Category: Tribunnews.com Nasional

  • KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Total Senilai Rp 341 Juta, Ada Tiket Mudik & Voucher – Halaman all

    KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Total Senilai Rp 341 Juta, Ada Tiket Mudik & Voucher – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga 10 April 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

    Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. 

    “Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Dari laporan ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

    Adapun rinciannya yaitu, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.

    Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta. 

    Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta.

    Kemudian, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta. 

    Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu. 

    Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta.

    Budi berujar, terhadap pelaporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini,” ujarnya.

    Budi mengatakan, KPK masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Lebaran, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.

    KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. 

    “Namun apabila telanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi,” katanya.

  • KPK Kembali Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Kredit Fiktif – Halaman all

    KPK Kembali Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Kredit Fiktif – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada hari ini.

    Dua eks petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut yang dipanggil adalah Bachrul Chairi dan Susiwijono Moegiarso.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BC dan SM, mantan Direktur LPEI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Sehari sebelumnya, Kamis (10/4/2025), penyidik KPK telah memanggil dua mantan direktur LPEI yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan.

    Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya memilih bungkam ketika ditanya wartawan. KPK belum mengungkap hasil pemeriksaan Hadiyanto dan Robert.

    KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

    Mereka yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Tetapi terhadap dua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.

    Sedangkan sudah ada tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE); Jimmy Masrin; Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.

    Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun. Dari 11 debitur, PT Petro Energy salah satunya.

    “Dalam konstruksi perkaranya, bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur [PT PE] dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Kata Asep, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai margin keuntungan. Direktur LPEl memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

    “PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya PT PE Melakukan window dressing terhadap laporan keuangan [LK],” katanya.

    Asep berujar, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

    Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, KPK menyebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 18.070.000 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp297.703.250.000) dan Rp549.144.535.027. Bila dijumlahkan sekira Rp846.847.785.027 (Rp846 miliar).

    Di sisi lain, kata Asep, KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya. 

    Terhadap 24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) senilai Rp882.546.180.000 (Rp882 miliar).

  • BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Bogor 10 April 2025, akibat Aktivitas Sesar Aktif – Halaman all

    BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Bogor 10 April 2025, akibat Aktivitas Sesar Aktif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gempa tektonik guncang wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (10/4/2025) pukul 22:16:13 WIB.

    Hasil analisa BMKG menunjukkan gempabumi ini berkekuatan Magnitudo 4,1.

    Kepala BBMKG Wilayah II Tangerang, Hartanto, mengatakan episenter gempabumi terletak pada koordinat 6.62 LS dan 106.8 BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 2 km Tenggara Kota Bogor, Jawa Barat pada kedalaman 5 km.

    “Kejadian dan Parameter Gempabumi: Hari Kamis, 10 April 2025 pukul 22:16:13 WIB, wilayah KOTA-BOGOR-JABAR dan sekitarnya diguncang gempabumi tektonik.” dikutip dalam keterangan di media sosial Instagram resmi @bmkgbandung, Jumat (11/4/2025).

    Hartanto menyebut, dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat aktivitas sesar aktif.

    Dampak Gempabumi

    Dampak gempabumi yang digambarkan oleh peta tingkat guncangan (Shakemap) BMKG.

    Berdasarkan laporan dari masyarakat, gempabumi ini dirasakan di wilayah Kab. Bogor, Kota Bogor dan Depok dengan Skala Intensitas III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah, terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu).

    Sementara, menurut data dari Bidang Ops Tagana Kota Bogor, Sumardi, per Jumat (11/4/2025) dini hari, gempa mengakibatkan kerusakan pada atap rumah, retakan dinding, hingga rumah ambruk.

    Beberapa bangunan yang terdampak termasuk rumah warga dan sekolah.

