Category: Tribunnews.com Nasional

  • Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 untuk MI, MTs, dan MA, Dimulai Bulan Mei-Juli – Halaman all

    Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 untuk MI, MTs, dan MA, Dimulai Bulan Mei-Juli – Halaman all

    Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 untuk MI, MTs dan MA yang dimulai dengan Ajuan Akun untuk proses pra pendaftaran di laman ppdb-madrasahdki.com.

    Tayang: Rabu, 7 Mei 2025 08:11 WIB

    ppdb-madrasahdki.com

    PPDB MADRASAH JAKARTA – Tangkap layar PPDB Madrasah DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025). Berikut ini jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 untuk MI, MTs dan MA. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) online Madrasah Provinsi DKI Jakarta tahun 2025.

    PPDB Madrasah Provinsi DKI Jakarta 2025 dibuka untuk peserta yang akan memasuki Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) melalui website ppdb-madrasahdki.com.

    Ada perbedaan jadwal untuk jenjang MI dengan MTs dan MA.

    Sebelum pendaftaran, calon peserta didik harus mengikuti pra pendaftaran untuk melakukan pembuatan akun pendaftaran online terlebih dahulu.

    Selengkapnya, simak jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 di bawah ini.

    Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025

    Madrasah Ibtidaiyah (MI)

    a. Jalur Domisili

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Pendaftaran: 16-17 Mei 2025
    Pengumuman: 18 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 18-19 Mei 2025
    Pemberkasan Manual: 19-20 Mei 2025.

    b. Jalur Raudhatul Athfal

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Upload Dokumen, Verifikasi dan Pendaftaran: 26-27 Mei 2025
    Pengumuman: 28 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 29 Mei 2025
    Pemberkasan: 2 Juni 2025.

    c. Jalur Mutasi Orang Tua

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Upload Dokumen, Verifikasi, dan Pendaftaran: 2-3 Juni 2025
    Pengumuman: 4 Juni 2025
    Pemberkasan: 5 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 4-5 Juni 2025.

    d. Jalur Reguler

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Pendaftaran: 21-22 Mei 2025
    Pengumuman: 23 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 24 Mei 2025
    Pemberkasan: 26 Mei 2025.

    e. Jalur Tahap Akhir

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Pendaftaran: 10-11 Juni 2025
    Pengumuman: 12 Juni 2025
    Pemberkasan: 13 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 12-13 Juni 2025.

    Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)

    a. Jalur Domisili

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran: 16-17 Mei 2025
    Pengumuman: 18 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 18-19 Mei 2025
    Pemberkasan Manual: 19-20 Mei 2025.

    b. Jalur Afirmasi DTKS

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran, Upload Dokumen, Verifikasi: 21-22 Mei 2025
    Pengumuman, Lapor Diri Online, Pemberkasan Manual: 23 Mei 2025

    c. Jalur Prestasi

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran dan Verfikasi: 26-28 Mei 2025
    Upload Dokumen: 26-27 Mei 2025
    Pengumuman: 29 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 29-30 Mei 2025
    Pemberkasan: 2 Juni 2025.

    d. Jalur Madrasah

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran: 2-3 Juni 2025
    Pengumuman: 5 Juni 2025
    Uji Coba CAT: 8 Juni 2025
    Pelaksanaan CAT: 9-10 Juni 2025
    Pengumuman: 12 Juni 2025
    Pemberkasan: 13 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 12-13 Juni 2025.

    e. Jalur Mutasi Orang Tua

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Upload Dokumen: 13 Juni 2025
    Pendaftaran dan Verifikasi: 13-14 Juni 2025
    Pengumuman: 15 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 15-16 Juni 2025
    Pemberkasan Manual: 16 Juni 2025.

    f. Jalur Tahfidz Al-Quran

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran dan Verifikasi: 17-18 Juni 2025
    Tes Tahfidz: 19-20 Juni 2025
    Pengumuman: 21 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 21-22 Juni 2025
    Pemberkasan Manual: 23 Juni 2025.

    g. Jalur Reguler

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran: 24-25 Juni 2025
    Pengumuman Peserta CAT: 27 Juni 2025
    Uji Coba CAT: 28 Juni 2025
    Pelaksanaan CAT: 30 Mei-1 Juni 2025
    Pengumuman Hasil CAT: 3 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 3-4 Juni 2025
    Pemberkasan Manual: 4 Juni 2025.

    h. Jalur Tahap Akhir

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran: 5-6 Juli 2025
    Pengumuman Peserta CAT: 8 Juli 2025
    Pelaksanaan CAT: 9 Juli 2025
    Pengumuman Hasil CAT: 11 Juli 2025
    Pemberkasan Manual: 12 Juli 2025
    Lapor Diri Online: 11-12 Juli 2025.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali bergulir hari ini, Rabu (7/5/2025)

    Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua pihak.

