Category: Tribunnews.com Regional

  • Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh Cianjur, Korban Dihabisi Karena Tolak Pelaku Berhubungan Badan – Halaman all

    Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh Cianjur, Korban Dihabisi Karena Tolak Pelaku Berhubungan Badan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR– Pelaku pembunuhan perempuan muda berinisial SW (28) di perkebunan teh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi.

    Pelaku adalah Muhsin alias MH (22). Dia ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat.

    Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara memukul, membekap, dan kemudian mencekik. 

    “Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekurangan oksigen,” ungkap Yonky kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025),.

    Lebih lanjut, Yonky menambahkan bahwa terdapat sejumlah luka memar pada wajah, punggung, bokong, perut, dan lengan bawah korban, serta pendarahan di beberapa bagian tubuh lainnya. 

    “Setelah korban meninggal, tersangka menyeret tubuhnya sejauh lima meter ke dalam area kebun teh sebelum meninggalkannya. Tersangka juga membawa sejumlah barang berharga milik korban,” tambahnya.

    Saat penangkapan, polisi menyita barang-barang milik korban, termasuk tas, ponsel, cincin, dan uang tunai sebesar Rp200.000. 

    “Selama dalam pelariannya, tersangka berupaya menghapus jejak digital komunikasinya dengan korban di media sosial. Namun, berkat analisis puluhan CCTV yang kami dapatkan, sosok tersangka berhasil teridentifikasi,” ujar Yonky.

    Modus tawari pekerjaan

    Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan di perusahaan katering. 

    “Korban, yang tergiur oleh janji tersangka, akhirnya bersedia bertemu. Tersangka kemudian menjemputnya menggunakan sepeda motor di daerah Joglo, Cianjur,” jelas Tono.

    Tono juga menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

    Tolak bercinta

    Selain ingin menguasai barang berharga milik korban, tersangka juga merasa kesal karena ajakannya berhubungan badan ditolak. 

    “Sebelumnya, keduanya sudah saling mengenal dan berkomunikasi melalui media sosial Facebook selama dua tahun,” kata Tono kepada Kompas.com di Markas Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025).

    Tono mengungkapkan, tersangka kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah perusahaan katering di kawasan Kota Cianjur. Tergiur oleh janji tersebut, korban akhirnya bersedia bertemu. Tersangka lalu menjemputnya menggunakan sepeda motor di daerah Joglo, Cianjur.

    “Setibanya di dekat lokasi kejadian, tersangka malah mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak dan melawan sehingga tersangka emosi dan menganiayanya,” ujar Tono.

    Setelah melakukan penganiayaan, tersangka membekap mulut korban dan mencekik lehernya hingga korban tak bernyawa.

    “Tersangka kemudian menyeret tubuh korban sejauh lima meter ke dalam area kebun teh dan meninggalkannya,” ucap dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Tono mengoreksi informasi awal terkait dugaan rudapaksa terhadap korban sebelum tewas.

    “Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, ada dugaan tindak kekerasan seksual. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium secara saintifik, cairan yang ditemukan pada tubuh korban bukanlah sperma,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan sejumlah warga di Kampung Barukaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur dikejutkan dengan sosok mayat perempuan yang ditemukan di area perkebunan teh.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun mayat perempuan tersebut ditemukan warga yang sedang melintas sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (26/1/2025).

    Polisi menemukan sejumlah bekas luka di sekujur tubuh mayat perempuan tersebut, seperti di bagian wajah, tangan, kaki, dan punggung. 

    “Hampir di seluruh bagian tubuh mayat perempuan tersebut terdampak luka akibat benda tumpul, seperti pendarahan di bagian kelopak mata, dan perut akibat benda tumpul. Sehingga dugaan kuat korban dibunuh,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (27/1/2025).

