Category: Tribunnews.com Nasional

  • Bahlil Ungkap Kunjungan ke Rumah Jokowi Bukan Bertemu ‘Bos’: Jangan Dipolitisir itu Lagi Lebaran – Halaman all

    Bahlil Ungkap Kunjungan ke Rumah Jokowi Bukan Bertemu ‘Bos’: Jangan Dipolitisir itu Lagi Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan soal kedatangan dirinya ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo, di Solo saat momen lebaran Idulfitri 1446H kemarin.

    Kedatangan Bahlil ke kediaman Jokowi itu dinilai sebagai kunjungan menteri dengan ‘bos’ nya yang pernah bekerja bersama di Kabinet Indonesia Maju.

    Pasalnya, diketahui ada beberapa menteri di era Jokowi yang masih menemui ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu.

    Terkait dengan isu itu, Bahlil memberikan penjelasan, menurut dia, kunjungannya ke rumah Jokowi hanyalah sebatas silaturahmi lebaran.

    “Ya pertama, silaturahmi, ini hari raya, semua masyarakat itu disunahkan untuk melakukan silaturahmi tanpa batas,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Kata dia, pertemuan dirinya dengan Jokowi juga melibatkan keluarga masing-masing.

    Pasalnya, saat ke Solo, Bahlil mengaku turut memboyong keluarganya untuk sowan ke kediaman Jokowi.

    “Dan sebagai umat muslim, momen lebaran itu adalah momen dimana bertemu dan saling memaafkan, saling mendoakan, saling apa ya, membangun hubungan kekerabatan keluarga. Tidak lebih dari itu,” ujar dia.

    Atas hal itu, Menteri ESDM tersebut meminta kepada publik untuk tidak mempolitisasi kegiatannya saat lebaran kemarin.

    Kata dia, momen untuk politik ada ruangnya sendiri yakni pada saat Pemilu.

    “Saya hadir bersama keluarga saya juga melakukan hari raya, pas hari raya ketujuh atau kedelapan waktu itu tidak ada hal hal yang lain yang ada adalah silaturahmi hari raya yang namanya hari raya, jangan dipolitisir,” kata dia.

    “Ya, nanti tunggu pemilu, pileg, baru ada harinya. Jangan hari raya dijadikan hari politik, enggak ada. Ya, itu satu,” tandas Bahlil.

    Penyebutan “bos” untuk Jokowi mengemuka seusai beberapa menteri Prabowo bersilaturahmi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

    Mereka mengunjungi kediaman Jokowi saat Prabowo sedang melakukan lawatan ke luar negeri. 

    Para menteri tersebut adalah mereka yang pernah menjadi menteri dalam Pemerintahan Jokowi sebelumnya.

    Mereka di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Partai Golkar itu menemui Jokowi di Solo pada Selasa (8/4/2025).

    Kemudian sehari setelahnya Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) juga melakukan hal yang sama. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menemui Jokowi pada Rabu (9/4/2025) siang.

    Dua hari kemudian giliran Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin temui Jokowi. Mereka datang pada Jumat (11/4/2025) siang.

    Kedua menteri masih memanggil Jokowi sebagai “bos”. 

    “Silaturahmi sama bekas bos saya. Sekarang masih bos saya,” kata Trenggono berkelakar seusai bertemu Jokowi. 

    Setelah Trenggono, gantian Budi yang bersilaturahmi dengan Jokowi dan memanggilnya sebagai bos. 

    “Silaturahmi karena Pak Jokowi kan bosnya saya. Jadi, saya sama Ibu mau silaturahmi mohon maaf lahir dan batin. Juga (minta) doain supaya Pak Presiden dan Ibu itu sehat, karena saya masih jadi Menteri Kesehatan kan,” ujar Budi.

    Menanggapi itu, Politikus PKS Mardani Ali Sera lantas mengingatkan fenomena ‘matahari kembar’. 

    “Yang pertama tentu silaturahmi tetap baik, tapi yang kedua tidak boleh ada matahari kembar,” kata Mardani, Jumat (11/4/2025).

    Mardani sebenarnya meyakini bahwa Prabowo tidak akan merasa tersinggung dengan kunjungan para menterinya ke Presiden terdahulu.

