2.000 per tabung warga bayarnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Ikah, warga Warunggunung, mengungkapkan kesulitan yang dialami dalam mendapatkan pengisian tabung gas.

    “Saya sama anak sudah muter-muter nyari tabung, cuma tidak dapat. Alhamdulillahnya ada di sini,” ujarnya.

    Ikah juga mengeluhkan kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram di warung dengan membawa KTP. “Rumit pak, mendingan ada di warung meskipun mahal juga. Dari pada kami harus muter-muter nyari,” keluhnya.

    Pemilik pangkalan tabung gas Bina Bumi, Lilis, menyatakan bahwa pembelian tabung gas LPG 3 kilogram di tempatnya diwajibkan untuk membawa KTP, sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

    Meski begitu, Lilis mengungkapkan bahwa dirinya akan lebih memprioritaskan warga setempat sebelum warga luar.

    “Mau dari mana pun mereka harus bawa KTP. Tapi secara prinsip kami utamakan warga setempat, cuma kalau ada yang dari jauh juga kami kasih,” kata Lilis. 

    Ia juga menambahkan bahwa harga gas LPG 3 kilogram di pangkalannya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu Rp 19.000 per tabung.

  • Drama Laut Banda: Belasan ABK KM Rajawali Perkasa 103 Selamat Setelah Berenang hingga ke Pulau – Halaman all

    Drama Laut Banda: Belasan ABK KM Rajawali Perkasa 103 Selamat Setelah Berenang hingga ke Pulau – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, AMBON – 11 Anak Buah Kapal (ABK) KM Rajawali Perkasa 103 berhasil selamat setelah mengalami kapal karam.

    Insiden itu terjadi di Perairan Pulau Suanggi, Laut Banda, pada Senin (3/2/2025) dini hari.

    Informasi itu disampaikan Kantor Pencarian dan Pertolongan Ambon, Muhammad Arafat.

    Pihaknya menerima laporan dari agen kanal, Joli, sekitar pukul 14.15 WIT.

    Kapal ikan tersebut, yang berlayar dari Ambon menuju Larat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dihantam gelombang tinggi dan tenggelam sekitar pukul 03.00 WIT.

    “Seluruh ABK berhasil menyelamatkan diri dengan melompat dari kapal dan berenang menuju Pulau Suanggi. Mereka bertahan di pulau tersebut selama beberapa jam hingga matahari terbit,” ungkapnya.

    Salah satu korban kemudian mencoba mencari sinyal telepon di menara yang ada di pulau tersebut dan berhasil menghubungi agen kapal. 

    Laporan ini kemudian diteruskan ke Basarnas Ambon, yang segera mengerahkan Pos SAR Banda dan unsur potensi SAR lainnya menggunakan Rigid Inflatable Boat menuju Pulau Suanggi.

    Tim SAR Gabungan tiba di Pulau Suanggi sekitar pukul 15.40 WIT dan langsung mengevakuasi seluruh korban yang berlindung di tebing karang. 

    Proses evakuasi berlangsung lancar meskipun di tengah gelombang tinggi Laut Banda.

    “Seluruh korban berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan saat ini berada di Pulau Banda untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata Arafah.

    Data Korban Selamat KM Rajawali Perkasa 103:

      Jemmy Pattipeiluhu (55 tahun/L)
      Cecen Risal Raatburu (26 tahun/L)
      Lambertus Rupilu (52 tahun/L)
      Tofik Hidayat (32 tahun/L)
      Hermanus Rano Kolelupun (25 tahun/L)
      Rafli Pruwat (33 tahun/L)
      Feri Irawan (39 tahun/L)
      Jufri Wabula (22 tahun/L)
      Galih Ramadhan (21 tahun/L)
      Ye Jen BinSyeh (22 tahun/L)
      Fery Gasper Putuleihalat (20 tahun/L)

    Dengan ditemukannya seluruh korban selamat, Operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup.

    Basarnas Ambon mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur potensi SAR yang terlibat dalam operasi penyelamatan ini.

  • Video Wakapolda Malut Jenguk Korban Ledakan Speedboat hingga Sherly Tjoanda Sampaikan Bela Sungkawa – Halaman all

    Video Wakapolda Malut Jenguk Korban Ledakan Speedboat hingga Sherly Tjoanda Sampaikan Bela Sungkawa – Halaman all

    Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Stephen M Napiun menjenguk korban selamat insiden ledakan speedboat Basarnas Ternate, di RSUD Chasan Boesorie.

