Category: Tribunnews.com Nasional

  • Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Titiek Puspa – Halaman all

    Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Titiek Puspa – Halaman all

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya penyanyi senior Titiek Puspa pada Kamis (10/9/2025).

    Tayang: Kamis, 10 April 2025 21:19 WIB

    Tribunnews.com/Handout

    PRABOWO SUBIANTO – Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Prabowo menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya penyanyi senior Titiek Puspa pada Kamis (10/9/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya penyanyi senior Titiek Puspa pada Kamis (10/9/2025).

    Diketahui, artis serba bisa itu menghembuskan nafas terakhir pada usia 87 tahun di RS Medistra, Jakarta.

    Dalam unggahan di Instagramnya, Prabowo Subianto mengatakan, Titiek Puspa sebagai musisi legendaris dan tokoh seni yang banyak memberikan kontribusi besar dalam dunia musik.

    Nama besarnya menjadi inspirasi bagi seniman dan generasi penerus bangsa.

    “Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Ibu Titiek Puspa, seorang musisi legendaris dan tokoh seni yang telah memberikan kontribusi besar bagi dunia musik dan kebudayaan Indonesia. Dedikasi dan semangat beliau dalam berkarya akan selalu menjadi inspirasi bagi para seniman dan generasi penerus bangsa,” tulis Prabowo.

    “Semoga almarhumah diberi tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” lanjut postingan tersebut.

    Titiek Puspa meninggal pada pukul 16.25 WIB.

    Titiek sempat pingsan dan kemudian dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) pada tanggal 26 Maret 2025.

    Saat itu dokter menemukan ada pendarahan pada otak di bagian kiri kepala yang cukup serius.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Juru Sita Pengganti PN Surabaya Sebut Dapat Rp 49 Juta dari Lisa Rachmat, Berdalih Uang Pinjaman – Halaman all

    Juru Sita Pengganti PN Surabaya Sebut Dapat Rp 49 Juta dari Lisa Rachmat, Berdalih Uang Pinjaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina mengaku diberi uang sekitar Rp 49 juta dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Rini berdalih bahwa uang itu merupakan pinjaman dari Lisa.

    Hal itu Rini ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur do Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, pengacara Ronald, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja.

    “Seluruhnya berapa yang akhirnya saksi terima dari terdakwa Lisa Rachmat?” tanya Jaksa Penuntut Umum.

    “Jumlahnya saya kurang tahu, kemarin sih kalau tidak salah sekitar Rp 48, 49 juta,” kata Rini.

    Rini menjelaskan bahwa uang puluhan juta itu ia terima karena meminjam kepada Lisa.

    Adapun uang pertama yang diberikan dari Lisa yakni sebesar Rp 5 juta. Namun kata Rini uang tersebut merupakan pemberian dari Lisa yang disebut sebagai uang jajan.

    “Untuk yang pertama Rp 5 juta itu apakah pinjam juga?,” tanya Jaksa.

    “Bukan, yang Rp 5 juta itu bukan minjam, katanya buat istilahnya buat jajan gitu,” jawab Rini.

    Setelah itu barulah Rini mengaku bahwa dirinya meminjam uang kepada Lisa untuk keperluan pengobatan.

    Dia pun menjelaskan sejatinya berniat mengembalikan uang yang telah dipinjamkan oleh Lisa.

    “Saya pinjam pak, saya banyak pinjam ke bu Lisa karena akadnya memang minjam,” jelasnya.

    Dalam kasus ini Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

  • Hardjuno: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik akan Pemberantasan Korupsi – Halaman all

    Hardjuno: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik akan Pemberantasan Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan pengesahan Rancangan Undang -Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

    Dengan memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga penegak hukum, RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya.

    “Urgensi pengesahan RUU ini sangat penting mengingat kelemahan regulasi saat ini yang menghambat pemulihan aset negara dan memberikan peluang bagi koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya,” ujarnya di Jakarta, Kamis  (10/4/2025). 

    Sebelumnya, saat bertemu dengan  sejumlah Pemimpin Redaksi di Hambalang pada Minggu (6/4/2025) lalu, Presiden Prabowo menjawab berbagai pertanyaan salah satunya mengenai RUU Perampasan Aset. 

