Category: Tribunnews.com Otomotif

  • 39 Polisi Diperiksa, Polda Sumbar Sebut Afif Maulana Tewas Bukan karena Dianiaya

    39 Polisi Diperiksa, Polda Sumbar Sebut Afif Maulana Tewas Bukan karena Dianiaya

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

    TRIBUNNEWS.COM, SUMBAR – Polda Sumatra Barat masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya Afif Maulana (13), seorang siswa SMP yang diduga dianiaya polisi di Kota Padang, Sumatra Barat.

    Sejauh ini, total sudah ada 39 anggota polisi yang diperiksa Bidang Propam Polda Sumatra Barat yang mengikuti patroli saat itu.

    “Iya Propam sedang memeriksa anggota polri yang ikut kegiatan patroli. Sampai saat ini sudah 39 anggota,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

    Dari hasil penyelidikan sementara, kata Dwi, pihaknya belum menemukan adanya indikasi jika korban tewas karena disiksa.

    “Sampai saat ini hasil penyelidikan masih menyimpulkan bahwa korban meninggal bukan karena disiksa,” ucapnya.

    Adapun penyebab tewasnya korban disebut Dwi, karena melompat dari jembatan Kuranji. Namun hal ini masih dilakukan pendalaman.

    “Karena meloncat dari atas jembatan. (Hasil penyelidikan sejauh ini) Polresta Padang dan Polda Sumbar,” tuturnya.

    Sebelumnya, dikutip dari TribunPadang.com, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

    Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

    Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

    Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

    Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

    Foto Afif Maulana (13). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024) diduga akibat disiksa polisi. (kolase foto TribunPadang.com/ist)

    “Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A,” tuturnya.

    Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah.

    “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.

    Direktur LBH Padang bilang, di hari yang sama pada siang hari jenazah AM mengapung ditemukan di Batang Kuranji. Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

    Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

    Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

    Kapolda Sumbar Cari Penuding

    Alhasil kini Polda Sumbar mencari orang yang memviralkan informasi tersebut

    Dilansir dari Kompas.id, hal itu diungkapkan oleh Kepala Polda Sumbar, Inspektur Jenderal Suhartoyo, pada Minggu (23/6/2024).

    Menurut Suhartoyo, pihaknya tengah mencari orang yang memviralkan kasus AM yang tewas diduga dianiaya oknum polisi.

    Suhartoyo mengaku, pihak kepolisian merasa menjadi korban pengadilan oleh pers dari viralnya berita tersebut.

    Ia juga mengatakan bahwa informasi soal kasus tersebut merusak citra institusi kepolisian.

    “Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali. Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan (ditangkap), tidak ada yang namanya Afif Maulana,” kata Suharyanto.

  • Ingat Polisi Ganteng dan Stylish saat Bom Sarinah? AKBP Arsya Khadafi Dapat Tugas Baru dari Kapolri 

    Ingat Polisi Ganteng dan Stylish saat Bom Sarinah? AKBP Arsya Khadafi Dapat Tugas Baru dari Kapolri 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar terbaru dari polisi ganteng dan stylish, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

    Kini AKBP Teuku Arsya Khadafi dapat tugas baru dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Melalui telegram yang beredar pada Rabu (26/6/2024), AKBP Teuku Arsya Khadafi bakal menjabat Wakapolres Metro Jakarta Barat.

    Adapun jabatan yang diemban sementara ini AKBP Teuku Arsya Khadafi yakni Kapolres Tulungangung Jawa Timur.

    Pada tahun 14 Januari 2016 lalu, Indonesia dikejutkan dengan aksi terorisme yang terjadi di Sarinah, Jl MH Thamrin Jakarta.

    Aksi brutal terorisme ini cukup dikenang dengan nama tragedi Bom Sarinah.

    Yang cukup menyita perhatian saat itu lantaran terjadi aksi saling tembak antara pihak Kepolisian dengan para pelaku teror.

    Beberapa saat setelah kejadi,  berbagai tagar bermunculan di media di antaranya #PrayForJakarta, #IndonesiaBrave, dan #KamiTidakTakut.

    Masing-masing mengungkapkan rasa duka, prihatin, dan doa dari masyarakat Indonesia maupun mancanegara.