    Namun, dia menekankan pentingnya jajaran kabinet untuk menjaga kewibawaan sosok pemimpin tertinggi dalam sistem pemerintahan.

    “Bagaimanapun presiden kita Pak Prabowo, dan Pak Prabowo sudah menunjukkan determinasinya, kapasitasnya, komitmennya. Dan saya pikir Pak Prabowo juga tidak tersinggung ketika ada menterinya yang ke Pak Jokowi,” tutur Mardani.

    “Namun, yang jadi pesan saya cuma satu, jangan ada matahari kembar. Satu matahari saja lagi berat, apalagi kalau dua,” ucap Mardani.

  • Kemlu Tegaskan Indonesia Tak Pernah Izinkan Negara Manapun Bangun Pangkalan Militernya di Tanah Air – Halaman all

    Kemlu Tegaskan Indonesia Tak Pernah Izinkan Negara Manapun Bangun Pangkalan Militernya di Tanah Air – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Indonesia tak pernah mengizinkan negara manapun membangun atau memiliki pangkalan militernya di Tanah Air.

    Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat menyusul adanya isu Rusia ingin menjadikan Pangkalan Udara (Lanud) Manuhua di Kabupaten Biak Provinsi Papua, sebagai markas bagi pesawat-pesawatnya.

    “Indonesia tidak pernah memberikan ijin kepada negara manapun untuk membangun atau memiliki pangkalan militer di Indonesia,” kata Roy kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Namun lantaran politik luar negeri RI yang menganut bebas aktif, Indonesia tetap mengizinkan pesawat atau kapal militer negara lain masuk ke wilayah tanah air jika atas dasar misi perdamaian.

    “Indonesia sebagai negara yang memiliki tradisi polugri yang bebas aktif akan menerima dan mengijinkan pesawat atau kapal militer negara lain dalam misi damai untuk berkunjung ke Indonesia,” jelas Roy.

    Di Provinsi Biak, Indonesia memang punya rencana membangun tempat peluncuran satelit.

    Namun rencana itu belum sampai pada keputusan apapun meski pembicaraannya sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu.  

    “Indonesia memiliki rencana untuk membangun tempat peluncuran satelit di Biak. Pembicaraan mengenai hal tersebut telah dimulai beberapa tahun yang lalu namun belum sampai kepada keputusan apapun,” pungkas Roy.

    Sebelumnya beredar kabar militer Rusia ingin menjadikan Pangkalan Udara (Lanud) Manuhua di Kabupaten Biak Provinsi Papua sebagai markas bagi pesawat-pesawatnya.

    Dilansir dari Janes pada Senin (14/4/2025), Pemerintah Indonesia disebut sudah menerima permintaan resmi dari Rusia untuk menjadikan fasilitas pertahanan di provinsi paling timur Indonesia sebagai markas pesawat milik Angkatan Udara dan Antariksa Rusia (VKS).

    Janes menyebut sumber-sumber dari Pemerintah Indonesia juga sudah mengonfirmasi kabar permintaan itu telah diterima Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai tindaklanjut pertemuan dengan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia, Sergei K. Shoigu pada Februari 2025 lalu.

    Dalam permintaan tersebut, Rusia ingin menempatkan beberapa pesawat udara jarak jauh di Lanud Manuhua yang berbagi landasan dengan Bandara Frans Kaisiepo.

    Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara, Brigjen TNI Frega Wenas juga sudah membantah isu tersebut.

    Frega mengatakan, isu itu tidak benar karena sejauh ini tak ada permintaan dari Rusia. 

    “Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles telah berkomunikasi dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia mendapat penjelasan bahwa isu terkait penggunaan pangkalanudara Indonesia oleh Rusia tidak benar karena sejauh ini belum pernah ada permintaan tersebut,” kata Frega saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (15/4/2025).

    “Terkait pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar,” sambung dia.

  • DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat – Halaman all

    DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyambut positif rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, terkait komunikasi dengan seluruh partai politik di parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

    Menurut Soedeson, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

    “Ya, tentu kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh Menkum dalam hal ini mewakili pemerintah. Jadi, kalau itu (RUU Perampasan Aset) kemudian dibahas, dimasukkan ke dalam atau dibawa ke dalam DPR, tentu akan segera kita bahas,” kata Soedeson saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    RUU Perampasan Aset sejatinya telah tercantum dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025–2029, meskipun belum masuk dalam daftar prioritas tahun ini. 

    Namun, menurut Soedeson, peluang pembahasan RUU tersebut tetap terbuka pada masa sidang kali ini, selama seluruh fraksi di parlemen sepakat.

    “Kalau itu, enggak bisa saya pastikan, tetapi kemungkinan itu terbuka saja. Kalau semua partai politik yang ada di parlemen itu sepakat, ya tentu kita akan segera membahasnya,” ujarnya.

    Dia menambahkan, RUU tersebut sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

    “Jadi, saya tegaskan lagi bahwa Undang-undang mengenai Perampasan Aset ini salah satu cara, tentu ada banyak cara yang lain untuk memberantas korupsi,” tegas Soedeson.

    Meski Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Soedeson menilai regulasi yang ada belum mengatur secara rinci tentang perampasan aset.

    “Nah, dengan adanya Undang-undang Perampasan Aset ini, tentu diatur mengenai masalah ini. Di satu sisi, aset-aset yang dirampas itu yang mana saja. Itu kan harus diatur, tidak main hajar sembarangan, lalu dirampas. Tetapi juga harus ada aturan-aturan yang jelas, sehingga memenuhi unsur kepastian sekaligus memenuhi unsur keadilan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu berkomunikasi dengan partai politik.

    “Komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah akan melakukan komunikasi itu,” kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Supratman berharap, RUU itu bisa segera dibahas secara menyeluruh bersama DPR dalam waktu dekat. Pemerintah, kata dia, akan kembali mengajukan RUU tersebut dalam revisi prolegnas yang akan datang.

    “Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia, saya yakin ini akan sesegera mungkin diajukan dalam revisi prolegnas yang akan datang,” ungkapnya.

  • Moge yang Disita Masih dalam Penguasaan Ridwan Kamil, KPK: Bisa Kena Pasal 21 jika Rusak – Halaman all

    Moge yang Disita Masih dalam Penguasaan Ridwan Kamil, KPK: Bisa Kena Pasal 21 jika Rusak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Motor Royal Enfield Classic 500 yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga kini masih berada dalam penguasaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kendaraan jenis moge tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.

    “Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan [Ridwan Kamil]. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” kata Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Ia menjelaskan, motor tersebut masih dipinjamkan kepada Ridwan Kamil dengan sejumlah syarat, yakni tidak boleh diubah bentuk, dipindahtangankan maupun diperjualbellikan

    Jika syarat ini dilanggar, maka pelanggarannya bisa dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perintangan penyidikan. Sanksinya bisa berupa hukuman penjara 1 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

    “Dan kalau itu dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21, bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti, tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” tegas Tessa.

    KPK sendiri menduga bahwa motor tersebut diduga dibeli dengan hasil korupsi. Penyitaan kendaraan oleh KPK sering kali berkaitan dengan upaya pemulihan aset negara.

    “Penyitaan kendaraan bisa jadi karena kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana atau bagian dari proses korupsi,” tambah Tessa.

    Selain itu, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), motor tersebut tercatat milik Ridwan Kamil dengan harga Rp78 juta.

    Diberitakan, tim KPK melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025.

    Dari rumah itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana iklan bank Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Lima Tersangka Korupsi Iklan Bank BUMD

    KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank Pemprov Jabar 2021-2023 yang merugikan negara Rp222 miliar.

    Kelimanya yakni mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Namun, kelima tersangka tersebut belum ditahan, meskipun sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

  • Pentingnya Kolaborasi untuk Menciptakan Pemikiran Inovatif di Indonesia – Halaman all

    Pentingnya Kolaborasi untuk Menciptakan Pemikiran Inovatif di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam menghadapi berbagai tantangan zaman, kolaborasi antara dunia pendidikan, pemerintah, dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk menciptakan pemikiran inovatif yang dapat mendorong kemajuan Indonesia.

    Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dalam sebuah audiensi bertopik “Navigating The Future: Science, Policy, and Innovation” yang digelar di gedung MPR RI pada Rabu (15/4/2025).

    “Kolaborasi ini sangat penting untuk menghasilkan pemikiran tajam, kreatif, dan inovatif yang bisa memberi solusi terhadap masalah bangsa, serta membawa Indonesia menuju kemajuan,” ungkap Edhie Baskoro dalam sambutannya.

    Ia juga menekankan bahwa kerja sama antara kampus, lembaga pemerintah, dan masyarakat akan sangat berpengaruh dalam menciptakan ide-ide yang dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia.

    Dalam acara tersebut, Edhie Baskoro menjelaskan bahwa pentingnya pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan menjadi kunci untuk menciptakan pemimpin masa depan yang mampu berpikir konstruktif dan solutif.

    “Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya mendorong kemajuan pendidikan, tetapi juga menghasilkan ide-ide yang bisa diterapkan langsung di lapangan, dan memberikan dampak positif bagi bangsa dan dunia,” lanjutnya.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa melalui audiensi ini, diharapkan dapat terjalin lebih banyak kerja sama antara kampus, pemerintah, dan sektor swasta, guna mewujudkan kemajuan yang berkelanjutan bagi Indonesia.

    “Kami siap mendukung dan memastikan bahwa kolaborasi antara ilmu, aksi, dan harmoni akan membawa Indonesia maju,” tegasnya.

    Pentingnya kolaborasi juga dibahas dalam konteks pemecahan masalah global, seperti perubahan iklim, ketahanan pangan, dan pengurangan kemiskinan.

    Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mengimplementasikan solusi berbasis ilmu pengetahuan yang tidak hanya menguntungkan Indonesia, tetapi juga memberikan dampak positif bagi dunia.

    Dengan pendekatan kolaboratif ini, Indonesia diharapkan dapat menghadapi masa depan dengan pemikiran yang lebih terbuka, inovatif, dan penuh solusi, serta menjadi negara yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing di tingkat global.

  • KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah – Halaman all

    KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap, ada tiga rumah pribadi di wilayah Jawa Timur yang digeledah hari ini.

    Namun, komisi antikorupsi tidak membuka identitas dari rumah yang digeledah penyidik.

    “Untuk hari ini ada penggeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Jubir berlatar belakang penyidik ini menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dari upaya paksa tersebut.

    Barang bukti itu akan dianalisis termasuk dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.

    “Tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” sebut Tessa.

    Tessa mengatakan setidaknya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah sejak 14 April hingga hari ini.

    Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.

    “Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” kata Tessa.

    Mengenai sejumlah tersangka yang belum ditahan hingga kini, Tessa menyampaikan itu merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik.

    Penyidik mempertimbangkan batas waktu ketika sudah melakukan penahanan. 

    Apabila nanti alat dan barang bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.

    “Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” ujar Tessa.

    KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul [tersangka],” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
    Ahmad Heriyadi (swasta)
    Mahhud (anggota DPRD)
    Achmad Yahya M (guru) 
    RA Wahid Ruslan (swasta)
    Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
    Jodi Pradana Putra (swasta)
    Hasanuddin (swasta) 
    Ahmad Jailani (swasta)
    Mashudi (swasta)
    Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
    Kusnadi (ketua DPRD)
    Sukar (kepala desa)
    A Royan (swasta)
    Wawan Kristiawan (swasta)
    Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
    Ahmad Affandy (swasta)
    M Fathullah (swasta)
    Abd Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
    Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
    Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

  • Relawan Dukung Upaya Jokowi Tempuh Jalur Hukum Soal Penyebar Isu Ijazah Palsu – Halaman all

    Relawan Dukung Upaya Jokowi Tempuh Jalur Hukum Soal Penyebar Isu Ijazah Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pihak menyangsikan keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. 

    Mereka bahkan mendatangi kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

    Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi atau ReJO Darmizal, mempertanyakan pihak yang mendatangi UGM.

    Jokowi, kata Darmizal, sebagai warga negara, mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan balik orang-orang yang diduga mencemarkan nama baiknya.

