Category: Tribunnews.com Regional

  • Ibu Rumah Tangga di Kebumen Curi Uang dan Perhiasan Tetangga Senilai Rp49 Juta untuk Bayar Utang – Halaman all

    Ibu Rumah Tangga di Kebumen Curi Uang dan Perhiasan Tetangga Senilai Rp49 Juta untuk Bayar Utang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial AR (28) ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen setelah melakukan pencurian di rumah tetangganya.

    Tindakan kriminal ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) di Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

    Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, menjelaskan AR menggunakan modus kedekatan untuk melancarkan aksinya.

    Tersangka telah mengenal korban, ST (54), dan mengetahui kapan rumah korban kosong.

    Sekira pukul 16.00 WIB, AR masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.

    Ia kemudian membobol pintu bufet menggunakan obeng dan mengambil barang-barang berharga.

    Korban melaporkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp49 juta, yang terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas.

    Setelah pencurian, AR menggadaikan perhiasan emas seberat kurang lebih 37 gram ke pegadaian dan mentransfer hasil gadai ke rekening pribadinya.

    “Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang,” ungkap AKP Yosua Farin Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (14/2/2025).

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap AR.

    Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

    Selain itu, polisi juga menemukan obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.

    AR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sopir Pikap yang Terlibat Kecelakaan dengan Renville Antonio Beri Pengakuan, Ternyata Tak Punya SIM – Halaman all

    Sopir Pikap yang Terlibat Kecelakaan dengan Renville Antonio Beri Pengakuan, Ternyata Tak Punya SIM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengemudi mobil pikap yang terlibat kecelakaan dengan Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio di Jalan Raya Asembagus, Kelurahan Dawuhan, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (14/2/2025) pagi, ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin. 

    Sopir yang membawa pikap bernomor polisi P 9308 NY itu diketahui berinisial MDS (19).

    Anggota Traffic Accident Analysys Team (TAA) kini telah melakukan olah pengecekan di lokasi kejadian, termasuk memeriksa sopir dan para saksi. 

    MDS masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Unit Laka Satlantas Polres Situbondo, Jumat (15/2/2025) malam.

    “Data yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan pikap P 9308 NY yang dikendarai saudara MDS, 19 tahun.”

    “Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara, dia tidak memiliki SIM,” ujar Kombes Pol Komarudin di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Jumat, dikutip dari Surya.co.id.

    MDS juga memberikan penjelasan mengenai kronologi kecelakaan.

    Menurut Komarudin, MDS melaju dari arah barat menuju timur.

    Saat tiba di lokasi kejadian, MDS bermanuver ke kanan dengan tujuan berhenti di toko bangunan untuk membeli perlengkapan material.

    Namun, pada saat yang bersamaan, motor gede (moge) Harley-Davidson yang dikendarai Renville Antonio melintas dari sisi kanan bodi mobil pikap.

    MDS mengaku sudah menyalakan lampu sein pada saat belok ke kanan.

    “Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut,” ucap Komarudin.

    Akibatnya, lanjut Komarudin, tabrakan antara kedua kendaraan pun tak dapat dihindari.

    Bagian depan motor Harley-Davidson yang dikendarai Renville Antonio menabrak ujung sisi kanan bodi mobil, tepatnya di pintu kanan kendaraan berwarna hitam tersebut.

    Benturan keras antara kedua kendaraan mengakibatkan korban terlempar ke sisi kanan jalan hingga sekitar 40 meter.

    Tak hanya itu, tubuh korban juga menghantam pohon serta vas bunga yang berada di seberang jalan.

    Akibat benturan tersebut, korban mengalami cedera parah di bagian kepala dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Komarudin melanjutkan, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik, atau berbelok arah, harus memahami beberapa ketentuan.

    Di antaranya adalah pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai pertanda arah laju kendaraan selanjutnya. 

    Kemudian, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman. 

    Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

    “Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya,” jelas Komarudin. 

    Saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai korban, Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya. 

    Komarudin mengatakan, Tim TAA masih melakukan penyelidikan dan juga masih ada beberapa aspek yang harus diukur secara presisi, seperti berat beban motor dengan bekas goresan di permukaan badan jalan. 

    “Kecepatan moge, nanti akan dibuktikan hasil dari TAA. Kami baru akan melihat di sana, setelah nanti ada bekas bekas goresan, dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan dengan bekas goresan di jalan. Ini nanti yang akan kami cek,” ungkapnya. 