    Hastag #prayforjakarta bermunculan setelah tragedi bom di kawasan Sarinah Thamrin Jakarta. (Instagram)

    Namun muncul satu tagar menarik, yakni #KamiNaksir, yang menjadi tren yang hangat diperbincangkan.

    Di luar ketakutan masyarakat setelah peristiwa ini, tagar #KamiNaksir menampilkan perbincangan seputar sosok polisi laki-laki yang ikut dalam penyergapan saat peristiwa peledakan bom dan baku tembak di Sarinah.

    Polisi ini ramai diperbincangkan karena dianggap sebagai polisi ganteng pemberani yang memiliki wajah rupawan serta penampilan yang stylish.

    Foto yang muncul terkait dengan #KamiNaksir menampilkan sosok polisi berikut meme yang menampilkan foto kolase sang polisi yang diketahui bernama Teuku Arsya Khadafi.

    Jejak Karier AKBP Teuku Arsya Khadafi

    Sebelum kariernya mentereng, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 lahir di Jakarta pada Mei 1982 dalam satuan kepolisian, AKBP Teuku Arsya Khadafi sarat berpengalaman di dalam bidang reserse.

    Mantan Kapolres Probolinggo, Polda Jawa Timur itu pun menceritakan ketika bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya merupakan salah satu penyergap teroris Thamrin dan mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara.

    “Saya pernah bertugas menjadi salah satu Kanit di Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya.”

    “Selama itu berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan seperti dari begal, jambret yang bikin resah di jalan, jual beli senjata ilegal, namun dari kesemuanya itu paling menonjol saat ungkap kasus perampokan dan pembunuhan sadis ibu dan anak di Cilincing pada tahun 2015 silam,” ucapnya, Senin (23/10/2023).

    Teuku Arsya Khadafi bersama artis Ramzi (path)

    “Pada Januari 2015, saya merupakan salah satu polisi yang turut menyergap teroris Thamrin Jakarta Pusat,” imbuhnya.

    AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., menambahkan atas prestasinya tersebut akhirnya pada 2016 ia promosi sebagai Kanit IV Subdit III/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Menjadi lulusan terbaik dalam Pendidikan Sespimen Polri Angkatan 57, sambung dia, ia meraih tiga predikat Terbaik, Serdik Terbaik, Naskap (Naskah Strategi Perorangan) Terbaik dan Berkepribadian Terbaik.

    “Penghargaan itu saya terima sebagai lulusan terbaik Pendidikan Sespimen Polri Angkatan 57 di Lembang, Bandung, Jawa Barat pada Oktober 2017 saat itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol),” tambahnya.

    Lalu pada 2020, lebih lanjut Arsya menjelaskan ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

    “Tak berselang lama, dua belas bulan kemudian, saya mendapatkan mandat untuk menduduki jabatan sama yaitu sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat,” terangnya.

    “Singkat cerita atas prestasi yang cemerlang itu saya akhirnya dipromosikan menjadi Kapolres Probolinggo, Polda Jawa Timur pada 2021,” sambungnya.

    “Sesuai Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor ST/1214/VI/KEP.2022 ter tanggal 20 Juni 2022, menjadi Kapolres Tulungagung menggantikan AKBP Eko Hartanto,” pungkasnya.

    Berikut perjalanan karier AKBP Teuku Arsya Khadafi :

    Tahun 2016 sebagai Kanit II Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kanit IV Subdit III/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2016.

    Kanit III Subdit III/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat tahun 2020.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat tahun 2021.

    Tangkap Pelaku Pencekik Polantas

    AKSI seorang perwira polisi ganteng sempat membuat heboh ketika peristiwa bom sarinah. 

    Lama menghilang, bahkan mungkin sudah banyak lupa, kini polisi ganteng di kasus bom sarinah kembali beraksi. 

    Polisi ganteng bom sarinah kini ikut berperan dalam penangkapan pemobil yang mencekik dan menantang polisi usai ditilang

    Pria yang melawan petugas itu adalah Tohap Silaban. 

    Video Tohap Silaban melawan petugas ramai di media sosial sejak Jumat (7/2/2020). 

    Ia pun lalu diringkus polisi pada malam hari usai videonya viral. 

    Penangkapan Tohap Silaban ternyata berada di bawah pimpinan seorang polisi yang dahulu pernah viral saat kasus Bom Sarinah. 

    Perwira polisi itu viral saat kasus bom sarinah lantaran wajahnya yang ganteng. 

