Category: Tribunnews.com Nasional

  • Komnas Perempuan: Teror Kepala Babi kepada Wartawan Tempo Bentuk Intimidasi terhadap Kerja Jurnalis – Halaman all

    Komnas Perempuan: Teror Kepala Babi kepada Wartawan Tempo Bentuk Intimidasi terhadap Kerja Jurnalis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengecam teror kepala babi untuk wartawan Tempo. 

    “Tentunya Komnas Perempuan mengecam pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo. Ini intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalis,” kata Ami, sapaannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/3/2025) malam. 

    Teror kepala babi ini menambah daftar intimidasi terhadap perempuan pembela HAM yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia, melalui misalnya profesi jurnalis.

    “Jadi memang di dalam pemantauan Komnas Perempuan, jurnalis perempuan menjadi salah satu mendapatkan serangan intimidasi, ancaman maupun misalnya dalam bentuk serangan siber,” terangnya. 

    Ami juga menilai penggunaan kepala babi sebagai cara dalam intimidasi mengindikasikan unsur merendahkan martabat manusia khususnya perempuan.

    “Karena seperti kita ketahui babi itu kerap disimbolkan sebagai hal yang menjijikkan atau rakus. Mengingat juga babi menjadi pembeda kelompok dalam masyarakat,” imbuhnya.

    Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai juga ikut angkat bicara soal pengiriman kepala babi kepada wartawan Tempo. 

    Menurutnya hal itu sebagai ancaman dari kerja jurnalistik. 

    “Mengirim kepala babi kepada seseorang simbolnya bisa ditafsirkan macam-macam. Selama ini seringkali disimbolkan sebagai salah satu bentuk ancaman,” kata Dawai. 

    Ancaman itu lanjutnya ditafsirkan lagi karena ditujukan kepada seseorang yang berprofesi jurnalis.

    “Bisa jadi sebagai ancaman karena dia melahirkan sejumlah karya-karya jurnalistik yang mungkin tidak disukai oleh orang tertentu,” terangnya. 

    Sehingga kata Dawai, kemudian seseorang mengirimkan kepala babi itu sebagai salah satu bentuk ancaman agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan kerja jurnalistik. 

    “Kalau memang seperti itu tentunya kita sangat menyesalkan. Karena bagaimanapun setiap orang punya hak untuk bebas menyampaikan pendapat dan berekspresi,” imbuhnya. 

    Menurutnya sebagai jurnalis dilindungi dan diberikan hak untuk mencari informasi. 

    “Kalau seorang jurnalis dibatasi ruang geraknya, diancam-ancam itu akan berimplikasi pada tertutupnya informasi kepada publik. Ini berbahaya akhirnya publik hanya dapat informasi yang tertentu saja,” tegasnya. 

  • One Way Mudik Lebaran 2025: Patuhi Jadwal dan Rute – Halaman all

    One Way Mudik Lebaran 2025: Patuhi Jadwal dan Rute – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Lebaran 2025 semakin dekat, dan tradisi mudik menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri.

    Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik dan meminimalkan kemacetan, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan, termasuk penerapan sistem one way atau satu arah.

    Dalam artikel ini, kita akan membahas jadwal dan detail penerapan sistem tersebut untuk arus mudik dan balik.

    Apa Itu Sistem One Way dan Mengapa Diterapkan?

    Sistem one way adalah kebijakan lalu lintas yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dengan mengatur arus kendaraan dalam satu arah.

    Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelancaran perjalanan bagi pemudik yang akan merayakan Idul Fitri.

    Kapan Jadwal One Way untuk Arus Mudik?

    Sistem one way untuk arus mudik akan diberlakukan dari:

    KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

    Jadwal: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00.

    Kapan Jadwal One Way untuk Arus Balik?

    Untuk arus balik, penerapan sistem one way akan dilakukan dari:

    KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.

    Jadwal: Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00.

    Apa Itu Sistem Contraflow dan Bagaimana Penerapannya?

