Category: Tribunnews.com Regional

  • Sosok DJP, Mahasiswi yang Dihamili Brigadir Ade Kurniawan, Bayinya Berumur 2 Bulan Tewas Dicekik  – Halaman all

    Sosok DJP, Mahasiswi yang Dihamili Brigadir Ade Kurniawan, Bayinya Berumur 2 Bulan Tewas Dicekik  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok DJP, mahasiswi yang dihamili oleh anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan.

    Dikutip dari TribunJateng.com, DJP diketahui lahir pada 2001. Saat ini, ia masih berusia 26 tahun.

    DJP sendiri merupakan mahasiswi sebuah universitas negeri di Kota Semarang.

    Ia kini sudah lulus dari kampusnya tersebut.

    Pengacara DJP, Alif Abudrrahman, membeberkan hubungan asmara antara DJP dengan Brigadir Ade Kurniawan.

    Brigadir Ade Kurniawan adalah duda yang sudah bercerai dari istrinya.

    Oknum polisi itu kemudian berkenalan dengan DJP, pada 2023 lalu.

    “Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi, tapi kerja di Telkomsel.”

    “Lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat,” ucap Alif, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Selama menjalin hubungan, Brigadir Ade Kurniawan menghamili DJP.

    Hingga akhirnya, DJP melahirkan seorang bayi laki-laki berinisial AN, yang saat tewas dicekik berusia 2 bulan.

    Diketahui, DJP dan Brigadir Ade Kurniawan belum berstatus sebagai suami istri.

    Alif memastikan, bayi yang tewas dibunuh adalah darah daging Brigadir Ade Kurniawan.

    “Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen,” lanjutnya.

    Berstatus teman dekat

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkap hubungan DJP dengan Brigadir Ade Kurniawan.

    Ia membenarkan keduanya bukan suami istri.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah.”

    “Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ujarnya, Selasa.

    Artanto menambahkan, pihaknya sudah mengamankan Brigadir Ade Kurniawan guna dimintai keterangan.

    Ia masih belum bisa mengungkap motif pembunuhan terhadap bayi AN.

    “Soal motif masih didalami,” katanya.

    Kronologi kejadian

    Kasus bermula saat DJP, bayi AN, dan Brigadir Ade Kurniawan pergi bersama mengendarai mobil pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 14.39 WIB.

    Mereka keluar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.

    Ketiganya sempat foto bersama sebelum DJP keluar mobil untuk berbelanja.

    Baru ditinggal 10 menit, DJP dikejutkan dengan kondisi sang anak sudah dalam kondisi mulut membiru.

    DJP sempat bertanya kepada Brigadir Ade Kurniawan, pelaku berdalih korban tersedak hingga muntah.

    DJP tidak langsung percaya dengan keterangan tersebut.

    Ia lalu membawa korban ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

    Namun takdir berkata lain, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    Hasil pemeriksaan, korban mengalami gagal napas.

    DJP pada akhirnya melaporkan Brigadir Ade Kurniawan ke Polda Jateng, pada Rabu (5/3/2025).

    DJP dapat intimidasi

    Pengacara ibu korban, Alif mengungkap kliennya sempat mendapatkan intimidasi dari Brigadir Ade Kurniawan.

    Oknum polisi itu mengancam agar DJP tidak melaporkan kasus tewasnya bayi AN.

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” jelas Alif.

    Alif kini akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Ia berharap DJP dapat perlindungan dan keadilan.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terkuak Bayi 2 Bulan Yang Diduga Dicekik Brigadir AK, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Mahasiswi

    (Tribunnews.com/Endra) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

  • Tak Sampai 10 Menit Ditinggal Ibunya Belanja, Bayi 2 Bulan Sudah Tewas, Diduga Dibunuh sang Ayah – Halaman all

    Tak Sampai 10 Menit Ditinggal Ibunya Belanja, Bayi 2 Bulan Sudah Tewas, Diduga Dibunuh sang Ayah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang bayi berusia dua bulan, berinisial AN, diduga dibunuh ayahnya sendiri, Brigadir AK, Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah.

