Category: Tribunnews.com Nasional

  • PT Wilmar Klaim Kooperatif Bantu Penyidikan Kasus Korupsi CPO – Halaman all

    PT Wilmar Klaim Kooperatif Bantu Penyidikan Kasus Korupsi CPO – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Wilmar Nabati Indonesia buka suara soal kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang melibatkan karyawannya atas nama Muhammad Syafei alias MSY selaku Head and Social Security Legal PT Wilmar.

    Dalam hal ini, PT Wilmar Nabati Indonesia tak mau berbicara banyak terkait kasus yang tengah disidik oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

    Mereka mengaku hanya kooperatif tengah membantu proses penyidikan yang tengan berjalan saat ini.

    “Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan,” singkat PT Wilmar Nabati Indonesia kepada Tribunnnews.com, Kamis (19/4/2025).

    Meski begitu, PT Wilmar Nabati Indonesia tak dijelaskan lebih rinci soal perbantuan proses penyidikan tersebut.

    Alur Uang Suap Vonis Lepas

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Terakhir, satu orang tersangkan benama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koorporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslagh dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Ariyanto di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Setelahnya, Ariyanto pun mendatangi rumah Wahyu di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan menyerahkan uang tersebut.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

     

     

  • Tuding Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto, Kubu PDIP Bakal Lapor ke Komisi Yudisial – Halaman all

    Tuding Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto, Kubu PDIP Bakal Lapor ke Komisi Yudisial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyatakan bahwa pihaknya bakal melapor ke Komisi Yudisial buntut tidak diterimanya praperadilan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku.

    Rencana pelaporan itu kata Guntur karena ia menduga terdapat intervensi yang didapatkan Hakim Djuyamto sehingga tidak menerima praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto di kasus Harun Masiku.

    “Ini yang kami dengar dan kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial soal intervensi putusan ini,” kata Guntur kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Guntur mengklaim bahwa seharusnya Hasto bisa menang dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan melawan KPK itu.

    Namun hal itu pupus karena menurut dia, Hakim Djuyamto yang menyidangkan gugatan itu diduga mendapat intervensi dari atasannya di Mahkamah Agung.

    “Kemudian karena ada intervensi kepada Hakim Djuyamto itu dari Hakim MA atasan dia berinisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” katanya.

    Terkait hal ini, Guntur juga menjelaskan bahwa dugaan intervensi terhadap praperadilan Hasto itu sudah dirinya utarakan ke publik sebelum Djuyamto ditangkap Kejaksaan Agung karena kasus suap dan gratifikasi vonis lepas Crude Palm Oil (CPO).

    Alhasil ia pun menilai bahwa Djuyamto bukan sosok Hakim yang jujur karena dianggap rentan dengan intervensi penguasa maupun intervensi uang.

    “Sehingga ia ditangkap atas kasus ini. Dan kami sedang menseriusi untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial,” ucapnya.
    Guntur menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti maupun saksi sebelum nantinya melaporkannya ke KY.

    PDIP berencana melaporkan hal itu ke KY pada pekan depan.

    “Tujuan kami (melaporkan ke KY) bukan untuk mas Hasto Kristiyanto yang sekarang tengah menghadapi pengadilan. Tapi untuk menjaga marwah Pengadilan yang ada di Indonesia, kami ingin melawan mafia hukum yang ada di lembaga peradilan,” jelasnya.

  • Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all

    Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hadir langsung menyaksikan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Sidang beragendakan pembuktian jaksa KPK itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Ganjar hadir mengenakan kemeja hitam. 

    Dia duduk pada bangku pengunjung yang berada di baris paling depan.

    Ganjar menegaskan dukungannya kepada Sekjen PDI Perjuangan itu.

    “(Mendukung Hasto) iya tentu,” ucap Ganjar.

    Dia menyampaikan agar Hasto tetap semangat untuk menghadapi persoalan yang dihadapinya.

