Category: Tribunnews.com Nasional

  • Juru Bicara Kemhan Bantah Kabar Militer Rusia Ingin Tempatkan Pesawat di Lanud Manuhua Biak Papua – Halaman all

    Juru Bicara Kemhan Bantah Kabar Militer Rusia Ingin Tempatkan Pesawat di Lanud Manuhua Biak Papua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan tegas membantah kabar militer Rusia ingin menjadikan Pangkalan Udara (Lanud) Manuhua di Kabupaten Biak Provinsi Papua sebagai markas untuk pesawat-pesawatnya.

    Sebagaimana dilansir dari Janes pada Senin (14/4/2025), Pemerintah Indonesia disebut telah menerima permintaan resmi dari Rusia untuk menjadikan fasilitas pertahanan di provinsi paling timur Indonesia sebagai markas untuk pesawat-pesawat Angkatan Udara dan Antariksa Rusia (VKS).

    Janes menyebut sumber-sumber dari Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi kabar permintaan tersebut telah diterima Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menindaklanjuti pertemuannya dengan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia, Sergei K. Shoigu pada Februari 2025 lalu.

    Dalam permintaan tersebut, tulis Janes, Rusia ingin menempatkan beberapa pesawat udara jarak jauh di Lanud Manuhua yang berbagi landasan dengan Bandara Frans Kaisiepo sebagaimana dokumen yang telah diungkap kepada Janes.

    Menanggapi kabar tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan kabar tersebut tidak benar.

    “Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles telah berkomunikasi dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia mendapat penjelasan bahwa isu terkait penggunaan pangkalan udara Indonesia oleh Rusia tidak benar karena sejauh ini belum pernah ada permintaan tersebut,” kata Frega saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (15/4/2025).

    “Terkait pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar,” sambung dia.

    Kabar itu sebelumnya juga telah direspons oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menyatakan pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.

    “Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (15/4/2025).

    TB Hasanuddin juga menekankan politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif menjaga perdamaian dunia. 

    Menurutnya, membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat tersebut.

    “Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” kata dia.

    TB Hasanuddin juga mengingatkan keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antar negara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.

    “Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” pungkasnya.

     

     

  • Ketentuan Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Putra/Putri Papua, Cek Syarat Nilai Minimal Rapor dan IPK – Halaman all

    Ketentuan Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Putra/Putri Papua, Cek Syarat Nilai Minimal Rapor dan IPK – Halaman all

    Simak ketentuan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kategori Putra/Putri Papua, dibuka mulai 15 sampai 24 April 2025.

    Tayang: Selasa, 15 April 2025 16:58 WIB

    rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id

    REKRUTMEN BERSAMA BUMN – Tampilan laman pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 diambil pada Jumat (7/3/2025). Simak ketentuan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kategori Putra/Putri Papua, dibuka mulai 15 sampai 24 April 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kategori Putra/Putri Papua telah dibuka mulai 15 sampai 24 April 2025. 

    Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kategori Putra/Putri Papua diperuntukkan bagi keturunan Orang Asli Papua (OAP) yang salah satu atau kedua orang tuanya merupakan asli keturunan Papua.

    Rekrutmen ini terbuka untuk lulusan pendidikan SMA/SMK, D3, D4/S1 dengan syarat memenuhi nilai minimal rapor atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

    Pelamar kategori OAP dapat melakukan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 secara online melalui laman https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/.

    Ketentuan Umum RBB 2025

    Sebelum mendaftar, terlebih dahulu simak ketentuan umum pendaftaran RBB 2025 sebagai berikut:

    Setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) Jenis Rekrutmen (Reguler, Disabilitas atau Orang Asli Papua). Pastikan sudah melihat lowongan pada Laman Karir, sebelum menetapkan Jenis Rekrutmen yang dipilih.
    Setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lowongan dari lowongan yang tersedia. Pastikan data dan dokumen pada Daftar Riwayat Hidup telah diisi dengan benar karena pelamar tidak dapat mengubah data apapun setelah melamar di lowongan pekerjaan.
    Seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melaporkan ke Forum Human Capital Indonesia (FHCI).
    Seluruh informasi dan proses rekrutmen hanya dapat di akses melalui portal rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id dan email resmi panitia RBB 2025.
    Ada dua Jenis Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meliputi:

    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap (permanen).
    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas (kontrak).
    Perjanjian kerja menyesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN Grup.

