Category: Tribunnews.com Nasional

  • Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya   – Halaman all

    Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut jadwal dan syarat klaim pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) periode 2025.

    Pemerintah Provinsi Jateng kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

    Program ini digelar untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Keringan yang dimaksud berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

    Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.

    Adapun kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

    Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

    Diharap keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Mengingat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini telah mencapai Rp 2,8 triliun.

    Jadwal Pemutihan Kendaraan Jateng 2025

    Mengutip dari postingan Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (bapenda_jateng) pemutihan digelar untuk periode 8 April-30 Juni 2025.

    Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    “Bayar Pajak Kendaraan Tahun Jalan dan Dapatkan Penghapusan Semua Denda dan Pokok Tunggakan Plus Denda Tunggakan Jasa Raharja. Kesempatan ini mulai berlaku tanggal 8 April s.d 30 Juni 2025,” ujar postingan Instagram @Bapenda_Jateng.

    Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

    Untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya :

    Namun, perlu diingat, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak 2025 sebagaimana mestinya.

    Sementara dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat) meliputi:

    KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
    STNK asli
    BPKB asli
    Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
    Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)

    Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan

    Untuk mengecek nominal pajak kendaraan, masyarakat bisa mengetahui jumlah pajak secara online, yakni :

    1. Aplikasi Signal

    Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
    Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan
    Setelah registrasi selesai, pilih menu “NKRB”,
    Klik “Lanjut”
    Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

    2. Situs Resmi Samsat

    Selain melalui aplikasi, pengecekan jumlah tagihan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi. Simak caranya berikut:

    Buka situs resmi Samsat atau klik link e-samsat.id
    Isi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau plat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi
    Klik “Cek Sekarang”.
    Laman Samsat akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
    Situs itu juga menampilkan informasi pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Pengamat Nilai Pertemuan Tertutup Prabowo-Megawati untuk Jaga Perasaan ‘Pihak Solo’ – Halaman all

    Pengamat Nilai Pertemuan Tertutup Prabowo-Megawati untuk Jaga Perasaan ‘Pihak Solo’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) dikabarkan melakukan pertemuan secara tertutup di kediaman Megawati Soekarnoputri di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025) malam. 

    Belum diketahui secara pasti, namun salah seorang sumber Tribunnews membenarkan kabar pertemuan tersebut.

    “Pertemuan memang terjadi,” kata sumber Tribunnews.com dari internal PDIP pada Senin (7/4/2025). 

    Jika benar ada pertemuan itu dan dilakukan secara tertutup, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, menilai hal itu dilakukan untuk menjaga perasaan pihak tertentu. 

    Adi menyinggung soal ‘pihak Solo’ yang dinilai tak senang dengan adanya pertemuan tersebut. 

    Pihak Solo yang dimaksudkan ini adalah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai memiliki hubungan kurang baik dengan PDIP. 

    “Ya banyak pihak yang mengatakan bahwa salah satu pihak yang mungkin tidak happy dan tidak menerima jika PDIP menjadi bagian dari Prabowo adalah pihak Solo,” kata Adi.

    “Jadi wajar kalau kemudian dilakukan secara tertutup dan kemudian tidak ada yang memastikan bahwa tadi malam itu sudah terjadi pertemuan antara Prabowo dan Megawati. Meski sumber berita termasuk Tribun dan media-media yang lain ketika ditanya apakah terjadi pertemuan Prabowo dan Megawati itu kan disebutkan mengiyakan,” lanjutnya. 

    Di sisi lain, jika pertemuan keduanya memang terjadi, Adi menilai hal itu menandakan dukungan PDIP terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo. 

    “Saya kira PDIP menjadi partai politik paling terdepan yang memberikan dukungan politiknya ke Prabowo,” ujar Adi.

    Konflik PDIP-Jokowi Jadi Penghalang? 

    Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menduga faktor Jokowi menjadi penghalang pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Megawati tak kunjung terlaksana. 

    Burhanuddin mengungkit masalah keluarga besar Jokowi dengan PDIP yang dinilai belum rampung hingga kini. 

    Hal itu diungkapkan Burhanuddin dalam tayangan Kompas Petang, yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (4/4/2025).

