Category: Tribunnews.com Regional

  • Identitas Korban Mutilasi di Jombang Belum Terungkap, Penyidik Ungkap Ciri-ciri Jenazah – Halaman all

    Identitas Korban Mutilasi di Jombang Belum Terungkap, Penyidik Ungkap Ciri-ciri Jenazah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi masih mengidentifikasi jasad yang ditemukan di dua lokasi berbeda di Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (12/2/2025) lalu.

    Diduga, jasad berjenis kelamin laki-laki tersebut menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi.

    Pelaku sengaja membuang dua bagian tubuh korban secara terpisah di Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Tembelang.

    Direktur RSUD Jombang, dr. Ma’murotus Sa’diyah, menyatakan jasad disimpan di rumah sakit sampai maksimal 30 hari.

    “Jenazah akan tetap di RSUD Jombang maksimal 30 hari sejak masuk ke kamar jenazah,” ungkapnya, Selasa (18/2/2025).

    Setelah 30 hari tak ada keluarga yang melapor, jenazah akan dimakamkan.

    “Jenazah akan dimakamkan di pemakaman khusus dan identifikasi terdata di dalam arsip rumah sakit,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, meminta masyarakat yang merasa kehilangan saudara untuk segera melapor.

    “Untuk identitas dari korban, saat ini masih kami dalami. Untuk masyarakat yang merasa mengenali ciri-ciri korban, silakan melapor ke kami,” ucapnya, Kamis.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga laki-laki berusia antara 15 tahun hingga 25 tahun.

    Tinggi badan korban diperkirakan 160 sentimeter, dengan rambut ikal serta kulit sawo matang.

    “Ciri-ciri lainnya, ada tahi lalat di dada korban sebelah kanan dan pundak sebelah kiri. Kemudian ukuran alas kaki sekitar 36 sampai dengan 37 sentimeter,” tandasnya.

    AKP Margono membenarkan, potongan tubuh yang ditemukan di dua lokasi berbeda merupakan korban mutilasi.

    “Kepala yang ditemukan adalah satu rangkaian, yang mana memang dari kematiannya ini tidak wajar.”

    “Di leher ditemukan bekas senjata tajam yang tidak beraturan. Dianalisa jika dilakukan pelaku tidak hanya sekali, tapi berulang-ulang,” ungkapnya, Kamis (13/2/2025).

    Hasil autopsi menunjukkan adanya pendarahan di kepala yang mengakibatkan korban lemas.

    Jasad tanpa kepala pertama kali ditemukan oleh warga bernama Ahmad Alimin (57) saat hendak memancing ikan.

    Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyatakan penyidik masih mengumpulkan bukti di lokasi penemuan jasad.

    “Sudah dibawa ke RSUD untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian, termasuk juga untuk identitas.” 

    “Ini masih kumpulkan bukti dan keterangan saksi, termasuk dari pemilik sawah. Kita sudah sebar anggota untuk memastikan apakah ada keluarga yang hilang atau tidak pulang,” tuturnya.

    AKBP Ardi Kurniawan menambahkan, jasad tanpa kepala yang ditemukan tak mengenakan busana.

    “Akan kita dalami agar segera terungkap. Secara umum jasad sudah lebih dari dua hari karena sudah kering, namun belum mengeluarkan bau menyengat,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jasad Tanpa Kepala Masih di RSUD Jombang, Dimakamkan Sampai Batas 30 Hari

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Anggit Puji) (Kompas.com/Moh Syafii)

  • ASN di Gorontalo Tusuk Istri hingga Tewas, Korban sempat Curhat Tak Tahan Disiksa Suami – Halaman all

    ASN di Gorontalo Tusuk Istri hingga Tewas, Korban sempat Curhat Tak Tahan Disiksa Suami – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria bernama Ronald Entengo alias Onal (40) tega membunuh istrinya sendiri, Nirpan Dulambuti (40), di Dusun 2, Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Senin (17/2/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

    Onal menikam sang istri hingga korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo.

    Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saifful mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari permintaan pelaku yang tak dipenuhi oleh korban.

