Category: Tribunnews.com Regional

  • Bitner Sianturi Gugat Tukang Sayur, Klaim Rugi Rp500 Juta karena Toko Kelontongnya Sepi Pembeli – Halaman all

    Bitner Sianturi Gugat Tukang Sayur, Klaim Rugi Rp500 Juta karena Toko Kelontongnya Sepi Pembeli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pedagang toko kelontong, Bitner Sianturi, menggugat beberapa tukang sayur keliling ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

    Ia mengeklaim mengalami kerugian hingga Rp500 juta akibat sepinya pembeli di tokonya, yang ia anggap disebabkan oleh keberadaan para penjual sayur keliling.

    Bitner, yang merupakan warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 juta pada Jumat (17/1/2025).

    Ia menganggap para pedagang sayur keliling tidak menaati kesepakatan dagang yang telah dibuat pada tahun 2022.

    Kesepakatan itu berisi aturan memperbolehkan mereka berdagang dengan syarat tidak mangkal dan tidak berjualan dekat dengan pedagang lain.

    “Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang tetapi harus etis dan tidak mangkal,” tegas Bitner.

    Sidang mediasi pertama dilakukan pada Rabu (5/2/2025).

    Kuasa Hukum tergugat, Heru Riyadi Wasto, menyampaikan bahwa penggugat meminta ganti rugi karena merasa dirugikan oleh keberadaan pedagang sayur keliling.

    Namun, mediasi ini belum mencapai kesepakatan, dan pihak PN Magetan memutuskan untuk menunda mediasi selama seminggu.

    “Masih tahap mediasi. Kalau ada titik temu bisa dibicarakan, jika tidak, akan ada pokok perkara yang diperiksa,” ungkap Awan Subagyo, kuasa hukum tergugat.

    Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui mediasi sebelum melanjutkan ke persidangan pokok perkara.

    Kepala Desa Pesu, Gondo, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pedagang sayur untuk berjualan di desanya.

    Ia menyebutkan bahwa keberadaan pedagang sayur keliling sangat penting bagi masyarakat.

    “Masyarakat sangat membutuhkan karena pelayanan prima mereka sudah hadir pagi-pagi. Ini tuntutan personal, mediasi sudah dua kali sejak 2022,” kata Gondo.

    Sementara itu, ribuan pedagang sayur keliling, yang tergabung dalam paguyuban Etek Lawu, memberikan dukungan kepada rekan mereka yang tergugat.

    Mereka menggelar orasi di depan PN Magetan pada hari yang sama, dengan harapan agar Bitner mencabut tuntutannya.

    “Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” harap Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Nasib Guru MAN 1 Lamongan yang Gebrak Meja saat Siswa Tanya SNBP: Dicopot dari Jabatannya – Halaman all

    Nasib Guru MAN 1 Lamongan yang Gebrak Meja saat Siswa Tanya SNBP: Dicopot dari Jabatannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Guru MAN 1 Lamongan, Jawa Timur, yang menggebrak meja dan membentak siswa karena protes data eligible resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Waka Kurikulum).

    Langkah ini diambil setelah sang guru dinilai bertindak tak etis ketika menghadapi puluhan siswa yang menanyakan nilainya tidak terinput dalam sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk menembus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

    Kepala Kemenag Lamongan, Muhlisin Mufa mengatakan, sanksi itu dijatuhkan setelah pihaknya menerima hasil laporan berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak lembaga MAN 1 Lamongan.

    Dilansir Tribun Jatim, pihak sekolah melakukan pemeriksaan internal dan penandatanganan BAP guru yang bersangkutan pada Kamis (6/2/2025).

    “Memang wewenang pengangkatan waka itu menjadi wewenang kepala sekolah madrasah,” kata Muhlisin, Jumat (7/2/2025).

    Akhirnya, guru tersebut resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Waka Kurikulum MAN 1 Lamongan.

    “Sementara ini penggantinya dipegang oleh Ibu Robiul Muhaimin,” ucap Muhlisin.

