Category: Tribunnews.com Nasional

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para terdakwa yakni oknum TNI Angkatan Laut (AL) belum menentukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten. 

    Tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan masih perlu waktu untuk menentukan apakah menerima vonis yang dijatuhkan itu atau justru mengajukan langkah hukum banding.

    Adapun, terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli yang divonis seumur hidup penjara.

    Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang divonis empat tahun penjara.

    “Kami mohon waktu, berikan kami waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan tersebut. Pikir-pikir,” kata tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena memilih pikir-pikir, tim penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Keluarga Bos Rental Mobil Belum Maafkan Para Terdakwa

    Di sisi lain, meski para terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat, pihak keluarga bos rental mobil mengaku masih sakit hati.

    Bahkan, sampai sekarang, pihak keluarga belum memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.

    Pasalnya, kata putra bos rental mobil yakni Agam Syahputra, kematian ayahnya dalam perkara tersebut membuat keluarganya sangat sedih.

    “Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan,” kata Agam kepada awak media di PN Militer Jakarta, Selasa.

    “Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” terangnya. 

    Kendati demikian, Agam mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah puas dengan putusan hakim. 

    “Kalau untuk hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut,” ungkapnya. 

    Terkait dengan keputusan banding, Agam mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari terdakwa. 

    “Kami menghormati persidangan para terdakwa diberikan hak. Kita menghormati keputusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding,” kata Agam. 

    “Dan juga dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa banding nanti itu bisa lebih berat, ataupun lebih ringan atau sama saja,” tandasnya. 

    Diketahui bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman, pada Selasa, (25/3/2025).

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil terbukti melakukan pembunuhan berencana.

    Karena hal tersebut, keduanya divonis hukuman seumur hidup. 

    Tak hanya itu saja, kedua pelaku penembakan bos rental mobil tersebut juga diberhentikan dari TNI. 

    “Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    Sementara itu, untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut dan diberhentikan dari TNI juga. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Komnas HAM RI Sebut Vonis 3 Oknum TNI AL Sesuai Rekomendasi

    Terkait dengan vonis tersebut, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa putusan itu sudah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.

    “Meskipun tuntutan restitusinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta penegakan hukum yang adil dan transparan terkait adanya peristiwa pembunuhan di luar proses hukum,” kata Uli saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

    Uli juga menilai bahwa penegakan hukum kasus tersebut telah berjalan dengan baik.

    “Proses penegakan hukum atas pembunuhan bos rental di rest area KM 45 Tangerang telah berjalan dengan baik,” sambung Uli.

    Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa.

    “Kedua, perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Masih Pikir-pikir Atas Vonis Seumur Hidup Penjara

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Gita Irawan) (TribunJakarta.com/Bima Arya)

  • Prajurit TNI Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil, Kapuspen TNI Ingatkan untuk Jaga Nama Baik TNI – Halaman all

    Prajurit TNI Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil, Kapuspen TNI Ingatkan untuk Jaga Nama Baik TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Prajurit TNI aktif kini sudah bisa menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga setelah RUU TNI resmi disahkan menjadi UU TNI oleh DPR.

    Menanggapi hal tersebut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi pun memberikan peringatan kepada anggota TNI.

    Kristomei meminta agar para prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tidak melakukan hal-hal yang membuat malu nama TNI.

    Karena selama mereka menduduki jabatan sipil, mereka juga masih tercatat sebagai anggota TNI aktif.

    “Jangan sampai bikin malu saja.”

    “Ngapain? Kita juga ingin walaupun dia bertugas di kementerian/lembaga, dia juga membawa nama TNI,” kata Kristomei dilansir Kompas TV, Rabu (26/3/2025).

    Kristomei juga menegaskan bahwa nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan.

    Terutama saat para prajurit TNI ini menduduki jabatan sipil.

    “Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian/lembaga atau yang tadi membutuhkan,” 

    Seleksi Ketat dan Pembatasan Jabatan

    Dalam memenuhi jabatan sipil ini, Kristomei menuturkan sebelumnya terdapat proses seleksi oleh Mabes TNI.

