Category: Tribunnews.com Nasional

  • Prabowo Tegaskan Inti Revisi UU TNI demi Perpanjang Usia Pensiun Perwira Tinggi, Bantah Dwifungsi – Halaman all

    Prabowo Tegaskan Inti Revisi UU TNI demi Perpanjang Usia Pensiun Perwira Tinggi, Bantah Dwifungsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan inti adanya revisi UU TNI untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi (pati).

    Mulanya, Prabowo mencontohkan di mana pati seperti Panglima TNI hingga KSAD harus berganti tiap tahunnya lantaran sudah memasuki usia pensiun.

    Padahal, sambungnya, pemikiran dan ilmu dari para pati tersebut masih dibutuhkan.

    “RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam beberapa tahun itu. Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, kan usianya habis.”Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis,” katanya dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari YouTube Harian Kompas, Senin (7/4/2025).

    Prabowo menilai pergantian pati yang dilakukan tiap tahunnya bisa berpengaruh terhadap tidak maksimalnya perkembangan institusi TNI.

    “Di mana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun,” jelasnya.

    Lalu, pada momen inilah, Prabowo menegaskan inti dari revisi UU TNI adalah agar usia pensiun pati diperpanjang.

    Pernyataannya itu sekaligus membantah isu bahwa revisi UU TNI dilakukan demi mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

    “Inti dari RUU TNI itu sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi,” tuturnya.

    “Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Non sense itu saya katakan, tidak ada niat,” sambung Prabowo.

    Lantas, Prabowo mengajak masyarakat untuk melihat kembali sejarah di mana menurutnya Presiden pertama RI, Soekarno yang membuat adanya dwifungsi ABRI.

    Saat itu, Prabowo mengatakan bahwa TNI atau ABRi dibutuhkan dalam dunia politik karena adanya pemberontakan di sejumlah daerah.

    “Waktu kejadian dwifungsi ABRI itu, ya memang Bung Karno yang ajak ABRI masuk. Karena kondisi Indonesia diserang, diganggu, PRRI Permesta, DI TII, RMS. Akhirnya Presiden waktu itu, Bung Karno, mengatakan darurat peran,” kata Prabowo.

    Dia pun menilai kondisi saat ini berbeda dengan era Soekarno terkait peran TNI.

    Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan apapun dalam revisi UU TNI yang telah disahkan DPR pada 20 Maret 2025 lalu.

    Prabowo menegaskan para prajurit TNI yang bakal menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mundur, kecuali sejumlah jabatan yang dibolehkan dalam UU TNI karena alasan tertentu.

    “Jadi menurut saya, undang-undang TNI itu is a non-issue. Enggak ada niat. Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil, pensiun dini,” kata Prabowo.

    Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada 20 Maret 2025 lalu.

    Ada tiga poin perubahan dalam revisi UU TNI itu, pertama adalah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

    Dalam Pasal 47 Ayat (1) TNI yang lama disebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Sementara dalam UU TNI 2025, poin itu diubah, sehingga TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga. 

    Kemudian untuk jabatan di luar 14 kementerian/lembaga, TNI aktif diharuskan mundur atau pensiun.

    Kedua, Pasal 53 Ayat (3) UU TNI yang mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama 55 tahun, perwira 58 tahun.

    Kemudian untuk perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira bintang 2 adalah 61 tahun, perwira bintang 3 adalah 62 tahun, dan perwira bintang 4 adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Keppres sebagaimana tertulis pada Pasal 53 Ayat (4).

    Ketiga adalah Pasal 7 Ayat 15 dan 16 soal tugas pokok TNI, yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

     

  • Tata Tertib UTBK-SNBT 2025 Sebelum hingga Selesai Ujian, Perhatikan Hal yang Dilarang – Halaman all

    Tata Tertib UTBK-SNBT 2025 Sebelum hingga Selesai Ujian, Perhatikan Hal yang Dilarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut tata tertib Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025, mulai dari sebelum hingga selesai ujian.

    Menurut jadwal, ujian UTBK SNBT 2025 akan digelar mulai 23 April – 3 Mei 2025.

    Nantinya, ujian UTBK SNBT 2025 akan dibagi menjadi 2 sesi yaitu pagi dan siang.

    Untuk sesi pagi, peserta akan masuk ruang ujian pada pukul 06.45 WIB.

    Sementara untuk sesi siang pada hari selain Jumat, peserta akan masuk ruang ujian pada pukul 12.30 WIB.

    Namun sebelum mengikuti ujian, peserta perlu mengetahui tata tertib UTBK-SNBT 2025 terlebih dahulu.

    Tata Tertib dan Hal yang Dilarang saat UTBK-SNBT 2025

    Sebelum Ujian

    Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung
    Peserta harus membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi
    Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt)
    Peserta harus bersepatu
    Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai
    Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian
    Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya
    Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun
    Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan
    Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
    Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain
    Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas
    Peserta Mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan
    Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
    Peserta menekan tombol Masuk pada aplikasi ujian
    Peserta membaca dengan seksama Petunjuk & Tata Tertib yang berisi informasi petunjuk sebelum ujian, saat mengerjakan ujian, dan sesudah mengerjakan ujian.
    Peserta Login dengan memasukan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta. Klik persetujuan yang muncul pada layar sebelum melanjutkan proses Tutorial Ujian
    Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat
    Melakukan Tutorial UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah bisa digunakan.

    Saat Ujian Berlangsung

    1. Membaca dengan seksama informasi ujian yang menampilkan informasi Subtest Ujian dan waktu pengerjaan

    2. Membaca dengan seksama Petunjuk Ujian

    3. Mengikuti petunjuk / aba-aba dari pengawas terkait waktu mulai ujian

    4. Pilih tombol “Mulai Ujian” untuk memulai ujian

    5. Mengerjakan soal sesuai dengan lama waktu pengerjaan

    6. Menjawab butir soal dengan cara memilih/meng-klik opsi jawaban menggunakan mouse

    7. Peserta dapat mengubah pilihan jawaban dengan cara memilih/mengklik pilihan jawaban lain yang dianggap benar. Jawaban peserta otomatis akan terganti dengan pilihan jawaban yang terakhir.

