Category: Tribunnews.com Regional

  • PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada – Halaman all

    PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BARITO UTARA – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Barito Utara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut ke tahap pembuktian. 

    Putusan itu dibacakan hakim konstitusi, Saldi Isra pada Rabu (5/2/2025). 

    Perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya selaku Pemohon. 

    Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. 

    KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. 

    Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di MK. 

    “Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Siska Dewi Lestari, Jumat (7/2/2025). 

    Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

    Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken.

    Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

    “Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Pemberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska. 

    Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

    Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

    “Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

    Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut.

    “Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka,” terang Siska.

    Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. 

    “Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya,” sambungnya. 

    Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

    “Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya,” pungkasnya.

    Penjelasan Pihak Pemohon

    Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang didukung Partai Gerindra, Andi Asrun menduga telah terjadi pelanggaran kode etik. 

    Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir. 

    Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan dengan jelas.

    “Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Meskipun hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa bahwa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

    Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan fakta yang ada. 

    “Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami,” ujar Andi.

    Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Lanjut ke Pembuktian

     

     

     

     

     

     

     

  • Kronologis Penjual Kerupuk di Kendari Dikeroyok Satpol PP, Korban Disebut Menantang Berkelahi Duluan – Halaman all

    Kronologis Penjual Kerupuk di Kendari Dikeroyok Satpol PP, Korban Disebut Menantang Berkelahi Duluan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Seorang penjual kerupuk berinisial D menjadi korban pengeroyokan sejumlah anggota Satpol PP Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/2/2025).

    Pengeroyokan tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 54 detik.

    Kejadian ini terjadi di kawasan eks MTQ, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. 

    Kasatpol PP Kota Kendari, Muhammad Ewa berjanji bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat.

    “Saya akan panggil anggota saya yang terlibat, dan akan saya kasih teguran keras. Rencananya besok saya panggil mereka,” kata Muhammad Ewa melalui panggilan telepon, Rabu malam.

    Muhammad Ewa mengatakan belum mengetahui pasti berapa orang anggotanya yang melakukan pengeroyokan tersebut.

    Namun, dirinya akan memberikan teguran kepada setiap personel agar tidak bertindak anarkis saat melakukan penertiban utamanya kepada para pedagang.

    “Nanti juga saya beritahu mereka agar tindakan seperti dalam video itu tidak terulang lagi,” ujar Muhammad Ewa.

    Kasatpol PP Kendari menceritakan pengeroyokan bermula saat anggota berpatroli untuk menertibkan pedagang yang berjualan di Kawasan Eks MTQ.

    Sosok penjual kerupuk tersebut, kata dia, memang sudah sering kedapatan berjualan dan diberi teguran oleh anggota Satpol PP.

    “Bahkan pernah dibawa ke kantor buat surat pernyataan. Tapi setelah itu dia kembali lagi berjualan di situ,” jelasnya.

    “Anggota sudah suruh pindah ke tempat lain karena di situ bukan untuk berdagang. Tapi tadi itu, dia langsung ajak duel anggota kami. Dia memukul duluan, sehingga terjadi seperti di video yang beredar,” pungkasnya.

    Berakhir damai

    Korban dan anggota Satpol PP sepakat damai usai kasus pengeroyokan. 

    Berdasarkan video yang diterima TribunnewsSultra.com, Jumat (7/2/2025), tampak Wakil Wali Kota Kendari terpilih Sudirman turut hadir dalam pertemuan tersebut.

    Lalu, di akhir video pedagang kerupuk dan petugas Satpol PP Kendari berjabat tangan menandai kesepakatan damai antara keduanya.

    Kerabat D, Wahyu mengungkapkan pihaknya terbuka dan sepakat berdamai usai peristiwa pengeroyokan tersebut.

    “Iya tadi sudah datang silaturahmi, salah satu petugas Satpol PP bersama Pak Wakil Wali Kota Kendari, besok rencananya kami akan kembali bertemu di Polresta,” ujar Wahyu kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (7/2/2025). 