    Menurut Burhanuddin, pengaruh Jokowi dalam kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 sangat kuat. 

    Sehingga, Burhanuddin menilai hal tersebut berpengaruh dalam terwujudnya pertemuan Prabowo dan Megawati.

    “Ada banyak momentum dan variabel lain yang harus dihitung. Pak Prabowo di 2024 bisa sukses memenangkan Pilpres dengan perolehan yang sangat besar karena variabel Pak Jokowi, dengan Mas Gibran yang berada di samping Pak Prabowo sebagai cawapres,” ujar Burhanuddin.

    “Sementara kita tahu urusan PDIP dengan keluarga besar Pak Jokowi belum tuntas.”

    Di sisi lain, kabar ini disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk di antaranya dari Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. 

    Sarmuji meyakini pertemuan dua tokoh penting bangsa itu menunjukkan adanya titik temu dalam memandang kepentingan nasional yang lebih luas.

    “Ya sebagai tokoh bangsa titik temunya adalah kepentingan bangsa ya. Jadi perbedaan apa pun, beda perspektif seperti apa pun, itu asalkan tujuannya untuk bangsa dan negara pasti ada titik temunya,” kata Sarmuji saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/4/2025).

    Dia menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah situasi global yang tidak menentu. 

    Menurut Sarmuji, tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini bukan hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari dinamika global, termasuk perang tarif antara negara-negara besar.

    (Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar/Fersianus Waku/Garudea Prabawati) 

  • Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra – Halaman all

    Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor.

    Menurut Yusril pernyataan Presiden Prabowo sah dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

    “Apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi itu benar dilihat dari segi hukum positif yang berlaku. Undang-Undang (UU) Tipikor memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa korupsi yang terbukti melakukan kejahatan tersebut ‘dalam keadaan tertentu’,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

    “Itu disebut dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yang saya sendiri ketika itu mewakili presiden membahas RUU tersebut dengan DPR,” ujar Yusril.

    Dalam keadaan tertentu itu, Yusril mengatakan  adalah keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi.

    “Meskipun UU telah membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dalam keadaan seperti itu, sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi,” kata Yusril.

    Ia menambahkan meskipun hakim menjatuhkan hukuman mati dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, masih terbuka ruang bagi presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.

    “Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Sekarang memang cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Ada yang WNI dan ada yang WNA,” kata Menko Yusril.

    Yusril juga menyoroti bahwa Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.

    Dalam KUHP Nasional ini, Yusril mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan.

    “Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak. Jika dinilai dia telah tobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup,” katanya.

    Menurut dia ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA.

    “Itu garis besarnya. Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” ujarnya.

    Mengenai tudingan standar ganda terhadap napi hukuman mati WNI dan WNA, Yusril membantahnya. 

    “Sama sekali tidak. Napi WNA itu dipindahkan ke negaranya untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak. Di dalam negeri, sikap Presiden Prabowo sangat jelas.

    Sampai hari ini di masa pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada seorang pun terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA,” kata dia.

    Lebih lanjut, Menko Yusril mengatakan bahwa perubahan sistem hukum yang akan datang juga menjadi perhatian pemerintah, terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.

    “Sebagai pemerintah, kami juga harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkrah dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan.

    Kalau ada perubahan hukum, maka ketentuan yang paling menguntungkan seseorang lah yang diberlakukan. Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Yusril menekankan bahwa kebijakan Presiden Prabowo mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.

    “Itulah maksud Presiden Prabowo, sebagai presiden beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap napi mana saja dan kasus apa saja. Sebab jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah. Tetapi tetap tersisa 0,1 persen kemungkinan dia tidak bersalah. Itu maksud Presiden Prabowo. Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan daripada sisi lainnya,” ujar Yusril.

  • Kepedulian Sosial sebagai Pilar Utama Badan Usaha Milik Negara di Era Berkelanjutan – Halaman all

    Kepedulian Sosial sebagai Pilar Utama Badan Usaha Milik Negara di Era Berkelanjutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam dinamika pembangunan nasional, peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi terbatas pada mengejar profit atau menjaga stabilitas ekonomi.

