Category: Tribunnews.com Nasional

  • Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 dan Lalu Lintas One Way hingga Contraflow di Ruas Tol – Halaman all

    Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 dan Lalu Lintas One Way hingga Contraflow di Ruas Tol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah jadwal Ganjil Genap arus mudik Lebaran 2025 yang diterapkan di sejumlah ruas tol.

    Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas saat mudik Lebaran 2025 jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

    Rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2025 berupa skema Ganjil Genap, lajur lawan arah (contraflow) hingga satu arah (one way) di sepanjang tol Trans Jawa.

    Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2025 dirancang untuk memastikan perjalanan yang lebih lancar dan aman bagi masyarakat.

    Lantas, kapan skema Ganjil Genap arus mudik Lebaran 2025 mulai diterapkan.

    Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025

    Skema Ganjil Genap arus mudik Lebaran 2025 diberlakukan di  Km 47 Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang dan Km 31 sampai dengan Km 98 Tol Tangerang – Merak.

    Penerapan skema Ganjil Genap arus mudik Lebaran 2025 dilajur tersebut berlaku mulai Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

    Hal ini telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga dirilis dengan Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor: Kep/50/IIl/2025, dan Nomor: 05/PKS/Db/2025.

    Adapun selain skema Ganjil Genap di lalu lintas tol selama Mudik Lebaran 2025, terdapat penerapan penerapan sistem satu arah (one way) dan contraflow.

    Pemberlakuan one way atau sistem satu arah sudah disiapkan jadwalnya, one way pertama berlaku untuk arus mudik Lebaran dari Tol Jakarta-Cikampek.

    Kemudian untuk arus balik Lebaran 2025, jadwal one way bakal berlangsung dari Tol Semarang-Batang.

    Berikut Jadwal Sistem Satu Arah untuk Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025 berdasarkan keterangan yang diterima Tribunnews.com:

    1. Arus Mudik Lebaran 2025

    Arus mudik mulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang — Batang:

    Jadwal pemberlakuan pada hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB setempat sampai dengan hari Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

    Pada saat pemberlakuan sistem satu arah (one way), dilakukan penutupan pada semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Jakarta.

    Dan pada ruas jalan tol Cikopo — Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi — Sumedang — Dawuan (Cisumdawu) yang menuju arah Jakarta keluar di gerbang tol Cimalaka dan gerbang tol Cisumdawu Jaya.

    2. Arus Balik Lebaran 2025

    Arus balik mulai dari KM 414 ruas Jalan ToI Semarang – Batang sampai dengan KM 70 ruas Jalan TOI Jakarta – Cikampek:

    Berlaku pada hari Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.

    Pada saat pemberlakuan sistem satu arah (one way), dilakukan penutupan pada semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Semarang.

    Dan pada ruasjalan tol Cikopo — Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi — Sumedang — Dawuan (Cisumdawu) yang menuju arah Semarang keluar di gerbang tol Cimalaka dan gerbang tol Cisumdawu Jaya.

    Untuk arus mudik, contraflow akan diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek Km 40 sampai dengan Km 70.

    Contraflow di jalur ini untuk periode pertama akan diberlakukan mulai Kamis 27 Maret pukul 14.00 WIB sampai dengan Sabtu 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

    Sedangkan periode kedua, diberlakukan mulai Senin 31 Maret 2025 pukul 13.00-18.00 WIB dan Selasa 1 April 2025 pukul 11.00-18.00 WIB.

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

  • Puan Bantah Ada Tarik Menarik Kepentingan Antara Komisi III DPR dengan Baleg untuk Bahas RUU KUHAP – Halaman all

    Puan Bantah Ada Tarik Menarik Kepentingan Antara Komisi III DPR dengan Baleg untuk Bahas RUU KUHAP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani membantah ada tarik menarik kepentingan, antara Komisi III DPR RI dengan Badan Legislasi (Baleg), untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Padahal, presiden telah mengirimkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.

    Namun, DPR belum memutuskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP.

    “Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Puan mengatakan, pada dasarnya pembahasan RUU KUHAP merupakan ranah Komisi III DPR.

    Namun, hal itu harus melalui mekanisme yang ada di DPR, dan diputuskan setelah pembukaan masa sidang DPR berikutnya.

    “Memang domainnya itu domain Komisi III, namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan di bahas di mana,” ujarnya.

    “Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” imbuhnya.

    Dalam rapat paripurna hari ini, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Surat tersebut bernomor R19/PRES/03/2025.