    “Saksi untuk sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Rabu, eks anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri,” kata Jaksa Budi Sarumpaet dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

    Terungkap sebelumnya bahwa Hasto berjanji akan merekomendasikan Riezky Aprilia untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, bila bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku. 

    Riezky dan Harun merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.

    Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Pada 23 September 2019, pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.

    Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.

    Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.

    “Diutus dan diperintah oleh pemohon [Hasto] dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” ujat Tim Biro Hukum KPK.

    Dr. Riezky Aprilia, S.H., M.H. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.

    “Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024. 

    Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. 

    Selain pasal penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sebagai tersangka.

    Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. 

    “Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” kata Jaksa Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

  • 5 Negara dengan Kuota Haji Terbanyak di Dunia, Indonesia Masuk Daftar – Halaman all

    5 Negara dengan Kuota Haji Terbanyak di Dunia, Indonesia Masuk Daftar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut lima negara dengan kuota Haji terbanyak beberapa tahun terakhir ini. 

    Haji merupakan salah satu ibadah yang diikuti oleh jemaah di seluruh dunia setiap tahunnya. 

    Di Indonesia, total kuota haji 2025 sebanyak 221.000 jemaah. 

    Jumlah tersebut, terdiri atas 203.320 kuota jemaah reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

    Dikutip dari situs resmi Kemenag, kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, kemudian 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia.

    Lalu, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

    Kuota Haji tahun ini, diketahui mengalami penurunan dari tahun 2024 yang jumlahnya 241.000 orang.

    Dalam tiga tahun terakhir, mulai tahun 2022, 2023, 2024, Indonesia masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah kuota Haji terbanyak.

    Daftar 5 Negara dengan Kuota Haji Terbanyak di Dunia Tahun 2024, 2023, dan 2023

    1. Indonesia

    Tahun 2022: 100.051

    Tahun 2023: 221.000

    Tahun 2024: 241.000

    2. Pakistan

    Tahun 2022: 81.132

    Tahun 2023: 180.000

    Tahun 2024: 179.210

    3. India

    Tahun 2022: 79.237

    Tahun 2023: 175.025

    Tahun 2024: 175.025

    4. Bangladesh

    Tahun 2022: 57.585

    Tahun 2023: 127.198

    Tahun 2024: 127.298

    5. Nigeria

    Tahun 2022: 43.008

    Tahun 2023: 95.000

    Tahun 2024: 87.000

    Kuota 2024 Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Masih dikutip dari Kemenag.go.id, kuota jemaah Indonesia tahun 2024 adalah terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji.

    Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, mengatakan Jumlah totalnya mencapai 241.000 kuota haji.

    “Tahun 2024, jumlah jemaah haji merupakan jumlah jemaah terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia,” kata Saiful Mujab di asrama haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

    Sementara, Kuota Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah. 

    Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. 

    Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus.

    Sehingga total jemaah haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jemaah dan 27.680 jemaah haji khusus.

    Adapun Jemaah haji reguler, dibagi dalam 554 Kloter (kelompok terbang). 

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

  • Prabowo Ingatkan Pentingnya Persatuan di Hadapan Try Sutrisno: Jangan Mau Dipecah Belah – Halaman all

    Prabowo Ingatkan Pentingnya Persatuan di Hadapan Try Sutrisno: Jangan Mau Dipecah Belah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menjaga persatuan nasional di hadapan para purnawirawan TNI, termasuk mantan Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno. 

    Dalam acara halal bihalal keluarga besar TNI-Polri di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025), Prabowo mengingatkan bahwa Indonesia telah lama menjadi korban strategi pecah belah yang melemahkan kekuatan bangsa.

    “Kita ini dari ratusan tahun devide et impera, kita selalu dipecah belah, dan karena kita dipecah belah tidak ada,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang disampaikan penuh semangat.

    Prabowo juga menyinggung kondisi para purnawirawan TNI yang menurutnya masih banyak hidup dalam kesulitan, termasuk para jenderal dan panglima yang berjasa besar bagi negara.

    “Kok senior-senior saya banyak yang begitu pensiun hidupnya susah, rumahnya masih kontrak, panglima-panglima saya, jenderal-jenderal saya. There’s something wrong,” tegasnya.

    Menurut Prabowo, kondisi ini merupakan dampak dari kelengahan para elite dalam menjaga warisan dan visi para pendiri bangsa.