    Lebih dari itu, BUMN kini dituntut menjadi agen perubahan sosial yang mampu menjawab tantangan zaman—mulai dari ketimpangan sosial, perubahan iklim, hingga krisis kemanusiaan.

    Di sinilah pentingnya kepedulian sosial sebagai pilar utama BUMN.

    Dengan daya jangkau yang luas, sumber daya yang besar, dan kedekatan dengan masyarakat, BUMN memiliki posisi strategis dalam mewujudkan pembangunan inklusif dan berkelanjutan.

    Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) seharusnya tidak dipandang hanya sebagai kewajiban administratif.

    Sebaliknya, TJSL adalah bagian dari visi besar BUMN untuk membangun negeri dari akar rumput, melalui pendekatan yang berfokus pada pemberdayaan dan keberlanjutan.

    Contoh nyata dapat dilihat dari program BerSEAdekah yang dijalankan oleh PT Pertamina International Shipping (PIS).

    Melalui program ini, PIS menghadirkan bantuan dan energi kebaikan bagi masyarakat terdampak bencana maupun kelompok rentan di berbagai wilayah operasional, baik di dalam maupun luar negeri.

    Rangkaian kegiatan dalam program BerSEAdekah menjadi bukti nyata komitmen PIS dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 3: Menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan untuk semua usia.

    Kemudian SDG 6 menjamin ketersediaan dan pengelolaan air bersih serta sanitasi yang berkelanjutan.

    Selain itu, program ini juga mencerminkan integrasi nilai Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aktivitas perusahaan.

    “Melalui program sosial ini, PIS terus berupaya memberikan dampak positif bagi masyarakat. Tidak hanya lewat layanan logistik maritim yang andal, tetapi juga melalui inisiatif sosial yang berkelanjutan,” ujar Muhammad Baron, Corporate Secretary PIS dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

    Salah satu aksi konkret BerSEAdekah berlangsung saat banjir melanda Jakarta dan Bekasi pada Maret 2025. Dalam situasi tersebut, PIS menyalurkan bantuan berupa perahu karet untuk evakuasi, bahan makanan pokok, alat kebersihan, serta dukungan dari para relawan karyawan PIS.

    Selama bulan Ramadan, kegiatan BerSEAdekah diperluas dengan santunan kepada anak yatim piatu, pembagian takjil dan paket sembako, bantuan pendidikan bagi anak-anak jalanan, hingga donasi dari karyawan dan Persatuan Wanita Patra (PWP) PIS.

    Secara keseluruhan, program ini berhasil menjangkau lebih dari 3.500 penerima manfaat dengan total nilai bantuan mencapai Rp350 juta.

    Komitmen sosial PIS tidak terbatas pada skala nasional. Kantor cabang luar negeri PIS pun turut aktif menjalankan BerSEAdekah.

    Di Singapura, PIS Asia Pacific menyalurkan bantuan ke Muslimin Trust Fund Association, Darul Ihsan Orphanage, dan Masjid Haji Muhammad Salleh.

    Di kawasan Timur Tengah, PIS Middle East menggandeng Keluarga Masyarakat Muslim Indonesia (KMMI) untuk memberikan bantuan kepada anak-anak yatim.
     
    Langkah PIS menunjukkan bahwa pelaksanaan CSR tidak boleh dipandang sebagai formalitas, melainkan sebagai kontribusi strategis membangun masyarakat yang lebih tangguh dan inklusif.

    Kepedulian sosial harus menjadi DNA setiap BUMN, menjadikannya institusi yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga relevan secara sosial.

    “Kami berharap program BerSEAdekah dapat mempererat hubungan antara perusahaan dan komunitas sekitar, sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Baron. 

  • Calon Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta – Halaman all

    Calon Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta – Halaman all

    ​Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

    TRIBUNNEWS.COM,SOLO – Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).

    Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

    Kuasa hukum Aufa, Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.

    Sigit menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin serta ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

    Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

    Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil karena telah berharap besar bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

    “Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim,” ungkap Sigit saat ditemui di Solo.

    Padahal menurut penggugat, mobil Esemka yang dipopulerkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut sudah ditawarkan ke banyak calon pembeli termasuk dirinya.

    “Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan,” lanjut Sigit.

    Dalam gugatan tersebut Sigit mengatakan bahwa kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta atau senilai dengan harga dua unit mobil yang akan ia beli.

