Category: Tribunnews.com Regional

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan – Halaman all

    Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur.

    Pasalnya penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Hendry Novika Chandra menuturkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh DitreskrimumbPolda NTT, diperoleh informasi bahwa pelaku memesan kamar dengan identitas pribadi. 

    Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri. 

    “Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut,” kat Kombes Hendry.

    Terhitung pasa 20 Februari 2025, terduga pelanggar dipanggil oleh Bid Propam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan awal.

    Kemudian sesuai dengan perintah dari Kadiv Propam Polri, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri guna proses lebih lanjut.

    Pada 3 Maret 2025, Ditreskrimum Polda NTT membuat Laporan Polisi Model A dan melakukan serangkaian penyelidikan. 

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, diyakini bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” tukas Hendry.

    Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat.

    Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi  dalam dugaan perkara ini.

    “Kami menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Tindakan Tegas

    Polri akan menindak tegas Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri.

    Teranyar AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

    Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.

    “Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam,” kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).

    “Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak,” tambahnya.

    Bagi anggota yang berprestasi dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 

    Sandi meambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, kita akan terus berbenah sampai kapanpun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

    Kasus Narkotika

    Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.

    Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambahnya.

    Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali. 

    “Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” pungkasnya.

    Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.

     

  • Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati – Halaman all

    Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua kasus serius menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Pertama, ia memakai narkoba jenis sabu yang dibuktikan lewat tes urine.

    Kedua, AKBP Fajar mengakui telah mencabuli anak berusia 6 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada pertengahan 2024 lalu.

    Kasus pencabulan terbongkar saat polisi di Australia menemukan video syur AKBP Fajar yang diunggah di website dewasa.

    Kini, sejumlah usulan hukuman yang dinilai pantas untuk AKBP Fajar mulai bermunculan. Apa saja?

    Desakan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT.

    Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.

    “Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri,” katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Kamis (12/3/2025).

    Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.

    Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.

    “Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi,” tegasnya.

    Terakhir, Veronika menduga ada korban lain yang dicabuli oleh AKBP Fajar.

    Oleh karenanya, ia meminta Mabes Polri dan Polda NTT mengusut kasus secara tuntas.

    “Juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak,” tandas Veronika.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memberikan usulan agar AKBP Fajar dijerat pasal berlapis.

    Ia menilai, Kapolres Ngada non aktif itu sudah melakukan sejumlah kejahatan berat.

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” katanya kepada Tribunnews.com.

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis,” lanjutnya.

    Sahroni juga berpendapat, perbuatan AKBP Fajar sudah membuat masyarakat marah.

    Oleh karenanya, ia mengingatkan agar Polri tidak melindungi oknum tersebut.

    Polri didesak bisa mengusut kasus ini secara profesional.

    “Jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan.”

    “Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” tandasnya.

    HUKUMAN MATI – Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina menilai Kapolres Ngada, AKBP Fajar pantas untuk dihukum mati karena kasus pencabulan anak di bawah umur. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

    Usulan hukuman juga datang dari Anggota Komisi VIII DPRl, Selly Andriany Gantina.

    Menurut hemat Politisi PDIP itu, AKBP Fajar pantas untuk dihukum mati.

    Menurutnya, tidak adil jika Kapolres Ngada dihukum 20 penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun.”

    “Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

    Selly dalam kesempatannya juga tidak lupa mengingatkan soal hak korban.

    Dalam kasus ini, masa depan korban kekerasan seksual harus diperhatikan pihak-pihak terkait. 

    “Masa depan anak-anak korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian utama. Negara tidak hanya harus menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis dan sosial bagi korban.”

    “Dukungan pendidikan, rehabilitasi, serta lingkungan yang aman harus menjadi prioritas agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang normal tanpa trauma berkepanjangan,” katanya, dikutip dari unggahan Selly di akun Instagram pribadinya.

    Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar ‘go Internasional’ di negara Australia.

    AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.

    F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” kata Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.

    Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.

    Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.

    Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

    Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.

    Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

    AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

    Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.

    Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” tandas Patar Silalahi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

    (Tribunnews.com/Endra/Chaerul Umam)(Irfan Hoi/Pos-Kupang.com)(Kompas.com)

  • Feni Ere Ternyata Masuk Kerja Sehari Sebelum Menghilang, Terakhir Absen 24 Januari 2024 Pukul 18.00 – Halaman all

    Feni Ere Ternyata Masuk Kerja Sehari Sebelum Menghilang, Terakhir Absen 24 Januari 2024 Pukul 18.00 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALOPO – Feni Ere (28), wanita yang ditemukan sudah menjadi kerangka ternyata masih sempat datang ke kantor untuk bekerja sehari sebelum dinyatakan hilang.

    Feni Ere diketahui bekerja sebagai sales di Honda Sanggar Laut Palopo, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan.

    Feni Ere diketahui dinyatakan hilang sejak 25 Januari 2024 hingga akhirnya jasadnya ditemukan sudah menjadi kerangka di Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo, Sulawesi Selatan pada  Senin (10/2/2025).

    Staf HRD Honda Sanggar Laut, Andi Rey mengatakan Feni Ere masih datang ke Honda Sanggar Laut Palopo pada 24 Januari 2024.

    “Saya lihat dari finger printnya, Feni terakhir absen itu 24 Januari 2024 pukul 18.00 Wita,” kata Andi Rey kepada Tribun-Timur.com, Rabu (12/3/2025).

    Ia menegaskan Feni Ere sudah tak masuk kerja dan tak ada kabar pada 25 Januari 2024.

    “Pada 25 Januari 2024 almarhumah sudah tidak ada kabar. Dia tidak ada penugasan keluar daerah, tidak izin dan tidak cuti,” ujarnya.

    Pihak Honda Sanggar Laut Palopo mulai mencari Feni Ere ketika sudah tiga hari yang bersangkutan tak masuk kerja.

    “Biasanya kalau belum hadir satu sampai dua hari itu belum kami cari. Setelah tiga hari tidak masuk kerja baru kami tanyakan ke teman-temannya,” jelasnya.

    Andi Rey juga mengungkap keluarga Feni Ere sempat mendatangi Honda Sanggar Laut Palopo untuk mencari korban.

    Namun, pihak Honda Sanggar Laut Palopo juga tidak mengetahui keberadaan Feni Ere saat itu.

    Polisi Sulit Temukan Pelaku

    Kapolres Palopo AKBP Safii Nafsikin mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak ada laporan dari keluarga Feni Ere.

    Pihaknya mengaku kesulitan menemukan pelaku pembunuhan yang menewaskan Feni Ere.

    “Karena kesulitan tim menemukan pelaku dan pintarnya pelaku, keluarga mengira korban masih hidup. Tapi berdasarkan penyelidikan korban sudah meninggal dunia,” kata Safii Nafsikin, Senin (10/3/2025).

    Safii juga mengungkap handphone milik Feni Ere tetap aktif beberapa minggu setelah korban dinyatakan hilang.

    “Handphonenya masih aktif beberapa hari bahkan berminggu-minggu berdasarkan keterangan keluarga,” jelasnya.

    Pihak kepolisian juga sempat mendatangi rumah korban usai adanya laporan dari pihak keluarga.

    “Kami ke sana, keluarganya kaget karena dikabarkan Feni Ere sudah meninggal,” ucapnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi untuk kasus Feni Ere.

    “Sudah ada 22 orang yang kami periksa untuk kasus ini. Mereka adalah orang-orang yang berkaitan dengan kasus ini,” kata AKP Sayed Ahmad Aidid kepada Tribun-Timur.com, Senin (10/3/2025).

    Saksi yang diperiksa tersebut adalah orang-orang dekat Feni Ere serta orang yang bertemu korban sebelum dinyatakan hilang.

    Sekuriti yang pertama kali menemukan mobil Feni Ere di Kota Makassar juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

    “Kami masih akan memeriksa sejumlah saksi lagi untuk mencari bukti terkait pelaku,” ujarnya.