    Tono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui identitas mayat perempuan tersebut adalah SW (28) warga Kampung Cinangka, Desa Sukamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur. (Kompas.com/Tribun Jabar)

  • Polisi di Sinjai Sulsel Akhiri Hidup saat Ditangkap BNN, Diduga Terlibat Jual Beli Narkoba – Halaman all

    Polisi di Sinjai Sulsel Akhiri Hidup saat Ditangkap BNN, Diduga Terlibat Jual Beli Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang polisi anggota Polres Sinjai berinisial Aipda AR diduga bunuh diri saat ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (3/2/2025).

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel Kombes Pol. Ardiansyah pun mengungkapkan kronologi tewasnya polisi itu saat ditangkap BNN ini.

    Ardiansyah mengatakan penangkapan Aipda AR dilakukan setelah seorang pembeli narkoba ditangkap BNNP terlebih dahulu.

    “(Awalnya) Ini ada informasi terkait transaksi narkoba, kemudian anggota (BNNP Sulsel) mengamankan satu pembeli,” kata Ardiansyah, Selasa (4/2/2025) dilansir dari Tribun-Timur.com.

    Saat pembeli tersebut diamankan dan diinterogasi, dia mengaku mendapatkan narkoba dari Aipda AR.

    “Setelah didalami, pembeli tersebut mengaku mendapat barang tersebut dari terduga, oknum Aipda AR,” sebut Ardiansyah.

    Tim BNNP Sulsel kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Aipda AR.

    Setibanya di lokasi, tim mendapati Aipda AR berada di rumahnya.

    “Kami kembangkan dan lakukan penggeledahan, yang bersangkutan (Aipda AR) berada di rumahnya,” ujar Ardiansyah.

    Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang jenis dan jumlahnya belum dibeberkan secara rinci.

    “Kami lakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti. Setelah itu, kami amankan Aipda AR,” ucapnya.

    Setelah penggeledahan, Aipda AR dibawa ke Polres Sinjai untuk diinterogasi lebih lanjut.

    Selesai diinterogasi beberapa saat, Tim BNNP Sulsel kembali melakukan pengembangan dengan memburu sosok pemasok barang terlarang itu ke Aipda AR.

    “Kami memang belum melakukan pemeriksaan, hanya interogasi sebentar saja, kemudian kami lakukan pengembangan,” katanya.

    Saat memburu pemasok barang terlarang itu, Aipda AR dititipkan di Polres Sinjai dengan penjagaan provost.

    Setelah pengembangan dilakukan, Aipda AR yang dijaga Provost Polres Sinjai dijemput kembali oleh Tim BNNP Sulsel untuk dibawa ke Kota Makassar.

    Aipda AR dibawa dari Polres Sinjai menuju Kota Makassar menggunakan mobil anggota BNNP Sulsel.

    Di dalam perjalanan itulah, kata Ardiansyah, Aipda AR diduga meneguk cairan pembersih yang sudah lama disimpan di dalam mobil petugas BNNP Sulsel.

    “Cairan itu sudah lama di mobil petugas, fungsinya untuk membersihkan kendaraan. Jadi itu anggota yang meninggal kemarin, sebenarnya anggota tersebut meminum cairan pembersih kaca pada saat dibawa dari Polres Sinjai menuju ke Makassar,” kata Ardiansyah dilansir dari Kompas.com.

    Tak lama setelah menelan cairan beracun tersebut, Aipda AR muntah-muntah hebat.

    Pada awalnya petugas mengira Aipda AR hanya mabuk perjalanan, tetapi setelah Aipda AR mengaku telah meneguk cairan pembersih kaca, petugas segera membawanya ke rumah sakit.

    “Pada saat muntah, pikirannya (petugas BNNP) mabok kendaraan, ternyata dia (Aipda AR) ngomong sudah minum ini (cairan), jadi kita ke rumah sakit dulu,” sebutnya.

    Aipda AR lantas dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Radja, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, tetapi kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

    Jasad Aipda AR pun dibawa di RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.

