Category: Tribunnews.com Nasional

  • Hasto Ungkap Kesibukan di Rutan KPK, Baca Buku dan Olahraga hingga Berat Badannya Berkurang – Halaman all

    Hasto Ungkap Kesibukan di Rutan KPK, Baca Buku dan Olahraga hingga Berat Badannya Berkurang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan kesibukannya dalam menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

    Hasto menyampaikan hal ini usai dia menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap dan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Hasto menyebut, dia dalam kondisi sehat saat ini. 

    Meskipun bukan beragama Islam, Hasto mengaku turut berpuasa di bulan Ramadan ini.

    Kemudian, ia mengatakan, sepanjang menjalani masa tahanan, dia kerap melakukan olahraga yang teratur.

    “Alhamdulillah berat saya bisa berkurang karena olahraga yang teratur,” ungkap Hasto, kepada wartawan.

    Tak hanya itu, menurutnya, di dalam jeruji besi itu, dia memiliki kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca banyak buku.

    “Dan kehidupan saya menjadi sempurna di dalam penjara, karena memberikan suatu kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca begitu banyak buku-buku di dalam tahanan KPK,” imbuh Hasto.

    Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

  • Hasto Anggap Dakwaan Kepadanya Dipaksakan: Banyak Aspek yang Tidak Bisa Dijawab Jaksa KPK – Halaman all

    Hasto Anggap Dakwaan Kepadanya Dipaksakan: Banyak Aspek yang Tidak Bisa Dijawab Jaksa KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai banyak aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait eksepsinya.

    Hasto menyampaikan hal itu usai dia menghadiri sidang mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi atau nota keberatannya terkait kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Banyak aspek-aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum,” kata Hasto, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Misalnya, menurut Hasto, jaksa tidak bisa menjelaskan bahwa ketentuan obtruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, bukan penyelidikan.

    “Sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan,” ucap Hasto.

    Kemudian, Hasto menambahkan, soal tidak adanya kepastian hukum terkait kasus Harun Masiku yang sebelumnya sudah ada proses pengadilan yang sudah inkrah.

    Sehingga hal-hal yang didakwakan kepadanya, menurut Hasto, cenderung dipaksakan.

    “Hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum, karena itulah kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal adanya motif politik di balik kasus yang menjeratnya.

    Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025).

    Jaksa menyebut, pihak Hasto sempat menyinggung tentang motif di luar hukum, yakni dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5, dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40.

    “Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata jaksa, membacakan tanggapannya.

    Terkait dengan alasan keberatan tersebut, jaksa menilai, dalih yang disampaikan pihal Hasto tidak benar dan tidak relevan.

    Jaksa menyebut, soal narasi adanya motif politik dalam kasus yang menjerat Hasto merupakan pendapat Sekjen PDI Perjuangan itu sendiri bersama penasihat hukumnya.

    “Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” jelas jaksa.

    Oleh karena itu, jaksa menegaskan, kasus yang menjerat Hasto ini adalah murni penegakan hukum.

    Dalam hal memastikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, jaksa mengklaim, alat bukti yang ada sudah cukup dan tidak ada pihak manapun yang menunggani penegakan hukum yang dilakukan jaksa KPK.

    “Ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.

    “Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lakukan daur ulang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini turut menjeratnya.

    Hasto berpandangan kasusnya didaur ulang sebab kasus tersebut telah bergulir di persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

    Adapun hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus suap dan perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Ketiga, hal yang ingin saya sampaikan adalah terjadinya proses “DAUR ULANG” terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Hasto.

    Terkait hal ini padahal kata Hasto kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu sejatinya telah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Namun KPK menurut dia justru mendaur ulang kasus tersebut tanpa adanya peristiwa hukum lain salah satunya menangkap Harun Masiku yang saat ini masih berstatus buron.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

     

     

  • Eksepsi Hasto Sebut Ada Motif Politik dalam Kasusnya, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum – Halaman all

    Eksepsi Hasto Sebut Ada Motif Politik dalam Kasusnya, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal adanya motif politik di balik kasus yang menjeratnya.

    Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025).

    Jaksa menyebut, pihak Hasto sempat menyinggung tentang motif di luar hukum, yakni dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5, dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40.

    “Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata jaksa, membacakan tanggapannya.

    Terkait dengan alasan keberatan tersebut, jaksa menilai, dalih yang disampaikan pihal Hasto tidak benar dan tidak relevan.

    Jaksa menyebut, soal narasi adanya motif politik dalam kasus yang menjerat Hasto merupakan pendapat Sekjen PDI Perjuangan itu sendiri bersama penasihat hukumnya.

    “Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” jelas jaksa.

    Oleh karena itu, jaksa menegaskan, kasus yang menjerat Hasto ini adalah murni penegakan hukum.

