Category: Tribunnews.com Nasional

  • Hingga Malam Hari, Naskah UU TNI Terbaru Belum Ditampilkan di Laman Resmi DPR – Halaman all

    Hingga Malam Hari, Naskah UU TNI Terbaru Belum Ditampilkan di Laman Resmi DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dilakukan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) disertai dengan sejumlah ketidakpastian.

    Meskipun UU tersebut telah disahkan pihak DPR sejak sekitar pukul 10.00 WIB, naskah final undang-undang tersebut justru belum bisa diakses publik melalui laman resmi DPR hingga malam harinya.

    Pengesahan RUU TNI itu sendiri dilakukan pihak DPR di tengah gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat yang menolak RUU TNI ini.

    Dan meski DPR telah mengesahkan undang-undang tersebut, naskah RUU TNI resmi yang diharapkan untuk dapat diakses publik melalui situs DPR masih belum tersedia.

    Tribunnews mencoba menelusuri laman resmi DPR pada Kamis malam, namun setelah mencari dengan kata kunci ‘RUU TNI’, hasil yang ditemukan hanya laporan terkait rapat pembahasan, bukan naskah final undang-undang tersebut. Pencarian dengan kata kunci ‘TNI’ juga tidak menunjukkan hasil yang relevan.

    Hingga sekitar 12 jam setelah pengesahan, naskah final RUU TNI belum diunggah di situs resmi DPR.

    Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan bahwa draft terbaru RUU TNI akan segera diunggah.

    Pada Kamis pagi, Dasco mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan akses kepada berbagai pihak termasuk NGO dan akan segera memastikan naskah tersebut diunggah untuk dapat diakses publik.

    Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pembaruan mengenai unggahan tersebut di situs DPR.

    Hal ini menambah keprihatinan publik yang menilai bahwa proses pengesahan yang cepat harusnya diikuti dengan keterbukaan informasi yang memadai.

    Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, revisi UU TNI disahkan dengan suara bulat dari delapan fraksi.

    Meski demikian, pengesahan ini tak lepas dari protes yang datang dari berbagai kelompok, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti, yang khawatir dengan potensi penguatan peran militer dalam ranah sipil.

    Para demonstran menuntut agar DPR memperhatikan dampak perubahan ini terhadap keseimbangan kekuasaan antara sipil dan militer, serta menjaga agar TNI tetap berfungsi sesuai dengan tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara tanpa mencampuri urusan pemerintahan sipil.

  • Presiden Prabowo Subianto Minta Memaksimalkan Penerimaan Negara – Halaman all

    Presiden Prabowo Subianto Minta Memaksimalkan Penerimaan Negara – Halaman all

    Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat soal penerimaan negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/3/2025).

    Tayang: Kamis, 20 Maret 2025 22:41 WIB

    Tribunnews.com/ Taufik Ismail

    MENKEU – Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, (21/3/2025). Ia mengungkap hasil rapat soal penerimaan negara dengan Presiden Prabowo. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat soal penerimaan negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/3/2025).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan satu hal yang dibahas yakni bagaimana meningkatkan rasio pajak atau tax ratio.

    “Mengenai bagaimana kita bisa meningkatkan tax ratio dan bagaimana upaya upaya intensifikasi dan perbaikan administrasi,” kata Sri Mulyani.

    Terkait dengan target rasio pajak hingga 23 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) di APBN 2025, Sri Mulyani tidak menjawabnya.

    Ia hanya mengatakan bahwa pemerintah mengupayakan beberapa langkah untuk meningkatkan rasio pajak.

    “Kita upayakan beberapa langkah,” katanya.

    Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam rapat dengan Presiden sejumlah sektor dibahas mulai dari pajak, PNBP, Royalti, dan lainnya.

    “Ya ini kan kita bahas penerimaan negara keseluruhan,” katanya.

    Presiden Prabowo, kata Airlangga, meminta agar penerimaan negara dimaksimalkan.

    “Memaksimalkan Penerimaan Negara,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • VIDEO Wakil Presiden Gibran Apresiasi UPH Punya Fakultas AI Pertama di Indonesia – Halaman all

    VIDEO Wakil Presiden Gibran Apresiasi UPH Punya Fakultas AI Pertama di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi Universitas Pelita Harapan (UPH) punya Fakultas Artificial Intelligence (AI) pertama di Indonesia. 