    Selain sistem one way, pemerintah juga akan menerapkan sistem contraflow pada beberapa ruas jalan.

    Sistem ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas dengan mengubah jalur kendaraan dalam kondisi tertentu.

    Kapan Penerapan Contraflow untuk Arus Mudik?

    Penerapan contraflow untuk arus mudik akan dilakukan di ruas:

    KM 47 hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.

    Periode 1: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00.

    Periode 2: Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 hingga 18.00 dan Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 hingga 18.00.

    Kapan Penerapan Contraflow untuk Arus Balik?

    Untuk arus balik, contraflow akan diterapkan di ruas:

    KM 70 hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

    Jadwal: Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00.

    Kesimpulan

    Dengan penerapan sistem one way dan contraflow pada arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2025, diharapkan perjalanan para pemudik dapat berlangsung dengan lancar dan aman.

    Penting bagi para pemudik untuk memperhatikan jadwal dan rencana perjalanan mereka agar dapat menikmati momen perayaan dengan keluarga di kampung halaman.

    Selamat mudik!

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pastikan Data Valid, Tunjangan Guru Langsung Cair ke Rekening Tepat Waktu – Halaman all

    Pastikan Data Valid, Tunjangan Guru Langsung Cair ke Rekening Tepat Waktu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh guru penerima tunjangan guru untuk segera melakukan pengecekan dan validasi nomor rekening mereka.

    Langkah ini penting untuk memastikan proses penyaluran tunjangan berlangsung lancar, tepat waktu, dan sesuai sasaran.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru, di Jakarta, Kamis (13/3/2025) menekankan pentingnya validasi rekening agar dana tunjangan dapat tersalurkan tepat waktu.

    “Kami ingin memastikan setiap guru menerima haknya tanpa hambatan administratif. Validasi rekening menjadi kunci agar dana bisa langsung cair begitu proses penyaluran dimulai,” jelasnya.

    Ia menambahkan, begitu proses verifikasi dan validasi data selesai serta rekening guru dinyatakan valid, tunjangan sertifikasi akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

    Untuk pencairan pertama, guru yang datanya sudah valid akan menerima tunjangan sekaligus untuk periode Januari hingga Maret 2025. 

    “Pembayaran di bulan Maret ini kami harapkan menjadi hadiah bagi para guru menjelang perayaan Idulfitri dengan gembira dan sejahtera, serta dapat menunaikan tugas dengan baik,” kata Mu’ti.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani mengingatkan para guru agar memastikan data rekening yang terdaftar sesuai dengan identitas yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Kesalahan data, baik nama pemilik rekening maupun nomor rekening, bisa menyebabkan keterlambatan bahkan kegagalan transfer. 

    Proses penyaluran tunjangan guru ASN daerah dimulai dengan pembaruan data pada Dapodik, diikuti validasi data dan penetapan penerima, lalu berlanjut ke tahap pembayaran, hingga pelaporan realisasi.

    Kelancaran pencairan ini bergantung pada dua hal utama: pertama, validasi data dan rekening guru agar sesuai dengan identitas yang tercatat; kedua, pengusulan calon penerima tunjangan oleh pemerintah daerah. Kedua langkah ini memastikan tunjangan tersalurkan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai jumlah yang seharusnya.

    Nunuk meminta para guru untuk memeriksa dan memastikan kebenaran data rekening melalui laman InfoGTK. “Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai,” katanya.

    Peran pemerintah daerah (pemda) yang aktif dan sigap dalam mendukung kebijakan ini menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran penyaluran tunjangan.

    Pemda berperan mulai dari mengajukan data rekening ke sistem hingga membantu perbaikan data jika terjadi kesalahan saat guru melakukan verifikasi rekening. Karena itulah, Abdul Mu’ti mengapresiasi pemda yang dinilai berkomitmen tinggi dalam memastikan kesejahteraan para guru di daerahnya masing-masing.

    “Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada tiga kabupaten yang paling cepat melengkapi semua verifikasi data,” tambah Mu’ti.