    Nantinya Mabes TNI yang akan melakukan seleksi untuk menentukan prajurit yang layak menempati posisi yang diminta.

    “Kandidat tadi, kita serahkan kembali kepada kementerian/lembaga yang bersangkutan yang meminta tadi, silakan diasesmen sesuai kebutuhannya,” tutur Kristomei.

    Kristomei memastikan  bahwa revisi UU TNI bukan untuk memperluas kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil, melainkan justru membatasi ruang lingkupnya.

    “Jadi, revisi UU TNI ini bukan memperluas kewenangan, tetapi justru membatasi,” jelasnya.

    Kristomei juga menekankan aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perwira aktif yang menduduki jabatan sipil tetap berada dalam kendali dan sesuai dengan kepentingan nasional.
     
    Saat ini, dalam revisi UU TNI, prajurit aktif diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga. Sebelumnya, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajurit hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga.

    “Setelah disahkan nanti, RUU TNI ini ada 14 lembaga, tambahannya yaitu BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Kejaksaan Agung,” ujar Kristomei.

    DPR: UU TNI Baru Bisa Disosialisasikan Setelah Diteken oleh Presiden

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa melakukan sosialisasi terhadap Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru.

    Tak hanya sosialisasi, pihaknya juga hingga kini belum bisa mengunggah draft UU TNI yang baru tersebut di situs resmi DPR RI untuk bisa diakses publik.

    Kata Hasanuddin, hal itu bisa terjadi apabila draft UU TNI yang baru sudah disahkan atau diteken oleh pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

    “Ya begini biasanya itu diubah kalau sudah diundangkan, jadi nanti itu akan dikirim ke pemerintah, oleh pemerintah nanti diperiksa gitu, setelah itu kalau sudah seizin Presiden baru dimasukkan ke dalam lembaran negara, lalu dikasih nomer, ya, Undang-Undang nomor berapa tahun berapa gitu ya, setelah itu diundangkan,” kata Hasanuddin saat dihubungi awak media, Senin (24/3/2025).

    Setelah tahapan tersebut selesai, maka kata dia, UU TNI yang sudah diberi nomor tersebut disosialisasikan kepada publik.

    Selanjutnya kata purnawirawan TNI bintang dua tersebut, DPR RI mengunggah draft resmi UU TNI ke situs DPR RI.

    “Ketika diundangkan disosialisasikan nah baru DPR mengunggah ya diunggah itu, mengunggah ya itu biasanya,” kata dia.

    Dengan begitu kata Hasanuddin, hingga kini publik belum dapat mengakses draft Revisi UU TNI yang sudah disahkan pada, Kamis (20/3/2025) lalu tersebut.

    “Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan, kan itu pengumuman resmi dari pemerintah bukan dari DPR, itu ya,” kata dia.

    “Yang (resmi) dikeluarkan oleh Kemensesneg,” tandas Hasanuddin.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR) Ahmad Muzani meyakini kalau Presiden RI Prabowo Subianto akan menandatangani pengesahan Revisi Undang-Undang TNI menjadi UU yang baru disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

    Meski begitu, Muzani belum dapat memastikan kapan Prabowo akan menekan beleid yang hingga kini pengesahannya masih mendapatkan penolakan dari elemen masyarakat dan mahasiswa tersebut.

    “Saya kira iya (akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo). Saya tidak tahu (tanggalnya),” kata Muzani saat ditemui awak media di Kawasan Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Saat ditanyakan soal respons dirinya terhadap gelombang penolakan terhadap pengesahan UU TNI tersebut, menurut Muzani beragam kekhawatiran yang muncul di publik sejauh ini sudah dibantahkan, baik oleh pemerintah maupun DPR RI.

    Termasuk kata Muzani, perihal adanya potensi hidupnya kembali Dwifungsi ABRI seperti di masa orde baru juga itu sudah dijelaskan tidak akan terjadi.

    “Ya karena ada kekhawatiran ada kekhawatiran militerisasi, dan kekhawatiran itu kan sudah dijawab dalam pengesahan Undang-Undang itu, bahwa apa yang dikhawatirkan adanya dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil itu sudah cukup jelas tidak terjadi,” tutur dia.