    Ibu korban, DJP (24), menceritakan detik-detik anaknya meninggal dunia.

    Alif Abdurrahman, kuasa hukum DJP, mengatakan kejadian ini bermula ketika kliennya bersama Brigadir AK dan bayinya pergi berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (2/3/2025), untuk berbelanja.

    DJP pun akhirnya turun dan mulai berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

    Anaknya yang berinisial AN itu pun ia tinggal bersama dengan Brigadir AK di dalam mobil.

    Saat DJP kembali, ia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    DJP mencoba menepuk-nepuk anaknya, namun tak merespons.

    Brigadir AK juga sempat memberi pengakuan, bayinya sempat muntah dan tersedak.

    “Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telepon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil.”

    “Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan,” beber Alif, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Korban sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (3/3/2025).

    “Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya, segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili,” paparnya.

    Hingga anaknya dimakamkan, DPJ masih memendam kecurigaannya.

    Kecurigaannya pun mulai bertambah ketika Brigadir AK tiba-tiba hilang

    “Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan hasil perbuatannya itu,” ungkapnya.

    Karena tak ada kabar setelah kejadian tersebut, DJP pun melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

    “Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi,” ujarnya.

    Istri Dapat Intimidasi

    DJP sempat mendapatkan intervensi secara verbal supaya tak melanjutkan kasus ini ke polisi.

    Demikian yang diungkapkan pengacara DJP lainnya, Amal Lutfiansyah.

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa.

    Pihaknya kini mengupayakan supaya kliennya, DJP, diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta Polda Jateng untuk transparan dalam menangani kasus ini.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Bayi Tewas Diduga Dicekik Anggota Polda Jateng, Ternyata Cuma Ditinggal Ibu 10 Menit

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Tak Sampai 10 Menit Ditinggal Ibunya Belanja, Bayi 2 Bulan Sudah Tewas, Diduga Dibunuh sang Ayah – Halaman all

    Ibu yang Bayinya Tewas Diduga Dibunuh Brigadir AK Sempat Diintimidasi dan Diminta Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bayi berusia dua bulan, AN, diduga dibunuh oleh ayahnya sendiri yang merupakan seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.

    Ibu korban DJP pun melaporkan AK ke polisi dan kini pelaku telah diamankan.

    Meski begitu, DJP sempat mendapatkan intervensi secara verbal supaya tak melanjutkan kasus ini ke polisi.

    Demikian yang diungkapkan pengacara DJP, Amal Lutfiansyah.

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Mengutip TribunJateng.com, pihaknya kini mengupayakan supaya kliennya, DJP, diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta Polda Jateng untuk transparan dalam menangani kasus ini.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    Kronologi Kejadian

    Aksi pembunuhan bayi berusia dua bulan ini, terjadi pada Minggu (2/3/2025) lalu.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menuturkan, kejadian bermula ketika AK dan DJP hendak berbelanja.

    DJP pun menitipkan anaknya ke AK untuk dijaga, sementara ia berbelanja.

    Ketika di tangan AK itu lah, diduga tindak pembunuhan terjadi.

    Saat DJP kembali ke mobil, ia melihat anaknya tengah dalam kondisi tidak wajar.

    “Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” kata Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (11/3/2025).

    Ia menuturkan, kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

    “Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu,” sambung Artanto.

    Kata IPW

    Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK.

    Tes tersebut perlu dilakukan mengingat tindakan AK berpotensi dilakukan ketika kondisi kejiwaan tengah berat.

    “Menurut saya agak sulit ya seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (11/3/2025).

    Sugeng juga enggan mengaitkan tindakan AK dengan beban kerjanya di kepolisian.

    Sebab, apabila AK mengalami beban kerja, maka tindakan terlapor akan berbeda.

    “Kalau dia bunuh diri mungkin sudah jelas ada beban kerja, kalau ini melakukan tindakan ke anaknya yang belum diketahui sebabnya,” tuturnya.

