Category: Tribunnews.com Regional

  • Alasan Selebgram asal Madiun Ditangkap Polisi Setelah Posting Konten di Medsos – Halaman all

    Alasan Selebgram asal Madiun Ditangkap Polisi Setelah Posting Konten di Medsos – Halaman all

    Alasan Selebgram Madiun Ditangkap Polisi Setelah Posting Konten di Media Sosial

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan alasan mengapa menangkap selebgram asal Madiun.

    Selebgram asal Madiun berinisial LS ditangkap setelah memposting konten di media sosial.

    “Tersangka LS mempromosikan atau menawarkan situs judi online di akun media sosialnya,” kata Agus pada Selasa (11/3/2025).

    Awal Mula Penangkapan

    Upaya penangkapan itu dilakukan di sebuah mes di Jalan Anggrek Kota Madiun, Rabu (5/3/2025) malam.

    Penangkapan tersangka LS, seorang selebgram asal Madiun, bermula saat tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota melaksanakan patroli siber di media sosial.

    Dalam patroli tersebut, tim menemukan akun Instagram milik tersangka yang memposting promosi situs judi online.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa akun media sosial tersebut benar milik LS.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa LS tergiur mempromosikan situs judi online karena mendapatkan imbalan uang dari pengelola situs tersebut.

    Berdasarkan perbuatannya, polisi menjerat LS dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Sesuai pasal tersebut, LS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.

    Kasus ini kembali menyoroti bahaya promosi situs judi online di media sosial yang dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum.

    Polisi juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial dan tidak terjebak dalam promosi ilegal yang dapat berujung pada hukuman berat.

    (TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS)

  • Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025 – Halaman all

    Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diringkus polisi.

    Pria berinisial TRM tersebut diringkus karena jadi pelaku MinyaKita palsu yang diproduksi di Desa Cijujung.

    TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut kini telah jadi tersangka.

    Ia melakukan pengemasan minyak goreng curah dan dimasukkan ke dalam bungkus MinyaKita dengan menggunakan alat.

    Takaran minyak goreng yang harusnya satu liter dikurangi menjadi 700-800 mililiter saja.

    Mengutip TribunnewsBogor.com, tersangka lantas menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600.

    Harga tersebut lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya Rp13.500 untuk distributor tingkat pertama.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah menuturkan, pelaku kini dijerat UU Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan UU Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

    Diwartakan sebelumnya, Polres Bogor berhasil membongkar praktik kecurangan sebuah gudang minyak goreng MinyaKita.

    Kompol Rizka mengatakan, pengungkapan praktik curang tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025) kemarin.

    Satu orang pengelola tempat berinisial TRM diamankan.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (10/3/2025).

    Ia menuturkan, bahan minyak tersebut didapatkan dari berbagai daerah.

    Di gudang tersebut, minyak yang didapatkan kemudian dikemas ulang dengan plastik logo MinyaKita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Tersangka juga menjual minyak goreng tersebut di atas harga pasaran.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polres Bogor Bongkar Gudang MinyaKita Palsu di Sukaraja Bogor, Trik Licik Terungkap

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani)

  • Kusyanto Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Kapolres Grobogan: Pelaku akan Diproses Hukum – Halaman all

    Kusyanto Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Kapolres Grobogan: Pelaku akan Diproses Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pencari bekicot bernama Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa tengah baru-baru ini viral di media sosial. 

    Ia diduga menjadi korban salah tangkap oleh Aipda IR, seorang anggota Polsek Geyer, Polres Grobogan. 

    Kejadian itu bermula ketika Kusyanto yang sedang mencari bekicot dituding mencuri mesin pompa air hingga onderdil mesin diesel pada 2 Maret 2025 pukul 22.00 WIB.

    Kusyanto sempat mengalami kekerasan saat dipaksa mengaku sebagai pencuri.

    Mengetahui adanya tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto langsung mendatangi kediaman Kusyanto.

    Kapolres Grobogan datang untuk meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh Aipda IR.

    Dia juga memastikan bahwa Kusyanto pada saat itu tidak terbukti melakukan pencurian.

    “Kasus ini sudah ditangani Propam Polres Grobogan dan dilakukan tindakan penempatan khusus,” kata Ike dikutip dari TribunJateng.com.