    Onal diketahui sempat meminta uang Rp 5 ribu kepada istrinya untuk membeli rokok.  

    Tetapi, korban tak memberikan uang. Sontak hal itu membuat Onal naik pitam hingga terjadi percekcokan di antara keduanya.

    “Onal meminta uang 5 ribu untuk membeli rokok tetapi tidak ada. Lalu Onal langsung menampar Nirpan dan terjadinya adu mulut,” kata Saifful, Senin, dilansir dari TribunGorontalo.com.

    Puncaknya, Onal mengambil pisau di dapur lalu menusuk tubuh istrinya. 

    Nirpan langsung jatuh tersungkur ke lantai. Tubuhnya lemas tak berdaya.

    Sementara itu, Onal langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Boalemo.

    Pelaku lantas memberitahukan kepada ayahnya bahwa ia telah menusuk korban.

    “Dia (Onal) memberi tahu kepada ayahnya bahwa dia telah menikam istrinya,” ujar Saifful.

    Saksi yang mengetahui kejadian ini langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

    Sering Aniaya Korban

    Berdasarkan penelusuran polisi, ternyata korban sering dianiaya oleh pelaku.

    Bahkan, Nirpan sempat mengunjungi rumah kakak iparnya pada Jumat (14/2/2025).

    Di situ, korban menangis dan menceritakan kisruh rumah tangganya.

    Nirpan juga bercerita bahwa ia tak tahan disiksa oleh sang suami.

    “Onal sering melakukan kekerasan fisik terhadapnya,” sebut Saifful.

    Identitas Pelaku

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Onal diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Pria kelahiran Tilamuta itu diduga bekerja di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN), Desa Hungayonaa, Kabupaten Boalemo.

    Adapun, Onal kini berada di Polres Boalemo setelah sempat diperiksa bersama saksi-saksi atas kasus suami bunuh istri ini.

    Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan Onal untuk menikam korban.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul BREAKING NEWS: Gara-gara Tak Dikasih Uang Rp 5 Ribu, Suami Tikam Istri di Boalemo Gorontalo

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunGorontalo.com/Nawir Islim)

  • Pengakuan Polwan di Sumut usai Video Penganiayaan Anak Viral, Sebut Hasil Editan dan Rekayasa – Halaman all

    Pengakuan Polwan di Sumut usai Video Penganiayaan Anak Viral, Sebut Hasil Editan dan Rekayasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar viral di media sosial video seorang Polwan Polda Sumatra Utara menarik tangan anaknya.

    Dalam video, Polwan berinisial Brigadir D dinarasikan menganiaya anak saat video call.

    Namun, Brigadir D membantah video tersebut dan menyatakan video telah diedit.

    Menurut Brigadir D, penyebar video sengaja ingin menggiring opini dirinya melakukan kekerasan ke anak.

    “(Video) diedit, dipotong, dan di-blur hampir seluruh badan anak saya, sehingga oknum-oknum tidak bertanggung jawab menyebar kan video potongan yang menggiring opini masyarakat ke Bapak/Ibu sekalian, sehingga kesannya anak saya saya siksa.”

    “Saya berbicara ini karena saya merasa terancam dan saya ketakutan,” paparnya, Selasa (18/2/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

    Brigadir D kemudian menunjukkan video asli yang direkam saat melakukan video call dengan mantan suaminya, Lettu Kaveleri Agung Raysandi.

    Saat itu keduanya masih berstatus pasangan suami istri dan menanyakan kabar anak mereka.

    Awalnya, Brigadir D mengirim pesan ke Lettu Kaveleri sedang mengalami sakit perut.

    Lantaran tak dibalas, Brigadir D melakukan video call dan saat itu Lettu Kaveleri merekamnya.

    Saat video call berlangsung, anak Brigadir D mendekati kompor yang sedang digunakan untuk memasak air.

    Brigadir D dengan cepat menarik tangan anaknya agar tidak menyentuh kompor.