    Hal ini disampaikan Gibran saat menghadiri acara Talkshow & Showcase Inovasi AI di UPH Kampus Lippo Village, Karawaci, Tangerang, pada Kamis (20/3/2025).

    UPH kini memiliki Fakultas AI, fakultas inovatif yang dirancang untuk mencetak pemimpin masa depan di bidang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

    Fakultas AI UPH hadir dengan misi untuk menghadirkan pendidikan yang transformatif yang mampu menjawab perkembangan beragam teknologi mutakhir.

    Faculkas AI UPH juga menghadirkan kurikulum berstandar internasional dengan fokus pada topik terkini dalam kecerdasan buatan seperti Machine Learning, Computer Vision, Natural Language Processing, dan Ethical AI. 

    Program ini menerapkan pendekatan Practice-Centered Learning (PCL) yang memastikan mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan ilmu dalam studi kasus dan proyek industri nyata.

    Menurut Gibran, kehadiran fakultas ini merupakan langkah maju dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia.

    Ia menekankan AI bukanlah ancaman dan tidak akan menggantikan manusia. 

    “Jadi AI itu menjadi penunjang untuk nanti ke depan bisa meningkatkan produktivitas,” ujar Gibran.

    Gibran mengatakan ke depan diharapkan pelayanan publik sudah berbasis AI.

    “Kita ingin yang namanya pelayanan publik, pembayaran pajak, atau nanti besok kita mudik. Kita ingin nanti untuk masalah traffic bisa dibantu AI,” jelasnya.

    Lanjutnya penumpukan di exit tol dan tempat-tempat lain itu bisa dipecah dengan AI.

     “Atau mungkin juga karena akhir-akhir ini banyak banjir, ini nanti ke depan saya yakin AI bisa membantu juga,” kata Gibran.

    “Jadi intinya saya sangat senang sekali UPH ini benar-benar bisa mendukung kemajuan teknologi, terutama AI,” jelasnya.

    Dekan Fakultas AI UPH, Rizaldi Sistiabudi mengungkapkan Fakultas AI di UPH bakal jadi contoh untuk universitas lainnya di Indonesia. 

    Fakultas AI hadir dengan bertujuan untuk mencetak lulusan siap berkontribusi di berbagai sektor industri yang berkembang pesat di era digital. 

    Melalui pendekatan pembelajaran berbasis praktik, riset inovatif, dan kolaborasi dengan mitra industri global, Fakultas AI UPH memastikan mahasiswa mendapatkan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pasar.(Tribunnews/Rahmat/Apfia Tioconny Billy/Malau)

  • Kamis Kelabu Bagi Indonesia: Pagi Revisi UU TNI Disahkan, Sorenya Timnas Dibantai Australia 1-5 – Halaman all

    Kamis Kelabu Bagi Indonesia: Pagi Revisi UU TNI Disahkan, Sorenya Timnas Dibantai Australia 1-5 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamis (20/3/2025) menjadi hari penuh gejolak bagi masyarakat Indonesia. Di pagi hari, media sosial diramaikan dengan pengesahan revisi UU TNI yang resmi disahkan oleh DPR RI, mengundang protes besar-besaran dari berbagai elemen masyarakat.

    Sejak pagi, linimasa media sosial dipenuhi dengan pembahasan terkait revisi undang-undang yang mengatur tentara tersebut. Pengesahan ini langsung memicu gelombang kritik, dengan masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Aksi unjuk rasa ini berlangsung di dua titik, yakni Gerbang Utama dan Gerbang Pancasila, dengan tujuan yang sama: menolak revisi UU TNI. Demonstran menilai langkah ini bertentangan dengan semangat reformasi yang sudah dijalankan sejak 1998.

    Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Faiz Nabawi dengan tegas menyatakan, hari ini simbol reformasi sudah dicederai.

    “Kami ingin menyampaikan bahwa hari ini simbol reformasi sudah dicederai,” kata Faiz Nabawi, kepada awak media.