    “Kita mau penyebab kejadiannya jelas, jangan sampai saya sama anggota dipersalahkan terkait hal ini. Tapi paling tidak, penyebab kematiannya jelas,” ucap Ardiansyah.

    Kini hasil autopsi masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel untuk mengonfirmasi apakah kematian Aipda AR murni akibat cairan pembersih kaca atau ada faktor lain.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul  Kronologi Penangkapan  Aipda AR Oknum Polisi Polres Sinjai

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) (Kompas.com/ Reza Rifaldi)

  • Aksi Demo Siswa di SMKN 2 Solo, Dipicu Sekolah Telat Finalisasi PPDS – Halaman all

    Aksi Demo Siswa di SMKN 2 Solo, Dipicu Sekolah Telat Finalisasi PPDS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ratusan siswa Kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Solo, Jawa Tengah, menggelar aksi demonstrasi di depan sekolah mereka, Senin (3/2/2025) siang.

    Berikut adalah tiga fakta penting terkait aksi tersebut.

    Gagal Selesaikan PDSS

    Siswa menganggap pihak sekolah gagal memfasilitasi pendaftaran ke perguruan tinggi melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

    Keterlambatan ini disebabkan oleh belum selesainya finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang seharusnya sudah selesai sebelum tenggat waktu 31 Januari 2025.

    Dinas Pendidikan Turun Tangan

    Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah berusaha menyelesaikan masalah ini.

    Pengawas Sekolah Cabdin Pendidikan Wilayah VII, Pangarso Yuliatmoko, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk mencari solusi.

    “Ini usaha yang dilakukan, pertama kita harus berkomunikasi langsung kalau lewat ponsel dan sebagainya secara birokrasi memang sudah ditutup. Tetapi usaha tetap harus kita lakukan,” ungkap Pangarso.

    Ia menambahkan, jika komunikasi tidak bisa dilakukan secara birokrasi, mereka akan membawa masalah ini ke Jakarta dengan harapan mendapatkan layanan terbaik untuk siswa.

    SNBT Sebagai Jalan Terakhir

    Pangarso menjelaskan jika upaya untuk menyelesaikan masalah PDSS gagal, siswa hanya memiliki opsi untuk mendaftar ke perguruan tinggi melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). 

    “Mudah-mudahan ini berhasil. Jika tidak, seperti yang disampaikan sekolah, masih ada perguruan tinggi Islam Negeri bagi yang berminat.”

    “Kalau sampai plan A tadi gagal, kita tidak bisa ikut SNBP maka satu-satunya cara adalah SNBT,” katanya.

    Ia juga memperingatkan siswa SMK mungkin akan kesulitan bersaing dengan siswa SMA dalam SNBT, karena modul pembelajaran SMK lebih berfokus pada orientasi kerja.

    Oleh karena itu, Pangarso berharap SMKN 2 Solo memberikan pendampingan belajar intensif selama 2,5 bulan kedepan menjelang UTBK SNBT.

    Sementara itu, pihak sekolah, yang diwakili oleh Sugiyarso, berencana membawa dua siswa dan dua wali murid ke Jakarta untuk mendapatkan kuota bagi siswa kelas XII SMKN 2 Solo dalam mengikuti SNBP.

    Pendaftaran SNBP 2025 akan dimulai pada Selasa (4/2/2025) dan merupakan jalur masuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rapor dan prestasi akademik serta nonakademik siswa SMASMK sederajat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Nenek di Pamulang Tewas usai Beli Gas Elpiji, Diduga Kelelahan Antre, Bahlil Minta Maaf – Halaman all

    Nenek di Pamulang Tewas usai Beli Gas Elpiji, Diduga Kelelahan Antre, Bahlil Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Antrean panjang gas elpiji 3 kilogram memakan korban jiwa di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

    Seorang nenek bernama Yonih (62) pingsan setelah antre selama satu jam dan dinyatakan meninggal saat dievakuasi ke rumah sakit, Senin (3/2/2025).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku telah mendengar kabar tersebut dan meminta maaf ke keluarga korban.

