Category: Tribunnews.com Nasional

  • Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan – Halaman all

    Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengecam tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan pengguna Commuter Line di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Abang.

    Menurutnya, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa ruang publik belum sepenuhnya aman bagi perempuan. 

    “Peristiwa ini kembali menjadi alarm bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan,” ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025). 

    KemenPPPA, kata Arifah, melalui tim layanan SAPA 129 telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta terkait kasus ini. 

    Dirinya mengatakan KemenPPPA telah memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.

    Selain itu, Arifah menyerukan peran aktif seluruh pihak, mulai dari operator transportasi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk bersama menciptakan ruang yang aman bagi semua.  

    “Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ucapnya.

    Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penelusuran rekaman CCTV Analytic. 

    Identifikasi tersebut dilakukan guna memberikan notifikasi dan memasukkan pelaku ke daftar hitam (blacklist) apabila kembali memasuki area stasiun. 

    Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

    Bunyi pasal tersebut, adalah “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda  paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

  • Penampakan Ferrari di Gedung Kejaksaan Agung, Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO – Halaman all

    Penampakan Ferrari di Gedung Kejaksaan Agung, Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah mobil mewah, termasuk Ferrari berwarna merah dengan logo Kuda Jingkrak, terlihat terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti yang disita dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Selain mobil mewah, barang bukti lainnya yang disita yaitu uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.

    Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar.

    Keberadaan mobil Ferrari di halaman Kejaksaan Agung menjadi sorotan mengingat nilai kendaraan tersebut yang fantastis.

    Ferrari menjadi merek mewah dunia.

    Kejaksaan Agung RI mengungkap secara gamblang motif di balik skandal suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    SUAP KETUA PN – Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. Konferensi pers itu terkait kasus dugaan suap perkara ekspor CPO. (Tribunnews/Alfarizy)

    Sebelumnya, korps Adhyaksa telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto  (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Tiga korporasi tersebut, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari ke depan.

  • Identitas 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Terungkap Ada Ketua PN Jakarta Selatan hingga Pengacara – Halaman all

    Identitas 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Terungkap Ada Ketua PN Jakarta Selatan hingga Pengacara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

    Mereka yaitu:

    Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pengacara Marcella Santoso (MS)

    Pengacara Ariyanto (AR). 

    Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG) 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onstlag.

    Menurut dia, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar.

    “Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG,” ujar Qohar.

    Menurut dia, pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onstlag.

    Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan. 

    Mereka menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

    Mereka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

    Barang bukti itu berupa sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.

    Selain itu, ada juga beberapa unit mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, sampai Lexus.

  • Terpilih Sebagai Ketua Umum KKSS, Amran Sulaiman Diharapkan Jadi Jembatan Komunikasi Kerukunan – Halaman all

    Terpilih Sebagai Ketua Umum KKSS, Amran Sulaiman Diharapkan Jadi Jembatan Komunikasi Kerukunan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) periode 2025-2030. 

    Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Besar (Mubes) XII KKSS yang berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton.  Dalam mubes itu, Amran mendapat dukungan penuh dari para pemilik suara.

    Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih juga turut hadir dalam acara tersebut. Dia menyampaikan ucapan selamat kepada Amran atas terpilihnya sebagai Ketua KKSS. 

    Dia berharap, kepemimpinan Amran dapat memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan solidaritas di kalangan anggota KKSS, serta mendorong rasa kekeluargaan yang erat di perantauan.

    “KKSS diharapkan dapat melanjutkan perannya sebagai jembatan komunikasi dan dukungan bagi warganya, menciptakan sinergi yang positif untuk kemajuan bersama,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Kastaf Mabes LMP Irfandi Jafar menambahkan pihaknya melakukan pedampingan menteri-menteri asal Sulawesi Selatan, di antaranya Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    “Kami sekaligus melakukan pengawalan Ketum LMP oleh tim Mabes LMP dan tim kamada Sulsel Irwan Aknan/Pamil Abas, Kahar Gani serta jajarannya,” kata dia.

    KKSS, yang kini memiliki lebih dari 16 juta anggota di luar provinsi Sulawesi Selatan, termasuk di luar negeri, telah berdiri sejak 1976 dan menjadi wadah bagi komunitas Sulawesi Selatan. 

    Amran menjadi nakoda kesepuluh KKSS setelah sebelumnya diemban oleh berbagai tokoh terkemuka.

    Dalam visi misinya yang berjudul “Diaspora KKSS untuk Indonesia Maju,” Amran menekankan pentingnya saling membantu antar anggota. 