    Berikut adalah daftar kerusakan yang terjadi:

    Atap rumah ambruk di RT 01/08 Kelurahan Muarasari, Bogor Selatan
    Rumah retak di RT 02/05 Kelurahan Bondongan, Bogor Selatan
    Rumah ambruk di RT 02/01 Kelurahan Rancamaya, Bogor Selatan
    Rumah ambruk di RT 02/03 Kelurahan Bojong Kerta, Bogor Selatan
    Rumah retak di RT 02/03 Kelurahan Pasir Jaya, Bogor Barat
    Atap rumah ambruk di Cimanggu Poncol RT 05/08 Kelurahan Cilendek Timur, Bogor Barat
    Rumah retak di RT 04/08 Kelurahan Gudang, Bogor Tengah
    Rumah retak di Cimanggu Pesantren RT 03/06 Kelurahan Kedung Waringin, Tanah Sereal

    Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    Berdasarkan skala MMI yang dikutip dari laman BMKG, berikut info MMI yang dapat dipelajari:

    I MMI

    Getaran gempa tidak dapat dirasakan kecuali dalam keadaan luar biasa oleh beberapa orang.

    II MMI

    Getaran atau guncangan gempa dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung seperti lampu gantung bergoyang.

    III MMI

    Getaran gempa dirasakan nyata dalam rumah.

    Getaran terasa seakan-akan ada naik di dalam truk yang berjalan.

    IV MMI

    Pada saat siang hari dapat dirasakan oleh orang banyak di dalam rumah, di luar rumah oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu bergoyang hingga berderik dan dinding berbunyi.

    V MMI

    Getaran gempa bumi dapat dirasakan oleh hampir semua orang, orang-orang berlarian, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan benda besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti.

    VI MMI

    Getaran gempa bumi dirasakan oleh semua orang.

    Kebanyakan orang terkejut dan lari keluar, plester dinding jatuh dan cerobong asap di pabrik rusak, kerusakan ringan.

    VII MMI

    Semua orang di rumah keluar.

    Kerusakan ringan pada rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik.

    Sedangkan pada bangunan dengan konstruksi kurang baik terjadi retakan bahkan hancur, cerobong asap pecah.

    Dan getaran dapat dirasakan oleh orang yang sedang naik kendaraan.

    VIII MMI

    Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi kuat.

    Keretakan pada bangunan dengan konstruksi kurang baik, dinding terlepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen roboh, air berubah keruh.

    IX MMI

    Kerusakan pada bangunan dengan konstruksi kuat, rangka rumah menjadi tidak lurus, banyak terjadi keretakan.

    Rumah tampak bergeser dari pondasi awal. Pipa-pipa dalam rumah putus.

    X MMI

    Bangunan dari kayu yang kuat rusak, rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah terbelah rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.

    XI MMI

    Bangunan-bangunan yang sedikit yang masih berdiri.

    Jembatan rusak, terjadi lembah.

    Pipa dalam tanah tidak dapat terpakai sama sekali, tanah terbelah, rel sangat melengkung.

    XII MMI

    Hancur total, gelombang tampak pada permukaan tanah.

    Pemandangan berubah gelap, benda-benda terlempar ke udara.

    (Tribunnews.com/Latifah/Glery Lazuardi)

  • Kuasa Hukum Tersangka Klaim Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien Bisa Diselesaikan secara Damai – Halaman all

    Kuasa Hukum Tersangka Klaim Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien Bisa Diselesaikan secara Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum tersangka dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang merudapaksa anak pasien, menyebut kliennya mengaku menyesal dan sudah minta maaf kepada keluarga korban.

    Ferdy mengatakan, permintaan maaf itu disampaikan langsung kepada keluarga korban melalui perwakilan keluarga tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP).

    Jadi, menurut Ferdy, masalah ini bisa diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.

    “Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini.”

    “Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari,” katanya di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Ferdy pun menyebut kliennya bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya.

    Termasuk soal konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

    Ferdy pun menjelaskan beberapa hal terkait kasus rudapaksa keluarga pasien tersebut.