    8. Peserta dapat mengidentifikasi kelengkapan jawaban pada daftar soal di sisi kiri layar monitor. Soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan kotak warna Putih dan soal-soal yang sudah dikerjakan ditandai dengan kotak warna Hijau

    9. Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperbolehkan

    Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun
    Bekerjasama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain.
    Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar
    Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian
    Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain
    Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian
    Menggantikan atau digantikan oleh orang lain
    Menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apapun Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/ terhubung) dengan pihak luar.

    10. Apabila Peserta melakukan kecurangan pada Poin 9 (b) maka yang bersangkutan akan dicatat didalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU)

    11. Aplikasi UTBK akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir dan peserta wajib klik tombol “OK”.

    12. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah memasukan Token Ujian dan karena satu dan lain hal tidak kembali lagi hingga waktu ujian berakhir, dinyatakan telah selesai menempuh ujian UTBK

    Sesudah Mengerjakan Ujian

    Memastikan kembali identitas dan jawaban yang telah diisikan sebelum “klik” tombol selesai ujian.
    Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat pada saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi.
    Peserta dapat meninggalkan tempat setelah diberi instruksi oleh Pengawas Ujian.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait UTBK-SNBT 2025

  • Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025, Lengkap dengan Cuti Bersama  – Halaman all

    Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025, Lengkap dengan Cuti Bersama  – Halaman all

    Berikut jadwal libur lebaran Idul Adha 2025, lengkap dengan cuti bersama sesuai dengan SKB 3 Menteri.

    Tayang: Senin, 7 April 2025 16:31 WIB

    Canva/Tribunnews

    LEBARAN IDUL ADHA – Grafis ini dibuat melalui Canva Premium pada Senin (7/4/2025). Foto ini menunjukkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran idul Adha 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut jadwal libur lebaran Idul Adha 2025, lengkap dengan cuti bersama.

    Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

    Menurut SKB 3 Menteri, Hari raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada 6 Juni 2025.

    Penetapan resmi tanggal ini akan ditentukan melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menjelang perayaan tersebut.​

    Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 10 Dzulhijjah 1446 H/2025 M.

    Menurut Muhammadiyah 10 Dzulhijjah 1446 H/2025 M jatuh pada Jumat Wage, 6 Juni 2025.

    Hal tersebut sesuai dengan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2025 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1446 H.

    Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2025

    Menurut SKB 3 Menteri, berikut jadwal libur dan cuti bersama lebaran Idul Adha 2025:

    Jumat, 6 Juni 2025: Libur lebaran Idul Adha 2025
    Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
    Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
    Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama lebaran Idul Adha 2025

    Daftar Hari Libur Nasional 2025

    Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
    Senin, 27 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
    Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 H
    Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
    Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
    Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    Jumat, 6 Juni: Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah
    Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
    Kamis,  25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama Tahun 2025

    Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
    Rabu, Kamis, Jumat dan Senin, 2, 3, 4, 7 April: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 H
    Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Libur Lebaran Idul Adha

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Meski Ajudan Kapolri Minta Maaf, Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan – Halaman all

    Meski Ajudan Kapolri Minta Maaf, Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri, Ipda Endri Purwa Sefa, mendatangi kantor Berita Antara Jateng di Jalan Veteran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (6/4/2025).

    Kedatangan Ipda Endri Purwa Sefa didampingi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dan tim Mabes Polri.

    Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu melakukan kekerasan dengan menempeleng, memukul hingga mengeluarkan kata-kata kasar kepada jurnalis di Semarang.

    Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).

    Korban kekerasan dari Ipda Endri diduga lebih dari empat orang.

    Namun, hanya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, yang berani menyuarakan tindakan kekerasan tersebut.

    Setelah peristiwa ini viral, Ipda Endri telah meminta maaf secara langsung kepada Makna Zaezar.

    “Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang semoga kami lebih humanis dan dewasa,” ujar Ipda Endri, Minggu, dikutip dari TribunJateng.com.

    Penyelidikan Tak Dihentikan

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, berdalih tindakan ajudan Kapolri kepada jurnalis di Semarang terjadi karena suasana sangat crowded saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang.

    Ketika itu, Ipda Endri Purwa Sefa disebut berusaha mengamankan jalur Kapolri hingga berujung insiden pemukulan.

    “Seharusnya kejadian ini bisa dihindari sehingga kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tak terulang kembali,” ujar Kombes Pol Artanto, Minggu.

    Meski Ipda Endri telah meminta maaf, pihak kepolisian memastikan tidak menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut.

    “Kami akan menyelidiki kasus ini semisal ditemukan pelanggaran kami tak segan memberikan sanksi,” tegas Kombes Pol Artanto.

    PFI Semarang: Minta Maaf Bukan Akhir

    Sementara itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang menjalankan peran untuk mengadvokasi, mendampingi, dan mengawal kasus tersebut, termasuk memberikan bantuan hukum apabila korban memilih melanjutkan proses pelaporan.

    “Makna sendiri berada di bawah naungan kantor berita Antara, yang juga telah mengambil langkah advokasi langsung ke institusi Polri,” ujar Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, Minggu, dilansir TribunJateng.com.

    Kemudian, pihak Polri merespons dengan pertemuan langsung di kantor Antara sebagai bagian mediasi antara pelaku dan korban.

    “Namun demikian, kami menegaskan bahwa permintaan maaf bukanlah akhir dari proses, melainkan bagian dari proses advokasi yang telah berjalan.”