    Bahkan satu hari usai peristiwa bom sarinah, tagar yang trending justru polisiganteng.

    Sosok polisi yang dulu viral kasus bom Sarinah kembali usut kasus polantas dicekik (Path, capture picture/ Wartakotaliva.com)

    Ya, perwira polisi tersebut adalah Komisaris Teuku Arsya Khadafi. 

    Arsya kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

    Artinya sebentar lagi pangkat Arsya akan naik menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). 

    Dulu ketika kasus bom sarinah, Arsya menjabat sebagai Kanit II Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya. 

  • LPSK Telaah Pengajuan Perlindungan 6 Saksi dan Keluarga Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

    LPSK Telaah Pengajuan Perlindungan 6 Saksi dan Keluarga Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menelaah pengajuan perlindungan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap saksi dan keluarga korban kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi.

    Seperti diketahui sebelumnya LBH Padang telah mengajukan sebanyak 6 orang saksi dan keluarga korban Afif Maulana ke LPSK.

    Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, setidaknya pihaknya memiliki tenggat waktu hingga 30 hari kedepan untuk memproses pengajuan perlindungan tersebut.

    “Kalau dalam SOP (standar operasional prosedur) kita itu, kita bisa menelaah sampai 30 hari kerja, tetapi dalam hal tertentu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” ucap Susi di Gedung LPSK, Rabu (26/6/2024)

    Adapun dalam proses telaah itu, LPSK kata Susi mesti terlebih dahulu melihat fakta hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.

    Selain itu pihaknya juga masih akan mendalami apakah sosok saksi atau korban yang akan diajukan ini memiliki keterangan penting dalam kasus yang tengah terjadi.

    “Kalau saksi dan korban tidak punya keterangan penting dalam tindak kejahatan ya kita tidak bisa berikan perlindungan,” ucapnya.

    Oleh sebabnya Susi menekankan, penting bagi pihaknya untuk melakukan proses telaah terhadap pengajuan ini sebelum nantinya akan memberikan keputusan.

    “LPSK masih akan melakukan penelaahan, pendataan salah satunya, keterangan apakah ada ancaman terus tindak pidana dan sebagainya,” pungkasnya.

    Ajukan Perlindungan ke LPSK

    Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang yang pihaknya ajukan ini merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa tersebut.

    “Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang,” kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

    Sejatinya lanjut Diki, terdapat 18 orang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam peristiwa tewasnya Afif.

    Akan tetapi lantaran pihaknya terbentur kelengkapan identitas mereka maka LBH kata Diki baru bisa mengajukan beberapa orang dari total 18 saksi tersebut.

    “Karena keperluan identitas ya, yang selebihnya identitasnya belum kami follow up bagaimana nantinya untuk mempercepat ini,” jelasnya.

    Selain itu tujuan pihaknya mengajukan perlindungan ini lantaran disebut Diki pihak keluarga merasa ketakutan imbas tewasnya Afif Maulana.

    Meski begitu Diki belum bisa memastikan ketakutan seperti apa yang dirasakan keluarga perihal kasus tersebut.

    “Tapi kami belum bisa mendalami ketakutan seperti apa, apakah ada ancaman dibalik itu. Ini LPSK perlu turun untuk mengamankan dan biar informasi ini bisa lebih jelas,” pungkasnya

    Awal Mula Kasus

    Sebelumnya, dikutip dari TribunPadang.com, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

    Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

    Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

    Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berboncengan dengan AM dengan sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

    Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

    “Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A,” tuturnya.

    Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, namun keduanya terpisah

    “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.

    Direktur LBH Padang bilang, di hari yang sama pada siang hari jenazah AM mengapung ditemukan di Batang Kuranji. Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

    Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

    Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

    Di samping itu, Indira menjelaskan berdasarkan temuan LBH, masih ada tujuh korban lagi dan lima diantaranya masih anak-anak.

    Kata dia, korban diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.

    “Pengakuan mereka ada yang disetrum, ada perutnya disulut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya,” tuturnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan satu keterangan korban, mereka dipaksa berciuman sesama jenis.

    “Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” sebutnya

    “Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut,” tuturnya.

    LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa,” pungkasnya.