    Dalam hal memastikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, jaksa mengklaim, alat bukti yang ada sudah cukup dan tidak ada pihak manapun yang menunggani penegakan hukum yang dilakukan jaksa KPK.

    “Ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.

    “Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lakukan daur ulang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini turut menjeratnya.

    Hasto berpandangan kasusnya didaur ulang sebab kasus tersebut telah bergulir di persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

    Adapun hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus suap dan perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Ketiga, hal yang ingin saya sampaikan adalah terjadinya proses “DAUR ULANG” terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Hasto.

    Terkait hal ini padahal kata Hasto kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu sejatinya telah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Namun KPK menurut dia justru mendaur ulang kasus tersebut tanpa adanya peristiwa hukum lain salah satunya menangkap Harun Masiku yang saat ini masih berstatus buron.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa. 

     

     

  • Lazismu: Daya Beli Masyarakat Menurun, Semangat Berzakat, Infak dan Bersedekah Tetap Tinggi – Halaman all

    Lazismu: Daya Beli Masyarakat Menurun, Semangat Berzakat, Infak dan Bersedekah Tetap Tinggi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski kondisi ekonomi dunia diwarnai ketidakpastian global yang memengaruhi daya beli masyarakat,  tren zakat, infak dan sedekah masih menunjukkan pergerakan yang positif.

    Ini artinya kepedulian umat terhadap sesama tetap tinggi.

    “Jadi meskipun ada banyak tantangan, masyarakat masih memiliki semangat yang tinggi untuk berzakat dan bersedekah,” kata Ketua Badan Pengurus Lazismu, Ahmad Imam Mujadid Rais di sela-sela penandatanganan perjanjian kerja sama BCA dan Lazismu di Jakarta belum lama ini.

    Penandatangann kerjasama dihadiri Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muhadjir Effendy, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah M Izzul Muslimin, Direktur Utama Lazismu Ibnu Tsani, Direktur BCA Antonius Widodo Mulyono, dan Direktur BCA Santoso.

    Dikatakannya, kerja sama dengan lembaga keuangan seperti BCA menjadi langkah strategis untuk memfasilitasi potensi zakat yang belum tergarap maksimal.

    “Kami berharap melalui kolaborasi ini, kami dapat mendorong lebih banyak umat untuk berpartisipasi dalam program zakat dan amal,” kata Rais.

    Dikatakannya, melalui platform BCA, Lazismu dan lembaga zakat Muhammadiyah berupaya mengoptimalkan potensi zakat yang masih banyak belum tergarap. 

    Saat ini potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp367 triliun, angka yang terhimpun saat ini baru mencapai sekitar Rp41 triliun.

    “Oleh karena itu, upaya penggalangan dana zakat melalui platform digital ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi umat Muslim di seluruh Indonesia,” katanya.

    Direktur BCA Antonius Widodo Mulyono mengatakan, kerja sama ini tidak hanya dilihat dari segi digitalisasi, tetapi juga dalam hal memperkuat komunikasi antara lembaga keuangan dan organisasi sosial. 

    “Kami berkomitmen untuk mendukung berbagai inisiatif kemanusiaan, dan dengan adanya dukungan penuh dari Lazismu, kami optimistis akan ada peningkatan jumlah donasi zakat dan amal melalui platform digital,” katanya.

    Ditambahkannya, fitur pembayaran ZIS via Lazismu di aplikasi myBCA dimaksudkan mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, serta sedekah.

    “Umat Islam di Indonesia dapat dengan mudah melakukan zakat, sedekah, dan infak kapan saja, tanpa khawatir soal waktu,” ujar Widodo.

  • 3 Kasus Pembunuhan oleh Oknum TNI: Penembakan Polisi hingga Tewasnya Jurnalis Juwita – Halaman all

    3 Kasus Pembunuhan oleh Oknum TNI: Penembakan Polisi hingga Tewasnya Jurnalis Juwita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Tiga kasus pembunuhan oleh oknum TNI terjadi dalam dua pekan terakhir.

    Pertama, seorang oknum TNI AL membunuh agen mobil di Aceh Utara, Aceh.

    Kemudian, tiga polisi di Way Kanan, Lampung, tewas, setelah ditembak oknum TNI AD ketika menggerebek arena judi sabung ayam.

    Terbaru, seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diduga kuat dibunuh oknum TNI AL.

    Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini rincian kasus pembunuhan oleh oknum TNI dalam dua pekan terakhir:

    1. Agen mobil di Aceh Utara dibunuh oknum TNI AL

    Agen mobil bernama Hasfiani alias Imam tewas dibunuh oknum TNI AL berpangkat Kelasi Dua, Dede Irawan, Jumat (14/3/2025).