    “Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, Kapolres Grobogan telah memberi bantuan atas rusaknya motor korban.

    Namun dia enggan menyebutkan siapa pelaku pengerusakan motor tersebut.

    “Nanti dari pemeriksaan itu akan bisa diketahui siapa yang merusak dan sebagainya,” katanya.

    Kombes Pol Artanto melanjutkan, kasus ini masih ditangani oleh Polres Grobogan.

    Pihaknya belum ada rencana menarik kasus itu ke Polda Jateng.

    Sejauh ini, pihaknya hanya melakukan pemantauan.

    Terutama soal dugaan tindakan kekerasan dan penggunaan senjata api dalam proses interogasi yang viral di media sosial.

    Kronologi Salah Tangkap

    Diketahui sebelumnya, Kusyanto adalah korban salah tangkap dan aksi main hakim sendiri oleh oknum anggota polisi.

    Kusyanto sebelumnya ditangkap tanpa surat resmi.

    Dia asal diciduk oleh lima orang yang salah satunya adalah polisi berinisial Aipda IR.

    Korban ketika diinterogasi dalam kondisi tangannya terikat ke belakang.

    Beberapa warga sekitar juga hanya menonton sembari merekam kejadian itu menggunakan handphone.

    Aipda IR berteriak tepat di muka Kusyanto agar mengaku telah mencuri mesin pompa air dan diesel.

    Namun Kusyanto tetap pada pendiriannya. 

    Serangkaian aksi kekerasan yang dialaminya mengakibatkan sejumlah luka benjol di kepala, memar di belakang area telinga, dan bibir.

    Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Janji Kapolres Grobogan Kepada Kusyanto Korban Salah Tangkap: Aipda IR Bakal Terkena Sanksi

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunJateng.com/Fachri Sakti Nugroho)

  • Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025 – Halaman all

    Ciri-ciri MinyaKita Palsu yang Diproduksi di Bogor, Dalam Sehari Bisa Membuat 10.500 Pack – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dijadikan lokasi pemalsuan MinyaKita.

    Pengelola gudang berinisial TRM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat (7/3/2025) lalu.

    Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi kinerja Polres Bogor yang dapat membongkar kasus pemalsuan MinyaKita.

    Rudy mendatangi gudang untuk melihat langsung cara tersangka memproduksi MinyaKita palsu.

    “Hal ini terutama di bulan suci Ramadhan tentu sangat berdampak berpengaruh terhadap kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bogor, baik rumah tangga apalagi pengusaha,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan dalam sehari gudang tersebut dapat memproduksi 10.500 pack MinyaKita.

    Menurutnya, pengemasan yang dilakukan tersangka sangat rapi sehingga warga dapat tertipu.

    Namun, jika diteliti MinyaKita palsu tak dicantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” tuturnya.

    Kandungan minyak yang seharusnya ada di label kemasan juga tak ada dalam MinyaKita palsu.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” tukasnya.

    Penyidik masih mendalami asal minyak curah yang digunakan tersangka untuk memalsukan MinyaKita.

    “Sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal minyak tersebut berasal dari minyak curah. Terkait oplosan kita masih melakukan pendalaman,” imbuhnya.

    Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan TRM mengurangi takaran dari 1000 ml menjadi 750-800 ml untuk keuntungan pribadi.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” paparnya, Senin (10/3/2025), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

    Ia menambahkan MinyaKita yang diproduksi TRM dijual ke distributor di atas harga pasaran.

    TRM menjualnya seharga Rp15.600, lebih tinggi dari aturan yakni Rp13.500.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” tandasnya.

    Kompol Rizka menambahkan tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Akibat perbuatannya, TRM dijerat undang-undang perlindungan konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ungkapnya.

    TRM juga dapat dijerat dengan undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan, Pelaku Produksi MinyaKita di Bogor Terancam Pidana 9 Tahun

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani)

  • Motif Penusukan di Bogor yang Akibatkan Seorang Pria Tewas, Pelakunya Kakak Beradik – Halaman all

    Motif Penusukan di Bogor yang Akibatkan Seorang Pria Tewas, Pelakunya Kakak Beradik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah mengidentifikasi pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial RZ (29) di Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyatakan pelaku adalah dua orang yang merupakan kakak beradik.

    AKP Teguh Kumara menjelaskan insiden penusukan tersebut dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban.