    “Amanat konstitusi setelah reformasi untuk membuka keran seluas-luasnya kepada sipil dan membatasi kewenangan militer sudah di cederai melalui revisi undang-undang TNI, yang sudah disahkan dengan UU yang tadi diparipurnakan dengan DPR,” ungkapnya.

    Namun, kegelisahan masyarakat Indonesia tak berhenti di sana. Sorenya, sorotan media sosial terpecah antara dua isu besar.

    Sebagian besar masih fokus pada polemik UU TNI, sementara sebagian lainnya merasa kecewa dengan hasil pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Di Allianz Stadium, Sydney, Timnas Indonesia yang dijuluki Skuad Garuda, tampil menghadapi Australia dengan harapan tinggi. Namun, hasilnya sangat mengecewakan: Indonesia kalah telak 1-5. Kekalahan ini menjadi tamparan bagi harapan masyarakat Indonesia yang sudah kecewa dengan pengesahan UU TNI di pagi hari.

    “Pagi dibuat kecewa oleh pemerintah, malam dibuat kecewa oleh Timnas,” keluh Rossa, seorang warga, setelah menyaksikan pertandingan tersebut di ponselnya.

    Dengan kekalahan ini, Timnas Indonesia kini berada di peringkat kelima klasemen sementara Grup C dengan enam poin.

    Skuad Garuda masih memiliki tiga pertandingan tersisa untuk berjuang masuk ke Piala Dunia 2026, dengan minimal finis di posisi kedua grup.

    Selanjutnya, Indonesia akan menjamu Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).

    Masyarakat Indonesia berharap agar Timnas bisa bangkit dan memberikan hasil yang lebih baik untuk menghapus kekecewaan yang terus menghantui.

     
     

  • Resmikan KEK Industropolis Batang, Pemerintah Dukung Upaya Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional – Halaman all

    Resmikan KEK Industropolis Batang, Pemerintah Dukung Upaya Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menghadapi tantangan ekonomi global mulai dari perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia hingga ketidakpastian kebijakan perdagangan internasional, berbagai strategi ditempuh pemerintah.

    Sejumlah langkah diambil agar tetap mampu menjaga stabilitas dan laju ekonomi domestik.

    Salah satu upaya dilakukan yakni melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang memiliki peran krusial dalam menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri nasional.

    Menyusul sejumlah KEK yang terdapat di Indonesia, Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) juga menjadi kawasan yang ditetapkan sebagai KEK dengan nama KEK Industropolis Batang.

    Penetapan tersebut ditujukan untuk turut mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi strategis baik dari dalam maupun luar negeri.

    Beroperasi di lahan seluas 2.887 Ha, KEK Industropolis Batang didesain sebagai kawasan industri modern yang memiliki ekosistem terintegrasi, mulai dari industri manufaktur, logistik, hingga zona komersial dan residensial.

    “Terkait dengan penyiapan infrastruktur, KEK Industropolis Batang ini telah dilengkapi infrastruktur yang terintegrasi dengan kawasan berupa Jalan Kawasan, Simpang Susun Akses Jalan Tol, Penyediaan Air Baku, Instalasi Pengolahan Air, Instalasi Pengolahan Air Limbah, Reservoir Air Baku, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Instalasi Gas, Listrik, Akses Jetty, 10 Tower Rumah Susun, serta 64 Unit Bangunan Pabrik Siap Pakai, ini disediakan Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara Peresmian Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) sebagai KEK Industropolis Batang, Kamis (20/3/2025).

    Hingga saat ini, KITB sendiri telah mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp17,95 triliun dan membuka lapangan kerja bagi 7.008 orang, dengan total 27 pelaku usaha yang terdiri dari 7 tenant telah beroperasi, 7 tenant dalam tahap konstruksi, dan 13 tenant dalam persiapan pembangunan.

    Dengan penetapan menjadi KEK, Pemerintah akan menyediakan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi pelaku usaha, termasuk pembebasan pajak tertentu serta kemudahan perizinan, dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya tarik KEK Industropolis Batang sebagai destinasi utama investasi.