    “Kami sangat mendukung langkah pak Jokowi melakukan upaya hukum termasuk melaporkan orang-orang yang memfitnahnya,” kata Darmizal kepada wartawan Rabu (16/4/2025).

    “Saya mempercayai penjelasan Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang telah menegaskan jika ijazah Jokowi adalah asli,” kata dia.

    Dia menambahkan, ijazah Jokowi sudah diverifikasi okeh KPU Surakarta pada Pilkada Solo tahun 2005, Pilgub DKI pada tahun 2012 dan pada Pilpres 2014 bahkan tahun 2019. 

    “Mereka (kelompok yang mempersoalkan ijazah Jokowi) tinggal berangkat ke KPU pada ketiga tempat tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dan kepastian atas apa yang mereka tuduhkan. Mereka yang mendalilkan maka mereka pula yang harus membuktikannya,” jelasnya.

    Alumni UGM Yogyakarta itu mengungkapkan, kelakuan kelompok tersebut terlihat jauh dari tata krama kepatutan bahkan sudah sampai pada perilaku pembunuhan karakter yang merugikan Jokowi dan banyak pihak. 

    “Kami relawan Jokowi termasuk yang merasa dirugikan atas perilaku mereka. Oleh karenanya, kami akan berada pada garda terdepan untuk membela pak Jokowi. Kami akan menjaga marwah dan martabat atau harga diri pak Jokowi. Saya kira, beliau adalah Presiden terbaik sepanjang sejarah Indonesia sampai saat ini yang harus dijaga marwah dan harga dirinya,” kata Darmizal.

    Untuk itu, Darmizal mengapresiasi dan mendukung langkah Jokowi yang mempertimbangkan untuk melakukan perlawanan hukum terhadap kelompok itu.

    Dikatakan Darmizal, apa yang dituduhkan kelompok yang meragukan keaslian ijazah Jokowi merupakan bentuk fitnah.

    “Ini saya lihat sudah mengarah pada fitnah dan kampanye hitam yang sangat merugikan,” ucapnya.

    Penjelasan kuasa hukum

    Terpisah, Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi memastikan tidak akan menunjukkan ijazah presiden ketujuh itu kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang, seperti pengadilan.

    Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.

    “Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan,” kata Yakup dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Yakup menegaskan, pihaknya hanya akan menunjukkan dokumen tersebut apabila diminta secara resmi oleh pengadilan atau lembaga hukum lainnya.

    “Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya,” ujarnya.

    Menurutnya, isu serupa sebenarnya sudah pernah dibawa ke ranah hukum sebanyak tiga kali. Dua gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Semuanya, dimenangkan oleh Jokowi.

    “Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu,” tegas Yakup.

    Hal senada juga diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu. Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif apabila memang ada perintah hukum yang mengharuskan penunjukan dokumen tersebut.

    “Jadi untuk ke depannya, silakan tempuh jalur hukum. Asal ada putusan pengadilan ataupun hukum yang memerintahkan kami untuk menunjukan, kami akan tunjukkan,” tegasnya.

  • KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi  – Halaman all

    KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menungkap alasan motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK, disita penyidik.

    Motor jenis cruiser seharga Rp78 juta itu disita penyidik KPK karena diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dana iklan bank BUMD. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penyitaan sebuah kendaraan dilakukan karena penyidik menilai kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses korupsi yang disidik

    “KPK menyita sebuah kendaraan ya, kendaraan itu tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    “Apakah itu dalam sarana sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” imbuhnya.

    Tessa menjelaskan lagi, bahwa kendaraan yang disita bisa juga merupakan bagian dari cara KPK ingin melakukan pemulihan aset (asset recovery).

    Untuk lebih jelasnya, lanjut Tessa, maksud penyidik menyita Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil akan dibuka dalam persidangan.

    “Atau bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset-aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti. Itu juga bisa,” katanya.

    Tessa menambahkan bahwa untuk saat ini motor gede (moge) tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

    Moge itu masih berada dalam penguasaan Ridwan Kamil dengan status pinjam pakai.

    “Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” ujar Tessa.