    Prabowo menyayangkan bahwa sebagian elite nasional lupa atau bahkan abai terhadap rancang bangun negara sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.

    “Maaf harus saya katakan, terjadi suatu kelengahan di mana elit kita kadang-kadang lupa dengan rancang bangun pendiri-pendiri bangsa kita,” katanya.

    Prabowo menegaskan bahwa fondasi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945, seharusnya menjadi pedoman utama dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Saudara-saudara sekalian, suatu kehebatan angka panglima Bung Karno dan generasi-generasi itu memberi kepada kita Pancasila dan UUD 1945, dan itu selalu menjadi pegangan kita,” ujarnya.

    Lebih jauh, ia juga mengkritisi sikap elite yang tidak memahami—atau berpura-pura tidak memahami—substansi konstitusi, sehingga kekayaan nasional terus mengalir ke luar negeri selama puluhan tahun.

    “Karena itulah bahwa kekayaan kita mengalir ke luar negeri selama puluhan tahun ini sumber masalah,” jelas Prabowo.

    Dalam penutup pidatonya, Presiden mengungkap alasan utamanya masuk ke dunia politik: menyelamatkan bangsa dan rakyat dari keterpurukan.

    “Karena inilah saya terjun ke medan politik, bahwa kita harus menyelamatkan bangsa dan rakyat dan tanah air kita,” tandasnya.

    Acara tersebut turut dihadiri para tokoh penting nasional, termasuk Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Jenderal (Purn) A.M Hendropriyono, Jenderal (Purn) Wiranto, Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

     

  • Petrus Minta Polri Hentikan Kasus Roy Suryo Dkk Terkait Ijazah Jokowi, Desak Buktikan Dulu Keaslian – Halaman all

    Petrus Minta Polri Hentikan Kasus Roy Suryo Dkk Terkait Ijazah Jokowi, Desak Buktikan Dulu Keaslian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang dikenal sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses penyelidikan terhadap laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. 

    Menurut Petrus, sebelum melanjutkan penyelidikan atas laporan tersebut, Polri harus terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Secara teknis Hukum Acara Pidana dan demi menjamin kepastian hukum, maka Pimpinan Polri harus menghentikan atau setidak-tidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap Pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2025 dan seluruh laporan polisi dari anggota masyarakat terhadap KRMT Roy Suryo dkk,” ujar Petrus Salestinus dalam keterangan pers, Selasa (6/5/2025).

    Petrus menyoroti bahwa dalam laporan yang diajukan oleh Jokowi pada 30 April 2025, barang bukti berupa ijazah hanya diperlihatkan kepada penyelidik Polda Metro Jaya tanpa diserahkan secara resmi. Ia menilai hal ini sebagai kejanggalan yang dapat mempengaruhi proses penyelidikan.

    “Ini menunjukkan bahwa baru di tahap awal membuat pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada penyelidik atau penyidik,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Petrus mengingatkan bahwa sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024.

    Laporan tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak pelapor seperti Prof. Eggi Sudjana dan advokat Damai Hari Lubis.

    “Pada laporan polisi TPUA ini, yang menjadi objek utama pemeriksaan penyidik adalah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n. Jokowi asli atau palsu atau apakah ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak,” jelas Petrus.

    Oleh karena itu, lanjut Petrus, langkah pertama yang harus dilakukan penyidik, tanpa memandang siapa pelapor, terlapor, saksi, maupun korban, adalah menyita ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM sebagai barang bukti.

    Penyitaan ini diperlukan agar ijazah tersebut dapat diperiksa secara forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri untuk memastikan keasliannya.

    Petrus menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari peradilan sesat, penyelidikan terhadap laporan Jokowi sebaiknya dihentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan keabsahan ijazah tersebut.

    “Untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan, maka pembuktiannya adalah apakah ijazah S1 yang diduga sebagai palsu itu, harus dibuktikan terlebih dahulu lewat suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dan adil yang menyatakan ijazah Jokowi itu asli atau palsu dan/atau aspal atau asli,” pungkasnya.

  • Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Hingga 16 Jam di Kasus Korupsi Minyak Mentah – Halaman all

    Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Hingga 16 Jam di Kasus Korupsi Minyak Mentah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, rampung menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (7/5/2025) dini hari. 

    Nicke menjalani pemeriksaan sekitar 16 jam di Gedung Bundar tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

    Usai menjalani pemeriksaan maraton, Nicke tampak enggan memberikan banyak komentar ketika ditemui awak media.

    Pantauan Tribunnews.com di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, sekitar pukul 00.11 WIB, Nicke bergegas menuju mobilnya untuk meninggalkan lokasi.