    (TribunnewsSultra)

  • Danau Lido Alami Sedimentasi, Kementerian LH Ancam Bekukan Izin dan Pidanakan Pengelola – Halaman all

    Danau Lido Alami Sedimentasi, Kementerian LH Ancam Bekukan Izin dan Pidanakan Pengelola – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, perusahaan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diberikan waktu 90 hari untuk memperbaiki dokumen lingkungan yang tidak memenuhi syarat administrasi.

    Ia menerangkan ada sanksi administrasi, baik pembekuan izin hingga pidana jika pengelola kawasan tidak menaati aturan, dalam hal ini melengkapi administrasi izin mengelola kawasan.

    “Kalau selama 90 hari itu tidak menaati apa saran yang disampaikan oleh Kementerian, itu sanksinya bisa beberapa macam. Sanksinya termasuk juga ke pembekuan izin atau bahkan juga pidana,” kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

    Sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah yakni pengenaan Pasal 114 UU Lingkungan Hidup dengan pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

    “Jadi kita ini multi doors, bisa sanksi administrasi, perdata, dan ultimum remediumnya adalah pidana,” katanya.

    Sebagaimana diketahui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut alasan penyegelan dan pemasangan papan peringatan kegiatan pembangunan KEK Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat lantaran berdasarkan hasil analisis citra satelit menunjukkan pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido. Pengelola terindikasi tidak melakukan pengelolaan air larian hujan dengan baik.

    Imbasnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan berdampak pada sedimentasi dan pendangkalan. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.

    Pembangunan yang sedang berlangsung disebut memiliki dampak terhadap sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau karena pengelolaan air limpasan tidak tepat.

    Selain itu berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido juga alami penyempitan drastis. Dari alokasi semula 24 hektar menjadi hanya 12 hektar. Temuan ini yang menjadi dasar bagi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, mulai dari penyegelan kawasan dan denda keterlambatan.

    Selain itu tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Hasil uji lab dari sampel air diperkirakan keluar paling cepat dua pekan sejak diteliti.

    “Paling cepat itu 2 minggu, kita menggunakan lab yang sudah tersertifikasi dan teregistrasi,” kata Rizal.

  • Pergoki Anak Gadisnya Dirudapaksa Tetangga Sendiri, Ibu di Jember Ngamuk hingga Pingsan – Halaman all

    Pergoki Anak Gadisnya Dirudapaksa Tetangga Sendiri, Ibu di Jember Ngamuk hingga Pingsan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang gadis perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya, pria berinisial S (50).

    Pelaku S tega merudapaksa anak di bawah umur tetangganya sendiri yang tinggal di Kecamatan Tanggul itu.

    Pria lansia itu melancarkan aksi bejatnya pada 5 Februari 2025 pagi, saat korban masih tidur di kamarnya.

    Aksi bejat S terungkap, saat H, ibu korban mendengar putrinya yang baru lulus SD itu menjerit dari dalam kamarnya.

    Sontak H bergegas menghampiri putrinya di dalam kamarnya, serta bertanya kepada korban apa yang terjadi.

    “Saya baru datang dari sungai dan mendengar anak saya menjerit. Saya tanya kenapa. Dia menjawab sudah dianu,” kata H meniru ucapan sang putri, dilansir dari Tribunjatim-timur.com.

    H mengungkapkan bahwa saat itu pelaku S juga masih berada di dalam kamar putrinya, kemudian ibu korban ini langsung melabrak tetangganya tersebut.

    “Jadi saya masuk ke kamarnya, ya terbukti sungguhan, (S) ada di dalam kamar itu dan saya amuk,” bebernya.

    Bagaikan tersambar petir, H mengaku terkejut mengetahui anak gadisnya telah dilecehkan tetangganya sendiri.

    “Saya lepas kontrol menjerit dan mengamuk terhadap pelaku sekenanya, sampai akhirnya saya jatuh pingsan dan pelaku melarikan diri,” ungkap H.

    Berdasarkan pengakuan korban, lanjut H, putrinya menjerit sekuat mungkin, saat melihat terduga pelaku telah melepas celana dalamnya dan menindih tubuh anak gadisnya.

    “Terduga pelaku juga sempat mencoba menghentikan jeritan korban dengan mencubit hingga meninggalkan bekas memar,” ujar H.