    Selain itu, penyidik Tim TAA juga belum menemukan bukti adanya bekas goresan yang menunjukkan jejak pengereman dari roda moge milik korban.

    Menurut Komarudin, kemungkinan korban tersebut terkejut dengan manuver belokan mobil pikap yang melaju searah di jalur yang sama.

    “Sementara memang tidak ada ditemukan bekas pengereman, yang artinya ini dimungkinkan bersamaan. Misalnya, kalau memang dari jauh mobil sudah berbelok, tentu akan ada upaya pengereman. Tapi Ini tidak ada sama sekali,” ulas Komarudin. 

    “Kemungkinan sementara, pengendara motor terkaget menghindari mobil yang mendadak berbelok, oleh karenanya titik perkenaannya (benturan) ada di depan. Jadi bukan motor menabrak mobil. Kalau motor menabrak mobil, berarti benturan di belakang, tapi ini perkenaannya dari depan kendaraan pikap,” pungkasnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Hasil Penyelidikan Kecelakaan Renville Antonio, Polisi: Sopir Pikap Tidak Memiliki SIM

    (Tribunnews.com/Falza) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

  • Bitner Sianturi dan Pedagang Ethek di Magetan Temukan Jalan Damai, Sumarno dan Wiyono Sujud Syukur – Halaman all

    Bitner Sianturi dan Pedagang Ethek di Magetan Temukan Jalan Damai, Sumarno dan Wiyono Sujud Syukur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi, resmi mencabut gugatan terhadap pedagang sayur keliling dan aparat pemerintah Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

    Proses mediasi ini berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, setelah sebelumnya Bitner mengajukan gugatan pada 17 Januari 2025.

    Bitner mengeklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp540 juta akibat sepinya pembeli di warungnya selama lima tahun terakhir.

    Dia menduga, pendapatan warungnya berkurang karena maraknya pedagang ethek atau penjual sayur keliling di wilayah tersebut.

    Dalam gugatan tersebut, Bitner juga menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta.

    Sidang pertama yang digelar pada 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Magetan tidak menghasilkan kesepakatan.

    Namun, pada mediasi kedua, Bitner memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap dua pedagang ethek, Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

    Bitner menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Meskipun sempat meminta ganti rugi sebesar Rp1.000, hal tersebut tidak dipermasalahkan setelah pihak tergugat mengungkapkan keberatan.

    “Ya sudah kita kembali ke hati nurani masing-masing,” ungkap Bitner dalam tayangan YouTube Tribunnews Live Update.

    Bitner menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti kekalahan di meja hijau, melainkan demi kebaikan bersama.

    “Saya yang mengalah bukan berarti kalah, untuk kebaikan bersama,” tambahnya.

    Awan Subagyo, kuasa hukum dari pihak tergugat, menyatakan bahwa permasalahan ini telah berakhir dan tidak akan diungkit kembali oleh masing-masing pihak.

    “Kami kira dari pihak kami tidak akan melakukan banding. Sudah cukup dan diakhiri dengan kebaikan,” ujarnya.

    Setelah sidang berakhir, kedua pedagang ethek yang sempat digugat oleh Bitner melakukan aksi sujud sebagai tanda syukur atas penyelesaian yang damai ini.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Hotel Anugerah Sukabumi Somasi Pemilik Akun TikTok Imbas Viral Denda Rp1 Juta – Halaman all

    Hotel Anugerah Sukabumi Somasi Pemilik Akun TikTok Imbas Viral Denda Rp1 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hotel Anugerah Sukabumi mengambil langkah hukum dengan menyomasi pemilik akun TikTok @putririna1980p yang viral setelah mengunggah video mengenai denda Rp1 juta yang dikenakan kepada dirinya.

    Denda tersebut diberlakukan karena pengunjung tersebut menggabungkan dua kasur twin bed di kamar hotel.

    Video yang diunggah pada 30 November 2024 tersebut menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

    Kuasa hukum Hotel Anugerah, Rida Ista Sitepu, menyatakan pihak hotel merasa dirugikan akibat viralnya video tersebut.

    Pihaknya menduga ada unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP JO UU ITE.

    Rida menegaskan pihaknya meminta pemilik akun untuk melakukan takedown video tersebut serta memberikan klarifikasi dan permintaan maaf dalam waktu 3×24 jam.

