Category: Tribunnews.com Regional

  • Genangan Air di Jalan Pantura Kaligawe Semarang-Demak, Arus Lalu Lintas Terganggu – Halaman all

    Genangan Air di Jalan Pantura Kaligawe Semarang-Demak, Arus Lalu Lintas Terganggu – Halaman all

    Jalan Pantura Kaligawe Semarang-Demak, Jawa Tengah, masih tergenang pada Jumat (7/2/2025).

    Tayang: Jumat, 7 Februari 2025 11:32 WIB

    jogja.tribunnews.com

    ILUSTRASI HUJAN Jalan Pantura Kaligawe Semarang-Demak, Jawa Tengah, masih tergenang pada Jumat (7/2/2025). Arus lalu lintas terganggu. 

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Jalan Pantura Kaligawe Semarang-Demak, Jawa Tengah, masih tergenang. 

    Berdasarkan pemantauan TribunJateng.com, jalan masih tergenang hingga Jumat (7/2/2025).

    Jalan itu tergenang air karena hujan deras yang masih mengguyur Semarang dan sekitarnya.

    Hal itu diungkap Kanit Lantas Polsek Genuk, AKP Bambang Triyono.

     “Genangan naik lagi karena hujan deras,” kata Bambang saat dikonfirmasi.

    Menurut Bambang, titik genangan paling dalam terjadi di depan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, dengan ketinggian air antara 40 hingga 50 sentimeter.

    Kondisi ini mengakibatkan arus lalu lintas terhambat, baik dari arah Kota Semarang maupun Kabupaten Demak. 

    “Banyak kendaraan roda dua mogok,” ujar Bambang.

    Petugas kepolisian telah memasang papan imbauan untuk mengarahkan pengendara yang datang dari Kabupaten Demak agar melewati Jalan Wolter Monginsidi. 

    “Pengguna jalan diminta hati-hati karena banyak jalan berlubang,” tambah Bambang.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. – Halaman all

    Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar atau Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. adalah Kabid Humas Polda Sulut.

    Perwira Menengah (Pamen) Polri ini sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Maluku Utara.

    Mutasi tersebut berdasarkan pada surat Telegram Kapolri bernomor ST/170/I/KEP./2024, ST/171/I/KEP./2024, ST/172/I/KEP./2024 dan ST/173/I/KEP./2024 tertanggal 23 Januari 2024, total ada 212 personel yang dimutasi dan dirotasi.

    Kehidupan Pribadi

    Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. adalah polisi kelahiran tahun 1975.

    Michael Irwan Thamsil berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara.

    Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pernah menempuh pendidikan formal.

    Dilansir Tribun Ternate, Michael Irwan Thamsil pernah menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 06, yang berada di Kecamatan Manado Selatan, Kotamadya Manado dan lulus pada 1987.

    Selanjutnya Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil melanjutkan sekolah mengengahnya dan lulus pada tahun 1990 dari SMP Negeri 1 Wenang, Kotamadya Manado.

    Selanjutnya, Michael Irwan Thamsil melanjutkan jenjang menengah atas di SMA Negeri 7 Manado dan lulus pada 1993.

    Setelah lulus, Michael Irwan Thamsil mengikuti seleksi Akabri 1997 dan berhasil lulus dengan pangkat Ipda.

    Karier

    Kombes Pol Michael Irwan Thamsil  memulai kariernya setelah ia lulus pendidikan.

    Tugas pertama yang diamanatkan pada Kombes Pol Michael Irwan Thamsil yaitu di tahun 1998.

    Saat itu ia dipercaya menduduki posisi sebagai Pamapta Shift A Polres P Ambon, dan Polres P Lease Polda Maluku.

    Pada 1999, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dimutasi ke KBO Sat IPP Polres P Ambon dan Polres P Lease Polda Maluku.

    Lalu satu tahun kemudian, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kembali dimutasi menjadi Kasat Serse Polres Bolmong Polda Sulawesi Utara 2000.

    Pada 2001, ia lagi-lagi dimutasi ke Panit I Bagserse Um Ditserse, Polda Sulawesi Utara.