    “Hak korban untuk melanjutkan ke jalur hukum tetap menjadi prioritas dan didampingi oleh organisasi,” terang Dhana.

    Video permintaan maaf dari pelaku telah diunggah sebagai dokumentasi dan bentuk transparansi kepada publik, bahwa proses penanganan kasus terus dikawal.

    PFI Semarang mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga ruang kerja jurnalis agar aman, bebas dari kekerasan, dan menghormati nilai-nilai kebebasan pers.

    KEKERASAN JURNALIS – Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang pada Sabtu (5/4/2025) sore. (TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR)

    Langgar UU Pers

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan, menyebut peristiwa kekerasan pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat berujung pada pidana penjara.

    “Kami mengecam tindakan tersebut dan Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” tegas Aris.

    Sebelumnya, Ipda Endri mendorong beberapa jurnalis dan Humas dari berbagai lembaga saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

    Padahal para jurnalis dan Humas sudah mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Melihat aksi Ipda Endri tersebut, para wartawan berusaha mundur dan menghindar.

    Begitupun dengan Makna, tapi Ipda Endri menghampiri korban hingga melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala jurnalis itu.

    Usai pemukulan, ajudan Kapolri tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan menantang akan memukul kepala jurnalis satu per satu.

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ungkap Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana menirukan ucapan Ipda Endri.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Arogan Ancam Tempeleng Satu-satu Jurnalis Semarang, Kini Ipda Endri Purwa Sefa Tertunduk Minta Maaf

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Hermawan Handaka)

  • 74 Pusat UTBK-SNBT 2025 yang dapat Dipilih Peserta untuk Ujian – Halaman all

    74 Pusat UTBK-SNBT 2025 yang dapat Dipilih Peserta untuk Ujian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – ​Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 akan diselenggarakan mulai 23 April hingga 3 Mei 2025. 

    Terdapat 74 pusat UTBK yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia. 

    Peserta diharapkan memilih pusat UTBK yang terdekat dengan domisili mereka untuk memudahkan akses saat ujian.​

    Berikut adalah daftar 74 pusat UTBK:

    1. Universitas Syiah Kuala: Gedung ICT Center USK, Jl. Syekh Abdul Rauf No.2, Kopelma Darussalam, Banda Aceh Kode Pos 23111 

    2. Universitas Malikussaleh: UPT Pusat Komputer Jl. Irian No. 1 Komplek Kampus Bukit Indah, Blamg Pulo – Lhokseumawe Kode Pos 24355 

    3. Universitas Teuku Umar: Universitas Teuku Umar UPT. TIK. Gedung F Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo Kabupaten Aceh Barat Kode Pos 23615 

    4. Universitas Samudra: Ruang Kesekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru, Gedung Biro Rektor Universitas Samudra, Meurandeh Kota Langsa – Aceh Kode Pos 24416 

    5. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh: Gedung Utama ISBI Aceh Jln. Transmigrasi, Gampong Bukit Meusara, Kec. Kota Jantho, Kab. Aceh Besar, 23911, Aceh, Indonesia 

    6. Universitas Sumatera Utara: Pusat Pelayanan Terpadu, Gedung Biro Pusat Administrasi Lantai 1 Kampus USU Padang Bulan Jalan dr. T. Mansyur No. 9 Kode Pos 20155 

    7. Universitas Negeri Medan: Ruang VIP Room Gedung Serbaguna Unimed Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate Kode Pos 20221 

    8. Universitas Riau: Sekretariat UTBK SBMPTN, Gedung Rektorat Lantai 2 Kampus Bina Widya Km 12,5 Simpang Baru Pekanbaru Kode Pos 28293 

    9. Universitas Maritim Raja Ali Haji: Jalan Politeknik Senggarang Tanjungpinang Kode Pos 29115 

    10. Universitas Andalas: Gedung Rektorat Universitas Andalas Kampus Limau Manis Padang Kode Pos 25163 

    11. Universitas Negeri Padang: Gedung Rektorat Lama Bagonjong Lt. 1 Jalan Prof. Dr. Hamka Air Tawar Padang Kode Pos 25132 

    12. Institut Seni Indonesia Padang Panjang: Gedung Rektorat Jl. Bahder Johan, Kota Padangpanjang Sumatera Barat Kode Pos 27128 

    13. Universitas Jambi: Gedung Balairung Lantai 2 Kampus UNJA Mendalo Jl. Raya Jambi – Muara Bulian Km.15 Mendalo Indah Jambi Kode Pos 36361 

    14. Universitas Bengkulu: Rektorat Universitas Bengkulu, Jalan WR Supratman Kandang Limun Bengkulu Kode Pos 38371 

    15. Universitas Sriwijaya: Gd. Student Center Lt. 4 Kampus Unsri Inderalaya, Jln. Palembang-Prabumulih, KM 32 Inderalaya, Ogan Ilir 30622 

    16. Universitas Bangka Belitung: Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama, Gedung Rektorat Kampus Terpadu UBB Balunijuk – Merawang, Kab. Bangka, Kodepos 33172 

    17. Universitas Lampung: Gedung UPT. TIK Unila Jl. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedung Meneng Bandar Lampung Kode Pos 35145 

    18. Institut Teknologi Sumatera: Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan Kode Pos 35365 

    19. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa: Jl. Raya Palka km.3 Sindangsari, Pabuaran, Kab. Serang – Banten 42163 

    20. Universitas Indonesia: Gedung Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI Jl. Prof. Dr. Sujudi, Kampus UI Depok, Jawa Barat Kode Pos 16424 

    21. Universitas Negeri Jakarta: Kampus A UNJ, Gedung Dewi Sartika, Lt. 1, Jl. Rawamangun Muka, Jakarta Timur, 13220 

    22. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta: Kampus Pondok Labu UPNVJ, Jl. RS. Fatmawati No.1 Pondok Labu Jakarta Selatan Gedung Rektorat Lantai 1 Plaza Penmaru Kode Pos 12450 