    “Oleh karenanya kami meminta kepada akun atas nama @Putririna1980 untuk melakukan Takedown terhadap Vidio tersebut serta melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami dalam batas waktu 3×24 jam sejak konferensi ini dilakukan,” tegasnya, Jumat (14/02/2025) malam tadi.

    Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.

    Pihak hotel mengaku tidak ada komunikasi yang baik dengan pengunjung tersebut.

    Rida menyebutkan mereka sudah membuat surat klarifikasi tertulis namun tidak mendapatkan tanggapan positif. 

    Saat ini, Hotel Anugerah Sukabumi masih menunggu niat baik dari pemilik akun TikTok tersebut

    “Sempat comment tapi tidak positif juga dan memang kami merasa kami juga sudah pernah melakukan negosiasi tapi sambutannya tidak baik,” ungkapnya. 

    “Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan kami tidak neko-neko kemauan kami tidak banyak,” tutup Rida.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ucapan Renville Antonio 2 Tahun Lalu Jadi Kenyataan: Akan Meninggal di Usia Muda dan Kecelakaan – Halaman all

    Ucapan Renville Antonio 2 Tahun Lalu Jadi Kenyataan: Akan Meninggal di Usia Muda dan Kecelakaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio, pernah berucap hidupnya tak akan lama.

    Sekitar dua tahun lalu, Renville pernah mengatakan, ia akan meninggal di usia muda karena kecelakaan.

    Bak sebuah firasat, ucapan itu kini menjadi kenyataan.

    Renville tewas dalam kecelakaan di Jalur Pantura Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (14/2/2025).

    Ia meninggal di usia 48 tahun.

    Cerita tersebut disampaikan oleh kerabat Renville, Jalaluddin Alham di rumah duka di kawasan Jemursari Regency, Surabaya.

    Jalal mengatakan, ucapan itu disampaikan Renville saat keduanya dalam perjalanan dari Jember ke Surabaya usai menghadiri sebuah kegiatan.

    “Beberapa tahun lalu, saya mendapat cerita itu, bahwa ia akan meninggal di usia muda dan kecelakaan.”

    “Ternyata firasat itu betul hari ini. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun,” ucap Jalal, Jumat, dilansir SuryaMalang.com.

    Kepergian Renville menyisakan duka bagi Jalal. Pria kelahiran 1977 itu telah dianggapnya seperti adik sendiri.

    “Saya merasa kehilangan sekali, saya tahu persis bagaimana saat beliau masih hidup,” terangnya.

    Kecelakaan maut yang menewaskan Renville terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

    Saat kejadian, Renville mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson bernomor polisi B 6789 A.

    Rombongan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur atau Surabaya menuju Banyuwangi.

    Dari arah yang sama, juga melaju mobil pikap bernomor polisi P 9304 MY.

    “Posisi kendaraan pikap berada di depan,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, Jumat.

    Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan pikap belok ke kanan atau ke arah selatan jalan raya.

    Namun, karena jarak sudah dekat, Renville tidak dapat menguasai laju kendaraannya, kecelakaan pun tak terhindarkan.

    Akibatnya, moge yang dikendarai Renville terpental sejauh 100 hingga 200 meter dari lokasi kecelakaan dan menghantam pohon di tepi jalan raya.

    Renville diperkirakan meninggal dunia di lokasi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul FIRASAT Renville Antonio Menjadi Kenyataan, Dia Meninggal Dunia di Usia Muda dalam Kecelakaan Maut

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, SuryaMalang.com/Yusron Naufal Putra)

  • Andi Satu-satunya Korban Speedboat Terbalik di Kaltara yang Belum Ditemukan, 6 Korban Lainnya Tewas – Halaman all

    Andi Satu-satunya Korban Speedboat Terbalik di Kaltara yang Belum Ditemukan, 6 Korban Lainnya Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BULUNGAN – Hingga hari keenam pasca kecelakaan speedboat SB Iqzza Express 01, korban hilang, Andi Badinah (sebelumnya ditulis Andi Badi–red), belum juga ditemukan.

    Andi Badinah (50) adalah salah satu dari 3 korban hilang dalam insiden speedboat terbalik pada Senin (10/2/2025) lalu.

    Sebelumnya dua korban hilang atas nama M Dafit (6) dan Alfa Rezky Azka (6) ditemukan di hari keempat pencarian, Kamis (13/2/2025).