    Beberapa kepala daerah mendapat apresiasi khusus atas gerak cepat mereka dalam mendukung kebijakan ini, di antaranya Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris; Bupati Temanggung, Agus Setyawan; dan Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif. Ketiganya dinilai aktif mengawal proses validasi data dan memastikan guru di wilayahnya segera melakukan pengecekan rekening. 

    Penyaluran TPG langsung ke rekening guru merupakan kebijakan baru yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pencairan, menghindari keterlambatan, dan memastikan tunjangan diterima utuh tanpa potongan.

    “Penyaluran langsung ke rekening guru adalah upaya nyata mengurangi birokrasi yang berbelit. Pendidikan adalah fondasi kemajuan bangsa, dan guru adalah pilar utamanya,” ujar Presiden Prabowo dalam peluncuran kebijakan tersebut di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dengan kebijakan penyaluran langsung ini, diharapkan 1.476.964 guru ASN dan 392.802 guru non-ASN akan menerima tunjangan mereka tepat waktu dan tanpa hambatan. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian penting dari upaya membangun masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik. (*) 

  • Prabowo Minta Jajaran Kabinet Perbaiki Komunikasi kepada Masyarakat: ‘Jangan Mau Diadu Domba’ – Halaman all

    Prabowo Minta Jajaran Kabinet Perbaiki Komunikasi kepada Masyarakat: ‘Jangan Mau Diadu Domba’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya untuk memperbaiki komunikasi kepada publik. 

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Saudara-saudara sekalian, banyak sekali yang sudah kita laksanakan semenjak sidang kabinet mungkin karena banyaknya inisiatif kita, terobosan kita, kebijakan kita mungkin narasi ke rakyat mungkin kurang sempurna, kurang intensif. Jadi saya kira perlu kita perbaiki komunikasi kita kepada rakyat,” kata Prabowo.

    Presiden juga mengingatkan para anggota Kabinet Merah Putih mulai dari Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Lembaga harus siap dalam menerima kritik. 

    Para pejabat harus berbesar hati dalam menerima masukan dari masyarakat.

    “Pembangunan bangsa, perjuangannya lama naik dan turun, ada krisis, ada gangguan-gangguan negara asing berkali-kali, tapi kita sering diganggu dan sekarang kita semua unsur harus berjiwa besar. Kita terima kritik dengan besar hati, kita jangan mau diadu domba, kita harus bekerja baik untuk rakyat kita,” kata Prabowo.

    Dalam kesempatan yang sama Presiden Prabowo menyampaikan bahwa dirinya terkesan dengan kinerja kabinetnya. 

    Salah satunya dalam mengendalikan stok dan harga pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    “Salah satu yang utama yang harus saya sampaikan adalah bahwa di saat bulan-bulan ini apalagi menjelang ramadan dan Idul Fitri kondisi pangan kita aman, kondisi pangan kita cukup terkendali,” kata Prabowo.

    “Saudara saudara, ini jangan dianggap hal yang ringan, kita negara ke 4 terbesar di dunia dan bertahun-tahun kita selalu khawatir dengan keamanan pangan kita, kita selalu khawatir kita harus impor dan saya monitor harga-harga sampai hari ini terkendali,” pungkasnya.

  • Pernyataan Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ‘Dimasak Saja’ Dinilai Tidak Patut & Tak Berempati – Halaman all

    Pernyataan Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ‘Dimasak Saja’ Dinilai Tidak Patut & Tak Berempati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi terkait teror kepala babi yang diterima wartawan Tempo. 

    Diketahui, sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyampaikan pernyataannya soal ancaman teror kepala babi yang diterima Francisca Christy Rosana, wartawan host program Bocor Alus Politik, Tempo. 

    Saat itu Hasan Nasbi mengatakan agar kepala babi itu dimasak saja. 
     
    “Sudah dimasak saja, dimasak saja,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 
     
    Hasan menilai teror kepala babi itu bukan menjadi ancaman bagi Francisca. 

    Sebab, dia melihat Francisca santai merespons teror kepala babi tersebut. 