    Penulis: Andi Bunayya Nandini

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan – Halaman all

    Kompolnas hingga DPR Desak Agar Kapolres Ngada Segera Dipidana dan Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Ngada non aktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman menjadi sorotan, buntut dugaan terlibat dalam kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba. 

    AKBP Fajar melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Mirisnya, aksi pencabulan tersebut bahkan direkam oleh Fajar dan videonya kemudian dijual ke situs porno di Australia.

    Meski sudah mengakui perbuatannya tentang pencabulan yang dilakukannya, hingga kini AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Pengakuan kelakuan bejatnya itu disampaikan AKBP Fajar saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

    Pengakuan AKBP Fajar juga dibenarkan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi,

    Patar mengatakan, hasil interogasi AKBP Fajar secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan.

    Bahkan AKBP Fajar juga membenarkan soal kamar hotel yang dipesannya sebagai lokasi melakukan aksi pencabulannya.

    “Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL,” kata Patar di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

    Sejumlah pihak pun mendesak agar Kapolres Ngada non aktif segera diproses pidana dan hingga dipecat. 

    DPR: Segera Pidanakan, Jerat Pasal Berlapis 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, segera memecat dan memidanakan Fajar. 

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni. Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku.” 

    “Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    Kompolnas 

    Desakan yang sama juga disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta Polri untuk mempercepat proses sidang etik dan pidana terhadap Fajar. 

    “Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya,” kata Anam, Rabu (12/3/2024).

    Anam menegaskan bahwa proses hukum harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.

    “Sudah waktunya, tidak perlu menunggu lama lagi. Segera diumumkan untuk sidang etiknya dan proses pidananya. Semakin lama kasus ini diproses, semakin banyak pertanyaan yang muncul. Kenapa prosesnya lama?” sambungnya.

    Anam meminta jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan.

    Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

    “Kami mendorong agar proses ini segera berjalan dan dibawa ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan secepat mungkin,” tegas Anam.

    Lembaga Perlindungan Anak NTT Usulkan Hukuman Kebiri 

    Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga meminta Polri lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana

    “Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana,” kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).

    Veronika bahkan menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada non aktif tersebut.

    LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak. 

    Perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs porno di luar negeri.

    “LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan,” ujar Vero.

    Di sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

    Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi. 

    Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, LPA NTT Minta Hukum Kebiri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

    (Tribunnews.com/Milani/Abdy Ryanda) TribunFlores.com/Gordy) 

  • Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, Nasib Ratusan Karyawan Masih Belum Jelas – Halaman all

    Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, Nasib Ratusan Karyawan Masih Belum Jelas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah bangunan Hibisc Fantasy Puncak Bogor dibongkar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), nasib ratusan karyawan di sana masih abu-abu.

    Sebagaimana diketahui, pembongkaran beberapa bangunan itu dilakukan karena dinilai ada pelanggaran.

    Direktur PT Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho mengatakan, ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya di wahana Hibisc Fantasy yang dikelola oleh anak perusahaan, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) dan mitranya.

    Berdasarkan informasi dari JLJ, ada sekitar 200 karyawan yang bekerja di Hibisc Fantasy. 

    Dari jumlah tersebut, 190 orang di antaranya merupakan warga lokal.

    “Sepuluh orang dari luar Jawa Barat,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (12/3/2025).

    Ia mengaku belum tahu bagaimana nasib para karyawan itu.

    Pasalnya, pengelolaan karyawan Hibisc Fantasy menjadi tanggung jawab JLJ dan mitra.

    “Perlu dikonfirmasi ke mitra, mengingat pengelolaan karyawan ada di mitra JLJ,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jabar, Ade Afriandi berujar, petugas gabungan masih melakukan pembongkaran di Hibisc Fantasy.

    “Rencana hari ini ada tiga dari delapan bangunan yang akan dibongkar,” ucap Ade.

    “Kendalanya, untuk wahana permainan dalam pembongkaran perlu peralatan mobil crane dan teknisi yang kompeten.” 