    “Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka.”

    “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” katanya.

    Kuasa hukum yang lain, Gumilang Gatot mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.

    “Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami,” katanya.

    Pelaku Idap Sindrom Somnophilia

    Pelaku yang merudapaksa anak pasien berinisial FH (21) disebutkan mengidap kelainan seksual.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP) itu memiliki kelainan senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan. 

    Adapun, fetish pada orang pingsan ini dalam medis disebut Somnophilia atau juga dikenal dengan sindrom Sleeping Beauty.

    Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka, di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons. 

    Sindrom tersebut juga termasuk dalam kelompok gangguan seksual yang disebut parafilia.

    Seseorang yang mengidap Somnophilia ini disebutkan mencoba membuat orang lain tidak sadar.

    Bisa dengan memberi obat-obatan, kemudian dimanfaatkan secara seksual.

    Surawan mengatakan, pelaku sebenarnya sudah menyadari jika mempunyai sensasi yang berbeda ketika melihat orang yang tidak sadarkan diri.

    Pelaku, kata Surawan, bahkan juga sempat berkonsultasi ke psikolog karena hal tersebut.

    “Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan.”

    “Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal,” katanya di Polda Jabar, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

    Kronologi Peristiwa

    Sebagai informasi, Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien di RSHS dan ditangkap di apartemennya di Bandung pada Minggu, 23 Maret 2025.

    Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS atau di ruangan baru.

    Saat itu, korban diketahui tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.

    Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.

    Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

    Priguna kemudian menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.

    Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

    “Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB.”

    “Pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi,” ujarnya, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Korban pun siuman beberapa jam kemudian dan mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan.

    Karena hal tersebut, korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di kemaluannya.

    Berdasarkan hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

    Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

    Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.

    Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Bandung Sebut Priguna Bersedia Tanggung Jawab, Hormati Hukum

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri) 

  • Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Jumat 11 April 2025: Banten, Jabar, Jateng, Jatim Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Jumat 11 April 2025: Banten, Jabar, Jateng, Jatim Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Jumat, 11 April 2025, yakni pada periode arus balik. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat.

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 08:10 WIB

    dok.

    HUJAN DERAS – Touring PCX160 Media Exploration diwarnai hujan deras saat menempuh rute hari kedua dari Pantai Lovina di Singaraja menuju Ubud, Minggu, 23 Februari 2025. Berikut ini potensi hujan BMKG pada Jumat, 11 April 2025, yakni pada periode arus balik. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan pada hari ini, Jumat 11 April 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Jumat, 11 April 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    DKI Jakarta

    Nusa Tenggara Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara

    Bengkulu

    Banten

    Jawa Barat

    Jawa Tengah

    Jawa Timur

    Sulawesi Tengah

    Sulawesi Selatan

    Maluku

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • TB Hasanuddin Pertanyakan Rencana Evakuasi Warga Gaza ke RI: Kebutuhan Mendesak atau Agenda Trump? – Halaman all

    TB Hasanuddin Pertanyakan Rencana Evakuasi Warga Gaza ke RI: Kebutuhan Mendesak atau Agenda Trump? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengevakuasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia.

    TB Hasanuddin memberikan apresiasi, namun mengingatkan agar hal tersebut dilakukan dengan perhitungan yang sangat matang.

    “Mengevakuasi mereka itu niat baik yang harus diapresiasi. Tapi harus dipertimbangkan secara matang. Apakah mereka yang dievakuasi itu warga Palestina yang sakit, terluka, dan bisa dipulihkan, lalu dengan mudah kembali ke tanah airnya?” ujar dia kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    TB Hasanuddin menyoroti kemungkinan bahwa Israel akan menghalangi warga Palestina yang telah dirawat di Indonesia untuk kembali ke tanah airnya, yang justru bisa berujung pada pelemahan eksistensi warga Palestina di wilayahnya sendiri.