    Seluruh biaya akomodasi dan transportasi selama proses rekrutmen dan seleksi menjadi tanggungan pelamar.
    Perhitungan kuota pendaftaran dalam RBB 2025 adalah 1:1000, yang berarti setiap 1000 peserta yang mendaftar akan diizinkan untuk satu posisi. Sebagai contoh, jika BUMN A membuka 2000 kuota pendaftaran, maka kebutuhan pada BUMN A adalah sebanyak 2 posisi.
    FHCI berhak sepenuhnya menetapkan daftar kandidat yang dinilai memenuhi kualifikasi pada setiap tahapan seleksi.
    Hasil keputusan FHCI bersifat mutlak, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
    Pelamar harus mengisi data diri sesuai dengan dokumen yang dilampirkan. Jika isian data diri dan dokumen tidak sesuai maka dapat mempengaruhi hasil seleksi administrasi.
    Persyaratan Pendaftaran:

    Warga Negara Indonesia.
    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
    Jenis kelamin menyesuaikan kebutuhan posisi masing-masing BUMN.
    Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
    Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
    Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.
    Apabila pelamar memiliki ijazah dari universitas luar negeri, diharapkan untuk dapat melakukan penyetaraan dan konversi nilai terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

    Ketentuan Khusus RBB 2025 Kategori OAP

    Adapun berikut ini ketentuan khusus pendaftaran RBB 2025 kategori OAP:

    Lulusan SMA/SMK: Nilai minimal 60 skala 100
    Lulusan D3: IPK minimal 2.50 skala 4.00
    Lulusan D4/S1: IPK minimal 2.50 skala 4.00

    Cara Daftar RBB 2025

    Simak tata cara pendaftaran RBB 2025 di bawah ini. 

    Baca seluruh informasi ketentuan dan persyaratan yang berada di situs https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id;
    Pastikan Pelamar sudah mengunjungi Laman Karir, tentukan Lowongan dan Jenis Rekrutmen (Reguler, Disabilitas, Orang Asli Papua) yang ingin dipilih;
    Berikutnya, Pelamar dapat menekan tombol Daftar yang ada pada pojok kanan atas halaman depan;
    Kemudian, masuk dengan email dan password yang telah didaftarkan. Aktivasi email dilakukan secara otomatis;
    Lengkapi Daftar Riwayat Hidup dan dokumen persyaratan pada menu Daftar Riwayat Hidup;
    Lihat lowongan yang tersedia pada menu karir. Pilih satu posisi lowongan yang ingin dilamar;
    Setelah melamar lowongan, pelamar dapat memantau proses lamaran, detail jadwal, dan pengumuman pada halaman Lamaran Saya atau email resmi yang akan dikirimkan.

    Jadwal Seleksi RBB 2025 Kategori OAP

    Adapun berikut ini jadwal seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025 untuk kategori OAP:

    Registrasi dan job apply (pengajuan lamaran): 15 – 24 April 2025
    Pengumuman administrasi: Minggu ke-2 Mei 2025 
    Tes tahap 1 (TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan) dan tes tahap 2 (Bahasa Inggris dan Learning Agility): Mei –  Juni 2025
    Pengumuman tes tahap 1 dan 2: Minggu ke-3 Juni 2025 
    Tes tahap 3 (Tes TKB oleh BUMN): Juni – Juli 2025
    Pengumuman final: Minggu ke-2 Agustus 2025

    *) Harap dicatat bahwa jadwal di atas dapat mengalami perubahan sesuai dengan keputusan dari Panitia Rekrutmen

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ketentuan Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Putra/Putri Papua, Cek Syarat Nilai Minimal Rapor dan IPK – Halaman all

    Spesifikasi Perangkat Tes Online Rekrutmen BUMN dan Compability Device Check pada 14-17 April 2025 – Halaman all

    Simak syarat spesifikasi perangkat untuk tes online Rekrutmen BUMN. Calon peserta wajib ikut Compability Device Check pada 14-17 April 2025.