    23. Universitas Singaperbangsa Karawang: Jalan H.S. Ronggowaluyo, Telukjambe Timur Kab. Karawang, Propinsi Jawa Barat. Kode Pos 41361 

    24. Institut Teknologi Bandung: Kantor Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahaiswaan CCAR ITB lantai 4 Jalan Tamansari no 64 Bandung Kode Pos 40116 

    25. Universitas Padjadjaran: Unit Layanan Terpadu (ULT) Lantai Dasar Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363 d/h Jalan Raya Bandung-Sumedang Km. 21 Pelayanan hari Senin-Jumat dan jam kerja 08.30-15.00 WIB Kode Pos 45363 

    26. Universitas Pendidikan Indonesia: Divisi RMB Direktorat Akademik UPI Jalan Dr. Setiabudhi no 229 Bandung Kode Pos 40154 

    27. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung: Jalan Buahbatu No.212 Bandung Kode Pos 40265 

    28. Institut Pertanian Bogor Lembaga Manajemen Informasi dan Transformasi Digital (LMITD) IPB. Kampus IPB Dramaga Gedung B Perpustakaan Lantai 3 Kode Pos 16680 

    29. Universitas Siliwangi: UPT TIK Universitas Siliwangi Gedung Rektorat Lt. 2 Jl. Siliwangi No.24 Kota Tasikmalaya Kode Pos 46115 

    30. Universitas Jenderal Soedirman: Gedung Registrasi dan Alumni Komplek Rektorat UNSOED Jl. Prof HR Bunyamin 708 Purwokerto Jawa Tengah Kode Pos 53122 

    31. Universitas Tidar: Humas (BAKPK) Universitas Tidar Jl. Kapten Suparman 39, Magelang, Jawa Tengah Kode Pos 56116 

    32. Universitas Sebelas Maret: Gedung SPMB UNS Jl. Ir Sutami 36 a Kentingan Jebres Surakarta Kode Pos 57126 

    33. Institut Seni Indonesia Surakarta: Kampus I ISI Surakarta, Gedung Akademik Pusat Lantai II Jl. Ki Hajar Dewantara No.19 Kentingan Jebres Surakarta Kode Pos 57126 

    34. Universitas Diponegoro: Sekretariat Penerimaan Mahasiswa Baru Gedung ICT Center, Lantai 1, Jl. Prof. Soedarto SH. Kampus Tembalang, Semarang Kode Pos 50275 

    35. Universitas Negeri Semarang: Admisi dan Layanan Terpadu, Lantai 1 Sayap Kanan Rektorat UNNES Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang Kode Pos 50229 

    36. Universitas Gadjah Mada: Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM Jl. Pancasila, Bulaksumur, Yogyakarta Kode Pos 55281 

    37. Universitas Negeri Yogyakarta: Kantor Layanan Admisi Gedung IKA UNY, Lt.1 Jl. Colombo No.1 Yogyakarta Kode Pos 55281 

    38. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta: Bagian Humas Gedung Rektorat Jl SWK 104 (Lingkar Utara) Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta Kode Pos 55283 

    39. Institut Seni Indonesia Yogyakarta: Bagian Pendidikan Gedung Rektorat Lantai 1 ISI Yogyakarta Jl. Parangtritis Km. 6,5 Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta Kode Pos 55188 

    40. Universitas Jember: Bagian Akademik Kantor Pusat, Universitas Jember Jl. Kalimantan No.37 Jember Kode Pos 68121 

    41. Universitas Brawijaya: Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik Universitas Brawijaya Gedung Rektorat lt 2. Jl. Veteran Kota Malang. Kode Pos 65145 

    42. Universitas Negeri Malang: Sub Direktorat Seleksi, Direktorat Pendidikan – Gedung Graha Rektorat Lantai 2 Universitas Negeri Malang – Jl. Semarang no. 5 Malang Kode Pos 65145 

    43. Universitas Airlangga: Kantor PPMB, Gedung ACC (Airlangga Convention Center) Kampus C UNAIR Jl. Mulyorejo Surabaya Kode Pos 60115 

    44. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya: Direktorat Pendidikan Sarjana dan Pascasarjana ITS, Gedung KPA dr. Angka Lantai 1, Kampus ITS Sukolilo Surabaya, Kode Pos 60111 

    45. Universitas Negeri Surabaya: Gedung Rektorat Lt. 1 Kantor ULT Kampus Unesa Jl. Lidah Wetan Surabaya Kode Pos 60213 

    46. Universitas Trunojoyo: Gedung Rektorat lantai 1 Kampus Universitas Trunojoyo Madura Jl. Raya Telang PO Box 2 Kamal – Bangkalan Kode Pos 69162 

    47. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur: UPT TIK, Gedung Giri Pustaka Lantai 1 Jl. Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya Kode Pos 60294 

    48. Universitas Tanjungpura: Jln. Prof. DR. H. Hadari Nawawi Pontianak Kode Pos 78124 

    49. Universitas Palangka Raya: Kampus UPR Tunjung Nyaho, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kode Pos 73112 

    50. Universitas Lambung Mangkurat: Biro Akademik dan Kemahasiswaan ULM Gedung Rektorat Lantai 1 Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin Kode Pos 70124 

    51. Universitas Mulawarman: Bagian Akademik, Gedung Rektorat UNMUL Jalan Kuaro Kampus Gunung Kelua, Kota Samarinda Kode Pos 75119 