    “Kalau mereka tidak bisa kembali, justru ini bisa sejalan dengan upaya penghapusan etnis (genosida) yang dilakukan Israel. Karena tujuan Israel adalah merebut wilayah dan mengusir warga Palestina,” ujarnya.

    TB Hasanuddin juga mempertanyakan, apakah evakuasi besar-besaran ini merupakan kebutuhan mendesak dari warga Palestina, atau justru agenda terselubung pihak luar.

    “Apa yang sebenarnya dibutuhkan Palestina? Apakah bantuan medis, logistik, atau evakuasi besar-besaran seperti yang pernah diusulkan Donald Trump? Kalau itu sejalan dengan ide Trump, patut kita waspadai. Karena pasti ada tujuan lain di baliknya,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa jika proses evakuasi tidak disertai dengan jaminan pemulangan, maka sebaiknya langkah tersebut ditunda.

    “Mengevakuasi ribuan orang ke Indonesia harus dipikirkan dampak, efek, dan mekanisme pemulangannya. Kalau tidak bisa kembali, sebaiknya jangan dilakukan. Biarkan mereka merdeka di negerinya sendiri, dan kita harus mendukung sepenuhnya,” ujarnya.

    Di sisi lain, TB Hasanuddin menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina adalah bagian dari amanat konstitusi bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

    “Tugas sejarah kita adalah mendorong dan mendukung bangsa-bangsa untuk merdeka. Itu jelas disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Maka dari itu, dalam konteks kemerdekaan Palestina, Indonesia wajib memberikan dukungan, termasuk bantuan kemanusiaan,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa kemerdekaan Palestina adalah hak dasar yang harus diwujudkan, yakni merdeka di tanah air mereka sendiri, bukan di tempat lain.

    “Kemerdekaan itu harus didapatkan oleh bangsa Palestina, merdeka di tanahnya sendiri yang menjadi hak mereka. Kita tidak boleh membiarkan mereka terusir,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia siap berperan lebih aktif untuk menyelesaikan konflik di Gaza dan kawasan Timur Tengah.

    Presiden juga menyampaikan kesiapan Indonesia untuk membantu korban luka, anak-anak, dan warga sipil Palestina yang terdampak konflik.

    Ia juga menginstruksikan Menteri Luar Negeri untuk segera berdiskusi dengan pihak Palestina dan pihak-pihak terkait guna membahas mekanisme tersebut.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak ke Abu Dhabi dalam rangkaian lawatan lima negara pada Rabu (9/4/2025) kemarin.

    “Kami siap mengevakuasi mereka yang luka-luka, mereka yang kena trauma, anak-anak yatim piatu, siapa pun yang oleh pemerintah Palestina dan pihak-pihak yang terkait di situ, mereka ingin dievakuasi ke Indonesia,” jelas Presiden.

    Namun, presiden menegaskan keberadaan para korban di Indonesia hanya bersifat sementara.

    “Pada saat mereka pulih sehat kembali, kondisi di Gaza sudah memungkinkan, mereka harus kembali ke daerah mereka asal,” tambah dia.

    Untuk itu, Prabowo menggarisbawahi pentingnya konsultasi dan koordinasi dengan para pemimpin kawasan terkait hal tersebut. 

    Ia juga menegaskan peran aktif Indonesia bukan hanya bentuk solidaritas, melainkan wujud komitmen terhadap kemanusiaan dan kemerdekaan Palestina.

    “Ini sesuatu yang rumit, yang tidak ringan, tapi komitmen Republik Indonesia dalam mendukung keselamatan rakyat Palestina, mendukung kemerdekaan Palestina, saya kira mendorong pemerintah Indonesia untuk berperan lebih aktif,” kata dia.

    Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA) atau Uni Emirat Arab, pada Rabu malam, (9/4/2025). (Sekretariat Presiden). (Sekretariat Presiden)

    Presiden juga menekankan Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia meski Indonesia secara geografis berada jauh dari pusat konflik.