    “Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, nomor R19/pres/03/2025, mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

  • Komnas HAM RI: Vonis Pengadilan Militer di Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Sesuai Rekomendasi – Halaman all

    Komnas HAM RI: Vonis Pengadilan Militer di Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Sesuai Rekomendasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM RI angkat bicara terkait sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, oleh tiga oknum prajurit TNI yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari ini Selasa (25/3/2025).

    Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan putusan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.

    “Meskipun tuntutan restitusinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta penegakan hukum yang adil dan transparan terkait adanya peristiwa pembunuhan di luar proses hukum,” kata Uli saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

    “Proses penegakan hukum atas pembunuhan bos rental di rest area KM 45 Tangerang telah berjalan dengan baik,” sambung Uli.

    Untuk itu, kata dia, Komnas HAM Rzi menyatakan dua hal.

    Pertama, Komnas HAM RI mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa.

    “Kedua, perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025) hari ini, Majelis Hakim memutuskan dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Atas hal itu keduanya divonis hukuman pidana penjara seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

    Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dikurangi waktu terdakwa berada dalam tahanan serta diberhentikan dari TNI. 

    Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan restitusi yang diajukan Oditur Militer.

    Merespons vonis tersebut ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. 

    Begitu juga dengan Oditur Militer yang juga mengajukan pikir-pikir. 

    Sementara itu anak dari almarhum bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) oditur militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan pasal penadahan.

    Selain itu, oditur juga menuntut terdakwa Bambang dan Akbar dengan pasal pembunuhan berencana. 

    Oditur menuntut terdakwa Bambang dan Akbar dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan, oditur menuntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Sedangkan terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

     

     

  • Laksanto Utomo Dorong Calon Advokat Kuasai Cyber Law di Era Disrupsi Digital – Halaman all

    Laksanto Utomo Dorong Calon Advokat Kuasai Cyber Law di Era Disrupsi Digital – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah era disrupsi yang semakin berkembang, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof. Laksanto Utomo, menekankan pentingnya adaptasi calon advokat terhadap perubahan teknologi, khususnya dalam bidang cyber law. 

    Menurutnya, ketidakpastian yang ditimbulkan oleh disrupsi bukanlah ancaman bagi profesi advokat, melainkan membuka peluang baru yang sangat relevan, terutama bagi generasi milenial yang semakin terhubung dengan dunia digital.

    “Ini bukan kematian profesi advokat karena terdisrupsi. Justru, ini adalah kesempatan baru. Lawyer di bidang cyber sangat menjanjikan bagi milenial,” ujar Laksanto dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025).

    Ia mengajak calon advokat untuk lebih memahami dinamika perubahan yang terjadi di dunia hukum dengan membaca buku Tomorrow’s Lawyer: An Introduction to Your Future karya Richard Susskind. Buku ini memberikan wawasan tentang bagaimana teknologi memengaruhi dunia hukum dan bagaimana advokat masa depan harus menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.

    Selain literatur, Laksanto juga menyarankan calon advokat untuk menonton dua film yang diadaptasi dari novel karya John Grisham, yang dapat memberikan inspirasi tentang dunia hukum, yaitu “The Firm” dan “The Rainmaker”. Kedua film itu menggambar tentang lika-liku seorang pengacara muda dalam menghadapi dunia hukum yang penuh intrik dan strategi advokat dalam mencari klien.

    Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengingatkan para alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk mempersiapkan diri menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025. 

    Ia optimistis bahwa para alumni PKPA DPC Peradi Jakarta Barat akan sukses dalam ujian ini berkat materi berkualitas yang telah diberikan.

    “Kami optimistis alumni PKPA DPC Peradi Jakbar bisa lulus UPA. Dengan materi berkualitas yang telah diberikan, tidak perlu khawatir,” ujarnya dalam acara penutupan PKPA Angkatan XXV DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Minggu (23/3/2025).

    DPC Peradi Jakarta Barat juga akan mengadakan try out sebagai simulasi ujian untuk mempersiapkan calon advokat menghadapi UPA.

    Suhendra menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan, Peradi menjunjung tinggi integritas dalam ujian profesi.

    “Lulus UPA murni karena kemampuan calon advokat itu sendiri. Di Peradi Prof. Otto, tidak ada yang bisa dibantu atau diurus. Kita zero KKN,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan XXV, Fortuna Alvariza, mengapresiasi semangat peserta PKPA meskipun pelatihan berlangsung di bulan puasa.