    “Enggaklah, saya lihat ya, saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo, itu dia justru minta dikirimin daging babi. Artinya, dia enggak terancam kan. Buktinya dia bisa bercanda. Kirimin daging babi,” jelas Hasan.

    Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pernyataan Hasan Nasbi yang seolah menyuruh ‘memasak kepala babi’ yang tergeletak di jalan itu, selain tidak berempati, juga melanggar prinsip kebebasan pers. 

    “Pernyataan tersebut cenderung merendahkan, tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden,” kata ⁠Al Araf dari Centra Initiative dalam keterangannya kepada Tribunnews.

    Pihaknya kata Al Araf, mengingatkan kepada Presiden Prabowo bahwa pernyataan ini sama sekali tidak seharusnya didiamkan, karena mengandung unsur kebencian terhadap kelompok jurnalis atau media yang kritis. 

    Menurut Al Araf, terlepas dari sikap dan posisi media untuk kritis terhadap situasi yang ada, ungkapan yang menyepelekan teror ini mengusik hak rasa aman seseorang, terutama jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya.

    “Ungkapan yang disampaikan Hasan Nasbi menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah, yang diwakili Kantor Komunikasi Kepresidenan, terhadap demokrasi dan kebebasan sipil,” ujarnya. 

    TEROR KEPALA BABI – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror kepala babi terhadap kantor Tempo ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). Laporan dibuat Koordinator KKJ Erick Tanjung didampingi Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dan tim Legal Tempo Alberto Eka. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Dia menilai, bukannya menyampaikan sikap keprihatinan terhadap teror tersebut, Hasan justru seakan mendukung tindakan teror tersebut. 

    “Kami mendesak kepada Presiden untuk meninjau kembali posisi Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan,” kata Al Araf.

    Araf menilai, dengan sikap tersebut, Hasan Nasbi tidak cukup patut secara etika untuk menyampaikan pesan kepresidenan kepada masyarakat. 

    “Apalagi, peristiwa penghapusan cuitannya sendiri di akun X tentang RUU TNI sudah lebih dari cukup untuk mengevaluasi kinerja Hasan Nasbi sebagai ujung tombak komunikasi Presiden,” kata dia. 

    Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan keprihatinannya dan bersolidaritas atas teror kepala babi yang dialami Tempo. 

    “Cara-cara teror ini ternyata masih terus digunakan untuk mengintimidasi kebebasan dan demokrasi. Praktik purba yang seharusnya sudah ditinggalkan, justru masih terjadi hari ini,” kata Araf. 

    Dia menilai penting pengungkapan kasus teror ini dilakukan, hingga pelaku dapat diketahui.

    Lapor ke Bareskrim Polri

    Terkini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror ini ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Laporan Polisi itu dibuat Jumat (21/3/2025).

    “Hari ini kita bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo yang juga sebagai host Bocor Halus,” kata Koordinator KKJ Erick Tanjung kepada wartawan.

    Erick didampingi Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dan tim Legal Tempo Alberto Eka.

    Menurutnya, teror ini merupakan serangan dan pembunuhan simbolik bagi jurnalis dan media yang kritis merespons isu terkait kepentingan publik.

    “Nah kita melihat pengiriman paket ini adalah kita mencurigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” tutur Erick.

    Setelah dibuka isi paket itu, imbuh dia, telinga kepala babi sudah dipotong.

    Adapun pelaporan kasus ini ke pihak kepolisian, agar dalang pelakunya bisa diungkap.

    “Siapapun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut. Jadi gitu nanti lebih lanjutnya setelah kita bikin laporan,” ujarnya.

    Awal Mula Teror Kepala Babi

    Diketahui, Media Tempo kembali mendapatkan teror dari orang tak dikenal. 

    Kali ini, satu paket berisikan kepala babi dikirimkan ke kantor Tempo.

    Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Tempo, Bagja Hidayat mengatakan paket itu ditujukkan untuk wartawannya yang juga host ‘Bocor Alus’ bernama Francisca Christy Rosana atau Cica.