    Atas hal itu, Sekjen DPP Partai Gerindra tersebut berharap agar setiap stakeholder dapat menerima keputusan yang sudah ditetapkan oleh DPR RI.

    “Undang-Undang itu sudah disahkan sehingga dari sisi mekanisme itu sudah menjadi Undang-Undang tentu saja pemahaman itu harus terus dilakukan oleh para stakeholders hingga kawan-kawan atau pihak-pihak yang masih berpandangan berbeda mungkin perlu mendapatkan penjelasan lebih komprehensif lagi,” beber dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

    Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI.

  • Dakwaan Dinilai Lemah, eks Pejabat MA Zarof Ricar Disebut Bisa Bebas dari Tuntutan – Halaman all

    Dakwaan Dinilai Lemah, eks Pejabat MA Zarof Ricar Disebut Bisa Bebas dari Tuntutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti soal dakwaan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam dugaan mafia kasus di MA.

    Dalam dakwaan jaksa penuntut umum kedua yang menyebut Zarof Ricar telah menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp920 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram. Penerimaan itu berlangsung selama menjabat di MA pada periode 2012-2022.

    Menurutnya, dakwaan itu dianggap lemah lantaran jpu tidak menguraikan secara jelas terkait aliran dana gratifikasi Zarof termasuk pihak yang berperkara maupun hakim yang diduga menerima.

    “Pasal 143 KUHAP ini, bahwa seorang jaksa dalam mengusung surat dakwaan, dia harus lengkap dan cermat,” kata Sugeng dalam diskusi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Menurutnya, ketika hanya pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, maka kasus tersebut tidak akan melebar kemana-mana dan hanya Zarof Ricar yang menjadi terdakwa.

    “Saya membahas yang Rp920 miliar, dengan pasal gratifikasi, maka dampaknya akan stop pada diri Zarof Ricar, tidak berkembang kepada pihak lain,” ucapnya.

    Padahal, dia meyakini jika Zarof Ricar menerima uang hampir Rp1 triliun itu dari sejumlah pihak.

    “Dalam pola konstruksi korupsi, ada namanya gatekeeper. Gatekeeper itu adalah orang yang menjadi penyimpan dari uang-uang atau pemberian yang haram kemudian dia menjadi penyimpan ini gatekeeper prinsipnya,” tuturnya.

    “Jadi dia penyimpan, ini bukan duit dia, Jadi kalau dengan gratifikasi. Artinya saya menduga ini hanya akan berhenti di Zarof Ricar. Padahal kebenaran yang diketahui oleh jaksa Ini adalah terkait dengan suap sesuai dengan alat buktinya,” sambungnya.

    Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam kesempatan yang sama mengatakan dengan tidak diungkapnya sosok lain dalam kasus Zarof, maka akan membuat celah Zarof lolos dari hukuman.

    “Jadi sangat mungkin, kekhawatiran banyak orang, Zarof pun sebenarnya dikreasi sedemikian rupa supaya lolos dari hukuman,” ucapnya.

    Sebelumnya diketahui dalam proses penyidikan, terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.

    Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp1 triliun yakni Rp920.912.303.714 atau Rp920,9 miliar.

    Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

    “Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum’at (25/10/2024).

    Terkait uang-uang itu, Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

    Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain:

    Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
    Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
    Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
    Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
    Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar).

    Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
    1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan;
    12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
    1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
    1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
    1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
    1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
    3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
    3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

    Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

    1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
    1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
    1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
    1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
    1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
    Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

    “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” pungkas Qohar.

  • Anggota DPR: Usulan Hapus SKCK Perlu Kajian Mendalam  – Halaman all

    Anggota DPR: Usulan Hapus SKCK Perlu Kajian Mendalam  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) perlu kajian mendalam.

    Menurutnya, perlu ada pembahasan bersama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menelaah urgensi SKCK.