    “Spontan langsung saya menarik tangannya dari mulai di dalam video dari anak saya tidak tampak (di video) sampai dengan terlihat saya menarik tangan nya di video ini.”

    “Di sini saya spontan karena anak saya sudah hampir memegang gagang air panas yang sedang mendidih,” tuturnya.

    Berdasarkan pengakuannya, Lettu Kaveleri sering melakukan penganiayaan dan berselingkuh.

    Kini, keduanya telah bercerai dan hak asuh anak jatuh ke Brigadir D.

    “Dan berdasarkan keputusan pengadilan agama alhamdulilah hak asuh anak saya itu ke tangan saya.”

    “Jadi tidak mungkin video yang beredar itu, saya melakukan kekerasan terhadap anak saya. Hakim memutuskan hak asuh anak saya itu ke tangan saya,” ucapnya.

    Sementara itu, Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran video dugaan penganiayaan anak.

    “Lagi dicek kebenaran videonya, ya,” katanya.

    Ia mengaku tak mengetahui Bid Propam Polda Sumut sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Brigadir D atau belum.

     “Saya cek dulu ya,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Brigadir Devi Manurung Bantah Aniaya Anak, Justru Sebut Dirinya Korban KDRT hingga Diselingkuhi

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (Kompas.com/Rahmat Utomo)

  • Jejak Pelarian Pelaku Penusukan di Denpasar, Mas Pras Ditangkap saat Hendak Kabur ke Kalimantan – Halaman all

    Jejak Pelarian Pelaku Penusukan di Denpasar, Mas Pras Ditangkap saat Hendak Kabur ke Kalimantan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polresta Denpasar menangkap pelaku pembunuhan terhadap Kadek Parwata yang melarikan diri ke Banyuwangi hingga Surabaya, Jawa Timur.

    Pelaku bernama Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur saat hendak kabur ke Kalimantan pada Minggu (16/2/2025).

    Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul, menjelaskan kasus penusukan terjadi di sebuah warung di Denpasar, Bali, pada Kamis (13/2/2025) 02.10 Wita.

    Pelaku kabur ke arah Pasar Wangaya, Denpasar dan menaruh sepeda motor milik bosnya di sana.

    “Dia lalu menelepon bosnya bilang motornya mati karena kehabisan bensin,” paparnya, Senin (17/2/2025), dikutip dari TribunBali.com.

    Sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku menaiki bus ke arah pelabuhan Gilimanuk.

    Penyidik telah mengantongi identitas pelaku penusukan pada Jumat (14/2/2025) dan menggeledah kos pelaku di Kabupaten, Gianyar.

    “Sudah kami geledah, semua barang bukti sudah kami amankan,” tukasnya.

    Video aksi penusukan sempat viral di media sosial sehingga pelaku berpindah-pindah tempat dari Banyuwangi, Jember, kemudian Surabaya.

    “Seandainya pada tanggal 14 itu tidak viral pelaku sudah bisa kita amankan saat posisinya di Banyuwangi, kita sudah monitor,” terangnya.

    Saat penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak, pelaku sempat melawan sehingga petugas memberi tindakan tegas terukur.

    “Hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal,” tuturnya.

    Motif Penusukan

    Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, menjelaskan kasus penikaman terjadi setelah pelaku bersenggolan motor dengan pengendara lain.

    “Pelaku merasa tersinggung melihat korban yang berada di TKP. Di mana sebelumnya pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban lain di TKP.”

    “Pelaku mengira, korban adalah teman dari orang yang sebelumnya pelaku pukul di TKP,” paparnya, Senin (17/2/2025), dikutip dari TribunBali.com.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.

    “Jadi hasilnya, pelaku pengguna sabu,” lanjutnya.

    Korban tewas setelah mendapat tiga luka tusukan yang mengenai paru-paru bagian bawah.

    Ia menjelaskan wajah pelaku serta sepeda motor yang dikendarai terekam kamera CCTV sehingga penyidik menjadikannya sebagai barang bukti.

    “Awal pengejaran itu kami mendapatkan bukti dan dari hasil informasi di lapangan serta pemeriksaan saksi-saksi kita dapat dulu barang bukti.”