  • Profil Brigjen Suyudi Ario Seto, Jenderal Mahir Bidang Reserse yang Kini Jadi Kapolda Banten

    Profil Brigjen Suyudi Ario Seto, Jenderal Mahir Bidang Reserse yang Kini Jadi Kapolda Banten

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto akan menempati jabatan baru sebagai Kapolda Banten menggantikan Irjen Abdul Karim.

    Dengan promosi jabatan tersebut bintang dipundak Brigjen Suyudi Ario Seto akan bertambah menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).

    Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia nomor: ST/1236/VI/KEP./2024 tertanggal 26 Juni 2024 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Mutasi dan Promosi perwira tinggi Polri tersebut dilakukan seiring dengan Komjen Suntana yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri memasuki masa pensiun.

    Irjen Abdul Karim digeser dari jabatan Kapolda Banten menjadi Kadiv Propam Polri.

    Sementara Kadiv Propam Polri saat ini Irjen Syahardiantono mendapatkan promosi jabatan menjadi Kabaintekam Polri menggantikan Komjen Suntana.

    Lalu siapakah sosok Brigjen Suyudi Ario Seto yang kini mendapat promosi jabatan menjadi Kapolda Banten?

    Profil Brigjen Suyudi Ario Seto

    Brigjen Suyudi Ario Seto merupakan pria kelahiran Jakarta 14 Juli 1973.

    Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994, ini berpengalaman dalam bidang reserse.

    Selama bertugas di kepolisian, Brigjen Suyudi Ario Seto tak pernah jauh dari Jakarta.

    Ia tercatat pernah menjadi Kanit II Resmob Polda Metro Jaya.

    Selanjutnya ia pernah menjadi Kapolsek Pasar Minggu hingg aakhirnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Karirnya di dunia reserse terus menanjak. Ia tercatat pernah menjadi Kanit Jatanras Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

    Selanjutnya ia ditarik ke Bareskrim Polri menjadi Kanit Resmob Bareskrim Polri.

    Tak berselang lama, ia kembali ditugaskan di Polda Metro Jaya menjadi Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2011.

    Kemudian, ia ditugaskan menjadi Kakorsis SPN Lido.

    Pada 2012, Suyudi dipercaya menjadi Kapolsek Tanah Abang dan digeser menjadi Kapolsek Penjaringan.

    Setelah menjadi Kapolsek di dua wilayah Polda Metro Jaya, Suyudi ditarik kembali ke Polda Metro Jaya menjadi Kasubbid Paminal Bid. Propam Polda Metro Jaya pada 2014.

    Setelah itu, Suyudi pun dipercaya menjadi Kapolres majalengka pada tahun yang sama.

    Setelah agak jauh dari Jakarta, ia pun kembali mendekat menjadi Kapolres Bogor pada 2015.

    Setahun kemudian, ia kembali bertugas di wilayah Polda Metro Jaya menjabat sebagau Wakapolres Metro Jakarta Barat pada 2016.

    Pangkatnya dipundaknya pun bertambah menjadi Komisaris besar polisi (Kombes Pol) dan menjabat sebagai Kapolresta Bogor Kota pada tahun yang sama.

    karirnya pun kian moncer, Pada 2017 ia kembali bertugas di jakarta dengan menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat.

    Tak lama ia pun kembali ditugaskan di Bareskrim Polri sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri pada tahun 2017.

    Dua tahun berselang atau 2019, ia kembali bertugas di Polda Metro Jaya sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

    Setahun kemudian tepatnya 2020, Ia dipercaya menjadi Wadirtipideksus Bareskrim Polri.

    Ia pun digeser menjadi Wadirtipidsiber Bareskrim Polri pada 2020.

    Ia pun digeser menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri pada 2020.

    Tiga tahun berselang, pangkat dipundaknya pun berubah menjadi bintang satu atau Brigjen Pol.

    Pada 2023, ia pun diangkat menjadi Wakapolda Metro Jaya.

    Kini, ia pun akan menjadi jenderal polisi bintang dua atau Irjen Pol seiring dengan ditunjuk menjadi Kapolda Banten oleh Kapolri.

  • PBNU Sebut Tambang sebagai Anugerah Allah, Bukan Dinajiskan

    PBNU Sebut Tambang sebagai Anugerah Allah, Bukan Dinajiskan

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla menolak anggapan yang memandang tambang khususnya  batubara sebagai barang najis dan harus dihindari. 

    Menurut dia, anggapan tersebut tidak sesuai ajaran Islam.