    “Jadi paket itu ditujukan buat Cica, Cica itu kan host halus ya, Francisca,” kata Bagja, Kamis (20/3/2025).

    Bagja mengatakan Cica baru menerima paket tersebut pada hari ini setelah selesai liputan bersama rekannya bernama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran sekira pukul 15.00 WIB.

    Sementara itu, paket tersebut disebut Bagja, sudah diterima pihak petugas keamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sekira pukul 16.13 WIB.

    “Nah begitu dibuka udah menyengat baunya. Nah udah menyengat baunya, lalu dibawa keluar. Begitu dibuka ya kepala babi dengan telinga yang potong,” tuturnya.

    Dari keterangan petugas keamanan, pengirim paket tersebut yakni seseorang yang mengenakan atribut ojek online. 

    Belum diketahui secara pasti yang mengirim paket teror tersebut.

    Di sisi lain, Bagja mengatakan selama sepekan terakhir, beberapa wartawan dan dirinya juga diteror oleh nomor-nomor asing. 

    Namun, tak ada pesan-pesan bernada ancaman melainkan ditelepon beberapa kali.

    “Karena kan banyak ya setiap hari ada orang naik gojek, kiriman, macam-macam. Jadi memang ada, apa namanya, seingat Satpam itu dia (pengirim) pakai apa ya, apa namanya, atribut ke aplikasi gitu. Iya atribut ojek online,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, Bagja mengatakan pihaknya belum membuat laporan polisi karena masih melakukan koordinasi dengan koalisi pendukung kebebasan pers.

    Meski begitu, Tempo akan tetap memberikan perlindungan terhadap wartawannya yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

    “Kami di tempo punya SOP adalah pengamanan wartawan. Tentu kami sudah mulai menjalankannya SOP itu dan apa namanya, ya mendapatkan perlindungan tentu saja ya,” ucapnya.

    “Nah ini bagaimanapun, apapun tujuannya, kami belum tau tujuannya, tapi ini tentu saja teror gitu. Karena ya tidak ada orang yang mengirim kepala babi tanpa dipesan,” sambungnya.

  • Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pakar menyoroti isu-isu yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi.

    Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang menyudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik tipikor tidak dipreteli,” kata pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan melalui pernyataannya, Jumat (21/3/2025).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum.

    Kejagung, kata dia, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus megakorupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ujarnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. 

    Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” ucapnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP.

    “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” katanya.

    Penghapusan Kewenangan Kejaksaan sebagai Bentuk Pembegalan

    Terpisah pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan sebagai bentuk pembegalan.

    “Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” katanya.

    Menurut Hibnu, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja.

    Dalam pandangannya, hal demikian itu merupakan bagian dari politik hukum.

    “Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakan hukum korupsi,” paparnya.

    Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru dalam draf penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. 

    Dijelaskannya, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS.

    Lagipula, lanjutnya, masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. 

    Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu. 

    “Artinya, sebetulnya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” ujar Hibnu.

  • PPI Dunia: Tindakan Preventif Banjir Jabodetabek untuk Masa Depan – Halaman all

    PPI Dunia: Tindakan Preventif Banjir Jabodetabek untuk Masa Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Banjir besar kembali melanda wilayah Jabodetabek pada awal Maret 2025, menenggelamkan ribuan rumah dengan ketinggian air yang mencapai antara 0,5 hingga 4 meter di beberapa lokasi.

    Hujan dengan intensitas tinggi, yang melebihi 110 mm/hari, di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan sekitarnya menjadi pemicu utama bencana ini.

    Namun, tidak hanya cuaca ekstrem yang menjadi penyebab, faktor antropogenik seperti perubahan tutupan lahan dan sistem drainase perkotaan yang kurang optimal juga berkontribusi pada dampaknya.

    Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia menyampaikan empati dan belasungkawa yang mendalam kepada para korban bencana ini.

    Dalam bentuk kepedulian, PPI Dunia telah menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak.

