Category: Tribunnews.com Nasional

  • Menaker Yassierli Pastikan Hak JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex akan Cair – Halaman all

    Menaker Yassierli Pastikan Hak JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex akan Cair – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya memastikan proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi lebih dari 9.000 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berjalan lancar.

    “Jadi kemarin itu saya dan tim dari Kemenaker ingin memastikan yang pertama proses terkait dengan klaim JHT dan JKP itu lancar,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Kantor Kemenaker pada Rabu (19/3/2025).

    Yassierli menyatakan bahwa progres pencairan JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara pencairan JKP telah terealisasi sekitar 70%.

    “Alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar hampir 100?n dapatnya lumayan karena itu ada yang tabungan udah 20 tahun, 30 tahun Itu lumayan angkanya,” kata Yassierli.

    “Kemudian JKP masih butuh waktu Sebagian sudah cair 70% sudah cair,” lanjutnya.

    Kendati demikian, Yassierli mengakui bahwa proses pencairan ini bukanlah perkara mudah, mengingat lebih dari sembilan ribu karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kepailitan PT Sritex.

    “Ini tidak mudah karena ada 9 ribu sekian mereka harus ngantri, kemudian mereka harus upload dokumen tertentu. Kemudian ada verifikasi dan kami menurunkan tim sampai 20 meja,” ujar Yassierli.

    Sementara itu mengenai klaim atas Tunjangan Hari Raya (THR), Yassierli menjelaskan bahwa kasus Sritex berbeda dengan PHK biasa karena menyangkut kepailitan.

    “Jadi sekali lagi kasus ini kan pailit beda dengan kemudian PHK biasa. Pailit memang itu adalah domainnya kurator,” katanya.

    Namun, ia tetap optimis perusahaan dapat memenuhi kewajiban tersebut.

    “Kan H-7 sekarang H-12 kita optimis lah kalau ada kasus nanti kita perlu monitor. Kita perlu lihat detailnya seperti apa,” kata dia.

    Kasus Sritex bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2022, hingga akhirnya perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.

    Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sritex. (*)

  • Sambut Libur Lebaran, Menhut Minta 191 Wisata Alam Patuhi Batasan Kuota Pengunjung – Halaman all

    Sambut Libur Lebaran, Menhut Minta 191 Wisata Alam Patuhi Batasan Kuota Pengunjung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meminta pengelola 57 taman nasional dan 134 taman wisata alam untuk memastikan keselamatan dan keamanan wisatawan, termasuk kesiapan sarana dan prasarana, selama masa libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025.

    Setiap balai pengelola diminta menginformasikan ke masyarakat, seperti kapan jadwal pembukaan dan penutupan gunung untuk pendakian dan taman nasional saat lebaran. 

    Hal ini dilakukan untuk menghindari kepadatan berlebihan yang dapat mengganggu pengalaman wisatawan sekaligus menjaga kelestarian alam.

    Hal ini disampaikan Menhut dalam rapat koordinasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Rapat ini diikuti oleh 26 Balai Besar/ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) dan 48 Balai Besar/Balai Taman Nasional.

    “Nanti mohon direkap ulang Rinjani, Tambora, dicatat kembali kapan ditutupnya, kapan dibukanya dan ini diinformasikan mulai besok paling tidak di media kita,” kata Raja Antoni dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Selain itu, Raja Antoni juga meminta setiap balai taman nasional mematuhi kuota atau batasan pengunjung di masing – masing tempat wisata. 

    Tujuannya untuk menghindari padat sesak di dalam kawasan, sekaligus mencegah sampah menumpuk yang bisa mengganggu kenyamanan.

    Raja Antoni menegaskan tidak kompromi soal keselamatan pengunjung saat liburan. 

    “Saya mohon diperhatikan soal daya tampung, seperti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, kuota yang ada mohon ditaati. Karena ini berkaitan dengan kenyamanan, kenyamanan pasti akan terganggu, sampah pasti akan menumpuk. Mohon diperketat, umumkan soal kuota tersebut pada masyarakat sejak dini kalau kuota sudah habis,” jelas dia.

    Dengan pengelolaan yang baik, Raja Antoni berharap libur Lebaran 2025 bisa berlangsung aman dan menyenangkan bagi semua pengunjung, serta menjaga kelestarian alam yang menjadi daya tarik wisata utama di Indonesia.