    Kedua jasad korban ditemukan hanya berbeda waktu sekitar satu jam, namun dalam kondisi tak bernyawa.

    Speedboat SB Iqzza Express terbalik setelah menabrak kayu di perairan Sungai Temangga SP 6 Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

     

    Empat korban tewas lainnya ditemukan pada hari yang sama saat peristiwa terjadi, Senin.

    Sabtu (15/2/2025) atau hari keenam pencarian, Tim SAR Gabungan akan menyisir areal lokasi kejadian, dengan memperluas radius pencarian.

    Kasi Ops Kantor SAR Tarakan Dede Hariana mengatakan, pencarian kembali dilakukan oleh tim gabungan, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait di antaranya TNI, Polri, BPBD, PMI, juga pihak keluarga dan masyarakat sekitar.

    Dede Hariana mengatakan pencarian dilakukan dengan metode penyisiran. Tak hanya secara manual, penyisiran dilakukan juga dengan bantuan alat drone. 

    “Radius pencarian kita perluas ke arah hilir. Utamanya di areal lokasi ditemukannya dua korban sebelumnya,” kata Dede Hariana.

    Selain arus yang cukup deras, proses pencarian juga terkendala dengan batang kayu yang hanyut di sekitar lokasi. 

    “Kita gunakan Aquaeye, namun tidak kita maksimalkan, karena kondisi arus deras dan banyak batang kayu yang hanyut. Kami juga tidak menggunakan penyelaman, selain karena cuaca yang buruk, jarak pandang yang terbatas dan kemungkinan binatang buas. Areal itu juga bukan medan pencarian yang harus menggunakan penyelaman,” ungkapnya.

    Sebelumnya pada hari keempat pencarian, tim SAR gabungan melakukan penyisiran pada dua wilayah areal:

    Area pencarian 1 :

    A. 2°54’34.53″N 117°25’9.17″E
    B. 2°54’30.37″N 117°25’12.96″E
    C. 2°56’24.63″N 117°25’17.19″E
    D. 2°56’27.05″N 117°25’14.09″E

    Area pencarian 2 :

    A. 2°54’17.18″N 117°25’32.12″E
    B. 2°54’9.32″N 117°25’36.18″E
    C. 2°55’11.69″N 117°27’12.79″E
    D. 2°55’17.67″N 117°27’8.20″E

    Diketahui kondisi cuaca hari ini Cerah Berawan. 

    KORBAN SPEEDBOAT DITEMUKAN – Proses evakuasi korban speedboat terbalik di Sungai Temangga, Bulungan, Kalimantan Utara, oleh Tim SAR Gabungan, Kamis (13/2/2025). Korban bernama M Dafit (6) sempat dinyatakan hilang usai insiden speedboat terbalik. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

    Arah angin : Barat Laut – Timur Laut. 

    Dengan kecepatan angin: 2 – 15 knot dan tnggi Gelombang antara 0,5 – 1,25 meter.

    Speedboat Terbalik, 4 Korban Tewas

    Diketahui Speedboat SB Iqzza Express terbalik setelah menabrak kayu di perairan Sungai Temangga SP 6 Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/2/2025).

    Hingga Selasa (11/2/2025) malam tercatat 4 orang meninggal dunia dalam kecelakaan ini.

    PENCARIAN KORBAN – Speedboat berpenumpang lebih dari 30 orang terbalik di Sungai Temangga, Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (10/2/2025). Proses pencarian korban kecelakaan speedboat di Sungai Temangga, Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan. (TRIBUNKALTARA.COM/ISTIMEWA)

    Sementara 3 penumpang lainnya hilang dan masih dalam proses pencarian.

    Keempat jenazah korban masih berada di ruang mayat RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor.

    Tiga korban meninggal terlebih dahulu ditemukan pada siang hari, beberapa saat setelah kejadian. 

    Mereka adalah:

    Hj Andi Tinja (80 tahun/perempuan), ditemukan Senin
    Meme (35 tahun/perempuan), ditemukan Senin
    Hj Petanminnong (63 tahun/perempuan), ditemukan Senin
    Andi Herawati, ditemukan Senin
    M Dafit (6), ditemukan Kamis
    Alfa Rezky Azka (6), ditemukan Kamis

    Kronologis Speedboat Tenggelam

    Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Ps Kasi Humas Iptu Magdalena Lawai menjelaskan, kronologis kecelakaan bermula saat rombongan (rata-rata warga Berau, Kalimantan Timur) itu, hendak pulang dari acara perkawinan keluarga di Kampung Tias, Tanjung Palas Tengah.