    Namun, mereka juga menekankan pentingnya tindakan preventif dan solusi jangka panjang untuk mengatasi bencana banjir yang semakin sering terjadi.

    Mengapa Banjir Terjadi dan Apa Solusinya?

    Para akademisi Indonesia yang kini menempuh pendidikan di luar negeri, menganalisis penyebab banjir dan menyarankan berbagai solusi.

    James Zulfan, mahasiswa S3 di Universitas New South Wales, Australia, menegaskan bahwa banjir di Jabodetabek bukan hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi.

    Ia mencatat bahwa perubahan penggunaan lahan yang signifikan juga berkontribusi.

    Berdasarkan analisis citra penginderaan jauh dari Badan Informasi Geospasial (BIG) antara 2000 hingga 2017, sekitar 20 persen tutupan vegetasi telah berubah menjadi kawasan terbangun.

    Perubahan ini mengurangi kapasitas daerah resapan air, yang mengakibatkan aliran permukaan lebih cepat ke sungai.

    Apa Saran untuk Mengurangi Risiko Banjir?

    Zulfan juga mencatat perlunya review desain tanggul sungai dan drainase perkotaan agar lebih tahan terhadap perubahan iklim dan peningkatan debit sungai.

    Sementara itu, Nugraha Akbar Nurrochmat, mahasiswa S3 di Warsaw University of Life Sciences, menekankan pendekatan holistik dalam penanggulangan banjir.

    Ia mengusulkan pentingnya menjaga tutupan vegetasi di hulu dan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan daya serap air.

    Naufal, mahasiswa S3 di University of Leeds, menambahkan bahwa tantangan lingkungan yang kompleks di Indonesia memerlukan desain sistem drainase yang lebih baik, mengingat curah hujan yang jauh lebih tinggi dibandingkan Eropa.

    Ia juga menekankan pentingnya komitmen politik dari pemerintah dalam pengelolaan tata ruang dan pengendalian banjir.

    Apakah Aforestasi Dapat Membantu?

    Adhie Marhadi, mahasiswa S3 di Hungarian University of Agricultural and Life Sciences, juga menekankan pentingnya aforestasi, terutama di wilayah hulu sungai seperti Bogor, untuk meningkatkan daya serap air.

    Ia menyarankan agar semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, berkolaborasi dalam manajemen sampah untuk mencegah penyumbatan saluran air yang bisa meningkatkan risiko banjir.

    Apa Tindakan Selanjutnya dari PPI Dunia?

    Adhie Marhadi, Koordinator PPI, menegaskan bahwa PPI Dunia akan terus berkontribusi dalam membantu korban bencana di Indonesia.

    Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengembangkan sistem peringatan dini melalui BMKG yang telah membantu mengurangi dampak banjir.

    Namun, ia menekankan bahwa kebijakan jangka panjang dan komitmen kuat dari pemerintah sangat diperlukan untuk mengurangi risiko banjir di masa depan.

    PPI Dunia berharap tragedi banjir ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan perencanaan tata ruang yang lebih berkelanjutan, memperkuat sistem drainase, dan mengedepankan pendekatan berbasis ekosistem dalam mitigasi bencana.

    Dengan langkah-langkah yang tepat, bencana banjir yang terus berulang dapat diminimalkan, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan sejahtera.

    Dengan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat, penanganan jangka panjang terhadap bencana banjir di Jabodetabek bisa diwujudkan demi masa depan yang lebih baik.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pakar Hukum Soroti Potensi Bahaya Penambahan Kewenangan Intelijen dalam Revisi UU Kejaksaan – Halaman all

    Pakar Hukum Soroti Potensi Bahaya Penambahan Kewenangan Intelijen dalam Revisi UU Kejaksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) menuai kritikan keras dari para pakar dan praktisi hukum terkait penambahan kewenangan intelijen di dalamnya. Banyak yang menganggap perubahan ini berpotensi membahayakan penegakan hukum dan mengancam prinsip demokrasi.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu, menilai penambahan kewenangan jaksa dalam mengawasi media sebagai langkah yang keliru.