  • Tiket Pesawat Citilink Periode Mudik Lebaran 2025, Harga Tiket Mulai dari 400 Ribu – Halaman all

    Tiket Pesawat Citilink Periode Mudik Lebaran 2025, Harga Tiket Mulai dari 400 Ribu – Halaman all

    Maskapai penerbangan Citilink berikan promo tiket pesawat spesial Lebaran 2025 “Terbangin Keluarga ke Jakarta”. Pembelian mulai 10 – 31 Maret 2025.

    Tayang: Rabu, 19 Maret 2025 20:47 WIB

    Instagram @citilink

    PROMO TIKET PESAWAT – Pengumuman terkait promo tiket pesawat Citilink periode Lebaran 2025 “Terbang ke Jakarta” mulai dari 400 ribuan diunduh dari Instagram @citilink, Rabu (19/3/2025). Periode promo tiket pesawat Citilink untuk Lebaran 2025 ini berlaku untuk pembelian mulai 10 – 31 Maret 2025 untuk keberangkatan 24 Maret – 30 April 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Maskapai penerbangan Citilink berikan promo tiket pesawat spesial Lebaran 2025 “Terbangin Keluarga ke Jakarta”.

    Dilansir laman resminya, periode promo tiket pesawat Citilink untuk Lebaran 2025 ini berlaku untuk pembelian mulai 10 – 31 Maret 2025 untuk keberangkatan 24 Maret – 30 April 2025.

    Lakukan pemesanan tiket pesawat melalui website citilink.co.id atau Applikasi Citilink versi (9.12.2) atau versi terbaru.

    Penumpang bisa mendapatkan tiket pesawat ke berbagai destinasi mulai dari 400 ribuan.

    Selain itu, juga terdapat berbagai keuntungan, seperti diskon tiket anak 10 persen, diskon bank hingga Rp300.000, diskon cicilan hingga Rp300.000, diskon pilih kursi GreenZone atau RegularZone hingga 50 persen, serta diskon ekstra bagasi atau Pre-Book Baggage hingga 80 persen.

    Khusus member LinkMiles juga bisa mendapatkan keuntungan gratis ubah jadwal, full refund, dan penawaran spesial dari berbagai merchant LinkMiles pilihan untuk kategori hotel, atraksi, makanan & minuman, fashion & beauty, serta transportasi.

    Syarat dan Ketentuan :

    Tanggal Pembelian: 10 – 31 Maret 2025
    Tanggal Penerbangan: 24 Mar – 30 Apr 2025
    Lakukan pemesanan tiket pesawat melalui website https://book2.citilink.co.id/home/search-promo?culture=id-ID¤cy=IDR
    Harga tiket spesial berlaku selama kuota masih tersedia
    Tiket dapat di refund/diuangkan sesuai ketentuan yang berlaku
    Syarat dan Ketentuan Refund – https://www.citilink.co.id/refund
    Syarat dan Ketentuan Free Reschedule & Full Refund – https://www.citilink.co.id/member-reschedule-refund

    Rute dan Harga Tiket :

    JOG – HLP : Rp929.315
    MLG – CGK : Rp712.194
    PDG – CGK : Rp806.937
    PDG – HLP : Rp773.190
    PKU – HLP : Rp779.681
    SOC – HLP : Rp510.923
    SRG – HLP : Rp462.614
    YIA – CGK : Rp498.420
    YIA – HLP : Rp433.299
    BWX – CGK : Rp677.089
    BPN – BEJ : Rp867.480
    CGK – AAP : Rp920.095
    CGK – BPN : Rp876.541
    DPS – BPN : Rp748.361
    HLP – BPN : Rp864.928
    SUB – AAP : Rp792.905
    SUB – BPN : Rp759.179
    UPG – BPN : Rp576.392
    UPG – DJJ : Rp1.492.625
    YIA – BPN : Rp762.831

    Benefit pada Program Terbangin Keluarga sebagai berikut :

    Diskon Bank / Fintech Hingga Rp300.000;
    Diskon Hingga 10 persen tiket anak;
    Harga Tiket mulai dari Rp400.000;
    Diskon hingga 50 persen untuk Produk RegularZone dan Diskon hingga 20 persen untuk Produk GreenZone;
    Free Reschedule & Full Refund;
    Diskon Harga Pre-Book Baggage / Extra Bagasi Hingga 80 persen;
    Penawaran Spesial Merchant LinkMiles.

    Informasi selengkapnya bit.ly/Terbang-ke-Jakarta-2025.