    Kendaraan yang dikendarai korban sempat bersenggolan dengan kendaraan pelaku, yang berujung pada pertengkaran.

    “Karena papasan di jalan, motor yang digunakan si adik ini menyerempet mobil yang dikendarai oleh korban. Pelaku dengan korban tidak saling kenal,” ungkapnya.

    Setelah senggolan, korban memutar balik kendaraannya untuk mengejar pelaku dengan maksud meminta pertanggungjawaban atas kerusakan pada mobilnya.

    Sesampainya di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, pelaku sempat terlibat keributan dengan warga lainnya sehingga posisinya terpojokkan.

    “Terjadi keributan antara yang bersangkutan dengan beberapa warga sekitar, akhirnya terjadi penganiayaan, dengan si adik ini sebagai korban.”

    “Lalu si adik ini pulang ke rumah, ngadu ke kakaknya, kakaknya merasa tidak terima dan mendatangi TKP, dengan sudah membawa senjata tajam,” terangnya.

    Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (5/3/2025), menjelang waktu berbuka puasa.

    Korban mengalami luka tusukan yang parah akibat senjata tajam, diduga jenis pisau.

    Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, menjelaskan meski korban sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

    “Yang kasat mata empat titik (luka), di iga ketiak bawah di sbelah kanan, di belakang 2, kaki juga ada,” ungkapnya, Jumat (7/3/2025).

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kronologi Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil yang Terparkir di Aspol Polsek Ujungpangkah Gresik – Halaman all

    Kronologi Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil yang Terparkir di Aspol Polsek Ujungpangkah Gresik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kerangka manusia ditemukan di dalam mobil yang terparkir di Asrama Polisi (Aspol) Polsek Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.

    Kondisi kerangka tersebut sudah tidak berbentuk, hanya tersisa tulang-belulang.

    Kerangka manusia tersebut ditemukan saat Gita Nurani, seorang petugas di Polsek Ujungpangkah, dihubungi oleh Yudi Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Panceng.

    Yudi meminta Gita untuk membuka kendaraan Honda Civic yang sudah lama terparkir dan akan diambil Accu-nya oleh seseorang.

    Saat membuka pintu mobil, Gita terkejut menemukan kerangka manusia di kursi bagian kiri mobil.

    Gita segera melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Ujungpangkah.

    Petugas langsung menuju lokasi, memasang garis polisi (police line), dan menghubungi Tim Identifikasi Polres Gresik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito Saputro, menjelaskan mobil tersebut selama ini dalam keadaan tertutup rapat dan tidak tercium bau apapun.

    “Tidak tercium, tertutup rapat mobilnya tidak bau,” ungkap Iptu Suwito.

    Hingga saat ini, identitas korban masih belum dapat dipastikan.

    Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh mengenai asal-usul kerangka tersebut.

    Selain kerangka, petugas juga menemukan sebuah sarung yang berada di bawah kursi sebelah kiri mobil.

    Pihak kepolisian berencana untuk melanjutkan penyelidikan dan akan mendatangkan tim laboratorium untuk melakukan analisis lebih lanjut.

    “Masih penyelidikan. Besok tim lab datang,” tambah Iptu Suwito.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pria di Jatim Diseret Keluar dari Mobil Lalu Dianiaya hingga Tewas Usai Antar Wanita – Halaman all

    Pria di Jatim Diseret Keluar dari Mobil Lalu Dianiaya hingga Tewas Usai Antar Wanita – Halaman all

    KH (35), warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, tewas ditikam.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 11:03 WIB

    pexels.com

    TEWAS DITIKAM – KH (35), warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, tewas ditikam, Senin (10/3/2025). KH diseret keluar dan dianiaya hingga tewas usai mengantar seorang wanita. 

    TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – KH (35), warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, tewas ditikam, Senin (10/3/2025).

    Peristiwa itu terjadi Senin malam usai salat tarawih, sekitar 21.00 WIB di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

    Kapolres Sampang AKBP Hartono menceritakan awal mula penganiayaan terhadap korban KH.

    Saat itu korban KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.

    Ketika KH akan kembali ke Pamekasan, tiba-tiba datang seorang pria berinisial MS langsung menyeret keluar korban dari dalam mobil.

    Pelaku kemudian melakukan pembacokan berulang kali ke tubuh korban. 