    “Mulai dari sepeda motor, pisau dan barang bukti lainnya yang kita dapat,” tuturnya.

    Sebelumnya, ayah korban, I Wayan Merta (60), menyatakan Kadek Parwata meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.

    “Anak saya ini tulang punggung keluarga. Ia punya istri, punya anak. Tapi sekarang sudah tidak ada. Kami sangat kehilangan. Sangat keji pelaku yang membunuh anak saya,” ucapnya, Minggu (16/2/2025).

    I Wayan Merta meminta pelaku pembunuhan dihukum mati sesuai dengan perbuatannya.

    “Saya harap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Bisa dihukum setimpal. Dia membunuh anak saya, pelaku juga agar bisa dihukum mati,” tegasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunBali.com dengan judul Pelaku Penusukan Kadek Parwata Didor, Diamankan Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Zaenal Nur Arifin)

  • Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas dalam Mobil Terparkir di Magelang, Diduga Keracunan – Halaman all

    Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas dalam Mobil Terparkir di Magelang, Diduga Keracunan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG – Sepasang suami-istri, ER (32) dan IM (28), ditemukan tewas dalam mobil pada Senin (17/2/2025) malam. 

    Mobil Hyundai berwarna hitam bernomor polisi AB 1003 NQ terparkir di rumah korban di Dusun Krakitan, Desa Suden, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. 

    Mereka diduga meninggal dunia karena menghirup racun. Sang istri diketahui sedang hamil tujuh bulan.

    Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah. 

    “Posisi korban laki-laki berada di atas korban perempuan dengan mulut mengeluarkan sisa muntahan. Kondisi keduanya sudah mengalami kaku mayat,” ujar Kompol La Ode Arwan Syah pada Selasa (18/2/2025).

    Kronologi

    Pelanggan warung makan menemukan mobil itu terparkir di depan rumah korban pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB. 

    Hingga pukul 23.30 WIB, kendaraan masih berada di tempat yang sama. Kondisi mesin mobil mati, tetapi lampu menyala. 

    Lalu, dua orang saksi mengetuk kaca mobil, namun tidak ada respon. 

    Saksi membuka pintu mobil, kemudian, menemukan korban tidak bernyawa. Mereka melaporkan penemuan mayat itu kepada aparat kepolisian.

    Saat petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone yang tergeletak di jok belakang. 

    Kemudian tas hitam merek Zeava yang tertindih tubuh korban perempuan. Posisi tangan kiri korban laki-laki masih memegang tongkat gigi persneling dalam posisi P (parkir), sementara mesin mobil dalam keadaan mati tetapi kontak dalam posisi menyala.

    Berdasarkan keterangan ibu korban, pasangan suami istri tersebut semula berniat menyusul keluarga ke Magelang menggunakan mobil milik adik korban. 

    Korban perempuan terakhir kali terlihat online di aplikasi perpesanan pada pukul 16.30 WIB, namun ketika ibunya mencoba menghubungi, panggilannya tidak dijawab.

    Polisi masih mendalami dugaan penyebab kematian pasangan tersebut. 

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan tanda-tanda keracunan. 

    “Namun belum bisa kami pastikan keracunan apa. Untuk sampel seperti muntahan sudah kami amankan, nanti akan kami periksakan ke laboratorium forensik,” pungkasnya.

     

  • Alasan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat: Kooperatif, Sudah Dimaafkan Korban – Halaman all

    Alasan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat: Kooperatif, Sudah Dimaafkan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua polisi pemeras sejoli di Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak dipecat dari Polri.

    Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng menjatuhkan sanksi demosi kepada Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).

    Mereka diturunkan jabatannya lantaran memeras sejoli pada 31 Januari 2025 lalu.

    Sidang etik terhadap dua anggota Polrestabes Semarang itu berlangsung di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

    “Ya dua polisi ini kena demosi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin, dilansir TribunJateng.com.

    Ketua Sidang Kode Etik, AKBP Edhie Sulistyo memutuskan Aiptu Kusno divonis demosi 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo divonis 7 tahun.