    Amran berjanji akan membangun SMA unggulan KKSS yang direncanakan akan diluncurkan tahun depan, disertai rencana jangka panjang untuk mendirikan sekolah-sekolah serupa di seluruh Indonesia. 

    Selain itu, dia juga berkomitmen untuk mengembangkan konsep pangan mandiri dengan menyediakan pangan bergizi.

  • Pengamat Sarankan Presiden Prabowo Beri Amnesti Umum Bagi Koruptor, Demi Pulihkan Keuangan Negara – Halaman all

    Pengamat Sarankan Presiden Prabowo Beri Amnesti Umum Bagi Koruptor, Demi Pulihkan Keuangan Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Analis komunikasi politik Hendri Satrio mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya, dengan syarat tegas mereka mengembalikan seluruh aset atau dana yang diambil.

    Hendri menegaskan bahwa amnesti ini bertujuan mengembalikan dana negara untuk kebutuhan rakyat, terinspirasi dari pandangan Prabowo sendiri.

    Diketahui dalam wawancara dengan enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat, pada (6/4/2025) Prabowo menyatakan setuju aset hasil korupsi disita, namun mengingatkan agar keadilan diperhatikan supaya anak dan keluarga koruptor tidak menderita.

    “Negara sedang kekurangan dana untuk proyek strategis seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Uang yang dikorupsi adalah hak rakyat yang harus kembali untuk membangun Indonesia,” ujar Hendri kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025). 

    Lebih lanjut, Hendri menyoroti pentingnya kebersamaan dalam situasi krisis. Amnesti ini, menurutnya, dimaksudkan untuk membangun kebersamaan dan rasa memikul tanggung jawab bersama tersebut.

    “Kita membutuhkan persatuan dalam menghadapi situasi sulit. Amnesti dimaksudkan untuk membangun kebersamaan dan rasa memikul tanggung jawab bersama, bukan hanya memaafkan pelaku, tapi memastikan semua pihak berkontribusi demi Indonesia yang lebih baik,” katanya.

    Ia menyarankan Prabowo menyampaikan pesan tegas untuk koruptor bahwa mereka diberi kesempatan terakhir untuk bertanggung jawab, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.

    Hendri menegaskan, setelah amnesti, penegakan hukum harus diperketat. Ia mengusulkan, pasca-batas waktu amnesti, misalnya 17 Agustus 2025, pelaku korupsi baru menghadapi hukuman berat, seperti penyitaan seluruh aset, pengasingan ke pulau terpencil, atau sanksi sosial yang membuat jera.

    “Uang negara harus dilindungi. Sekali diberi kesempatan, tidak ada toleransi lagi,” ujarnya.

    Hendri juga menyinggung pandangan Prabowo yang mendukung penyitaan aset hasil korupsi dengan mempertimbangkan keadilan bagi keluarga pelaku.

    “Prabowo bilang aset harus kembali ke negara, tapi kita juga harus adil. Itu sejalan dengan amnesti ini, asal uangnya pulih untuk rakyat,” ujarnya.

    Hendri menegaskan, kebutuhan mendesak dana negara dan persatuan nasional adalah alasan utama di balik usulan ini. Ia berharap kebijakan ini menyeimbangkan pemulihan ekonomi, persatuan, dan penegakan hukum.

    “Koruptor tidak boleh menikmati hasil curian sementara rakyat menunggu pembangunan. Amnesti ini tentang tanggung jawab bersama, tapi hukuman jera tetap krusial,” pungkasnya.

  • Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung – Halaman all

    Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung. 

    Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Sabtu (12/4/2025).

    Harli menyebut berkas perkara tersebut sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. 

    Adapun surat dari penyidik perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka Arsin Bin Asip, dan kawan-kawan telah diterima per 10 April 2025.

    “Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali,” ujar Harli.

    Dia menuturkan, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti, bilamana berkas telah dinyatakan lengkap (P21).

    Proses penelaahan hingga kini masih berjalan. 

    Namun belum disampaikan hingga kapan proses penelaahan itu berlangsung.

    “Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya,” tandas Harli.

    Sebelumnya, Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penanganan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin itu, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

     

  • Bansos PKH Cair Setelah Lebaran April 2025 di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Ceknya – Halaman all

    Bansos PKH Cair Setelah Lebaran April 2025 di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Ceknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.

    Pengecekan nama penerima bansos PKH 2025 dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK KTP.

    Adapun pencairan PKH ini sudah memasuki tahap kedua untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.

    Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), termasuk BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

    Selain itu, penerima juga bisa menghubungi pengurus pendamping PKH untuk proses pencairan.