    Selain itu, menurutnya, Indonesia memiliki posisi sebagai negara nonblok yang bebas aktif dan diterima semua pihak karena mendapatkan kepercayaan dari dunia internasional.

    “Saya kira posisi ini membuat kita memang memiliki tanggung jawab. Karena itu saya sampaikan bahwa Indonesia siap bila diminta oleh semua pihak yang terlibat untuk berperan kami siap, berperan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan Indonesia,” lanjutnya.

    Ia juga menjelaskan pemerintah Indonesia telah mengirimkan bantuan medis dan tim kesehatan yang saat ini bekerja di daerah konflik tersebut. 

    Presiden pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi para tenaga kesehatan dan TNI yang telah bertugas di lapangan.

    “Kita juga sudah kirim tim medis yang terus bekerja di dalam Gaza dan kondisi yang cukup berbahaya, rumah sakit di mana kita kerja sering ditembaki. Kita bersyukur, saya terima kasih kepada prajurit-prajurit kita dari kesehatan, TNI yang bekerja di situ,” kata dia.

  • Kaesang Tutup Mulut Ditanya Soal Jokowi Digugat Warga Solo Gegara Mobil Esemka – Halaman all

    Kaesang Tutup Mulut Ditanya Soal Jokowi Digugat Warga Solo Gegara Mobil Esemka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA – Kaesang Pangarep tutup mulut ketika ditanya soal warga Solo menggugat sang ayah, Joko Widodo (Jokowi) soal mobil Esemka.

    Momen itu terjadi ketika Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025).

    Ditanya wartawan soal gugatan itu, putra ketiga Jokowi ini hanya menangkupkan tangan di depan dadanya.

    Ia justru memilih bersalaman dengan beberapa orang untuk berpamitan tanpa merespons pertanyaan dari wartawan.

     

    Gugatan Wanprestasi Gagalnya Produksi Massal Mobil Esemka Ditujukan ke Jokowi hingga Maruf Amin

    Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.

    Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka, namun juga menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.

    Untuk pihak penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

     

    Jadwal Sidang Gugatan

    Gugatan Perdata yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi terdaftar dan segera disidangkan.

    Humas PN Solo Bambang Aryanto mengungkapkan, gugatan Wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.

    “Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt,” ungkap Bambang saat ditemui di PN Solo.

    “Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK,” lanjut dia.

    Bambang mengatakan, PN Solo telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

    “Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo,” terang Bambang.

    Disinggung kapan sidang pertama tersebut digelar, Bambang menyebutkan bahwa sidang akan dimulai pada akhir April.

    “Majelis Hakim dibuat penetapan hari sidang pertama yaitu Kamis 24 April 2025. Merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak,” urai dia.

    Bambang mengatakan sidang nantinya berjalan terbuka untuk umum.

    Hanya saja, ia menambahkan bahwa belum bisa dipastikan tergugat termasuk Jokowi apakah akan hadir langsung ke persidangan nantinya.

    “Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi. Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi,” kata Bambang.

    “Tapi kalau penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi. Bisa diwakilkan kuasa hukumnya, itu kewenangan pihak yang digugat untuk membiasakan kepada penasehat hukum,” pungkasnya.

     

    Kronologi Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi digugat secara perdata oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana (19) terkait penjualan mobil Esemka.

    Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (8/4/2025).

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

    Sigit menerangkan kliennya kecewa tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.

    “Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak,” paparnya.

    JOKOWI DIGUGAT TERKAIT ESEMKA – Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. (Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto)

    Menurutnya, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.

    “Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” imbuhnya.

    Kemudian kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta lantaran tak dapat membeli dua buah mobil Esemka.

    “Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah,” sambungnya.

    Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.

    “Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan,” imbuhnya.

    Sigit menambahkan kliennya telah menabung beberapa tahun untuk membeli dua mobil Esemka.

    Bahkan, Aufaa sempat mendatangi gudang Esemka pada tahun 2021 silam.