    TNI BUNUH PRIA – (Kiri) Komandan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lhokseumawe, Mayor Laut (MP) A Napitupulu dalam konferensi persnya di Markas TNI AL Kota Lhokseumawe, Senin (17/3/2025) dan (Kanan) Tangkap layar video penemuan jasad korban yang tewas dibunuh oknum TNI diunggah di akun Instagram.com/andreli_48. (Kolase: Kompas.com/Masriadi Sambo dan Instagram.com/andreli_48)

    Sebelum melancarkan aksinya, Dede yang bertugas di Lhokseumawe, bertemu Imam di kawasan Krueng Geukuh, Aceh Utrara, dengan alasan ingin membeli mobil yang dijual korban.

    Dede kemudian melakukan test drive ditemani korban. Namun, dalam perjalanan test drive, Dede menembak korban di bagian kepala hingga akhirnya tewas.

    Jasad korban lantas dibuang di semak-semak di kawasan Gunung Salak dan ditemukan pada Senin (17/3/2025) pagi.

    Di hari yang sama, Komandan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lhokseumawe, Mayor Laut (MP) Anggiat Napitupulu, mengatakan pelaku telah ditangkap dan ditahan.

    Pelaku nekat membunuh sebab ingin menguasai mobil yang dijual korban.

    “Benar, peristiwa itu melibatkan pelaku pembunuhan yang merupakan oknum TNI AL, Kelasi Dua, DI. Sekarang pelakunya sudah ditahan,” jelas Anggiat dalam konferensi pers, dilansir SerambiNews.com.

    Dari hasil rekonstruksi yang digelar pada Rabu (26/3/2025), terungkap pelaku telah merencanakan untuk membunuh korban.

    Hal ini diketahui dari 47 adegan yang dimulai dari chatting di Facebook, pertemuan dengan korban, melakukan eksekusi, pembuangan mayat korban, hingga pembuangan senjata.

    2. Penembakan terhadap tiga polisi di Way Kanan

    Tiga polisi tewas setelah ditembak oknum TNI AD saat menggerebak arena judi sabung ayam di Way Kanan, Senin (17/3/2025).

    Ketiga polisi yang tewas itu adalah Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto; dan anggotanya, Aipda Petrus Apriyantol; serta anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Briptu M Ghalib Surya Ganta.

    Sehari setelah penembakan, Selasa (18/3/2025), pelaku yang bernama Kopka Basarsyah menyerahkan diri.

    Seminggu setelahnya, Selasa (25/3/2025), pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap tiga polisi.

    “Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025, yaitu Kopka B,” jelas Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya, Permana, Selasa.

    Lebih lanjut, Eka mengatakan pelaku telah mengakui melakukan penembakan hingga menewaskan tiga orang polisi.

    POLISI TEWAS DITEMBAK – Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Korban salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. (Istimewa/ Tribunlampung.co.id)

    Pelaku juga mengaku membuang senjatanya setelah menembak korban.

    “Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat,” jelas dia.

    Atas perbuatannya, Kopka Basarsyah dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

    Selain Kopka Basarsyah, ada satu oknum TNI AD yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Peltu Lubis.

    Namun, Peltu Lubis menjadi tersangka kasus perjudian, bukan penembakan. Peltu Lubis dijerat Pasal 303 tentang Perjudian.

    3. Tewasnya jurnalis wanita di Banjarbaru

    WARTAWAN TEWAS – Ucapan dukacita atas meninggalnya Juwita, jurnalis media daring Newsway.co.id, dari Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025) lalu. (Instagram Polres Banjarbaru via Kompas.com)

    Seorang jurnalis perempuan bernama Juwita ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025) sore.

    Korban sempat dikira tewas karena kecelakaan, namun rekan sesama jurnalis menemukan kejanggalan.

    Saat ditemukan, baju yang dikenakan korban tidak sobek dan motor yang dikendarai tak mengalami kerusakan.

    Sementara itu, ditemukan luka di leher dan lebam di bagian leher korban.

    “Lukanya hanya di leher dan ada lebam di belakang leher. Kendaraannya juga tidak mengalami kerusakan berarti,” kata rekan Juwita, Teny Ariana, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Kalau kecelakaan, pasti bajunya kotor atau sobek, motornya pun pasti rusak parah,” imbuh dia.

    Setelah ditelusuri, terungkap Juwita menjadi korban pembunuhan oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu J.

    Hal ini disampaikan oleh Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (MP) Ronald Ganap.

    “Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban Saudari Juwita (25).”

    “Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ungkap Ronald dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025), dilansir TribunKaltim.co.

    Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian, mengingat lokasi peristiwa berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan.

    Ronald menegaskan pelaku telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan dan akan menjalani proses hukum yang transparan.

    Tak hanya itu, penyebab Kelasi Satu J berada di Banjarbaru yang bukan wilayah tugasnya,  juga tengah didalami.