    Diketahui, pemerintah terus mendukung masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos) yang dicairkan, khususnya setelah momen Lebaran.

    Bansos PKH ini merupakan salah satu bansos yang kembali cair pada April 2025.

    PKH ditujukan untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, dengan besaran bantuan yang bervariasi tergantung kategori Penerima Manfaat (KPM).

    Sembari menunggu informasi selengkapnya, Anda dapat mengecek apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2025 atau tidak.

    Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 dengan NIK KTP

    Dilansir dari laman resmi Kemensos, cara cek penerima bansos PKH tahun 2025 sebagai berikut:

    Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
    Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan;
    Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk);
    Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam laman tersebut;
    Klik tombol “Cari Data”.
    Nantinya sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan, sehingga pastikan seluruh data yang dimasukkan benar.

    Jika nama yang dicari masuk dalam daftar penerima manfaat PKH, akan muncul keterangan pada kolom bansos PKH.

    Sementara itu, jika nama yang diinput tidak masuk dalam daftar penerima, maka akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

    Maka Anda tidak termasuk sebagai penerima bansos.

    Besaran Bansos PKH 2025

    Terdapat 7 kategori penerima bansos PKH dengan nominal yang berbeda-beda. Selengkapnya, inilah besaran bansos PKH per 2025:

    Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan;
    Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan;
    Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan;
    Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan;
    Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan;
    Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan;
    Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.

    (Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)

  • Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien – Halaman all

    Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya mengapresiasi sejumlah pihak dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter reseden Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    Atalia mengatakan berbagai pihak itu mampu menunjukkan perhatiannya terhadap perlindungan korban.

    “Saya bersyukur juga berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras sehingga membuat proses dari mulai terjadinya kasus ini sampai dengan hari ini terlihat lancar,” ungkap Atalia dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    Pertama, Atalia mengapresiasi RSHS sangat responsif membantu proses pelaporan korban kepada pihak kepolisian.

    “Mereka juga berkomitmen menjaga kerahasiaan, saya kira ini penting sekali sampai hari ini kita bisa menjaga korban sehingga tidak terganggu secara psikisnya, karena untuk menyelesaikan traumanya saja yang bersangkutan masih butuh waktu,” ungkap Atalia.

    Atalia juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang langsung membekukan program pendidikan spesialis untuk melakukan evaluasi.

    “Termasuk mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan,” ujarnya.

    Selain itu, pihak Unpad juga diapresiasi Atalia karena telah memberi sanksi tegas dengan memecat dan mengeluarkan pelaku.

    “Kemudian kita juga mendapatkan bantuan dukungan Kemen PPA melalui UPTD PPA Kota Bandung dan juga Jawa Barat ya jadi mereka memberikan bantuan konseling dan juga psikologi forensik begitu.”

    “Kami juga bersyukur karena ternyata Jabar Bantuan Hukum juga mendapat kepercayaan dari keluarga korban untuk mendampingi kasus hukum ini,” ungkapnya.

    Pada kesempatan itu, Atalia menyoroti adanya faktor relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual.

    Kata Atalia, kasus-kasus kekerasan seksual sangat marak terjadi dan muncul ke permukaan.

    “Kita tahu bahwa ini fenomena gunung es, yang muncul adalah mereka-mereka yang berani speak up,” ujarnya.

    Mengutip data Komnas Perempuan tahun 2022, Atalia menyebut sekitar 60 persen korban kasus tindakan kekerasan tidak berani untuk melapor dan harus menjadi perhatian khusus.

    “Kasus-kasus belakangan ini begitu bermunculan ya dari mulai ini tercatat kasus guru besar UGM ini 
    diberhentikan karena terbukti melecehkan banyak mahasiswinya.”

    “Kemudian kasus pesantren Jombang, jadi ini antara relasi kuasa antara kiai dengan santrinya, kemudian Kapolres Ngada begitu, ini seseorang yang dianggap atau institusi yang dianggap mampu untuk melindungi warga masyarakat justru menjadi predator bagi anak-anak kecil gitu ya,” ujarnya.

    “termasuk yang terakhir ini adalah yang muncul ke permukaan yaitu dokter residen Unpad spesialis ya, PAP yang kita sebut seperti itu,” ungkap Atalia.

    Karier Dokter PAP Lenyap

    TAMPANG TERSANGKA – Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews)

    Sementara itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap Priguna Anugerah Pratama (PAP) dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).

    Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    “KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).

    Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.

    Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

    “Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

    “Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Aisyah Nursyamsi)

  • Situasi Global Mengkhawatirkan, PA GMNI: Indonesia Harus Respon dengan Baik – Halaman all

    Situasi Global Mengkhawatirkan, PA GMNI: Indonesia Harus Respon dengan Baik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Arief Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya atas situasi global terkini. 

    Atas hal itu ia meminta pemerintah Indonesia dapat merespon situasi global yang mengkhawatirkan dengan baik.

    “Situasi global yang mengkhawatirkan itu, Indonesia harus mampu untuk merespon dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua PA GMNI, Arief Hidayat kepada awak media di Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025). 

    Hal itu kata dia supaya Indonesia tetap bertahan, dengan situasi global yang tidak menentu, bisa bangkit menjadi negara besar. 

    “Karena ramalan dari seorang guru besar dari Brazil mengatakan bahwa di abad ke-21 nanti akan terjadi polarisasi yang berbeda, dan Indonesia, Cina, dan India itu akan menjadi negara besar,” imbuhya. 

    Hal itu kata Arief karena memiliki sumber daya dan jumlah penduduk sebagai pasar. Mempunyai potensi untuk menjadi negara besar.

    “Sehingga kiblatnya, dunia itu nanti akan bergeser ke Asia. Indonesia salah satu negara yang menjadi pilar dari kebesaran Asia itu,” jelasnya. 

    Ia lalu mengingat perkataan Presiden pertama RI Soekarno yang mengatakan Indonesia akan menjadi besar, tapi juga tidak bisa dengan menggunakan nasionalisme yang sempit.

    “Indonesia bisa menjadi besar, bahkan hidup di tengah-tengah taman sarinya dunia yang aman, tertib, dan sejahtera,” terangnya. 

    Ia pun mengimbau agar Indonesia yang tengah mengalami siklus 20-30 tahunan harus berhati-hati. 

    “Kalau kita tidak hati-hati betul menghadapi itu. Kita perlu khawatir dan mengharapkan ada kesadaran bersama seluruh stakeholder. Tidak hanya eksekutif, legislatif dan  yudikatifnya. Tapi seluruh komponen bangsa mempunyai kepedulian bersama untuk bersatu membawa kebesaran Indonesia,” harapnya. 

     

     

     

  • Amini Ucapan Prabowo, Amnesty International Yakini Indonesia Bisa Jadi Negara Penghapus Hukuman Mati – Halaman all

    Amini Ucapan Prabowo, Amnesty International Yakini Indonesia Bisa Jadi Negara Penghapus Hukuman Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyambut positif ucapan Presiden Prabowo Subianto atas ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia. 

    Menurut dia, Indonesia bisa seperti Meksiko dan Mongolia, menjadi negara penghapus hukuman mati.

    “Dalam sejarah penghapusan hukuman mati di dunia, sikap kepala negara menjadi modal penting untuk menghilangkan hukuman mati, baik dalam praktik maupun dalam hukum,” kata Usman Hamid, Sabtu (12/4/2025).

    Lanjutnya beberapa negara, termasuk salah satunya Meksiko dan Mongolia, memutuskan untuk menghapus hukuman kejam dan tidak manusiawi tersebut setelah presiden mereka menyatakan secara terbuka terhadap penolakannya atas penggunaan hukuman mati.

    “Sikap Presiden yang diutarakan dalam wawancara dengan jurnalis senior beberapa waktu lalu harus jadi modal awal Indonesia untuk mengikuti jejak Meksiko dan Mongolia,” terangnya. 

    Menurutnya sikap presiden tersebut harus diterjemahkan oleh menteri-menterinya, termasuk Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Kata Usman untuk menindaklanjuti secara konkret lewat review kebijakan hukuman mati di Indonesia dalam rangka penghapusan hukuman mati secara menyeluruh. 

    “Penghapusan hukuman mati tidak terjadi dalam semalam, namun fakta ini seharusnya bukan menjadi hambatan karena ada banyak langkah awal yang bisa dilakukan oleh Indonesia untuk menghapus hukuman mati,” terangnya.

    Diketahui saat wawancara dengan sejumlah jurnalis di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, (6/4/2025). 

    Presiden Prabowo mengutarakan ketidaksetujuannya atas penggunaan hukuman mati, yang menurutnya bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi.

    “Pada prinsipnya, sebenarnya kalau bisa kita tidak hukuman mati. Karena hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin dia 99,9 persen dia bersalah, mungkin saja ada satu masalah ternyata dia korban atau dia di-frame. Kalau hukuman mati final, kita enggak bisa hidupkan dia kembali, iya kan,” kata Presiden dalam sesi wawancara tersebut.