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jumhur Hidayat: Tenaga Kerja Asing Ilegal Rugikan Negara dan Pekerja Indonesia – Halaman all

    Jumhur Hidayat: Tenaga Kerja Asing Ilegal Rugikan Negara dan Pekerja Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di tanah air merugikan negara dan masyarakat

    Dia menyiratkan, maraknya TKA ilegal di Indonesia terjadi karena lemahnya pengawasan.

    Padahal, menurut Jumhur, pengawasan TKA mudah dilakukan. Hal yang dibutuhkan, katanya, adalah kemauan dan keseriusan dari pemerintah.  

    “Mereka tinggal mau aja (pengawasan). Tidak ada susahnya. Setiap ada orang asing  datangi aja perusahaannya. Lalu cek seluruh dokumen mereka. Sangat mudah, tinggal datang orang imigrasi selesai kok,” kata Jumhur dikutip Rabu (19/3/2025).

    Menurut Jumhur, kalau perlu setiap hari pengecekan itu dilakukan.

    Hal itu lantaran, TKA ilegal ini berpotensi merugikan negara cukup besar.

    “Karena setiap bulan TKA ini harus setor 100 dolar setiap bulan. Maka setahun berarti 1.200 dolar.  Tapi kalau ribuan TKA itu tidak berdokumen yang sah maka kerugian negara bisa mencapai  jutaan dolar. Kalau mereka bekerja berpuluh puluh tahun tanpa bayar  pajak ini bisa kacau dong,” tukasnya. 

    Menurutnya, pengawasan ini lebih kepada tugas utama imigrasi. Karena mereka yang punya data orang asing yang masuk ke Indonesia sebagai apa. Baru setelah itu, berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja 

    “Harusnya orang imigrasi tahu orang itu datang dan bekerja di perusahaan apa. Ada orang asing rame-rame datang ke Morowali misalnya,  atau daerah pertambangan, nah itu tinggal berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja lalu lakukan sweeping,” ungkapnya. 

    Kendalanya di lapangan, kata Jumhur, para pengawas tenaga kerja ini juga sering dipersulit ketika masuk ke perusahaan itu. 

    “Mereka kadang nggak boleh masuk oleh satpam. Padahal mereka mau melakukan pengecekan. Kalau nggak ada izin atau janji mereka tidak boleh masuk,” ujarnya. 

    Jumhur juga menyinggung soal kasus TKA berinisial TCL yang belakangan ramai diperbincangkan karena diduga tidak mempunyai izin kerja dari Kemenaker.

    Menurut Jumhur, hal itu tidak boleh terjadi, karena  setiap TKA harus mengantongi izin dari Kemenaker yang disebut RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing). 

    “Ini berdasarkan Perpres Nomor 20 tahun 2018. Jadi dalam RPTKA itu justru perusahaan sekarang  lebih mudah untuk mengajukan jumlah TKA.  Berapapun jumlah yang diajukan di RPTKA dianggapnya udah bagian dari izin, ini yang salah,”  kata Jumhur. 

    Sebagai konteks, TCL dilaporkan seorang pengacara ke Kementerian Tenaga Kerja karena diduga telah bekerja sejak 2016 di 3 perusahaan besar di Indonesia, tanpa izin ketenagakerjaan. 

    Jumhur kemudian mengingat aturan dulu yang berlaku soal TKA. 

    “Kalau dulu ada rencana dan realisasi. Rencana yang diajukan lewat  RPTKA oleh perusahaan, akan dikaji dan dilihat oleh menteri, berapa jumlah TKA  yang layak direalisasikan di perusahaan tersebut.” 

    “Kalau hasil kajian menteri berdasarkan masukan dari Disnaker daerah, dari 50 TKA yang diajukan, maka bisa saja yang disetujui hanya 20 orang. Sisanya diisi tenaga kerja lokal. Setelah ini terbitlah IMTA atau izin menempatkan tenaga asing,” papar Jumhur. 

    Banyak Aturan yang Memudahkan TKA

    Lebih jauh Jumhur mengatakan,  mengatakan, jika pekerjaan itu masih bisa dikerjakan oleh orang Indonesia, maka hal itu menjadi hak konstitusional warga Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan itu. 

    “Karena dalam Undang- undang Dasar 45 itu disebutkan pekerjaan yang layak dijamin  oleh negara. Jadi kalau ada pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh orang Indonesia lalu itu di skip dan diberikan kepada orang asing, itu menurut saya sebuah pelanggaran konstitusional, “ papar Jumhur. 

    Jumhur mengatakan, jika orang asing itu datang sebagai pemodal, maka dia harus memperbesar modalnya. Jika dia sebagai pemilik modal, maka WNA itu bisa menduduki jabatan strategis seperti komisaris atau direktur. 