    Seperti diberitakan, mobil Esemka pernah menjadi sorotan publik Tanah Air saat dipopulerkan Jokowi semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo. Bahkan mobil Esemka pernah dibawa oleh Jokowi dari Solo menuju Jakarta untuk diperkenalkan ke publik kala itu.

    Tak sampai di situ saja, bahkan pada tahun 2019 silam Jokowi saat menjadi Presiden RI pernah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali​, Jawa Tengah pada 6 September 2019 silam.

    Namun sampai saat ini menurut penggugat, janji adanya produksi massal mobil Esemka tersebut tak kunjung terealisasi.

  • Pesan Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim, Sebut Pejabat Harus Terbiasa Terikat Aturan Meski dari Geng Artis – Halaman all

    Pesan Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim, Sebut Pejabat Harus Terbiasa Terikat Aturan Meski dari Geng Artis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberi pesan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim bahwa pejabat terikat pada peraturan negara.

    Meskipun keluarga Lucky Hakim datang dari kalangan artis, kata Dedi, tetap harus sudah membiasakan diri sebagai pejabat publik yang terikat peraturan dan budaya. 

    Hal tersebut disampaikan Dedi saat menanggapi alasan Lucky Hakim, berlibur ke Jepang bersama keluarga saat libur Lebaran karena memenuhi janji kepada anak-anaknya.

    “Tapi, saya jelasin Pak Lucky, memang kita ini hari ini adalah pejabat negara. Jadi karena pejabat negara terikat oleh peraturan negara,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (8/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Jadi, menurut Dedi, kebahagiaan itu bisa didapatkan tanpa harus ke Jepang.

    Justru keluarga pejabat itu, kata Dedi, seharusnya mendapatkan kebahagiaan di daerahnya sendiri, bukan di negara orang lain. 

    “Nah, walaupun itu keinginan anak-anak, hak kita untuk memberikan kebahagiaan bagi anak-anak kita, tapi kan bahagia tidak mesti di Jepang,” ujar Dedi.

    “Kalau mengatakan bahwa, kotanya tidak seindah Jepang, bikin dong jadi seindah Jepang. Jadi, saya ingin nanti para pejabat itu.”

    “Coba ciptakan tempat-tempat di Jawa Barat menjadi tempat-tempat indah sehingga dia rekreasinya di wilayah kerjaannya masing-masing. Gitu loh,” ucapnya.

    Dedi juga mengatakan, saat Lucky Hakim berlibur di Jepang bersama keluarganya, banyak masalah di Indramayu juga yang belum tuntas, terutama saat musim mudik Lebaran.

    “Selain infrastruktur yang perlu waktu untuk dibenahi, adalah yang nyapu koin. Itu saya sudah berkunjung ke situ jauh sebelum jadi gubernur.”

    “Nah, ini kan kita harus cari rumusan bagaimana mereka berhenti nyapu koin,” katanya.

    Sebagai informasi, Lucky Hakim dikabarkan menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa siang ini.

    Izin Lucky Hakim Tertolak Sistem

    Sekretaris Daerah Indramayu Aep Surahman mengatakan bahwa sebelum berangkat ke Jepang, Lucky Hakim sempat memerintahkan stafnya untuk membuat izin pergi ke luar negeri saat bulan Ramadan kemarin.

    Namun, pengajuan tersebut tertolak oleh sistem, diduga karena pengajuan cuti itu kurang dari 14 hari kerja dari tanggal pemberangkatan.

    Selain itu, diduga pula karena adanya dokumen yang kurang lengkap.

    Meski izin pergi ke luar negerinya tertolak oleh sistem, Lucky Hakim tetap berangkat ke Jepang.

    Awalnya, Lucky Hakim berencana berlibur tanggal 2-11 April.

    Namun, kemudian diubah menjadi 2-6 April 2025 atau menyesuaikan hari cuti Lebaran agar pada 8 April 2025, saat hari pertama masuk kerja, Lucky Hakim bisa kembali bekerja karena dirinya tidak ingin membolos.

    Lucky Hakim bahkan diketahui juga masih bekerja sampai hari Lebaran. 