    Sebab, pelaku diketahui baru bertugas di Lanal Balikpapan selama sebulan, dilansir TribunBanjarbaru.com.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 11 Fakta Oknum TNI AL Lhokseumawe Tembak Mati Agen Mobil: Berawal Test Drive Berujung Tewas Didor, di TribunKaltim.co dengan judul Oknum Anggota Lanal Balikpapan Kaltim Diduga Terlibat Pembunuhan di Banjarbaru, Ini Langkah TNI AL, dan di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan Wartawati Juwita, Lanal Balikpapan Telusuri Penyebab Oknum TNI AL Ini Ada di Banjarbaru

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes LIestyo, Serambinews.com/Agus Ramadhan/Saiful Bahri, TribunKaltim.co/Dwi Ardianto, TribunBanjarbaru.com/Stanislaus Sene, Kompas.com/Andi Muhammad)

  • Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Hari Ini, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU KPK – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Hari Ini, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani persidangan lanjutan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (27/3/2025) hari ini.

    Adapun, agenda persidangan yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto.

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap menghadapi persidangan.

    Dimana, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU KPK. 

    Terutama, tekait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.

    “Ya kami itu kan jadi pendengar yang baik saja, kami harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir di kawasan Menteng, Jakarta, pada Rabu (26/3/2025).

    “Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu di antaranya yang harus kami dengar besok,” tambah dia.

    Maqdir menambahkan, pihaknya juga berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto ini.

    Apalagi, kata Maqdir, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.

    “Ini yang harus kami perbaharui, itu yang harus kami hentikan. Kami gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kami mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” tegas Maqdir.

    Sementara, Maqdir menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto kini dalam kondisi sehat.

    Bahkan, lanjut dia, Hasto dalam kondisi siap menghadapi situasi apapun.

    “Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” kata Maqdir.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut putusan hakim tidak menerima permohonan kliennya merupakan pelecehan baru, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) Ia juga mempertanyakan putusan hakim melarang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, menyatakan terdapat operasi 5 M yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengusut kasus suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini menjeratnya. 

    Adapun hal ini Hasto ungkapkan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) KPK terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

    Hasto menuturkan bahwa operasi 5M yang dilakukan KPK dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip hukum. 

    “Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil,” ucap Hasto di ruang sidang.

    Terkait hal ini mulanya Hasto menceritakan bahwa dirinya pada 10 Juni 2024 diperiksa penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk mengusut kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku. 

    Namun saat pemeriksaan itu, Hasto mengaku justru hanya didiamkan di ruang pemeriksaan selama tiga jam. 

    Usut punya usut Hasto pun menilai bahwa pemeriksaan terhadapnya hanya sebagai kedok dari KPK yang pada dasarnya untuk merampas barang pribadi milik Kusnadi Staf pribadinya.

    “Ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto. 

    SIDANG DAKWAAN – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Hasto juga menerangkan, saat itu Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan dianggapnya melakukan intimidasi. 

    Kemudian saat itu penyidik menyita barang pribadi milik Kusnadi dan beberapa barang milik DPP PDIP. 

    “Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah,” kata Hasto. 

    Hasto menuturkan bahwa tindakan KPK tersebut melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam UU KPK No.19 Tahun 2019. 

    “KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius,” ujarnya. 

    Akibat adanya operasi 5M itu, Hasto menyoroti dampak psikologis yang dialami Kusnadi usai mengalami hal tersebut.

    Pasalnya dalam operasi itu, Kusnadi kata Hasto diperiksa selama tiga jam dan tanpa adanya surat pemanggilan sebagai saksi sebelumnya. 

    “Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum,” ujarnya. 

    Tak hanya itu, dalam eksepsinya, Hasto mengatakan operasi 5M tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi. 

    Ia menilai operasi tersebut dianggapnya juga merusak integritas proses hukum. 

    “Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan,” kata Hasto. 

    Alhasil Hasto pun meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang disodorokan JPU KPK yang diperoleh melalui operasi tersebut 

    “Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM,” pungkasnya. 

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa. 

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia. 

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara. 

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara. 

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA). 

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI. 

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa. 

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas. 

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU. 

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. 

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya. 

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019. 

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. 

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta. 

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Sejumlah Tokoh Masuk Kepengurusan PB IKA PMII  2025-2030 – Halaman all

    Sejumlah Tokoh Masuk Kepengurusan PB IKA PMII  2025-2030 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) telah merampungkan pembentukan kepengurusan periode 2025-2030.

    Ketua Umum PB IKA PMII Fathan Subchi mengatakan kepengurusan tersebut berhasil dibentuk secara musyawarah mufakat.

    “Alhamdulillah hasil rapat formatur berhasil menyusun dan menyepakati susunan Kepengurusan PB IKA PMII Periode 2025-2030, yang merepresentasikan senioritas, ketokohan, kapasitas akademi, dan kewilayahan yang ada,” ujar Fathan di Jakarta, Rabu (26/03/2025).