    “Kami pemerintah pertama memohon maaf kalau ini terjadi karena ini semata-mata kita lakukan untuk penataan. Yang kedua adalah kita melakukan perbaikan,” bebernya, Selasa (4/2/2025).

    Bahlil menjelaskan distribusi gas elpiji 3 kilogram sedang ditata agar tepat sasaran.

    “Apa yang kita lakukan pagi ini dan malam ini sebagai respons, untuk kita pengin rakyat kita mendapatkan elpiji dengan baik dan gampang,” lanjutnya.

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, turut berduka cita atas meninggalnya warga Pamulang bernama Yonih

    “Ya tadi seperti Pak Menteri sampaikan kan, Kapolsek di sana juga sudah mengklarifikasi ya bahwa yang meninggal tersebut tidak antre ya.”

    “Jadi memang setelah pulang jualan begitu ya, tapi tentu kami tetap berduka cita atas kejadian tersebut,” tandasnya, Selasa.

    Lantaran mempersulit masyarakat, pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram.

    Cerita Kerabat Korban

    Kerabat korban, Rohaya, mengaku melihat Yonih membawa dua tabung gas kosong Senin sekitar pukul 11.00 WIB. 

    Saat itu, Yonih diminta mengambil KTP sebagai syarat pembelian gas elpiji 3 kilogram.

    Lokasi pangkalan gas dengan rumah Yonih berjarak 500 meter.

    “Pagi masih ketemu saya di depan, saya tanya mau ke mana, dia bilang mau ngantre gas, bawa tabung gas dua masih kosong, tapi disuruh pulang lagi suruh pake KTP,” bebernya, Senin, dikutip dari TribunTangerang.com.

    Setelah mengambil KTP, Yonih berangkat kembali ke pangkalan gas dan sempat beristirahat di kios laundry.

    “Dijemput lah sama menantunya pas sampai di rumah langsung pingsan dia sudah bawa tabung gas dapet,” tuturnya.

    Para warga mengevakuasi Yonih ke Rumah Sakit Permata, namun nyawanya tak tertolong.

    “Dia ngomong Allahuakbar, Allahuakbar, terus saya ajak ngomong udah enggak nyaut (menjawab).”

    “Saya minumin aja sudah tidak mau. Langsung dibawa ke rumah sakit Permata, sampai di sana sudah tidak ada, sudah meninggal dunia,” lanjutnya.

    Sebelum meninggal, Yonih memiliki keinginan untuk berangkat umroh.

    “Orangnya rajin banget terus dia kan bilang ingin pergi umroh dan lagi ngumpulin uang untuk berangkat umroh,” tukasnya.

    Yonih dikenal sebagai pekerja keras dan rajin dalam melakukan banyak hal.

    “Mungkin kerena kecapean (meninggal), memang orangnya rajin, gesit gitu,” sambungnya.

    Jenazah Yonih dimakamkan di dekat rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Kronologi Yonih Warga Pamulang Meninggal Diduga karena Kelelahan usai Antre Gas Elpiji 3 Kilo

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah) (Kompas.com/I Putu Gede)

  • Pemilik Katering dan Puluhan Saksi Diperiksa terkait Keracunan Massal di Ponorogo – Halaman all

    Pemilik Katering dan Puluhan Saksi Diperiksa terkait Keracunan Massal di Ponorogo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi periksa puluhan saksi terkait kasus keracunan massal yang dialami lebih dari 60 warga di dua desa di Ponorogo, Jawa Timur.

    Diketahui, keracunan terjadi di dua desa, yakni Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, dengan korban 46 orang yang satu di antaranya meninggal dunia.

    Lalu, 22 santri dan pengasuh pondok pesantren di Desa Belang, Kecamatan Bungkal.

    Kini, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi, termasuk pemilik katering.