    “Ya itu perlu duduk bersama saya kira ya dengan Kementerian HAM dan kepolisian untuk membahas, menelaah atau mendalami atau diskusi secara komprehensif mengenai apakah masih urgent SKCK atau tidak,” kata Rudi kepada Tribunnews.com, Selasa (25/3/2025).

    Rudi mengakui bahwa ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan ini. 

    Di satu sisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana semestinya dipandang telah kembali menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama. 

    Namun, di sisi lain, kata dia, SKCK juga menjadi catatan kepolisian yang menunjukkan riwayat hukum seseorang.

    “Kalau saya ya perlu kajian mendalam dulu, duduk bersama kementerian HAM dan kepolisian, sejauh mana manfaat maslahat maupun mudaratnya lah,” ujar Rudi.

    Rudi menambahkan, jika hasil kajian menunjukkan bahwa penghapusan SKCK lebih banyak memberikan manfaat, maka kebijakan itu dapat diambil. 

    Namun, jika keberadaan SKCK masih diperlukan untuk mengetahui status hukum warga negara dalam hal tertentu, maka perlu kajian mendalam.

    Sebelumnya, Kemenham mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.

    “Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

    Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.

    Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

    Nicholay menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

    Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.

    “Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri,” kata Nicholay.

    Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.

    “Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini,” ujar dia.

  • 55 Ucapan Idul Fitri 2025 yang Islami dan Penuh Doa serta Harapan Baik – Halaman all

    55 Ucapan Idul Fitri 2025 yang Islami dan Penuh Doa serta Harapan Baik – Halaman all

    Simak kumpulan contoh ucapan Idul Fitri 2025 yang berisi kata-kata islami dan penuh doa serta harapan baik.

    Tayang: Rabu, 26 Maret 2025 08:12 WIB

    Canva/Tribunnews.com

    IDUL FITRI 2025 – Grafis Idul Fitri 2025 yang dibuat di Canva Premium pada Selasa (11/3/2025). Simak kumpulan contoh ucapan Idul Fitri 2025 yang berisi kata-kata islami dan penuh doa serta harapan baik. 

    TRIBUNNEWS.COM – Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah 2025 Masehi tinggal menghitung hari. 

    Hari Raya Idul Fitri 2025 merupakan momen yang dinantikan oleh seluruh umat Islam sebagai hari kemenangan setelah menjalani puasa selama sebulan penuh. 

    Di momen istimewa ini, umat muslim akan berbagi ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dan bermaafan.

    Mengirimkan ucapan selamat Idul Fitri bukan hanya sekadar tradisi, melainkan mempunyai makna yang mendalam. 

    Ucapan selamat Idul Fitri menjadi wujud suka cita dan sebagai sarana mempererat silaturahmi kekeluargaan.

    Kata-kata ucapan Idul Fitri hendaknya dirangkai dengan baik agar berkesan di hati orang yang menerimanya.

    Sebagai referensi, berikut Tribunnews.com sajikan contoh ucapan selamat Idul Fitri 2025 yang islami dan penuh doa serta harapan baik.