    Rapat formatur Munas IKA PMII ke VII pada tanggal 8 Maret 2025 dihadiri oleh tim yang terdiri dari  Imam Nahrawi (mewakili wilayah Jawa), Ahmad Zarkasih (mewakili wilayah Sumatera), Mulyadi Tawik (mewakili wilayah Kalimantan), Mulyadi Prayitno (mewakili wilayah Sulawesi) dan Mumin Refra (mewakili Indonesia Timur).

    Fathan berharap seluruh pengurus PB IKA PMII memiliki spirit kebersamaan untuk membangun IKA PMII yang lebih solid dan mampu mengayomi semua alumni PMII yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Selain itu, Fathan menegaskan bahwa kepengurusan PB IKA PMII berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan terus menjaga semangat perjuangan yang diwariskan oleh para pendiri organisasi.

    “Situasi kebangsaan dan kenegaraan membutuhkan kehadiran IKA PMII, tentu hal ini harus menjadi agenda besar yang lebih didahulukan. Sumbangsih pemikiran dan gerakan sosial seluruh alumni wajib dijadikan arus utama dalam gerak langkah IKA PMII ke depan. Kita ingin IKA PMII jadi problem solver dari masalah kebangsaan dan kenegaraan yang sedang melanda Indonesia,” tuturnya.

    Adapun susunan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Periode 2025-2030 di antaranya yakni:

    MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

    Ketua   : Dr. Andi Jamaro Dulung

    Wakil Ketua     : Hanif Dhakiri

    Sekertaris        : Dr. KH. Cholil Nafis, M.Si

    Wakil Sekertaris   : Drs. Ida Fauziyah, M.Si

    Anggota    :
    1.      DR (HC). Drs. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si
    2.      Prof. Dr. Nazarudin Umar, M.A
    3.      Dr. Drs. M. Idrus Marham, M.sc
    4.      Dr. Burhanuddin Abdullah.
    5.      KH.Dr (HC) As’ad Said Ali
    6.      Fadhilah Suralaga
    7.      Dr.H. Umar Yahya
    8.      Dr. Kh. Malik Madany, M.A.
    9.      Prof. Dr. Ali Masykur Musa
    10.     Prof. Dr. Ahmad Mubarok, M.A
    11.     Drs. Lilis Nurul Husna
    12.     Dr. KH. Endin AJ Shofihara
    13.     Drs. KH. Masdar Farid Mas’udi, M.Si
    14.     Drs. H.A. Chozin Chumaedy
    15.     KH. Masyhuri Malik
    16.     Drs. Nukman abdul Hakim
    17.     Dr. H. Wahidudin Adam, SH. MA.
    18.     Dr. KH. Mohammad Irfan Yusuf Hasyim
    19.     Drs. Mujib Rohmat
    20.     Drs. Slamet Riyanto
    21.     Dr. H. Abdul azis, M.A.
    22.     Prof. Dr. H. Munzir Suparta, M.A.
    23.     Jauharoh Haddad
    24.     Mayjen TNI (purn) Dr. H. Ahmad Yani Basuki, M.Si
    25.     Brigjen TNI (purn) Aziz Ahmadi, M.Sc
    26.     Drs. Syarif Muhammad Allaydarus.
    27.     Komjen Pol (purn) Dr. Ahmad Lutfi, SH, S.S.T., M.K.
    28.     Drs. Khofifah Indar Parawangsa, M.Si
    29.     Drs. Syaeful Bahri Anshori, MP
    30.     Sultonul Huda
    31.     Nasrul Halim SH.
    32.     Dr. H. Asqolani, SH. MM.
    33.     Drs. H. Ratu Dewa
    34.     Prof. Dr. H. Khairudin Wahid
    35.     Choirus Sholeh Rasyid
    36.     Abdul Mun’im D.Z

    DEWAN PAKAR

    Ketua   : Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj

    Sekertaris      : Dr. KH. Imdadun Rahmat, M.Si

    Anggota :
    1.      Prof. Dr. H. Masykuri Abdullah, M.A.
    2.      Dr. KH. Jazil Fawaid, M.SI
    3.      KH. Ulil Abshor Abdalla
    4.      Drs. Samsul Widodo, MA.
    5.      Dr. Diana Mutia
    6.      Prof. Dr. Imron Rosyadi, M.Hi
    7.      Amsar Abdul Manan, M.Si
    8.      Prof. Dr. Dzuriyyatun Thoyyibah
    9.      Dr. Kh. Robikim M Has
    10.     Dr. Mundiharno, M.Si
    11.     Saida Sakwan
    12.     Dr. Ir. H. Muhtar Thahir Syarkawi,M.T., ATU.
    13.     Dr. Addin Jauharuddin, M.Si
    14.     Dra. Hj. Badriyah Fayumi, L.c., M.A.
    15.     KH. Ahmad Baso
    16.     Dr. Abdul Ghoffar Husnan, S.Pd.I.,S.H.,M.H
    17.     Dr. Fadli Yasir M.M

    PIMPINAN HARIAN

    Ketua Umum      : Drs. Fathan Subchi, MAP.