    Mulanya, Ulil menjelaskan soal PBNU yang menerima izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan.

    Imbas dari keputusan itu, Ulil memahami bagaimana PBNU kini dikritik dan disorot oleh publik, terutama di ranah media sosial.

    “Kalau kita telaah percakapan di media sosial, sekarang ini, PBNU menjadi bullyan luar biasa mas. Muhammadiyah enak sekarang . NU yg sudah terang-terang menerima, sekarang dibully di mana-mana,” kata Ulil dalam Diskusi Fraksi PAN DPR RI bertajuk Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan, Rabu (26/6/2024).

    Ulil kemudian mengatakan bahwa di era ini, kampanye perubahan iklim seolah-olah mengampanyekan tambang batubara sbeagai sesuatu yang najis.

    “Itu dalam kampanye besar international, karena batubara ini memang ya, mungkin dari seluruh energi fosil yang ada, mungkin yang, dalam pandangan aktivis lingkungan, yang paling najis,” kata dia.

    Namun, Ulil menilai tambang batubara tetap merupakan anugerah dari Tuhan kepada Indonesia. 

    “Harus dikelola. Cuma pengelolaannya seperti apa mari kita bicarakan, tetapi menajiskan batu bara itu tidak sesuai pandangan agama yang saya anut, Islam. Karena ini adalah anugerah Allah untuk bangsa ini. Kita kelola. Bukan untuk dinajiskan,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024. (*)

  • Fakta Sidang SYL Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Fakta Menarik

    Fakta Sidang SYL Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Fakta Menarik

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kesaksian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian uang ke Firli Bahuri merupakan fakta menarik.

    Karyoto mengaku saat ini, fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan itu akan disinkronkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL yang ditangani Polda Metro Jaya.

    “Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

    Dia menyebut fakta persidangan itu juga akan dikoordinasikan penyidik dengan pihak kejaksaan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.

    “Apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak, kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi dengan Kejati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Karyoto juga berharap agar berkas perkara Firli bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

    Dengan demikian, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II nantinya bisa segera dilakukan.

    “Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya, kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap II,” ujarnya.

    Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

    SYL mengakui hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

    Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

    Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.

    “Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?” tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL.

    “Yang dari saya dua kali,” jawab SYL.

    “Awalnya 500 sama 800 ya?” tanya Hakim Pontoh lagi.

    “Ya kurang lebih seperti itu,” kata SYL.

    Sebagian uang tersebut diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.

    Saat itu, SYL mengaku diundang Firli Bahuri ke GOR untuk bermain bulu tangkis.

    Katanya pula, Firli Bahuri yang cenderung aktif membangun komunikasi dengannya.

    “Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami,” kata SYL.

    “Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus menerus ini. Dan yang proaktif itu me-WA saya adalah Pak Firli,” kata SYL lagi.

    Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Namun SYL tak mengakui bahwa dalam pertemuan di GOR itu terdapat pembicaraan untuk mengamankan kasus di Kementan yang sedang diselidiki KPK.

    “Yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?” tanya Hakim Pontoh memastikan.

    “Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu,” klaim SYL.

    Meski membantah pembicaraan soal pengamanan kasus, SYL tak menampik adanya pemberian Rp 500 juta di GOR tersebut kepada Firli Bahuri.

    Uang Rp 500 juta itu diserahterimakan melalui masing-masing ajudan.

    “Keterangan Panji (ajudan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?”

    “Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia. Di GOR,” ujar SYL.

    “Berapa uangnya waktu itu?” tanya Hakim Pontoh.

    “Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di 500-an lah,” katanya.

    Uang Rp 500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.

    Hakim Ketua pun mengingatkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa valuta asing yang dimaksud ialah Dolar Amerika Serikat.

    “Tapi dalam bentuk dana valas,” ujar SYL.

    “Oke, US Dolar ya,” kata Hakim Pontoh sembari mencermati berkas BAP.

  • Hari Pertama Pendaftatan Capim dan Dewas KPK, Belum Ada Satupun yang Input Berkas

    Hari Pertama Pendaftatan Capim dan Dewas KPK, Belum Ada Satupun yang Input Berkas

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuka mulai hari ini, Rabu (26/6/2024).

    Wakil Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Arif Satria mengatakan hingga pukul 15.00 WIB belum ada satu pun yang memasukan berkas pendaftaran ke Laman https://apel.setneg.go.id.