    55 Ucapan Idul Fitri 2025 yang Islami 

    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Semoga Allah menerima segala amal ibadah kita dan memberi kita kebahagiaan dunia dan akhirat.
    Taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin. Semoga hari yang suci ini membawa berkah untuk kita semua.
    Idul Fitri adalah momen untuk kembali kepada fitrah. Semoga kita selalu dilimpahi rahmat-Nya. Selamat Idul Fitri!
    Selamat Idul Fitri 1446 H. Mari bersihkan hati, hilangkan dendam, dan raih kebahagiaan yang hakiki.
    Taqabbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amal ibadah kita selama bulan Ramadhan. Selamat merayakan Idul Fitri!
    Di hari yang suci ini, mari kita mohon ampunan Allah dan saling memaafkan. Selamat Idul Fitri, semoga Allah selalu meridhai langkah kita.
    Semoga di hari kemenangan ini, kita semakin dekat dengan Allah dan mendapatkan kebahagiaan sejati. Taqabbalallahu minna wa minkum.
    Selamat Idul Fitri. Semoga kita bisa menjalani hidup dengan penuh kasih sayang, kedamaian, dan keimanan yang kuat.
    Mohon maaf lahir dan batin. Semoga Idul Fitri ini membawa kedamaian dan kebahagiaan untuk kita semua.
    Taqabbalallahu minna wa minkum. Semoga kita selalu diberkahi dengan kebahagiaan dan diberi kesempatan untuk terus beribadah.
    Selamat Idul Fitri 1446 H. Mari bersama-sama menguatkan iman, menjaga ukhuwah, dan memohon ampunan Allah SWT.
    Hari ini adalah hari kemenangan setelah berjuang di bulan Ramadhan. Semoga Allah menerima segala amal ibadah kita.
    Taqabbalallahu minna wa minkum. Mari kita sambut Idul Fitri dengan hati yang suci dan penuh syukur.
    Selamat Hari Raya Idul Fitri, semoga kita selalu diberi taufik dan hidayah-Nya.
    Mari kita jaga hati dan kebersihan jiwa di hari yang penuh berkah ini. Selamat Idul Fitri 1446 H.
    Semoga dengan kemenangan ini, kita semakin dekat dengan Allah dan semakin bersemangat dalam beribadah. Selamat Idul Fitri.
    Taqabbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah selalu memberikan hidayah-Nya dan menjadikan kita pribadi yang lebih baik.
    Selamat Idul Fitri 1446 H. Semoga segala amal ibadah yang telah kita lakukan diterima oleh Allah SWT.
    Hari kemenangan telah tiba. Semoga Idul Fitri ini membawa kedamaian dan keberkahan bagi kita semua.
    Idul Fitri adalah hari untuk merayakan kemenangan dan mengharap ampunan. Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat-Nya.
    Selamat Idul Fitri 1446 H. Mohon maaf lahir dan batin, semoga Allah menerima amal ibadah kita di bulan Ramadhan.
    Semoga setiap langkah kita diberkahi Allah di hari yang suci ini. Selamat Idul Fitri 1446 H.
    Hari ini adalah hari kemenangan yang penuh berkah. Semoga kita dapat terus berjalan di jalan yang diridhai oleh Allah.
    Selamat Idul Fitri, semoga kita selalu diberikan kekuatan untuk menjaga iman dan amal saleh.
    Taqabbalallahu minna wa minkum, semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk terus beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
    Semoga kita selalu diberi kebahagiaan dan kesejahteraan, serta dijauhkan dari segala keburukan. Selamat Idul Fitri!
    Selamat merayakan kemenangan di Hari Idul Fitri. Semoga hati kita selalu bersih dan penuh cinta kepada sesama.
    Idul Fitri adalah waktu untuk memulai lembaran baru. Semoga Allah memberikan kemudahan dan keberkahan dalam hidup kita.
    Selamat Idul Fitri. Semoga kita selalu diberi taufik dan hidayah-Nya untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
    Mari rayakan Idul Fitri dengan penuh rasa syukur, karena kita diberi kesempatan untuk bertemu dengan hari yang penuh berkah ini.
    Taqabbalallahu minna wa minkum. Semoga di hari yang suci ini kita mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah SWT.
    Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita dan menerima ibadah kita di bulan Ramadhan. Selamat Idul Fitri!
    Semoga di hari yang penuh berkah ini, kita semakin mendekatkan diri kepada Allah dan meraih kebahagiaan yang hakiki.
    Selamat Idul Fitri 1446 H. Mari bersama-sama menjaga tali persaudaraan dan memohon ampunan kepada Allah.
    Hari kemenangan telah tiba. Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk terus menjaga ibadah dan iman kita.
    Selamat Idul Fitri! Semoga kita semakin kuat dalam beribadah dan semakin dicintai oleh Allah.
    Semoga segala dosa kita diampuni oleh Allah, dan kita senantiasa diberi petunjuk untuk menjalani hidup dengan penuh berkah.
    Selamat merayakan Idul Fitri. Semoga hari ini menjadi awal yang baik untuk kita semua.
    Idul Fitri adalah hari yang penuh kebahagiaan dan berkah. Semoga kita selalu berada di jalan yang diridhai oleh Allah SWT.
    Taqabbalallahu minna wa minkum, semoga kita selalu diberkahi dan dijauhkan dari segala keburukan.
    Idul Fitri adalah saatnya kembali ke fitrah. Semoga kita menjadi pribadi yang lebih baik dan taat kepada Allah.
    Selamat Idul Fitri. Semoga setiap amal ibadah yang telah kita lakukan diterima oleh Allah dan membawa berkah dalam hidup kita.
    Selamat Hari Raya Idul Fitri. Mari kita sambut dengan hati yang ikhlas dan penuh rasa syukur.
    Taqabbalallahu minna wa minkum. Semoga Idul Fitri membawa kedamaian dan kebahagiaan untuk kita semua.
    Selamat Idul Fitri. Mari kita jaga ukhuwah Islamiyah dan selalu bersyukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah.
    Semoga hari Idul Fitri ini membawa keberkahan dan kedamaian bagi seluruh umat Islam di dunia.
    Selamat merayakan Idul Fitri, semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita dan menerima segala amal ibadah kita.
    Taqabbalallahu minna wa minkum. Semoga kita selalu mendapatkan petunjuk dan rahmat dari Allah SWT.
    Idul Fitri adalah hari kemenangan, mari kita rayakan dengan penuh suka cita dan rasa syukur kepada Allah.
    Semoga setiap langkah kita diberkahi oleh Allah. Selamat Idul Fitri 1446 H.
    Hari kemenangan telah tiba. Semoga kita selalu diberikan kekuatan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup dengan lebih baik.
    Selamat Idul Fitri. Semoga kita senantiasa berada dalam lindungan Allah dan diberikan kebahagiaan yang abadi.
    Idul Fitri adalah waktu yang tepat untuk saling memaafkan. Semoga Allah menerima segala amalan kita di bulan Ramadhan.
    Semoga Allah memberikan kita hidayah untuk senantiasa berjalan di jalan-Nya yang lurus. Selamat Idul Fitri 1446 H.
    Taqabbalallahu minna wa minkum. Semoga kita selalu diberi kesempatan untuk terus memperbaiki diri dan beribadah lebih baik lagi.