    Tayang: Selasa, 15 April 2025 15:52 WIB

    rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id

    REKRUTMEN BERSAMA BUMN – Tampilan laman pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 diambil pada Jumat (7/3/2025). Berikut ini spesifikasi perangkat (komputer/PC/Laptop) untuk tes online Rekrutmen Bersama BUMN 2025. Peserta wajib ikut Compability Device Check pada 14-17 April 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini syarat perangkat (device) yang digunakan oleh peserta reguler tes online dalam rangkaian Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2025.

    Peserta yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes tahap 1 yang meliputi Tes Kemampuan Dasar (TKD), Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK) dan wawasan kebangsaan.

    Tes tahap 1 ini dilakukan pada tanggal 19-28 April 2025. 

    Sebelum mengikuti tes tersebut, calon peserta harus mengikuti pemeriksaan perangkat (device) atau Compatibility Device Check pada 14-17 April 2025 untuk memastikan perangkat yang digunakan peserta sesuai dengan syarat perangkat untuk mengikuti tes tahap 1.

    Peserta sangat disarankan untuk menggunakan perangkat dan jaringan yang sama dengan yang digunakan saat compatibility device check dan tes online.

    Hal ini karena penggunaan perangkat atau jaringan yang berbeda berpotensi menimbulkan gangguan teknis yang dapat mempengaruhi kelancaran saat tes berlangsung, dikutip dari rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id.

    Selengkapnya, simak syarat perangkat untuk tes tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025.

    Persiapan Compability Device Check

    Siapkan PC/laptop dan pastikan spesifikasi sesuai dengan syarat yang ditentukan.
    Pastikan koneksi internet yang stabil dan cepat (disarankan minimal 20 Mbps). 
    Menyiapkan alternatif kedua seperti PC/Laptop (optional) jika mengalami kendala dikarenakan spesifikasi yang tidak sesuai.
    Lakukan restart device dan silahkan mengulangi proses kembali jika terjadi error atau masalah teknis.

    Spesifikasi Perangkat Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Processor Core i3 atau setara.
    Ram minimal 4 GB (disarankan untuk 6 GB).
    HDD 500 GB/ SSD 500GB.
    Menggunakan sistem operasi Windows/MacOS versi terbaru (disarankan windows 10 (64 bit) atau Windows 11 dan MacOS Montery (versi 12.7.5))
    Perangkat yang digunakan dilengkapi dengan camera (pastikan camera berfungsi dengan baik).
    Sudah meng-install aplikasi Safe Exam Browser (SEB).
    Koneksi Internet disarankan minimal 20 mbps (kami tidak menyarankan menggunakan tethering).

    Jika perangkat yang digunakan belum memenuhi spesifikasi maka akan muncul tulisan “Perangkat yang anda gunakan belum memenuhi persyaratan online test”.

    Anda juga akan disarankan untuk menggunakan browser Google Chrome versi minimal 134.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Rekrutmen Bersama BUMN 2025 bagi Putra/Putri Papua Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Rekrutmen Bersama BUMN 2025 bagi Putra/Putri Papua Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 untuk kategori Putra/Putri Papua resmi dibuka mulai 15-24 April 2025.

    Tayang: Selasa, 15 April 2025 14:45 WIB

    Instagram @fhci.bumn

    REKRUTMEN BERSAMA BUMN – Grafis Rekrutmen Bersama BUMN 2025 diambil dari Instagram @fhci.bumn pada Selasa (15/4/2025). Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 untuk kategori Putra/Putri Papua resmi dibuka mulai 15-24 April 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 untuk kategori Putra/Putri Papua resmi dibuka mulai 15 sampai 24 April 2025. 

    Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kategori Putra/Putri Papua diperuntukkan bagi keturunan Orang Asli Papua (OAP) yang salah satu atau kedua orang tuanya merupakan asli keturunan Papua.

    Rekrutmen ini terbuka untuk lulusan pendidikan SMA/SMK, D3, D4/S1. 

    Pelamar jalur OAP dapat melakukan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 secara online melalui laman https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/.

    Simak ketentuan, alur pendaftaran, dan jadwal seleksi Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 kategori Putra/Putri Papua di bawah ini. 