    Selain itu, Lucky Hakim juga sudah menyiapkan berbagai hal dengan mendelegasikan tugas ke Wakil Bupati Indramayu selama ia pergi agar roda pemerintahan bisa tetap berjalan.

    Lucky Hakim Mengaku Salah Artikan Aturan

    Dalam hal ini, Lucky Hakim mengakui dirinya bersalah dan meminta maaf karena mungkin salah mengartikan aturan yang berlaku.

    “Mungkin di frame kepala saya ya, ini saya salah mengartikan,” ujar dia.

    Mengenai alasannya tetap berangkat ke Jepang itu, Lucky Hakim mengatakan karena ia sudah berjanji kepada anak dan keluarganya.

    Pasalnya, sejak Pilkada 2024 lalu hingga menjadi Bupati Indramayu, Lucky Hakim terus bekerja dan tidak ada waktu untuk keluarga.

    Untuk itu, Lucky Hakim pun segera bertolak ke Kemendagri setelah memimpin apel dan melakukan sidak hari pertama kerja di Indramayu.

    “Maka hari ini saya akan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memberi penjelasan atau klarifikasi. Apakah saya salah? Saya merasa bersalah karena saya salah dalam mengartikan (aturan),” ujar dia.

    Lucky Hakim pun menyampaikan siap menerima konsekuensi apabila dirinya dinyatakan bersalah.

    Namun, dalam hal ini Lucky menekankan bahwa tidak ada maksud dirinya pergi berlibur tanpa meminta izin terlebih dahulu ke Kemendagri.

    “Intinya kalau saya salah, sebagai percontohan, saya siap menerima apapun konsekuensinya, tapi saya juga ingin menjelaskan bahwa saya tidak bermaksud seperti itu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu.

    “Selebihnya saya akan menanggung karena semua perbuatan ada konsekuensinya,” lanjut Lucky Hakim.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berkaca pada Lucky Hakim, Dedi Sebut Keluarga Pejabat Harus Bahagia Berekreasi di Daerahnya Sendiri

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nazmi Andurrahman/Handhika Rahman)

  • KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Digugurkan, Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan – Halaman all

    KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Digugurkan, Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan KPK.

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (8/4/2025) sekira 10.30 WIB. Kusnadi selaku pemohon telah hadir diwakili 7 kuasa  hukumnya.

    Sementara itu pihak KPK diwakili 4 kuasa hukum. 

    Sidang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting .

    Dia memulai persidangan dengan memeriksa surat kuasa dan surat tugas dari pemohon dan termohon. 

    Setelah surat kuasa dan tugas kedua belah pihak dinyatakan sah, sidang dilanjutkan dengan mendengar permohonan dari pemohon  Kusnadi. 

    Kubu Kusnadi meminta permohonan dibacakan di persidangan. 

    Kemudian pihak KPK interupsi menyampaikan permohonan, sebelum persidangan dilanjutkan mendengar permohonan dari pemohon. 

    Pada intinya pihak KPK menginkan gugatan praperadilan pemohon langsung digugurkan.

    Hal itu karena perkara penggeledahan dan penyitaan barang bukti atas surat perintah penyidikan Kusnadi, dalam perkara lain sudah dilimpahkan. 

    “Yang mana surat perintah tersebut menjadi dasar penggeledahan dan penyitaan yang kemudian diperoleh barang bukti. Dalam hal ini terkait berkas perkara hasil dari pada surat perintah penyidikan tersebut sudah dinyatakan lengkap. Kemudian dilakukan pelimpahan pada tanggal 7 Maret 2025, waktu yang sama permohonan praperadilan,” kata kuasa hukum KPK di persidangan. 

    Menurut kuasa hukum KPK itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi. 

    Pihak KPK lalu minta gugatan Kusnadi digugurkan. 

    “Kami menghendaki permohonan praperadilan agar demi hukum digugurkan,” jelas kuasa hukum KPK. 

    Mendengar hal itu kuasa hukum Kusnadi merasa keberatan. 

    “Kami berpendapat materi pokok yang sudah berjalan di PN Tipikor Jakarta Pusat tentu ini hal yang berbeda terhadap Kusnadi,” jelas kuasa hukum Kusnadi. 