    “Semoga semua lulus UPA, menjadi advokat berintegritas, dan mampu memberikan jasa hukum terbaik bagi pencari keadilan,” harapnya.

    PKPA Angkatan XXV diikuti oleh 153 peserta, dengan 87 peserta mengikuti pelatihan secara luring (offline) dan 66 peserta secara daring (online). Fortuna memastikan tidak ada peserta yang mengundurkan diri selama pelatihan berlangsung, menunjukkan komitmen mereka untuk menjadi advokat yang handal dan profesional. 

     
     

  • Rudianto Lallo Dukung Bareskrim Polri Tuntaskan Aksi Teror di Kantor Tempo – Halaman all

    Rudianto Lallo Dukung Bareskrim Polri Tuntaskan Aksi Teror di Kantor Tempo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus teror berupa kepala babi dan tikus yang dialamtkan ke kantor media dan jurnalis Tempo.

    Rudianto Lallo menyatakan, langkah Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo ini menjadi penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara, termasuk pers.

    “Penuntasan kasus teror di kantor Tempo menjadi poin penting untuk menunjukkan kalau kebebasan pers masih terjaga di Indonesia. Karena pentingnya hal ini, kami mendukung Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus ini,” kata Rudianto Lallo, Selasa (25/3/2025).

    Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa kepolisian dituntut serius mengungkap siapa dalang di balik aksi teror ini.

    “Kalau teror ini tidak dituntaskan, maka potensi terjadinya teror, intimidasi, bahkan kekerasan terhadap pers dan masyarakat sipil yang kritis bisa berulang,” ujar Rudianto Lallo.

    Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror tersebut.

    Dugaan aksi teror dialami media Tempo dan jurnalis Tempo terjadi pada 19 Maret 2025  sekitar pukul 16.15 WIB lalu. Wartawan Tempo, baru menerima paket berisi kepala babi itu pada 20 Maret pukul 15.00 WIB setelah kembali dari liputan.

    Setelah kejadian itu, kantor redaksi Tempo kembali menerima kiriman teror kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan menemukan kardus tersebut pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB. 

  • Pertama di Indonesia, PLN Resmikan SPKLU Center di Rest Area 38B Tol Jagorawi, Siap Layani Pemudik – Halaman all

    Pertama di Indonesia, PLN Resmikan SPKLU Center di Rest Area 38B Tol Jagorawi, Siap Layani Pemudik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT PLN (Persero) resmikan SPKLU Center pertama di Indonesia yang berlokasi di Rest Area KM 38B Tol Jagorawi, Kota Bogor pada Senin (24/3), sebagai bentuk dukungan nyata bagi pengguna kendaraan listrik (electric vehicle/EV), terutama dalam menghadapi arus mudik Lebaran 2025. SPKLU Center ini menghadirkan teknologi ultra fast charging dengan kapasitas besar untuk memastikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, nyaman, dan efisien bagi para pemudik.

    Peresmian SPKLU Center ini merupakan hasil kolaborasi antara PT. Usaha Chunlan Indonesia (UCI) dan PLN, dengan dukungan dari pengelola Rest Area KM 38B Jagorawi. SPKLU Center ini siap menjadi solusi utama dalam ekosistem kendaraan listrik nasional.

    Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, menegaskan komitmen PLN dalam mendorong dekarbonisasi sektor energi dan akselerasi EV secara masif melalui pengembangan infrastruktur SPKLU yang andal dan tersebar luas di seluruh Indonesia.

    “Pengembangan ekosistem EV tentunya akan mendukung transformasi menuju mobilitas berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mempercepat dekarbonisasi di Indonesia melalui peralihan ke kendaraan listrik,” ujar Edi.

    Executive Vice President Pengembangan Produk Niaga PLN, Ririn Rachmawardini, menyatakan bahwa seiring dengan berkembangnya EV di Indonesia dan pembangunan infrastruktur SPKLU, hal ini dapat mendukung pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    “PLN harus membangun infrastruktur untuk pengisian daya EV, supaya pengendara EV merasa aman dan nyaman. Dengan adanya kolaborasi dengan para mitra, akan semakin memajukan industri otomotif EV, maka produsen atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) EV ini akan masuk ke Indonesia, artinya perekonomian juga akan bergerak. Multiplier effectnya ini juga pasti akan bergerak, semua berharap bahwa pertumbuhan 8% itu bisa segera kita capai bersama-sama,” ujar Ririn.

