Category: Tribunnews.com Nasional

  • Pemerintah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Komisi IX DPR: Ingat, Devisa Tak Sebanding Nyawa! – Halaman all

    Pemerintah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Komisi IX DPR: Ingat, Devisa Tak Sebanding Nyawa! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Satgas PMI DPP PKB, Nihayatul Wafiroh, dengan tegas mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

    Menurutnya, perlindungan terhadap keselamatan PMI harus menjadi prioritas utama pemerintah.

    Dan pemerintah harus memastikan ada jaminan nyata terlebih dahulu sebelum melanjutkan penempatan pekerja Indonesia di Arab Saudi.

    “Kami di PKB meminta pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium PMI ke Arab Saudi. Dulu kita ingat betul moratorium itu dilakukan karena PMI kita banyak yang tidak terlindungi, kasus demi kasus menerpa mereka. Lah, sekarang malah mau dibuka, padahal solusinya belum jelas,” ujar Nihayatul yang akrab disapa Ninik, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi, yang diberlakukan sejak 2015, dilatarbelakangi banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

    Ninik menegaskan, pembukaan kembali moratorium ke Arab Saudi harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan setelah adanya jaminan perlindungan yang jelas.

    “Masalah-masalah yang dihadapi PMI kita di Arab Saudi masih banyak. Jangan sampai moratorium dibuka sebelum kita memastikan perlindungan mereka. Ingat, devisa itu tak sebanding dengan nyawa dan keselamatan mereka!” tegas Ninik.

    “Tentu pelindungan PMI itu yang utama. Bagaimana manajemennya di sana, apakah benar-benar sudah siap menerima PMI kita, bagaimana jika nanti ada persoalan, penyelesaiannya bagaimana, itu harus dipastikan dulu,” ujarnya.

    Ratih terlihat menangis bercerita meminta dipulangkan karena sudah tidak kuat menahan siksaan dari anak majikannya di Arab Saudi. (Tangkapan layar video)

    Ninik juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang disusun pada 2021, namun belum serius diimplementasikan.

    SPSK bertujuan mengintegrasikan penempatan PMI melalui jalur pemerintah, bukan individu atau agen, agar lebih terkontrol dan aman.

    “Kita sebenarnya sudah punya SPSK yang disusun sebagai salah satu solusi dan evaluasi moratorium PMI ke Arab. Tapi, sejauh ini enggak pernah serius diimplementasikan, begitu juga pemerintah Arab Saudi seperti tidak mau menerapkannya,” ujarnya.

    “Pemerintah harus serius menerapkan SPSK. Ini adalah solusi yang sudah disusun untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan PMI. Jika kita benar-benar peduli, kita harus pastikan sistem ini dijalankan dengan benar, bukan sekadar membuka moratorium tanpa jaminan,” ujar Ninik.

    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesepakatan atau kerja sama antar pemerintah (G-to-G) dalam pembukaan moratorium ini, yang harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang jelas. Hal ini termasuk memastikan bahwa pemberi kerja di Arab Saudi berbadan hukum, hak dan kewajiban yang jelas, serta penyelesaian masalah yang transparan.

    “Misalnya dengan memastikan pemberi kerjanya berbadan hukum, hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian permasalahan, perjanjian kerja, lalu tata cara monitoring dan evaluasinya bagaimana. Ini harus dipastikan dulu,” ungkapnya.

    “Yang enggak kalah penting itu adalah pembentukan Tim Pengawasan Khusus yang bertanggung jawab dalam mengawasi implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pemantauan terhadap kondisi PMI di Arab Saudi. Sejauh ini kan belum ada,” sambungnya

    Moratorium PMI ke Arab Saudi sempat diberlakukan selama 10 tahun karena masalah keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

    Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo telah merestui pencabutan moratorium tersebut

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang mengungkapkan adanya kesepakatan mengenai gaji minimal dan perlindungan asuransi bagi PMI.

    Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kesepakatan ini. Jika semuanya berjalan lancar, tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.

    Namun, Ninik tetap menekankan, keputusan ini tidak boleh terburu-buru.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap PMI yang berangkat ke Arab Saudi mendapat pelindungan yang layak dan sesuai dengan janji yang diberikan,” pungkasnya.

  • Hubungan dengan PDIP Memanas, Jokowi: Rakyat Lebih Senang Lihat Pemimpin Harmonis, Bukan Konflik – Halaman all

    Hubungan dengan PDIP Memanas, Jokowi: Rakyat Lebih Senang Lihat Pemimpin Harmonis, Bukan Konflik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa rakyat akan lebih senang melihat pemimpin yang rukun dan harmonis, bukan yang terlibat konflik. 