    “Karena menghindari bacokan senjata tajam dari tersangka, korban lari menyelamatkan diri masuk ke rumah saksi TR,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.

    “Korban kemudian meninggal dunia akibat luka di punggung dan rusuk korban yang mengeluarkan banyak darah,” tambahnya. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kapolres Grobogan Minta Maaf, Kusyanto Korban Salah Tangkap: Semoga Nama Baik Saya Segera Normal – Halaman all

    Kapolres Grobogan Minta Maaf, Kusyanto Korban Salah Tangkap: Semoga Nama Baik Saya Segera Normal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kusyanto (38), pencari bekicot asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, meminta nama baiknya dipulihkan karena telah dituding mencuri mesin pompa air hingga onderdil mesin diesel oleh polisi berinisial Aipda IR bersama sejumlah warga.

    Peristiwa Kusyanto dituding pencuri terjadi di Desa Suru, Kecamatan Geyer, Grobogan, pada Minggu (2/3/2025) malam.

    Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto telah menemui langsung Kusyanto dan menyampaikan permohonan maaf.

    “Kapolres sudah datang ke sini mengklarifikasi. Intinya ada itikad baik,” kata Kusyanto, dikutip dari TribunJateng.com pada Selasa (11/3/2025).

    Atas perlakuan yang tidak mengenakkan ini, Kusyanto meminta nama baiknya diperbaiki.

    Pria pencari bekicot tersebut tidak ingin dirinya dianggap pencuri.

    Terlebih, pihak kepolisian tidak bisa membuktikan adanya barang bukti dari tangannya.

    “Semoga nama baik saya segera normal lagi tidak seperti yang mereka pikirkan,” ujarnya.

    Akibat kejadian itu, Kusyanto mengaku mengalami trauma.

    RUMAH PENCARI BEKICOT – Kusyanto, pencari Bekicot asal Grobogan, Jawa Tengah merasa trauma berat usai diintimidasi polisi. Hidupnya disorot, termasuk soal kondisi rumahnya. (Tangkap layar YouTube Kompas TV) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV))

    Ia tak ingin peristiwa tersebut kembali terulang.

    “Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Di media sosial jangan disalahgunakan atau ke arah yang tidak baik,” kata dia.

    Walaupun telah menerima permintaan maaf dari Kapolres, Kusyanto mengaku mengalami kerugian, baik secara materil maupun imateril.  

    Biaya pengobatan akibat kekerasan yang dialaminya ia tanggung sendiri.

    Alat-alat yang biasa ia gunakan untuk mencari bekicot pun juga telah hilang

    “Kerugian biaya pengobatan dan nama baik karena penuduhan tersebut,” ucapnya.

    “Alat-alat saya (untuk mencari bekicot), ada kekerasan dan (pengrusakan) motor itu,” kata dia.

    Meski begitu, Kusyanto bersyukur Kapolres Grobogan telah berkunjung ke rumahnya dan memberikan ganti rugi atas kejadian itu.

    “Ada ganti rugi dari Kapolres, alhamdulillah (jumlahnya) cukup,” katanya.

    Kapolres Grobogan minta maaf

    Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto telah menemui Kusyanto untuk meminta maaf langsung.

    “Kami sudah ketemu dengan Kusyanto dan berbicara panjang lebar dengan yang bersangkutan. Bahwa peristiwanya yang bersangkutan dicurigai saat mencari bekicot,” kata Yulianto, dikutip dari TribunJateng.com pada Selasa (11/3/2025).

    “Anggota kami kemudian ditelepon warga dan bersama-sama mengamankan Kusyanto dibawa ke rumah salah satu warga dan di sana dilaksanakan interogasi yang berlebihan,” katanya.

    Ike Yulianto telah melakukan upaya pemulihan terkait dengan kerugian yang dialami Kusyanto, termasuk memperbaiki motor yang rusak ketika ditangkap Aipda IR.

    “Apa yang diinginkan Kusyanto sudah kita penuhi semua termasuk keinginan untuk memperbaiki kendaaraan,” ujar dia.

