Category: Tribunnews.com Nasional

  • Kejagung Sita Mobil hingga Sepeda Brompton saat Penggeledahan Terkait Suap Vonis Lepas CPO – Halaman all

    Kejagung Sita Mobil hingga Sepeda Brompton saat Penggeledahan Terkait Suap Vonis Lepas CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

    Adapun tiga lokasi yang digeledah penyidik Kejagung terletak di dua wilayah, yakni Palembang Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.

    “Bahwa pada hari ini tanggal 15 April 2025 tim penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di tiga tempat di dua provinsi,” kata Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

    Qohar menuturkan, dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti berupa mobil dan sepeda milik para tersangka.

    “Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Kemudian juga melakukan penyitaan untuk 2 unit mobil Mercedes-Benz (Mercy), 1 mobil merk Honda CRV, kemudian ada 4 sepeda Brompton,” jelasnya.

    Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menambahkan, bahwa penggeledahan di Jakarta dilaksanakan di Apartemen Place Kuningan Lantai 9 Unit II, Jakarta Selatan.

    Sedangkan penggeledahan di Palembang, Harli menjelaskan, penyidik menggeledah rumah yang terletak di Jalan Kancil Putih I, LR Puskesmas 11, RT 036/RW010 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.

    Sementara satu lokasi penggeledahan lainnya, Harli hanya mengatakan bahwa kegiatan itu dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan kantor.

    “Penggeledahan itu dilakukan terkait (tersangka) MSY (Muhammad Syafei),” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung menemukan alat bukti yang cukup.

    KASUS VONIS LEPAS – Penampakan tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor CPO, Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei saat digiring petugas Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, Selasa (15/4/2025). (Dok Kejagung)

    Adapun tersangka baru ini yakni Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

    “Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Adapun pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

    “Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” ucapnya.

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

    Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut. 

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut. 

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya. 

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. 
    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya. 

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs. 

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (*)

  • Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ini Peran Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei – Halaman all

    Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ini Peran Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, alhasil terungkap peran dari Syafei dalam kasus yang turut melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djuyamto dan kawan-kawan itu.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Syafei diketahui berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Qohar mengatakan fakta itu diperoleh bermula dari adanya pertemuan antara Arianto dengan tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Kata Qohar, Wahyu menyampaikan pada Arianto yang mengharuskan agar perkara minyak goreng atau CPO itu diurus.

    “Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/4/2025).

    Masih dalam pertemuan tersebut, Wahyu lanjut Qohar juga menyampaikan pada Arianto untuk segera menyiapkan biaya kepengurusan perkara tersebut.

    Atas permintaan dari Wahyu itu, Arianto lantas menyampaikan hasil pertemuannya kepada Marcella Santoso yang kemudian ditindaklanjuti dengan bertemu Syafei.

    Qohar menjelaskan, pertemuan antara Marcella dan Syafei terjadi di rumah makan Daun Muda di Jalan Walter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

    “MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR dimana saat itu WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya,” jelas Qohar.

    Setelah mendapat informasi dari Marcella, Syafei pun mengatakan bahwa telah dibentuk tim yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut.

    Selang dua pekan, Ariyanto kemudian kembali dihubungi oleh Wahyu Gunawan. Saat itu Wahyu menekankan pada Arianto agar perkara tersebut segera diurus.

    Usai memperoleh informasi itu, Arianto lantas kembali menyampaikannya kepada Marcella Santoso.

    “Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” ucapnya.

    “Dan saat itu MSY memberitahukan atau mengatakan bahwa biaya yang disediakan korporasi sebesar Rp 20 miliar,” katanya.

    Berdasarkan hasil pertemuan dengan Syafei, Marcella kemudian menggelar pertemuan dengan Arianto, Wahyu dan tersangka sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta di Rumah Makan Layer Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    Dalam pertemuan itu Arif Nuryanta mengultimatum Marcella dan Arianto bahwa perkara minyak goreng tersebut tidak bisa diputus bebas.

    “Tetapi bisa diputus Onslag dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 miliar dikalikan jadi tiga sehingga jumlah totalnya Rp 60 miliar,” ujar Qohar.