    “Untuk itu sudah ditekankan kepada perusahaan/investor pemilik wahana agar menyediakan alat dan teknisinya sendiri,” imbuhnya.

    Menurutnya, dibutuhkan waktu sampai dua bulan untuk meratakan semua bangunan di kawasan itu.

    “Tantangannya, letak bangunan itu tidak dalam satu tempat, tersebar di kawasan ini.” 

    “Sehingga memang tidak bisa selesai satu minggu hanya untuk pembongkaran,” terangnya.

    Empat Objek Wisata Disegel

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel empat tempat wisata.

    Keempat tempat wisata itu milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy), dan kawasan Eiger Adventure Land.

    Ade Afriandi mengatakan, bangunan yang dibongkar saat ini baru milik PT Jaswita yang merupakan BUMD Jawa Barat. 

    “Yang dilakukan langsung penertiban, termasuk membongkar bangunan yang belum mendapatkan persetujuan bangunan gedung itu di satu lokasi, yaitu yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya, anak perusahaan BUMD Pemprov,” ujar Ade, Sabtu (8/3/2025). 

    Sementara itu, tiga perusahaan lain, yaitu PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, dan kawasan Eiger Adventure Land baru disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

    “Nah, kita menunggu proses lidik-sidiknya. Kemudian dari Bogor juga sedang identifikasi semua persyaratan perizinan atau sedang pengecekan administratif,” ucap Ade.

    Jika terbukti melanggar, sambung Ade, ketiga bangunan milik perusahaan PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, dan kawasan Eiger Adventure Land, juga akan dibongkar.

    “Kalau terbukti melanggar pasti dilakukan tindak lanjut,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Ratusan Karyawan Hibisc Fantasy Puncak Bogor Belum Jelas Setelah Wahana Dibongkar.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

  • Siswa SMA di Sumut Tewas Diduga Ditendang Polisi di Perut, Polres Asahan Buka Suara – Halaman all

    Siswa SMA di Sumut Tewas Diduga Ditendang Polisi di Perut, Polres Asahan Buka Suara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Pandu Brata Siregar (18), pelajar SMA swasta di Kabupaten Asahan, Sumut mengalami cedera parah setelah diduga ditendang oleh petugas saat berusaha lari saat dikejar polisi, Minggu (9/3/2025) malam.

    Peristiwa itu terjadi usai Pandu menonton balap lari di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

    Menurut keterangan keluarga, Pandu dan beberapa temannya sedang menonton balap lari ketika petugas kepolisian datang untuk membubarkan kerumunan. 

    Pandu dan teman-temannya berusaha melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor.

    Namun, Pandu terjatuh dan diduga ditendang oleh oknum polisi sebanyak dua kali di bagian perut.

    “Berdasarkan pengakuannya, dia sempat ditendang dua kali.

    Saat kami bawa pulang, dia mengeluh sakit perut. Kami langsung membawanya ke rumah sakit untuk berobat,” ujar seorang kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.

    Pandu sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat dan kemudian diizinkan pulang untuk berobat.

    Namun, kondisi kesehatannya semakin memburuk, dan akhirnya ia meninggal dunia.

    Keluarga Pandu saat ini sedang mempersiapkan prosesi pemakaman.

    Tanggapan Polres Asahan

    Kasi Humas Polres Asahan, IPTU Anwar Sanusi, membenarkan adanya penangkapan terhadap Pandu dan beberapa temannya.

    Menurutnya, petugas bertindak berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan balap liar.

    “Awalnya, pada hari Minggu, Polsek Simpang Empat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar. Kapolsek kemudian memerintahkan personel untuk mengecek lokasi,” jelas Anwar Sanusi.

    Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan sekitar 50 orang masih berkumpul.

    Sebagian dari mereka membubarkan diri, sementara Pandu dan tiga temannya berusaha melarikan diri.

    “Personel Polsek mencoba menghentikan mereka, tetapi mereka tidak mau berhenti. Saat Pandu melompat dari sepeda motor, dia terjatuh dan terluka di pelipis.