    Presiden telah menunjukkan kemarahan terhadap praktik korupsi yang merajalela.

    Namun pernyataan Presiden Prabowo belum menyentuh inti permasalahan secara konkret, terutama terkait nasib RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan.

    “Tidak cukup dengan amarah, tapi tunjukan keseriusan dengan mengesahkan RUU itu,” tegasnya.

    Hardjuno yang juga Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan dukungan luas dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa RUU ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum.

    “Saya kira, RUU ini menjadi instrument hukum yang kuat dan mendapatkan legitimasi serta dukungan dari masyarakat, memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil di Indonesia,” ujarnya.

    “Presiden menyebut korupsi sebagai perampokan, dan itu tepat.

     Tapi pernyataan seperti ‘saya juga geram’ ataupun menaikkan gaji hakim, tidak cukup. Bangsa ini sudah terlalu lama dirampok, dan yang dibutuhkan sekarang adalah langkah hukum yang konkret. Salah satunya: sahkan RUU Perampasan Aset,” tegasnya.

    Hardjuno memahami kekesalan Presiden Prabowo terhadap sistem hukum yang kerap dimanipulasi, bahkan menyebut korupsi sebagai kejahatan yang disamarkan secara legal. 

    Namun sayangnya, Presiden Prabowo tidak tegas.

    Bahkan Presiden justru memberi catatan soal pentingnya bersikap adil terhadap keluarga pelaku, seperti anak dan istri, serta menyebut bahwa aset yang dimiliki sebelum menjabat sebaiknya tidak ikut disita.

    Pernyataan tersebut justru mencerminkan ambivalensi. 

    “Di satu sisi Presiden geram, di sisi lain beliau justru mulai masuk ke ruang kompromi moral. Ketika bicara soal anak-istri pelaku korupsi, kita memang harus adil. Tapi bukan berarti kita kehilangan ketegasan. Jangan sampai rasa kasihan menutup rasa keadilan publik,” ujarnya.

    Ia juga menyayangkan sikap Presiden Prabowo yang tidak tegas menyebut RUU Perampasan Aset akan didorong untuk segera disahkan DPR. 

    Padahal, di tengah kemarahan publik terhadap korupsi, inilah saat paling tepat untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat.

    “Rakyat tidak butuh presiden yang hanya ikut marah, rakyat butuh presiden yang memimpin penyelesaian. Kalau Presiden serius, segera buat pernyataan politik resmi mendesak DPR untuk mengesahkan RUU itu,” tegasnya.

    Lebih lanjut Hardjuno juga mengingatkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk menutup celah kejahatan ekonomi, apalagi dalam kasus yang sulit dituntaskan secara pidana karena pelaku menyembunyikan atau mengalihkan aset dengan cerdik.

    “RUU ini menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture. Artinya, aset bisa dirampas meski belum ada putusan pidana, selama bisa dibuktikan bahwa itu hasil kejahatan. Ini penting agar negara tidak selalu kalah cepat dari koruptor yang sudah menyiapkan pelarian sejak awal,” jelasnya.

    Namun demikian, Hardjuno tetap menekankan bahwa RUU ini bukan berarti bebas risiko. 
    Karena itu, ia juga selalu menyuarakan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

    “RUU ini harus ditegakkan dengan prinsip kehati-hatian, pengawasan ketat, dan mekanisme hukum yang adil. Kita tidak boleh gegabah. Tapi jangan pula takut mengambil langkah hanya karena ada risiko,” ujar Hardjuno.

    Hardjuno menegaskan keberanian negara dalam menindak korupsi akan menjadi cermin keberanian bangsa ini menatap masa depan.

    “RUU Perampasan Aset bukan hanya soal hukum, ini soal keberanian moral. Kita tidak bisa lagi membiarkan koruptor hidup mewah dan anak cucunya menikmati hasil kejahatan. Saatnya negara menunjukkan bahwa uang hasil korupsi tidak akan pernah aman,” pungkasnya.