    “Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya,” ungkap Sigit.

    “Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil,” jelasnya.

    PENGGUGAT JOKOWI – Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo, Jawa Tengah kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). (IST)

     

    Bagaimana Kondisi Pabrik Esemka?

    Berdasarkan pengamatan dari pabrik Esemka yang terletak di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, para karyawan masih lalu lalang.

    Di bagian depan pabrik terdapat showroom yang menampilkan sejumlah produk mobil Esemka termasuk pikap Bima yang dipermasalahkan penggugat.

    Satpam pabrik yang enggan disebut identitasnya menyatakan ada ratusan karyawan yang masih bekerja.

    Satpam juga melarang mengambil gambar situasi pabrik lantaran manajemen tak ada di lokasi.

    “Masih beroperasi seperti biasa,” ucapnya, Rabu (9/4/2025).

    MOBIL ESEMKA – Eks Wali kota Solo, Joko Widodo, menaiki mobil ESEMKA Rajawali kebanggaannya, saat melakukan kunjungan di kantor Warta Kota, Kompas Gramedia, Jakarta, Minggu (26/2/2012). Mobil ESEMKA tersebut akan melalui uji emisi di Serpong, agar secepatnya memasuki pasaran mobil nasional. (TRIBUNNEWS)

    Kepala Desa (Kades) Demangan, Rosyid, mengatakan para karyawan pabrik merupakan warganya.

    “Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan. Tapi aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu,” ungkapnya.

    Ia menerangkan pabrik Esemka menempati lahan desa seluas 11 Hektar.

    Lahan tersebut disewa selama 30 tahun dengan biaya Rp 114 juta per tahun.

    “Baru 2 tahun terakhir ini ada kenaikan tarif sewa menjadi Rp 134 juta,” sambungnya.

    Menurutnya, pembayaran sewa tanah tak pernah ada kendala dan keterlambatan. (tribun network/thf/TribunSolo.com)

  • Rocky Gerung Berikan Jawaban Setelah Dipanggil ‘Kabinda’ Usai Bertemu Sufmi Dasco – Halaman all

    Rocky Gerung Berikan Jawaban Setelah Dipanggil ‘Kabinda’ Usai Bertemu Sufmi Dasco – Halaman all

    Akademisi Rocky Gerung menjelaskan pertemuannya dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, yang menuai spekulasi.

    Merespons tudingan sebagai “anak didik” atau “kawan binaan” Dasco, Rocky menegaskan hubungan mereka sebagai “kawan politik.” 

    Ia menegaskan bahwa pertemuan itu hanya bertujuan untuk bertukar pikiran soal politik, bukan untuk berkompromi dengan kekuasaan.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung memberikan penjelasan setelah pertemuannya dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, yang menuai banyak spekulasi.

    Merespons tudingan bahwa dirinya disebut sebagai “anak didik Dasco” atau “kawan binaan” (Kabinda), Rocky dengan tegas mengklarifikasi bahwa hubungan mereka adalah sebagai “kawan politik.”

    Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut lebih kepada pertukaran pikiran seputar politik, bukan sebuah ajakan untuk berkompromi dengan kekuasaan.

    Ini disampaikan Rocky merespons tudingan banyak pihak soal pertemuannya dengan Dasco beberapa waktu lalu.

    Sejumlah pihak menuduh Rocky sebagai anak didik Dasco (Adidas) atau kawan binaan Dasco (Kabinda), dua istilah yang santer diberitakan belakangan ini.