    Masih di tahun yang sama, Michael Irwan Thamsil kembali dimutasi untuk menjabat sebagai Wakapolsekta Manado Utara Polres Manado, Polda Sulawesi Utara 2001.

    Namun, di tahun 2001 itu jugalah Kombes Michael Irwan Thamsil naik pangkat dari Ipda ke Iptu.

    Mutasi kembali dijalani Michael Irwan Thamsil di tahun 2002.

    Ia ditugaskan untuk menjadi Kasat Reserse Polres Bolaang Mangondow, Polda Sulawesi Utara.

    Di tahun 2003, Pamen Polri ini kembali dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Panit I Sat Ops II Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.

    Selanjutnya, pada 2004 ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bitung Polda Sulawesi Utara dan naik pangkat menjadi AKP.

    Kombes Pol Michael Irwan Thamsil lalu menjadi Pama PTIK DIK PTIK 2005, sampai Pama Polda Papua 2006.

    Mutasi kembali dijalani oleh Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di tahun 2007 hingga dua kali.

    Saat itu ia dimutasi untuk jabatan Kanit Idik I Dit Narkoba Polda Papua dilanjutkan dengan posisi Kasat Reskrim Polres Jayapura Polda Papua.

    Untuk tahun 2008 ia mengisi posisi sebagai Kabag Ops Polres Jayapura Polda Papua dan di tahun 2009 sebagai Wakapolres Sorong Polda Papua Barat.

    Jabatan Wakapolres itulah yang membuat Kombes Pol Michael Irwan Thamsil langsung naik pangkat dari AKP ke Kompol.

    Mutasi kembali di jalani oleh Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada tahun-tahun berikutnya.

    Di tahun 2011, ia menjadi Wakapolres Jayapura, Polda Papua.

    Lalu 2012, menjabat sebagai Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Papua 2012. 

    Lanjut pada 2013 ia menjadi Kabag Wasidik Ditreskrimsus, Polda Papua.

    Pada tahun 2014, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menduduki posisi untuk Koorgadik SPN Polda Papua 2014. 

    Saat itu, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil naik pangkat dari Kompol ke AKBP.

    Kemudian jadi Pamen Polda Papua 2015 hingga Pamen Polda Kalimantan Selatan juga di tahun 2015.

    Ia kemudian tes Sespimmen lulus 2015.

    Satu tahun kemudian, pada 2016 ia menjabat Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

    Lalu pindah menjadi Kasubdit 1 Ditreskrimum, Polda Kalimantan Selatan 2017.

    Tahun 2018 ia diamantkan untuk jabatan Kapolres Sumba Barat Polda NTT 2018, lanjut dimutasi lagi sebagai Wadir Reskrimsus Polda NTT 2019.

    Sampai di tahun 2020, Michael Irwan Thamsil naik pangkat dari AKBP naik Kombes Pol.

    Tak berhenti di situ, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kembali dimutasi jabat DirKrimsus Polda Sulawesi Utara 2020.

    Samapai di tahun 2021, dimutasi jabat Kabidhumas Polda Maluku Utara hingga 2023.

    Kemudian di tahun 2024, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil digeser menjadi Kabid Humas Polda Sulut.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Tribun Ternate)

  • Pria Gelapkan 20 Motor Rental di Bantul, Digadai untuk Bayar Utang, Korban Rugi Rp400 Juta – Halaman all

    Pria Gelapkan 20 Motor Rental di Bantul, Digadai untuk Bayar Utang, Korban Rugi Rp400 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bantul – Seorang pria berinisial S (41) warga Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta, ditangkap atas dugaan penggelapan 20 unit sepeda motor rental.

    Pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk melunasi utang yang menggunung.

    Dalam jumpa pers yang diadakan di Polsek Kasihan pada Kamis, 6 Februari 2025, S menjelaskan bahwa ia awalnya terlilit utang dan terus dikejar oleh pihak yang meminjamkannya uang.

    “Awalnya saya itu terlilit utang. Terus dikejar-kejar ditagih oleh pihak yang mengutangkan,” ungkap S.

    Pelaku kemudian menyewa sepeda motor dari rental Epro milik IDK di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

    S dan IDK diketahui sudah saling kenal, sehingga S merasa mudah untuk menyewa sepeda motor.