     

  • Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda Hadirkan Akses Digital SPPT PBB, Ini 3 Kanalnya! – Halaman all

    Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda Hadirkan Akses Digital SPPT PBB, Ini 3 Kanalnya! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. 

    Sebagai pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak setiap tahunnya, PBB turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

    Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berkomitmen agar masyarakat mendapatkan kemudahan layanan perpajakan. 

    Salah satunya adalah dengan menghadirkan akses yang lebih praktis untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

    SPPT ini adalah surat resmi yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan para wajib pajak. 

    Kabar baiknya, sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan SPPT. Dalam rangka mempermudah layanan pajak bagi masyarakat, Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan tiga cara praktis untuk mengakses SPPT PBB secara digital.  

    Dapatkan SPPT kini lebih mudah tanpa antre

    Kini, para wajib pajak dapat mengakses SPPT secara online tanpa harus mengantre melalui tiga kanal berikut:

    1. Melalui email

    Wajib pajak yang sudah terdaftar akan menerima e-SPPT PBB secara otomatis setiap tahunnya melalui email yang sesuai saat pendaftaran. 

    Cukup periksa kotak masuk (inbox) atau folder spam untuk melihat email yang berisi tautan akses SPPT. 

    2. Melalui situs resmi pajak online (login)

    Untuk mengakses informasi dan layanan secara lengkap, kamu dapat berkunjung ke situs pajak online yaitu https://pajakonline.jakarta.go.id/

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses SPPT online melalui situs pajak online: 

    Masuk ke situs pajakonline.jakarta.go.id dan login menggunakan akun terdaftar.
    Klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih “PBB”.
    Masuk ke “Riwayat Pengunduhan e-SPPT”.
    Klik ikon unduh untuk melihat dan mengunduh SPPT yang dibutuhkan.

    3. Melalui Pajak Online Tanpa Login (PAJOL)

    Untuk Warga Jakarta yang ingin akses yang lebih cepat tanpa harus memiliki akun, bisa menggunakan layanan PAJOL (Pajak Online Jakarta) melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Berikut langkah-langkahnya;

    Buka laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
    Klik tombol hijau untuk memulai pengecekan.
    Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    Klik “Cari” untuk menampilkan daftar nilai SPPT yang dibutuhkan.

    Itulah tiga cara praktis yang disediakan oleh Bapenda agar kamu dapat mengakses informasi SPPT PBB kapan saja dan di mana saja secara lebih mudah, tanpa antrean dan tanpa batasan waktu. 

    Hadirnya tiga kanal ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda DKI Jakarta dalam menyediakan layanan perpajakan yang modern, efisien dan ramah pengguna agar meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan kota Jakarta. 

  • DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras aksi tersangka dugaan rudapaksa, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

    Dimana, Priguna Anugerah melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Irma pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik seumur hidup kepada tersangka Priguna Anugerah.

    “Saya sudah minta Kemenkes beri punishment, cabut izin praktiknya seumur hidup,” tegas Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

    Irma juga menyebut, pencabutan izin praktik seumur hidup kepada tersangka sudah harus dilakukan.

    Sebab, dia menilai manusia amoral tidak akan mungkin memperjuangkan pasien.

    “Manusia amoral yang tidak mungkin memperjuangkan nyawa manusia,” sambung dia.

    Tak hanya itu, Irma mengatakan, aksi pelaku rudapaksa ini juga merusak nama baik profesi dokter dan RSHS Bandung.

    “Merusak nama baik dan trust dokter, juga rumah sakit,” kata dia.

    Diketahui dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Barat.

    Ia dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (18/3/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

    Awalnya tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. 

    Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaiannya lagi.

    Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.

    Dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

    Korban bercerita pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar.

    Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu.

    Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

    Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

    Polda Jabar saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus fullset, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

  • VIDEO Jokowi Tak Lagi Diam Soal Fitnah Ijazah Palsu, Tim Hukum Siap Ambil Langkah Hukum – Halaman all

    VIDEO Jokowi Tak Lagi Diam Soal Fitnah Ijazah Palsu, Tim Hukum Siap Ambil Langkah Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan terkait rencana mengambil langkah hukum soal tuduhan ijazah palsu yang akhir-akhir ini muncul kembali.