    Artanto mengungkapkan alasan dua polisi itu tak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena selama mengikuti persidangan bersikap kooperatif.

    Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua oknum polisi tersebut.

    “Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat,” ungkapnya.

    Selain demosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.

    Keduanya juga harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.

    Kemudian, meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan kepada keluarga korban.

    Sementara itu, terkait kasus pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi itu, Artanto menambahkan, kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.

    “Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut,” tandasnya.

    Sebelumnya, dua remaja yang merupakan pasangan kekasih mengaku telah diperas oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

    Adapun kejadian yang menimpa MRW (18) dan MMX (17) itu terjadi di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025).

    Sejoli itu tengah berduaan di dalam mobil sekira pukul 21.00 WIB.

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo bersama warga bernama Suyatno (44) melintas mengendarai mobil warna merah, menghampiri mereka.

    Mereka lantas menggertak pasangan tersebut sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta kartu identitas KTP.

    Mereka menyatakan, perbuatan kedua remaja di dalam mobil itu masuk kategori pelanggaran.

    Korban lantas disuruh masuk ke dalam mobil pelaku.

    Di dalam mobil tersebut, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.

    Para pelaku lalu menggiring korban ke ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara, untuk mengambil uang Rp2,5 juta.

    Uang tersebut kemudian diserahkan ke pelaku. 

    Namun, pacar korban berteriak sehingga memancing perhatian warga sekitar.

    Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Semarang Utara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Semarang Pemeras Warga Tak Dipecat Cuma Demosi, Padahal Pernah Terlantarkan Keluarga

    (Tribunnews.om/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Alasan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat: Kooperatif, Sudah Dimaafkan Korban – Halaman all

    2 Polisi yang Peras Sejoli di Semarang Didemosi, Satu di Antaranya Pernah Telantarkan Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua anggota polisi tersangka kasus pemerasan terhadap sejoli atau pasangan kekasih di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.

    Dilansir Tribun Jateng, Aiptu Kusno (46) didemosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo (38) divonis demosi selama 7 tahun.

    Sanksi itu, mereka terima setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama hampir 6 jam di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

    Mereka terkena demosi akibat memeras dua remaja Semarang MRW (18), warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX (17), warga Semarang Utara, pada Jumat, 31 Januari 2025.

    “Ya dua polisi ini kena demosi,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, setelah sidang di Mapolda Jateng, Senin.

    Menurut Artanto, sanksi Kusno lebih berat karena pernah kena sanksi disiplin.

    Ia pernah menelantarkan keluarganya, tapi kasus itu sudah selesai beberapa tahun silam.

    Sebaliknya, sanksi Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.

    “Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding,” ujar Artanto.

    Alasan Hanya Didemosi

    Kombes Pol Artanto mengatakan, kedua tersangka disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Orang tua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar,” ujar Artanto seusai sidang etik.

    Meski sudah memvonis para tersangka, Polda Jateng masih enggan mengungkapkan alasan mereka melakukan tindakan pemerasan.

    Pihak kepolisian hanya menyebut, kedua anggora itu bertugas di jabatan kurang strategis.

    Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga.

    Sementara itu, Aipda Roy Legowo bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.

    Menurut Artanto, keduanya melakukan pemerasan sebanyak satu kali.

    “Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya,” ungkapnya.

    Dalam sidang etik itu, hakim meminta keterangan empat orang anggota Polri dan dua korban yang dibacakan di dalam sidang.

    Namun, kedua korban tak hadir secara langsung karena masih di bawah umur.

    Meski begitu, mereka sudah disumpah sehingga hanya berita acara pemeriksaannya saja yang dibacakan.

    “Putusan sudah dibacakan hakim tinggal vonis nanti Biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang menentukan mau dipindah ke mana,” terang Artanto.

    Sebelum didemosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

    Kemudian, mereka harus menjalani pemeriksaan pembinaan mental selama 30 hari.

    “Sidang pidana pemerasan masih terus berjalan jadi tidak berpengaruh (status polisinya) karena kita menganut peradilan umum,” ucap Artanto.