    “41 saksi kami periksa termasuk pemilik katering,”

    “Karena penyedia katering sate gulai di dua tempat yang mengalami keracunan, sama,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (3/2/2025).

    Mengutip TribunJatim.com, Andin menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

    “Mulai dari korban yang keracunan, hingga pihak katering, semua diminta keterangan,” kata AKBP Andin.

    Sampel makanan juga telah diambil dan diperiksa di laboratorium.

    “Sampel makanan, sudah ambil, dites kan di laboratorium kesehatan, tinggal menunggu hasil. Kira-kira apa yang menjadi penyebab keracunan tersebut,” katanya.

    Dari Katering yang Sama

    Diwartakan sebelumnya, puluhan warga Ponorogo tersebut keracunan usai menyantap makanan dari katering yang sama.

    Dua tempat tersebut menyantap makanan yang sama, yakni sate dan gulai kambing.

    Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto.

    “Sama-sama sate gulai kambing. Berasal dari katering yang sama,” ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

    Ia menuturkan, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan di dua tempat yang alami keracunan tersebut.

    “Kami lakukan pengecekan juga yang di Desa Belang. Mereka menyantap makanan dari katering yang sama,” terang mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

    Sampel makanan juga sudah diambil untuk diperiksa di laboratorium.

    “Sudah, langsung kita ambil sampel makanannya, jadi ada dua sampel, satu di Bondrang, satu di Belang,” lanjut AKP Rudy.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Usut Keracunan Massal di Ponorogo, Polisi Periksa Pemilik Katering dan Puluhan Saksi

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum)

  • Video Babak Baru Kasus Vina: Tim Hukum Tujuh Terpidana akan Audiensi ke Kementerian HAM RI Hari Ini – Halaman all

    Video Babak Baru Kasus Vina: Tim Hukum Tujuh Terpidana akan Audiensi ke Kementerian HAM RI Hari Ini – Halaman all

    Jutek Bongso memberi informasi kelanjutan terkait kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana.

    Tayang: Selasa, 4 Februari 2025 11:53 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Jutek Bongso memberi informasi kelanjutan terkait kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana.

    Dikatakan Jutek, hari ini, Selasa (4/2/2025) tim hukum akan diterima di Kementerian HAM RI di Jakarta.

    Jutek mengucapkan terimakasih kepada Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM RI, Nicholay Aprilindo karena secara resmi berkenan menerima tim hukum kasus Vina untuk mengadakan audiensi.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Wanita Kuras ATM Orang Tua Pacar di Bandar Lampung, Pakai Uang Rp76 Juta untuk Foya-foya – Halaman all

    Wanita Kuras ATM Orang Tua Pacar di Bandar Lampung, Pakai Uang Rp76 Juta untuk Foya-foya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bandar Lampung – Seorang wanita berinisial NL (29) ditangkap pihak kepolisian setelah menguras isi rekening orang tua pacarnya.

    Total kerugian yang dialami mencapai Rp 76 juta.

    Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada 30 Januari 2025.

    Korban, berinisial Z (40), merupakan warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu sedang merawat orang tuanya di rumah sakit.

    “Pelaku memanfaatkan kondisi pacarnya yang sedang merawat orang tuanya,” ungkap AKBP Erwin saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 3 Februari 2025.

    Modus Operandi

    Menurut AKBP Erwin, NL berhasil mengakses rekening korban dengan cara mencuri kartu ATM yang ada di dalam dompet.

    Pelaku mengetahui PIN ATM milik korban dan menduga bahwa PIN tersebut sama dengan PIN handphone pacarnya.

    “Pelaku mencoba menyocokkan PIN ATM dan ternyata berhasil,” jelasnya.

    Pelaku kemudian melakukan penarikan uang secara bertahap sebanyak tujuh kali, hingga total mencapai Rp 76.825.000.

    Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI, kartu ATM BRI, dan tas milik tersangka.

    “Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku,” tambah AKBP Erwin.