    Setelah pertemuan tersebut, Wahyu Gunawan menyampaikan lagi kepada Arianto untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar seperti yang diminta Arif.

    Arianto kemudian menyampaikan kepada Marcella dan lalu dilanjutkan lagi kepada Syafei.Saat Marcella menghubungi Syafei, pegawai Wilmar Group itu pun menyanggupi dan akan menyiapkan uang tersebut dalam bentuk dollar Amerika Serikat (USD) atau Dollar Singapura (SGD).

    Syafei kemudian menghubungi Marcella dan menyatakan bahwa uang suap tersebut telah siap untuk diantar.

    “Selanjutnya MS memberikan nomor Hp AR ke MSY untuk pelaksanaan penyerahan. Setelah ada komunikasi antara AR dan MSY, kemudian AR bertemu dengan MSY diperkirakan SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada AR,” jelasnya.

    KASUS SUAP – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ia menyampaikan pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. (Tangkap layar kanal YouTube KEJAKSAAN RI)

    Usai menerima uang dari Syafei, Arianto langsung mengantarkannya ke rumah Wahyu Gunawan di Cluster Ebonny Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

    Setelah menerima uang, Wahyu lantas menyerahkannya kepada Arif Nuryanta dan ia mendapat jatah sebesar 50.000 USD atau setara Rp 800 juta (kurs rupiah saat ini).

    “Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY dimana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” jelas Qohar.

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

    Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut. 

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya. 

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. 

    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya. 

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs. 

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (*)

  • Aturan Tak Boleh Berpendapat di Luar Pengadilan dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Utama Para Advokat – Halaman all

    Aturan Tak Boleh Berpendapat di Luar Pengadilan dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Utama Para Advokat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Praktisi Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan para advokat memiliki perhatian yang sama dalam RUU KUHAP.

    Adapun concern para advokat ini, dikatakan Albert, yakni Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP yang berbunyi, “Advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.”

    Dia menilai bahwa advokat tidak masalah menyampaikan pendapat di muka umum selain di pengadilan.

    “Dengar-dengar Komisi III berkenan untuk mendrop pasal ini,” kata Albert dalam diskusi yang digelar Budidjaja Institute dan LSM Law Firm di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Namun, Albert menyebut para advokat ingin ada kepastian dari kemungkinan dihapusnya pasal tersebut.

    “Ada beberapa perkembangan terakhir dari aparat penegak hukum ditangkap karena menerima suap, maka pilihan untuk menyampaikan pendapat di muka umum untuk mendapatkan atensi dari pemerintah, dari DPR dan masyarakat luas adalah pilihan paling mungkin bisa dilakukan dalam situasi belum ideal,” katanya.

    “Jadi teman-teman advokat berharap pasal itu didrop, bahwa advokat ya boleh menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang batas koridor dan kode etik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP akan dibahas lewat komisinya. Habiburokhman mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut.

    “Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah fix di Komisi III,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3/2025).

    DPR sebelumnya telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025. 

    Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAP akan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.

    Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). (*)

  • Awal Mula Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Ada Ancaman Hukuman Diperberat jika Tak Beri Uang – Halaman all

    Awal Mula Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Ada Ancaman Hukuman Diperberat jika Tak Beri Uang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula kasus suap vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi CPO yang menyeret hakim pengadilan terjadi.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap, yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal, bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan, yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslag dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Wahyu di rumahnya di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Dalam kasus ini, Syafei pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun menjadi tersangka ke-8 dalam perkara ini.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Ketujuh orang itu, yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya.

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (*)

     

  • Soal Jadwal Kongres PDIP, Ganjar: Tunggu Hari Baik – Halaman all

    Soal Jadwal Kongres PDIP, Ganjar: Tunggu Hari Baik – Halaman all

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya belum membahas mengenai rencana kongres partainya.

    Tayang: Rabu, 16 April 2025 00:01 WIB

    Tribunnews.com/Fersianus Waku

    KONGRES PDIP 2025 – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, saat ditemui di Gedung Kesenian Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam. Ia menjelasan soal jadwal Kongres PDIP. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya belum membahas mengenai rencana kongres partainya.

    Namun, Ganjar memastikan bahwa kongres PDIP akan digelar tahun ini. Hanya saja, dia enggan mengungkapkan jadwal pelaksanaannya.