    “Semangat Mas Hasto. Bisa menghadapi tantangan,” ucapnya sambil mengangkat tangan kanan yang terkepal.

    Tak hanya Ganjar Pranowo, beberapa kawan sesama kader PDI Perjuangan juga tampak hadir.

    Mereka diantaranya Deddy Sitorus, Guntur Romli, dan Ono Surono.

    Istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, turut hadir mendampingi sang suami menjalani sidang lanjutan.

    Maria tampak duduk disamping Hasto sebelum persidangan dimulai.

    Agenda Sidang

    Sidang hari ini beragenda pembuktian dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 08.50 WIB, menjelang sidang lanjutan untuk perkara nomor 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst itu, puluhan pasukan Satgas Cakra Buana telah hadir di Pengadilan Tipikor.

    Mereka tampak mengenakan seragam warna hitam berlogo Satgas Cakra Buana dan baret warna merah.

    Beberapa diantara personel Satgas Cakra Buana ada juga yang mengenakan kaus yang di punggungnya bertuliskan “#BebaskanHasto”.

    Di sisi lain, pihak kepolisian tampak memperketat pengamanan jelang sidang tersebut.

    Lebih dari sepuluh barrier berukuran besar dipasang di jalan raya yang berada di depan Gedung Pengadilan Tipikor.

    Masing-masing barrier tersebut berukuran sekira 2×2 meter dan dipasang sekitar 50 meter panjangnya.

    Ratusan personel kepolisian juga tampak menggelar apel di halaman Pengadilan Tipikor.

    Usai menggelar apel, kepolisian menambah piranti pengamanan, dengan memasang pagar besi di sisi depan Gedung Pengadilan Tipikor.

    Selain itu, pada pukul 09.08 WIB, pihak kepolisian menutup ruas Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Gunung Sahari menggunakan pagar besi.

    Pagar besi tersebut dipasang melintang agar tidak ada kendaraan yang melintas.

    Sedangkan, polisi masih membuka arus lalu lintas di Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Stasiun Pasar Senen. Situasi padat merayap kendaraan terjadi di ruas jalan tersebut.

    Kasus Hasto

    Seperti diketahui   Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

  • KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Tersangka e-KTP Miryam Haryani – Halaman all

    KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Tersangka e-KTP Miryam Haryani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan keluar negeri terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S. Haryani.

    Miryam S Haryani merupakan satu di antara tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

    Perkara itu merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

    “Aktif per tanggal 9 Februari 2025, berlaku sampai 9 Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

    Ini adalah upaya pencegahan keluar negeri kedua terhadap Miryam. 

    KPK pertama kali melarang Miryam bepergian keluar negeri pada 30 Juli 2024.

    Penyidik KPK sempat memeriksa Miryam pada Selasa, 13 Agustus 2024. 
    Namun, setelah pemeriksaan, KPK belum menahan Miryam.

    Tessa pada waktu itu menyatakan bahwa tim penyidik mendalami pengetahuan Miryam terkait pengadaan e-KTP. 

    Selain itu, Tessa juga membeberkan alasan mengapa KPK belum menahan Miryam.

    “Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan, misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar [dari gedung KPK], tentunya penyidik atau atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan hari ini,” kata Tessa, Selasa (13/8/2024).

    Anggota DPR periode 2009–2014 Miryam S. Haryani sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP. Ia telah menjalani hukuman itu.

    Pada 13 Agustus 2019, KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011–2013, dikenal dengan kode “uang jajan”.

    Miryam diduga meminta 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Duit tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

    Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011–2012 sejumlah sekira 1,2 juta dolar AS.

    MIRYAM S HARYANI – Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Hanura itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

    Paulus Tannos sempat dinyatakan buron. Ia berhasil tertangkap di Singapura dan saat ini sedang menjalani proses ekstradisi agar bisa diadili di Indonesia.

    Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bakal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Arief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK, M Takdir Suhan mengatakan selain Arief, pihaknya juga menghadirkan mantan komisioner KPU yang juga terpidana dalam kasus ini yaitu Wahyu Setiawan serta eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “(Saksi yang hadir) Arief Budiman mantan Ketua KPU, Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan,” kata Takdir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/4/2025).

    Takdir menjelaskan ketiga saksi itu telah menyatakan diri bakal hadir dalam sidang tersebut.

    “Sudah konfirmasi hadir mereka,” katanya.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

     

  • Lowongan Kerja Garuda Indonesia untuk Posisi Cabin Crew, Pendaftaran Dibuka hingga 21 April 2025 – Halaman all

    Lowongan Kerja Garuda Indonesia untuk Posisi Cabin Crew, Pendaftaran Dibuka hingga 21 April 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi mengenai lowongan kerja yang dibuka oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

    Garuda Indonesia membuka rekrutmen Flight Attendant untuk posisi cabin crew atau awak kabin.

    Rekrutmen ini terbuka untuk para lulusan Diploma.

    Adapun usia maksimal untuk mengikuti rekrutmen ini yakni 26 tahun.

    Lowongan kerja Garuda Indonesia dibuka hingga 21 April 2025.

    Untuk lebih jelasnya, simak detail lowongan kerja Garuda Indonesia di bawah ini.

    Lowongan Kerja

    Persyaratan umum:

    – Pria atau Wanita

    – Warga Negara Indonesia (WNI)

    – Berusia 21 hingga 26 tahun

    – Tinggi badan wanita 158 cm, dan pria 165 cm

    – Belum menikah (tidak pernah menikah)

    – Sehat jasmani dan rohani

    – Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak selama proses seleksi

    – Fasih berbahasa Inggris dengan kemampuan komunikasi yang baik (kemampuan bahasa asing lainnya menjadi nilai tambah)

    – Belum pernah memiliki pengalaman sebagai cabin crew

    – Berorientasi pada pelayanan, berdedikasi, dan berpengalaman dalam interaksi langsung.

    Persyaratan dokumen:

    *) Surat Lamaran

    *) Curriculum Vitae (CV)

    *) Kartu Identitas (KTP)

    *) Fotokopi ijazah Diploma

    *) Resep kacamata dari Dokter Spesialis Mata

    *) Foto Berwarna Profesional: 

    – Satu lembar foto seluruh badan ukuran postcard

    – Satu lembar foto tampak samping

    – Satu lembar foto close-up ukuran 4×6.

    Cara Daftar

    Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas, dapat melakukan pendaftaran melalui website Garuda Indonesia atau dapat mengklik link ini

    Rekrutmen Garuda Indonesia tidak dipungut biaya apapun dan tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen.

    Masyarakat harap berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Garuda Indonesia.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Bahlil Persoalkan Ketidakhadiran Misbakhun di Halal Bihalal Golkar, Lagi Lari? – Halaman all

    Bahlil Persoalkan Ketidakhadiran Misbakhun di Halal Bihalal Golkar, Lagi Lari? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mempersoalkan ketidakhdiran salah satu petinggi partainya, Muhammad Misbakhun di acara Halalbihalal DPP Partai Golkar, Rabu (16/4/2025) malam.

    Bahlil mempersoalkan skala prioritas Misbakhun sebagai kader Golkar dan Ketua Komisi X DPR tapi tidak hadir di acara yang digelar partai.

    Bahlil mempersoalkan absennya Misbakhun saat menyampaikan sambutan halal bihalal di panggung.

    Sejumlah kader Golkar kemudian menjawab bahwa Misbakhun sedang melakukan aktivitas lari.
      
    Mendapat jawaban itu, Bahlil langsung menyentil bahwa yang dibutuhkan oleh Partai Golkar adalah bukan pelari, melainkan pemikir.

    “Misbakhun ini mana Misbakhun ya, Lagi lari? Bilang sama dia, sekarang Golkar tidak membutuhkan pelari,” kata Bahlil.