    Ketentuan Umum RBB 2025

    Sebelum mendaftar, terlebih dahulu simak ketentuan umum pendaftaran RBB 2025 sebagai berikut:

    Setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) Jenis Rekrutmen (Reguler, Disabilitas atau Orang Asli Papua). Pastikan sudah melihat lowongan pada Laman Karir, sebelum menetapkan Jenis Rekrutmen yang dipilih.
    Setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lowongan dari lowongan yang tersedia. Pastikan data dan dokumen pada Daftar Riwayat Hidup telah diisi dengan benar karena pelamar tidak dapat mengubah data apapun setelah melamar di lowongan pekerjaan.
    Seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melaporkan ke Forum Human Capital Indonesia (FHCI).
    Seluruh informasi dan proses rekrutmen hanya dapat di akses melalui portal rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id dan email resmi panitia RBB 2025.
    Ada dua Jenis Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meliputi:

    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap (permanen).
    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas (kontrak).
    Perjanjian kerja menyesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN Grup.

    Seluruh biaya akomodasi dan transportasi selama proses rekrutmen dan seleksi menjadi tanggungan pelamar.
    Perhitungan kuota pendaftaran dalam RBB 2025 adalah 1:1000, yang berarti setiap 1000 peserta yang mendaftar akan diizinkan untuk satu posisi. Sebagai contoh, jika BUMN A membuka 2000 kuota pendaftaran, maka kebutuhan pada BUMN A adalah sebanyak 2 posisi.
    FHCI berhak sepenuhnya menetapkan daftar kandidat yang dinilai memenuhi kualifikasi pada setiap tahapan seleksi.
    Hasil keputusan FHCI bersifat mutlak, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
    Pelamar harus mengisi data diri sesuai dengan dokumen yang dilampirkan. Jika isian data diri dan dokumen tidak sesuai maka dapat mempengaruhi hasil seleksi administrasi.
    Persyaratan Pendaftaran:

    Warga Negara Indonesia.
    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
    Jenis kelamin menyesuaikan kebutuhan posisi masing-masing BUMN.
    Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
    Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
    Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.
    Apabila pelamar memiliki ijazah dari universitas luar negeri, diharapkan untuk dapat melakukan penyetaraan dan konversi nilai terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

    Ketentuan Khusus RBB 2025 Kategori OAP

    Adapun berikut ini ketentuan khusus pendaftaran RBB 2025 kategori OAP:

    Lulusan SMA/SMK: Nilai minimal 60 skala 100
    Lulusan D3: IPK minimal 2.50 skala 4.00
    Lulusan D4/S1: IPK minimal 2.50 skala 4.00

    Cara Daftar RBB 2025

    Simak tata cara pendaftaran RBB 2025 di bawah ini. 

    Baca seluruh informasi ketentuan dan persyaratan yang berada di situs https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id;
    Pastikan Pelamar sudah mengunjungi Laman Karir, tentukan Lowongan dan Jenis Rekrutmen (Reguler, Disabilitas, Orang Asli Papua) yang ingin dipilih;
    Berikutnya, Pelamar dapat menekan tombol Daftar yang ada pada pojok kanan atas halaman depan;
    Kemudian, masuk dengan email dan password yang telah didaftarkan. Aktivasi email dilakukan secara otomatis;
    Lengkapi Daftar Riwayat Hidup dan dokumen persyaratan pada menu Daftar Riwayat Hidup;
    Lihat lowongan yang tersedia pada menu karir. Pilih satu posisi lowongan yang ingin dilamar;
    Setelah melamar lowongan, pelamar dapat memantau proses lamaran, detail jadwal, dan pengumuman pada halaman Lamaran Saya atau email resmi yang akan dikirimkan.