    “Dulu dalam aturan tenaga kerja asing yang dipakai diutamakan  adalah pekerjaan yang expert dan dalam rangka alih teknologi ke pekerja Indonesia. Namun setelah banyak investasi dari Cina aturan itu banyak berubah,” tandasnya. 

    Misalnya, kata Jumhur, dulu tenaga kerja asing itu harus bisa bahasa Indonesia. 

    Jadi, kata dia, mereka harus dilatih dulu. Kemudian jabatan-jabatan tertentu saja yang boleh disisi.

    “Namun sekarang semua itu diubah. Bahkan yang sekarang lucunya di area pekerjaan investasi asing kita belajar bahasa Cina. Jadi berbalik kan. Terus simbol-simbol juga jadi (simbol) asing. Karena peraturannya dihapus,” kata mantan Kepala BNP2TKI ini 

    Aturan lain yang berubah, lanjutnya, soal ketentuan 1 berbanding 10. Ini adalah ketentuan maksimum jika ada 1.000 pegawai, maka maskimal tenaga asing yang bekerja 100 orang, sisanya 900 adalah kerja Indonesia. 

    “Nah sekarang ketentuan itu dihapus juga. Bahkan kini jadi berbalik, bisa 90 persen tenaga kerja asing, sisanya 10 persen tenaga kerja Indonesia. Itu kalau nggak salah di peraturan presiden dan peraturan turunannya,” ucapnya. 

    Jumhur juga mengungkapkan, komposisi tenaga kerja asing di Kereta Api Cepat Indonesia-Cina, sebanyak 1.300 orang yang mengoperasikan kereta itu,  sekitar 950 orang itu dari tenaga kerja Cina.

    Hanya sekian ratus orang, pekerja Indonesia. 

    “Sekarang kondisinya terbalik. Jumlah orang asing di perusahaan bisa lebih banyak. Dan itu dibenarkan dalam peraturan yang baru,” tandasnya. 

    Peraturan ini, menurut Jumhur, sangat tidak ramah bagi iklim perburuhan di Indonesia. 

    Hal lain, lanjutnya, ada diskriminasi dari sisi pendapatan. Gaji tenaga kerja asing bisa 3 sampai 5 kali lipat dari pekerja lokal. 

    “Ini adalah diskriminasi yang tidak boleh terjadi. Namun praktik  ini banyak dilakukan oleh perusahaan sekarang terutama dari Cina,” ungkapnya. 

    Soal dampaknya bagi tenaga kerja Indonesia, Jumhur mengatakan, dampak pertama yang jelas adalah tenaga kerja kita hanya jadi penonton di kampung sendiri. 

    “Kita hanya jadi penonton di tanah kelahiran kita, tanah nenek moyang kita. Dan dalam kondisi kita tidak bekerja.  Sementara mereka berpesta dan mengeruk kekayaan alam Indonesia ,” tegasnya. 

    Dampak kedua, jika dilihat dari aspek ekonomi, ada proses transfer uang. Atau ada istilah ekonomi itu, return value added .

    Satu di antara dampak investasi itu adalah ada dana yang terserap melalui tenaga kerja Indonesia, dan berputar di dalam negeri. 

    “Tapi kalau tenaga kerjanya mayoritas dari negara asal investasi, maka tidak ada return value added yang tertinggal di Indonesia. Duitnya gaji miliar itu tetap lari ke luar negeri,” ujarnya. 

  • PDIP Dinilai Sudah Mandul karena tak Mampu Ambil Peran Oposisi saat Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    PDIP Dinilai Sudah Mandul karena tak Mampu Ambil Peran Oposisi saat Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak mengambil sikap oposisi dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik. 

    Partai berlambang banteng itu dinilai sudah mandul.

    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengatakan PDIP merupakan satu-satunya partai politik (parpol) yang mengambil sikap di luar pemerintahan. 

    Karena itu, kata dia, seharusnya PDIP bisa mengambil sikap untuk menjadi oposisi dalam RUU TNI. 
    Namun yang terjadi sebaliknya, kader PDIP, Utut Adianto, yang menjadi Ketua Panja RUU TNI, justru hanya membela kepentingan pemerintah.

    “Kehadiran Utut Adianto sebagai pimpinan rapat seharusnya dapat menyalurkan kepentingan masyarakat sehingga kepentingannya terakomodir dalam RUU TNI. Namun hal itu justru tidak terlihat. Utut Adianto justru terkesan membela kepentingan pemerintah,” ujar Jamiluddin saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

    Ia menyampaikan masalah ini mengindikasikan PDIP hanya terkesan sebagai bagian dari unsur pemerintah. 