    Ia menegaskan bahwa fungsi intelijen Kejaksaan seharusnya terbatas pada konteks pro justicia, yaitu hanya terkait dengan penegakan hukum yang sah, dan bukan untuk mengawasi ruang media secara bebas.

    Jika tidak diatur dengan ketat, maka kewenangan intelijen ini membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan.

    “Fungsi intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justicia,” ujar Valerianus dalam diskusi publik di Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

    Selain itu, ia juga mengkritik lemahnya kontrol terhadap Korps Adhyaksa dalam revisi ini.

    Menurutnya, ketentuan yang memungkinkan jaksa dipanggil atau diperiksa hanya dengan izin Jaksa Agung berpotensi menciptakan impunitas dan mengurangi akuntabilitas lembaga tersebut.

    “Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksa Agung,” tegasnya.

    Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure, Awan Puryadi, menyebut penambahan kewenangan intelijen ini sebagai ancaman serius bagi sistem hukum dan demokrasi. 

    Ia mengkhawatirkan penyalahgunaan kewenangan tersebut, seperti memanggil pihak-pihak tertentu tanpa dasar penyelidikan yang jelas, yang tidak bisa digugat melalui praperadilan.

    Awan menceritakan contoh kasus di Padang Sidempuan, di mana 43 guru honorer yang baru diangkat jadi PNS dipanggil oleh kejaksaan hanya berdasarkan informasi yang diduga terkait korupsi.

    “Pernah kejadian, sebanyak 43 guru honorer yang jadi PNS diundang oleh kejaksaan Padang Sidempuan karena diduga ada informasi korupsi. Bupati, tiba-tiba dipanggil hanya berdasarkan informasi. Bisa jadi seperti itu,” jelasnya.

    Awan juga menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sangat rentan disalahgunakan.

    Ia khawatir, dengan kewenangan tersebut, kejaksaan bisa menghentikan kasus-kasus besar, seperti illegal mining, dengan alasan RJ yang tidak jelas.

    “Bisa jadi, Kejaksaan mengulik kasus, kemudian dengan alasan tertentu diberhentikan dengan alasan RJ. Lalu bagaimana dengan kasus illegal mining, misalnya, kemudian dihentikan dengan alasan RJ,” tuturnya. 

    REVISI UU KEJAKSAAN – Pakar dan praktisi hukum menyampaikan pandangannya terkait revisi Undang-undang Kejaksaan dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (20/3/2025). Salah satu yang disorot mereka yakni penambahan kewenangan intelijen kejaksaan. (Tribunnews.com/HO)

    Di sisi lain, Awan mengkritik definisi Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang tidak diubah. 

    Pasalnya, dalam UU tersebut definisi Kejaksaan melampaui pembagian kekuasaan yaitu Lembaga Pemerintah (eksekutif) yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). 

    “Kekuasaan kehakiman itu independen dan berada di yudikatif sedangkan kejaksaan itu lembaga pemerintah yang ada di kekuasaan eksekutif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi demokrasi dan sistem hukum kita,” jelasnya. 

    Awan menegaskan bahwa ketidaktepatan dalam pembagian kewenangan ini dapat menciptakan imunitas bagi jaksa, yang akan sulit diawasi dan bertanggung jawab atas tindakannya.

    Ia mengingatkan, dalam kasus Pinangki, misalnya, Jaksa Agung pernah mengeluarkan peraturan yang memberi pendampingan hukum bagi seorang jaksa yang sedang melaksanakan tugas, sehingga memberi kesan perlindungan yang berlebihan.

    “Dalam UU Kejaksaan Tahun 2021, imunitas langsung legal, sah harusnya imunitas ini diberikan oleh yudikatif. Ini problem karena kejaksaan memberikan imunitas pada dirinya sendiri,” bebernya.

    Kritikan tajam ini mengingatkan bahwa penambahan kewenangan dalam revisi UU Kejaksaan harus dijaga ketat agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keadilan dan demokrasi.

     

     

  • Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu – Halaman all

    Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.

    Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta, diduga kuat sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand.

    Namun, para korban malah dikirim ke Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator scam online.

    “Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial,” ucap Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Meskipun tersangka HR telah ditangkap, Polri masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu aktor intelektual di balik perdagangan manusia ini.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal ini,” tegas Nurul.

    Iming-Iming Gaji Tinggi Berujung Eksploitasi

    Para korban, yang direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram, dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, dengan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

    Namun, sesampainya di Myanmar, mereka dipaksa bekerja sebagai operator scam online dengan ancaman kekerasan fisik, verbal, hingga pemotongan gaji jika gagal mencapai target.

    Brigjen Nurul menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu menggiurkan.

    “Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” tambahnya.

    Dari 699 WNI yang telah dipulangkan, 116 di antaranya diketahui pernah terlibat dalam kegiatan scam online sebelumnya. Polri kini telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

    Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

  • Kementerian HAM Ungkap Pelanggaran Serius di Lapas: 1 Sel Tikus Diisi 5 Napi, Ada yang Menderita TBC – Halaman all

    Kementerian HAM Ungkap Pelanggaran Serius di Lapas: 1 Sel Tikus Diisi 5 Napi, Ada yang Menderita TBC – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengungkap pelanggaran HAM serius di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Pelanggaran itu didapat setelah Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, berkunjung ke sejumlah lapas di Indonesia.

    “Saya temukan bahwa pelanggaran HAM sesungguhnya itu ada di lapas. Jadi pelanggaran HAM serius itu ada di lapas,” kata Nicholay di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

    Awal permasalahan yang disorot Nicholay adalah terkait over capacity lapas. 

    Di mana seharusnya satu ruangan sel diisi 11 warga binaan, tetapi bisa dihuni 35 orang.

    “Banyak yang over kapasitas atau over capacity, yang sel seharusnya ditempati 11 orang ternyata ditempati oleh 35 orang,” kata dia.

    Kemudian secara terperinci, Nicholay mengungkap kondisi sel tikus dalam sebuah lapas.

    Kata dia, sel tikus tidak memiliki fasilitas yang memadai, seperti tak adanya penerangan atau ventilasi.

    Bahkan, dalam satu sel tikus yang berukuran 1×2 meter seharusnya diisi 1–2 napi, bisa diisi hingga 5 orang. 

    Lebih-lebih, berdasarkan hasil kunjungannya, ada sel tikus yang isinya napi sehat dicampur dengan warga binaan penderita TBC.

    “Saya temukan juga yang namanya sel tikus. Sel gelap. Sel tikus ini tanpa penerangan, tanpa ventilasi, tanpa MCK, dan tanpa alas tidur. Seharusnya satu sel tikus itu dengan ukuran 1×2 meter itu dihuni seharusnya hanya oleh paling banyak 2 sampai 3 orang. Yang saya temukan dihuni bisa sampai 5 orang,” katanya.

    “Ada lagi sel tikus saya temukan dihuni oleh orang yang berpenyakit TBC. Seharusnya orang berpenyakit TBC itu bukan ditaruh di sel tikus dengan kondisi sel yang sejenis rupanya. Harusnya dia dirawat di klinik atau di rumah sakit. Tapi dengan alasan tidak menyebar, untuk tidak menyebar penyakitnya maka ditaruh di sel tikus,” imbuhnya.

    Menurut Nicholay, hal tersebut sudah menyalahi tujuan dari adanya lapas. 

    Ia menilai lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat penghukuman.

    “Kenapa saya katakan pelanggaran harus serius? Karena di situ kami melihat bahwa tujuan pemasyarakatan itu sebenarnya bukan penghukuman tapi pembinaan. Ternyata tujuan pembinaan itu belum sepenuhnya diterapkan. Yang ada adalah penghukuman,” katanya.

    “Sedangkan kita ketahui bersama bahwa penghukuman itu bukan untuk balas dendam. Tapi penghukuman itu yang berada di pemasyarakatan adalah untuk pembinaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” sambungnya.