    “Yang Golkar butuhkan sekarang pemikir ekonomi yang setiap saat harus ada di Jakarta untuk dimintai pendapatnya, gitu,” kata Bahlil lagi.

    Bahlil lantas menyinggung soal prioritas dari Misbakhun yang juga merupakan pimpinan komisi di DPR.

    Menurut Bahlil, Misabkhun harus serius menyikapi beberapa persoalan terkait dengan komisinya.

    Komisi XI membidangi isu keuangan dan penganggaran pemerintah, perencanaan pembangunan nasional, moneter hingga sektor jasa keuangan.

    “Tapi kalau masih ingin berlar, tanyakan mana prioritas lari atau penugasan di komisi karena banyak anggota Komisi XI yang tunggu barang ini kira kira begitu ya kita fair-fair saja gapapa,” kata Bahlil.

    Bahlil lantas mengingatkan kepada seluruh kader Golkar khususnya Misbakhun, kalau jabatan yang diemban saat ini ada tanggungjawabnya.

    Menurut dia, jabatan yang saat ini diberikan partai ke Misbakhun bukan jabatan warisan, sehingga harus ada rasa tanggungjawab atas yang dijabat.

    “Jangan kita artikan jabatan itu adalah barang yang datang dari sononya, seperti mohon maaf ya mohon maaf sekali lagi ini barang bukan barang warisan jabatan ini.”

    “Ini fair aja (saya sampaikan), jadi saya dalam kesempatan kali ini harus membuka ruang kompetisi yang sebesar besarnya,” tutur dia.

    Acara halal bihalal DPP Partai Golkar dihadiri sejumlah elite DPP Partai Golkar.

    Diantaranya, Sekjen DPP Partai Golkar Sarmuji, Waketum Golkar Adies Kadir, Meutya Hafid, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily dan Bendahara Umum Golkar Sari Yuliati.

  • 124 Pekerja Migran Dipulangkan ke Indonesia, Mayoritas Langgar Keimigrasian Arab Saudi – Halaman all

    124 Pekerja Migran Dipulangkan ke Indonesia, Mayoritas Langgar Keimigrasian Arab Saudi – Halaman all

    Mereka direpatriasi karena melanggar administrasi keimigrasian Arab Saudi, dan tertangkap otoritas imigrasi.

    Tayang: Kamis, 17 April 2025 05:49 WIB

    dok, Kementerian P2MI

    REPATRIASI PEKERJA MIGRAN – Pemulangan 124 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (16/4/2025). 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memulangkan 124 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi. Mereka yang direpatriasi karena melanggar administrasi keimigrasian Arab Saudi, dan tertangkap otoritas imigrasi.

    Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian P2MI, Seriulina Tarigan mengatakan 124 PMI selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya masing – masing.

    “Kami sudah melakukan wawancara, menanyakan langsung semuanya dalam keadaan sehat walafiat. Kita akan lakukan kepulangan ke daerah asal masing-masing setelah tim BP3MI Banten sudah lakukan pendataan,” kata Seriulina, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (16/4/2025).

    Kementerian P2MI berharap para PMI yang dipulangkan ke tanah air bisa memanfaatkan hasil kerjanya selama ini untuk berusaha di daerahnya masing – masing. 

    “Dari Kementerian P2MI bisa juga memberikan pelatihan pemberdayaan, misal ibu suka memasak, bisa juga beternak atau bertani,” imbuhnya.

    Seriulina mengimbau kepada para pekerja migran agar tidak kembali lagi ke Arab Saudi sebagai pekerja migran ilegal. Jika memang mau kembali, Kementerian P2MI berharap para PMI mencari informasi resmi ke BP3MI terdekat.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bahlil Soal Kenaikan Tarif AS: Jangan Ditanggapi Serius Seolah-olah Dunia Mau Berakhir – Halaman all

    Bahlil Soal Kenaikan Tarif AS: Jangan Ditanggapi Serius Seolah-olah Dunia Mau Berakhir – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai kebijakan kenaikan tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen ke Indonesia sebagai taktik negosiasi biasa. 