    Ia menuturkan, yang paling tahu kondisi kejiwaan Brigadir AK adalah pihak keluarga dan tempat kerjanya di Polda Jateng.

    “Catatan kinerja dari kantor juga akan mendeteksi,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Ibu Kandung Bayi Yang Dibunuh Polisi Dapat Intimidasi Supaya Tidak Lapor Polda Jateng

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Kronologis Puluhan Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur, Pemicunya Bilik Asmara Atau Dugaan Sipir Lalai? – Halaman all

    Kronologis Puluhan Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur, Pemicunya Bilik Asmara Atau Dugaan Sipir Lalai? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini kronlogis kaburnya puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik narapidana maupun tahanan dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara pada Senin (10/3/2025) petang.

    Sedikitnya 52 penghuni Lapas Kelas II B Kutacane kabur saat waktu menjelang berbuka puasa. Baru 21 orang yang tertangkap kembali.

    Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, update terakhir menunjukkan bahwa 21 dari 52 napi Lapas Kutacane yang kabur telah berhasil tertangkap atau menyerahkan diri.

    Kronologis Kejadian

    Sempat terjadi keributan saat penghuni lapas antre mengambil bekal berbuka puasa. Lalu ada yang nekat memanjat plafon dan membobol atap lapas untuk lari.

    Berdasarkan video warga yang beredar, para warga binaan itu tampak lari secara bergerombol dengan melompati pintu pagar depan lapas.

    Lalu lintas di depan lapas terlihat macet. Mereka lari berhamburan hingga beberapa di antaranya terlihat mengadang pengguna jalan yang lewat di depan lapas.

    Pedagang takjil di depan lapas tersebut juga kaget, bahkan berteriak ketika melihat begitu banyak penghuni lapas yang kabur.

    Semua yang kabur hampir tidak ada yang mengenakan sandal, apalagi sepatu. Beberapa di antaranya malah terlihat lari tanpa baju, hanya mengenakan celana pendek saja.

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.20 WIB. 

    “Ya, mereka kabur ramai-ramai, kabarnya kabur lewat atap lapas yang dibobol,” kata seorang warga Aceh Tenggara.

    Hingga pukul 04.00 WIB tanggal 11 Maret, baru 14 orang yang sudah tertangkap dan langsung diboyong ke Mapolres Aceh Tenggara.

    Bilik Asmara

    Kepala Lapas Kutacane, Andi Hasyim menyebut salah satu faktor pemicu larinya para warga binaan tersebut. 

    “Salah satu tuntutnan mereka adalah supaya di dalam LP ini disediakan bilik asmara,” kata Andi Hasyim.

    Bilik asmara adalah istilah internal LP, yakni ruangan khusus yang digunakan oleh napi untuk berhubungan biologis dengan pasanagannya yang sah saat datang berkunjung.

    Bilik asmara juga disebut bilik cinta atau bilik mesra. Sangat terbatas LP yang memiliki ruang khusus ini di Indonesia. 

    Namun, menurut Andi, pengadaan bilik asmara di dalam LP bukan kewenangannya. 

    Dia hanya bisa menyampaikan aspirasi itu kepada atasan langsungnya di provinsi, yakni Kakanwil Ditjenpas Provinsi Aceh.

    Sipir Lalai?

    Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas), Provinsi Aceh,  Yan Rusmanto mendapat laporan dari Kepala LP Kutacane, Andi Hasyim bahwa LP kelas II B tersebut dihuni 368 orang.

    Sebanyak 319 orang di antaranya berstatus narapidana (napi). Selebihnya merupakan tahanan titipan kejaksaan atau pengadilan negeri setempat.

    “Yang lari itu sebagian besar napi narkoba. Sedangkan napi dan tahanan kasus yang lainnya masih didata,” kata Yan Rusmanto.

    Yan juga mengirimkan video berisi keterangan pers Kepala LP Kelas II B KUtacane kepada insan pers di lobi LP tersebut tadi malam. 