    “Ya tahun ini lah,” kata Ganjar saat ditemui di Gedung Kesenian Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.

    Mantan calon presiden nomor urut 3 ini juga enggan menjelaskan mengenai kemungkinan kongres PDIP batal digelar pada April 2025.

    “Ya pasti nunggu hari baik,” ujar Ganjar.

    Hal senada disampaikan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. Dia menyebut, jadwal kongres PDIP belum ditentukan.

    “Bulannya masih belum gitu ya, nanti akan ditentukan,” ucapnya.

    Saat ditanya alasannya, Djarot menegaskan bahwa pihaknya tak ingin pelaksanaan kongres secara terburu-buru.

    “Enggak usah buru-buru ya,” tuturnya. (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Awal Mula Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Ada Ancaman Hukuman Diperberat jika Tak Beri Uang – Halaman all

    BREAKING NEWS: Kejagung Tambah 1 Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung menemukan alat bukti yang cukup

    Adapun tersangka baru ini, yakni Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

    “Sehingga malam ini, menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Adapun pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

    “Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” ucapnya.

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

    Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut. 

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut. 

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya. 

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. 

    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya. 

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs. 

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (*)

  • Program Apotek Desa, IAI: Perlu Kepastian Tata Kelola, Regulasi, dan Studi Kelayakan – Halaman all

    Program Apotek Desa, IAI: Perlu Kepastian Tata Kelola, Regulasi, dan Studi Kelayakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) memberikan dukungan penuh terhadap program Apotek Desa yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

    Program ini dinilai sebagai langkah strategis dan brilian dalam menghadirkan layanan kesehatan yang lebih merata hingga ke pelosok desa.

    “Dalam Inpres tersebut, disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih akan melaksanakan kegiatan termasuk pendirian Apotek Desa/Kelurahan di 80.000 desa dan kelurahan se-Indonesia,” ujar Ketua Umum PP IAI, apt. Noffendri Roestam, S.Si, dalam rapat pengurus harian di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Apt Noffendri menekankan bahwa IAI sangat mendukung gagasan ini, namun mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik agar program tidak mangkrak.

    Karena itu, PP IAI menggelar rapat khusus untuk menghimpun masukan, solusi, dan strategi implementasi Apotek Desa yang efektif.

    Dukungan juga datang dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyarankan agar tidak perlu membuat regulasi baru, melainkan cukup mengoptimalkan fasilitas kesehatan yang sudah ada seperti puskesmas, pustu, dan posyandu.

    “Tugas kami di IAI adalah menyiapkan tenaga apoteker yang siap mendukung program ini,” tegas apt. Noffendri.

    Ketua Hisfarkesmas PP IAI, apt. Maria Ulfah, menyambut baik rencana penambahan apoteker di puskesmas sebagai angin segar.

    Ia menegaskan bahwa sebagai penanggung jawab di apotek, hanya apoteker yang memiliki kompetensi untuk memenuhi standar pelayanan, mengelola pengadaan obat, serta menangani sistem keuangan dan e-katalog versi 6 yang kompleks.

    “Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) bisa mendukung, tapi penanggung jawab tetap harus apoteker,” tegasnya.

    Wakil Ketua Umum Bidang Halal dan JKN, apt. Abdul Rahem, menyoroti belum jelasnya bentuk operasional Apotek Desa.

    Ia mengingatkan agar apotek tetap dijalankan sesuai regulasi, yaitu sebagai sarana praktik kefarmasian oleh apoteker.

    Senada dengan itu, apt. Nasrudin, Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi dan Regulasi, meminta agar standar pelayanan dan manajemen obat tidak diabaikan.

    Sementara itu, apt. Dettie Yuliati, Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama, berharap Apotek Desa tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi tetap mengedepankan aspek pelayanan.

    Ketua Hisfarma, apt. Surya Wahyudi, menambahkan pentingnya studi kelayakan dalam penerapan program ini.

    “Tidak semua desa bisa langsung memiliki Apotek Desa. Kita harus lihat kesiapan masing-masing desa,” ujarnya. Hisfarma siap mendukung studi kelayakan dan sistem manajemen keuangan hingga layanan farmasi klinik.