    Menurutnya, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sepenuhnya mendukung kepentingan pemerintah.

    “Dalam situasi demikian, PDIP sudah tidak lagi menjalankan sebagai partai oposisi. PDIP tidak lagi menjadi perpanjangan tangan rakyat,” ungkapnya.

    Sebagai negara demokrasi, kata Jamiluddin, terasa aneh bila tidak ada partai oposisi. 

    Sebab, tak lazim negara demokrasi tanpa partai oposisi.

    Tanpa oposisi, ia menyampaikan Indonesia akan kehilangan makna demokrasi. 

    Selain itu, tidak akan ada lagi kontrol dari partai politik terhadap pemerintah.

    “Padahal, negara tanpa partai oposisi umumnya terjadi di negara sistem otoriter. Hal itu layaknya seperti Indonesia di era Orla dan Orba,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan kondisi ini membuktikan demokrasi di Indonesia dalam kondisi bahaya. 
    Karena itu semua kekuatan sipil harus bersatu untuk tetap menghidupkan kontrol terhadap pemerintah.

    “Kekuatan sipil harus bersatu menggantikan peran PDIP yang mandul. Peran itu diperlukan untuk menyelamatkan demokrasi di tanah air,” pungkasnya.

    Komisi I DPR RI sendiri sudah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

    Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

    Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. 

    DPR RI rencananya akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025) besok.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, paripurna pengesahan akan digelar setelah dalam pembahasan tingkat I seluruh fraksi menyatakan setuju.

    “Jadi RUU TNI sudah rampung tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya,” kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Namun Dave mengaku belum menerima undangan rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI.

    Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

    “Tetapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa,” ujarnya.

    Pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan besok juga dibenarkan anggota Komisi I, Anton Sukartono Suratto.

    “Insya Allah (besok),” kata Anton saat dikonfirmasi terpisah.

  • Kasus Dugaan Suap Proyek, KPK Geledah Kantor Bupati OKU Sumsel – Halaman all

    Kasus Dugaan Suap Proyek, KPK Geledah Kantor Bupati OKU Sumsel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (19/3/2025).

    Beberapa lokasi yang digeledah yakni kantor bupati dan kantor Dinas PUPR.

    “Betul hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kab. Ogan Komering Ulu,” kata Juru Bicara KPK , dalam keterangannya, Rabu.

    Tessa mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

    KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2024–2025.

    Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

    Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

    Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1×24 jam (KUHAP).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

    NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

    “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.

    Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau “pokir”. 

    Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran bupati.

    “Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews, Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya saat hendak dimintai keterangan tim penyelidik KPK setelah melaksanakan OTT.

    Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

    Yakni rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.

    Kemudian pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA; peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.

    Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.

    Para tersangka sudah dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4.

    FJ, FMR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

  • Eks Wakil Panglima GAM Abu Razak Meninggal Dunia saat Umrah, Sempat Ngeluh Tak Enak Badan – Halaman all

    Eks Wakil Panglima GAM Abu Razak Meninggal Dunia saat Umrah, Sempat Ngeluh Tak Enak Badan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Wakil Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) hari ini dalam usia 57 tahun.

    Sosok yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Aceh dan Ketua Umum KONI Aceh tersebut meninggal dunia saat menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci bersama istrinya , Rita Satria dan anak bungsunya, Muhammad Muntazar.

    Kabar duka ini dibenarkan oleh salah satu petinggi Partai Aceh, Nurzahri.

    “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Telah meninggal dunia Kamaruddin Abubakar atau Abu Rajak, Sekjen Partai Aceh sekaligus ketua Koni Aceh hari ini Rabu 19 Maret 2025 pukul 06.00 waktu Arab saudi,” kata Nurzahri, dikutip dari Serambinews.com.

    Nurzahri juga mengungkapkan jenazah Abu Razak akan dimakamkan di Mekkah, Arab Saudi.

    “Beliau meninggal di Mekkah dan akan di kuburkan di Mekkah”,” katanya.

    Kakak Abu Razak, Zainal Abidin Abubakar pun membenarkan meninggalnya sang adik.

    Dia mengetahui kabar duka tersebut dari istri almarhum yang turut ikut menunaikan ibadah umrah.