    Dari video itu tergambar pernyataan Kepala LP Kutacane, Andi Hasyim, bahwa tidak ada unsur kelalaian petugas (para sipir) dalam kejadian itu.

    Saat kejadian, semua pintu (1, 2, hingga pintu utama) dalam keadaan terkunci. Sipir yang bertugas saat itu hanya enam orang.

    Diakuinya, angka itu tak berimbang dengan rasio penghuni LP yang mencapai 368 orang.

    Artinya, ada kerawaman jika terjadi mobilisasi penghuni sebanyak itu ke satu titik tertentu. 

    Menurut Andi, puluhan penghuni LP mendobrak pintu 1, 2, dan pintu utama, lalu kabur dengan melomptati pagar besi halaman depan LP tersebut yang tidak begitu tinggi.

    Versi lain menyebutkan, para warga binaan lari justru setelah menyerang petugas dan menjebol atap LP.

    Dijaga Brimob

    Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara, Polda Aceh berhasil menangkap 16 narapidana atau napi yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. 

    Sementara itu, 36 orang napi lainnya masih dalam pengejaran petugas.

    “Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, 11 Maret 2025.

    Joko menambahkan, bahwa kondisi di dalam Lapas Kutacane saat ini telah kembali kondusif setelah insiden pelarian tersebut. 

    Untuk memperketat pengamanan, aparat kepolisian telah menurunkan satu pleton personel Brigade Mobil (Brimob) guna mencegah potensi gangguan keamanan lebih lanjut.

    “Saat ini, situasi di dalam Lapas sudah terkendali,” papar dia.

    “Kami juga telah mengerahkan satu pleton Brimob untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

    Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap napi yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang melarikan diri,” imbau dia. 

    “Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama,” ujar abituren Akabri 1994 itu.

    Joko juga mengimbau para napi yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara sukarela guna menghindari tindakan hukum yang lebih berat. 

    Keluarganya juga diimbau membantu aparat kepolisian untuk mengantarkan kembali napi yang sudah terlanjur kabur dari Lapas.

    “Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius,” tukas dia. (Tribunnews.com/SerambiNews.com)

  • Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh Tenggara: 16 Ditangkap, 36 Masih Dikejar – Halaman all

    Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh Tenggara: 16 Ditangkap, 36 Masih Dikejar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 16 dari 52 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane di Aceh Tenggara pada Senin (10/3/2025), sudah berhasil ditangkap.

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyebut sebanyak 36 napi masih dalam pengejaran aparat.

    “Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025). 

    “Sisanya masih dalam proses pencarian,” imbuhnya.

    Diketahui, 52 napi melarikan diri dengan melompati pagar lapas pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa.

    Video yang viral menunjukkan kaburnya para napi membuat kepanikan di antara masyarakat yang sedang membeli takjil di area depan lapas.

    Bahkan sejumlah napi terlihat ada yang berlarian di atap.

    Dilansir Serambi News, Kombes Joko menegaskan, kondisi di dalam Lapas Kutacane saat ini telah kembali kondusif.

    “Kami juga telah mengerahkan satu pleton Brimob untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

    Partisipasi Keluarga dan Masyarakat Diharapkan

    Pihak kepolisian juga mengharapkan partisipasi masyarakat dan keluarga para napi agar melaporkan kepada aparat apabila mengetahui keberadaan.

    Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap napi yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang melarikan diri,” imbau dia. 

    “Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama,” ujar abituren Akabri 1994 itu.

    Joko juga mengimbau para napi yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara sukarela guna menghindari tindakan hukum yang lebih berat. 

    Keluarganya juga diimbau membantu aparat kepolisian untuk mengantarkan kembali napi yang sudah terlanjur kabur dari Lapas.

    “Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius,” tukas dia. 

    “Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan untuk mengantarkan kembali napi yang terlanjur kabur,” tutupnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Berhasil Tangkap 16 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 36 Orang Diburu.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, SerambiNews.com/Subur Dani)

  • Kejari Muba Jemput Paksa dan Tahan Halim Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino – Halaman all

    Kejari Muba Jemput Paksa dan Tahan Halim Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melakukan penahanan terhadap tersangka H Alim Ali (HA) ke rumah tahanan. Crazy rich Palembang yang disebut-sebut kebal hukum itu dijemput paksa tim penyidik Kejari Musi dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

    Alim Ali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak Senin 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.