    Menurut informasi, uang hasil curian digunakan NL untuk foya-foya bersama anak korban.

    Pelaku kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

    “Proses hukum akan terus berlanjut,” tegas AKBP Erwin.

    (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pria Ngaku Anggota Polisi Rampas HP Milik Belasan Remaja di Magelang, Berikut Kronologinya – Halaman all

    Pria Ngaku Anggota Polisi Rampas HP Milik Belasan Remaja di Magelang, Berikut Kronologinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Magelang – Belasan remaja yang sedang berkumpul di Lapangan Rindam IV Diponegoro, Kota Magelang, menjadi korban perampasan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi.

    Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 2 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari empat remaja yang mengaku menjadi korban.

    “Tadi malam memang ada empat anak yang datang ke Polres dan memberikan keterangan bahwa HP mereka diminta oleh seseorang yang mengaku polisi dengan inisial E,” ujarnya pada Selasa, 3 Februari 2023.

    Modus Operandi Pelaku

    Berdasarkan keterangan para korban, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy mendatangi mereka dan menuduh bahwa mereka hendak melakukan tawuran.

    Pelaku kemudian meminta para remaja untuk menyerahkan ponsel mereka.

    Sebanyak 11 ponsel berhasil dikumpulkan.

    Salah satu remaja kemudian diajak naik motor oleh pelaku, yang membawanya ke pertigaan Jambewangi, dekat makam atau samping Alfamart.

    “Pelaku mengatakan ada petugas lain yang akan menghampiri remaja lainnya, namun kenyataannya anak tersebut diturunkan di lokasi tersebut dan pelaku melarikan diri,” jelas Iptu Iwan.

    Kerugian yang Dialami Korban

    Akibat kejadian ini, para remaja mengalami kerugian berupa 11 unit ponsel, satu kunci motor, dan satu helm.

    Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

    Iptu Iwan menambahkan bahwa pelaku tidak mengenakan seragam polisi.

    Namun, korban sempat melihat adanya benda menyerupai senjata.

    “Kami belum tahu apakah itu senjata asli atau mainan. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

    Hingga saat ini, laporan resmi dari para korban masih dalam proses.

    Rencananya, seluruh korban akan mendatangi Polres Magelang Kota untuk melaporkan kejadian ini dengan didampingi orang tua mereka.

    “Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk identitas ponsel yang dirampas untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.

    (TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sosok Warga Sipil yang Ikut 2 Anggota Polisi Peras Sejoli di Semarang – Halaman all

    Sosok Warga Sipil yang Ikut 2 Anggota Polisi Peras Sejoli di Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua anggota kepolisian dan satu warga sipil melakukan pemerasan terhadap sejoli atau pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (31/1/2025) malam.

    Mereka adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang; Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang; dan Suyatno (44), warga sipil.

    Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, ketiga komplotan pemeras tersebut adalah teman.

    “Mereka bertiga itu berteman. Dua polisi itu bertugas di Polsek Tembalang dan SPKT Polrestabes Semarang.”

    “Satu pelaku lainnya adalah warga sipil, kerja di sektor swasta,” kata Kombes Pol Artanto, Senin (3/2/2025), dilansir Tribun Jateng.

    Artanto mengungkapkan, sebelum melakukan pemerasan, mereka bertiga sedang menikmati malam dengan jalan-jalan.

    Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan Suyatno juga sedang mencari tempat untuk makan malam.

    Namun, di tengah aktivitas tersebut, mereka melihat para korban sedang bersama di dalam mobil di pinggir jalan.

    “Mereka curiga lalu menegur. Harusnya cukup sampai di situ.”

    “Mereka salah ketika melakukan pengancaman dan memeras (korban), sehingga masuk pelanggaran,” tuturnya.

    Artanto menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman soal jumlah korban pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka.

    Begitu pula soal motif dan masing-masing peran dari Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan Suyatno.