    Sepeda motor yang disewa kemudian digadaikan untuk membayar utang.

    Total Kerugian

    Sebelum menyerahkan diri ke polisi, pelaku telah menyewa dan menggadaikan total 20 unit sepeda motor.

    Kasat Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono, menyatakan bahwa saat ini 19 unit sepeda motor telah berhasil diamankan sebagai barang bukti.

    “Korban mengalami total kerugian sekitar Rp400 juta,” jelasnya.

    Pelaku mengaku tidak mampu membayar biaya sewa sepeda motor sejak 22 Januari 2025, sehingga akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

    Proses Hukum

    Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, menyebutkan bahwa pelaku mulai menyewa sepeda motor pada 26 Juli 2024, dengan biaya sewa Rp90 ribu per hari.

    “Namun pada 23 Januari 2025, pelaku mulai nunggak membayar tarif sewa,” ujarnya.

    Setelah mendengar pengakuan pelaku mengenai penggadaian sepeda motor, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kasihan untuk langkah hukum lebih lanjut.

    (TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tawuran Memakan Korban di Cipayung Depok, Remaja 15 Tahun Tewas Dibacok – Halaman all

    Tawuran Memakan Korban di Cipayung Depok, Remaja 15 Tahun Tewas Dibacok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Depok – Seorang remaja pria berinisial MAM (15) tewas mengenaskan akibat tawuran antarkelompok pemuda di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kota Depok, pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

    Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, korban mengalami luka bacok di tubuhnya. 

    “Korban meninggal dunia dengan luka bacok di tangan kiri,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis, 6 Februari 2025.

    Saksi mata berinisial BS menyatakan bahwa ia melihat dua kelompok remaja terlibat tawuran di lokasi kejadian.

    MAM diketahui tengah mengendarai sepeda motor sambil menenteng senjata tajam jenis celurit di tangan kanannya.

    Upaya Pertolongan

    Setelah mengalami luka bacok, teman-teman korban segera membawanya ke Rumah Sakit Sehat Bogor untuk mendapatkan pertolongan medis.

    Sayangnya, nyawa MAM tidak bisa diselamatkan.

    Pihak kepolisian setempat, melalui Polsek Pancoran Mas, telah menerima laporan mengenai insiden tawuran yang mengakibatkan kematian remaja tersebut.

     “Saat ini, Polsek Pancoran Mas tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pembacokan yang menewaskan korban,” tambah Kombes Ade.

    (Tribunbekasi.com/Ramadhan L Q)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Periksa CCTV, Polresta Yogyakarta Buru Pelaku Vandalisme Adili Jokowi yang Tersebar di 15 Titik – Halaman all

    Periksa CCTV, Polresta Yogyakarta Buru Pelaku Vandalisme Adili Jokowi yang Tersebar di 15 Titik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JOGYA – Polisi turun tangan terkait munculnya 15 titik coretan vandalisme bernada provokatif Adili Jokowi di Yogyakarta.

    Terkini Polresta Yogyakarta masih memburu pelaku vandalisme ‘Adili Jokowi’

    Beberapa kamera rekaman CCTV telah diperiksa untuk mengetahui aksi pelaku.

    “Kami masih dalami, sudah cek CCTV di lokasi,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

    Diketahui aksi vandalisme itu muncul di beberapa titik di Kota Yogyakarta sejak Rabu (5/2/2025) kemarin. 

    Satpol PP Kota Yogyakarta sudah bertindak cepat untuk membersihkan coretan-coretan tersebut.

    Mereka mencatat ada 15 titik coretan vandalisme bernada provokatif Adili Jokowi.

    Vandalisme itu tersebar mulai dari pagar Stadion Mandala Krida, Halte Trans Jogja di Jalan Sultan Agung, Jembatan Layang Lempuyangan, hingga kawasan Simpang Empat Jetis.

     

    Polresta Yogyakarta Buru Pelaku Vandalisme Adili Jokowi

    Polresta Yogyakarta masih memburu pelaku vandalisme ‘Adili Jokowi’ yang muncul di sejumlah titik di Kota Yogyakarta. 