    Setelah dirudapaksa pelaku, korban mengeluh sakit setiap kali buang air kecil.

    Keluarga korban pun telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut di Polsek Tanggul, Jember pada Kamis (6/2/2025).

    Menanggapi hal itu, Kapolsek Tanggul AKP Suhartanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan keluarga korban atas kasus dugaan rudapaksa ini.

    “Korban masih laporan hari ini (Kamis), tentunya kami terima laporannya untuk dimintai keterangan. Selanjutnya nanti kami mengambil langkah-langkah,” kata Suhartanto, Kamis.

    Namun, Suhartanto menyebutkan bahwa terhadap korban belum dilakukan visum sebab pihak keluarga baru saja melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke kepolisian.

    “Karena kami harus koordinasi dengan UPT (Perlindungan Perempuan dan Anak) agar dilakukan pendampingan. Nanti bersama-sama dilakukan visum,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Pria Setengah Abad di Jember Rudapaksa Tetangganya Usia 13 Tahun

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribunjatim-timur.com/Imam Nawawi) (SuryaMalang.com/Dyan Rekohadi)

  • AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik – Halaman all

    AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). 

    Sidang ini berkaitan dengan dugaan penyuapan yang melibatkan Bintoro dan rekan-rekannya.

    Yaitu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ahmad Zakaria; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND; serta eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Mariana.

    Dugaan penyuapan itu terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial FA (16), yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro cs.

    Bid Propam Polda Metro Jaya menempatkan mereka secara khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025.

    Kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi mengenai perkara tersebut. 

    Pada 7 Januari 2025, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menuntut AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA. 

    Kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terbagi menjadi dua berkas perkara terpisah, yaitu untuk pembunuhan dan satu lagi untuk pemerkosaan. 

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pemerkosaan. 

    Kasus pembunuhan terhadap FA masih ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara berkas perkara pemerkosaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.

    Karier Moncer AKBP Bintoro di Polri

    AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.

    AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.

    AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

    Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

    Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

    Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Penanganan Kasus

    2022

    AKBP Bintoro menangani kasus Hana Hanifah.

    Hana tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh PB SEMMI atas dugaan promosi judi online. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan bukti unggahan Hana di Instagram.

    Oktober 2023

    AKBP Bintoro menangani kasus Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani, karena terlibat dalam pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Desember 2023

    AKBP Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.

    Mei 2024

    AKBP Bintoro pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

    Juli 2024

    AKBP Bintoro pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Arya Wardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko.

  • Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Masih Dirawat, Kamar Dijaga Ketat – Halaman all

    Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Masih Dirawat, Kamar Dijaga Ketat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bendi Wijaya, sopir truk Aqua yang diduga menjadi penyebab kecelakaan fatal di Gerbang Tol Ciawi 2, masih dirawat di RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Pria berusia 30 tahun ini mengalami cedera kepala dengan kategori sedang dan kondisinya dilaporkan berangsur membaik.

    Kecelakaan terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 23.30 WIB.

    Insiden ini melibatkan tujuh unit kendaraan dan mengakibatkan delapan orang meninggal dunia serta 11 lainnya mengalami luka-luka.

    Bendi Wijaya saat ini berada di Ruang Bougenville RSUD Ciawi dan mendapatkan perawatan medis.

    Meskipun kondisinya membaik, ia masih belum dapat berkomunikasi secara intens, sehingga pihak kepolisian belum dapat meminta keterangan darinya.

    Direktur Utama RSUD Ciawi, dr. Fusia Meidiawaty, menjelaskan Bendi Wijaya berada dalam pengawasan ketat.

    “Jadi mulai dari pertama beliau dirawat sudah dalam penjagaan intens oleh pihak kepolisian ada juga bapak-bapak polisi yang tetap berjaga 24 jam di sekitar ruang rawatnya,” ungkapnya, Jumat (7/2/2025).

    Selama perawatan, Bendi Wijaya didampingi oleh istrinya, yang juga baru saja melahirkan.