    Apoteker Siap ke Desa, Asal Dijamin Kesejahteraan

    Tantangan besar lainnya adalah ketersediaan apoteker di wilayah desa. Apt. Noffendri optimis bahwa banyak apoteker muda bersedia bekerja di desa jika ada jaminan kesejahteraan dan keamanan.

    Mengacu pada Permenkes No. 74 Tahun 2016, peran apoteker sangat vital hingga ke lini paling bawah, termasuk melalui home care dan farmasi klinik.

    Agar program berjalan optimal, IAI mengusulkan tujuh langkah strategis yakni program Tugas Khusus Apoteker Desa untuk lulusan baru, bekerja sama dengan APTFI,  formasi CPNS/PPPK dengan mencantumkan nama desa, bukan hanya kecamatan.

    Penguatan edukasi kesehatan melalui program Dagusibu, integrasi Layanan Primer (ILP) untuk memperkuat sistem layanan berbasis desa, kolaborasi dengan Pustu, penambahan apoteker di samping bidan/perawat.

    Kemitraan BPJS langsung dengan Pustu/Apotek Desa, tidak hanya puskesmas, revitalisasi Program Obat Serbu (Serba Seribu) agar obat murah dan berkualitas bisa tersedia, didukung oleh BUMN Indofarma dan BPOM.

    “Kami yakin, dengan sinergi semua pihak, Apotek Desa bisa jadi tonggak sejarah baru layanan kesehatan di Indonesia,” kata apt Noffendri. (*)

  • Bertemu Parlemen Uni Eropa, Presiden KSPSI Andi Gani Bahas Masalah Perburuhan – Halaman all

    Bertemu Parlemen Uni Eropa, Presiden KSPSI Andi Gani Bahas Masalah Perburuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea melakukan pertemuan dengan Pimpinan Parlemen Uni Eropa di Kantor Uni Eropa, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Hadir dalam pertemuan, Chairman of the International Trade Committee (INTA) at the European Parliament Hon.

    Bernd Lange, Anggota Parlemen Eropa (MEP) sekaligus Wakil Ketua INTA Iuliu Winkler, pengusaha dan politisi Swedia dari Partai Moderat Jörgen Warborn. 

    Kemudian, Anggota Parlemen Eropa dari Partai Vooruit Kathleen Van Brempt, Anggota kelompok Patriots for Europe dari Prancis Christophe Bay, Ketua Delegasi untuk Hubungan dengan Negara-Negara ASEAN Wouter Beke, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban dan beberapa pimpinan serikat buruh lainnya.

    Pertemuan tersebut membahas masalah-masalah perburuhan dan ekonomi di Indonesia. 

    Andi Gani menyampaikan kondisi masalah perburuhan khususnya industri padat karya seperti tekstil dan industri sepatu dalam kondisi cukup sulit.

    Namun, Andi Gani yakin dengan kebijakan dan keberpihakan Pemerintah, industri padat karya bisa menghadapi tantangan kondisi yang sangat berat ini. 

    Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council meminta Parlemen Uni Eropa untuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia.

    “Uni Eropa merupakan mitra dagang dan investasi utama Indonesia yang juga membuka akses ke pasar global lebih luas. Kalau investasi dari Uni Eropa banyak ke Indonesia, tentu sangat berpengaruh bagi buruh,” kata Andi Gani. 

    Dalam pertemuan tersebut, Andi Gani juga menuturkan, Indonesia telah memiliki Desk Pidana Ketenagakerjaan yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Desk Pidana Ketenagakerjaan ini merupakan yang pertama di dunia.

    “Peran Desk Ketenagakerjaan sangat besar dan sudah beberapa masalah krusial ketenagakerjaan dapat diselesaikan,” jelasnya. 

    Adapun, manfaat kerja sama buruh dengan Parlemen Uni Eropa ini yaitu, perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing bagi produk Indonesia, peningkatan investasi dua arah antara Indonesia dan Uni Eropa, dan peningkatan kerja sama untuk mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian.