    Sebelumnya Jokowi menyatakan tuduhan ijazah palsu merupakan fitnah murahan yang selalu muncul dari tahun ke tahun.

    Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan langkah hukum mulai masuk dalam radar pertimbangan.

    “Kita mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Karena makin ke sini, ada pihak-pihak yang menjalani jalur di luar hukum. Sifatnya sudah lebih ke berita bohong fitnah,” ujar Yakup, usai menemui Jokowi di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4/2025).

    “Ini yang ingin kita hindari. Khususnya di masa lebaran suasana guyub kita sayangkan.”

    Putra Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Otto Hasibuan tersebut menggandeng advokat lain di antaranya Andra reinhard pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara untuk menangani kasus ini.

    Mereka ditunjuk sejak awal kasus ini diproses secara hukum pada 2023 silam.

    “Yang lagi ramai ada yang menanyakan ijazah Pak Jokowi. Sedikit ramai di media.”

    “Ini kan perkara sudah lama. Sudah dari 2023. Kita sudah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dari situ,” jelas Yakub.

    Beberapa gugatan sempat dilayangkan untuk memperkarakan tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

    Hanya saja, tak satupun berhasil membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.

    “Ada dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu di PTUN.”

    “Itu sudah kita menangkan,” kata Yakup.

    “Satu gugatan dari lawan juga sudah kalah,”

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah angkat suara.

    Mereka menegaskan ijazah Jokowi sah, valid, dan sesuai data akademik. 

    ““Kita juga bingung masih ada juga menanyakan keaslian (ijazahnya-red) Pak Jokowi.” 

    “Kami melihat dari instansi berwenang pun memberikan statement yang clear ijazahnya diakui dan Pak Jokowi memang merupakan alumni dari UGM,” ucapnya. 

    Selama ini, pihak kuasa hukum Jokowi mengaku lebih banyak bersikap pasif.

    Bukan karena tak mampu merespons, tapi karena ingin memberi ruang pada jalur hukum yang sudah ditempuh secara sah.

    Sejumlah persidangan juga ditempuh dan jawaban juga telah diberikan.

    “Langkah baru sebenarnya kita masih pertimbangkan.”

    ” Dari dulu selaku kuasa tergugat lebih pasif. Kita hanya bilang bahwa sudah ada jalur hukum silakan ditempuh,” ujarnya. 

    “Kami meresponnya dengan memberikan jawaban di pengadilan dan sudah selesai perkaranya. Cuma kita menghimbau pihak manapun agar sudah stop melakukan hal itu.”

    Yakup menambahkan, langkah hukum kini dipertimbangkan bukan semata untuk membungkam kritik, tetapi untuk melawan fitnah yang tak berkesudahan.

    Terlebih, menurutnya, setelah lengser dari kursi presiden, Jokowi justru semakin sering diserang secara pribadi.

    “Sudah kita pertimbangkan. Kalau dari Pak Jokowi sudah dari tahun lalu sebenarnya belum mau melakukan apa-apa.”

    “Cuma sekarang Pak Jokowi sudah tidak menjadi presiden masih diserang secara pribadi kami menilainya kita pertimbangkan langkah-langkah,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jengah dengan Fitnah, Kuasa Hukum Jokowi di Solo Susun Langkah Hukum Lawan Tuduhan Ijazah Palsu

    (Tribunnews/Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Apfia Tioconny Billy/Malau)

  • Kemhan Siap Dukung Penuh Presiden Prabowo Soal Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia – Halaman all

    Kemhan Siap Dukung Penuh Presiden Prabowo Soal Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menyatakan siap mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan siap melakukan evakuasi sementara warga Gaza yang terluka ke Indonesia untuk pengobatan sementara.

    Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan Kemhan dan TNI memiliki infrastruktur yang siap untuk mendukung langkah tersebut, di antaranya fasilitas kesehatan dan rumah sakit.

    Selain itu, Kemhan dan TNI telah memiliki pengalaman operasi militer selain perang serupa di dalam negeri terkait evakuasi korban, penyelamatan korban, hingga pemulihan.