    Mengenakan blazer hitam dan kerudung krem, Nicke hanya menyampaikan bahwa dirinya telah ditanya oleh penyidik terkait kasus tersebut.

    “Ditanya ya (soal) kasus ini. Terima kasih ya,” ucap Nicke sambil berjalan menuju mobilnya.

    Selanjutnya, Nicke meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid warna abu-abu metalik, bernomor polisi B 1024 DZP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa total ada 12 saksi yang diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

    Berikut adalah daftar 12 saksi yang diperiksa:

    NW – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2024
    ISK – Direktur PT Bumi Siak Pusako
    ME – Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals
    MHN – Perwakilan dari PT Trafigura
    MA – Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu
    IM – Oil Commercial International Manager Medco E&P Indonesia
    MG – Manager Treasury PT Pertamina International Shipping
    HASM – VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021–2023
    WWN – Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd
    FM – Perwakilan dari PT British Petroleum
    EAA – Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018–2020
    HA – Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018–2020

     
    Sembilan Tersangka di Skandal Korupsi Minyak Mentah

    TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.  (Tribun Video)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi dengan kerugian negara Rp 193,7 triliun ini. 

    Sembilan tersangka tersebut yakni:

    Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International
    Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono, Vice President Feedstock
    Muhammad Kerry Andrianto Riza alias Riza Chalid, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa
    Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
    Edward Corne, Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

    Kasus ini menyeret jajaran penting dari berbagai anak perusahaan Pertamina dan entitas swasta yang terlibat dalam aktivitas impor, distribusi, dan optimalisasi produk minyak mentah serta BBM di Indonesia. Skandal ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan di sektor migas dan mendorong dorongan publik terhadap reformasi tata kelola energi nasional.

    Pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati yang pernah menjabat sebagai pucuk pimpinan Pertamina mengindikasikan penyidikan Kejaksaan Agung menjangkau hingga ke tingkat paling strategis di tubuh BUMN energi tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menantikan transparansi serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara secara masif ini.

     

     

     

     

     

     

     

  • Hati-hati Aturan Baru, Tampilkan Satwa Dilindungi di Media Sosial Kini Bisa Dipenjara – Halaman all

    Hati-hati Aturan Baru, Tampilkan Satwa Dilindungi di Media Sosial Kini Bisa Dipenjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat diimbau lebih waspada dalam memamerkan hewan peliharaan, khususnya satwa langka dan dilindungi, di media sosial. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tindakan tersebut kini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    “Kalau berdasarkan Undang-Undang 32 yang sekarang, mempertontonkan itu sudah pidana,” tegas Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 mengatur larangan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk penjara maksimal 5 tahun.

    Rudianto menjelaskan bahwa memamerkan satwa langka di platform seperti YouTube, X (dulu Twitter), hingga Facebook dapat mendorong publik untuk ikut memelihara hewan serupa. Dampaknya bukan sekadar visualisasi, namun juga membuka celah terhadap potensi perdagangan ilegal.

    “Karena itu bisa menimbulkan keinginan, bisa menimbulkan jual beli dan lainnya, itu pidana,” ujarnya.

    Meski sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, Kemenhut menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi aturan tersebut. Untuk itu, pemerintah masih memberikan masa transisi berupa sosialisasi selama dua tahun sebelum penindakan tegas dilakukan.

    Namun Rudianto menekankan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir, semua pihak yang mempertontonkan satwa langka—bahkan jika sudah memiliki izin resmi—dapat tetap dikenai sanksi jika melanggar ketentuan penyebarluasan ke publik.

    Saat ini, strategi penegakan hukum Kemenhut lebih difokuskan untuk membongkar jaringan besar di balik perdagangan satwa liar. Para bandar atau otak dari bisnis ilegal ini menjadi target utama karena dinilai memperoleh keuntungan paling besar dan menjadi penggerak utama rantai peredaran satwa langka.

    “Kemarin kita Tenggiling itu yang kita dapat adalah kurir, sama yang ngantar. Pemiliknya itu salah satu lembaga dalam swasta. Nah itu yang kita cari itu yang di belakangnya, yang benar-benar pemilik ownership-nya,” ujar Rudianto.

    Selama ini, penindakan masih banyak menyasar kurir atau pihak pengantar, sementara aktor intelektual di balik bisnis perdagangan satwa dilindungi belum banyak tersentuh.

    Pemerintah berharap, dengan regulasi ketat dan pengawasan digital yang ditingkatkan, rantai perdagangan satwa langka dapat diputus secara sistematis.