    Pasca-kejadian yang viral tersebut, jelas Muhlisin, dirinya sebagai Kepala Kemenag Lamongan yang menaungi seluruh tingkatan sekolah madrasah mengingatkan seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag untuk lebih teliti dan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    Tujuannya supaya kejadian serupa tak kembali terulang pada tahun mendatang.

    Sementara itu, saat ini data eligible 22 siswa yang tidak bisa masuk dalam sistem PDSD sebagai syarat pendaftaran jalur SNBP masih menunggu hasil pelimpahan dari pihak sekolah.

    Sebelumnya, beredar video berdurasi 25 detik yang memperlihatkan seorang guru menggebrak meja dan membentak sejumlah siswa di sebuah ruangan. 

    Peristiwa itu terjadi saat sejumlah siswa di MAN 1 Lamongan mempertanyakan data eligible mereka yang tidak dapat terinput dalam sistem pendaftaran SNBP.

    Dalam video tersebut tampak ada guru yang berbicara dengan nada tinggi kepada para siswa.

    Saat itu, terdengar pula suara tangisan dari para siswa.

    Tak munculnya nilai puluhan siswa MAN 1 Lamongan membuat mereka terancam tak bisa mengikuti jalur SNBP.

    SNBP merupakan salah satu jalur bagi para siswa untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

    Jalur itu bisa diikuti siswa yang mendapatkan nilai tinggi dari semester 1 hingga 5.

    Sebagaimana diketahui, aksi guru itu terjadi saat siswa mempertanyakan data eligible yang tak bisa terinput di sistem pada 31 Januari 2025 lalu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Oknum Guru Viral Gebrak Meja dan Bentak Siswa di Lamongan Resmi Dicopot dari Jabatannya.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

  • Kesalahan Data Eligible di SMAN 1 Mempawah, Akhirnya 106 Siswa Bisa Daftar SNBP 2025 – Halaman all

    Kesalahan Data Eligible di SMAN 1 Mempawah, Akhirnya 106 Siswa Bisa Daftar SNBP 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 106 dari 113 siswa SMAN 1 Mempawah yang sebelumnya gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 kini dipastikan dapat berpartisipasi dalam seleksi tersebut.

    Keputusan ini menyusul kesalahan pengisian data oleh pihak sekolah yang mengakibatkan siswa berprestasi terancam tidak lolos ke Perguruan Tinggi Nasional (PTN).

    Kepastian bahwa 106 siswa dapat mengikuti SNBP disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/2/2025). 

    “Alhamdulillah, 106 orang siswa akan difinalisasi atau disetujui oleh Kemendikti untuk PDSS sehingga siswa dapat mengikuti SNBP,” ungkap Harisson.

    Namun, Harisson juga menambahkan bahwa terdapat 7 siswa lainnya yang datanya tidak lengkap dan masih dalam proses perjuangan.

    “Ada 7 siswa lain yang tidak lengkap datanya masih diperjuangkan,” jelasnya.

    Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov Kalbar telah menyurati Menteri Pendidikan Tinggi dan mengutus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar untuk menyelesaikan masalah ini di Jakarta.

    Harisson mengakui bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Kalbar, tetapi juga di hampir semua provinsi di Indonesia.

    “Kasus ini tidak hanya terjadi di Kalbar tetapi juga hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Terkait adanya sekolah yang belum finalisasi pengisian PDSS ini, hampir terjadi pada seluruh provinsi di Indonesia,” tambahnya.

    Kelalaian ini sempat memicu aksi demonstrasi dari siswa pada Senin (3/2/2025).

    Dalam video yang viral di media sosial, siswa terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan membawa spanduk berisi pesan protes.

    Beberapa siswa bahkan terlihat menangis karena kekhawatiran tidak dapat mengikuti SNBP akibat kesalahan tersebut.

    Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Febrini, menemui siswa yang berunjuk rasa dan mengakui kesalahan pihak sekolah.