    52. Universitas Borneo: TarakanJl. Amal Lama No 1 Tarakan Gedung Rektorat Lantai 1 Ruang.BAKK Kode Pos 77123 

    53. Universitas Borneo Tarakan: Jl. Amal Lama No 1 Tarakan Gedung Rektorat Lantai 1 Ruang.BAKK Kode Pos 77123 

    54. Universitas Udayana: Gedung Lecture Building Lantai III, Bagian Akademik dan Statistik BAKH, Jl. Prabu Udayana Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali 80361 

    55. Universitas Pendidikan Ganesha: Jalan Udayana No 11 Singaraja Kode Pos 81116 

    56. Institut Seni Indonesia Denpasar: Jl. Nusa Indah Denpasar Kode Pos 80235 

    57. Universitas Mataram: Rektorat Universitas Mataram, Jalan majapahit no 62. Mataram – NTB, Gedung Rektorat Ruang Akademik dan Evaluasi Lt 1. Kode Pos 83125 

    58. Universitas Nusa Cendana: UPT. TIK Undana, Gedung ICT Centre, Jl. Adisucipto, Kampus Undana, Penfui, Kupang, NTT Kode Pos 85001 

    59. Universitas Timor: Jl. KM 09 Kelurahan Sasi, Kefamenanu, Kabupaten TTU Kode Pos 85613 

    60. Universitas Hassanuddin: Direktorat Pendidikan, Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Universitas Hasanuddin Jl. Perintis Kemerdakaan km.10 Makassar Kode Pos 90245 

    61. Universitas Negeri Makassar: ICT Center, Menara Pinisi UNM, Sayap B Lt. 1 Jl. AP Pettarani Makassar Kode Pos 90222 

    62. Universitas Sam Ratulangi: Gedung Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNSRAT Lt.1 Jl. Kampus Bahu, Manado Kode Pos 95115 

    63. Universitas Negeri ManadoPusat Komputer UNIMA Kode Pos 95618 

    64. Universitas Tadulako: Jl. Soekarno Hatta Km 9 Palu Sulawesi Tengah Kode Pos 94118 

    65. Universitas Sulawesi Barat: Jalan Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH, MH Talumung Kode Pos 91412 

    66. Universitas Haluoleo: Gedung Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Jl. HEA Mokodompit Kampus Hijau Bumi Tridharma, Kendari Kode Pos 93231 

    67. Universitas Negeri Gorontalo: Jl. Jenderal Sudirman No 6 Dulalowo Timur Kota Tengah Kota Gorontalo Kode Pos 96128 

    68. Universitas Sembilanbelas November Kolaka: Jl. Pemuda No. 339 Kel. Tahoa Kolaka Sulawesi Tenggara Kode Pos 93517 

    69. Universitas Pattimura: Gedung Rektorat, Jl. Ir. M. Putuhena, Gedung Rektorat Kampus Poka – UNPATTI Kode Pos 97233 

    70. Universitas Khairun: Gedung Rektorat Universitas Khairun Jl. Pertamina Kampus II Unkhair Gambesi Kota Ternate Kode Pos 97719 

    71. Universitas Cenderawasih (Jayapura): Rektorat Universitas Cenderawasih Jl Kamp Wolker Yabansai Kota Jayapura Kode Pos 99351 

    72. Universitas Musamus Merauke: Universitas Musamus, Jl. Kamizaun Mopah Lama No.1 (Gedung Rektorat) Kode Pos 99611 

    73. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua: Kompleks Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Jalan Kampwolker, Uncen Atas Waena, Jayapura 

    74. Universitas Papua: Gedung Biro Akademik kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) Universitas Papua Jl. Gunung salju Amban Manokwari Papua Barat kode pos 98314

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Cek Pengumuman Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN, Simak Persiapan untuk Tes Tahap 1 – Halaman all

    Cek Pengumuman Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN, Simak Persiapan untuk Tes Tahap 1 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Cek pengumuman hasil administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2025.

    Forum Human Capital Indonesia (FHCI) melalui website resmi mengumumkan jadwal hasil administrasi akan dirilis pada pekan kedua April 2025.

    Artinya mulai tanggal 7 hingga 12 April 2025, pelamar dapat mengecek secara berkala hasil administrasi melalui akun masing-masing.

    Pelamar hanya perlu login di situs rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id lalu pilih menu ‘Lamaran Saya’.

    Pilih ‘Lihat Progress Lamaran’ untuk melihat hasil administrasi pelamar.

    Jika keterangan registrasi & seleksi administrasi berwarna hijau artinya peserta berhak lanjut ke tahap berikutnya, yakni Tes Online 1.

    Tes Online 1 berupa tes TKD, AKHLAK, dan wawasan kebangsaan.

    Dijadwalkan, peserta yang berhak mengikuti tes online 1 akan melakukan compatibility device check alias pengecekan perangkat yang digunakan tes.

    Pengecekan akan dilakukan pada pekan ketiga April 2025.

    Dan Tes Tahap 1 akan dilakukan pada minggu keempat April 2025.

    Jadwal pelamar akan ditentukan oleh FHCI dan peserta wajib mengikuti waktu yang telah ditetapkan.

    Lantas apa saja yang perlu diperhatikan untuk mempersiapkan tes online 1?

    Akun Instagram @fhci.bumn memperingatkan peserta untuk mengikuti dan memahami tata tertib dan aturan selama ujian RBB 2025.

    Baik tentang perangkat, internet, dan peraturan selama ujian.

    FHCI meminta peserta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri.

    Termasuk perangkat yang tidak sesuai, mencontek, dan meninggalkan ujian.

    Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti ujian Tes Online 1.