    Dari Tias, rombongan yang menggunakan 2 unit speedboat menuju ke Tanjung Selor, untuk selanjutnya ke Berau lewat perjalanan darat.

    “Speedboat yang digunakan ini, merupakan speedboat dari keluarga rombongan juga,” kata Magdalena.

    Saat di perjalanan salah satu speedboat, yakni SB Iqzza Express itu mengalami kecelakaan. 

    Akibatnya 3 orang belum ditemukan dan yang sudah ditemukan 4 orang dalam kondisi meninggal dunia.

    “Ada kayu tersangkut di mesin, sehingga membuat speedboat oleng, dan langsung terbalik ke kiri,” imbuhnya.

    Pulang dari Acara Pernikahan

    Menurut informasi, speedboat tersebut dalam perjalanan pulang dari Pulau Tias menuju Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. 

    Hampir semua penumpang yang berada dalam satu speedboat itu masih satu kerabat. 

    Para penumpang tersebut rata-rata berdomisili di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur. 

    Mereka ke Kampung Tias untuk menghadiri acara pernikahan di tempat keluarga.

    Korban selamat kini masih di tampung di Kantor Dinas Sosial Bulungan di Jl Rambutan Tanjung Selor.

    Sementara korban luka-luka dan yang meninggal berada di RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor. 
     
    Sumber: (TribunKaltara.com/Edy Nugroho/Desi Kartika Ayu Nuryana) (Tribunnews.com/Wik)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tim SAR Gabungan Masih Cari Satu Korban Speedboat Terbalik, Gunakan Drone untuk Penyisiran

  • Viral Buruh Panjat Durian Meninggal di Atas Pohon di Banyuwangi, Evakuasi Diiringi Tangisan Keluarga – Halaman all

    Viral Buruh Panjat Durian Meninggal di Atas Pohon di Banyuwangi, Evakuasi Diiringi Tangisan Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diturunkan dengan tali dari atas pohon durian di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, viral di media sosial. 

    Tampak pria itu dikerek secara perlahan agar tidak terjatuh.

    Proses evakuasi itu juga diiringi tangis dari keluarga korban yang menunggu di bawah pohon.

    Dalam narasi yang beredar, pria itu meninggal dunia saat memanjat pohon durian.

    Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagran @banyuwangi_hitss pada Jumat (14/2/2025).

    Diketahui, korban merupakan seorang buruh panjat durian bernama Fauzi (45).

    Warga Dusun Banjarwaru, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, itu meninggal di atas pohon setinggi 8 meter.

    Korban saat itu sedang bekerja mengikat durian di lahan milik Tik Asmora (41) di Desa Telemung, Kecamatam Kalipuro pada Kamis (13/2/2025) pukul 13.00 WIB.

    Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Kalipuro, AKP Satrio Wibowo.

    “Korban sebagai pekerja buruh panjat mengikat buah durian bersama rekannya. Ketika keduanya di atas pohon, korban mengeluh sakit perut dan lemas,” ungkapnya, Jumat (14/2/2025).

    Satrio menjelaskan Fauzi sedang mengikat durian bersama rekan kerjanya, Rudi.

    Namun, sesampainya di atas pohon, Fauzi mengeluh kesakitan di bagian perut kepada Rudi.

    Karena Fauzi tampak lemas, Rudi langsung memeluk dan sigap mengikat tubuh korban dengan tali tambang agar tidak terjatuh.

    “Ketika keduanya di atas pohon, korban mengeluh sakit perut dan lemas, kemudian temannya spontan mengikat korban menggunakan tali tambang agar korban tidak terjatuh,” terangnya, dikutip dari TribunJatim-Timur.com.

    Rudi pun berteriak meminta bantuan hingga warga berdatangan.

    Warga berupaya membantu Rudi yang tengah mengevakuasi rekannya dari ketinggian.

    Sementara itu, warga lainnya turut membantu menghubungi keluarga Fauzi.

    “Saksi 1 (Rudi) dengan sekuat tenaga menurunkan korban dari ketinggian pohon durian menggunakan tali tambang,” ujar Satrio.

    Keluarga Fauzi bersama beberapa warga yang sudah berkumpul dan menunggu di bawah pohon segera menggapai korban agar tidak sampai jatuh ke tanah.