    “Dalam pandangan saya dan hasil kajian teman-teman di ESDM dan pengalaman saya waktu jadi pengusaha kalau kita ingin berkompromi dengan orang buat dulu ‘gerakan tambahan’, habis itu orangnya datang, kira-kira begitu. Karena kalau disuruh datang baik-baik nggak mau datang. Buat dulu ‘gerakan tambahan’ habis itu orang akan datang. Kira-kira, mirip-mirip itulah yang dilakukan oleh Presiden Trump sekarang,” kata Bahlil dalam kata sambutannya di acara halalbihalal Partai Golkar, Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025).

    Bahlil menegaskan, masyarakat tidak perlu menanggapi kebijakan AS tersebut secara serius seolah-olah dunia akan berakhir.

    “Dia (Amerika) buat dulu ‘gerakan’ dia suruh orang semua kompromi. Dan ini menurut saya ini hal yang biasa aja. Jangan juga ditanggapi serius seperti dunia ini sudah mau berakhir,” ujarnya.

    Bahlil menjelaskan, langkah AS ini kemungkinan bertujuan untuk memaksa negara-negara surplus untuk bernegosiasi. 

    Ia kemudian memaparkan bahwa defisit perdagangan Indonesia dengan AS mencapai $14,6 miliar USD pada tahun 2024, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

    Untuk menyeimbangkan neraca perdagangan,  kata dia, Kementerian ESDM berencana meningkatkan ekspor dari sektor ESDM sebesar $10-14 miliar USD ke Amerika.

    Dengan penambahan tersebut, menurut Bahlil, dapat menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia terhadap AS.

    “Yang pertama adalah defisit menurut cap perdagangan kita dengan Amerika menurut data BPS yang dikonfirmasi ke menteri perdagangan, saya tanya Ibu Wamen perdagangan, Ibu Roro, berapa sih sebenarnya defisit menurut cap pendagangan kita di tahun 2024? 14,6 miliar USD, itu telah dikonfirmasi ke BPS,” ujarnya.

    “Nah, kalau itu yang menjadi rujukan maka kita harus membuat satu strategi untuk membuat neraca pendagangan kita itu seimbang. Kami kemarin sudah melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa kita geser saja, dari sektor ESDM itu kita bisa menambah kurang lebih sekitar 10 sampai 14 miliar USD,” lanjutnya.

    Langkah ini, menurut Bahlil, tidak akan mengubah regulasi hilirisasi dan industrialisasi yang telah berjalan.

    “Dari sektor kita beli LPG kita beli cloth dari sana. Sehingga apa? Tidak merubah tatanan fundamental regulasi yang sudah baik, untuk menjalankan apa yang menjadi kebijakan negara kita khususnya di bidang hilirisasi dan industrialisasi,” imbuhnya.

    Sementara itu, terkait potensi penggunaan mineral critical sebagai alat tawar-menawar, Bahlil menyatakan bahwa Indonesia terbuka untuk kerjasama bilateral dengan semua negara, termasuk AS dalam hal critical mineral. 

    Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari konsensus yang harus dicapai.

    “Ada yang berpendapat bahwa kita akan jadikan sebagai salah satu instrumen adalah mineral critical, untuk dijadikan sebagai bargaining di Amerika. Saya katakan itu bukan merupakan bagian, daripada hal yang harus dikonsensuskan, tapi kita harus membuka diri, bagi semua negara termasuk Amerika, dan kita senang untuk bisa membawa mineral critical sebagai bagian daripada kerjasama bilateral kita,” ujarnya.

    Pemerintah Indonesia, saat ini menurut Bahlil, merumuskan langkah strategis, taktis, dan komprehensif untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dicanangkan Presiden, yaitu di atas 5% hingga 8%.

    Hilirisasi, menurutnya, menjadi program utama untuk mencapai target tersebut.