    Pernyataan ini muncul di tengah kabar memanasnya hubungan antara Jokowi dan PDIP.

    “Rakyat itu senang kalau melihat pemimpin itu rukun, kompak, dan harmonis,” ujar Jokowi saat menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Menanggapi isu yang beredar, Jokowi meminta agar pendapatnya itu bisa dibuktikan oleh publik.

    “Coba tanyakan saja ke bawah (rakyat), apakah mereka senang melihat pemimpin yang berseteru,” tambahnya.

     

     

    Di sela-sela acara buka bersama dengan jajaran DPP Partai NasDem, Jokowi juga menanggapi pertanyaan mengenai hubungan dengan PDIP, khususnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Hubungannya memang hangat betul, dengan Mbak Puan juga hangat,” ujar Jokowi, menjawab pertanyaan wartawan soal kehangatan hubungan tersebut pasca sejumlah isu yang mencuat belakangan ini.

    Namun, meski mengaku hubungan dengan PDIP baik-baik saja, Jokowi mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk bertemu Megawati.

    “Ya belum ada (rencana), tapi ke depan saya kira semuanya akan baik-baik saja,” tandas Jokowi.

     

     

    Kabar hubungan antara Jokowi dan PDIP makin memanas muncul setelah adanya pernyataan dari pihak PDIP mengenai adanya utusan yang datang untuk meminta agar Jokowi tidak dipecat dari partainya. 

     

    Jokowi pun menanggapi dengan tegas, menantang PDIP untuk membuka siapa utusan yang dimaksud.

     

    “Tidak ada (komentar). Ya, seharusnya disebutkan siapa biar jelas,” ujar Jokowi seraya menegaskan bahwa dirinya tidak mengutus siapa pun untuk meminta perlakuan khusus dari PDIP.

     

     

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengungkapkan bahwa ada utusan seseorang yang meminta DPP PDIP untuk tidak memecat Jokowi dari PDIP pada Desember 2024 lalu. 

     

    Bahkan, utusan itumeminta agar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mundur dari jabatannya.

     

    Menurutnya, utusan tersebut datang dan menyampaikan kedua permintaan tersebut sebelum Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Caleg PDIP Harun Masiku ke anggota KPU dan perintangan penyidikan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

     

    Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (Tribunnews.com/Fersinanus Waku)

     

    Jokowi lantas merespons pernyataan yang terkesan menyudutkan dirinya itu.

     

     

    Jokowi mengaku sudah cukup sabar menghadapi berbagai fitnah dan makian yang dilontarkan kepadanya.

     

    Namun, ia menegaskan bahwa ada batasnya jika hal tersebut terus berlanjut. 

     

    “Saya sudah diam lho, saya difitnah saya diam. Tapi ada batasnya,” ujar Jokowi.

     

  • VIDEO Momen Jokowi dan Puan Maharani Satu Meja di Bukber NasDem, Surya Paloh di Tengah – Halaman all

    VIDEO Momen Jokowi dan Puan Maharani Satu Meja di Bukber NasDem, Surya Paloh di Tengah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.OM, JAKARTA – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa di NasDem Tower, Jakarta, saat Partai NasDem menggelar acara buka puasa bersama pada Jumat (21/3/2025). 

    Namun, yang membuat pertemuan ini menarik perhatian publik adalah kehadiran dua tokoh sentral politik Tanah Air: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani.

    Momen ini semakin menarik ketika keduanya duduk di meja yang sama, dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh di tengah-tengah mereka.

    Puan duduk di sebelah kanan Surya Paloh.

    Sedangkan Jokowi duduk di sebelah kiri Surya Paloh.

    Jokowi tiba lebih dulu sekitar pukul 17.07 WIB, mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat. 

    Kehadiran Jokowi langsung disambut Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Siti Nurbaya Bakar, dan Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat.

    Tak lama berselang, pada pukul 17.18 WIB, Puan Maharani datang dengan mengenakan busana serba putih.

    Ia disambut oleh Ketua Majelis Tinggi NasDem sekaligus Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat serta Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.

    Puan Maharani Soal Pertemuannya dengan Jokowi

    Saat ditanya awak media apakah ada pembahasan khusus dalam pertemuan ini, mengingat kehadiran Jokowi, Puan menepis segala spekulasi dan menegaskan suasana akan berlangsung hangat.

    “Hangat dong, orang ga ada apa-apa. Hangat, hangat,” ujar Puan sambil tersenyum.

    Namun, yang menarik, Puan juga mengaku dirinya baru mengetahui bahwa Jokowi turut hadir dalam acara tersebut.