    Imbas kasus ini, Artanto meminta kepada anggota polisi lainnya untuk menghindari perbuatan tercela seperti pemerasan. 

    “Sebagai anggota Polri kita harus melindungi mengayomi dan melayani masyarakat,” tegasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Alasan Polda Tak Pecat Aiptu Kusno dan Aipda Roy 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Mereka Jujur.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Jet Pribadi Super Mewah Bawa Cristiano Ronaldo ke Indonesia, Fasilitas Seperti ‘Hotel Terbang’ – Halaman all

    Jet Pribadi Super Mewah Bawa Cristiano Ronaldo ke Indonesia, Fasilitas Seperti ‘Hotel Terbang’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Cristiano Ronaldo, bintang sepak bola asal Portugal, akan mengunjungi Indonesia pada pekan ini.

    Berdasarkan jadwal yang diterima, CR7, julukan Cristiano Ronaldo, akan tiba di ‘Negeri Zamrud Khatulistiwa’ pada Selasa (18/2/2025).

    Cristiano Ronaldo dikabarkan akan terbang ke Indonesia menggunakan jet pribadi.

    Jet Bombardier Global Express 6500 akan membawa Ronaldo.

    Pesawat seharga 65 juta pounds (Rp 1,3 triliun) tersebut dibeli oleh CR7 pada 2024.

    Fasilitas jet pribadi itu lengkap seperti sofa, kamar berisikan dua tempat tidur, dan kamar mandi memakai shower.

    Jet pribadi itu dapat diibaratkan sebagai ‘hotel terbang’.

    Untuk eksterior, di bagian depan terlihat siluet ikonik Ronaldo dan tulisan CR7.
    Tampilan luar semakin terlihat elegan dengan balutan warna hitam.

    Sementara itu, untuk keperluan makanan dan minuman, dia membawa juru masak sendiri.
    Juru masak ini akan bertugas membuat resep, menentukan bahan, serta memasak untuknya.

    Agenda selama di Indonesia

    Bintang sepak bola asal Portugal, Cristiano Ronaldo, dijadwalkan tiba di Indonesia pada Selasa (18/2/2025).

    Ronaldo akan tiba menggunakan jet pribadi.

    CR7, julukan Cristiano Ronaldo, akan melakukan serangkaian kegiatan.

    Kehadiran Ronaldo ke Indonesia atas undangan Dr. Susi Marya Kapitana, selaku pemimpin Yayasan Graha Kasih.

    Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa siang, berselang satu hari kemudian, Ronaldo akan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Kota Kupang.

    Kemudian Ronaldo bakal mengunjungi lokasi pembangunan rumah sakit kanker di Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat.

    Ronaldo juga punya agenda mendatangi Yayasan Tiberias di Camplong.

    Kegiatan lainnya adalah penyerahan bantuan untuk panti asuhan, gereja, dan donasi mobil bagi pesantren Al Hikmah di Namosain.

    Setelah acara di Kupang, Ronaldo terbang ke Bali dengan pesawat pribadinya.

    Lalu pesawat akan membawa sang superstar Portugal lagi dari Bali ke Kupang.

    “Program dia hanya tiga hari, tapi tidak tinggal di Kupang mengingat security (keamanan) dan fasilitas yang dia pakai,” ujar Susi Marya Kapitana, selaku pemimpin Yayasan Graha Kasih.

    Kunjungan ke Indonesia membuat Ronaldo absen menghadapi Persepolis pada lanjutan fase grup Liga Champions Asia 2024-2025.

    Nama dia tak tercantum dalam daftar skuad Al Nassr yang akan bertanding di Azadi Stadium pada Senin (17/2/2025).

  • Kronologi Pembunuhan Penjaga Villa di Pasuruan, Pelaku Tendang Korban 5 Kali hingga Kena Rahang – Halaman all

    Kronologi Pembunuhan Penjaga Villa di Pasuruan, Pelaku Tendang Korban 5 Kali hingga Kena Rahang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – MK (45), seorang penjaga villa di Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, berhasil ditangkap pihak kepolisian.