    Petugas kemudian membawanya ke Polsek dan memeriksakan kondisinya di puskesmas,” lanjut Anwar.

    Menurut pihak kepolisian, hasil pemeriksaan di puskesmas tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik.

    Pandu hanya diberikan obat dan diizinkan pulang.

    Namun, keluarga korban menyatakan bahwa Pandu mengeluh sakit perut setelah kejadian.

    Proses Hukum dan Tuntutan Keluarga

    Keluarga Pandu menuntut keadilan atas kematiannya.

    Mereka menduga bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi menjadi penyebab utama kematian Pandu.

    Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

    “Kami meminta agar kasus ini diselidiki secara transparan. Jika memang ada kesalahan dari pihak kepolisian, kami harap mereka bertanggung jawab,” tegas kerabat korban.

    Sementara itu, Polres Asahan menyatakan akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap kebenaran di balik insiden ini.

    Mereka juga memastikan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya.

    Reaksi Masyarakat

    Insiden ini menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak netizen menuntut agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan.

    Beberapa organisasi masyarakat juga telah menyatakan akan mendampingi keluarga korban dalam proses hukum. (cr2/tribun-medan.com)

  • Babak Baru Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang, Bukti Kuat Dikantongi Penyidik – Halaman all

    Babak Baru Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang, Bukti Kuat Dikantongi Penyidik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial AN oleh ayahnya sendiri, Brigadir Ade Kurniawan alias AK (27) masuki babak baru.

    Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, kasus Brigadir AK ini naik ke penyidikan karena penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat.

    “Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan,” ujar Artanto, Rabu (12/3/2025). 

    Mengutip TribunJateng.com, sebelum naik ke penyidikan, pihak penyidik Polda Jateng telah memeriksa empat saksi kunci.

    Keempat saksi tersebut yakni DJP (24) ibu kandung korban, ibu dari DJP, pihak rumah sakit yang menangani AN, serta Brigadir AK itu sendiri.

    Pihak kepolisian juga sebelumnya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.

    “Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi,”

    “Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut,” sambung Artanto.

    Ia menuturkan, kasus pembunuhan ini masih dalam pemeriksaan awal.

    “Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor  akan menjadi saksi,” terangnya.

    Ditanya soal motif pembunuhan, Artanto mengungkapkan masih dalam pendalaman.

    “Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan,” jelasnya.

    Selain itu, Kombes Artanto juga menanggapi soal adanya intimidasi kepada DJP selaku pelapor.

    Ia mengatakan bahwa tak ada intimidasi dari pihaknya kepada DJP selaku pelapor dalam kasus ini.

    “Kalau intimidasi tidak ada dari kami,” kata Artanto, Rabu (12/3/2025).

    Mengutip TribunJateng.com, ia pun mempersilahkan DJP untuk melaporkan ke Polda Jateng apabila ada intimidasi.

    “Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin,” ucapnya.

    Artanto menambahkan, pihaknya mengaku telah memberikan pelayanan yang profesional kepada DJP.

    “Kami penuhi hak-haknya. Kami akan profesional dalam proses penyidikan ini,” bebernya.

    Diwartakan sebelumnya, pengacara DJP, Amal Lutfiansyah menuturkan bahwa kliennya dapatkan intimidasi.

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Mengutip TribunJateng.com, pihaknya kini mengupayakan supaya kliennya, DJP, diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta Polda Jateng untuk transparan dalam menangani kasus ini.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kantongi Tiga Bukti Kuat, Polda Jateng Naikkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan ke Tahap Penyidikan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati – Halaman all

    Terungkap Hasil Interogasi Kapolres Ngada, AKBP Fajar Akui Cabuli Anak 6 Tahun, Bawa Korban Check In – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kombes Pol Patar M. H. Silalahi mengungkap hasil interogasi terhadap Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    AKBP Fajar dalam kesempatannya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun.

    Patar Silalahi menyebut, interogasi dilakukan di Mabes Polri pada 19 Februari 2024 kemarin.

    “Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” urainya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (12/3/2025).

    Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar ‘go Internasional’ di negara Australia.

    AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.

    F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” kata Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.

    Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.

    Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.

    Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

    Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.

    Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

    AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

    Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.

    Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” ujar Patar Silalahi.

    Pernyataan berbeda

    Ada pernyataan berbeda terkait jumlah korban pencabulan AKBP Fajar.

    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang mendapatkan informasi ada tiga orang anak dicabuli.

    Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, menyebut usia korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

    Adapun korban anak 3 tahun kini berada di bawah bimbingan orang tuanya.

    Sementara, anak 14 tahun masih belum bisa ditemui Dinas PPPA Kupang.

    “Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” urai Imelda.

    KEBIRI – Veronika Ata (kanan) dalam acara Talk Show Childfund Internasional, Implementasi Project Akta Lahir di Ruang Garuda, Kantor Bupati Ende, Selasa 14 Desember 2021. Terbaru, Ketua LPA NTT ini menyarankan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum kebiri karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak. (dok Pos Kupang)

    Desakan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT.

    Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.

    “Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri,” katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

    Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.

    Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.

    “Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi,” tegasnya.

    Terakhir, Veronika menduga ada korban lain yang dicabuli oleh AKBP Fajar.

    Oleh karenanya, ia meminta Mabes Polri dan Polda NTT mengusut kasus secara tuntas.

    “Juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak,” tutup Veronika.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Wanita Berinisial F Pasok Anak 6 Tahun untuk Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta

    (Tribunnews.com/Endra)(Pos-Kupang.com /Alfons Nedabang)

  • Bayi Usia 2 Bulan Tewas Dicekik di Semarang, Ternyata Brigadir AK Menghilang Usai Korban Dimakamkan – Halaman all

    Bayi Usia 2 Bulan Tewas Dicekik di Semarang, Ternyata Brigadir AK Menghilang Usai Korban Dimakamkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Hingga kini, kematian bayi berusia dua bulan berinisial AN masih menimbulkan tanda tanya.

    Terungkap bahwa alih-alih berkabung, sang ayah, Brigadir AK, justru menghilang setelah bayi dimakamkan di kampung halamannya.

    Menghilangnya AK menimbulkan kecurigaan bahwa kematian bayi tersebut bukanlah kejadian alami, termasuk dugaan bahwa ia tewas dibunuh oleh ayahnya sendiri.

    Tidak ingin menduga-duga, ibu korban yang juga merupakan kekasih pelaku, bersama keluarganya, melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jateng.

    Kronologi Kematian Bayi AN

    Kejadian tragis ini berlangsung dalam waktu singkat.

    Pada Minggu (2/3/2025), DJP, ibu dari bayi AN, bersama Brigadir AK dan bayi mereka melakukan perjalanan dengan mobil.

    Mereka sempat berhenti di Pasar Peterongan, Semarang Selatan, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

    DJP turun sebentar, meninggalkan bayinya bersama Brigadir AK di dalam mobil.

    Namun, ketika kembali, DJP mendapati bayinya membiru dan tidak sadarkan diri.

    DJP berusaha menyadarkan anaknya dengan menepuk-nepuk tubuh mungil itu, tetapi tidak ada respons.

    Brigadir AK mengatakan bahwa bayi mereka sempat muntah, tersedak, lalu tertidur.

    Mereka segera melarikan bayi AN ke RS Roemani, namun nyawa sang buah hati tidak tertolong.

    Sehari kemudian, pada Senin (3/3/2025) pukul 15.00 WIB, dokter menyatakan bahwa bayi tersebut meninggal akibat gagal napas.

    Tanpa menunggu lama, Brigadir AK langsung memakamkan bayinya di Purbalingga pada malam itu juga, tanpa sepengetahuan keluarga DJP.

    Keputusan ini mengejutkan.

    Mengapa begitu terburu-buru? Mengapa tidak ada musyawarah keluarga?

    Duka DJP semakin dalam ketika Brigadir AK tiba-tiba menghilang setelah pemakaman.

    Bukannya berbagi kesedihan, pria itu justru menghilangkan jejak.