    Tayang: Senin, 3 Februari 2025 21:07 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Stephen M Napiun beserta rombongan menjenguk para korban selamat insiden ledakan speedboat Basarnas Ternate di RSUD Chasan Boesorie, Ternate, pada Senin (3/2/2025).

    Adapun dalam insiden ini, sejumlah anggota polisi turut jadi korban luka dan tewas.

    Dalam kunjungannya, Wakapolda berinteraksi dengan sejumlah korban yang dirawat.

    Para korban tampak ditemani oleh anggota keluarga mereka.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Aiptu Kusno dan Aipda Roy Tak Cuma Sekali Palak Sejoli, Sudah Lakukan Tahun Lalu, Peroleh Rp600 Ribu – Halaman all

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy Tak Cuma Sekali Palak Sejoli, Sudah Lakukan Tahun Lalu, Peroleh Rp600 Ribu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua anggota Polrestabes Semarang yaitu Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo ternyata tidak cuma sekali melakukan pemalakan.

    Nyatanya, mereka pernah melakukan hal serupa pada Maret 2024 dengan korban berinisial R (20).

    Dikutip dari Tribun Jateng, R mengaku pemalakan oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy terjadi ketika dirinya tengah bersama dengan pacarnya di dalam mobil dekat SPBU Universitas Diponegoro (Undip), Tembalang, Semarang.

    Dalam mobil tersebut, R mengaku tengah menyantap nasi goreng bersama pacarnya.

    “Kami beli nasi goreng karena di lapaknya penuh maka kami makan di dalam mobil,” ceritanya, Senin (3/2/2025).

    Saat tengah asyik menyantap nasi goreng, R mengaku ada tiga orang yang mengetuk pintu kaca mobilnya sembari menyorotkan senter.

    Tiba-tiba, mereka menuduh R dan pacarnya tengah melakukan tindakan tidak senonoh. R pun mengaku kepada ketiga orang tersebut tengah makan nasi goreng bersama dengan pacarnya.

    Tuduhan ketiga polisi tersebut pun membuat R dan pacarnya panik. Akibatnya, mereka pun dibawa masuk ke mobil pelaku.

    Sementara, mobil miliknya dibawa oleh pelaku lainnya.

    Saat berada di mobil pelaku tersebut, R dan pacarnya diintimidasi dan tetap dituduh melakukan tindakan asusila.

    Mereka, kata R, langsung meminta uang sebesar Rp20 juta. Namun, korban pun menawar dan disepakati untuk memberi uang sebesar Rp600 ribu.

    Kesepakatan itu terjadi karena korban mengaku sebagai anak anggota polisi.

    “Saya bilang anak anggota (polisi) akhirnya mereka mau dibayar Rp600 ribu,” kata R.

    Setelah itu, korban langsung diturunkan ke sebuah ATM dan mengambil uang Rp600 ribu untuk diserahkan ke pelaku.

    Barang Korban di Dalam Mobil Raib

    Setelah diberi uang, R kembali menerima kunci mobil miliknya. Sementara, pelaku langsung pergi.

    “Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil saya yang sebelumnya disita,” paparnya. 

    Lalu, ketika mengecek barang yang berada di dalam mobilnya, R menyadari adanya barang miliknya yang raib seperti jam tangan dan dua bungkus rokok.

    Lebih lanjut, R mengaku baru berani buka suara terkait tindakan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo setelah adanya kejadian pemalakan yang dilakukan kedua pelaku terhadap sejoli di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

    “Saya yakin masih ada banyak korban lain tapi sama seperti saya yakni takut melaporkan,” beber warga Semarang ini.

    Sebelumnya, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi terkait aksi yang dilakukan Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

    Syahduddi menyebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy baru pertama kali melakukan aksi pemalakan.

    “Baru pertama kali,” kata Syahduddi, Senin (3/2/2025).

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

    Di sisi lain, Syahduddi menuturkan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy telah ditetapkan menjadi tersangka terkait pemalakan yang dilakukannya.

    Adapun mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Selain itu, kata Syahduddi, kedua tersangka juga terancam dipecat.

    “Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng,” tuturnya.

    Kronologi Pemalakan

    Pemalakan oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy dilakukan terhadap sejoli berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang tengah berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.

    Lalu, Aiptu Kusno, Aipda Roy, dan seorang warga sipil tiba-tiba mendatangi mereka yang mengendarai mobil berwarna merah.