    Namun, sesampainya di bawah, proses evakuasi berlangsung dramatis karena diiringi teriakan dan isak tangis.

    “Pada saat proses menurunkan korban dari pohon, keluarga korban sudah berada di bawah untuk menggayuh korban agar tidak jatuh ke tanah,” lanjutnya.

    Setibanya di bawah, warga langsung mengecek kondisi Fauzi.

    Namun, ternyata Fauzi sudah dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal dunia.

    “Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga membawa pulang korban ke alamat Lingkungan Secang, Kelurahan Kalipuro, untuk dimakamkan, karena alamat tersebut merupakan tempat tinggal istri korban,” ujar Kapolsek.

    Satrio mengatakan, keluarga almarhum juga tidak menginginkan dilaksanakannya proses otopsi kepada korban karena sudah mengikhlaskan meninggalnya korban yang diduga tengah sakit saat bekerja.

    “Sebelumnya, korban sudah mengeluh sakit perut. Diduga (penyebab meninggal dunia) karena kram perut dan kelelahan,” ucap Satrio.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim-Timur.com dengan Viral Pria Dikerek dengan Tali dari Atas Pohon Durian, Ternyata Tewas saat Memanjat

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJatim-Timur.com/Aflahul Abidin, Kompas.com/Fitri Anggiawati)

  • Pengakuan Sopir Pikap Usia 19 Tahun yang Terlibat Kecelakaan dengan Moge Renville Antonio – Halaman all

    Pengakuan Sopir Pikap Usia 19 Tahun yang Terlibat Kecelakaan dengan Moge Renville Antonio – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA –  Bendahara Umum Dewan Pimpinan PusatPartai Demokrat, Renville Antonio, meninggal akibat kecelakaan di Jalan Raya Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Jumat (14/2/2025).

    Kepolisian Resor Situbondo telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan.

    “Tabrakan terjadi antara pengendara motor dengan pelat nomor B 6789 A dan pengendara pikap dengan pelat nomor P 9304 MY,” kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, Jumat.

    Rezi mengatakan olah TKP ini memastikan bahwa dalam peristiwa tersebut, korban tidak mengalami kecelakaan tunggal.

    Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, korban menabrak mobil pikap dari belakang.

    “Kejadiannya karena motor dan mobil yang sama-sama melaju ke arah timur (ke arah Banyuwangi), karena mobil pikap belok ke kanan secara tiba-tiba sehingga motor di belakangnya menabrak kendaraan di depannya,” ucapnya.

    Akibatnya, Renville beserta motor gede yang dikendarainya terjatuh ke arah kiri.

    Renville mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan kiri.

    Ia meninggal dunia di tempat.

    Jenazah korban telah dimakamkan kemarin.

    Pengakuan pengemudi pikap

    Pengemudi mobil pikap ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, mengatakan sopir mobil pikap bernopol P 9308 NY berinisial MDS (usia 19 tahun) tidak memiliki SIM. 

    Temuan hasil penyelidikan tersebut, didapatkan oleh Anggota Traffic Accident Analysys Team (TAA) yang melakukan olah pengecekan di lokasi kejadian, termasuk memeriksa sopir dan para saksi. 

    Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan sopir itu masih akan terus diteliti oleh penyidik. 

    Hingga tadi malam sopir pikap tersebut sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Unit Laka Satlantas Polres Situbondo. 

    “Data yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan pikap P 9308 NY yang dikendarai saudara MDS, 19 tahun. Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara, dia tidak memiliki SIM,” ujar Kombes Pol Komarudin saat ditemui awak media di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Jumat. 

    Kronologi kejadian menurut sopir pikap

    Mengenai kronologi kecelakaan berdasarkan keterangan sopir mobil pikap MDS kepada penyidik, Komarudin menerangkan MDS mengemudikan kendaraannya melaju dari arah barat ke timur. 

    Setibanya di lokasi kejadian, MDS bermanuver berbelok ke kanan jalan dengan maksud berhenti di toko bangunan untuk membeli kebutuhan bahan bangunan. 

    Namun pada saat bersamaan, melintas motor gede Harley-Davidson yang dikemudikan Renville Antonio dari sisi kanan bodi mobil pikap. 

    Tak pelak, lanjut Komarudin, benturan antara kedua kendaraan tersebut tak terelakan. 

    Bodi sisi depan motor Harley-Davidson Renville Antonio membentur bodi bagian ujung sisi kanan, atau tepatnya pintu kanan mobil berbodi warna hitam tersebut. 