    Hanya saja, kata dia, sudah ada 94 orang yang mendaftar akun di laman tersebut.

    “Hingga pukul 15.00 sore ini belum ada yang submit dokumen, namun sudah ada 94 orang yang register akun,” kata Arif kepada wartawan.

    Menurut Arif apabila nantinya ada berkas dokumen pendaftaran yang masuk maka Pansel akan melakukan verifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan.

    Mereka yang telah lolos verifikasi maka akan ditetapkan sebagai peserta seleksi Capim dan Dewas KPK. Pengumuman peserta akan dilakukan pada 24 Juli mendatang.

    “Selanjutnya hasil dari verifikasi atas berkas tersebut akan diumumkan sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi,” katanya.

    Arif mengatakan pihaknya mendapat banyak masukan dalam melakukan proses seleksi Capim dan Dewas KPK ini.

    Mulai dari elemen masyarakat, akademisi, pimpinan media, pimpinan BUMN, hingga asosiasi pengusaha.

    “Di antara masukan-masukan tersebut antara lain perlunya mencari sosok yang independen, yang beritengritas, memiliki kapabilitas, memiliki leadership yang kuat dan juga memiliki rekam jejak yang baik. Hal hal ini yang akan kami coba ramu dalam proses seleksi nanti,” pungkasnya.

  • Ribuan Anggota DPR Terlibat Judi Online hingga Miliaran Rupiah, Apa Kata Anggota Dewan?

    Ribuan Anggota DPR Terlibat Judi Online hingga Miliaran Rupiah, Apa Kata Anggota Dewan?

    TRIBUNNEWS.COM – Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.000 lebih Anggota DPR dan DPRD terlibat dalam judi online.

    Dari jumlah tersebut, PPATK mencatat ada lebih dari 63 transaksi yang dilakukan, yakni mencapai Rp25 miliar.

    “Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    Setelah temuan itu, PPAT menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menindak lanjuti temuan tersebut.

    “Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD),” kata Ivan.

    Lalu, apa kata Anggota Dewan saat mengetahui ada lebih dari 1.000 anggota DPR terlibat dalam permainan judi online tersebut?

    Habiburokhman Desak MKD Panggil PPATK

    Setelah mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengusulkan agar pimpinan MKD memanggil PPATK untuk meminta data anggota dewan yang terlibat judi online.

    “Saya sebagai anggota MKD, saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut.”

    “Terkhusus data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat bermain judi online,” kata Habiburokhman usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    Habiburokhman kemudian menjelaskan ancaman sanksi jika ada anggota dewan terbukti terlibat permainan judi online.

    Sanksi kode etik, kata Habiburokhman pasti akan diberikan karena sudah ada peraturan yang mengatur bahwa anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian.

    “Kalau di pedoman tata beracara sanksinya itu macam-macam. Kalau kode etik itu kan jelas pasal 3 ayat 2 anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian, itu di kode etik,” ujar legislator Partai Gerindra itu.

    “Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Habiburokhman juga meminta agar PPATK melaporkan anggota DPR yang bermain judi online tersebut ke MKD.

    Menurutnya, judi online ini sangat meresahkan dan hampir terpapar di setiap institusi.

    Kendati demikian, dia meminta agar dilakukan pendekatan persuasif, mengingat permainan judi online melibatkan banyak pelaku.

     “Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita enggak akan cukup pak gitu kan,” ungkap Habiburokhman.

    Fraksi PKS Minta PPATK Bongkar Eksekutif dan Yudikatif

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil juga meminta PPATK untuk membongkar anggota eksekutif dan yudikatif yang terlibat judi online.

    Sebab, Nasir merasa tidak adil jika PPATK hanya mengungkapkan anggota DPR saja yang terlibat dalam judi online.

    Alasannya, karena ia khawatir, permainan judi online sudah merambah ke semua cabang kekuasaan.

    “Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif,” ujar Nasir, dalam rapat kerja dengan PPATK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    “Bagaimana perputaran di sana di eksekutif, yudikatif, jangan-jangan sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan,” ucapnya.

    Fraksi Golkar Setuju PPATK Juga Bongkar Eksekutif dan Yudikatif soal Judi Online

    Anggota Komisi III DPR fraksi Golkar, Supriansa juga setuju dengan Nasir.