    Hakim tunggal Samuel Ginting kemudian menolak permohonan pihak KPK tersebut. 

    “Kita lanjutkan dahulu,” kata hakim Samuel.

    Sementara itu sidang lanjutan besok bakal kembali digelar mendengar jawaban KPK atas permohonan dari pemohon staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. 

    Adapun dalam petitum permohonannya, Kusnadi meminta penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku cacat formil dan tidak sesuai prosedur. 

     

  • Prakiraan Cuaca BMKG Besok, Rabu 9 April 2025, 27 Wilayah Berpotensi Hujan Sedang – Halaman all

    Prakiraan Cuaca BMKG Besok, Rabu 9 April 2025, 27 Wilayah Berpotensi Hujan Sedang – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Rabu, 9 April 2025, yakni pada periode arus balik. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat dan sedang

    Tayang: Selasa, 8 April 2025 13:05 WIB

    Warta Kota/Henry Lopulalan

    HUJAN LEBAT BESOK – Berikut ini potensi hujan BMKG pada Rabu, 9 April 2025, yakni pada periode arus balik. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat dan sedang 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan pada besok, Rabu 9 April 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Rabu, 9 April 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara

    Sumatera Barat

    Jambi

    Sumatera Selatan

    Bengkulu

    Lampung

    Banten

    Jawa Barat

    Jawa Tengah

    D.I Yogyakarta

    Jawa Timur

    Bali

    Nusa Tenggara Barat

    Nusa Tenggara Timur

    Kalimantan Barat

    Kalimantan Selatan

    Kalimantan Timur

    Sulawesi Utara

    Gorontalo

    Sulawesi Tengah

    Sulawesi Barat

    Sulawesi Selatan

    Sulawesi Tenggara

    Maluku Utara

    Maluku

    Papua Barat

    Papua

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh

    Kalimantan Tengah

    Kalimantan Utara

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Golkar Sarankan Prabowo Evaluasi Hasan Nasbi: Bisa Pergantian atau Perbaikan  – Halaman all

    Golkar Sarankan Prabowo Evaluasi Hasan Nasbi: Bisa Pergantian atau Perbaikan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

    Hal ini merespons pernyataan Prabowo yang mengakui jika Hasan Nasbi teledor saat mengomentari aksi teror kepala babi terhadap redaksi Tempo.

    “Intinya evaluasi,” kata Sarmuji saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/4/2025).

    Sarmuji menegaskan, pencopotan atau evaluasi semuanya tergantung presiden sebagai kepala negara.

    “Kalau itu terserah presidennya. Tetapi saya ingin menekankan begini, sebenarnya tidak ada gelap, yang ada adalah ketiadaan cahaya,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa fungsi komunikasi pemerintahan adalah menghadirkan cahaya, yakni memberikan informasi yang valid dan otoritatif, serta narasi positif.

    “Sehingga orang memandang pemerintah itu atau memandang negara ini tidak gelap karena kehadiran cahaya dari komunikasi pemerintah,” ucap Sarmuji.

    Sarmuji meminta Hasan Nasbi untuk belajar dari kesalahan.

    Menurutnya, ada dua opsi yang bisa diambil terhadap Hasan Nasbi, yakni perbaikan atau penggantian.

    “Ya evaluasi kan ada dua kemungkinan tadi, bisa perbaikan, bisa pergantian. Kalau memang bisa diperbaiki dalam proses ini, mungkin ada proses belajar untuk tidak menjawab dengan tergesa-gesa untuk lebih memiliki perspektif yang positif terhadap masukan orang lain atau lebih berempati terhadap kondisi orang lain ya itu bagus juga,” tegasnya.

    Sebelumnya, Prabowo mengaku salah jika komunikasi di pemerintahannya masih kurang baik.

    Hal itu diutarakan Prabowo dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi media massa di Hambalang, Jawa Barat, Minggu, 6 April 2025.

    Awalnya, Prabowo merespons pernyataan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang mengomentari soal teror kepala babi.

    Menurut ketua umum Partai Gerindra itu, ucapan Hasan Nasbi kala menanggapi peristiwa dimaksud adalah salah dan keliru.

    Kata Prabowo, ada kemungkinan Hasan Nasbi telah menyesali apa yang sudah disampaikannya.