    Tak sampai 24 jam sejak kejadian, Satreskrim Polres Pasuruan langsung menangkap pelaku yang membunuh temannya sendiri, yaitu Mustakim (55).

    Korban adalah penjaga Villa Sampurna yang ditemukan tewas di sebuah kandang ayam di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. 

    Mayat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (16/2025), sore.

    Beberapa bagian tubuhnya lebam, seperti bekas pukulan benda tumpul. 

    Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, penganiayaan berat ini berawal dari salah paham. 

    “Korban dan tersangka ini sebenarnya rekan kerja. Mereka saling silang pendapat yang berujung cekcok.”

    “Dan pokok masalahnya sangat sepele,” kata Adimas, Senin (17/2/2025), dilansir Surya.co.id.

    Adimas mengatakan, tersangka mengaku, tak terima dengan perkataan korban yang sangat sensitif sehingga berujung penganiayaan.
     
    “Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi villa.” 

    “Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang,” jelasnya.

    Tendangan dari tersangka membuat korban tak sadarkan diri.

    Melihat kondisi itu, tersangka panik kemudian menyeret korban ke pinggir kandang ayam.

    “Tersangka lantas melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah sampai ditemukan penjaga villa lainnya esok harinya,” terangnya.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

    Tersangka MK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan berat.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dengan siapa pun dan jangan mudah emosi.

    “Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Pembunuh Penjaga Villa di Pasuruan Ternyata Teman Sendiri, Ditendang 5 Kali Karena Masalah Sepele.

    (Tribunnews.com/Deni)(Surya.co.id/Galih Lintartika)

  • ASN di Gorontalo Tusuk Istri hingga Tewas, Korban sempat Curhat Tak Tahan Disiksa Suami – Halaman all

    Kronologi Suami Bunuh Istri di Gorontalo, Emosi Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu untuk Beli Rokok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Gorontalo – Seorang istri bernama Nirpan Dulambuti tewas ditikam suaminya, Ronald Entengo alias Onal, di Boalemo, Gorontalo, pada Senin, 17 Februari 2025.

    Kejadian tragis ini terjadi di kediaman mereka di Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, sekitar pukul 10.00 WITA.

    Permasalahan yang memicu tragedi ini terbilang sepele.

    Onal meminta uang sebesar Rp 5.000 kepada Nirpan untuk membeli rokok, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

    Hal ini memicu pertengkaran antara keduanya.

    “Onal meminta uang untuk membeli rokok tetapi tidak ada. Lalu, Onal langsung menampar Nirpan dan terjadinya adu mulut,” kata Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Saifful.

    Ketegangan semakin meningkat, dan dalam keadaan marah, Onal mengambil pisau dari dapur dan menikam Nirpan.

    Akibat serangan tersebut, Nirpan jatuh ke lantai dan tidak mampu bergerak.

    Saksi yang mengetahui kejadian segera melarikan Nirpan yang terluka ke Rumah Sakit Tani dan Nelayan di Desa Hungayona, Kecamatan Tilamuta.

    Meskipun mendapatkan perawatan intensif, Nirpan menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 21:00 WITA pada hari yang sama.

    Pelarian dan Penyelidikan

    Setelah melarikan diri dari lokasi kejadian, Onal pergi ke rumah orang tuanya di Desa Hungayona dan memberitahu ayahnya tentang tindakannya.

    “Dia memberi tahu kepada ayahnya bahwa dia telah menikam istrinya,” jelas IPTU Saifful.

    Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Nirpan sebelumnya pernah menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya.

    Pada Jumat, 14 Februari 2025, Nirpan sempat mengunjungi rumah kakak iparnya dan menangis menceritakan kekerasan yang dialaminya.

    Polres Boalemo kini sedang memeriksa Onal dan beberapa saksi yang ada di tempat kejadian.

    “Masih diperiksa semuanya dari saksi-saksi yang terdapat di tempat kejadian tersebut,” pungkas Saifful.

    (Tribungorontalo.com/Wawan Akuba)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).