    “Sejak pertama sudah ada istrinya yang mendampingi, kebetulan beliau juga memiliki anak yang baru lahir, sehingga sebenarnya kita prihatin juga dengan kondisi yang bersangkutan, hanya yang mendampingi sampai saat ini tetap istrinya,” tambah dr. Fusia. 

    Sementara itu, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap Bendi Wijaya untuk memastikan kondisinya sebelum kecelakaan terjadi.

    Kecelakaan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas keselamatan di jalan raya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Jembatan Srandakan Lama di Bantul Ambrol, Diduga Akibat Terkikis Aliran Sungai – Halaman all

    Jembatan Srandakan Lama di Bantul Ambrol, Diduga Akibat Terkikis Aliran Sungai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANTUL –Jembatan Srandakan lama di Kelurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, putus pada Kamis (6/2/2025).

    Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Kedaruratan Logistik dan Peralatan BPBD Kabupaten Bantul, Antoni Hutagaol.

    Menurut dia, bagian jembatan yang ambrol itu sepanjang 25 meter. 

    Diduga jembatan itu ambruk, karena terkikis aliran sungai yang deras.

    “Jembatan itu ambruk dikarenakan terkikis aliran sungai progo Srandakan dan ambrolnya dam atau groundsill Srandakan,” katanya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Jumat (7/2/2025).

    Selain dipicu oleh derasnya arus, menurut Antoni, usia jembatan yang sudah mencapai 100 tahun juga turut menyebabkan bangunan ambrol.

    Jembatan Srandakan itu sebelumnya dibangun pada tahun 1925 yang awalnya difungsikan sebagai jalan kereta api dan dialihfungsikan menjadi jalan raya tahun 1951.

    Sementara itu, Kepala pelaksana BPBD Bantul Agus Yuli Herwanta, menyebut, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dari kejadian tersebut.

    “Dan, untuk saat ini, sepanjang Jalan Srandakan lama sudah ditutup, sehingga tidak bisa dilalui oleh warga sekitar,” jelasnya.

    Sementara itu, Plt Kepala DPUPKP Kabupaten Bantul, Jimmy Arlan Manumpak Simbolon, menyampaikan, bahwa jembatan tersebut tidak masuk ke dalam daftar aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

    “Kita cek di daftar aset kita, tidak ada. Sepertinya jembatan itu sama seperti jembatan yang di sebelahnya. Masuknya proyek nasional,” tutur dia.

    Terpisah, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut, bahwa Jembatan Srandakan lama sudah lama tidak difungsikan, dikarenakan kondisi jembatan itu sudah rusak sejak lama.

    “Jembatan Srandakan lama itu rusak ya itu juga akibat dari ambruknya groundsill,” ucapnya.

    “Dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak sekarang sudah melakukan percepatan penahanan air melalui tetrapod,” tutup dia.

  • Viral Bocah Perempuan 5 Tahun Hilang di Banggai Laut, Ditemukan Tewas setelah 3 Hari Pencarian – Halaman all

    Viral Bocah Perempuan 5 Tahun Hilang di Banggai Laut, Ditemukan Tewas setelah 3 Hari Pencarian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus seorang bocah perempuan hilang di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, viral lewat media sosial.

    Video pencarian korban bernama Hijrah Adriani alias Naya (5) itu, membuat geger karena menarasikan korban disembunyikan oleh makhluk halus.

    Pada rekaman yang diunggah akun X @kegblgnunfaedh pada Kamis (6/2/2025), warga beramai-ramai mencari korban.

    Mereka mendatangi sebuah bangunan berbekal lampu penerang. 

    Ada warga naik ke plafon guna mencari keberadaan korban.

    Warga lainnya tampak histeri setelah mengaku mendengar suara korban.

    Dirangkum dari TribunPalu.com, korban pertama kali dilaporkan hilang sejak 1 Februari 2025, pukul 16.45 WITA.

    Naya terakhir terlihat di kawasan hutan Desa Bone Baru, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

    Kejadian bermula saat ibu korban menyuruh anaknya pulang ke rumah dikarenakan waktu sudah menjelang malam. 

    Kemudian korban pun pulang lebih dahulu. 