    Selain itu, bila mengacu kepada kebijakan Kemhan sebelumnya, terdapat sejumlah mahasiswa dari Palestina yang sudah dikirim ke Indonesia untuk melaksanakan studi di Universitas Pertahanan (Unhan).

    Saat ini, sudah ada dua angkatan mahasiswa dari Palestina yang telah mengikuti perkuliahan. 

    Namun demikian, sampai saat ini dia belum mendapatkan informasi perihal ada atau tidaknya petunjuk langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Hal itu disampaikannya saat wawancara di kantor Kemhan RI Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

    “Tentunya kita mengikuti arahan dari Bapak Presiden. Apabila nanti memang ada petunjuk resmi untuk mendukung proses evakuasi termasuk juga pada saat sampai di Indonesia, Kemhan dan TNI tentunya siap karena kita punya infrastrukturnya, baik itu rumah sakit, fasilitas kesehatan,” ungkap dia.

    “Tentunya apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat itu akan kita pedomani selagi memang ada perintah kita akan support penuh dengan sumber daya yang kita miliki baik di Kementerian Pertahanan maupun tentunya Tentara Nasional Indonesia (TNI),” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia siap berperan lebih aktif untuk menyelesaikan konflik di Gaza dan kawasan Timur Tengah.

    Presiden juga menyampaikan kesiapan Indonesia untuk membantu korban luka, anak-anak, dan warga sipil Palestina yang terdampak konflik.

    Ia juga menginstruksikan Menteri Luar Negeri untuk segera berdiskusi dengan pihak Palestina dan pihak-pihak terkait guna membahas mekanisme tersebut.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak ke Abu Dhabi dalam rangkaian lawatan lima negara pada Rabu (9/4/2025) kemarin.

    “Kami siap mengevakuasi mereka yang luka-luka, mereka yang kena trauma, anak-anak yatim piatu, siapa pun yang oleh pemerintah Palestina dan pihak-pihak yang terkait di situ, mereka ingin dievakuasi ke Indonesia,” jelas Presiden.

    Namun, presiden menegaskan keberadaan para korban di Indonesia hanya bersifat sementara.

    “Pada saat mereka pulih sehat kembali, kondisi di Gaza sudah memungkinkan, mereka harus kembali ke daerah mereka asal,” tambah dia.

    Untuk itu, Prabowo menggarisbawahi pentingnya konsultasi dan koordinasi dengan para pemimpin kawasan terkait hal tersebut. 

    Ia juga menegaskan peran aktif Indonesia bukan hanya bentuk solidaritas, melainkan wujud komitmen terhadap kemanusiaan dan kemerdekaan Palestina.

    “Ini sesuatu yang rumit, yang tidak ringan, tapi komitmen Republik Indonesia dalam mendukung keselamatan rakyat Palestina, mendukung kemerdekaan Palestina, saya kira mendorong pemerintah Indonesia untuk berperan lebih aktif,” kata dia.

    Presiden juga menekankan Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia meski Indonesia secara geografis berada jauh dari pusat konflik.

    Selain itu, menurutnya, Indonesia memiliki posisi sebagai negara nonblok yang bebas aktif dan diterima semua pihak karena mendapatkan kepercayaan dari dunia internasional.

    “Saya kira posisi ini membuat kita memang memiliki tanggung jawab. Karena itu saya sampaikan bahwa Indonesia siap bila diminta oleh semua pihak yang terlibat untuk berperan kami siap, berperan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan Indonesia,” lanjutnya.

    Ia juga menjelaskan pemerintah Indonesia telah mengirimkan bantuan medis dan tim kesehatan yang saat ini bekerja di daerah konflik tersebut. 

    Presiden pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi para tenaga kesehatan dan TNI yang telah bertugas di lapangan.

    “Kita juga sudah kirim tim medis yang terus bekerja di dalam Gaza dan kondisi yang cukup berbahaya, rumah sakit di mana kita kerja sering ditembaki. Kita bersyukur, saya terima kasih kepada prajurit-prajurit kita dari kesehatan, TNI yang bekerja di situ,” kata dia.