    Beberapa kamera rekaman CCTV telah diperiksa untuk mengetahui aksi pelaku yang belum diketahui.

    “Kami masih dalami, sudah cek CCTV di lokasi,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

    Aditya menuturkan anggotanya belum mengungkap identitas maupun petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

    Selain memeriksa rekaman CCTV, Polisi juga berencana memeriksa sejumlah saksi-saksi.

    “Anggota kami juga sudah turun ke lapangan untuk meminta keterangan (warga) dari sekitaran lokasi siapa tahu ada saksi yang melihat, ada beberapa titik,” ujarnya.

    Dia berharap anggotanya segera menemukan petunjuk untuk mengungkap pelaku vandalisme tersebut.

    “Karena mereka bikin resah membuat coret-coret merusak pemandangan,” imbuhnya.

    Disinggung soal sanksi yang akan diterapkan terhadap pelaku nantinya, mantan Kapolres Banggai Kepulauan ini menyatakan masih akan didalami lebih lanjut. 

    Pasalnya, coretan yang ditampilkan pelaku bukan hanya merusak keindahan, namun bernada provokatif. 

    “Nanti kami dalami (sanksi yang mungkin diterapkan),” tegasnya.

     

    15 Titik Vandalisme Adili Jokowi Bertebaran di Kota Yogyakarta

    Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ bertebaran di penjuru Kota Yogyakarta, Rabu (5/2/2025).

    Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan pihaknya mendapati coretan-coretan tersebut di 15 titik sekaligus.

    “Kami melakukan monitoring ke lokasi, setelah dilakukan pemetaan di beberapa tempat yang ada vandalisme profokatif itu,” katanya.

    VANDALISME ADILI JOKOWI.Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menutup coretan ‘Adili Jokowi’ di Pagar Stadion Mandala Krida menggunakan cat semprot, Rabu (5/2/2025).Seorang pengendara motor melintas di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa (4/2/2025) sore. Tulisan vandalisme ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut terlihat pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam.Tulisan Adili Jokowi terpampang pada sejumlah tempat di Kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025). Aksi vandalisme Adili Jokowi kini sampai di Yogyakarta, ada di 15 titik, Satpol PP langsung turun tangan lakukan pembersihan. (Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta/TribunMedan.com/Anugrah Nasution/TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Beberapa lokasi yang jadi sasaran aksi vandal antara lain, Pagar Stadion Mandala Krida, Halte Trans Jogja di Jalan Sultan Agung, Jembatan Layang Lempuyangan, hingga kawasan Simpang Empat Jetis.

    “Kami arahkan ke teman-teman BKO yang ada di 14 kemantren untuk ikut memonitor sekaligus menindaklanjuti jika ada temuan,” ujarnya.

    Octo pun memastikan, coretan ‘Adili Jokowi’ di beberapa lokasi, seperti di Pagar Stadion Mandala Krida, saat ini sudah diblok dengan cat semprot.

    “Ya, (cat semprot) itu dari kami, semuanya sedang dalam proses (pembersihan),” pungkas Kasatpol PP. 

     

    Mural Adili Jokowi Bisa Dimaknai Sebagai Kritikan terhadap Kekuasaan

    Coretan dinding bertuliskan ‘Adili Jokowi’ baru-baru ini muncul di Jakarta, Medan Sumatra Utara Solo serta Jogya.

    Pengamat politik dan pakar komunikasi Emrus Sihombing mengatakan hal itu bisa dimaknai sebagai mural kritikan terhadap kekuasaan.

    Mural tersebut adalah ekspresi dan hak berpendapat setiap warga negara.

    Terkait mural ‘adili Jokowi’ tersebut, Emrus menilai hal itu biasa di negara demokrasi.

    Menurut Emrus, ada dua hal terkait munculnya mural tersebut.

    Pertama adalah kepada Presiden Joko Widodo saat menjabat presiden dan ketidakpuasan kepada Jokowi sebagai individu.

    “Ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan ketidakpuasan terhadap perilaku politik kepada Joko Widodo sebagai individu sehingga masyarakat menyampaikan pandangan ‘adili Jokowi’ melalui mural,” kata Emrus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/2/2025).