    Ia juga menguraikan kompensasi yang akan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab sekolah, yaitu membiayai bimbingan belajar bagi siswa yang eligible untuk mengikuti tes masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBT.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Keluarga Gamma Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penembakan oleh Aipda Robig: Harus Ada Kepastian Hukum – Halaman all

    Keluarga Gamma Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penembakan oleh Aipda Robig: Harus Ada Kepastian Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara keluarga Gamma alias GRO (17), Zainal Abidin Petir, mendesak Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk segera menyelesaikan kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.

    Dikutip dari Tribun Jateng, Petir menilai kasus penembakan yang menewaskan Gamma pada 24 November 2024 ini berjalan lambat.

    “Penyidik jangan lambat karena kasus ini harus ada kepastian hukum,” terang Petir di Kota Semarang, Sabtu (8/2/2025).

    Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng untuk mengetahui perkembangan kasus Gamma.

    Menurutnya, mereka beralasan berkas kasus Gamma belum bisa dinyatakan lengkap atau tahap P21 karena perlu ada tambahan dari ahli senjata api.

    Nantinya, ahli tersebut bertugas untuk menarasikan kekuatan penggunaan senjata api. 

    “Namun, saya berharap penyidik segera melengkapi agar kasusnya segera P21 sehingga bisa dijadwalkan untuk persidangan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Petir mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus ini akan tenggelam lantaran lamanya penanganan di kepolisian.

    Kondisi tersebut bisa berujung pada lupanya masyarakat atas tragedi yang dialami oleh Gamma.

    “Masyarakat jangan sampai lupa adanya peristiwa penembakan anak di bawah umur yang memilukan dan memalukan bagi institusi Polri,” ungkapnya.

    Sambil menunggu penyidik melengkapi pemberkasan, keluarga Gamma mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan. 

    Petir menyebut, ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh beberapa pihak kepada para saksi anak agar mengubah kesaksiannya.

    Intimidasi itu tujuannya untuk mengubah keterangan supaya menciptakan narasi seolah-olah ada tawuran hebat sehingga ada semacam kewajaran tersangka Robig melakukan penembakan.

    “Saya menganalisa arahnya mau ke sana supaya aipda Robig tidak mendapatkan ancaman pidana yang maksimal,” terangnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pemberkasan kasus Gamma masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.

    Artanto menerangkan bahwa wajar jika pemberkasan ini berjalan lambat lantaran demi kecermatan, ketepatan, dan kepastian hukum.

    “Penyidik dan jaksa harus berhati-hati dalam memproses berkas perkara ini,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, penanganan kasus Gamma masih menjadi prioritas.

    Pasalnya, kasus ini menjadi perhatian pimpinan Polda Jateng dan masyarakat juga selalu mengawasi proses penyidikan.

    “Alhamdulillah sampai dengan saat ini kasus tetap on the track. Kita tetap sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Takut Kasus Tenggelam, Keluarga Gamma Desak Polda Jateng Selesaikan Kasus Penembakan Aipda Robig.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

  • Profil Indah Sucia Nanda, Caleg Gagal Tersandung Kasus Arisan Bodong, Gelapkan Uang Rp 500 Juta – Halaman all

    Profil Indah Sucia Nanda, Caleg Gagal Tersandung Kasus Arisan Bodong, Gelapkan Uang Rp 500 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut profil dari Indah Sucia Nanda, caleg gagal asal Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang tersandung kasus arisan bodong.

    Indah sebelumnya ditangkap polisi karena menggelapkan uang peserta arisan yang mencapai Rp 500 juta.

    Ia sempat melarikan diri ke Bali, hingga berhasil diringkus.

    Kasus Indah sudah naik ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.

    Sidang memasuki agenda penuntutan pada Rabu (5/2/2025) kemarin.

    Indah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Sucia Nanda dengan pidana penjara selama 3  tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (8/2/2025).

    Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Indah lahir di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada 8 Juni 1998 silam.

    Ia kini masih berusia 27 tahun.

    Indah tercatat sebagai alumni SMAN Kuala lulus pada 2016.

    Dirinya kemudian melanjutkan pendidikan di jenjang S1.

    Indah menyandang titel Sarjana ilmu sosial (S.Sos.).

    Indah diketahui merupakan calon legislatif di Pileg 2024 kemarin.

    Dirinya bergabung dengan partai lokal Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh.

    Indah bertarung di daerah pemilihan Nagan Raya 3.

    Dikutip dari Tribunnanggroe.com, ia gagal jadi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Nagan Raya karena hanya mengantongi 3 suara saja.

    TERSANGKA ARISAN BODONG – Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus arisan bodong ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024). Terdakwa kasus arisan bodong tersebut dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (5/2/2025). (Serambinews.com/ Dok Polres Nagan Raya)

    Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani membeberkan modus Indah saat memperdaya para korbannya.

    Ia mengimingi para korban yang dikenalnya untuk ikut arisan dengan dijanjikan penghasilan mencapai Rp 52.500.000 per bulan.

    Tergiur keuntungan besar, para korban lalu menitipkan uangnya.

    “Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra, dikutip dari TribunNaggroe.com, saat memberi keterangan pada Rabu (25/9/2024) lalu.

    Indah mulai melancarkan aksinya dari 28 September 2023 lalu, dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan.

    Namun uang itu tidak kunjung diserahkan, hingga kemudian FZ mendengar kabar bahwa Indah sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang dikumpulkannya.

    “Korban mendatangi rumah tersangka. Benar saja ND (Indah) sudah tidak berada lagi di rumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” sambung Vitra.

    Merasa jadi korban, FZ lalu melaporkan kejadian itu kepada Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.

    Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.

    “Sedikitnya sudah 30  korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian,” 

    “Dari jumlah korban tersebut, total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadi Terdakwa Kasus Arisan Bodong, Wanita Muda Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Selasa Sidang Vonis

    (Tribunnews.com/Endra)(SerambiNews.com/Rizwan)

  • Pelaku Penembakan Anggota Polisi di Deli Serdang Berhasil Ditangkap, Sempat Melarikan Diri – Halaman all

    Pelaku Penembakan Anggota Polisi di Deli Serdang Berhasil Ditangkap, Sempat Melarikan Diri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Deli Serdang – Polisi berhasil menangkap Nofri (43), pelaku penembakan terhadap anggota Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Bripka Bagus Maulana (31), yang terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

    Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengungkapkan bahwa Nofri merupakan warga Jalan Sidomulyo Gang Keluarga, Desa Sei Rotan.

    Dalam penangkapan, Nofri terlihat mengenakan kaus bergaris dengan rambut keriting.

    “Pengakuannya, dia merebut senjata api personel lantaran mau membebaskan diri usai ditangkap,” kata Jhonson.

    Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan, Nofri melawan dengan memukul Bripka Bagus menggunakan batu, yang kemudian menyebabkan terjatuhnya senjata api milik Bripka Bagus.

    Nofri mengambil kesempatan itu untuk menembak Bripka Bagus di dada sebelah kanan.

    Setelah menembak, Nofri melarikan diri.

    Namun, ia tidak lama kemudian bertemu dengan seorang pria bernama Wanto dan mengakui perbuatannya.

    Malam hari setelah kejadian, personel Polresta Deli Serdang melaksanakan penangkapan terhadap Nofri tanpa perlawanan.

    “Anggota kita berhasil menemukan Nofri berkat informasi dari Wanto,” ujar Jhonson.

    Latar Belakang Penangkapan

    Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Priambodo, menjelaskan bahwa penembakan terjadi saat Bripka Bagus dan timnya berusaha menangkap bandar narkoba di wilayah tersebut.

    “Kami sudah melakukan penangkapan awal terkait peredaran narkoba dan sedang dalam proses pengembangan,” ungkapnya.