    Namun setelah ibu korban tiba di rumah, terdapat adanya kejanggalan yang mana korban tidak terlihat keberadaanya. 

    Lalu ibu korban dan keluarga memutuskan untuk melakukan pencarian bersama masyarakat setempat, namun korban belum juga ditemukan. 

    Hingga akhirnya, keluarga meminta bantuan pihak berwenang.

    Operasi pencarian dilaksanakan melibatkan petugas gabungan dari Tim SAR, TRC BPBD Banggai Laut, Koramil Banggai, Polsek Banggai, PMI Banggai Laut, dan masyarakat setempat.

    Setelah 3 hari pencarian, korban ditemukan tewas, pada Selasa (4/2/2025) pukul 16.18 WITA.

    Koordinator Lapangan Unit Siaga SAR Banggai Laut, Erdiansyah membenarkan penemuan korban.

    “Setelah dilakukan pencarian selama 3 hari, korban atas nama Hijrah Adriani perempuan bocah 5 tahun sebelumnya diduga hilang, telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Selama 4 Februari 2025,” katanya, dikutip dari video yang diunggah di Instagram @bpbdbanggailaut.

    Erdiansyah membeberkan, korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar lokasi kejadian.

    Jasad Naya mengapung di kawasan rawa-rawa.

    Saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini ke tim yang sedang apel breafing operasi pencarian korban.

    “Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai Laut untuk keperluan autopsi,” tandasnya.

    Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti penyebab tewasnya korban.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul 3 Hari Pencarian di Hutan Banggai Laut Sulteng, Bocah 5 Tahun Ditemukan Meninggal

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunPalu.com/Asnawi Zikri)

  • Kang Mus, Murad hingga Ceu Edoh Preman Pensiun Lepas Kang Gobang: “Beliau Adalah Orang Baik” – Halaman all

    Kang Mus, Murad hingga Ceu Edoh Preman Pensiun Lepas Kang Gobang: “Beliau Adalah Orang Baik” – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI – Jasad Dedi Muhammad Jamasari alias Kang Gobang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cibabat, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Jumat (7/2/2025).

    Kepergian salah satu pemeran di sinetron Preman Pensiun itu dilepas rekan sejawat.

    Berdasarkan pemantauan Tribun Jabar, sejumlah pemeran sinetron Preman Pensiun melepas kepergian Kang Gobang untuk yang terakhir kali.

    Mereka di antaranya, yaitu Epy Kusnandar alias Kang Mus, Yusup Palentin alias Ubed, Abenk Marco alias Cecep, Deni Firdaus Rahmat alias Murad, Mochamad Fajar Hidayatullah alias Ujang Rambo.

    Andra Manihot alias Dikdik, Melga Septriadi alias Bubun, dan Nining Yuningsih alias Ceu Edoh terlihat hadir di pemakamanKang Gobang.

    Jenazah Kang Gobang tiba di TPU Cibabat Kota Cimahi pada pukul 10.10 WIB dengan menggunakan ambulans. Jenazah langsung dipikul oleh keluarga memasuki area pemakaman.

    Mewakili aktor-aktor Preman Pensiun, Abenk Marco alias Cecep mengatakan bahwa Kang Gobang merupakan sosok yang baik dalam kehidupan sehari-hari.

    “Saya dan Bubun mewakili sebagian teman-teman di Preman Pensiun, begitu banyak kisah saya pribadi dengan almarhum dan saya bersaksi di hadapan bumi dan langit bahwa beliau adalah orang yang baik,” kata Marco di lokasi.

    Marco mengatakan, keluarga besar pemeran sinetron Preman Pensiun begitu kehilangan atas meninggalnya Ari Jamasari alias Kang Gobang.

    “Kesalahan beliau semoga dimaafkan dan beliau tidak punya hutang. Mewakili beberapa teman-teman, kita semua mendorong semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik, keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, ketabahan, dan kekuatan,” kata Marco.

    Kang Gobang Meninggal Dunia

    Dedi Muhammad Jamasari atau akrab disapa Kang Gobang di sinetron Preman Pensiun meninggal dunia.

    Kang Gobang meninggal dunia pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. 