    “Itu akan menjadi bahan pendalaman. Kami sementara fokus ke kasus pemerasan di Telaga Mas, Semarang Utara,” ujarnya.

    Artanto menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban komplotan tersebut untuk segera melapor ke kepolisian.

    “Lapor saja segera agar bisa segera dilakukan penyelidikan,” terang Artanto.

    2 Anggota Polisi Dipatsus Sebulan

    Polda Jateng masih melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

    Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan sidang kode etik Polri. 

    Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polda Jateng, Kota Semarang. Penahanan dilakukan selama 30 hari.

    Sementara itu, Suyanto ditahan di Rutan Polrestabes Semarang.

    “Iya ditahan dulu, masuk patsus (penempatan khusus) selama 30 hari,” kata Kombes Pol Artanto, Senin.

    Lebih lanjut, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempercepat sidang kode etik.

    Namun, Artanto belum bisa memastikan waktu sidang berlangsung.

    Meski begitu, berhubung kasus ini telah menjadi perhatian pimpinan, maka akan dipercepat.

    “Proses pemberkasan sidang perkara segera dipercepat agar lekas diputuskan pelanggaran etik yang bersangkutan,” ungkapnya.

    Terkait sanksi terhadap kedua anggota polisi tersebut, Artanto menyerahkannya kepada hakim sidang kode etik.

    Ancaman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Kemudian sanksi ringan dan sedang berupa penundaan karier dan demosi atau penurunan jabatan.

    “Biar nanti di persidangan yang memutuskan,” tutur Artanto.

    Di sisi lain, Artanto menyayangkan tindakan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

    Ia menyebut, aparat kepolisian diperbolehkan curiga atas suatu tindakan yang berpotensi pidana untuk memeriksa, menyita dan menahan, tetapi langkah itu harus melalui prosedur hukum.

    “Namun kalau kewenangan itu dilakukan dengan sewenang-wenang, dia salah dan melakukan pelanggaran,” jelasnya.

    Selain pelanggaran kode etik, kedua polisi tersebut juga terancam hukuman pidana berupa kasus pemerasan.

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan, bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.

    “Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” ucapnya.

    Syahduddi mengatakan, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

    “Iya penerapan pasal 368 KUHP,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Pengakuan 2 Oknum Polisi Peras Sepasang Remaja di Semarang: Jalan-jalan Cari Tempat Makan Malam.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

    Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Penampilan tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila saat digiring ke Rutan Makassar Senin (3/2/2025) menarik perhatian.

    Pantauan Tribun, meski mereka berstatus tersangka untuk urusan penampilan harus tetap kompak.

    Benar saja, ketiganya mengenakan pakaian bernuansa putih dibalut rompi tahanan merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar”

    Lengkap tangan mereka diborgol.

     

    Mira Hayati mengenakan pakaian serba putih, mulai dari hijab hingga bajunya yang berlengan panjang.

    Selanjutnya Mira Hayati mengenakan masker abu-abu dan baju nuansa putihnya itu dibalut rompi tahanan merah bertuliskan : Tahanan Kejari Makassar.

    Tangan Mira Hayati diborgol.

    Agus Salim mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

    Agus Salim juga pakai masker putih dan peci coklat.

    Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

    3. Dg Sila

    Dg Sila mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

    Tampak Dg Sila juga pakai masker berwarna hitam senada dengan celana bahannya yang juga hitam

    Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

    TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang (Tribun Timur/Muslimin Emba)

     

    Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

    Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

    Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

    Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

    Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

    “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

     

    Dikawal Puluhan Polisi

    Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, H Agus Salim dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

    Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

    Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi. 

    Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

    Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

    SKINCARE BERBAHAYA – Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel, Senin (3/2/2025). Salah satu tersangka, Agus Salim, dikawal petugas kejaksaan usai berada dalam ruang konsultasi di Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Proses penyerahan ini dijaga ketat oleh puluhan polisi. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

    “Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

    “Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

     

    Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

    Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

    Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

    Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

    “Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

    Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    “Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

    Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)