    Menurut Raphael, saat keributan terjadi, Bripka Bagus mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan.

    Namun, Nofri yang bukan merupakan tersangka, justru melempar batu dan mengambil senjata Bripka Bagus.

    Korban masih menjalani perawatan dan rencananya akan menjalani operasi akibat luka tembak yang dialami.

    (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kronologi Pesta Miras Berujung Maut di Cianjur, 2 Orang Tewas usai Tenggak Alkohol Murni 96 Persen – Halaman all

    Kronologi Pesta Miras Berujung Maut di Cianjur, 2 Orang Tewas usai Tenggak Alkohol Murni 96 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Cianjur – Tujuh orang warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami keracunan setelah mengkonsumsi alkohol murni dengan kadar 96 persen.

    Insiden ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia, sementara lima lainnya harus dirawat di dua rumah sakit di Cianjur.

    Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa alkohol berkadar 96 persen yang dikonsumsi oleh para pemuda tersebut dibeli secara online.

    “Alkohol ini dibeli oleh salah satu korban berinisial R (34) sebanyak 5 liter melalui toko online,” ungkapnya dalam keterangan pers pada Sabtu, 8 Februari 2025.

    Alami gejala keracunan

    Para korban diketahui mengkonsumsi alkohol murni yang seharusnya digunakan untuk disinfektan dan pembersih.

    Mereka mencampurkan alkohol tersebut dengan minuman soda.

    Berdasarkan informasi, konsumsi alkohol dimulai sejak Kamis malam hingga Jumat malam, yang kemudian diikuti oleh gejala keracunan.

    “Tak lama setelah mengkonsumsi, mereka mulai merasakan gejala keracunan dan harus dilarikan ke rumah sakit,” tambah Septian.

    Tindakan Pihak Berwenang

    Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan barang bukti berupa satu jeriken bekas alkohol murni berkadar 96 persen dan tangkapan layar bukti pembelian dari toko online.

    “Kami akan terus memonitor lima orang yang masih dalam perawatan di RSUD Cianjur dan Rumah Sakit Dr. Hafidz,” tutup Septian.

    (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Berawal Perut Mulas usai Pulang Sekolah, Siswi MA Lombok Lahiran di Toilet, Bayi Tewas Dibuang – Halaman all

    Berawal Perut Mulas usai Pulang Sekolah, Siswi MA Lombok Lahiran di Toilet, Bayi Tewas Dibuang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Lombok Tengah – Seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) berinisial DS, berusia 19 tahun, ditangkap setelah membuang bayinya yang diduga merupakan hasil hubungan gelap.

    Peristiwa tragis ini terjadi di Puskesmas Kopang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, pada hari Jumat, 7 Februari 2025.

    Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Maqnum kepada Tribun Lombok, kejadian bermula saat DS merasakan sakit perut setelah pulang sekolah.

    Sekitar pukul 00.00 Wita, orang tua DS membawanya ke Puskesmas Kopang untuk mendapatkan perawatan.

    “Setelah tiba, DS langsung dibawa ke ruang UGD. Dalam keadaan panik, ia memutuskan untuk pergi ke toilet,” jelas Luk Luk.

    Di toilet, DS melahirkan seorang bayi laki-laki.

    Dalam keadaan panik, ia membuang bayi tersebut melalui jendela toilet.

    Bayi yang dibuang tersebut ditemukan dalam keadaan hidup, namun mengalami luka robek di bagian mulut sepanjang 8 cm.

    Sayangnya, bayi tersebut tidak bertahan lama dan meninggal dunia setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

    Saat ini, DS sudah diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan.

    “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” pungkas IPTU Luk Luk.

    (TribunLombok.com/Sinto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kades di Bengkulu Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Uang Habis untuk Nikah Lagi dan Keperluan Pribadi – Halaman all

    Kades di Bengkulu Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Uang Habis untuk Nikah Lagi dan Keperluan Pribadi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bengkulu – Firmansyah (41), mantan Kepala Desa Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap pada 17 Januari 2025 setelah dua tahun menjadi buronan.

    Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam kasus korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

    Menurut Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, Firmansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. 

    “Tersangka melakukan perbuatan korupsi anggaran di desa itu dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih,” ungkap George.

    Pengakuan Tersangka

    Dalam wawancara, Firmansyah mengakui bahwa dana yang dikorupsi digunakan untuk biaya pernikahan siri dengan istri keduanya serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

    “Iya pak, untuk biaya nikah siri dan keperluan pribadi,” kata Firmansyah.

    Ia menikahi istri mudanya, seorang perempuan berinisial S (32), pada November 2023.

    Namun, pernikahan tersebut hanya bertahan enam bulan sebelum akhirnya bercerai.

    “Duit sudah habis semua, saya ceraikan karena tidak sanggup menghidupinya lagi,” jelasnya.

    Pelarian dan Penangkapan

    Setelah melakukan korupsi, Firmansyah meninggalkan rumah dan bersembunyi selama dua tahun.

    Ia ditangkap saat kembali ke rumahnya di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang.

    “Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya.

    Kasus ini merupakan hasil penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dan menunjukkan dampak serius dari tindak pidana korupsi di tingkat desa.

    (Tribunbengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Warga Jateng, Begini Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Jika Tak Punya HP – Halaman all

    Warga Jateng, Begini Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Jika Tak Punya HP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) secara serentak akan dilaksanakan mulai Senin, 10 Februari 2025.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sendiri memastikan sebanyak 881 puskesmas siap mendukung program CKG tersebut.

    Bagi warga Jateng yang akan melakukan cek kesehatan gratis dapat mempersiapkan aplikasi SATUSEHAT Mobile di Smartphone atau HP.

    Lantas, bagaimana jika tidak mempunyai HP?

    Sementara itu, bagi balita, anak prasekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, dapat mendaftar melalui orang tua atau sanak keluarga. 

    Adapun bayi baru lahir dapat didaftarkan oleh petugas melalui website ASIK.

    “Bagi yang tidak punya handphone itu bisa datang langsung, tetapi sekali lagi, dari Puskesmas ada kuota untuk cek kesehatan gratis.” 

    “Selain menggunakan aplikasi juga bisa menggunakan chat bot Kemenkes RI 0812 7887 8812,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Yunita Dyah Suminar, Jumat (7/2/2025) sore. 

    Selain itu, Dinkes Jateng juga membuka layanan panggilan 0811 262 2000, atau layanan melalui Whatsapp di 0811 2622 200.

    “Bagi masyarakat yang belum memahami tentang alur prosedur dan bagaimana download Satu Sehat.”

    “Silakan akses nomor tersebut, berharap masyarakat bisa memanfaatkan cek kesehatan gratis di Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Yunita. 

    Apa saja yang diperiksa?

    1. Bayi baru lahir usia 0-2 hari: pemeriksaan penyakit jantung bawaan kritis, defisiensi G6PD, penyakit empedu dan saluran empedu, pertumbuhan, hipertiroid kongenital, dan hiperplasia adrenal kongenital. 

    2. Balita: pertumbuhan, perkembangan, tuberkulosis, telinga, mata, gigi, talasemia, dan diabetes melitus.

    3. Dewasa

    Tahap satu: tekanan darah, diabetes melitus, gizi, tuberkulosis, kanker payudara, kanker paru, kanker leher rahim, kanker usus besar, PPOK, pemeriksaan telinga, mata, pemeriksaan hati, pemeriksaan calon pengantin, dan gigi.

    Tahap dua: pemeriksaan stroke, jantung meliputi profil lipid dan EKG, pemeriksaan ginjal, dan pemeriksaan kanker hati atau sirosis. 

    4. Khusus lansia, pemeriksaan ditambah dengan cek geriatri.

    (Tribunnews.com/Widya)