    Benturan yang kuat di antara kedua kendaraan, menyebabkan pemotor terpelanting ke sisi kanan jalan sejauh sekitar 40 meter.

    Tak berhenti di situ, tubuh korban juga menghantam pohon dan vas bunga yang terdapat di seberang sisi kanan jalan tersebut. 

    Hingga akhirnya, korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Akibatnya, korban Renville Antonio dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

    Pengemudi bilang nyalakah lampu sein

    Saat disinggung mengenai apakah mobil pikap tersebut sudah menyalakan lampu isyarat berbelok (sein) kanan, Komarudin menerangkan pengakuan sopir mobil pikap selama pemeriksaan,mengklaim bahwa kondisi lampu sein untuk berbelok ke kanan sudah menyala. 

    Namun, pengakuan tersebut masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.

    “Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut,” ucapnya. 

    Menurut Komarudin, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik, atau berbelok arah, harus memahami beberapa ketentuan.

    Yakni, pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai petanda arah laju kendaraan selanjutnya. 

    Dan, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman. 

    Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

    “Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya,” jelas Komarudin. 

    Saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai korban, Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya. 

    Karena penyelidikan masih dilakukan oleh Tim TAA, dan masih ada beberapa aspek yang harus diukur secara presisi, seperti berat beban motor dengan bekas goresan di permukaan badan jalan. 

    “Kecepatan moge, nanti akan dibuktikan hasil dari TAA. Kami baru akan melihat di sana, setelah nanti ada bekas bekas goresan, dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan dengan bekas goresan di jalan. Ini nanti yang akan kami cek,” ungkapnya. 

    Lagi pula, penyidik Tim TAA juga belum sempat memperoleh temuan bukti adanya bekas goresan pertanda jejak pengereman dari roda motor moge. 

    Diduga, lanjut Komarudin, pengendara roda dua atau moge korban merasa kaget dengan manuver berbelok dari laju mobil pikap yang melaju searah di lajur tersebut. 

    “Sementara memang tidak ada ditemukan bekas pengereman, yang artinya ini dimungkinkan bersamaan. Misalnya, kalau memang dari jauh mobil sudah berbelok, tentu akan ada upaya pengereman. Tapi Ini tidak ada sama sekali,” ulas Komarudin. 

    “Kemungkinan sementara, pengendara motor terkaget menghindari mobil yang mendadak berbelok, oleh karenanya titik perkenaannya (benturan) ada di depan. Jadi bukan motor menabrak mobil. Kalau motor menabrak mobil, berarti benturan di belakang, tapi ini perkenaannya dari depan kendaraan pikap,” pungkasnya. 

     

     

  • Razia saat Momen Valentine di Kaltara, 30 Orang Terciduk, 5 Pasangan di Antaranya Bukan Suami Istri – Halaman all

    Razia saat Momen Valentine di Kaltara, 30 Orang Terciduk, 5 Pasangan di Antaranya Bukan Suami Istri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN – Total 30 orang diciduk tim gabungan dari berbagai hotel dan penginapan di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (14/2/2025) malam.

    Lima pasangan di antara ke-30 orang yang diamankan itu ternyata bukan suami istri.

    Razia dilakukan bertepatan pada momen hari kasih sayang (Valentine), Jumat (14/2/2025) malam dan dipimpin Satpol PP Kota Tarakan berlangsung mulai pukul 21.00 hingga Sabtu (15/2/2025) pukul 00.10 dini hari Wita. 

    Tidak kurang 40 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres Tarakan, Pomal, TNI AL, BNNK Tarakan, Dinas Pariwisata, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak merazia hotel dan losmen.

    Dalam razia gabungan tersebut, menyasar sekitar 11 tempat penginapan terdiri dari hotel dan losmen di Kota Tarakan.

    Hasilnya setelah mendatangi beberapa hotel di Tarakan, Kalimantan Utara didapati 30 orang terjaring razia.

    Lima orang pasangan muda mudi di antaranya bukan pasutri atau belum menikah diamankan tim gabungan.

    Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Sofyan melalui Rohimansyah, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan mengatakan, 11 tempat penginapan didatangi rata-rata hotel, termasuk losmen.

    “Malam ini kami laksanakan kegiatan kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda dan Perwali Tarakan tahun 2025,” ujar Rohimansyah.