    Tessa belum memberi petunjuk kapan moge itu dipindahkan ke Rupbasan. Ia hanya mengatakan kalau moge yang masih dalam penguasaan Ridwan Kamil itu tidak boleh diubah bentuk atau dijual.

    Apabila hal tersebut terjadi, maka ada kaitannya dengan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan.

    “Dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti, tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” kata Tessa.

    Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil, disebutkan Royal Enfield Classic 500 itu buatan tahun 2017.

    Moge itu memiliki harga Rp78 juta.

    Rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Selain motor, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Lima Tersangka Korupsi Iklan Bank BUMD

    GEDUNG KPK – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). Pihak KPK kini tengah menelaah laporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD 2021-2023 yang merugikan negara Rp222 miliar.

    Kelimanya yakni mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

  • Tepis Mardani, Elite Golkar Tegaskan Tak Ada Istilah Matahari Kembar dalam Konstitusi Indonesia – Halaman all

    Tepis Mardani, Elite Golkar Tegaskan Tak Ada Istilah Matahari Kembar dalam Konstitusi Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir menegaskan, dalam konstitusi negara tidak ada istilah matahari kembar.

    Hal itu disampaikannya merespons pernyataan politikus PKS Mardani Ali Sera yang mengingatkan jangan ada matahari kembar.

    Pernyataan Mardani disampaikan usai banyaknya menteri di Kabinet Merah Putih yang mengunjungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada momen lebaran tahun ini.

    “Undang-Undang Dasar konstitusional juga bilang begitu. Jadi tidak ada itu istilah matahari kembar,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Sebab itu, dia menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.

    “Golkar melihat sistem pemerintahan kita itu kan ada presiden, ada wakil presiden. Presiden kita terpilih secara demokratis, Bapak Prabowo dan Pak Gibran. Jelas itu,” pungkas Wakil Ketua DPR RI itu.

    Sebelumnya sejumlah Menteri di Kabinet Merah Putih menemui Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Para menteri tersebut sebagian temui Jokowi disaat Presiden Prabowo tengah melakukan lawatan luar negeri.

    Menteri yang menemui Jokowi tersebut merupakan Menteri yang pernah duduk di Kabinet pada era Jokowi.

    Di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Partai Golkar itu menemui Jokowi di Solo pada Selasa (8/4/2025).

    Kemudian sehari setelahnya Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) juga melakukan hal yang sama. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menemui Jokowi pada Rabu (9/4/2025) siang.

    Dua hari kemudian giliran Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin temui Jokowi. Mereka datang pada Jumat (11/4/2025) siang.

    Kedua menteri masih memanggil Jokowi sebagai “bos”. 

    “Silaturahmi sama bekas bos saya. Sekarang masih bos saya,” ujar Trenggono berkelakar saat diwawancarai awak media usai pertemuan dengan Jokowi. 

    Setelah Trenggono, gantian Budi yang bersilaturahmi dengan Jokowi dan memanggilnya sebagai bos. 

    “Silaturahmi karena Pak Jokowi kan bosnya saya. Jadi, saya sama Ibu mau silaturahmi mohon maaf lahir dan batin. Juga (minta) doain supaya Pak Presiden dan Ibu itu sehat, karena saya masih jadi Menteri Kesehatan kan,” ujar Budi.

    Matahari Kembar

    Menanggapi itu, Politikus PKS Mardani Ali Sera lantas mengingatkan fenomena ‘matahari kembar’. 

    “Yang pertama tentu silaturahmi tetap baik, tapi yang kedua tidak boleh ada matahari kembar,” kata Mardani, Jumat (11/4/2025).

    Mardani sebenarnya meyakini bahwa Prabowo tidak akan merasa tersinggung dengan kunjungan para menterinya ke Presiden terdahulu.

    Namun demikian, ia menekankan pentingnya jajaran kabinet untuk menjaga kewibawaan sosok pemimpin tertinggi dalam sistem pemerintahan.

    “Bagaimanapun presiden kita Pak Prabowo, dan Pak Prabowo sudah menunjukkan determinasinya, kapasitasnya, komitmennya. Dan saya pikir Pak Prabowo juga tidak tersinggung ketika ada menterinya yang ke Pak Jokowi.”