  • VIDEO Polda Metro Belum Ambil Langkah Jemput Paksa Firli Bahuri: Sudah 16 Bulan Jadi Tersangka – Halaman all

    VIDEO Polda Metro Belum Ambil Langkah Jemput Paksa Firli Bahuri: Sudah 16 Bulan Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan langkah jemput paksa masih belum diperlukan dalam kasus ini.

    “Semua upaya paksa yang dilakukan pada tahap penyidikan tujuannya untuk keperluan penyidikan.”

    “Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” kata Ade Safri, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Firli Bahuri sudah 16 bulan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Meski belum menahan Firli Bahuri, Ade menegaskan tidak ada kendala tim penyidik dalam menagani perkara ini.

    Ia mengatakan, berkas kasus Firli masih diupayakan dinyatakan lengkap atau P21.

    “Nanti kita update perkembangannya,” jelasnya.

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri, Ade Safri juga belum memberikan kepastian.

    “Nanti akan kita update ya,” ucapnya.

    Tersangka Sejak 2023

    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP.

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, berkas perkara Firli diketahui sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, Firli telah tiga kali mengajukan praperadilan, yang seluruhnya gagal.

    Terakhir, ia mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, dengan alasan “ketidaksempurnaan permohonan” dan pertimbangan bulan Ramadan.(Tribunnews/Reynas/Apfia Tioconny Billy/Malau)

  • Kepercayaan Publik Tertinggi, Kejagung Dinilai Sukses Berkat Kepemimpinan yang Kuat – Halaman all

    Kepercayaan Publik Tertinggi, Kejagung Dinilai Sukses Berkat Kepemimpinan yang Kuat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik menurut survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI). 

    Tingkat kepercayaan terhadap Kejagung mencapai 75 persen, mengungguli Mahkamah Konstitusi (72 persen), KPK (68%), pengadilan (66%), dan Polri (65%).

    Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, kunci keberhasilan Kejagung terletak pada kepemimpinan (leadership) yang efektif, bukan semata karena perbedaan kualitas sumber daya manusia. 

    Ia menilai, kualitas penyidik di kejaksaan dan kepolisian sebenarnya relatif setara.

    Selain itu, bisa jadi capaian ini karena masyarakat melihat hasil kinerja Kejagung dalam mengungkap kasus-kasus besar. 

    Tapi belum tentu secara nasional kejaksaan di tingkat daerah kinerjanya sebagus Kejagung.

    Jika di kepolisian maupun kejaksaan ada pembinaan yang sama, menurut Maruarar, bisa saja akan menghasilkan kualitas yang tidak jauh berbeda. 

    “Tapi bahwasanya ada capaian secara individual dari pimpinan instansi yang bisa membangun itu, bisa jadi [hasilnya] akan seperti [capaian] kejaksaan. Tapi secara rata kualitas penyidik kejaksaan dan kepolisian tidak berbeda jauh,” kata Maruarar dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, apa yang menjadi capaian kejaksaan saat ini, bukan berarti ada kesenjangan kualitas personel antara lembaga penegak hukum. 

    “Tapi, bisa jadi karena leadership. Kalau leadershipnya disamakan kualitas akan bisa dilihat hasil jangka panjangnya akan bisa dilihat performa dari jajaran lembaga kepolisian maupun kejaksaan secara nasional akan seperti apa,” kata Maruarar.

    Ia menambahkan, keberhasilan Kejagung tidak lantas mencerminkan bahwa kualitas personel kejaksaan lebih unggul dari institusi lain. 

    Tapi lebih kepada bagaimana seorang pemimpin mampu membina, menggerakkan, dan memaksimalkan potensi yang ada.

    Namun, Maruarar juga mengingatkan bahwa kinerja Kejagung di pusat belum tentu sama dengan kejaksaan di daerah. 

    “Penilaian publik bisa jadi karena melihat gebrakan besar di pusat. Tapi ini perlu didorong merata sampai ke daerah,” ujarnya.

    Ia berharap keberhasilan Kejagung bisa menjadi contoh bagaimana peran pemimpin yang visioner dan tegas bisa membawa perubahan besar dalam sebuah institusi.

    “Kalau leadership-nya setara, bukan tidak mungkin kejaksaan dan kepolisian bisa sama-sama bersinar,” kata Maruarar.