    Jadwal Seleksi RBB 2025 Kategori OAP

    Adapun berikut ini jadwal seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025 untuk kategori OAP:

    Registrasi dan job apply (pengajuan lamaran): 15 – 24 April 2025
    Pengumuman administrasi: Minggu ke-2 Mei 2025 
    Tes tahap 1 (TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan) dan tes tahap 2 (Bahasa Inggris dan Learning Agility): Mei –  Juni 2025
    Pengumuman tes tahap 1 dan 2: Minggu ke-3 Juni 2025 
    Tes tahap 3 (Tes TKB oleh BUMN): Juni – Juli 2025
    Pengumuman final: Minggu ke-2 Agustus 2025

    *) Harap dicatat bahwa jadwal di atas dapat mengalami perubahan sesuai dengan keputusan dari Panitia Rekrutmen

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Momen Prabowo Rayakan Ultah Letkol Teddy, Para Sespri Presiden Ikut Beri Kejutan – Halaman all

    Momen Prabowo Rayakan Ultah Letkol Teddy, Para Sespri Presiden Ikut Beri Kejutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto turut merayakan ulang tahun Letkol Teddy Indra Wijaya, sosok yang pernah menjadi ajudannya.

    Ulang tahun Letkol Teddy tersebut, dilakukan saat Presiden Prabowo sedang melakukan lawatan ke Yordania, Senin (14/4/2025).

    Letkol Teddy yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) ini, tengah memasuki usia 36 tahun. 

    Momen kejutan ulang tahun Letkol Teddy, diketahui dari unggahan Instagram Story Sespri Presiden, Rizky Irmansyah dan Agung Surahman.

    Dalam suatu ruangan, Prabowo tampak bertepuk tangan merayakan ultah Letkol Teddy.

    Sementara dalam cuplikan video lainnya, Rizky dan Agung memberikan kejutan kepada Teddy sambil membawa kue ulang tahun berwarna coklat.

    Ketika Rizky dan Agung menghampiri Letkol Teddy, mereka menyanyikan selamat ulang tahun.

    Teddy pun langsung berdiri beranjak dari kursi duduknya.

    “Happy birthday to you,” ucap Rizky dan Agung.

    Lantas, Letkol Teddy menerima kue ulang tahun itu dan mereka meniup lilin secara bersamaan.

    Doa dan harapan pun disampaikan rekan Letkol Teddy. 

    Rizky Irmansyah dalam akun Instagram pribadinya, mendoakan agar Teddy sehat dan sukses.

    “Selamat ulang tahun Pak Seskab @tedsky89 semoga semakin jaya dan sukses selalu,” tulisnya. 

    Sementara Agung Surahman mengunggah video di IG Story-nya, sambil menuliskan “Selamat Ulang Tahun Bapak Sekab Andalan Bangsa”.

    Profil Letkol Teddy

    Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya lahir pada 14 April 1989 di Manado, Sulawesi Utara.

    Perwira TNI yang tergabung dalam Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ini, mengemban tugas sebagai Seskab.

    Sebelumnya, ia menjadi ajudan Prabowo Subianto ketika menjadi Menteri Pertahanan (Menhan).

    Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Teddy mengemban tugas sebagai ajudan Prabowo sejak tahun 2020.

    Alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 2011 ini, pernah dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode pertama kepemimpinannya, 2014-2019.

    Saat bekerja di Istana, Teddy melanjutkan pendidikan militer di Amerika Serikat.

    Seusai kembali ke Tanah Air, Teddy dipercaya menjadi ajudan Menhan.

    Diketahui, Teddy menjadi salah satu perwira TNI AD yang berhasil meraih kualifikasi Pasukan Elite US Army Ranger pada 2020 .

    Teddy tak hanya memperoleh tab ranger, simbol kualifikasi sebagai pasukan elite Angkatan Darat AS, ia juga mengukir prestasi sebagai lulusan terbaik US Army Infantry School di Fort Benning pada November 2019.

    Ia juga menerima Commandant List Award.

    Bahkan, Teddy berhasil meraih Gold Army Physical Fitness Test (APFT) dengan nilai sempurna, sebuah pencapaian yang menggambarkan keunggulan fisik dan mentalnya.

    Pendidikan Teddy

    Teddy merupakan alumni SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.

    Setelah lulus SMA, Teddy masuk Akademi Militer (Akmil) dan lulus pada 2011.

    Lalu, Teddy masuk ke Ranger School (US Army).