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Drs. Nusron Wahid, MM

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Dr. H. Cucun Syamsul Rizal, M.Si 

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Arifatul Choiri Fauzi

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Aminuddin Ma’ruf

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Dr. Hj. Anggia Ermarini, M.K.M

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Zaini Rahman

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Imam Nahrawi S.Ag

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Carman Ansari Ear Latief, S.Sos

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Asrorun Ni’am Sholeh

    1.      Ketua   : Hasanudin Wahid
    2.      Ketua   : Dr. H. Yayat Hidayat, M.Si
    3.      Ketua   : H. Nur Nadlifah, S.Ag., M.Si
    4.      Ketua   : Aqib Ardiansyah
    5.      Ketua   : Syiq Samsul Huda
    6.      Ketua   : Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, S.Th.i
    7.      Ketua   : Dra. Wahidah syuaeb, M.Si
    8.      Ketua   : Rivqy Abdul Halim
    9.      Ketua   : Toriqul Haq
    10.     Ketua   : Dra. Luluk Nurhamidah, M.Si
    11.     Ketua   : Yunus Razak
    12.     Ketua   : Akhmad Gozali Harahap, M.Si
    13.     Ketua   : Siti Mukaromah
    14.     Ketua   : Mulyadi Prayitno
    15.     Ketua   : Heri Haryanto Azzumi
    16.     Ketua   : Mulyadi Tawik
    17.     Ketua   : Dr. Saleh, SH., MH
    18.     Ketua   : Dr. Lukman Khakim, AK., M.Si
    19.     Ketua   : MF. Nur Huda Yusro
    20.     Ketua   : H. Ahmad Zarkasih SHI, MM.
    21.     Ketua   : Dr. H. Syafitri Irwan, SAG. Mpdi
    22.     Ketua   : Juwanda, Spdi.
    23.     Ketua   : H.A. Jabidi Ritonga, SHI.
    24.     Ketua   : H. Hasan Basri Segala
    25.     Ketua   : M. Rodri Kaelani, SS.MM.Cps.
    26.     Ketua   : Sandi Suwardi Hasan, S.Ag., M.Si

    Sekertaris Jenderal     : Muhamad Nur Purnamasidi

    Wakil Sekretaris Jenderal       : Zainul Munasichin
    1.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Ulil Albab
    2.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Kaisar Abu Hanifah
    3.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Drs. Insan Purnama, M.Si
    4.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Isra D Pramulya, SIP
    5.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Yusra Alhabsyi
    6.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Cupli Risman
    7.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Samsul Rani
    8.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Saipul Adam
    9.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Syarifudin Salwani, SE.
    10.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Ai Maryati Sholihah
    11.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Abdul Rojak, SH.
    12.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Drs. Hamid Bula
    13.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Muhammad Nurcholis, S.Th
    14.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Irma Muthoharoh

    15.     Wakil Sekretaris Jenderal       : H. Faisal Amir, SE, MM.
    16.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Marwan Zaenuddin, MM.
    17.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Septi Rahmawati
    18.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Harry Saputra Gani
    19.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Ai Rahmayanti
    20.     Wakil Sekretaris Jenderal       : M. Rifai Darus
    21.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Dr. Mohammad Syarif
    22.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Lukmanul Hakim al-Jambi
    23.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Hasan Taftanjanji
    24.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Anies Hidayah
    25.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Abu Bakar Refra, SE. SH. MH
    26.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Danang Sanggabuana, M.Si
    27.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Dr. Abd Basir, M.Pd.I
    28.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Mashudi
    29.     Wakil Sekretaris Jenderl        : Zainal Abidin

    Bendahara Umum  : Arif Rahman

    Bendahara       : Syaeful Amin
    Bendahara       : Dahlia Umar
    Bendahara       : Ratu Dian Hatifah
    Bendahara       : Enung Maryati
    Bendahara       : Deta Anggraeni
    Bendahara       : Farried Akhmad Yani SE
    Bendahara       : Ali Suro
    Bendahara       : Syarifuddin Rauf, S.Ag. ME
    Bendahara       : KH. Abdur Rahim Hasan, SH.
    Bendahara       : H. Idy Muzayyad, SHI. M.Si.
    Bendahara       : Ervan Satriya, S.T
    Bendahara       : Wijayanti, M.Ap.

    DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
    1.      Departemen Luar Negeri : Dr. H. Syaifuddin Latif M
    2.      Departemen Pemerintah Daerah dan Pemberdayaan Desa : DR. H. Salni Fajar, Jauhari
    3.      Departemen Sosial dan Penanggulangan Bencana : Drs. H. Rusdi Hasir, Mohammad Saifulloh
    4.      Departemen Perindustrian dan Perdagangan : Dwi Saputro Nugroho, SH.
    5.      Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia : H. Tamrin
    6.      Departemen Pendidikan dan SDM Unggul : Ahmad Syahri Kurniawan, SH
    7.      Departemen Energi dan Sumberdaya Alam : H. Rudiyanto, SH.
    8.      Departemen Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tinggi : Wahyudin AB. Kessa, SE
    9.      Departemen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah : Moch. Fachrur Roziq
    10.     Departemen Pangan dan Pertanian : H Ahmad Mujtabah SE Sthi
    11.     Departemen Kelautan dan Perikanan: Yudistira SE.MM
    12.     Departemen Pemberdayaan Perempuan : Novi Kusumaningsih, M.Ak, Dessy Ulfa
    13.     Departemen Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran : Firman Syah Ali, S.h. M.h, Catur Susilo Rahardi

    LEMBAGA-LEMBAGA
    1.      Lembaga Kajian Strategis : Aam Waro Panotogomo, S.Sos, M.Sos.
    2.      Lembaga Bantuan Hukum : Soleh, Radit, Nina Batu Atas
    3.      Lembaga Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi : Ferio Pristiawan Ekananda
    4.      Lembaga Penguatan Ekonomi : Ali Zaziroh Hidayat
    5.      Lembaga Penelitian dan Pengembangan : Meilina Ulfa
    6.      Lembaga Ketahanan dan Distribusi Kader : Mohamad Tulus

  • Kapolri dan Panglima TNI Temui Keluarga Polisi Korban Penembakan di Lampung, Lemkapi: Beri Kesejukan – Halaman all

    Kapolri dan Panglima TNI Temui Keluarga Polisi Korban Penembakan di Lampung, Lemkapi: Beri Kesejukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menemui keluarga Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, anggota Polri yang gugur ditembak saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, memberikan kesejukan di tengah masyarakat.

    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi kehadiran pimpinan Polri dan TNI tersebut menemui keluarga korban di Lampung Selatan.

    “Kami melihat kehadiran Kapolri dan Panglima TNI di rumah keluarga korban penembakan membawa kesejukan bagi keluarga Ghalib,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Menurut Edi Hasibuan, kehadiran  Panglima TNI dan Kapolri sejak awal ditunggu masyarakat.

    Kehadiran keduanya menemui korban secara  langsung dapat memberikan  keyakinan kepada masyarakat bahwa kasus penembakan terhadap tiga anggota Polri di Way Kanan akan ditangani secara profesional dan pelakunya akan ditindak tegas serta mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

    Terlebih, pimpinan Polri dan TNI berjanji akan menangani kasus penembakan ini  sampai tuntas.

    “Karena kasus penembakan ini ditangani Puspom TNI,  kita minta Panglima TNI terus memantau proses hukum terhadap kasus penembakan tiga anggota Polri yang sedang bertugas ini agar mendapatkan rasa adil kepada keluarga korban dan juga masyarakat,” kata Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta  ini.

    Selain itu, mantan anggota Kompolnas ini memuji sikap Kapolri yang langsung memperhatikan nasib keluarga korban dengan memberikan penghargaan rekrutmen proaktif Bintara Polri kepada Daffa yang notabene sepupu Briptu Ghalib.

    “Penghargaan ini kami lihat sebagai bentuk penghargaan Polri atas pengabdian almarhum Briptu Ghalib kepada bangsa dan negara serta kepada masyarakat,” ucapnya.

    Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan terhadap sepupu almarhum Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta yakni rekrutmen proaktif (rekpro) Bintara Polri.

    Hal itu diberikan saat Sigit bertemu dengan pihak keluarga sebagai bentuk penghargaan terhadap Briptu Ghalib yang meninggal ditembak oknum anggota TNI saat sedang menggerebek lokasi perjudian sabung ayam.

    Adapun pertemuan dilakukan di kediaman Briptu Ghalib di wilayah Lampung Selatan bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Rabu (26/3/2025).

    “Walaupun almarhum sudah tidak ada tapi beliau semua tetap keluarga besar kami dan tentunya kami akan selalu bersama dengan seluruh keluarga,” kata Sigit kepada wartawan.

    KASUS PENEMBAKAN POLISI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto dan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal usai menyempatkan datang ke rumah alamarhum Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta di Jalan A Rahman Nomor 61, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Rabu (26/3/2025). (Tribun Lampung)

    Dalam kesempatan yang sama, Sigit mengatakan dirinya dan Panglima telah mendengarkan seluruh harapan yang disampaikan keluarga korban.