  • Polisi Sebut Korban Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Lebih Dari Satu Orang, Modusnya Sama – Halaman all

    Polisi Sebut Korban Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Lebih Dari Satu Orang, Modusnya Sama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) masih menyelidiki kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah (31) terhadap keluarga pasien.

    Polisi menyebut korban dari aksi bejat Priguna Anugerah diduga lebih dari satu orang.

    “Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Meski begitu, Surawan tak merinci lebih lanjut soal adanya korban lain dalam aksi bejat dokter PPDS Unpad tersebut.

    Dia hanya mengatakan modus yang dilakukan Priguna terhadap para korbannya sama yakni mulai mengambil sampel darah hingga membius korban.

    “Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan meminta agar masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor.

    “Kami telah membuka layanan untuk laporan (korban) lainnya. Mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda,” tuturnya.

    Kronologis Kasus

    Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

    Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

    Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

    Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” beber Hendra.

    Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” jelas Hendra.

    Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” terangnya.

    Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

    Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

    “Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” sebut Hendra.

    Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ucap Hendra.

  • Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak ada lagi aksi massa menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4/2025).

    Hal ini seiring kabar dibubarkannya aksi masyarakat sipil menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI oleh Satpol PP, satu hari sebelumnya.

    Pantauan Tribunnews.com di depan Gerbang Pancasila atau tepatnya Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat sekira pukul 11.40 WIB, tak ada lagi tenda-tenda demonstran di trotoar jalan yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Lokasi aksi itu kini telah kosong.

    Adapun sejumlah petugas keamanan Gedung Parlemen tampak berjaga di depan Gerbang Pancasila.

    Penjagaan yang demikian biasa dilakukan. Para petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang hendak masuk ke Gedung Parlemen.

    Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, aksi tersebut dibubarkan sejumlah anggota Satpol PP DKI Jakarta.

    “Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara,” kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.

    Ia kemudian menjelaskan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.

    “Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarajat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.

    Al juga menyebut, dalam proses pembubaran aksi, anggota Satpol PP menggunakan pengeras suara.

    Peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda dan logistik milik para peserta aksi yang diangkut oleh anggota Satpol PP.

    “Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta,” kata Al.

    “Dan menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, aksi menginap ini dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI, yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

    Mereka mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, sejak Senin (7/4/2025) pagi.

    Tenda-tenda yang sebelumnya didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila, kata Al, dipindahkan secara paksa oleh petugas keamanan DPR ke trotoar yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Al menyebut, aksi ini akan terus berlangsung hingga pengesahan UU TNI berhasil dibatalkan.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

    Diketahui, beleid tersebut hingga kini masih mendapatkan penolakan dari bebagai kalangan karena dinilai akan mengaktifkan kembali Dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (orba).

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menyatakan, sejatinya respons pro dan kontra terhadap sebuah aturan UU merupakan hal yang lumrah.

    Terpenting kata dia, hingga kini seluruh kekhawatiran publik soal hidupnya kembali Dwifungsi ABRI, sudah terbantahkan.

    “Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi,” kata Dave kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Tak hanya itu, DPR RI bersama pemerintah kata dia, melalui Revisi UU TNI ini tetap meninggikan supremasi sipil.

    “Karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Dirinya juga menyinggung soal perluasan jabatan TNI di kementerian dan lembaga yang menurutnya sudah sesuai.

    Kata Dave, beberapa kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dalam UU TNI yang baru nantinya memang sejak UU nomor 34 tahun 2004 sebelumnya sudah diatur.

    “Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI itu memang diperluas, akan tetapi kenapa, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” beber dia.

    Dengan begitu, Dave justru memastikan kalau melalui Revisi UU TNI ini akan ada batasan-batasan bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil.

    Tak hanya itu, dia juga meyakini kalau melalui Revisi UU ini melimitasi keluarnya TNI dari tugas dan fungsi utamanya.

    “Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” tandas dia.