    “Tapi, bener itu ucapan yang menurut saya teledor, itu ya keliru. Ya, saya kira beliau menyesal,” kata Prabowo dikutip dari YouTube Kompas.id, Senin (7/4/2025).

    Prabowo menilai kesalahan Hasan Nasbi disebabkan karena ia baru berkecimpung di pemerintahan.

    Maka dari itu, orang-orang baru di pemerintahan belum beradaptasi ihwal bagaimana merespons sesuatu yang disorot masyarakat.

    “Banyak yang baru. Jadi, mungkin kurang waspada, kurang hati-hati dalam mengucap. Saya kira itu yang bisa saya jelaskan. Saya belum ketemu sih sebetulnya. Setelah, saya juga kaget,” tutur Prabowo.

    Sebagai kepala negara, Prabowo mengaku salah jika komunikasi di pemerintahannya masih kurang baik.

    Sebab, sejak awal memimpin negara, Prabowo memang berorientasi kepada hasil kerja.

    “Tapi, bahwa komunikasi kurang baik, itu sebetulnya saya anggap itu saya yang bersalah. Karena fokus kita deliver. Kerja, rakyat nunggu keputusan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, redaksi Tempo mendapat teror kepala babi pada Kamis, 20 Maret 2025, yang ditujukan kepada salah satu jurnalis Tempo, yakni Francisca Christi, oleh pengirim anonim.

    Terkait ini, Hasan Nasbi sebelumnya melontarkan pernyataan yang menyebut agar kiriman kepala babi ke redaksi Tempo “dimasak saja”.

    Hal ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025 malam, ketika ditanya awak media soal aksi teror kepala babi tersebut.

    Namun terbaru, Hasan juga memberikan penjelasan bahwa sebetulnya dirinya setuju dengan sikap Francisca, yang menanggapi teror itu dengan candaan pula, yakni mengaku lain kali akan memasak kepala babi tersebut lebih enak.

    “Justru saya setuju dengan Francisca menyikapi teror itu. Kan Francisca merecehkan teror itu sehingga KPI si peneror enggak kesampaian kan. Ya berarti kan salah orang itu, berarti kan enggak sampai itu,” kata Hasan Nasbi.
     

  • Siang Ini Wamendagri Bima Arya Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim Buntut Perjalanan ke Jepang – Halaman all

    Siang Ini Wamendagri Bima Arya Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim Buntut Perjalanan ke Jepang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkonfirmasi akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim, Selasa (8/4/2025) siang ini.

    Adapun pemanggilan tersebut akan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Ya, benar (akan ada pemanggilan) jam 13.00,” kata Bima Arya saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa.

    Bima Arya juga memastikan bahwa pemanggilan terhadap Lucky Hakim ini berkaitan dengan perjalanan Bupati Indramayu tersebut ke Jepang.

    Dipastikan oleh Bima Arya, nantinya Kemendagri akan meminta penjelasan lebih lanjut perihal alasan Lucky Hakim pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin.

    “Iya, betul (minta penjelasan Lucky Hakim),” kata Bima Arya.

    Berdasarkan informasi yang Tribunnews dapatkan, pemanggilan terhadap Lucky Hakim itu akan berlangsung di Ruang Kerja Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Gedung B, Kemendagri.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa saat ini dirinya tengah meminta penjelasan dari Bupati Indramayu Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang yang viral di media sosial.

    Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga, namun disinyalir melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

    Sebab, Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat—dalam hal ini Gubernur—dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

    “Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” kata Bima Arya kepada Tribunnews.com, Senin (7/4/2025).

    Sejauh ini, Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak mengajukan izin sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

    “Belum detail menjelaskan,” katanya.

    Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyinggung soal Undang-Undang yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim sebagai pejabat daerah.

    “Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah,” kata Bima Arya.

    Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang melaksanakan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” kata dia.

    Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggaran UU tersebut.

    Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar aturan itu akan diberhentikan sementara.

    “Sanksi terkait larangan tersebut, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tandasnya.

    Hanya saja, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.

    Kemendagri, kata dia, berada dalam posisi ingin mendengarkan terlebih dahulu alasan yang bersangkutan secara detail.

    “Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” tandasnya.