    1. Disarankan menggunakan jaringan internet dan perangkat yang sama dengan compatibility device check.

    2. Gunakan laptop/PC yang sudah terinstall web browser versi terbaru. Perangkat hardware sekurang-kurangnya memiliki spesifikasi sebagai berikut:

    Processor Core i3 atau setara.
    Ram minimal 4 GB (disarankan untuk 6 GB).
    HDD 500 GB/ SSD 500GB.
    OS Windows/Linux/Mac versi terbaru (disarankan windows 10 (64-bit) atau windows 11 serta macOS 11 (Big Sur atau lebih baru).
    Dilengkapi perangkat camera, audio, dan microphone.
    Sudah meng-install aplikasi Safe Exam Browser (SEB).
    Koneksi Internet disarankan minimal 20 mbps (kami tidak menyarankan menggunakan tethering).

    3. Pastikan kamera, mikrofon, atau lokasi aktif. Namun jika peserta telah menggunakan SEB maka semua fitur secara otomatis akan aktif.

    4. Penyelenggara tidak menyarankan untuk menggunakan device yang sama antara peserta. Pastikan peserta memiliki masing-masing device saat akan melakukan compatibility device check dan tes online.

    Jadwal Terbaru Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    1. Reguler

    Registrasi kandidat: 7 – 19 Maret 2025
    Job Apply: 10 – 19 Maret 2025

    Pengumuman Administrasi: Minggu ke-2 April 2025
    Tes Tahap 1 (Tes TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan): Minggu ke-2 April 2025
    Pengumuman Tes Tahap 1: Minggu ke-2 Mei 2025
    Tes Tahap 2 (Tes English, Learning Agility): Minggu ke – 2 dan Minggu ke-3 Mei 2025
    Pengumuman Tes Tahap 2: Minggu ke-2 Juni 2025
    Tes Tahap 3 (Tes TKB oleh BUMN): Juni-Juli 2025
    Pengumuman Final: Minggu ke-1 Juli 2025

    2. Disabilitas

    Registrasi kandidat: 7 – 19 Maret 2025
    Job Apply: 10 – 19 Maret 2025
    Pengumuman Administrasi: Minggu ke-2 April 2025
    Tes Tahap 1 (Tes TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan) dan Tes Tahap 2 (Tes English, Learning Agility):
    Minggu ke – 2 dan Minggu ke-3 April 2025
    Pengumuman Tes Tahap 1 dan 2: Minggu ke-4 April 2025
    Tes Tahap 3 (Tes TKB oleh BUMN): April – Mei 2025
    Pengumuman Final: Minggu ke-1 Juli 2025

    3. Orang Asli Papua (OAP)

    Registrasi kandidat & Job Apply: Minggu ke-2 – Minggu ke 3 April 2025
    Pengumuman Administrasi: Minggu ke-2 Mei 2025
    Tes Tahap 1 (Tes TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan) dan Tes Tahap 2 (Tes English, Learning Agility): Mei – Juni 2025
    Pengumuman Tes Tahap 1 dan 2: Minggu ke-3 Juni 2025
    Tes Tahap 3 (Tes TKB oleh BUMN): Juni – Juli 2025
    Pengumuman Final: Minggu ke-2 Agustus 2025

    (Tribunnews.com/ Siti N)

  • Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi, Wamendagri Minta Penjelasan – Halaman all

    Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi, Wamendagri Minta Penjelasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ditegur Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena liburan ke Jepang tanpa izin.

    Melalui unggahan di akun TikTok @dedimulyadiofficial, Dedi Mulyadi menyebut Lucky Hakim tidak memberikan pemberitahuan atau meminta izin kepada dirinya selaku Gubernur Jawa Barat maupun kepada Kementerian Dalam Negeri terkait kepergiannya ke luar negeri.

    Meski begitu, Dedi Mulyadi mengungkapkan Lucky Hakim telah menghubunginya secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf.

    “Mari kita bersama-sama saling menjaga saling taat kepada ketentuan dan komunikasi,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari unggahannya, Senin (7/4/2025).

    “Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang,” jelasnya.

    Wamendagri Akan Minta Penjelasan Langsung

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan dirinya tengah meminta penjelasan Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang.

    Pasalnya, Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga disinyalir melakukan pelanggaran Undang-undang tentang Pemerintah Daerah.

    “Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” ungkap Bima Arya kepada Tribunnews.com, Senin.

    Bima Arya kemudian menyinggung soal UU yang dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.

    Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.

    “Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” tambahnya.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” papar Bima Arya.

    Selanjutnya, ia mengingatkan terkait adanya sanksi dari pelanggaran UU tersebut.

    Menurut Bima Arya, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” jelasnya.

    Meski demikian, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.

    Saat ini, Kemendagri ada dalam posisi ingin mendengarkan dahulu alasan dari Lucky Hakim.

    “Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” imbuh Bima Arya.

    Akui Pakai Dana Pribadi

    Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah beredar foto-foto dirinya libur Lebaran di Jepang.

    Lucky Hakim mengatakan, ia berangkat ke Jepang pada 2 April 2025 dan kembali lagi pada 6 April 2025.

    “Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insya Allah tanggal 8 sudah kembali kerja,” kata Lucky Hakim, Minggu (6/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    LIBURAN KE JEPANG – Tangkapan layar Inilah profil Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kiri) yang lagi viral gara-gara disentil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi . Lucky disindir Gubernur Jawa Barat gara-gara tak izin pergi liburan ke Jepang di momen lebaran 2025. Tegaskan liburan ke Jepang tak pakai uang negara, segini jumlah harta kekayaan Bupati Cirebon Lucky Hakim. (kolase Instagram Lucky Hakim)

    Setelah pulang dari Jepang, Lucky Hakim berencana segera menghadap ke Kemendagri.

    Hal tersebut sekaligus untuk menginformasikan bahwa perjalanannya ke Jepang tidak menggunakan anggaran negara sepeser pun, karena bukan perjalanan dinas.

    “Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 500 juta dan anggaran mobil dinas baru sebesar Rp 1 miliar,” jelasnya.

    Hal tersebut, kata Lucky Hakim, dilakukan sebagai penghematan anggaran.