    Informasi itu disampaikan akun media sosial Instagram @preman.pensiun.official.

    “Turut berduka cita atas berpulangnya Dedi Mochamad Jam As Ari (Gobang)”.

     

     

     

     

     

     

     

  • 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deli Serdang Menyerahkan Diri, Mengaku Khilaf saat Beraksi – Halaman all

    3 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deli Serdang Menyerahkan Diri, Mengaku Khilaf saat Beraksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah melarikan diri selama sepekan, tiga orang warga sipil yang mengeroyok personel TNI AD dari Resimen Arhanud 2/SSM bernama Praka Darma Syahputra Lubis, menyerahkan diri.

    Mereka menyerahkan diri pada 5 Februari 2025 dan dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses lebih lanjut.

    Ketiga pelaku tersebut adalah BS (32), OT (23), dan JK (24), warga Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

    Kapendam I/BB, Kolonel Inf Doddy Yudha mengatakan, penyerahan diri ini tak terlepas dari kerja sama dengan Ketua ormas PKN Sumut, Edi Suranta Gurusinga.

    “Ini tidak terlepas dari peran aktif tokoh masyarakat setempat berupaya menjembatani penyelesaian kasus ini dengan baik, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi,” ujar Kolonel Inf Doddy Yudha, Jumat (7/2/2025), dilansir Tribun Medan.

    Saat diinterogasi, jelas Doddy, para pelaku mengaku sudah menganiaya personel TNI.

    Ketiganya beralasan khilaf sehingga menggebuki Praka Darma Syahputra Lubis.

    Lebih lanjut, Kodam I BB berharap proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan.

    Pihak Resimen Arhanud juga mengimbau personel menjaga situasi keamanan dan tidak terprovokasi.

    “Ini langkah positif. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.” 

    “Resimen Arhanud 2/SSM juga telah mengimbau anggotanya untuk tetap menjaga situasi yang kondusif pasca-penyerahan tersangka,” ucap Doddy.

    Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini berawal dari pengeroyokan terhadap Praka Darma Syahputra Lubis, Rabu (29/1/2025).

    “Personel Menarhanud 2/SSM atas nama Praka Darma Saputra Lubis melintas kemudian berpapasan dengan 3 orang pemuda yang mengendarai sepeda motor trail dengan knalpot racing dan menggeber-geber motornya di samping Praka Darma Saputra Lubis,” kata Doddy, Kamis (30/1/2025).

    Pemicu keributan itu, jelas Dody, yaitu sikap tiga orang pemuda yang dinilai memprovokasi anggota TNI.

    Praka Darma pun mengikuti ketiga pemuda tersebut sampai kemudian berhenti di sebuah warung.

    Menurutnya, di sana terjadi cekcok antara Praka Darma dengan sejumlah pemuda.

    Dody menyebut, para pemuda yang terlibat keributan diduga adalah anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas).

    “Praka Darma Saputra Lubis merasa terganggu, lalu mengikuti pemuda tersebut hingga sampai ke sebuah warung milik Ibu Ika Ginting yang diduga sebagai tempat berkumpulnya salah satu ormas karena warung tersebut dicat dengan warna loreng ormas tersebut.”

    “Praka Darma menegur tiga pemuda itu. Karena tidak diterima ditegur, terjadi cekcok mulut yang menyulut emosi, membuat tiga pemuda tersebut bersama teman-teman yang lainnya kurang lebih 10 orang melakukan pengeroyokan terhadap Praka Darma,” ucapnya.

    Praka Darma yang mengalami luka-luka karena dikeroyok kemudian meminta bantuan dengan mengirim pesan ke grup Resimen Arhanud.

    Tak lama berselang, puluhan personel TNI mendatangi lokasi kejadian.

    Akibat keributan ini, anggota TNI disebut melakukan pengerusakan terhadap warung dan sejumlah kendaraan milik warga.

    Sebagian artikel ini telah di Tribun-Medan.com dengan judul: Ketakutan Terus Diburu, 3 Pengeroyok Prajurit Resimen Arhanud di Pancur Batu Menyerahkan Diri.

    (Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)