    “Dan salah satu diantaranya adalah hilirisasi. Dan hilirisasi menjadi salah satu program utama Bapak Presiden,” pungkas Bahlil.(Grace Sanny Vania)

  • Pemuda Katolik Refleksikan Warisan I.J. Kasimo dalam Spirit Kebangsaan – Halaman all

    Pemuda Katolik Refleksikan Warisan I.J. Kasimo dalam Spirit Kebangsaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Pemuda Katolik menggelar seminar mengenang 125 tahun Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono atau biasa dikenal sebagai I.J. Kasimo di Jakarta, Rabu (16/4/2025). 

    Seminar dengan tema “Warisan Pemikiran I.J. Kasimo: Membangun Indonesia dengan Prinsip dan Keteladanan” ini diharapkan menjadi ruang reflektif bagi para kader muda Katolik untuk meneladani kontribusi Kasimo dalam sejarah bangsa.

    Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma menekankan pentingnya mengenang dan meneruskan semangat para tokoh Katolik, khususnya I.J. Kasimo, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Organisasi Pemuda Katolik diinisiasi dan didirikan oleh I.J.Kasimo dan para tokoh Katolik dalam semangat untuk berkontribusi bagi perjuangan bangsa. Banyak tokoh Katolik yang sudah memberi contoh nyata bagaimana kita harus berkontribusi dan memberi dampak kepada masyarakat,” kata Gusma dalam sambutannya.

    Gusma menegaskan kembali nilai yang selalu ditanamkan Kasimo sejak awal, yakni istilah mayoritas dan minoritas hanyalah angka dan statistik. Namun, menurutnya, semangat Pemuda Katolik harus melampaui angka dan statistik tersebut.

    “Menuju Rakernas Pemuda Katolik yang akan dilaksanakan pada 25-27 April 2025, saya mengajak para kader Pemuda Katolik untuk menyusun program kerja yang mengkolaborasikan program tersebut dengan asta cita yang merupakan program kerja pemerintah saat ini, sehingga berdampak kepada masyarakat dan bangsa,” ujarnya.

    Seminar tersebut juga dihadiri Guru Besar Ekonomi Emeritus FEB Universitas Indonesia, Joseph Soedradjad Djiwandono, yang menyampaikan kisah pribadi dan keluarganya bersama mendiang Kasimo.

    “Saya dan keluarga sungguh mengagumi Pak I.J. Kasimo karena semangat dan ajaran yang ia wariskan kepada kita semua, dan saya kira masih sangat berguna untuk kita hidupi sampai hari ini. Saat saya sudah dewasa, saya menghadap beliau dan mengatakan kekaguman saya,” ujar Djiwandono.

    Dia menambahkan bahwa Kasimo adalah pribadi yang memimpin dengan keteladanan. “Keteladanan ini yang saya ikuti dari I.J. Kasimo untuk semakin menghayati ‘semboyan 100 persen Katolik, 100 persen Indonesia’. Kita harus tegas sebagai orang Katolik dalam berkontribusi bagi bangsa dan negara,” ucapnya.

    Sementara itu, Rektor Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Yuda Turana, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa ajaran tentang humanisme yang dibawa I.J. Kasimo masih relevan hingga kini.

    “Pemaknaan hidup di mana mau berkorban bagi bangsa dan negara kita menjadi inspirasi yang dapat kita hidupi sampai hari ini. Selama hidupnya, I.J. Kasimo sudah memberikan contoh di mana ia mendedikasikan hidupnya bagi bangsa,” tuturnya.

    “I.J. Kasimo selama hidup beliau berikan makna bukan untuk diri sendiri, tetapi sampai akhir hayatnya, kita jangan fokus ke kematian tetapi ke pengabdian, bagaimana pemikiran beliau tetap ada sampai saat ini,” sambung Yuda.

    Seminar ini diketahui menjadi pembuka rangkaian kegiatan menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pemuda Katolik 2025, yang rencananya akan digelar akhir April mendatang.