    Hadir di Persidangan Haris-Fatia, Rocky Gerung: Pengetahuan Jaksa Soal Isu Lingkungan, Nol. (TRIBUNNEWS/Fahmi Ramadhan)

    “Memang banyak pertanyaan ke saya kenapa ketemu Dasco kemarin, apa betul salah satu Ketua Gerindra ingin menjebak kalangan oposisi supaya ditaklukkan oleh Presiden Prabowo, kan itu sebetulnya konyol. Jadi seolah-olah, pertemuan dengan Pak Dasco itu, wah ini kalangan yang sudah jadi Adidas, Kabinda, oh enggak saya ini Kapolda (Kawan Politik Dasco),” ujar Rocky dikutip dari channel YouTube resminya, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Rocky berpandangan jika Dasco sejatinya memiliki keinginan baik untuk bangsa dan negara.

    Dia mengungkapkan salah satu hal yang disampaikan Dasco dalam pertemuan tersebut, yakni menanyakan langsung apa yang diinginkan dari kelompok oposisi.

    “Di dalam soal ini, itu kan sebetulnya Dasco menginginkan juga ada sesuatu yang riil yang tuntut oposisi,” tuturnya.

    Tak hanya itu, kata Rocky, Dasco bahkan menghubungi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjembatani pertemuan para akademisi hingga aktivis yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah.

    “Pak Dasco menghubungi Pak Presiden, dan Pak Presiden mengatakan oke bertemu saja, jadi fungsi Pak Dasco adalah berupaya mencairkan ketegangan yang sebetulnya tidak ada alasan ngapain tegang dengan oposisi kan,” ujar Rocky.

    Rocky menilai pertemuan para akademisi dan aktivis di kawasan Senayan, Jakarta, kemarin, merupakan bentuk kematangan Dasco dalam berpolitik.

    “Sebagai politisi Dasco tentu paham cara-cara ‘makan bubur dari pinggir atau langsung’,” kata Rocky.

    Untuk itu, Rocky menekankan agar tak ada yang perlu dicemaskan dari pertemuannya dengan Dasco tersebut. Rocky memastikan dirinya akan tetap berdiri dari garis depan untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat.

    “Saya ingin jadi juru bicara mahasiswa, menjadi juru bicara kampus, bukan jadi juru bicara universitas. Jadi tidak ada yang perlu dicemaskan, mereka yang cemas itu artinya enggak paham politik itu didalilkan untuk dimenangkan melalui tarung argumen bukan pasar sentimen oleh para buzzer,” tuturnya.

    Seperti diketahui, Rocky Gerung dan Dasco bertemu di kawasan Senayan Park Jakarta, Senin (7/4) siang. Dalam pertemuan itu turut hadir Jumhur Hidayat (pemimpin sejuta buruh), Syahganda Nainggolan (Sabang Merauke Circle) dan Ferry Juliantono (tokoh Koperasi).

  • MHI Soroti Fenomena WNA Bermasalah Masih Bisa Leluasa Bekerja di Indonesia – Halaman all

    MHI Soroti Fenomena WNA Bermasalah Masih Bisa Leluasa Bekerja di Indonesia – Halaman all

    MHI Soroti Fenomena WNA Bermasalah Masih Bisa Leluasa Bekerja di Indonesia

    Chaerul Umam/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) AH Wakil Kamal, menyoroti fenomena Warga Negara Asing (WNA) yang dokumen administrasinya tidak lengkap bisa bekerja di Indonesia.

    Kamal menilai perusahaan yang menampung dan memperkerjakan WNA bermasalah, bisa dikenakan sanksi. 

    Ia menjelaskan, jika hal itu terbukti, individu pekerja asing maupun perusahaan yang mempekerjakan WNA bermasalah, bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 Juta.

    “Pasal 122 Undang Undang Keimigrasian jelas menyatakan kurungan lima tahun dan denda Rp 500 juta bagi pemberi kerja dan individu pekerja yang tidak memiliki kelengkapan dokumen,” kata dia dalam keterangannya Kamis (10/4/2025).

    Penjelasan Kamal tersebut terkait laporan terhadap WNA yang diduga menyalahi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

    Seperti diberitakan, warga negara Singapura berinisial TCL dilaporkan ke Kemenaker oleh pengacara Saleh Arifin Nasution, mewakili masyarakat, karena diduga tidak mengantongi izin ketenagakerjaan.