    “Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, yang hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan Alim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Roy mengungkapkan usai dijemput paksa, Alim Ali menolak menjalani pemeriksaan. Sehingga, tim penyidik langsung menahan Alim Ali berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

    Dia mengatakan dalam kasus ini, Alim Ali dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi.

    Padahal, Alim Ali bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

    Atas hal tersebut, Roy memastikan penetapan kedua tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dia mengatakan penyelidikan mengacu Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

    “Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino,” kata dia.

    Atas perbuatannya, Alim Ali dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Muba yang bergerak cepat menetapkan bahkan menjebloskan Alim Ali ke penjara. Bagi dia, penetapan tersangka Alim Ali menjadi pintu masuk bagi Kejari Muba membongkar jaringan mafia tanah.

    “Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Muba atas gerak cepat menetapkan tersangka dan menahan Haji Alim Ali Dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Betung-Tempino. Ini pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah,” kata Fadrianto.

    Fadrianto juga mendorong Kejari Muba tidak berhenti pada dua nama tersebut. Dia meyakini masih ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini

    “Kami meminta pihak kejaksaan sikat habis semua pelaku. Jangan beri ruang bagi mafia tanah yang menghisap uang negara dan rakyat. Termasuk adanya aliran dana ke semua pihak,” kata dia.

    Hal senada disampaikan M Khoiri Lizani perwakilan dari Solidaritas Mahasiswa Pemuda Untuk Demokrasi dan Reforma Agraria. Dia menyoroti adanya indikasi praktik serupa di sektor perkebunan sawit yang menyeret nama Alim Ali yang merupakan Direktur Utama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

    “Kami juga meminta pihak kejaksaan untuk usut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi PT SKB. Karena mafia tanah ini lebih parah lagi, ada tudingan terkait praktik serupa di sektor perkebunan sawit, di mana PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang dipimpin oleh HA diduga mencaplok lahan warga,menyengsarakan rakyat dan merugikan negara, serta membangun kebun sawit seluas kurang lebih 350 hektar di luar HGU (Hak Guna Usaha),” tegas Khoiry.

    “Bukan cuma tanah tol. Di Musi Rawas Utara, PT SKB diduga keras mencaplok lahan tanah warga dan kawasan hutan di Kabupaten Musi Rawas Utara. PT SKB Mendapat Izin Kebun Sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin, Nyatanya diduga beroperasional (Berkebun) di wilayah kabupaten lain,” kata dia. 

    Dia mengatakan kasus pemalsuan dokumen PT SKB bahkan sudah bergulir di pengadilan dengan perkara pemalsuan dokumen dengan Putusan PN Lubuklinggau No. 546/Pid.B/2024/PN.Llg dan diperkuat putusan banding PT Palembang No. 5/PID/2025/PT PLG.

     

  • Mobil Pejabat Dinas Sosial Trenggalek Jatim Hantam Motor dan Gapura, Menewaskan 2 Orang – Halaman all

    Mobil Pejabat Dinas Sosial Trenggalek Jatim Hantam Motor dan Gapura, Menewaskan 2 Orang – Halaman all

    Laporan Wartawan TribunJatim.com Sofyan Arif

    TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK – Mobil Toyota Innova Reborn plat merah bernomor polisi AG 1817 ZP, yang merupakan kendaraan dinas Kepala Dinas Sosial Trenggalek, terlibat dalam kecelakaan di Jalan Nasional Tulungagung-Trenggalek. Kejadian ini terjadi tepatnya di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, pada Selasa (11/3/2025) pukul 14.00 WIB.

    Mobil tersebut menabrak sebuah sepeda motor, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Trenggalek, Ipda Dwi Siswo, menjelaskan bahwa mobil tersebut awalnya melaju dari arah Tulungagung menuju Trenggalek. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tiba-tiba oleng ke kanan.