    Di sisi lain, Zainal menuturkan putra sulung Abu Razak tidak ikut umrah bersama orang tua dan adiknya karena tengah mempersiapkan diri untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).

    “Perginya 3 Ramadhan lalu dan akan berakhir pada 3 Syawal nanti. Diperkirakan, mereka akan kembali ke Aceh pada 4 atau 5 Syawal nanti.”

    “Tapi takdir berkata lain. Adinda Abu Razak dipanggil Allah Yang Maha Kuasa saat umrah di tanah suci,” kata Zainal.

    Menurut Zainal, meninggalnya sang adik begitu mendadak tanpa didahului sakit kronis maupun akut.

    Dia mengatakan Abu Razak meninggal dunia pada Rabu pagi pukul 06.00 waktu Arab Saudi.

    Sempat Hubungi Keluarga sebelum Meninggal Dunia

    Terpisah, salah satu anggota keluarga Abu Razak, Muhammad Hatta sempat berkomunikasi dengan almarhum sehari sebelum meninggal dunia.

    Pada kesempatan tersebut, Abu Razak sempat menanyakan kepada Hatta terkait kondisi rumah.

    Hatta mengaku saat berkomunikasi dengan almarhum, tidak ada keluhan terkait kondisi kesehatan.

    Namun, pada Rabu dini hari, Abu Razak disebut meninggal dunia seusai menunaikan shalat Subuh.

    “Kondisi sehat, semalam saya baru menghubungi beliau. Lalu tadi pagi saya dapat informasi almarhum sudah meninggal dunia. Almarhum meninggal usai melaksanakan shalat subuh di hotel,” jelasnya.

    Sempat Mengeluh Badan Kurang Sehat

    Hatta menuturkan Abu Razak dan keluarganya dijadwalkan menunaikan ibadah umrah dari 3 Maret-3 April 2025.

    Kemudian, pada Selasa (18/3/2025) sore, Abu Razak dan rombongan bertolak dari Madinah menuju Mekkah dan kondisi sehat.

    Lalu pada pukul 16.00 WIB kemarin, Abu Razak juga menghubungi dirinya dan menanyakan beberapa hal. 

    “Tadi malam jam 00.00 WIB beliau juga nelpon saya dan menanyakan kondisi saya dan orang rumah. Saya selaku adiknya, merasa sangat kehilangan dan kaget saat mendapat kabar almarhum meninggal,” ungkapnya.

    “Karena saya tahu kondisinya sehat. Bahkan saat berada di Madinah, almarhum bilang ke saya kalau Arbainnya lengkap dan lancar beribadah,” kenangnya.

    Lalu pada Rabu pagi usai almarhum melaksanakan shalat subuh, dirinya kemudian berbaring dan mengeluh badannya kurang sehat. 

    “Kami sekeluarga kaget. Beliau ingin ke masjid, tapi kondisinya tidak baik, dan mengatakan kepada istrinya untuk shalat di kamar. Lalu mengatakan badannya kurang enak dan berbaring di tempat tidurnya,” ujarnya.

    Sosok Abu Razak

    Masih dikutip dari Serambinews.com, Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak merupakan tokoh penting dalam sejarah Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Pria kelahiran 1 Mei 1967 itu sempat menjabat sebagai Wakil Panglima GAM.

    Setelah adanya penandatanganan perjanjian damai pada tahun 2005, dia menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA).

    Adapun organisasi itu dibentuk untuk memfasilitasi reintegrasi mantan kombatan GAM ke dalam masyarakat. 

    Selain perannya dalam KPA, Abu Razak juga terlibat dalam politik lokal sebagai Sekretaris Jenderal Partai Aceh.

    Selain kiprahnya di bidang politik, Abu Razak juga dikenal sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh. 

    Sebagian artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul “Abu Razak Meninggal Dunia di Tanah Suci, Mantan Wakil Panglima GAM Dimakamkan di Mekkah”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Serambinews.com/Masrizal Bin Zairi/Agus Ramadhan/Yarmen Dinamika)

  • Mudik Gratis Polres Cianjur 2025 Dibuka 112 Kuota, Cek Syarat Pendaftarannya – Halaman all

    Mudik Gratis Polres Cianjur 2025 Dibuka 112 Kuota, Cek Syarat Pendaftarannya – Halaman all

    Mudik gratis Polres Cianjur 2025 dibuka untuk 112 kuota yang dibagi untuk 2 bus. Berikut ini syarat pendaftaran, rute mudik, tanggal keberangkatan.