    Para pelaku lantas menggertak kedua korban sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta KTP-nya.

    Korban lalu disuruh untuk masuk mobil pelaku. Di dalam mobil itu, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.

    Lantas, korban digiring oleh pelaku ke ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara, untuk mengambil uang sebesar Rp2,5 juta.

    Selepas menyerahkan uang tunai ke para pelaku kemudian meminta KTP dan kunci mobilnya.

    Namun, pacar korban berteriak-teriak histeris sehingga memancing warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara.

    Berhubung dikerumuni massa, para pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul “Fakta Baru Kasus Polisi Peras Pasangan Kekasih di Kota Semarang, Ada Korban Lain”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Rival Al Manaf/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

  • Video Reaksi Panik Oknum Polisi Tertangkap Basah Peras Sejoli di Semarang, Mata Melotot Bentak Warga – Halaman all

    Video Reaksi Panik Oknum Polisi Tertangkap Basah Peras Sejoli di Semarang, Mata Melotot Bentak Warga – Halaman all

    Dua oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah nyaris diamuk massa gara-gara memeras pasangan muda-mudi.

    Tayang: Senin, 3 Februari 2025 20:26 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Dua oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah nyaris diamuk massa karena memeras pasangan muda-mudi.

    Peristiwa ini berlangsung di Telagamas, Kecamatan Semarang Utara, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam.

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi membenarkan dua anggotanya terlibat dalam pemerasan tersebut.

    Keduanya yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo dari SPKT Polrestabes Semarang dan Unit Samapta Polsek Tembalang.

    Syahduddi menuturkan, dua anggotanya tidak sedang bertugas ketika beraksi.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Saksi Sebut Korban Penembakan Orang Tak Dikenal Kerap Buat Resah di Bogor – Halaman all

    Saksi Sebut Korban Penembakan Orang Tak Dikenal Kerap Buat Resah di Bogor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinsial TB (45) tewas ditembak orang tidak dikenal, di depan taman kanak-kanak (TK) Motekar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (3/2/2025) dini hari.

    Seorang saksi yang juga warga sekitar lokasi mengungkap korban kerap lakukan perbuatan onar di sekitar lokasi.

    “Kejadiannya tengah malam, waktu itu korban datang sambil mengacungkan golok ke warga sekitar dan orang yang lewat,” ujar Nandang Warga sekitar lokasi kejadian.

    Malam saat kejadian, Nandang tengah melakukan ronda.

    Kala itu, ia sempat mendengar suara keributan di sekitar TK tidak jauh dari lokasi kejadian.

    “Saya pikir suara apa, saat saya datang ke dia (korban) mengacungkan golok dalam keadaan mabuk ke warga. Enggak tahu masalahnya apa, yang jelas ulah dia membuat warga marah,” ujar Nandang.

    Nandang mengungkap saat itu terdengar letusan seperti senjata api.

    Lebih lanjut Nandang katakan korban yang melakukan perlawanan tiba-tiba sudah terjatuh.

    “Ini kali sekian dia datang buat rusuh sambil mabuk, dia memang sering datang ke pasar tiap tengah malam, satu hari sebelumnya korban juga sempat berbuat onar dengan mengancam warga dalam keadaan mabuk,” ujarnya

    Sementara Sunandar saksi lainnya  yang juga ada di lokasi mengungkap korban kerap buat resah warga dengan bawa senjata tajam sembari mabuk.

    Satu hari sebelum kejadian polisi juga sempat membubarkan korban dan kelompoknya karena buat resah warga.

    “Kemarin malam dia sempat datang bersama kelompoknya, bahkan pembeli  yang datang juga jadi takut karena acungkan senjata tajam ke orang sekitarnya,” kata Sunandar

    Sunandar mengatakan aksi korban sudah buat resah warga sekitar. Pihaknya juga kerap berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk minta bantuan.

    “Kita sudah koordinasi laporkan tingkah laku korban yang sudah sering buat resah warga ke aparat keamanan,” tutupnya

    Sebelumnya diberitakan seorang pria tewas usai ditembak di depan taman kanak-kanak (TK) Motekar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin (3/2/2025) dini hari.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi membenarkan adanya peristiwa penembakan di Pasar Mawar tersebut. Ia mengatakan insiden itu terjadi pukul 01.30 WIB.

    “Betul ada kejadian penembakan di Pasar Mawar. Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.