    “Sayangnya, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AG 3695 PAD, sehingga benturan tidak bisa dihindarkan,” ujar Dwi.

    Mobil terus oleng ke kanan hingga akhirnya menabrak gapura di sisi kanan jalan.

    “Berdasarkan analisis TKP awal, sopir mobil mengalami kantuk sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya,” kata Dwi, Selasa (11/3/2025).

    Mobil tersebut dikendarai oleh Nur Rizal Dani Saputro dengan lima penumpang, sedangkan sepeda motor dikendarai oleh Ponidi (50) yang membonceng Martini (56).

    Akibat kecelakaan tersebut, mobil mengalami ringsek di bagian depan, sementara sepeda motor mengalami kerusakan parah di seluruh bagian bodi. Sopir mobil dan penumpangnya selamat, namun dua pengendara sepeda motor, yang merupakan warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, meninggal dunia.

    “Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Dr. Soedomo Trenggalek, tetapi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya.

     

  • Sosok DJP, Mahasiswi yang Dihamili Brigadir Ade Kurniawan, Bayinya Berumur 2 Bulan Tewas Dicekik  – Halaman all

    Fakta yang Terungkap dari Kasus Polisi Bunuh Bayi Berusia 2 Bulan, Ibu Korban Sempat Diintimidasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Seorang polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.

    Kejadian tragis ini dilaporkan langsung oleh DJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, pasangan dari Brigadir AK, terduga pelaku.

    Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan laporan tersebut.

    “Iya betul, ada laporan itu,” kata Artanto saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (10/3/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu (2/3/2025). 

    Awalnya, Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja.

     

    DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK untuk dijaga sementara dirinya berbelanja.

    Namun, saat bayi tersebut berada di tangan Brigadir AK, diduga terjadi tindakan pembunuhan. 

    Menurut sumber kepolisian, bayi NA yang baru berusia dua bulan tewas diduga akibat dicekik oleh ayahnya sendiri.

    Berikut rangkuman fakta-fakta yang bisa diketahui sejauh ini.

    1. Kronologi menurut Ibu Korban

    DJP (24) ibu dari bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh Brigadir AK akhirnya  buka suara.

    Melalui para pengacaranya untuk membeberkan kronologi kematian anaknya. 

    Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman mengatakan, kejadian dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta anak bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan.

    Kala itu mereka berniat berbelanja kebutuhan sehari-hari.

    Sebelum berbelanja, DJP, Brigadir AK, dan bayinya sempat berfoto bersama di dalam mobil pukul 14.39 WIB.

    DJP kemudian turun dari mobil lalu masuk ke pasar untuk berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

    Selepas itu, dia kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

    Ibu korban semakin curiga karena pengakuan dari Brigadir AK anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.

    Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya selepas itu tertidur.

    “Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telpon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil. Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan,” bebernya, di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Alif melanjutkan, bayi laki-laki tersebut sempat  mendapatkan perawatan medis selama 1 hari.

    Sesudah  itu, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    “Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili,” paparnya.

    2. Brigadir AK kabur

    Pada awalnya, DJP memendam kecurigaannya terhadap kematian anaknya tersebut.

    Namun, kecurigaannya muncul kembali ketika Brigadir AK hilang tanpa jejak.

    Alfi mengatakan, Brigadir AK kabur dan tidak tahu keberadaannya sehingga membuat ibu korban semakin curiga.

    “Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan hasil perbuatannya itu,” ungkapnya.

    Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, DJP memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret  2025.

    Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi,” ujarnya.

    3. Ibu Korban Diintimidasi

    Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

    Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

    Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya.

    Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

    Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    4. Kejiwaan Pelaku Harus Diperiksa

    Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Brigadir AK.

    Lembaga independen pengawas kepolisian ini menyebut,tes kejiwaan itu perlu dilakukan mengingat tindakan Brigadir AK berpotensi dilakukan ketika dalam kondisi kejiwaan yang sangat berat.