    “Saya baru tahu Pak Jokowi datang. “

    “Saya datang ke sini, ‘kan diundang oleh pak Surya Paloh untuk bukber di kantor NasDem. “

    “Nanti ini baru mau ketemu pak Jokowi,” ucapnya.

    Selain Jokowi dan Puan, sejumlah tokoh politik lainnya juga terlihat hadir, termasuk Wakil Presiden ke-6 RI Tri Sutrisno, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid.

    Jokowi Ngobrol Hangat Bersama Puan Saat Buka Puasa di NasDem Tower

    Jokowi tampak duduk semeja dengan Puan, ditemani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno. 

    Setelah menikmati hidangan buka puasa, Jokowi mengaku pertemuannya dengan Puan berlangsung dengan penuh kehangatan.

    “Hubungannya memang hangat betul, emang hangat, dengan Mbak Puan hangat,” ujar Jokowi.

    Jokowi Berkelakar: Bahas Apa? Ya, Makanan!

    Dalam suasana santai, Jokowi sempat berkelakar bahwa dirinya, Puan, dan Surya Paloh turut membahas menu makanan yang disajikan.

    “Jadi ya ini berbuka puasa sambil silaturahmi, berbicara, semua dibicarakan, terutama makanan, makanan yang disajikan,” kata Jokowi.

    Saat ditanya menu favoritnya, Jokowi dengan spontan menjawab, “Sate.”

    Puan: Hubungan dengan PDIP Baik-Baik Saja

    Senada dengan Jokowi, Puan Maharani juga menyatakan demikian, perbincangan dirinya dengan Jokowi terjalin hangat saat buka puasa bersama di NasDem Tower.

    Ia menegaskan hubungan mereka tetap harmonis, termasuk dengan PDIP.

    “Hubungan sama, hubungan dengan PDI Perjuangan baik-baik saja,” kata Puan singkat.

    Momen kebersamaan ini menarik perhatian, mengingat dinamika politik yang berkembang antara Jokowi dan PDIP dalam beberapa waktu terakhir.

    Hubungan Jokowi dan PDIP saat ini menjadi sorotan setelah politisi PDIP Deddy Sitorus menyebut ada utusan yang datang dan meminta PDIP tidak memecatnya.

    Jokowi menantang PDIP untuk membuka-bukaan terkait identitas utusan yang dimaksud.

    (Tribunnews/Rizki/Reza Deni/Apfia Tioconny Billy/Malau)

     

  • Teman Seangkatan Akui Masuk UGM Bareng Jokowi dan Jamin Ijazahnya Asli: Orangnya Pendiam tapi Kocak – Halaman all

    Teman Seangkatan Akui Masuk UGM Bareng Jokowi dan Jamin Ijazahnya Asli: Orangnya Pendiam tapi Kocak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Muncul lagi tudingan soal ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Tudingan itu berasal dari mantan dosen dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar yang mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

    Alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Time New Roman.

    Di mana, pada saat itu, menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an.

    Seperti diketahui, sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

    Kabar tersebut pun sampai di telinga salah satu teman seangkatan Jokowi, yakni Frono Jiwo.

    Dia merasa prihatin dengan kabar yang beredar itu.

    Frono lantas menjelaskan bahwa dirinya merupakan teman seangkatan Jokowi yang sama-sama masuk pada 1980 dan lulus bareng juga pada tahun 1985.

    “Kami seangkatan dengan Pak Jokowi, masuk tahun 1980,” katanya, dilansir ugm.ac.id.

    Soal ijazah, Frono mengaku tampilan ijazahnya sama dengan Jokowi, yakni menggunakan font Time New Roman.

    Ijazah tersebut juga ditandatangani oleh Rektor Prof. T Jacob dan Dekan Prof Soenardi Prawirohatmodjo. 

    Hal yang membedakan hanyalah nomor kelulusan yang tertera di ijazah.  

    Dia bahkan mengatakan, ijazahnya itu bisa dibandingkan dengan milik Jokowi.

    “Ijazah saya bisa dibandingkan dengan ijazahnya Pak Jokowi. Semua sama kecuali nomor kelulusan ijazah dari Universitas dan Fakultas,” ujarnya.

     

    Sementara itu, mengenai skripsi, Frono menceritakan bahwa seluruh mahasiswa satu angkatannya membuat skripsi menggunakan mesin ketik.
     
    Sedangkan sampul, lembar pengesahan, dan penjilidannya, hampir semua dilakukan di percetakan.

    “Pembuatan skripsi semua pakai mesin ketik, walaupun sudah ada komputer tapi jarang sekali yang bisa. Kalau sampul, lembar pengesahan, penjilidan skripsi semua di percetakan,” katanya.