    Ranger School adalah program sekolah pasukan paling elite di Angkatan Darat AS untuk menghasilkan lulusan US Army Ranger bagi Resimen Ranger ke-75.

    Selain Teddy, Perwira TNI AD di Indonesia yang berhasil lulus Ranger School di antaranya, Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letjen (Purn) Hotmangaraja Panjaitan, dan Letjen (Purn) Syaiful Rizal.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Teddy Indra Wijaya (Mayor Teddy)

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunnewsWiki.com, Kompas.com)

  • Tak Ikut Compatibility Device Check Apakah Boleh Ikut Tes Online RBB 2025? – Halaman all

    Tak Ikut Compatibility Device Check Apakah Boleh Ikut Tes Online RBB 2025? – Halaman all

    Compatibility Device Check adalah proses untuk mengecek apakah perangkat yang akan digunakan peserta sudah sesuai.

    Tayang: Selasa, 15 April 2025 12:06 WIB

    Canva/Tribunnews.com

    RBB – Grafis RBB yang dibuat di Canva Premium pada Selasa (15/4/2025). Tak Ikut Compatibility Device Check Apakah Boleh Ikut Tes Online RBB 2025? 

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025, peserta akan melewati beberapa tahapan sebelum menghadapi tes utama. 

    Salah satu tahapan awalnya adalah Compatibility Device Check yang dijadwalkan berlangsung pada 14–17 April 2025.

    Compatibility Device Check adalah proses untuk mengecek apakah perangkat yang akan digunakan peserta sudah sesuai dengan persyaratan teknis dan dapat berjalan dengan baik dengan sistem atau aplikasi tes online.

    Apakah Compatibility Device Check dan Simulasi Tes Wajib Diikuti?

    Ya, peserta dianjurkan untuk mengikuti compatibility device check dan simulasi tes sebagai langkah persiapan. 

    Tujuannya agar perangkat yang digunakan sudah kompatibel, jaringan internet stabil, serta pencahayaan mendukung saat tes berlangsung.

    Jika Tidak Mengikuti Compatibility Device Check dan Simulasi Tes, Apakah Masih Bisa Ikut Tes Online?

    Peserta tetap diperbolehkan mengikuti tes online sesuai jadwal yang tertera pada menu “Pesan Masuk” atau email, meskipun tidak mengikuti compatibility device check dan simulasi tes. 

    Namun, penting untuk memastikan bahwa perangkat dan koneksi internet yang digunakan sudah memenuhi standar teknis demi kelancaran saat mengerjakan soal.

    Berikut adalah 3 hal yang perlu dipersiapkan peserta sebelum melakukan Compatibility Device Check:

    Siapkan PC/Laptop dan pastikan spesifikasi sesuai dengan syarat yang ditentukan.
    Pastikan koneksi internet yang stabil dan cepat (disarankan minimal 20 Mbps). 
    Menyiapkan alternatif kedua seperti PC/Laptop (optional) jika mengalami kendala dikarenakan spesifikasi yang tidak sesuai.

    Jika Error saat Compatibility Device Check

    Pastikan sebelum compatibility device check, perangkat yang digunakan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang ada.
    Koneksi internet dalam kondisi stabil, disarankan minimal 20 Mbps. 
    Lakukan restart device dan silahkan mengulangi proses kembali.

    Bagaimana jika Menggunakan Perangkat dan Jaringan yang Berbeda Ketika Compatibility Device Check dengan Tes Online?

    Sangat disarankan untuk menggunakan perangkat dan jaringan yang sama dengan yang digunakan saat compatibility device check dan tes online.

    Sebab penggunaan perangkat atau jaringan yang berbeda berpotensi menimbulkan gangguan teknis yang dapat mempengaruhi kelancaran saat tes berlangsung.

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 16 Bulan Tersangka, Polisi Belum Berencana Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri – Halaman all

    16 Bulan Tersangka, Polisi Belum Berencana Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.

    Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Ade Safri menilai sejauh ini langkah jemput paksa terhadap tersangka masih belum perlu dilakukan oleh tim penyidik.

    “Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” katanya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Meski belum menahan Firli Bahuri, Ade menegaskan tidak ada kendala tim penyidik dalam menagani perkara ini.