    Dia diduga telah bekerja sejak 2016 di 3 perusahaan besar di Indonesia, tanpa izin ketenagakerjaan.  

    “Kami sudah mengirim surat dan mengadukan hal ini ke Kemenaker. Kasusnya tengah ditangani oleh pengawas tenaga kerja di disnaker DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kita tunggu hasil investigasinya,” kata Saleh, beberapa waktu lalu.  

    Pengawas tenaga kerja Disnaker  DKI Jakarta dan Jawa Barat disebutkan sudah melakukan investigasi dan pengumpulan dokumen terkait pengaduan ini.

    Tim pengawas sudah turun ke lapangan dan meminta dokumen ke 3 perusahaan tersebut.

    Pengetatan Pengawasan Tenaga Kerja WNA

    Adapun Kamal mengatakan, meski sudah ada aturannya, namun kenyataan di lapangan masih banyak tenaga kerja asing yang bermasalah yang masih bisa bekerja secara leluasa. 

    Hal ini menjadi tantangan dan harus ada political will dari pemerintah untuk melakukan perbaikan.

    Menurut Wakil Kamal, penegakan hukum yang efektif itu harus dimulai dari atasan.

    Jika atasannya sudah tidak komitmen, maka aparat penegak hukum di bawah juga akan mengikutinya.

     “Dalam budaya kita di Indonesia ini, bawahan itu akan selalu mengikuti apa yang dilakukan atasannya,” ucap Wakil Kamal yang juga advokat ini.

    Lebih jauh Wakil Kamal mengatakan, sistem pengawasan WNA saat ini harus terus diperkuat dan ditingkatkan.

    Sehingga para pengawas ini tidak kongkalikong dengan WNA yang berniat menyalahi aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

     

  • Ketua KPK Buka Suara soal Masuk Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara – Halaman all

    Ketua KPK Buka Suara soal Masuk Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut tidak ada pembahasan terkait jabatan ketua KPK yang masuk dalam struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Untuk diketahui, Ketua KPK masuk jajaran Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kapolri, dan Jaksa Agung. 

    Mereka bakal memantau pengelolaan dana sebesar Rp 14 ribu triliun.

    “Belum ada pembahasan,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Sebelumnya KPK memastikan tidak akan ada konflik kepentingan kendati mereka masuk sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setiap keputusan yang nantinya diambil komisi antikorupsi tidak akan memengaruhi objektivitas.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Selain itu, Tessa memastikan bahwa independensi KPK dalam penegakan hukum akan tetap terjaga dengan baik. 

    Apabila terjadi korupsi di Danantara, KPK bakal mengusut permasalahan tersebut dengan objektif, meskipun lembaga antirasuah masuk dalam kepengurusan.

    “Dalam hal terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak secara profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut,” ujar Tessa.

    Di samping itu, Tessa juga meluruskan perihal penunjukan KPK di Danantara yang disebut diwakilkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Tessa menjelaskan bahwa keterlibatan KPK di Danantara adalah sebagai lembaga.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” katanya.

    Oleh karena itu, lanjut Tessa, setiap evaluasi, saran, dan masukan yang nantinya disampaikan KPK, adalah suatu keputusan organisasi.

    Ia mengatakan, melalui kolaborasi dengan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas lainnya, yang terdiri atas ketua PPATK, ketua BPK, kepala BPKP, kapolri dan jaksa agung, KPK berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara, dengan melaksanakan pengawasan kepada BPI Danantara secara profesional dengan mengedepankan tata kelola yang baik.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektivitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan BPI Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. 

    Danantara bertugas mengelola dividen BUMN bertanggung jawab langsung kepada presiden.

    Badan itu memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari ketua PPATK, ketua KPK, ketua BPKP, ketua BPK, kapolri, dan Jaksa Agung.