    Ia juga memastikan akan berkomitmen mengusut tuntas kasus perjudian sabung ayam tersebut serta peristiwa penembakan yang terjadi di dalamnya.

    “Saya dan Pak Panglima mendengarkan apa yang menjadi harapan keluarga dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara tuntas dari sisi saya dan dari sisi Panglima,” tegas mantan Kabareskrim itu.

    Diketahui tiga anggota Polri gugur saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam.

    Insiden terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB

    Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.

    Mereka gugur dan mengalami luka tembak di tubuhnya.  

  • Pengamat Prediksi Jokowi Bakal Gabung PSI untuk Hadapi Pemilu 2029 – Halaman all

    Pengamat Prediksi Jokowi Bakal Gabung PSI untuk Hadapi Pemilu 2029 – Halaman all

    Pengamat memprediksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Tayang: Kamis, 27 Maret 2025 02:19 WIB

    Tribun Solo/Ahmad Syarifudin

    MANUVER POLITIK JOKOWI – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pengamat prediksi Jokowi bakal gabung PSI untuk hadapi Pemilu 2029. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, memprediksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang notabene dipimpin oleh anak bungsunya, Kaesang Pangarep.

    Fernando berpendapat bahwa jika Jokowi mengambil peran strategis di PSI, baik sebagai pembina atau dalam jabatan lainnya, hal ini akan memberikan dampak signifikan bagi partai tersebut.

    Menurutnya, kolaborasi antara Kaesang sebagai Ketua Umum PSI dan Jokowi dalam posisi strategis akan meningkatkan daya saing dan elektabilitas PSI dalam menghadapi Pemilu 2029.

    “Kolaborasi antara Kaesang sebagai Ketua Umum dan Jokowi sebagai Pembina atau jabatan lainnya akan mampu meningkatkan suara PSI 2029 yang akan datang,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

    Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Jokowi terkait langkah politiknya setelah 2024, spekulasi mengenai kemungkinan bergabungnya dengan PSI semakin menguat. 

    Jika benar terjadi, maka langkah ini akan menjadi salah satu strategi politik yang menarik untuk disimak dalam perjalanan politik Indonesia ke depan.

    Terlebih, menurutnya Jokowi membutuhkan wadah politik untuk mempertahankan eksistensinya setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.

    Ia menilai, salah satu opsi yang masuk akal adalah bergabung dengan partai politik yang selama ini memiliki peran dalam dinamika politik nasional.

    “Joko Widodo membutuhkan wadah untuk bisa mempertahankan eksistensinya dalam politik Indonesia. Sehingga perlu bergabung dengan salah satu partai politik yang selama ini selalu memberikan warna dalam politik Indonesia,” pungkas Fernando. (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Perbankan Dirampingkan – Halaman all

    Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Perbankan Dirampingkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar struktur komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) disederhanakan. Kepala Negara meminta sektor perbankan agar lebih ramping dan diisi oleh para profesional.

    Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (26/3/2025).

    “Itu memang arahan Bapak Presiden bahwa jumlah daripada komisarisnya itu dibuat lebih ringkas dan diisi oleh profesional,” ujar Airlangga.

    Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat manajemen BUMN dan meningkatkan respons positif dari pasar.

    Menurut Airlangga, struktur baru ini akan tetap menyesuaikan kebutuhan masing-masing bank. Selain itu, komposisi komisaris juga tetap akan mencakup unsur dari kementerian teknis terkait.

    “Kalau misalnya ada yang mewakili kementerian, ada yang mewakili dari keuangan, ada yang mewakili juga misalnya kalau untuk BRI unsur kementerian teknis UMKM,” jelasnya.

    Tidak hanya penyederhanaan struktur komisaris BUMN, kondisi nilai tukar rupiah juga turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

    Airlangga menegaskan bahwa meskipun rupiah mengalami fluktuasi, kondisi ekonomi Indonesia secara fundamental tetap kuat.

    “Ya rupiah kan seperti biasa kan berfluktuasi. Tetapi tentu kita lihat secara fundamental kuat,” ujarnya.

    Airlangga menyebutkan beberapa faktor pendukung seperti ekspor yang kuat, cadangan devisa yang solid, serta neraca perdagangan yang positif.

    Ia menambahkan, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang telah dijalankan turut memberikan dampak positif terhadap ketahanan nilai tukar.

    “Kita punya ekspor juga bagus, kita punya cadangan devisa juga kuat, rancah perdagangan bagus. Jadi dengan demikian fundamental kita bagus. Plus kita kan sudah melaksanakan yang namanya devisa hasil ekspor. Jadi kita tidak ter-corner ke depan,” paparnya. (*)