    Lebih lanjut, Airlangga juga menyampaikan bahwa negara-negara di kawasan ASEAN juga berlomba menjadikan desain KEK sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan investasi, seperti Vietnam yang memiliki 4 KEK dengan luasan lahan 1,6 Juta Ha, Malaysia memiliki 6 KEK dengan luasan lahan lebih luas yaitu 2,15 Juta Ha, Thailand terdapat 10 KEK dengan luasan 622 Ribu Ha, Filipina memiliki 419 KEK dengan luasan 70 Ribu Ha, serta Indonesia yang memiliki 24 KEK dengan luasan 21 Ribu Ha.

    Dari 24 KEK di Indonesia, fokus kegiatan utama terdapat pada industri manufaktur sebanyak 12 KEK, industri pariwisata sebanyak 8 KEK, industri digital sebanyak 3 KEK, dan jasa lainnya sebanyak 1 KEK.

    Hingga kini, realisasi investasi seluruh KEK tersebut mencapai Rp263,4 triliun dan berhasil menyerap hingga 160.874 tenaga kerja.

    Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah mendukung segala upaya, inisiatif, dan inovasi dari semua pihak termasuk kalangan swasta, serta pihak luar negeri dan dalam negeri.

    Indonesia merupakan negara yang terbuka, perlu partisipasi, investasi, serta kerja sama yang baik dan saling menguntungkan.

    Ke depan, Pemerintah berharap agar KEK Industropolis Batang dapat menjadi contoh keberhasilan KEK dalam meningkatkan daya saing industri nasional sehingga mampu mendukung pencapaian visi pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.

    Pemerintah juga akan terus memastikan percepatan pembangunan dan implementasi berbagai kebijakan strategis agar KEK Industropolis Batang dapat berkembang lebih pesat dan segera memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju, Duta Besar RRT untuk Indonesia Wang Lutong, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi, Bupati Batang M Faiz Kurniawan, Para CEO Perusahaan/Investor RRT dalam skema Twin Countries Twin Parks, Para Pimpinan BUMN, Asosiasi Usaha dan Mitra Investor Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pimpinan Badan Pengelola (BUPP) KEK Industropolis Batang. (*)

  • KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai Lebaran – Halaman all

    KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo menyebut pemanggilan terhadap Ridwan Kamil diperkirakan setelah lebaran.

    “Bisa jadi setelah lebaran,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Dalam pekan ini, kata Budi, tim penyidik akan lebih dulu memeriksa pihak internal bank.

    Budi membeberkan, penyidik bakal memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.

    Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

  • Sore-sore Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat Ekonomi ke Istana, Bahlil: Nonton Bola – Halaman all

    Sore-sore Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat Ekonomi ke Istana, Bahlil: Nonton Bola – Halaman all

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kedatangannya untuk menyaksikan pertandingan Sepakbola antara Australia vs Indonesia.

    Tayang: Kamis, 20 Maret 2025 17:22 WIB

    Tribunnews.com/Taufik Ismail

    PRABOWO PANGGIL MENTERI – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, (20/3/2025). Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga bidang Ekonomi mendatangi Istana Kepresidenan. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga bidang Ekonomi mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (20/3/2025).

    Mereka yang datang diantaranya, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafidz, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dan lainnya.

    Rosan mengatakan kedatangannya untuk rapat. Hanya saja ia tidak menjelaskan lebih jauh rapat terkait apa yang akan diikuti.

    “Dipanggil untuk rapat,” katanya.

    Hal yang sama disampikan oleh Airlangga, Ateh, dan lainnya. Mereka mengatakan datang ke istana untuk rapat.

    Sementara itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kedatangannya untuk menyaksikan pertandingan Sepakbola antara Australia vs Indonesia.

    “Nonton bola. Nonton bola,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Kementerian Pastikan Jalan Aman Dilalui Pemudik – Halaman all

    Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Kementerian Pastikan Jalan Aman Dilalui Pemudik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Komisi V DPR, Edi Purwanto, mendorong agar kementerian PU dan kementerian terkait untuk mempercepat dan memastikan perbaikan jalan-jalan nasional di sejumlah provinsi tertanggani dengan baik jelang puncak arus mudik tahun ini. 