    Oleh karena itu, kata Emrus, penting bagi pembuat mural memperhatikan segala aspek.

    ADILI JOKOWI – Coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” kembali mewarnai sudut-sudut kota Jakarta, Senin (3/2/2025). Coretan dinding itu kembali ramai setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan dinding ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai isu-isu terkini terkait kebijakannya disaat memimpin berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Menurut dia, alangkah lebih baik jika si pembuat mural menguraikan alasan Jokowi harus diadili.

    Harus dijelaskan apa kekurangan dan kesalahan sehingga muncul isi mural tersebut.

    Emrus memahami hal itu tidak mungkin bisa dimuat di mural.

    Oleh karena itu, di mural tersebut dipadukan dengan teknologi yakni melalui media sosial.

    “Bisa diakses di akun medsos tertentu sehingga masyarakat bisa akses medsos itu sehingga masyarakat punya kesadaran kemengapaan mural tersebut. Sehingga masyarakat tidak sekadar melihat ‘adili Jokowi’ tapi si pembuat mural harusnya cantumkan akun medsos yang bisa diakses warga,” kata Emrus.

    Setelah masyarakat membaca informasi yang lengkap, lanjut Emrus, masyarakat akhirnya bisa menilai apakah layak diadili atau kemungkinan kedua pesan mural tidak benar alasannya.

    “Supaya masyarakat semakin cerdas. Oleh karena itu orang yang membuat kritikan melalui mural harusnya juga berikan tanggung jawab moral kemengapaan (mural itu dibuat),” kata Emrus.

    Coretan bertuliskan “Adili Jokowi” terlihat di tembok-tembok sudut kota Jakarta, Sabtu (4/1/2025). Sejak Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi termasuk presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo masuk ke dalam daftar nominasi tersebut banyak coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” terlihat di setiap sudut kota Jakarta. Masuknya Joko Widodo sebagai salah satu nominasi adalah preseden buruk bagi situasi demokrasi, Negara Hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia. TRIBUNNEWS/HO (HO/HO)

    Emrus menekankan ketika pesan disampaikan ke ruang publik, sudah menjadi kewajiban kepada si pemberi pesan agar memberikan informasi yang utuh agar masyarakat tidak dimanipulasi persepsinya.

    “Karena ruang publik milik bersama. Jadi cantumkan alamat media sosial yang memuat alasan mural tersebut,” pungkasnya. (tribun network/thf/TribunJogya.com/Tribunnews.com)

     

  • Diduga Biseksual, Oknum Polisi Berpangkat AKBP yang Berdinas di Polda Sumut Dipecat – Halaman all

    Diduga Biseksual, Oknum Polisi Berpangkat AKBP yang Berdinas di Polda Sumut Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto membenarkan Mabes Polri telah memecat mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK.

    AKBP DK, seorang laki-laki dipecat tidak hormat dari atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

    “Dia biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki,” kata Bambang Tertianto, saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Namun demikian Bambang malu-malu menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.

    “Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual),” katanya.

    Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.

    Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

    Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

    Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

    Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.

    “Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” katanya.

    Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.

    Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

    “Sempat banding, tapi ditolak,” katanya. (Tribun Medan/Fredy Santoso)

  • Kronologis Polisi Deli Serdang Ditembak Saat Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Pistol Dirampas Pelaku – Halaman all

    Kronologis Polisi Deli Serdang Ditembak Saat Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Pistol Dirampas Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Bripka BS, anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menjadi korban penembakan saat hendak menangkap bandar Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2025).

    Ia mengalami luka tembak di bagian dada dan kini menjalani perawatan di RSU Haji Medan.

    Bripka BS akan menjalani operasi untuk mengangkat peluru yang bersarang di tubuhnya.

    Informasi terakhir, Bripka BS kini dalam kondisi stabil dan masih terbaring di rumah sakit.

    Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto  meminta doa agar operasi pengangkatan peluru di tubuh Bripka BS berjalan lancar.

    “Mohon doanya dari masyarakat supaya operasi ini berhasil diangkat pelurunya dan anggota kami selamat,” kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto dikutip dari Tribunmedan.com, Kamis (6/2/2025).