    Selama kuliah, kata Frono, Jokowi termasuk tipikal orang yang pendiam. 

    Namun, saat kumpul dengan temannya, Jokowi memiliki selera humor yang tinggi karena sering melontarkan candaan yang mengundang tawa teman dekatnya. 

    “Pak Jokowi orangnya pendiam, tapi kalau ngobrol selalu kocak, apa yang jadi pembicaraan selalu mengundang tawa,” kenangnya.

    Penjelasan UGM

    Klaim sepihak dari Rismon ini juga membuat Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta angkat bicara.

    Mengenai hal ini, Sigit menyesalkan informasi menyesatkan yang disampaikan oleh Rismon itu.

    Apalagi, yang menyampaikan adalah seorang alumni dari Prodi Teknik Elektro, Fakultas Teknik UGM.

    “Kita sangat menyesalkan informasi menyesatkan yang disampaikan oleh seorang dosen yang seharusnya bisa mencerahkan dan mendidik masyarakat dengan informasi yang bermanfaat,” kata Sigit di Kampus UGM, Jumat (21/3/2025), dilansir ugm.ac.id.

    Menurut Sigit, sebagai dosen, seharusnya Rismon menyimpulkan suatu informasi dengan didasari pada fakta dan metode penelitian yang baik.

    Jadi, seharusnya, Rismon tidak hanya menampilkan ijazah dan skripsi Jokowi saja yang ditelaah.

    Namun, dia juga harus membandingkan dengan ijazah dan skripsi yang diterbitkan pada tahun yang sama di Fakultas Kehutanan, jurusan Jokowi.

    Terkait dengan tudingan Rismon soal penggunaan Font Time New Roman pada sampul skripsi dan ijazah yang dianggap meragukan keaslian dokumen, Sigit menegaskan bahwa pada tahun itu sudah banyak mahasiswa menggunakan font tersebut.

    Terutama untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di tempat percetakan. 

    Bahkan di sekitaran kampus UGM pada saat itu sudah ada percetakan seperti Prima dan Sanur (sudah tutup-red) yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi. 

    Hal-hal tersebut, menurut Sigit, seharusnya diketahui oleh Rismon karena dia juga berkuliah di UGM.

    “Fakta adanya mesin percetakan di sanur dan prima juga seharusnya diketahui yang bersangkutan karena yang bersangkutan juga kuliah di UGM,” tegasnya.

    Sigit pun menegaskan, banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan  mesin percetakan.

    “Ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan  mesin percetakan,” katanya.

    Nomor Seri Ijazah Jokowi Disebut Berbeda

    Terkait dengan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja, Sigit menegaskan pada saat itu Fakultas Kehutanan memiliki kebijakan sendiri dan belum ada penyeragaman dari tingkat universitas.

    Sigit menjelaskan bahwa penomoran tersebut tidak hanya berlaku pada ijazah Jokowi.

    Namun, berlaku juga pada semua ijazah lulusan Fakultas Kehutanan. 

    “Nomor tersebut berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas,” katanya.

    Sekali lagi, Sigit menyesalkan tuduhan Rismon lewat konten video yang meragukan  ijazah dan  skripsi Jokowi itu.

    Sehingga, seolah-olah ijazah Jokowi yang diterbitkan oleh UGM adalah palsu. 

    Dia menegaskan kembali bahwa Jokowi pernah berkuliah di UGM, sehingga ijazah dan skripsinya dijamin asli.

    Sigit juga menyebutkan bahwa Jokowi dikenal baik oleh teman seangkatannya dan aktif mengikuti organisasi mahasiswa.

    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau.”

    “Beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” tegasnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah)

  • Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Hukum Sebut Pelanggaran Etik Hakim dan Pidana Tidak Sama – Halaman all

    Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Hukum Sebut Pelanggaran Etik Hakim dan Pidana Tidak Sama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, mengatakan jika seorang hakim tidak bisa dicap melakukan tindakan pidana meski melanggar kode etik hakim.

    Hal tersebut diungkapkan Eva Achjani Zulfa saat menjadi saksi ahli meringankan atau a de charge untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya non-aktif, Heru Hanindyo yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Eva Achjani Zulfa menyebut jika norma etik hakim dan hukum pidana berada dalam koridor yang berbeda.

    “Ya tidak serta merta, kita berbicara dalam konteks norma etik, tentunya dengan konteks dalam hukum pidana itu sesuatu yang berbeda. Karena ketika kita bicara soal etiknya, kita bicara soal moralitas,” kata Eva di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).  