    Ia mengatakan, berkas kasus Firli masih diupayakan dinyatakan lengkap atau P21.

    “Nanti kita update perkembangannya,” tambahnya.

    Firli Bahuri  sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan selama 16 bulan.

    Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu tidak kunjung ditahan walaupun berstatus sebagai tersangka.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dua perkara lain selain dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Penetapan tersangka ini akan dilakukan melalui prosedur gelar pekara dalam penyidikan perkara selain pemerasan yang kini belum rampung.

    Tindak lanjut hasil penyidikan akan dilakukan dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka.

    Namun belum diketahui secara pasti kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan.

     

  • UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus melanjutkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

    Terbaru, polisi memastikan proses pemenuhan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar dan tanpa hambatan.

    “Masih berprogres sampai saat ini, tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Penyidik, kata dia, terus bekerja secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Ade menegaskan bahwa penyidikan berjalan akuntabel, termasuk dalam menindaklanjuti petunjuk jaksa.

    “Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Meski begitu, saat ditanya apakah berkas perkara telah dikembalikan kepada JPU, pihaknya enggan memberikan jawaban pasti. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam penyidikan.

    “Intinya tidak ada kendala hambatan dalam pemenuhan P-19,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri, Ade Safri juga belum memberikan kepastian. “Nanti akan kita update ya,” pungkasnya.

    Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025). (YouTube Kompas TV)

    Firli Bahuri Jadi Tersangka Sejak 2023

    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP.

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, berkas perkara Firli diketahui sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, Firli telah tiga kali mengajukan praperadilan, yang seluruhnya gagal.

    Terakhir, ia mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, dengan alasan “ketidaksempurnaan permohonan” dan pertimbangan bulan Ramadan.

    Penyidikan Meluas: Pasal 36 hingga Dugaan TPPU

    Dalam perkembangannya, polisi juga menyidik dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikansetelah dilakukan gelar perkara.

    Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. Jika terbukti, ancaman hukuman terhadap Firli bisa bertambah berat.

    Kasus Firli Bahuri hingga kini belum sampai ke tahap pengadilan, meski status tersangka telah disandangnya sejak tahun lalu.

    Publik masih menanti kepastian hukum atas kasus ini. Kepolisian menegaskan bahwa mereka terus memenuhi semua petunjuk JPU tanpa kendala, dan penyidikan masih terus berjalan.

    Apa pendapat Anda tentang kasus ini?

    Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.

    Jika menurut Anda informasi ini penting, jangan ragu untuk membagikannya kepada teman-teman Anda.

    Untuk berita-berita menarik lainnya, ikuti kami di:
    https://m.tribunnews.com/
    Atau pantau update kasus ini melalui akun Instagram kami.

  • Apa Perbedaan Compatibility Device Check dan Simulasi Tes pada RBB 2025? – Halaman all

    Apa Perbedaan Compatibility Device Check dan Simulasi Tes pada RBB 2025? – Halaman all

    Apa perbedaan Compatibility Device Check dan Simulasi Tes pada Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025? berikut penjelasannya.

    Tayang: Selasa, 15 April 2025 09:20 WIB

    Canva/Tribunnews.com

    REKRUTMEN BERSAMA BUMN – Grafis RBB yang dibuat di Canva Premium pada Selasa (15/4/2025). Apa Perbedaan Compatibility Device Check dan Simulasi Tes pada RBB 2025? 

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam proses Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025, peserta akan melalui beberapa tahapan sebelum mengikuti tes utama. 

    Dua di antaranya adalah Compatibility Device Check yang digelar 14-17 April dan Simulasi Tes pada 15-17 April 2025.

    Lantas, apa perbedaan Compatibility Device Check dan Simulasi Tes?

    Compatibility Device Check merupakan proses pemeriksaan atau pengujian kompatibilitas perangkat. 

    Tujuan utama dari proses ini adalah untuk memastikan bahwa perangkat yang akan Anda gunakan memenuhi persyaratan teknis dan dapat berfungsi baik dengan sistem atau aplikasi yang digunakan dalam tes online. 

    Sedangkan simulasi tes merupakan proses yang memberikan gambaran nyata ke peserta mengenai tes online.