    Kronologis Kejadian

    Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Priambodo mengungkap kronologis penembakan yang membuat Bripka BS terluka.

    Awalnya Bripka BS bersama rekan-rekannya terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran Narkoba.

    Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, kemudian penyidik pun melakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkobanya.

    Selanjutnya, Bripka BS bersama rekan-rekannya pun bergerak ke lokasi kejadian di Percut Sei Tuan pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.

    Begitu polisi tiba di lokasi, terjadi keributan yang membuat kondisi tidak kondusif.

    Melihat situasi tersebut, Bripka BS pun berinisiatif melakukan tembakan peringatan ke udara.

    “Yang mau diamankan itu sebenarnya bandar. Ternyata banyak keramaian dan anggota mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan,” kata Kombes Raphael Sandhy Priambodo di Polda Sumut Kamis (6/2/2025).

    Namun, ternyata Bripka BS menjadi sasaran pelaku.

    Pelaku lantas melempar Bripka BS dari belakang.

    Lemparan benda keras dari belakang membuat pistol yang digenggam Bripka BS pun terjatuh.

    Kemudian, pelaku langsung merampas pistol yang terjatuh tersebut dan menembak Bripka BS di bagian dada.

    “Tiba-tiba, orang ini dari belakang, bukan tersangka ya melempar batu. Jatuh pistolnya, diambil dia, ditembaknya,” ucap dia.

    Raphael menyebut, untuk Bripka BS masih menjalani perawatan di RSU Haji Medan.

    “Yang tertembak bagian dada. Kondisinya stabil,” ucapnya.

    Pelaku penembak Bripka BS diketahui seorang warga sipil.

    Pelaku yang sempat kabur pun kini sudah berhasil ditangkap.

    Sementara bandar sabu yang menjadi target polisi masih dalam pengejaran.

    Dia menambahkan, dari penggerebekan polisi menyita barang bukti 9 gram sabu-sabu.

    “Karena saat penggerebekan itu anggota menyelamatkan korban, jadi bandar narkoba itu kabur,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/ Tribunmedan.com/ fredy santoso)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Ditembak OTK Saat Tangkap Bandar

  • Motif Sunardi Bunuh Istri dan Wanita Penagih Utang, Jasad Korban Ditemukan di Rumah Bekasi – Halaman all

    Motif Sunardi Bunuh Istri dan Wanita Penagih Utang, Jasad Korban Ditemukan di Rumah Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penemuan jasad wanita penagih utang bernama Sri Pujiyanti (23) membongkar kasus pembunuhan yang terjadi pada November 2022 lalu.

    Jasad Sri Pujiyanti ditemukan di rumah tersangka, Sunardi (44) di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (4/2/2025).

    Saat diperiksa, Sunardi mengaku telah membunuh istrinya, Almaida (51), dan memasukkan jasad ke septic tank.

    Penyidik kemudian membongkar septic tank dan menemukan kerangka Almaida.

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyatakan motif pembunuhan Almaida adalah tersangka menuding korban berselingkuh.

    “Dugaan asmara, karena si tersangka ini merasa istrinya ini telah berselingkuh dengan orang lain. Yang mengakibatkan si tersangka gelap mata hingga melakukan kejahatan ini,” terangnya, Rabu (5/2/2025).

    Selain itu, Sunardi dan Almaida sempat berselisih masalah sertifikat tanah.

    “Pelaku ini sempat meminjam sertifikat tanah yang saat itu atas nama istrinya dan dijaminkan di salah satu bank sebesar Rp 50 juta,” bebernya.

    Ia menambahkan korban memberikan sertifikat rumah lantaran Sunardi ingin membuka usaha.

    Namun, sertifikat tanah digadaikan Sunardi untuk berfoya-foya dan berjudi.

    Sunardi terpancing emosinya saat korban menagih sertifikat tanah hingga melakukan pembunuhan.

    “Karena tersangka ini didesak terus oleh istrinya agar sertifikat itu dibalik nama atas nama anaknya, dia kebingungan,” lanjutnya.

    Sementara, pembunuhan terhadap Sri Pujayanti dilakukan karena tersangka didesak untuk melunasi utang.