    Ia meminta PPATK membongkar jika eksekutif dan yudikatif ada yang terlibat judi online.

    “Saya sependapat dengan kawan-kawan pimpinan karena kita berniat untuk membongkar kemungkinan-kemungkinan siapa yang terlibat di dalam judi online,” ungkap Supriansa.

    Namun, dari pihak PPATK sendiri menyatakan, belum menentukan keterlibatan eksekutif dan yudikatif dalam permainan judi online.

    “Alhamdulillah enggak ada,” ungkap Ivan.

    Johan Budi Desak PPATK Bekukan Rekening Bandar Judi Online

    Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi, mendesak PPATK agar segera melacak rekening bandar judi online yang meresahkan masyarakat tersebut.

    Lalu, setelah itu, Johan juga meminta agar rekening bandar judi online itu dibekukan.

    “Satgas ini akhirnya ke mana gitu? Jadi temuan Satgas jangan hanya pengumuman yang membuat publik terkaget-kaget, endingnya apa Pak Ivan?” kata Johan, dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama PPATK, Rabu.

    “Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, apakah bisa di-tracking juga rekening ya terutama rekeningnya bandar itu. Ini kan ada kominfo juga di dalamnya kalau nggak salah Satgas itu, apa bisa juga itu dibekukan atau ditutup.”

    “Informasi dari kominfo kemudian disampaikan ke Pak Ivan atau sebaliknya yang kemudian ada penegak hukum yang melakukan freze kemudian itu bisa ditutup gitu, Apakah itu juga sudah dilakukan?” ucapnya.

    Johan pun mengaku kaget karena ternyata ada rekening yang diperjualbelikan untuk judi online.

    Terlebih lagi perputaran uang Rp600 triliun terkait judi online itu termasuk angka yang fantastis.

    Maka dari itu, Johan Budi mendesak PPATK mengusut hal tersebut.

    “Cukup terkejut juga ternyata ada Rp600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara,” ujar Johan.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Fersianus Waku)

  • Pihak MPR Sebut Sanksi untuk Bamsoet Cacat Prosedural, MKD: Masuk Kategori Menghina

    Pihak MPR Sebut Sanksi untuk Bamsoet Cacat Prosedural, MKD: Masuk Kategori Menghina

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, merespons pihak MPR RI yang menilai sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) cacat prosedural.

    Adapun sebelumnya, Bamsoet dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis oleh MKD DPR, terkait pernyataannya soal amendemen UUD 1945.

    “Yang cacat prosedur ya yang ngomong itu (Plt) Sekjen MPR itu kan,” ujar anggota MKD DPR RI Habiburokhman, kepada Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    Habiburokhman menilai, bahwa pernyataan putusan MKD itu disebut cacat prosedural sama saja dengan menghina AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR.

    MKD, lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, berencana akan memanggil pihak MPR RI.

    “Itu bisa masuk kategori menghina MKD itu,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

    “Ya orang itu mau kita panggil itu. Pokoknya kita akan memanggil orang itu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar Rapat Pimpinan MPR RI di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Gedung Nusantara III Lantai 9 Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 25 Juni 2024. 

    Rapim MPR salah satunya membahas tentang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Bambang Soesatyo.

    “Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, telah dilaksanakan Rapat Pimpinan MPR RI. Salah satunya membahas tentang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, Dr. H. Bambang Soesatyo, SE, MBA,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, SE, MM, menyampaikan hasil Rapat Pimpinan MPR RI dalam konperensi pers terkait putusan MKD DPR RI di lobby Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

    Siti Fauziah menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh dari media massa, bahwa MKD DPR RI telah memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau dikenal dengan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI. 

    MKD juga memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis kepada teradu agar tidak mengulangi dan lebih berhati-hati dalam bersikap. “Menyikapi putusan MKD DPR RI tersebut, Rapim MPR RI menyepakati beberapa hal,” ujarnya.

    Pertama, putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural karena proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan. “Dan, pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan,” katanya.

    Selain itu, lanjut Siti Fauziah, putusan MKD tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya karena kapasitas teradu dalam status kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI pada tanggal 5 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI.

    Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3, teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas. “Ketiga, Pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan Pimpinan DPR dalam rangka mendudukan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antar kelembagaan,” tambah Siti Fauziah.

    Keempat, lanjut Siti Fauziah, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

    “Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” pungkasnya.