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 26 Maret 2025: Jawa Barat dan Yogyakarta Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 26 Maret 2025: Jawa Barat dan Yogyakarta Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Rabu, 26 Maret 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat, termasuk Jawa Tengah.

    Tayang: Rabu, 26 Maret 2025 07:28 WIB

    dok.

    HUJAN DERAS – Touring PCX160 Media Exploration diwarnai hujan deras saat menempuh rute hari kedua dari Pantai Lovina di Singaraja menuju Ubud, Minggu, 23 Februari 2025. Berikut ini potensi hujan BMKG pada Rabu, 26 Maret 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat, termasuk Jawa Tengah. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan hari ini, Rabu, 26 Maret 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Rabu, 26 Maret 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Kalimantan Selatan

    Sulawesi Tenggara

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Bengkulu
    Lampung
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Bali
    Nusa Tenggara Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Maluku
    Papua Barat
    Papua

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara
    Banten
    Jawa Barat
    D.I Yogyakarta
    Maluku Utara

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi – Halaman all

    Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Arief menilai ketiga terdakwa yaitu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, sudah tak mempunyai kemampuan finansial.

    Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Bambang Apri dan Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer,” kata hakim Arief dalan persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya. 

    Ia lantas menyebut, para terdakwa sudah memberikan uang santunan untuk keluarga korban meninggal dan luka berat. 

    “Maka Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Perma nomor 1 tahun 2022, yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindaksi dana atau pihak ketiga,” imbuhnya. 

    Atas dasar itu, hakim tidak mengabulkan permohonan dari oditur militer. 

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer tersebut.” 

    “Maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” tuturnya.

    Respons Anak Bos Rental

    Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan, dari awal pihaknya tak menargetkan restitusi tersebut dikabulkan.

    Menurutnya, tujuannya mengajukan restitusi ialah untuk memberatkan hukuman para terdakwa.