     

  • Singapura Tarik 4 Produk Makanan yang Dipalsukan karena Picu Masalah Jantung-Ginjal, BPOM Buka Suara – Halaman all

    Singapura Tarik 4 Produk Makanan yang Dipalsukan karena Picu Masalah Jantung-Ginjal, BPOM Buka Suara – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – BPOM RI buka suara terkait siaran pers  The Singapore Food Agency (SFA) pada 30/4/2025 mengenai 4 produk makanan yang dipalsukan dengan zat yang tidak diizinkan.

    Konsumen di Singapura diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut karena berisiko memicu masalah jantung hingga ginjal.

    Dalam penelusuran BPOM RI pada database registrasi produk, keempat produk tersebut tidak terdaftar di BPOM.

    Kemudian juga tidak ditemukan dari data importasi periode 2022–2025.

    Namun, BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.

    “BPOM bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace untuk menghapus tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk tersebut,” tulis keterangan resmi di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar.

    BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dan menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal.

    Dikutip dari laman SFA, keempat produk itu berupa:

    1. Loboose High End Super Candy dari Jerman

    2. Premium Thundercat Super Candy dari Rusia

    3. Lomie Peach Berries Blossom Fruity Tea dari Perancis

    4. Urbanism Candy dari Malaysia.

    Loboose High End Super Candy dan Thundercat Super Candy dinyatakan mengandung zat berbahaya bernama tadalafil.

    Keduanya diklaim dapat meningkatkan performa seksual pria.

    Lalu, Lomie Peach Berries Blossom Fruity Tea mengandung sibutramin.

    Sementara Urbanism Candy mengandung sibutramin dan sennosides. Kedua diklaim sebagai produk penurun berat badan.

    Keempat produk tersebut dijual di platform e-commerce.

  • Kasus Ronald Tannur, Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus – Halaman all

    Kasus Ronald Tannur, Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan berkas perkara eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Rudi Suparmono disangka terlibat dalam suap yang dilakukan kepada hakim terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

    Pelimpahan berkas perkara Rudi Suparmono dilakukan, pada Selasa, 6 Mei 2025.

    “Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono, selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

    Selanjutnya, Harli mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Lebih lanjut, Harli memastikan, jaksa penuntut umum akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi Suparmono disangka terlibat dalam suap yang dilakukan kepada hakim.

    Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).

    “Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

    Abdul mengatakan, Rudi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.

    Rudi Suparmono diduga turut menerima suap dan/atau gratifikasi yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

  • Menteri Perhubungan Ungkap Peran Presiden Prabowo Terkait Kelancaran Mudik 2025 – Halaman all

    Menteri Perhubungan Ungkap Peran Presiden Prabowo Terkait Kelancaran Mudik 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran atau mudik tahun 2025 merupakan buah dari arahan strategis Presiden Prabowo Subianto. 

    Menurutnya, kelancaran mudik juga karena kerja keras dan sinergi dari seluruh elemen yang terlibat. 

    “Alhamdulillah, kita patut bersyukur atas kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami di Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kepolisian RI, TNI, Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, BUMN di sektor transportasi, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, telah bekerja keras memastikan semua aspek berjalan optimal,” ujar Dudy Purwagandhi melalui keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

    Dudy mengaku setuju kepada pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut mudik tahun ini sebagai yang terbaik sepanjang sejarah dengan penurunan angka kecelakaan mencapai 30 persen. 

    Menurutnya, hasil maksimal ini tidak lepas dari implementasi arahan Presiden yang menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral dan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat di lapangan.

    Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata dari soliditas kerja tim di lapangan. 

    Koordinasi yang intensif dan penanganan proaktif terhadap potensi masalah menjadi kunci utama kelancaran.

    “Ini bukan hanya kerja satu pihak semata, tetapi ini adalah kerja bersama. Aparat penegak hukum, rekan-rekan di pemerintah daerah, hingga operator transportasi, semua berkontribusi maksimal,” jelas Dudy. 

    “Tentu, yang tidak kalah penting adalah disiplin masyarakat pengguna jalan yang semakin membaik. Kesadaran untuk tertib berlalu lintas dan mengikuti arahan petugas sangat membantu kelancaran di lapangan,” tambah Dudy.

    Lebih lanjut, Dudy menekankan bahwa evaluasi terus dilakukan untuk perbaikan di masa mendatang. 

    Meskipun dinilai berhasil, pihaknya tetap mencatat berbagai aspek yang masih bisa ditingkatkan demi pelayanan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan efisien bagi masyarakat.

    “Pencapaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah. Arahan Bapak Presiden sangat jelas, bahwa negara harus hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam momen penting seperti mudik Lebaran. Kami akan terus mengevaluasi dan berinovasi,” pungkasnya.