    Hal ini menginggat masih banyaknya sejumlah ruas jalan nasional yang masih dalam proses perbaikan hingga hari ini, Kamis (20/3/2025).

    Edi Purwanto mengingatkan pentingnya memastikan jalan-jalan utama dalam kondisi baik, mengingat prediksi tingginya volume kendaraan yang akan digunakan untuk mudik.

    Ia menekankan bahwa jalan nasional yang rusak atau tidak layak harus menjadi prioritas utama perbaikan demi kenyamanan dan keamanan pemudik. 

    “Sampai dengan hari ini kita masih menerima laporan bahwa masih ada sejumlah ruas jalan yang tengah diperbaiki. Kita minta kepada Pak Menteri untuk betul-betul memastikan bahwa dalam masa puncak arus mudik nanti, jalan-jalan ini sudah selesai perbaikannya sehingga tidak menghambat arus mudik,”tegasnya.

    Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa selain perbaikan jalan, penting juga untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung lainnya, seperti rest area, penerangan jalan, dan rambu lalu lintas yang jelas.

    Hal ini untuk mencegah kebingunguan dan memastikan keselamatan para pemudik.

    “Baik pemerintah pusat dan daerah harus koordinasi untuk memastikan perbaikan dan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai prioritas dan tepat waktu. 

    Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam memetakan dan melaporkan kondisi jalan di wilayah masing-masing, sehingga langkah-langkah perbaikan bisa dilakukan dengan lebih efektif dan efisien,”tambahnya.

    Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jambi ini mengingatkan agar informasi terkait perbaikan jalan, kesiapan infrastruktur, dan pemasangan rambu lalu lintas yang baru dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

    Ini penting agar para pemudik dapat mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

    “Harapan kita adalah masyarakat yang akan mudik ini nyaman dan aman. Pemudik juga kita ingatkan untuk memastikan kendaraan pribadi yang digunakan, kita himbau untuk menjaga kondisi tubuh, jangan memaksakan diri kalau lelah bisa istirahat. Kita berharap arus mudik tahun ini berjalan dengan lancar,”pungkasnya.

  • Revisi UU TNI Disahkan, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik – Halaman all

    Revisi UU TNI Disahkan, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, tidak akan mengubah prinsip dasar kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. 

    Ia menegaskan prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

    “Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Puan menyatakan DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

    “Kami dari DPR dan Pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” ucapnya.

     

     

    Puan juga menanggapi beberapa kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat terkait perubahan dalam UU TNI yang baru.

    Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” pungkasnya.

     

     

     

    Empat Poin Krusial di RUU TNI Disahkan

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

    Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

     

     

    Setidaknya ada empat poin krusial dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR sebagaimana berikut ini:

    1). Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan 

    Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

    2). Tambahan 2 Tugas Pokok Menjadi 16 Tugas Pokok TNI

    Dalam RUU TNI yang disahkan juga diatur tambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu:

    a. Membantu penanggulangan ancaman siber

    b. Berperan aktif dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.

    3). TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di 14 Kementerian/lembaga

    Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. (Istimewa)

    Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

    Setidaknya, ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU tersebut yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Negara
    Lembaga Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
    Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden (Setmilpres)
    Badan Intelijen Negara (BIN)
    Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSN)
    Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas)
    Badan Narkotika Nasional (BNN)
    Badan Nasional Pengelolaan
    Perbatasan (BNPP)
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPB)
    Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Kejaksaan Agung (Kejagung)
    Mahkamah Agung (MA)

    4). Perpanjangan Usia Pensiun TNI

    Selain penambahan jumlah pos kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, perpanjangan usia pensiun TNI masuk dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR.

    Dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

    • Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    • Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    • Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    • Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

    • Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

     

  • Guru Besar Hukum Pidana Dorong Revisi KUHAP Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan – Halaman all

    Guru Besar Hukum Pidana Dorong Revisi KUHAP Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso berharap Revisi KUHAP dapat memperbaiki mekanisme prapenuntutan. 

    Sebab, prapenuntutan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini dirasakan tidak sepenuhnya efektif. 