    Oleh sebab itu, jika ketiga terdakwa tak sanggup membayar, pihaknya sudah siap.

    “Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulah restitusi tersebut,” ucap Agam setelah sidang, Selasa.

    “Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut, akan tetapi niat kami mengajukan restitusi adalah untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini.” 

    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa,” imbuhnya.

    Tuntutan Sebelumnya

    Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu, untuk terdakwa Bambang dan Akbar, dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman.

    Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Sedangkan, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500, dan kepada korban Ramli sebesar Rp146.354.200.

    Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.

    Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.

    (Tribunnews.com/Deni/Rahmat)

  • Cak Imin soal Ormas Minta Pengusaha Berikan THR: Pemaksaan Itu Tak Perlu – Halaman all

    Cak Imin soal Ormas Minta Pengusaha Berikan THR: Pemaksaan Itu Tak Perlu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespons soal maraknya organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pihak, termasuk ke pengusaha.

    Cak Imin, sapaannya, menilai bahwa THR diberikan kepada mereka yang bekerja dan itu menjadi tanggung jawab perusahaan. 

    “Nah kalau pemaksaan-pemaksaan itu ya tidak perlu dilakukan,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat itu, semua perusahaan di Indonesia diwajibkan memberikan THR.

    “Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja,” pungkasnya.

    Sebelumnya, polisi akhirnya menangkap pria yang mengaku sebagai jagoan Cikiwul, Kota Bekasi yang memalak sebuah pabrik diduga untuk THR.

    Pria bertubuh gempal bernama Suhada itu ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

    “Sudah kita amankan semalam pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi,” kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Saat ini, preman Cikiwul tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi.

    Dalam hal ini, Binsar menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir seluruh aksi premanisme dengan berkedok apapun di wilayah Bekasi Kota.

    “Kita tidak mentolerir adanya aksi premanisme berkedok ormas atau LSM di wilkum Bekasi Kota,” ucapnya.

    “Silakan masyarakat jika menemui aksi premanisme bisa menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke call center 110,” sambungnya.

    Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria berbadan gempal yang berdebat dengan seorang sekiriti sebuah pabrik di kawasan Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Dari video yang diunggah salah satu akun instagram itu, satu orang yang merupakan wanita yang merekam video itu terlihat cekcok dengan sekuriti karena memaksa untuk bertemu pimpinan pabrik.

    Adapun dalam keterangan video disebutkan jika mereka membawa surat yang meminta uang kepada pihak pabrik diduga dalam rangka THR.

    Bahkan, dengan lagak sok jago, pria tersebut mengaku merupakan jagoan di daerah Cikiwul untuk membuat sang sekuriti takut.

    Di sana, pria tersebut mengaku menjadi penguasa di daerah tersebut.

    “Elu makan berak di sini lu nggak ngehargain gue. Elu kalo pengen tau, gue jagoan yang megang Cikiwul nih, gue nih. Massa gue banyak di sini, kalau gue tutup jalan di depan, nggak bisa gerak,” kata pria tersebut.

    “Ya gimana kita kan sesuai prosedur juga pak,” jawab sekuriti.

    “Gue mau ketemu pimpinan lu di sini, siapa bos lu. Gue nggak ada hubungan sama lu, kita sama perusahaan. Bos lu siapa, nggak mau kenal gue. Gue selama ini nggak pernah turun, yang turun ke sini anak buah gue, gue nggak pernah turun, gue pengen buktiin ternyata kayak gini semuanya nggak menghargai lingkungan,” kata lanjutnya.

    Terkait itu, pihak kepolisian sudah melihat video viral tersebut dan langsung menindaklanjuti. Diketahui, aksi itu terjadi pada Senin (17/3/2025).

    Kanit reskrim Polsek Bantargebang Iptu Ahmad mengatakan pria tersebut datang ke perusahaan untuk meminta dana untuk berbagi takjil. Namun dana tersebut belum dicairkan pihak perusahaan.