    “Menurut saya agak sulit ya seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribun, Selasa (11/3/2025).

    Meskipun menyinggung soal kejiwaan Brigadir AK, Sugeng enggan mengaitkan tindakan terlapor dengan beban kerjanya di kepolisian.

    Sebab, bila terlapor mengalami beban kerja di institusinya tentu dengan melakukan tindakan bunuh diri.

    Bukan malah sebaliknya.

    “Kalau dia bunuh diri mungkin sudah jelas ada beban kerja, kalau ini melakukan tindakan ke anaknya yang belum diketahui sebabnya,” tuturnya.

    Untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang sangat berat, lanjut Sugeng,  perlu menarik ke belakang terkait kondisi kejiwaan Brigadir AK.

    Kondisi ini yang paling tahu adalah orang terdekatnya seperti lingkungan keluarga.  

    Kemudian baru ke tempat kerja Brigadir AK di Polda Jateng.

    “Catatan kinerja dari kantor juga akan mendeteksi,” paparnya.

    Berkaitan dengan dugaan tindak pidananya,  Sugeng yakin penyidik mampu mengungkapnya.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • 4 Pengemis Berpenghasilan Fantastis di Ponorogo: Kantongi Rp12 Juta Sebulan hingga Punya 4 HP – Halaman all

    4 Pengemis Berpenghasilan Fantastis di Ponorogo: Kantongi Rp12 Juta Sebulan hingga Punya 4 HP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setidaknya sudah ada 4 pengemis berpenghasilan fantastis yang diamankan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo, Jawa Timur.

    Keempatnya berpenghasilan antara Rp 6 juta hingga Rp 12 juta sebulan.

    Bahkan, satu pengemis disabilitas memiliki 4 handphone android keluaran terbaru.

    Berikut 4 pengemis berpenghasilan fantastis yang diamankan di Ponorogo, Jawa Timur, dirangkum TribunJatim.com, Selasa (11/3/2025):

    Pengemis perempuan berinisial WN diamankan Dinsos Ponorogo pada Sabtu (8/3/2025).

    Saat meminta-minta WN tidak sendirian, ia ditemani oleh sang anak yang masih berusia 2,5 tahun.

    WN bukanlah warga asli Ponorogo, ia rela datang dari Madiun untuk mengemis.

    Kepala Dinsos P3A Ponorogo, Supriyadi menjelaskan, WN berasal dari keluarga pengemis.

    Suaminya juga mencari rupiah dengan cara meminta-minta.

    Selain itu, WN memiliki 5 orang anak yang semuanya pernah diajak mengemis.

    “Anaknya itu lima ya. Jadi semua anaknya itu waktu kecil selalu dibawa untuk mengemis,” kata Supriyadi.

    WN diketahui dalam sehari mampu mendapatkan uang dari belas kasih orang sampai Rp 200 ribu.

    “Satu hari ya kalau sekarang penghasilannya ada Rp 200 ribu.”

    “Dikalikan berarti 6 juta. Kan berarti gaji PNS saja kalah,” ucap Supriyadi.

    PENGEMIS ELIT – Pengemis WN bersama anaknya saat diminta keterangan di Kantor Dinsos P3A, Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Sabtu (8/3/2025). Dinsos P3A Ponorogo menangkap WN yang membawa anaknya berusia 2,5 tahun untuk mengemis. WN berpenghasilan Rp6 juta per bulan, ia juga terdata sebagai penerima bantuan dari pemerintah. (Dinsos P3A Ponorogo)

    Dinsos Ponorogo kembali mengamankan 3 pengemis dengan berpenghasilan fantastis pada Selasa (11/3/2025).

    Adapun identitas ketiganya adalah S, DU, dan M, yang berasal dari berbagai daerah.

    “Hari ini,  kita lakukan penanganan kembali ada 3 pengemis. Kesemuanya dari luar kita, ada dari Blitar, Madiun, dan Sragen,” kata Supriyadi.