    Sebagai mitra utama dalam proyek ini, PT Usaha Chunlan Indonesia (UCI) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun infrastruktur kendaraan listrik nasional. Direktur Utama PT UCI, Yeny Maria, menyampaikan antusiasmenya terhadap peresmian ini.

    “Momentum mudik Lebaran selalu menjadi tantangan bagi para pengguna jalan tol, termasuk bagi pemilik kendaraan listrik. Dengan hadirnya SPKLU Center ini, kami ingin memastikan bahwa perjalanan mereka tetap lancar, nyaman, dan bebas dari kekhawatiran kehabisan daya. Ini adalah langkah besar menuju masa depan mobilitas yang lebih bersih dan ramah lingkungan,” ujar Yeny.

    Menggunakan merek BENY, yang dikenal dengan teknologi canggih dan keandalannya, SPKLU Center ini mampu melayani 9 unit EV yang hendak melakukan pengisian daya listrik dalam waktu bersamaan. Dilengkapi dengan 4 unit DC charger ultra fast charging berkapasitas 120 kiloWatt (kW), yang memungkinkan pengisian daya kendaraan listrik dalam waktu yang lebih singkat. Selain itu, tersedia juga AC charger 22 kW untuk kendaraan listrik berkapasitas lebih kecil, memberikan fleksibilitas bagi semua pengguna.

    Sebagai salah satu titik strategis bagi para pemudik, Rest Area KM 38B Jagorawi kini menjadi lokasi penting bagi pengguna kendaraan listrik. Husnul Khotimah, selaku Direktur Utama PT Solitrinindo Tolsemesta Indonesia (pengelola rest area), menyambut baik kehadiran SPKLU Center ini.

    “Kami sangat antusias dengan hadirnya SPKLU Center ini. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia, fasilitas ini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Sekarang, para pemudik bisa menikmati perjalanan yang lebih nyaman tanpa khawatir mencari tempat pengisian daya. Ini adalah sebuah lompatan besar dalam dunia transportasi di Indonesia,” ujar Husnul.

    Pembangunan SPKLU Center di Rest Area KM 38B Jagorawi merupakan bagian dari visi besar untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih luas di Indonesia. Dengan semakin banyaknya infrastruktur pengisian daya yang tersebar di titik-titik strategis, masyarakat kini dapat lebih percaya diri dalam beralih ke kendaraan listrik.

    PT. UCI berencana untuk terus memperluas jaringan SPKLU Center di berbagai lokasi lainnya guna memastikan bahwa kendaraan listrik dapat menjadi solusi utama dalam perjalanan jarak jauh yang nyaman dan berkelanjutan.

    Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi PT. Usaha Chunlan Indonesia (UCI) melalui situs web resmi di www.uci.co.id atau melalui akun Instagram @benyev.id.

     

  • Jadwal Operasional Kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Selama Libur Lebaran 2025 – Halaman all

    Jadwal Operasional Kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Selama Libur Lebaran 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah jadwal operasional kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama libur Lebaran 2025.

    Selama libur Lebaran dan cuti bersama 2025, sejumlah kantor pelayanan melakukan penyesuaian pada jadwal operasionalnya. Termasuk kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

    Masyarakat pun perlu mengetahui jadwal operasional BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terbaru selama libur Lebaran dan cuti bersama 2025.

    Pasalnya, jadwal operasional kedua lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial ini selama libur Lebaran 2025, sangatlah berbeda dari hari biasanya.

    Selengkapnya, simak penjelasan jadwal operasional kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan elama libur Lebaran 2025 dan cuti bersama 2025 di bawah ini.

    1. Jadwal Operasional Kantor BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). 

    Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret 2025 kemudian tangga; 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. 

    Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

    “Jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/3/2025).

    “Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” tambahnya, dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan.

    Peserta BPJS Kesehatan juga dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. 

    Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

    “Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.”

    “Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Ghufron.

    Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

    Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). 

    Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

    Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. 

    Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

    “Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif,” kata dia.

    BPJS Ketenagakerjaan juga ikut melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur Lebaran dan cuti bersama 2025.

    Mengutip dari akun Instagram-nya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penutupan sementara layanan di Kantor Cabang, Unit Layanan dan Lapak Asik mulai dari 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

    Layanan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi normal kembali pada 8 April 2025. 