    “Duduk perkaranya dia ke situ memang dia ngajuin proposal dengan dasar tanggal 23 itu hari Minggu besok dia mau berbagi takjil. Dia di situ ngajuin proposal ke perusahaan itu. Tapi memang dari liatnya nggak ada,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Meski pihak pabrik belum membuat laporan, namun Ahmad menyebut pihaknya tetap memburu pelaku.

    “Kita sudah cek TKP, kita datengin kita juga sudah ketemu. sudah kita arahkan untuk membuat LP, cuman sampai sekarang belum datang,” ungkapnya.

    “Cuman posisinya dia (Bang Jago) nggak ada di rumah. Jadi lagi kita cari. Iya (diusut) dasarnya dia berbuat seperti itu apa, itu kan harus jelas. Kita cari di rumahnya nggak ada, kita lagi cari. Masih diselidiki, anggota opsnal masih di lapangan masih mencari,” sambungnya.

  • Kakorlantas: One Way dan Contraflow di Tol Trans Jawa Bisa Diberlakukan Lebih Cepat – Halaman all

    Kakorlantas: One Way dan Contraflow di Tol Trans Jawa Bisa Diberlakukan Lebih Cepat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan ihwal penerapan rekayasa lalu lintas one way dan contraflow di Tol Trans Jawa dapat dimulai lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan.

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), rekayasa one way direncanakan berlaku mulai dari KM 70 Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama hingga KM 414 GT Kalikangkung.

    Sementara itu, contraflow akan diberlakukan mulai KM 40 hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.

    Kedua rekayasa lalu lintas tersebut dijadwalkan mulai H-3 Lebaran, yaitu Kamis (27/3/2024) hingga Sabtu (29/3/2025).

    Namun, Agus tidak menutup kemungkinan penerapan rekayasa itu dimulai lebih awal jika volume kendaraan meningkat signifikan.

    “Prediksi memang H-3 ya. Tetapi kalau (tingkat) trafficnya itu (sudah tinggi) mungkin bisa besok, bisa H-5,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

    Agus menjelaskan, penerapan one way akan dilakukan jika volume kendaraan mencapai angka tertentu.

    “Di kilometer 71, di sana ada radar, nanti pihak Jasa Marga menginformasikan traffic yang sudah melintasi di KM 70 itu sudah 6.200 (kendaraan per jam), nanti akan kita berlakukan one way,” ungkapnya.

    Hal serupa juga berlaku untuk contraflow. Agus menyebutkan, ada tiga skema contraflow yang disiapkan pihak kepolisian berdasarkan jumlah kendaraan yang tercatat.

    “Kalau contraflow itu, radar yang di kilometer 50 itu sudah (mencatat) 5.500 (kendaraan melintas per jam), baru nanti kami dengan Pak Dirut akan memperlakukan contraflow satu lajur,” jelas Agus.

    “Bila sudah 6.400 (kendaraan melintas) satu jam berturut-turut di radar di kilometer 50, kami akan berlakukan contraflow dua lajur. Sampai yang ketiga, itu 7.400 (kendaraan melintas) berturut-turut satu jam (akan diberlakukan contraflow 3 lajur),” tambahnya.

  • Peringatan Keras KPK: ASN dan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk THR – Halaman all

    Peringatan Keras KPK: ASN dan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk THR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN; PNS dan PPPK) dan pejabat negara untuk tidak menerima gratifikasi, khususnya dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara harus menjadi contoh yang baik dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

    “Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

    KPK juga menekankan larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi penerimaan THR secara pribadi, tetapi juga untuk permintaan dana atau hadiah lainnya, baik secara langsung maupun atas nama institusi.

    Tessa juga mengingatkan para pimpinan institusi untuk mengawasi dengan ketat agar tidak ada gratifikasi atau suap yang terjadi di lingkungan mereka.

    “Pimpinan, inspektorat, atau satuan pengawas internal di setiap institusi diminta untuk memperketat pengawasan,” tambahnya.

    KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk memastikan integritas para penyelenggara negara tetap terjaga, terutama saat menjelang libur lebaran.

    Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa meski dalam suasana hari raya, prinsip transparansi dan antikorupsi tetap harus diutamakan di seluruh lapisan pemerintahan.