    “Namun, yang jadi pesan saya cuma satu, jangan ada matahari kembar. Satu matahari saja lagi berat, apalagi kalau dua,” kata Mardani.
     

  • Audiensi Buntu, Perwakilan TPP Desa Pilih Bermalam dan Ancam Segel Gerbang Kantor Kemendes – Halaman all

    Audiensi Buntu, Perwakilan TPP Desa Pilih Bermalam dan Ancam Segel Gerbang Kantor Kemendes – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan tenaga pendamping profesional (TPP) Desa memilih untuk bertahan di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes), Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Massa aksi akan bermalam di kantor Kemendes, Jalan TMP Kalibata, usai tuntutan mereka dalam unjuk rasa sejak pagi tak menemui kejelasan.

    Perwakilan TPP Desa asal Nusa Tenggara Timur, Kandidatus Angge, mengatakan jika audensi dengan Kepala BPSDM Kemendes PDT, Agustomi Mavik, yang diikuti oleh 28 orang perwakilan dari TPP Desa seluruh Indonesia itu tak menemui titik tengah.

    “Kepala BPSDM dan jajarannya telah merespons baik dan menerima semua usul saran kami, termasuk yang kami orasikan tadi, untuk dibahas kemudian,” ungkap Angge, di hadapan massa aksi.

    “Kenapa begitu? Karena kepala BPSDM dan jajaran yang hadir tadi, tidak dalam kapasitas memberi keputusan, itu pernyataan resmi dari kepala BPSDM,” imbuhnya.

    Tidak puas dengan hasil tersebut, para perwakilan TPP Desa itu pun memutuskan untuk bermalam di Kantor Kemendes.

    Tidak hanya itu, massa aksi juga mengancam akan menyegel gerbang Kantor Kemendes.  

    “Kami memutuskan, semua kita bermalam di rumah ini. Sampai ada keputusan, itu artinya, jangan pernah tinggalkan tempat ini,” tegas Angge.

    Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut agar para TPP Desa yang merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) agar bisa dipekerjakan kembali.

    Mereka meminta Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk mencabut kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.040 orang pendamping desa yang dianggap tidak sesuai prosedur. 

    “Kami menolak keras kebijakan sepihak yang mem-PHK 1.040 pendamping. Selain itu, ribuan pendamping lainnya juga tidak mendapatkan haknya untuk dikontrak kembali, tanpa diberikan ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kepmendes 143 Tahun 2023,” ujar Kandidatus Angge.

    Menurut mereka, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendes tidak sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja.

    Massa juga menuding kebijakan Mendes Yandri telah menciptakan dikotomi dan perpecahan di antara sesama pendamping desa. 

    Hal ini, kata mereka, berdampak serius pada proses pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

    Selain mendesak Mendes untuk mencabut SK PHK terhadap 1040 TPP Desa, massa aksi juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa.

    “Kami juga menuntun memohon kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatan sebagai Menteri Desa,” tegas Angge.

    “Karena apa? Kebijakan ini telah membuat dikotomi di antara pendamping seluruh Indonesia yang pada gilirannya membuat prosesi pembangkitan dan pembayaran masyarakat desa menjadi sangat terhambat,” imbuhnya.

    Sebelum aksi ini digelar, perwakilan pendamping desa sudah menempuh sejumlah jalur advokasi, mulai dari audiensi dengan DPR RI Komisi V, Komnas HAM, hingga pengaduan langsung ke Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet.  

    Untuk diketahui, PHK terhadap 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) oleh Kemendes menuai sorotan karena kebijakan itu disebut-sebut berkaitan dengan status para pendamping yang sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu.

    Padahal, berdasarkan Surat Menteri Desa tahun 2023 bahwa tak ada larangan bagi TPP desa untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg. Serta Surat Edaran KPU RI Juli 2023 menyatakan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti. 

    Namun pada Januari 2025 atau setelah Menteri baru menjabat, keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat ketentuan jika TPP terbukti pernah maju caleg tanpa didahului pengunduran diri atau cuti, maka harus siap diberhentikan sepihak.