    Meski demikian, masyarakat masih bisa memperoleh akses informasi dan pengaduan melalui Layanan Masyarakat 175.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Mabes TNI: Revisi UU TNI Dibuat Untuk Menegaskan Batasan Agar Kami Tak Salah Ambil Keputusan – Halaman all

    Mabes TNI: Revisi UU TNI Dibuat Untuk Menegaskan Batasan Agar Kami Tak Salah Ambil Keputusan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyikapi keraguan yang muncul terkait revisi UU TNI, Markas Besar TNI kembali menegaskan kembali tujuan direvisinya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tersebut. 

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan TNI sangat menghormati dan mendukung penuh supremasi sipil serta menghargai demokrasi.

    Bagi TNI, kata Kristomei, saran dan masukan kepada TNI dibutuhkan sebagai fungsi kontrol dalam reformasi sektor keamanan.

    Hal itu disampaikannya dalam Webinar yang digelar ISDS bertajuk Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025).

    “Jadi yakin dan percayalah apa yang sedang dirumuskan oleh TNI adalah demi kebaikan bersama dan revisi UU TNI ini dibuat untuk mempertegas apa batasan-batasan yang bisa kami kerjakan. Bukan untuk perluasan wewenang. Sehingga kami tidak salah langkah, tidak salah dalam mengambil keputusan, dalam alam demokrasi dalam rangka supremasi sipil ini,” ucap Kristomei.

    Ia juga menjelaskan keraguan yang muncul bahwa revisi UU TNI 34 tahun 2004 akan mengembalikan lagi dwifungsi ABRI tidaklah tepat.

    Kristomei juga menyatakan tidak pernah ada niatan dari TNI untuk kembali ke sana.

    “Seperti yang tadi saya sampaikan, misalnya berapa banyak sih generasi muda TNI saat ini yang pernah merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI? Saya saja seorang Kapuspen TNI, saya lulusan Akademi Militer tahun 1997 tidak pernah merasakan nikmatnya apa itu dwifungsi ABRI,” kata Kristomei.

    “Dan kami karena tidak pernah merasakan nikmatnya, ngapain kami kembali lagi ke masa lalu. Kami ingin jadi tentara profesional,” lanjutnya.

    Oleh karena itu, kata dia, agar TNI menjadi tentara profesional sesuai dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional maka TNI perlu dilengkapi dengan persenjataan atau alutsista.

    Selain itu, menurut dia, tentara juga perlu dipikirkan kesejahteraannya.

    “Anggaran pertahanan harus dipikirkan sehingga bisa mencukupi untuk melatih, melengkapi perlengkapan dalam rangka kita melaksanakan operasi,” ujarnya.

    “Jadi perubahan-perubahan dalam pasal 7 dalam tugas-tugas TNI, dalam pasal 47, tidak ada bahwa kita ingin untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI atau TNI,” pungkas dia.

    Sebagaimana diketahui, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menolak dan mengkritisi revisi UU TNI yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR pekan lalu.

    Kelompok yang menolak dan mengkritik revisi UU TNI di antaranya khawatir kembalinya dwifungsi ABRI pada Orde Baru kembali berlaku saat ini.

    Sejumlah pasal yang menjadi sasaran kritik antara lain terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil.

  • Niat dan Doa Zakat Fitrah, Ketahui Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: dari Wajib hingga Haram – Halaman all

    Niat dan Doa Zakat Fitrah, Ketahui Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: dari Wajib hingga Haram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah bacaan niat membayar zakat fitrah dan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.

    Besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Zakat fitrah juga bisa dibayar dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras, dan bahan pokok lainnya.

    Nominal dari uang tersebut yang ingin dizakatkan harus disesuaikan dengan harga bahan sembako yang berlaku di daerah tersebut.

    Dikutip dari baznas.go.id, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah.

    Oleh karena itu, jangan sampai melewati batas waktu saat membayar zakat fitrah.

    Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat muslim yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.

    Allah SWT berfirman:

    “Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

    Bacaan Niat Zakat Fitrah

    Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua atau saudara.

    Sehingga, niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

    Simak macam-macam bacaan niat ketika membayarkan zakat fitrah sebagaimana dilansir laman baznas.go.id:

    1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

    2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

    3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”

    4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

    5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

    6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

    7. Doa dari Orang yang Menerima Zakat Fitrah

    Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

    Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut contohnya:

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
    Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

    Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

    1. Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan menuju Idul Fitri;

    2. Sunnah: Dimulai saat sesudah salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri;

    3. Mubah: Dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan;

    4. Makruh: Setelah salat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri;

    5. Haram: Setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri.

    Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.

    Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

    Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

    Berikut tata cara menunaikan zakat fitrah sebagaimana dilansir baznas.jogjakota.go.id:

    1. Telah Masuk Waktunya

    Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.

    Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu Subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

    2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

    Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

    Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

    Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.

    3. Membaca Niat atau Doa Ketika Memberikan Zakat Fitrah

    Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.

    Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, dan orang yang diwakilinya.

    (Tribunnews.com/Nuryanti)

    Berita lain terkait Ramadan 2025

  • BPJH Percepat Sertifikasi Produk Halal di Seluruh Indonesia, Targetkan 3,5 Juta Sertifikat pada 2025 – Halaman all

    BPJH Percepat Sertifikasi Produk Halal di Seluruh Indonesia, Targetkan 3,5 Juta Sertifikat pada 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) semakin giat dalam upaya mempercepat proses sertifikasi produk halal di seluruh Indonesia.

    Dengan target 3,5 juta sertifikat halal pada 2025, BPJH berfokus mempermudah produk-produk, terutama dari pelaku UMKM, mendapatkan jaminan halal yang diakui secara internasional.

    Sertifikasi halal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun global.

    Sebagai bagian dari upaya ini, BPJH baru-baru ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Rekat Cinta Indonesia. 

    Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat edukasi dan promosi terkait pentingnya sertifikasi halal serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaatnya.

    Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di kantor BPJH, Jakarta Timur, pada Senin (24/3/2025) dan dihadiri oleh Kepala BPJH Babe Haikal Hasan dan Ketua Yayasan Rekat Cinta Indonesia Eka Gumilar.

    ABD Syakur, Kepala Deputi Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJH, menyampaikan bahwa kerjasama dengan Yayasan Rekat Cinta Indonesia akan mempercepat sosialisasi pentingnya sertifikasi halal di berbagai daerah, bahkan hingga ke luar negeri.

    Menurutnya, yayasan ini memiliki jaringan yang cukup kuat yang dapat mendukung upaya BPJH dalam mencapainya.

    “Yayasan Rekat Cinta Indonesia memiliki jaringan yang luas, baik di dalam maupun luar negeri, yang akan sangat membantu BPJH dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal. Kami berharap target 3,5 juta sertifikat halal dapat tercapai dengan dukungan mereka,” ujar Syakur.

    Dengan target 3,5 juta sertifikat halal pada 2025, BPJH berharap dapat menjangkau sebanyak mungkin produk yang dihasilkan oleh UMKM di seluruh Indonesia.

    Hal ini sangat penting, mengingat sebagian besar pelaku usaha di Indonesia merupakan UMKM yang membutuhkan dukungan agar produk mereka memiliki kehalalan yang terjamin.

    Heikal Safar, Ketua Pengawas Yayasan Rekat Cinta Indonesia, menambahkan bahwa yayasan yang dipimpinnya siap membantu BPJH dalam mencapai target tersebut, terutama dengan memanfaatkan jaringan mereka yang luas di berbagai daerah, baik domestik maupun internasional.

    “Kami akan memanfaatkan jaringan yang ada di setiap provinsi dan kabupaten, bahkan hingga luar negeri, untuk memaksimalkan sertifikasi halal ini,” tegas Heikal.

    Sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan bagi konsumen Indonesia, tetapi juga membuka peluang besar bagi produk-produk Indonesia untuk dipasarkan ke luar negeri, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

    BPJH berkomitmen untuk mendukung pelaku UMKM agar produk mereka tidak hanya memenuhi standar halal di Indonesia, tetapi juga memenuhi standar internasional yang dapat memperluas pangsa pasar mereka.

    Dalam hal ini, Diana Dewi, Ketua Kadin DKI Jakarta, yang juga berperan dalam mempercepat sertifikasi halal, mengatakan bahwa penting bagi Indonesia untuk bergerak cepat dalam sertifikasi halal, baik untuk produk makanan, minuman, kosmetik, hingga fashion.

    “Kami ingin memastikan produk-produk Indonesia tidak hanya memenuhi standar halal di dalam negeri, tetapi juga diakui di pasar internasional,” ujar Diana.

    Ke depan, BPJH berharap kolaborasi dengan berbagai lembaga, seperti Yayasan Rekat Cinta Indonesia, Kadin DKI Jakarta, dan mitra lainnya, dapat terus berlanjut dan mempercepat proses sertifikasi halal secara masif dan terstruktur.

    Dukungan ini sangat diperlukan agar target 3,5 juta sertifikat halal di seluruh Indonesia pada 2025 dapat tercapai dengan optimal, sehingga produk Indonesia semakin diterima di pasar global.