    Kombes Pol Mustofa, menjelaskan tersangka punya utang sebesar Rp2,7 juta dan harus dibayar dalam 10 bulan.

    “Pengakuan tersangka Rp 2,7 juta. Tapi dia harus mengembalikan sebanyak Rp 4 juta. Itu dicicil Rp 115.000 selama 10 bulan,” katanya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan Sri dibunuh saat menagih utang di rumah Sunardi.

    “Korban menagih cicilan Koperasi Pantura yang tidak dibayarkan pelaku selama satu bulan terakhir,” bebernya.

    Lantaran kesal terus ditagih, Sunardi mencekik leher korban menggunakan kain dan membawanya ke rumah.

    “Pelaku sempat pergi dengan motornya dam kembali lagi memindahkan (jasad) korban ke dalam kamarnya,” sambungnya.

    Selang beberapa jam kemudian, teman korban mendatangi rumah Sunardi menanyakan keberadaan Sri Pujiyanti.

    Sunardi menyebut korban sudah pulang dan tak ada di rumahnya.

    Pada Selasa (4/2/2025) dini hari, Sunardi tak dapat mengelak saat keluarga korban dan warga mendatangi rumahnya.

    “Saat itu pelaku terlihat gugup dan melarikan diri. Dari sana pelaku dapat ditangkap,” terangnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Sunardi Gelap Mata Habisi Nyawa Penagih Utang yang Datangi Rumahnya, Apa Sebabnya?

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

  • Istri Korban Selingkuh di Gresik Lega Suami Dipenjara, Berencana Ajukan Gugatan Cerai – Halaman all

    Istri Korban Selingkuh di Gresik Lega Suami Dipenjara, Berencana Ajukan Gugatan Cerai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga asal Kebomas, Gresik, yang dikenal dengan inisial POD, mengungkapkan perasaannya setelah suami, Ichlas, dan selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

    POD merasa lega karena keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Perempuan berusia 33 tahun itu kini harus berjuang menghidupi anaknya seorang diri.

    Saat ditemui di Mapolres Gresik, ia tampak tersenyum meskipun trauma yang dialaminya belakangan ini masih membekas.

    “Rasanya lega sekarang saya menagih nafkah dari suami saya untuk menghidupi anak saya. Saya tahu ada uang di salah satu tabungan,” ujarnya.

    Namun, upaya POD untuk meminta nafkah dari Ichlas yang kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik tidak berjalan mulus.

    Dia membawa bukti buku tabungan, namun respon yang didapat dari sang suami seperti biasa, enggan membantu.

    Selama dua bulan terakhir, POD bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas hasil jerih payahnya bekerja.

    Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.

    POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.

    Sebagai seorang istri, POD hanya meminta nafkah untuk membesarkan putra semata wayangnya.

    Ia juga berencana untuk menggugat cerai Ichlas akibat kasus perzinahan yang berujung pada KDRT dan video asusila yang menjadi barang bukti.

    “Rencananya akan mengajukan gugatan cerai,” tambahnya.

    Kasus Hukum yang Menjerat

    Ichlas dan Viska ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat video asusila di sebuah hotel di Gresik.

    Video berdurasi 1 menit 34 detik itu menjadi bukti utama yang mengakibatkan keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

    Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel dan beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polisi di Aceh yang Diduga Paksa Kekasih Aborsi Pernah Lakukan Kekerasan Saat Taruna – Halaman all

    Polisi di Aceh yang Diduga Paksa Kekasih Aborsi Pernah Lakukan Kekerasan Saat Taruna – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.

    Fajri merupakan anggota kepolisian di Aceh yang diduga melakukan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.

    Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.

    “Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat,” kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.

    Fajri disanksi karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.

    “Sudah dihukum sidang Wanak, pelanggaran disiplin berat,” ujar Krisno.

    Kasus ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) viral.

    Akun @Randomable mengungkap dugaan bahwa seorang anggota kepolisian yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi.

    Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pramugari tersebut mengalami infeksi pada rahim akibat tindakan tersebut.

    Aborsi diduga dilakukan dengan alasan menyelamatkan karier Ipda Yohananda yang saat itu masih berstatus taruna Akpol.