    Eva menjelaskan, pelanggaran etik lebih berkaitan dengan moralitas dan standar perilaku profesi, sedangkan tindak pidana harus memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang.

    Dengan demikian, lanjut Eva, meskipun hakim dinyatakan melanggar kode etik, hal tersebut tidak otomatis berarti si hakim telah melakukan tindak pidana atau tindak pidana korupsi.

    Proses hukum harus dilakukan secara terpisah untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam perbuatannya.

    “Apakah kemudian sikap, tindak gitu ya, itu berkaitan dengan moralitas, kemudian dia dianggap melanggar etik. Apakah juga misalnya dalam konteks hukum pidana itu sudah menggambarkan bahwa dia memenuhi unsur seperti yang ada di dalam norma pasal di dalam undang-undang pidana, itu tetap harus diputus secara tersendiri. Jadi, saya kira tidak serta merta (melakukan tindak pidana),” jelasnya.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaya yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Dalam dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Ronald Tannur saat ditangkap jaksa (kiri) dan Ronald Tannur usai divonis bebsa PN Surbaya (kanan). (Kolase Tribunnews.com)

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dolar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang di atas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dolar Singapura.

    “Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    FOTO: KASUS SUAP HAKIM – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, hadir sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam sidang itu Eva mengatakan jika hakim tidak bisa dicap melakukan tindak pidana meski melanggar etik hakim.

  • Daftar Lengkap Nama 6 WNI Korban Meninggal Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Jeddah  – Halaman all

    Daftar Lengkap Nama 6 WNI Korban Meninggal Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Jeddah  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH – Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddh merilis daftar lengkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kecelakaan bus di Jeddah, Arab Saudi. 

    Dilansir Tribunnews.com, sebelumnya, kecelakaan maut menimpa bus pengangkut jemaah umrah dari Indonesia di Jeddaah, Kamis (20/3/2025) mengakibatkan 6 Warga Negara Indonesa (WNI) ini meninggal, 14 luka-luka. 

    Konsul Jenderal RI (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengumumkan secara resmi nama korban kecelakan yang terjadi di Wadi Qudeid jalur dari arah Madinah menuju Makkah.

    Yusron B Ambary dalam jumpa pers melalui zoom meeting Juma (21/3/2025) pada 13.30 WAS atau 17.30 WIB menegaskan jika 

    “6 orang meninggal dunia karena kecelakaan kemarin (Kamis 20 Maret 2025). 3 orang alami luka berat,” terang Judha.

    Daftar nama korban kecelakaan bus jemaah umrah di Jeddah

    Berikut daftar nama korban kecelakaan maut bus jemaah umrah di Jeddah

    KECELAKAAN MAUT JEMAAH UMRAH – Kecelakaan maut menimpa bus pengangkut jemaah umrah dari Indonesia.Bus berisi 20 WNI ini mengalami kecelakan di Jeddaah, Kamis (20/3/2025).  (tangkap layar facebook Kanda Syamsul Aroby)

    Korban meninggal dunia

    1.    Sumarsih Djarudin 44 th
    2.    Audrya Malika Adam 16 th
    3.    Eny Soedarwati 49 th
    4.    Dian Novita 38 th
    5.    Areline Nawallya Adam 22 th
    6.    Dawam Mahmud 48 th

    Korban luka dan dirawat

    1.    Fabian R Respati 14 th  (RS King abdul Aziz Mahjar) luka bakar serius
    2.    Ahsantudhonni Ghozali 55 th (RS Khulais), retak tulang
    3.    Muhammad alawi 22 th (RS Obhur Jeddah) retak tulang

    Identifikasi korban 

    BUS JEMAAH UMRAH KECELAKAAN – Kecelakaan maut menimpa bus pengangkut jemaah umrah dari Indonesia di Jeddaah, Kamis (20/3/2025). 6 WNI meninggal, 14 luka-luka. Bus sempat terbalik lalu terbakar. (HO/KJRI JEDDAH)

    Yusron menjelasan jika saat ini KJRI Jeddah menjalin kerjasama dengan otoritas Arab Sauudi untuk melakukan identifikasi dan pemakaman jenazah korban. 

    Juga memepercepat pengurusan dokumen milik jemaah yang ikut hangus terbakar. 

    “Paspor jemaah yang ikut terbakar sat kecelakaan bus ini akan kami bantu percepat pengurusannya untuk dokumen kepulangan ke Indonesia,” kata Yusron. 

    Kronologis kecelakaan bus maut jemaah umrah

    Yusron juga menjelaskan kronologis kecelakaan bus pengangkut jemaah umrah Indonesi di Jeddah. 