    Supriyadi kemudian menguraikan sosok masing-masing pengemis tersebut.

    Pertama ada DU yang jauh-jauh datang dari Sragen, Jawa Tengah ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengemis.

    Ia mulai meminta-minta sejak pukul 09.00 WIB.

    DU diketahui dalam sehari bisa mengantongi uang Rp 400 ribu.

    Saat ditangkap, ia sudah mengantongi Rp 174 ribu.

    Jika dijumlahkan dalam sebulan, DU bisa memiliki penghasilan mencapai Rp 12 juta.

    “Kalau ini bahkan sebulan mencapai Rp 12 juta,” tegasnya.

    Pengemis kedua, ada berinisial S.

    Ia berasal dari Blitar, Jawa Timur.

    S mengaku kepada petugas bisa mendapatkan Rp 340 ribu dalam sehari.

    Petugas Dinsos sempat dikejutkan saat membongkar tas milik S.

    Ditemukan 4 buah HP Android keluaran terbaru.

    Pengemis terakhir, berinisial M dari Kabupaten Madiun.

    Ia merupakan pengemis dengan keterbatasan fisik alias disabilitas.

    Supriyadi menegaskankan, 3 tiganya merupakan pemain lama.

    “Mereka itu pemain lama. Tiga-tiganya beberapa kali kita tertibkan, sudah dapatkan layanan rehabilitasi, ternyata kembali ke jalan lagi,” bebernya.

    Supriyadi dalam kesempatannya mengakui Ponorogo menjadi lahan basah bagi para pengemis pendatang.

    Para pengemis tidak mau bekerja karena sudah merasa nyaman meminta-minta.

    “Bahasa orang Ponorogo awean, luman, lebih enek ngemis. Tertibkan semua dari luar Ponorogo,” tegasnya.

    Terakhir, Supriyadi berharap warga lebih baik menyalurkan bantuannya ke lembaga resmi.

    “Kalau boleh mengimbau jangan dikasih. Bagi pengguna jalan memang Rp1.000 sampai Rp2.000 receh tidak berarti. Tetapi jika dikumpulkan menjadi banyak,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ponorogo Jadi Sasaran Empuk Pengemis Kaya, Ada yang Punya Rumah Mewah hingga Menginap di Hotel 

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

  • Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro – Halaman all

    Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro – Halaman all

    Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro

    Sejumlah amunisi dan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang diberikan oleh eks personel TNI, Yuni Enumbi, didapat dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

    Hal itu diungkap oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.

    “Pada tanggal 8 Maret 2025, pukul 02.17 WIB, tim gabungan Bojonegoro mengetahui target TW dan melanjutkan observasi di Perumahan Citra Modern,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (11/3/2025).

    Tim gabungan di Bojonegoro berhasil menangkap Teguh Wiyono di Perumahan Kalianyar Citra Modern. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa amunisi 982 butir berbagai ukuran, peranti untuk membuat senjata, mobil pick-up jenis Suzuki, serta senpi rakitan 5 pucuk (2 panjang dan 3 pendek).

    Adapun amunisi dan senjata api yang ditemukan meliputi:

    Dua pucuk senjata api laras panjang (belum terangkai)

    Empat pucuk pistol G2 Pindad

    32 butir amunisi kaliber 5,56 mm

    250 butir amunisi 9 mm

    Satu pucuk senapan angin (belum terangkai)

    Satu paket laser senter dan mounting

    Satu teleskop dan peredam

    Satu popor kayu warna cokelat

    Satu laras dan tabung senapan angin

    Satu unit kompresor bertuliskan United warna biru (tempat penyimpanan senjata)

    Satu ponsel Vivo Y19S

    Satu pompa dan tas angin

    Satu kunci T

    Satu paket gerinda portabel

    Operasi ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua. Polda Papua menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang mendanai serta menyimpan senjata api untuk KKB Papua.

    Sementara itu, Polda DIY mengamankan Hadi Pamungkas, penyimpan senjata dan amunisi yang berlokasi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.

    Keenam tersangka terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.