    Tayang: Rabu, 19 Maret 2025 15:27 WIB

    Instagram @tmclantascianjur

    MUDIK GRATIS 2025 – Gambar ini diambil dari Instagram TMC Polres Cianjur pada Rabu (19/3/2025) yang menunjukkan poster mudik gratis Polres Cianjur untuk angkutan Lebaran tahun 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur membuka pendaftaran peserta mudik gratis untuk angkutan Lebaran Idul Fitri tahun 2025.

    Polres Cianjur hanya menyediakan dua rute perjalanan dari Cianjur ke Cilacap dan dari Cianjur ke Brebes dengan moda transportasi bus.

    Pendaftaran dibuka pada 18 Maret 2025 hingga kuota terpenuhi.

    Pemudik akan diberangkatkan dari Cianjur pada 25 Maret 2025.

    Selengkapnya, simak informasi mudik gratis Polres Cianjur 2025 di bawah ini.

    Rute Mudik Gratis Polres Cianjur:

    Cianjur-Cilacap
    Cianjur – Brebes.

    Kuota: 56 orang per bus (2 bus)

    Cara Daftar:

    Pendaftaran dilakukan secara offline dengan mendatangi ruang Unit Kamsel Satlantas Polres Cianjur, mulai 18 Maret 2025 hingga kuota terpenuhi (jam pelayanan: 10.00-15.00 WIB).

    Syarat Pendaftaran:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    Keberangkatan:

    Hari/Tanggal: Selasa, 25 Maret 2025
    Waktu: Pukul 08.00 WIB
    Tempat: Mapolres Cianjur.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung – Halaman all

    Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat menyinggung gugurnya tiga anggota Polri saat menggrebek lokasi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu.

    Adapun hal itu diungkapkan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat membacakan pencabutan permohonan praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Dalam momen itu, tim hukum Firli menyisipkan Sebelum menyampaikan pencabutan praperadilan, Ian Iskandar terlebih dahulu menyampaikan duka cintanya atas meninggalnya tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta Ghalib.

    “Bahwa melalui surat ini, izinkan kami selalu tim kuasa hukum dari bapak Komjen (Komisaris Jenderal) Pol Purn Firli Bahuri selalu pemohon praperadilan menyampaikan rasa turut berdukacita yang sangat mendalam atas gugurnya saat menjalankan tugas tiga putra terbaik bangsa,” ucap Ian sambil menyebutkan satu persatu nama anggota Polri yang gugur tersebut.

    Ian pun kemudian mendoakan ketiga Anggota Polri yang gugur itu mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.

    “Serta bagi keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kesabaran dan keikhlasan,” ujarnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, tiga anggota kepolisian dari Polres Way Kanan gugur saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. 

    Insiden berlangsung di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB 

    Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. 

    Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari membenarkan peristiwa tersebut.

    “Benar terjadi peristiwa penembakan terjadi dengan kronologis yakni 17 personel polri polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam,” katanya saat dikonfirmasi Senin (17/3/2025).

    “Saat di tkp langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas,” tambahnya.

    Ketiga jenazah anggota tersebut tengah dalam perjalanan kr Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan proses autopsi.

    “Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi dan kini Kapolda menuju TKP dan kini kita fokus mengamankan anggota yang lain,” tandasnya.

  • Tuding Jokowi Kirim Utusan ke PDIP, Pasbata Sebut Deddy Sitorus Semena-mena – Halaman all

    Tuding Jokowi Kirim Utusan ke PDIP, Pasbata Sebut Deddy Sitorus Semena-mena – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus yang mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar Hasto Kristiyanto mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

    Bahkan, Jokowi yang merasa geram menantangnya untuk mengungkap siapa sosok utusan tersebut.

    Ketua Umum Pasbata (Pasukan Bawah Tanah) Jokowi, David Febrian pun meminta Deddy Sitorus jangan omon-omon dan menantangnya menunjukkan bukti yang jelas. Jika memang benar ada perintah seperti yang disampaikannya tunjukkan siapa yang memberi instruksi, jangan hanya menggiring opini.

    “Jangan hanya berbicara kosong alias omon-omon. Jangan biasakan menggiring opini publik untuk kepentingan tertentu. Kalau memang benar ada perintah seperti yang disampaikan Deddy Sitorus, tunjukkan siapa yang memberi instruksi itu dan siapa yang diperintahkan untuk menyampaikan pesan itu, Jangan hanya membuat fitnah yang merugikan banyak pihak,terutama pihak dari bapak mantan presiden jokowi,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dalam pernyataannya Dedi Sitorus mengungkapkan, ada seorang utusan yang menemui jajaran PDIP pada Desember 2024. Kendati tak mengungkap sosok utusan tersebut, namun kata Deddy Sitorus, utusan tersebut merupakan orang yang berwenang.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, ada utusan yang menemui kami, yang memberi tahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDI Perjuangan yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” kata Deddy Sitorus.