    Diketahui, kecelakaan dikabarkan terjadi pada pukul 13.30 Waktu Arab Saudi atau 17.30 WIB.

    Menurut Yusron kecelakaan terjadi awalnya saat ada mobil jeep yang tiba-tiba menyelip.

    Bus yang dikemudikan warga negara ini kemudian menabrak mobil jeep tersebut dan hilang keseimbangan lalu terguling.

    Tak lama kemudian bus terbakar. 

    “Bus menabrak jeep yang menyalip tiba-tiba, terguling dan terbakar,” jelas Yusron.

    Penelusuran Konjen Jeddah, peristiwa ini juga menyebabkan kernet bus warga negara Pakistan dan pemilik jeep warga Bangladesh juga turut menjadi korban meninggal dunia. 

    Tentang kecelakaan ini sudah ramai di media sosial. 

    Dari postingan real akun facebook Kanda Syamsul Aroby terlihat saat bus terbakar. 

    Asap hitam terlihat membumbung tinggi di bawah teriknya cuaca di jalur Makkah Madinah, tau sekitar 150 km dari Kota Jeddah. 

     

  • Soal Isu Setoran Sabung Ayam, Lemkapi: Harus Dibuktikan Sehingga Tidak Menimbulkan Fitnah – Halaman all

    Soal Isu Setoran Sabung Ayam, Lemkapi: Harus Dibuktikan Sehingga Tidak Menimbulkan Fitnah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan menegaskan isu dugaan setoran dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung harus disertai dengan bukti yang jelas.

    Tujuannya agar tidak menjadi fitnah terhadap korban yang telah gugur dalam menjalankan tugas.

    Hal ini ditekankan Edi menyusul kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi oleh oknum TNI yang kini mulai bergeser ke arah yang tidak relevan.

    Awalnya pokok perkaranya adalah kasus pembunuhan, namun belakangan muncul dugaan bahwa kejadian ini berkaitan dengan praktik setoran.

    Dugaan tersebut mengemuka setelah Kepala Penerangan Kodam Kapendam IISriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengisyaratkan kemungkinan adanya permintaan setoran dari pihak oknum kepolisian terhadap oknum TNI pemilik area judi sabung ayam, sehingga berujung pada penembakan.

    “Harus paham bahwa korban sudah meninggal semuanya, jadi harus dibuktikan soal dugaan menerima setoran itu sehingga tidak menimbulkan fitnah terhadap orang yang sudah meninggal,” kata Edi, Jumat, 21 Maret 2025.

    Dalam situasi seperti ini, kejelasan informasi menjadi hal yang krusial.

    Ditreskrimum Polda Lampung juga diminta untuk mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam guna memastikan adanya keseimbangan informasi.

    Tanpa kehadiran Polri dalam mengawal kasus ini, ada potensi munculnya narasi yang berat sebelah dan dapat menyesatkan opini publik.

    Bahkan, akibat narasi yang belum dipastikan kebenarannya itu, akhirnya muncul berbagai opini seperti yang disampaikan oleh seorang Tiktokers dan bisa berdampak penggeseran simpati masyarakat terhadap Polri menjadi benci.

    Sehingga menurutnya pentingnya informasi ini harus diluruskan.

    “Jadi kita minta ke Polda Lampung untuk mengecek kebenarannya atau memberikan klarifikasi faktanya demikian atau tidak, karena korban ini sudah meninggal, jangan sampai informasinya menyesatkan,” tuturnya.

    Sebelumnya diberitakan, tiga anggota polisi meregang nyawa ditembak oknum TNI saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin, 17 Maret 2025 sore.

    Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto bersama dua anggotanya, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib, tewas seketika setelah diberondong dengan senjata serbu SS1.

    Para pelaku yang diduga kuat adalah Kopka Basar dan Peltu Lubis, dua anggota TNI, melakukan aksi brutal tanpa ampun terhadap aparat kepolisian.

    Anggota TNI berpangkat Kopka, Kopral Kepala Basarsyah alias B, telah ditangkap di kediamannya oleh anggota PM (Polisi Militer) TNI AD pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Kopka B ditangkap karena menjadi terduga penembakan tiga anggota Polda Lampung saat operasi penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Lampung.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Detasemen Polisi Militer Kodim Way Kanan dan jajaran Polres Way Kanan.

    Berbeda dengan Kopka B, Peltu Lubis telah lebih dulu menyerahkan diri.

    Kapolri dan Panglima TNI Sepakat untuk Investigasi Tuntas.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sepakat dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam penanganan kasus penembakan tiga polisi di Lampung pada Senin, 17 Maret 2025 kemarin.