    “Ayahnya tiba-tiba kabur, seperti ingin menghapus bukti. Bagaimana kami tidak curiga? Gelagatnya mencurigakan, seolah dia tidak nyaman dengan perbuatannya,” ujar Amal, salah satu kerabat DJP.
    Merasa ada yang janggal, DJP bersama keluarganya melaporkan Brigadir AK ke Propam Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/38/3/2025/SPKT.

    Laporan ini diterima sebagai laporan polisi resmi, dan penyidik mulai menggali bukti lebih dalam.

    Ekskavasi Makam dan Penahanan Tersangka

    Kecurigaan keluarga DJP tidak bertepuk sebelah tangan.

    Pada Jumat (7/3/2025), polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi AN di Purbalingga untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Hasilnya memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kematian sang bayi.

    Pada Senin (10/3/2025), Brigadir AK akhirnya diamankan oleh Propam Polda Jateng.

    Sehari kemudian, ia resmi ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai tersangka.

    Dalam upaya mencari keadilan, DJP mengaku mendapat intimidasi dari pihak tak dikenal.

    Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa DJP mendapat tekanan agar kasus ini tidak berlanjut dan memilih jalan damai.

    “Intimidasi ini bertujuan agar korban tidak speak up, supaya kasusnya berhenti di tengah jalan. Tapi DJP tetap ingin mencari keadilan bagi anaknya,” kata kuasa hukum DJP.

    Namun, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membantah adanya intimidasi dari pihak kepolisian.

    “Kalau intimidasi, tidak ada dari kami. Jika merasa mendapat ancaman, silakan laporkan. Kami akan melayani korban dengan sebaik mungkin,” tegas Artanto pada Rabu (12/3/2025).

    Meski begitu, DJP dan tim hukumnya kini berupaya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat tersangka adalah anggota kepolisian.

    “Kami menggandeng LPSK demi keselamatan dan keamanan DJP,” jelas kuasa hukumnya.

     

  • Penampakan 5 Mobil Mewah Milik Direktur Persiba Balikpapan Disita Polisi, Terjerat Kasus TPPU – Halaman all

    Penampakan 5 Mobil Mewah Milik Direktur Persiba Balikpapan Disita Polisi, Terjerat Kasus TPPU – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Balikpapan – Polisi telah menyita lima mobil mewah dan dua sepeda motor milik Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, yang terjerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Penyitaan ini dilakukan setelah Catur ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

    Kendaraan yang disita terdiri dari, 1 unit mobil Lexus berwarna merah, 1 unit mobil Honda Civic berwarna hitam, 1 unit mobil Mustang GT hitam, 1 unit mobil Honda Freed berkelir putih serta 1 unit Toyota Alphard Putih. 

    Termasuk juga, 1 unit motor Honda Scoopy berwarna hijau dan 1 unit motor matic Royal Alloy putih. 

    Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, barang bukti tersebut telah terparkir rapi di halaman Polda Kaltim.

    “Bareskrim Mabes Polri meminta Polda Kaltim mengamankan barang bukti yang disita terkait kasus TPPU,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Latar Belakang Penangkapan

    Catur Adi Prianto ditangkap setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika dalam razia di Lapas Kelas II A Balikpapan pada 27 Februari 2025.

    Penangkapan ini juga melibatkan sembilan narapidana yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

    Dari razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 69 gram narkoba jenis sabu.

    “Info peredaran narkotika mencapai 3 kg, dan salah satu tempat peredarannya adalah Lapas. Saat razia, kami menemukan 69 gram narkoba,” jelas Kombes Yuliyanto.

    Proses Hukum Berlanjut

    Saat ini, sembilan narapidana yang terlibat sedang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU yang melibatkan Catur.

    Mereka kini berada di Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

    Terkait keterlibatan pihak lapas, Yuliyanto menyatakan bahwa hasil penyidikan akan menentukan siapa saja yang terlibat.

    “Petugas lapas akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kita tunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

    Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana hasil peredaran narkoba yang diduga melibatkan Catur Adi Prianto.

    (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).