    “Hal itu disebabkan desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum. Otomatis, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi dan mengarahkan jalannya penyidikan, agar penuntutan berhasil. Penyidikan tanpa arahan aktif penuntut umum seringkali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan,” kata Topo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

     
    Terkait prapenuntutan, katanya, terdapat perkara-perkara yang penyidikannya tidak diberitahukan kepada penuntut umum, berkas perkara yang bolak-balik, atau banyaknya berkas yang tidak pernah dikirim pada jaksa setelah dikembalikan pada penyidik. 

    Masyarakat sebagai pencari keadilan akhirnya menjadi korban karena banyak perkara tindak pidana yang terjadi tidak terselesaikan. 

    “Padahal, salah satu tujuan dari sistem peradilan pidana adalah untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi, sehingga setiap perkara harus ada akhirnya,” ucap Topo.

    Dirinya menegaskan revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa. 

    “Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja di dunianya sendiri, tidak ada relasi yang cukup untuk saling mengimbangi,” ujarnya.

    Topo sependapat revisi KUHAP telah menjadi kebutuhan mendesak guna merespon perkembangan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi. 

    Ia memaparkan saat ini sumber hukum pidana materiil bukan hanya KUHP, melainkan sudah lahir lebih dari 10 UU Pidana Khusus yang di dalamnya juga mengatur sebagian segi formil (acara pidana) secara lex specialis. 

    Menurutnya, adanya penyidik di luar penyidik Polri dan PPNS, yang diatur di luar KUHAP harus dipandang sebagai ketentuan yang khusus, sehingga sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali. 

    Adanya penyidik di luar polri dan PPNS itu tetap berlaku, bahkan perlu ditegaskan eksistensinya dalam revisi KUHAP.

    “Dengan demikian, sumbernya bukan hanya KUHP, melainkan juga UU Pidana Khusus dan UU Sektoral [UU Administratif] yang memuat ketentuan pidana. Sebagai ketentuan yang bersifat khusus maka berbagai segi hukum acara pidana di luar KUHAP yang sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik jaksa, KPK, dan lainnya Ini tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan dengan KUHAP,” ujarnya.

    Dirinya mengungkap sekurangnya ada lima alasan di balik politik hukum mengapa kejaksaan diberi kewenangan penyidikan, yakni check and balances, expertise and resources, public confidence and impartiality, mempercepat proses (streamlining the process), dan pengetahuan yang khusus dan fokus.  

    Menurutnya, di tengah kinerja kejaksaan dan kepercayaan publik yang semakin meningkat, telah ada pula beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah konstitusional.

    “Sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pemberian kewenangan kepada kejaksaan untuk menyidik tindak pidana khusus atau tertentu, termasuk korupsi, telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan juga memberikan perlindungan hak asasi sekalipun terhadap tersangka,” kata Topo.

    Lebih jauh Topo menuturkan keterpaduan antara para penegak hukum merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai upaya menanggulangi kejahatan di setiap negara. 

    Bahkan ketiadaan keterpaduan disebutnya merupakan salah satu faktor penyebab kegagalan pemberantasan kejahatan.

    Singkatnya, kegagalan atau ketidaksempurnaan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat merupakan awal gagalnya proses penuntutan. 

    Tak hanya itu, tidak adanya keterpaduan antara penyidik dan penuntut umum juga menyebabkan penuntut umum kurang menguasai perkara secara substantif sebab selama penyidikan, penyidik seolah bekerja sendiri sedang jaksa seperti tinggal menunggu, tanpa dapat terlibat lebih jauh dalam proses penyidikan.
     
    “Dalam hal ini, ide penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu atap atau di bawah kendali penuntut umum menarik untuk dibicarakan. Sebab, keberhasilan tahapan penuntutan tidak lepas dari keberhasilan penyidikan. Termasuk penguatan eksistensi jaksa melakukan penyidikan atas tindak pidana yang kompleks seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan tindak pidana ekonomi sehingga efisiensi penyidikan kasus tindak pidana, sekalipun rumit, dapat ditingkatkan,” kata dia.

    Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilakukan pada masa sidang mendatang. 

    Dirinya meyakinkan fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. 

    KUHAP baru yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI diharapkannya dapat memberikan keadilan bagi setiap pihak.