    Perda yang dijadikan dasar untuk kegiatan adalah Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Asusila, Perda Nomor 13 tentang Trantibmum, Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Usaha Kepariwisataan, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

    “Pada giat malam ini, objek sasarannya adalah hotel. Dari kegiatan ini, kami di dalam tim melibatkan unsur TNI Polri, OPD terkait termasuk BNNK, Pengadilan dan Kejaksaan terlibat dalam tim.”

    DIANGKUT SATPOL PP – Lima pasangan bukan suami istri kedapatan ngamar di hotel wilayah Tarakan, Kalimantan Utara saat razia gabungan, Jumat (14/2/2025) malam hingga dini hari, Sabtu (15/2/2025). Total 30 orang diamankan dalam razia gabungan ini.

    “Hasilnya didapatkan atau diamankan 30 orang. Terdiri 15 perempuan dan 15 laki-laki,” ujarnya.

    Untuk yang berpasangan ditemukan di dalam kamar ada lima pasang dari hotel berbeda.

    Di antaranya Hotel B berada di Jalan Jenderal Sudirman, Hotel M di Jalan Jenderal Sudirman. 

    Lalu ada juga di TL , salah satu losmen, kemudian di Hotel TT Jalan Mulawarman.

    Di hotel TT didapati 1 pasangan bukan suami istri dan satu kamar berisi 7 anak tengah berkumpul.

    Menyusul di Hotel GC Jalan Mulawarman ditemukan satu pasangan. 

    Selanjutnya, di Hotel A masih di Jalan Mulawarman didapati satu pasangan.

    Di hotel M berada di Jalan Hasanuddin didapati dua pasangan. 

    Tim juga menyasar ke losmen C 1 dan C 2, Hotel F di Jalan Yos Sudarso, dan Hotel G di Jalan Gajah Mada. 

  • Pecatan Polisi Jadi Pelaku Perampokan di Medan Sumatera Utara, Todong Korban Pakai Airsoft Gun – Halaman all

    Pecatan Polisi Jadi Pelaku Perampokan di Medan Sumatera Utara, Todong Korban Pakai Airsoft Gun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Seorang pecatan polisi Afrizal Murdani (36) melakukan perampokan di sebuah warung Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun, Medan Sumatera Utara.

    Tak sendiri, Afrizal Murdani beraksi bersama seorang temannya Supriadi Mubarak (32).

    Keduanya mengaku anggota polisi saat melancarkan aksinya.

    Keduanya pun ditangkap aparat setelah polisi menerima laporan adanya seorang warga bernama Pordian Butarbutar disergap dan ditodong pistol beberapa orang yang mengaku sebagai Polisi, lalu pelaku merampas handphonenya.

    Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2025.

    Mendapat laporan tersebut, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

    Hingga akhirnya keberadaan pelaku terungkap dan ditangkap pihak kepolisian.

    “Akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Afrizal Murdani merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Jumat (14/2/2025).

    AKP Riffi Noor Faizal mengungkap kronologis yang dilakukan pelaku.

    Saat itu, korban sedang duduk bersama teman-temannya di sebuah warung.

    Kemudian tiba-tiba para tersangka mendatanginya dengan menggunakan mobil Toyota Calya berwarna putih.

    Seorang pelaku lantas menodongkan diduga senjata api kepada korban.

    Setelah itu, pelaku merampas handphone korban.

    Sebelum kabur, pelaku sempat berpesan kalau mau handphonenya kembali, ambil ke kantor Polisi terdekat.

    “Salah satu tersangka menodongkan alat berbentuk senjata api dan berteriak ‘jangan bergerak!’ Kemudian mereka memaksa korban menyerahkan handphone miliknya.”

    “Setelah berhasil mengambil HP korban, tersangka mengatakan ‘kalau mau balik HP-mu, ambil ke Polsek’ lalu melarikan diri,” ucapnya.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 mobil Toyota Calya warna putih BK 1065 WAA, 1 senjata airsoft gun jenis revolver, 1 borgol, 5 handphone, 4 buah casing handphone, 1 tas.

    Kemudian 1 KTP atas nama Supriadi Mubarak, 1 buah KTP atas nama Doddy Syafrizal, dan 
    1 buah Kartu Tanda Anggota Polri atas nama Afrizal Murdani.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak dua kali dengan modus serupa.

    “Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” katanya.

    Penulis: Fredy Santoso