    AKBP Ike Yulianto berjanji akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Pasti akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

    (Tribunnews.com/Rakli) (TribunJateng.com/Fachri Sakti Nugroho)

  • Motif Penganiayaan Remaja di Bali, Dendam Korban Mengadu ke Ibu Pernah Dijual oleh Pelaku – Halaman all

    Motif Penganiayaan Remaja di Bali, Dendam Korban Mengadu ke Ibu Pernah Dijual oleh Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Klungkung mengungkapkan motif di balik kasus perundungan disertai kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Klungkung, Bali.

    Pada Senin (10/3/2/2025), dua tersangka, GAP (21) dan PDP (18), diperkenalkan kepada publik.

    Aksi kekerasan ini dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku utama, GAP, dan korban, NPY (14).

    GAP merasa dendam setelah korban mengadu kepada ibunya, ia pernah dijual kepada pria hidung belang oleh GAP.

    “Saya menarik bajunya, saya sangat menyesal,” ungkap GAP saat ditemui di Polres Klubgkung, Senin.

    GAP bersama tiga pelaku lainnya, yaitu PDP (18), NS (17), dan KY (17), tergabung dalam grup WhatsApp bernama TEAM GOLEMZ.

    GAP membantah grup tersebut adalah geng perundungan, menyebutnya sebagai grup pertemanan biasa.

    “Tidak seperti yang beredar luas di masyarakat, itu grup pertemanan biasa. Tidak untuk pem-bully-an,” tegasnya.

    Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, menjelaskan pertemuan antara GAP dan NPY di area parkir Pura Jagatnatha pada Jumat (28/2/2025), berujung pada aksi kekerasan.

    Dalam insiden tersebut, GAP melemparkan rokok yang masih menyala ke dahi korban, menarik dan menyeret baju korban hingga terjatuh, serta menendangnya.

    Polisi telah menahan dua pelaku, GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak ditahan karena masih di bawah umur.

    Meskipun terungkap motif penganiayaan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi prostitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut. 

    Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.

    Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.  

    Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kusyanto Korban Salah Tangkap di Grobogan Sebut Diancam Akan Dibunuh oleh Aipda IR – Halaman all

    Kusyanto Korban Salah Tangkap di Grobogan Sebut Diancam Akan Dibunuh oleh Aipda IR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aipda IR, seorang anggota polisi, menjadi sorotan setelah diduga melakukan salah tangkap terhadap Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

    Kusyanto dituduh mencuri pompa air dan mengalami tindakan persekusi serta ancaman pembunuhan oleh Aipda IR.

    Kusyanto menjelaskan, ia ditangkap tanpa surat resmi oleh lima orang, termasuk Aipda IR, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Saat ditangkap, tangan Kusyanto terikat ke belakang, dan ia diinterogasi di hadapan warga yang merekam kejadian tersebut.

    Dalam interogasi, Aipda IR berteriak agar Kusyanto mengaku mencuri pompa air.

    Kusyanto menolak dan mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan dari Aipda IR.

    “Mateni Kowe ora pateken (membunuh kamu tidak masalah),” kata Aipda IR sembari hendak mengambil diduga senjata api yang tersimpan di celana sisi kanan.

    Kusyanto mengaku mengalami luka fisik akibat tindakan kekerasan selama proses interogasi yang terjadi di beberapa lokasi, termasuk Polsek Geyer.

    “Saya ada luka bengkak di mata kaki sebelah kanan, cuma lupa siapa yang melakukan dan diapakan lupa. Tapi saya yakin luka itu terjadi di situ (Polsek Geyer),” ujar Kusyanto.

    Setelah insiden tersebut, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, mendatangi rumah Kusyanto untuk meminta maaf.

    Dalam pertemuan itu, Kusyanto menerima permintaan maaf, namun berharap proses hukum terhadap Aipda IR tetap berjalan.

    “Saya memaafkan. Namun, proses hukumnya seharusnya tetap berjalan terutama tindakan yang sudah terekam dalam video (penganiayaan),” ungkap Kusyanto.

    Kapolres Grobogan memastikan, Kusyanto tidak terbukti melakukan pencurian dan menyatakan kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polres Grobogan.

    “Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Ike.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan, kasus ini masih dalam penanganan Polres Grobogan.

    Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat polisi melanggar SOP dalam bertugas. 

    Diketahui, Kusyanto, yang saat itu sedang mencari bekicot, dicurigai mencuri pompa air hanya karena mengendarai motor tanpa pelat nomor.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).