    Dari anggaran itu, Lucky Hakim berencana menggunakannya untuk membiayai program satu desa satu sarjana.

    “Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” paparnya.

    Sebelumnya, ramai di media sosial Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan perjalanan ke luar negeri yakni Jepang.

    Namun, perjalanan Lucky Hakim diketahui tanpa adanya izin dari Gubernur Jawa Barat atau Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

    Peristiwa ini turut diunggah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam akun media sosialnya.

    “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi Mulyadi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Liburannya Disindir KDM, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bakal ke Kemendagri, Sebut Pakai Dana Pribadi

    (Tribunnews.com/Nuryanti/M Alivio Mubarak Junior/Rizki Sandi Saputra) (TribunJabar.id/Handhika Rahman)

  • Aturan Berpakaian Peserta UTBK-SNBT 2025 bagi Pria/Wanita, Wajib Rapi dan Sopan – Halaman all

    Aturan Berpakaian Peserta UTBK-SNBT 2025 bagi Pria/Wanita, Wajib Rapi dan Sopan – Halaman all

    Simak aturan berpakaian peserta UTBK-SNBT 2025 bagi pria/wanita. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan.

    Tayang: Senin, 7 April 2025 11:20 WIB

    snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

    UTBK SNBT 2025 – Logo SNBT 2025 diambil dari laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id pada Selasa (11/3/2025). Simak aturan berpakaian bagi peserta pria/wanita untuk mengikuti UTBK-SNBT 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini aturan berpakaian untuk peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025.

    UTBK-SNBT tahun ini akan dilakukan pada 23 April – 3 Mei 2025.

    Calon peserta UTBK-SNBT 2025 wajib mengetahui aturan berpakaian selama ujian berlangsung.

    Aturan berpakaian ini untuk memastikan peserta UTBK-SNBT 2025 mengenakan pakaian yang rapi dan sopan sehingga dapat menjaga ketertiban selama ujian.

    Di bawah ini aturan berpakaian bagi peserta UTBK-SNBT 2025.

    Aturan Berpakaian Peserta UTBK-SNBT 2025

    Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan
    Tidak diperkenankan mengenakan pakaian atau alas kaki yang terbuka, seperti sandal atau sepatu tanpa penutup
    Kaos tidak diperbolehkan
    Peserta hanya boleh memakai pakaian yang memiliki kerah
    Jaket dan hoodie tidak diperkenankan selama ujian
    Peserta pria dapat mengenakan kemeja rapi dan celana panjang berbahan denim, chino, atau katun
    Peserta wanita disarankan mengenakan kemeja atau blouse yang rapi, dan celana atau rok di bawah lutut
    Peserta wanita disarankan mengikat atau menata rambut jika panjang dan menutupi wajah.

    Aturan Khusus Peserta Wanita

    Peserta wanita tidak diperbolehkan mengenakan riasan atau perhiasan yang terlalu mencolok
    Bagi yang tidak mengenakan kerudung, rambut harus diikat atau ditata dengan rapi
    Bagi peserta wanita yang mengenakan kerudung, pastikan kerudung digunakan dengan rapi dan tidak mengganggu selama ujian.

    Aturan Khusus Peserta Pria

    Peserta pria sebaiknya menghindari rambut gondrong atau berantakan, serta celana sobek
    Tidak diperkenankan mengenakan kaos atau tidak mengenakan alas kaki.

    Larangan selama Pelaksanaan UTBK-SNBT 2025

    Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun
    Bekerjasama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain
    Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar
    Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian
    Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain
    Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian
    Menggantikan atau digantikan oleh orang lain
    Menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apapun Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.

    *) Bagi peserta yang melanggar larangan tersebut akan dicatat didalam Berita Acara Pelaksaan Ujian (BAPU).

    Jadwal UTBK-SNBT 2025

    Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari – 27 Maret 2025
    Pendaftaran UTBK-SNBT: 11 – 27 Maret 2025
    Pembayaran Biaya UTBK: 11 – 28 Maret 2025
    Pelaksanaan UTBK: 23 April – 03 Mei 2025
    Pengumuman Hasil SNBT: 28 Mei 2025
    Masa Unduh Sertifikat UTBK: 3 Juni – 31 Juli 2025.

    *) Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan dimulai dan diakhiri pukul 15.00 WIB.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Info Magang BCA 2025 untuk Posisi Teller, Customer Service dan CS Pembuatan Rekening Online – Halaman all

    Info Magang BCA 2025 untuk Posisi Teller, Customer Service dan CS Pembuatan Rekening Online – Halaman all

    Berikut ini informasi magang BCA 2025 untuk posisi Teller, Customer Service dan CS pembuatan rekening online.

    Tayang: Senin, 7 April 2025 09:42 WIB

    karir.bca.co.id

    MAGANG BAKTI BCA – Tangkapan layar laman BCA Karier pada Senin (7/4/2025). Berikut ini informasi magang BCA 2025 untuk posisi Teller, Customer Service dan CS pembuatan rekening online. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini informasi lowongan magang di Bank Central Asia (BCA).

    BCA membuka program Magang Bakti BCA 2025 untuk posisi Customer Service (CS), Teller, dan CS pembuatan rekening online.

    Pendaftaran program ini dibuka hingga 31 Desember 2025.

    Pemagang akan mendapatkan uang saku per bulan, cuti, tunjangan kesehatan dan mendapatkan sertifikat/tunjangan beasiswa.

    Bagi Anda yang ingin mengikuti program magang di BCA dapat melihat informasi di bawah ini.

    Tahap Seleksi Magang Bakti BCA 2025

    Seleksi Administrasi
    Tes Online
    Wawancara HR
    Pemeriksaan Kesehatan
    Perjanjian Kerja
    Diterima.