    Menurut Kapolri Listyo Sigit, ia dan Panglima TNI Agus Subiyanto telah sepakat untuk menangani kasus penembakan tiga polisi ini bersama-sama.

    Kapolri juga berjanji akan melakukan investigasi kasus ini dengan tuntas.

    “Saya dan Bapak Panglima tentunya juga sama, kita sudah sepakat untuk bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan,” kata Kapolri dilansir Kompas TV, Jumat, 21 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Kapolri pun mendorong dan mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu bekerja dengan baik.

    Selain itu, Kapolri juga ingin agar anggota Polri bekerja dengan semangat, tapi tetap harus berhati-hati serta tetap menjaga sinergisitas dan soliditas TNI-Polri.

    “Yang jelas tentunya kita selalu mendorong dan mengingatkan seluruh anggota untuk terus bekerja dengan baik, penuh semangat, hati-hati, dan selalu jaga sinergisitas serta soliditas,” imbuh Kapolri.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Setelah Sahkan UU TNI, Pemerintah dan DPR Diduga Kebut Jadwalkan Revisi UU Kejaksaan – Halaman all

    Setelah Sahkan UU TNI, Pemerintah dan DPR Diduga Kebut Jadwalkan Revisi UU Kejaksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure, Awan Puryadi mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pemerintah dan DPR juga menjadwalkan pembahasan RUU Kejaksaan pada lokasi yang sama dengan pembahasan senyap RUU TNI, di hotel bintang lima di bilangan Jakarta Pusat.

    Dia heran mengapa DPR dan pemerintah mengebut revisi undang-undang ini.

    “Di Fairmont kemarin, menurut info yang kita dapat, juga ada jadwal RUU Kejaksaan, bukan hanya RUU TNI. Kenapa ini kok bersama-sama,” kata Awan dalam diskusi ‘Memperluas Kewenangan dan Memperkuat Pengawasan’ di Aula Fakultas Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan, Kamis (20/3/2025).

    Awan kemudian menilik persoalan yang ada dalam rencana revisi UU Kejaksaan.

    Misalnya dalam revisi sebelumnya yakni UU 11/2021, kejaksaan yang merupakan pemerintah atau eksekutif berkaitan dengan kekuasaan kehakiman atau yudikatif. 

    Hal ini, sambungnya, membuat skema pemilahan kekuasaan menjadi blur. Tapi bukannya dibenahi, posisi ini justru hendak dieksplisitkan dalam RUU. 

    “Di dalam UU 11/2021 kejaksaan sudah berada di dua kaki, antara yudikatif dan eksekutif. Di dalam RUU yang baru, kembali mau dieksplisitkan, bukan dibenahi,” katanya.

    Menurutnya undang-undang Kejaksaan yang saat ini ada, sudah melampaui kewenangan wilayah lain. 

    Sebagai contoh kejaksaan saat ini berada pada dua kaki yakni yudikatif dan eksekutif. Jika dia eksekutif maka ada kewajiban melaporkan kegiatannya ke presiden. Menurutnya ini yang berbahaya bagi sistem hukum dan demokrasi. 

    Selain itu Awan juga menyoroti hak imunitas berupa pendampingan hukum yang pernah diberikan Jaksa Agung kepada jaksa Pinangki yang kala itu berkasus. Padahal jika kejaksaan merupakan eksekutif, maka hak imunitas semestinya diberikan oleh yudikatif atau lembaga kekuasaan kehakiman.

    “Jadi, lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri,” katanya.

    Awal mengatakan pada RUU Kejaksaan, sebagian besar yang diatur adalah kewenangan menghentikan kasus di luar pengadilan, atau disebut dengan restorative justice (RJ). 

    “Kalau kemarin masuk di Peraturan Jaksa Agung, sekarang dimasukkan ke dalam UU. Kenapa ini mau dimasukkan?” tanya dia.

    Ia menduga upaya ini dimaksudkan agar kejaksaan punya kewenangan memberhentikan kasus dengan alasan RJ. Menurutnya ledakan kewenangan kejaksaan hampir tidak terdeteksi oleh publik.

    “Jadi ledakan kewenangan ini luar biasa, hampir tidak terdeteksi. Sudah ngawur kita katakan. Nah, proses revisi ini juga sudah dikondisikan, diantaranya misalnya, sebagai suatu bacaan, kejaksaan dikondisikan untuk naik, di mana kasus-kasus high profile itu naik semua, misalnya Pertamina,” jelas dia.

    Sementara itu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu mengatakan isu paling kentara dalam RUU Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum. 