    Sebagai informasi, dalam draft final RUU TNI pasal 47, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara

    5. Badan Siber dan Sandi Negara

    6. Lembaga Ketahanan Nasional

    7. Badan SAR Nasional

    8. Badan Narkotika Nasional

    9. Badan Pengelola Perbatasan

    10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    11. Badan Keamanan Laut

    12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    13. Kejaksaan Agung

    14. Mahkamah Agung.

  • Dukung Rencana Pemerintah RI Evakuasi Warga Gaza, Sukamta: Perlu Dilakukan Banyak Negara – Halaman all

    Dukung Rencana Pemerintah RI Evakuasi Warga Gaza, Sukamta: Perlu Dilakukan Banyak Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta, mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto, yang siap menampung warga Gaza, Palestina yang menjadi korban luka-luka imbas agresi militer Israel. 

    Sukamta berharap evakuasi korban luka dan anak-anak yatim piatu Palestina bisa segera dilaksanakan. 

    “Setelah Israel.melanggar secara sepihak perjanjian gencatan senjata, pengeboman terus dilakukan bahkan ditargetkan ke tenda-tenda pengungsian, petugas kemanusiaan dan wartawan,” kata Sukamta kepada wartawan Kamis (10/4/2025).

    “Kondisi di Gaza yang dapat kita saksikan melalui foto dan video yang beredar sangat mengerikan. Korban kembali berjatuhan, sementara sebagian besar rumah sakit hancur. Maka sangat penting untuk bisa dilakukan segera evakuasi terutama korban luka dan juga anak-anak yatim piatu,” imbuhnya.

    Menurut Sukamta evakuasi korban luka dan anak-anak yatim Palestina ini perlu diupayakan oleh banyak negara, termasuk Indonesia, mengingat jumlahnya yang sangat besar. 

    “Ada sekitar 120 ribu korban luka-luka, lebih dari 38 ribu anak yatim. Ini jumlah yang sangat besar. Perlu ada bantuan komunitas internasional untuk ikut membantu warga Gaza,” ucapnya.

    Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menyatakan langkah evakuasi korban luka dan anak yatim ini beda dengan ide gila Trump untuk memindahkan warga Gaza. 

    Menurutnya evakuasi ini hanya bersifat sementara untuk membantu pemulihan luka dan juga healing trauma. Jika kondisi di Gaza sudah membaik, mereka akan dikembalikan ke tanah airnya. 

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia siap menampung warga Gaza, Palestina yang menjadi korban luka-luka imbas agresi militer Israel. 

    Khususnya anak – anak yang menjadi yatim piatu, mereka yang alami trauma, ataupun warga Gaza yang memang berkeinginan dievakuasi ke Indonesia.

    Pernyataan ini disampaikan Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak ke Abu Dhabi dalam rangkaian lawatan lima negara, Rabu (9/4/2025).

    “Kami siap mengevakuasi mereka yang luka-luka, mereka yang kena trauma, anak-anak yatim piatu, siapa pun yang oleh pemerintah Palestina dan pihak-pihak yang terkait di situ, mereka ingin dievakuasi ke Indonesia,” kata Prabowo. 

    Prabowo menyatakan sudah menginstruksikan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI untuk mengkomunikasikan rencana ini dengan pihak Palestina dan negara lain guna membahas mekanisme evakuasi.

    Namun Prabowo menegaskan evakuasi ini hanya bersifat sementara.

    Warga Palestina yang sudah sehat dan di saat bersamaan kondisi Gaza lebih aman, maka mereka harus kembali ke daerah asalnya. 

    “Pada saat mereka pulih sehat kembali, kondisi di Gaza sudah memungkinkan, mereka harus kembali ke daerah mereka asal,” jelas dia. 

    Ia menyatakan, peran aktif Indonesia bukan hanya sebatas bentuk solidaritas, tapi juga diwujudkan lewat komitmen terhadap kemanusiaan dan kemerdekaan Palestina.

    “Ini sesuatu yang rumit, yang tidak ringan, tapi komitmen Republik Indonesia dalam mendukung keselamatan rakyat Palestina, mendukung kemerdekaan Palestina, saya kira mendorong pemerintah Indonesia untuk berperan lebih aktif,” pungkasnya.