    Apakah Compatibility Device Check dan Simulasi Tes Bersifat Wajib?

    Peserta diwajibkan mengikuti compatibility device check dan simulasi tes sebagai bentuk persiapan Anda dalam memastikan perangkat yang sudah kompatibel dengan yang dipersyaratkan dan jaringan stabil serta pencahayaan yang baik. 

    Namun, apabila tidak mengikuti compatibility device check dan simulasi tes, Anda masih bisa mengikuti tes online sesuai jadwal yang tertera.

    Apakah Tetap Boleh Mengikuti Tes Online Jika Tidak Mengikuti Compatibility Device Check dan Simulasi Tes?

    Anda tetap dapat mengikuti tes online sesuai jadwal yang sudah tertera pada menu “Pesan Masuk” atau email. 

    Namun, Anda wajib memastikan perangkat dan jaringan yang digunakan sudah sesuai spesifikasi yang diminta demi kenyamanan Anda ketika mengerjakan soal tes dengan mengikuti compatibility device check dan simulasi tes.

    Berikut adalah 3 hal yang perlu dipersiapkan peserta sebelum melakukan Compatibility Device Check:

    Siapkan PC/Laptop dan pastikan spesifikasi sesuai dengan syarat yang ditentukan.
    Pastikan koneksi internet yang stabil dan cepat (disarankan minimal 20 Mbps). 
    Menyiapkan alternatif kedua seperti PC/Laptop (optional) jika mengalami kendala dikarenakan spesifikasi yang tidak sesuai.

    Jika Error saat Compatibility Device Check

    Pastikan sebelum compatibility device check, perangkat yang digunakan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang ada.
    Koneksi internet dalam kondisi stabil, disarankan minimal 20 Mbps. 
    Lakukan restart device dan silahkan mengulangi proses kembali.

    Bagaimana jika Menggunakan Perangkat dan Jaringan Berbeda ketika Compatibility Device Check dengan Tes Online?

    Sangat disarankan untuk menggunakan perangkat dan jaringan sama dengan yang digunakan saat compatibility device check dan tes online, karena penggunaan perangkat atau jaringan berbeda berpotensi menimbulkan gangguan teknis yang dapat memengaruhi kelancaran saat tes berlangsung.

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kolega Hakim yang Terjerat Suap Vonis Lepas CPO Tegaskan Rekan Kerjanya Harus Berani Tanggung Jawab – Halaman all

    Kolega Hakim yang Terjerat Suap Vonis Lepas CPO Tegaskan Rekan Kerjanya Harus Berani Tanggung Jawab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    Selain itu, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas itu.

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

    Menanggapi kabar ini, hakim Pengadilan Tipikor yang juga merangkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, menilai tiga sosok hakim yang terjerat kasus ini merupakan pribadi yang tidak mampu bersyukur.

    “3 sosok sebagai hakim yang tidak mampu bersyukur dan tidak mensyukuri serta tidak mengambil hikmah kejadian-kejadian sebelumnya,” kata Maryono, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/4/2025).

    Meski bekerja di peradilan yang sama dengan ketiga hakim tersebut, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Maryono, mengaku tidak pernah bekerja dalam satu majelis dengan ketiga hakim tersebut.

    “Saya tidak pernah satu majelis dengan ketiganya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, sebagai kolega sesama hakim Pengadilan Tipikor, dia meyakini setiap manusia memiliki takdir yang berbeda-beda.

    Namun tetap, ia menegaskan, ketiga koleganya itu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.

    “Sama halnya pada peristiwa ini, kita yang mengemban tugas negara sebagai hakim dalam menjalankan tupoksinya telah dibekali etika rambu-rambu guna mempertanggung jawabkan,” ucapnya.

    “Maka berani bertindak tentunya harus berani bertanggungjawab,” tambahnya.

    Lebih lanjut, dengan adanya kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim ini, Maryono mengaku sedih karena melihat tercorengnya marwah peradilan Indonesia.

    “Atas peristiwa ini kesan kita yang jelas sedih dan juga sangat-sangatlah perihatin karena korps peradilan tercoreng kembali,” imbuh hakim Maryono.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap yang menjerat sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.