    Pasbata menegaskan bahwa klaim Deddy Sitorus itu harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh dijadikan alat politik yang ujungnya hanya untuk memecah belah atau merusak stabilitas politik Indonesia.

    Apabila pernyataan tersebut tidak terbukti, menurut ketua umum Pasbata, hal itu hanya akan menambah keruh situasi politik yang sudah cukup dinamis.

    Di sisi lain, David berharap Jokowi dapat menikmati masa purna tugasnya di Solo dengan tenang dan aman. Alih-alih menyebarkan isu negatif, menurutnya, lebih baik melihat banyaknya Jasa yang telah diberikan Presiden RI ke-7 itu. 

    Semua presiden itu baik, karena tujuannya sama yaitu untuk membangun bangsa, jangan dilihat kurangnya saja, karena setiap manusia pasti ada kurangnya dan jauh dari kata sempurna.

    “Biarkan Pak Presiden ke-7 Jokowi menjalani masa pensiun dengan tenang dan tidak terganggu oleh isu-isu politik yang tidak substansial, apalagi Pak Jokowi sangat berjasa pada bangsa ini” tambahnya.

    Ketua Umum Pasbata mengungkapkan, bahwa saat ini adalah era baru bagi Indonesia, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    “Ini adalah era perubahan, di mana koruptor yang merugikan negara ditangkap, serta diungkap, ini harus didukung karena ini untuk kepentingan bersama,bukan bicara saat ini saja tapi untuk masa depan bangsa yang lebih baik,” ujarnya.

    Semua pihak pun diingatkan agar jangan mudah terbawa isu contohnya seperti ‘Indonesia Gelap’ yang jelas muatan atau pesanan pihak lain yang tidak mau Indonesia maju. Kerja-kerja Presiden Prabowo harus didukung dalam membangun Indonesia.

    “Jangan sampai kita diadu domba, presiden dan seluruh kabinet sedang bekerja dengan keras, malah pihak yang berkepentingan buat isu negative. Ini enggak bagus, intinya jangan suka mengadu domba rakyat hanya karena kepentingan pribadi dan golongan,” tegasnya.

    Meskipun era kepemimpinan Prabowo dan Gibran masih dalam tahap awal dan belum sepenuhnya maksimal, Pasbata percaya bahwa proses penataan negara ini memerlukan waktu dan usaha yang tidak mudah. 

    “Menata negara itu bukanlah pekerjaan mudah. Jangan hanya pintar berkomentar tanpa memahami bagaimana cara menata negara yang baik dan benar,” katanya.

    “Seluruh relawan di seluruh daerah di Indonesia sudah gerah dengan tingkah laku politisi PDIP yang semakin meresahkan. Jangan coba-coba adu domba rakyat Indonesia. Kami tidak akan tinggal diam!” imbuhnya.

    Ketua Umum Pasbata menekankan, bahwa tantangan ini jelas menggarisbawahi pentingnya bukti yang kuat dalam setiap klaim politik yang disampaikan kepada publik, serta harapan agar semua pihak dapat menjaga stabilitas politik yang sedang berlangsung. 

    Pasbata menyerukan agar segala bentuk fitnah dan manipulasi dihentikan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

    “Kami siap melawan, bukan hanya untuk membela Presiden ke-7 Jokowi, tapi juga untuk menjaga keharmonisan dan kedamaian di antara rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    Sementara Jokowi sebelumnya yang merasa gerah dengan tudingan tersebut melontarkan tantangan agar Deddy Sitorus menjelaskan maksud dari pernyataannya itu.

     Ia pun menegaskan bahwa tidak memiliki kepentingan untuk mengirim utusan, apalagi meminta agar dirinya tidak dipecat dari PDIP.

    “Enggak ada (permintaan seperti itu), apa iya? Harusnya disebutkan siapa (utusannya) gitu loh biar jelas,” kata Jokowi di Solo.

    Jokowi menegaskan, bahwa kesabarannya atas batasnya. Selama ini, Jokowi mengaku diam dengan berbagai tudingan yang ditujukan terhadapnya.

    “Saya itu sudah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dicela saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus loh, tapi ada batasnya ya,” ujar Jokowi.