    Syarat Pendaftaran Frontliner (CS/Teller)

    Ramah,terampil, solutif, dan mampu berkomunikasi dengan baik
    Pria atau wanita berpenampilan menarik
    Lulusan SMA / SMK (nilai rata-rata rapor semester 5,6 min. 70) 
    Lulusan D1 – D3 dan S1 (IPK min. 2,50)
    Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 24 tahun
    Bersedia ditempatkan di seluruh cabang BCA di wilayah kota seleksi
    Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani Program Permagangan Bakti
    Belum pernah mengikuti program Magang Bakti BCA sebelumnya.

    Syarat CS Pembuatan Akun Online

    Pendaftar posisi CS belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani Program Permagangan Bakti
    Berintegritas, teliti, dan memiliki problem solving skill
    Mampu berkomunikasi efektif melalui lisan dan tulisan
    Memiliki kemampuan dasar komputer yang baik
    Bersedia ditempatkan di Serpong/Tangerang dan Semarang dengan jam kerja shift.

    *) Pendaftaran dilakukan melalui website https://bca.id/joinpemol1 dan https://bca.id/joinmgb1

    Lokasi Magang Bakti BCA 2025 Teller dan CS

    Balikpapan
    Bandar Lampung
    Bangkalan
    Banjarmasin
    Banjarnegara
    Bantul
    Banyumas
    Banyuwangi
    Batam
    Batang
    Bau-bau
    Berau
    Binjai
    Blitar
    Blora
    Bojonegoro
    Bontang
    Boyolali
    Brebes
    Cilacap
    Cirebon
    Deli Serdang
    Demak
    Denpasar
    Gresik
    Grobogan
    Gunungkidul
    Jabodetabek
    Jambi
    Jayapura
    Jember
    Jepara
    Jombang
    Karanganyar
    Karo
    Kebumen
    Kediri
    Kendal
    Kendari
    Ketapang
    Klaten
    Kubu Raya
    Kudus
    Kulon Progo
    Labuan Bajo
    Lamongan
    Madiun
    Magelang
    Makassar
    Malang
    Manokwari
    Medan
    Mempawah
    Merauke
    Mojokerto
    Palembang
    Pamekasan
    Pangkal Pinang
    Parepare
    Pasuruan
    Pati
    Pekalongan
    Pekanbaru
    Pemalang
    Pematangsiantar
    Pontianak
    Probolinggo
    Purbalingga
    Purwokerto
    Purworejo
    Rembang
    Salatiga
    Samarinda
    Sambas
    Sampang
    Sanggau
    Semarang
    Sidoarjo
    Singaraja
    Singkawang
    Sintang
    Situbondo
    Sleman
    Solo
    Sorong
    Sragen
    Sukoharjo
    Sumenep
    Surabaya
    Surakarta
    Tanjungbalai
    Tanjung Pinang
    Tarakan
    Tasikmalaya
    Tebing Tinggi
    Tegal
    Temanggung
    Ternate
    Timika
    Tuban
    Wonogiri
    Wonosobo
    Yogyakarta.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Permintaan Maaf Ajudan Kapolri usai Pukul & Ancam Jurnalis di Semarang, Akui Tindakannya Tak Humanis – Halaman all

    Permintaan Maaf Ajudan Kapolri usai Pukul & Ancam Jurnalis di Semarang, Akui Tindakannya Tak Humanis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ajudan Kapolri yang melakukan pemukulan dan pengancaman kepada jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, menyampaikan permintaan maaf.

    Insiden tersebut terjadi ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, pada Sabtu (5/4/2025).

    Sosok yang melakukan pemukulan dan pengancaman tersebut adalah Ipda Endry Purwa Sefa, anggota Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI.

    Atas kejadian itu, Endry meminta maaf, terutama kepada jurnalis ANTARA, Makna Zaezar, yang menjadi korban pemukulan.

    Permintaan maaf Endry itu disampaikan langsung di Kantor ANTARA Semarang, pada Minggu (6/4/2025).

    Endry pun mengakui, sikap kasarnya terhadap awak media tersebut merupakan tindakan yang tidak humanis dan tidak profesional bagi seorang anggota Polri.

    Dia berharap setelah kejadian ini, bisa menjadi lebih humanis dan dewasa lagi.

    “Kami dari tim pengamanan protokoler mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian di Stasiun Tawang dengan rekan-rekan media.”

    “Semoga ke depannya kejadian ini, kita jadi lebih humanis, profesional, dan dewasa,” ujar Endry di hadapan awak media, Minggu, dilansir Kompas.com.

    Jurnalis ANTARA Terima Permintaan Maaf Ajudan Polri

    Menanggapi permintaan maaf dari ajudan Kapolri tersebut, Makna Zaezar mengaku telah memaafkan perlakuan Endry secara pribadi.

    Namun, ia meminta agar Endry tetap diproses oleh Mabes Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

    “Saya sudah mendengarkan permintaan maaf langsung dari Mas Endry dan Pak Kabid juga.”

    “Beliau datang dari Jakarta langsung menghampiri malam ini dan mengonfirmasi kejadian kemarin.”

    “Saya pribadi sudah memaafkan secara manusiawi, cuma ada tindak lanjut dari Polri untuk Mas Endry,” ungkap Makna, Minggu.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa ini bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu.

    Saat itu, Kapolri tengah mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

    Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga pun melakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

    Namun, situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

    Permintaan tersebut tidak disampaikan secara sopan, tapi secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

    Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

    Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan.

    Ajudan tersebut memukul kepala korban menggunakan tangan.

    Tak hanya itu, ajudan Kapolri itu juga mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan Kapolri tersebut, Sabtu, dikutip dari TribunJateng.com.

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

    Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

    Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “Saya Tempeleng Satu-satu” Nada Tinggi Ajudan Kapolri Ancam Jurnalis di Semarang

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Deni Setiawan) (Kompas.com/Titis Anis)