    Hal ini kata Valeri, membuat jaksa memiliki fungsi cipta kondisi mendukung pembangunan. Ini terjadi pada kasus Rempang. 

    Kemudian jaksa juga bisa mengawasi ruang media yang tertuang dalam frasa ‘pengawasan multimedia’. Menurutnya hal ini semestinya hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justitia atau demi hukum.

    Ia melihat secara garis besar RUU Kejaksaan hendak menguatkan kontrol terhadap sipil tapi tidak membarenginya dengan peningkatan kontrol internal. 

    “Bisa dikatakan, kontrol terhadap sipilnya semakin kuat, sementara kontrol internalnya lemah. Ini bahaya, karena memungkinkan impunitas di institusi kejaksaan. Di militer ada impunitas dengan belum direvisinya UU Pengadilan Militer, nah ini di Kejaksaan justru terbuka peluang impunitas baru di institusi negara,” katanya.

  • Situasi Terkini Penyeberangan Kapal Merak-Bakauheni, Angin Kencang dan Ombak Tinggi – Halaman all

    Situasi Terkini Penyeberangan Kapal Merak-Bakauheni, Angin Kencang dan Ombak Tinggi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan penumpang kapal motor penyeberangan (KMP) Tanjung Priok tampak bergerak mengamankan diri saat kapal terombang-ambing akibat ombak tinggi.

    Peristiwa itu terjadi saat KMP Tanjung Priok baru saja lepas sandar dari Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (21/3/2025).

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 07.17 WIB pagi, puluhan lebih penumpang kapal penyeberangan Merak-Bakauheni itu tampak duduk bersantai di geladak kanan dan kiri.

    Mereka duduk bersama sanak keluarga ataupun kerabat dengan beralaskan tikar.

    Sambil bersandar di dinding kapal, para penumpang menikmati suasana Selat Sunda di pagi hari.

    Pemandangan air laut yang berwarna biru, cahaya matahari yang masih santun, dan pulau-pulau yang dari jauh terlihat bak seseorang berambut hijau lebat menjadi suguhan yang syahdu.

    Namun, kenikmatan itu tiba-tiba diganggu oleh pengumuman kru kapal, yang meminta seluruh penumpan untuk masuk ke dalam dek lantaran angin yang berhembus begitu kencang.

    Hal itu membuat gulungan ombak yang menghantam kapal meninggi dan membuat kapan terombang-ambing

    “Ayo semua masuk. Anginnya kencang ini. Ayo masuk,” kata kru kapal yang mengenakan seragam kemeja putih kepada para penumpang.

    Mendengar hal tersebut, para penumpang bapak-bapak, ibu-ibu, dan anak muda tampak berdiri untuk menyelamatkan diri.

    Mereka bergegas menuju ke dek kapal, walaupun dengan langkah yang goyang ke sana ke mari seiring ayunan kapal.

    Selanjutnya, para penumpang mengisi puluhan kursi yang sudah disediakan di dek untuk kemudian mendengarkan penjelasan kru kapal mengenai standar keselamatan yang berlaku di kapal tersebut.

    Sekira pukul 09.00 WIB, angin kencang dan ombak tinggi sudah berangsur hilang.

    Hingga akhirnya, kapal pun tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, sekira pukul 11.00.

  • Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati – Halaman all

    Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta seluruh kader dan simpatisan partai untuk loyal terhadap Megawati Soekarnoputri selama dirinya menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan Hasto saat ditemui awak media di sela proses sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (21/3/2025).

    Hasto juga mengaku berterima kasih kepada simpatisan PDIP lantaran telah mendukungnya selama ia menjalani masa hukuman.

    Tak hanya itu ia juga meminta agar para pendukungnya untuk tetap tenang meski saat ini dirinya terjerat kasus pidana.

    “Terus bersemangat berikan dukungan loyalitas tertinggi kepada kepada ketua umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri di dalam mengabdi kepada bangsa dan negara dan menjalankan tugas internasionalnya,” ucap Hasto kepada wartawan.

    Dalam momen itu, Hasto juga menyinggung soal adanya ketidakadilan terkait perkara yang menjeratnya saat ini.

    Atas hal tersebut Hasto pun meminta agar publik tidak mendiamkan dugaan ketidakadilan yang menurutnya tengah ia alami itu.

    “Sekiranya kita mengabaikan berbagai praktik-praktik ketidakadilan, maka kita sama saja dengan membunuh masa depan kita sebagai bangsa. Karena itulah keadilan itu sangat hakiki, melekat sama prinsip yang ketahanan, demokrasi kebangsaan dan juga keadilan sosial itu sendiri,” jelasnya.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.