Category: Tribunnews.com Nasional

  • Pra-SPMB Kota Tangerang 2025, Cek Jadwal dan Cara Ikut Pra-Pendaftaran – Halaman all

    Pra-SPMB Kota Tangerang 2025, Cek Jadwal dan Cara Ikut Pra-Pendaftaran – Halaman all

    Simak informasi jadwal, syarat dokumen, dan cara mengikuti Pra-SPMB Kota Tangerang 2025 di praspmb.tangerangkota.go.id.

    Tayang: Kamis, 8 Mei 2025 08:15 WIB

    praspmb.tangerangkota.go.id

    PRA-SPMB KOTA TANGERANG – Tangkapan layar website SPMB Kota Tangerang, Kamis (8/5/2025). Simak jadwal, syarat dokumen dan cara mengikuti pra-pendaftaran SPMB Kota Tangerang 2025 untuk SD-SMP. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini informasi Pra-SPMB Kota Tangerang 2025 bagi calon murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Tangerang segera dibuka dan diawali dengan pra-SPMB.

    Orang tua/wali dari calon peserta didik baru melakukan pra-SPMB atau pra-pendaftaran secara online melalui website praspmb.tangerangkota.go.id.

    Setelah mengisi formulir pra-SPMB, orang tua/wali akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui nomor WhatsApp yang didaftarakan.

    Nomor tersebut berfungsi untuk melihat hasil pendaftaran, jika lolos seleksi/diterima sebagai murid baru, maka orang tua/wali akan mendapatkan nomor PIN yang digunakan untuk pendaftaran.

    Selengkapnya, simak informasi jadwal, syarat dokumen, dan cara mengikuti Pra-SPMB Kota Tangerang 2025 di bawah ini.

    Jadwal Pra-SPMB Kota Tangerang 2025

    Jenjang SD: 21 April 2025 – 10 Juli 2025
    Jenjang SMP: 21 April 2025 – 6 Juli 2025.

    Kegiatan pada dua jenjang tersebut akan diakhiri pada pukul 16.00 WIB pada tanggal yang telah ditentukan di atas.

    Dokumen Pra-SPMB Kota Tangerang 2025

    Jenjang SD

    Nomor Induk Kependidikan (NIK)
    Nomor Kartu Keluarga (KK)
    Nomor Induk Siswa Nasional (jika ada)
    Nama Lengkap
    Tempat Tanggal Lahir
    Jenis Kelamin
    Nama Ibu Kandung
    Alamat Lengkap
    Nomor Telepon Orang tua (Whatsapp aktif)
    Asal Sekolah (bagi yang bersekolah TK/RA/SPS/KB/ΤΡΑ)
    NPSN Sekolah Asal (bagi yang bersekolah TK/RA/SPS/KB/ΤΡΑ)
    Upload Kartu Keluarga (KK)
    Upload KTP Orang tua / akta kematian/akta cerai (apabila orang tua sudah meninggal dunia/bercerai)

    Jenjang SMP

    Nomor Induk Kependidikan (NIK)
    Nomor Kartu Keluarga (KK)
    Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    Nama Lengkap
    Tempat Tanggal Lahir
    Jenis Kelamin
    Nama Ibu Kandung
    Alamat Lengkap
    Nomor Telepon Orang tua (Whatsapp aktif)
    Asal Sekolah
    Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Sekolah Asal
    Upload Kartu Keluarga (KK)
    Upload KTP Orang tua / akte kematian/ akta cerai (apabila orang tua sudah meninggal dunia/bercerai)
    Bagi lulusan luar Kota Tangerang / lulusan tahun 2025 atau sebelumnya / lulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) wajib mengisi nilai rapor dan mengupload rapor asli

    Cara Ikut Pra-SPMB Kota Tangerang 2025

    Buka website https://praspmb.tangerangkota.go.id/
    Pada halaman utama, klik “Daftar”
    Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon murid baru
    Klik “Cek NIK”
    Masukkan Captcha, lalu klik “Proses”
    Anda akan melihat formulir pendaftaran untuk mengikuti Pra-SPMB Kota Tangerang 2025
    Isi formulir sesuai data diri calon murid baru berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Anda
    Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) calon murid baru
    Unggah file KK Anda pada kolom yang disediakan, file dalam format .pdf, .jpg, atau .png dengan ukuran maksimal 2 Mb
    Isi alamat lengkap calon murid baru sesuai dengan KK
    Tentukan titik lokasi tempat tinggal, klik pada lokasi domisili calon murid baru di Maps yang tersedia
    Setelah semua data lengkap, klik “Simpan”.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Terima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Rp 506 Juta – Halaman all

    KPK Terima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Rp 506 Juta – Halaman all

    KPK menerima sebanyak 802 laporan gratifikasi nilainya Rp 506 juta selama momen Lebaran 2025.

    Tayang: Kamis, 8 Mei 2025 07:15 WIB

    Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra

    GRATIFIKASI HARI RAYA – Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK menerima sebanyak 802 laporan gratifikasi nilainya Rp 506 juta selama momen Lebaran 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 802 laporan gratifikasi untuk momen Lebaran 2025.

    Bila ditotal dari 802 laporan gratifikasi yang masuk nilainya mencapai Rp 506 juta.

    “KPK sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

    Budi mengatakan laporan tersebut disampaikan oleh 631 pelapor dari 135 instansi. 

    Jumlah objek gratifikasi seluruhnya mencapai 954.

    “Dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta,” kata dia.

    KPK memberikan imbauan kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk selalu menolak segala pemberian gratifikasi. 

    Tetapi bila tidak bisa menolak, maka diimbau melapor ke KPK atau ke masing-masing instansi.

    “Apabila dalam kesempatan tersebut penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau kepada pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi,” ujar Budi.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka utama dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). MAM diketahui memimpin jaringan buzzer yang sengaja dibentuk untuk menyudutkan Kejagung dan membentuk opini negatif di media sosial.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM tidak bertindak sendiri. Ia bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

    Tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar, seperti ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk, dan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V. Tiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid,” ujar Qohar.

    Dana untuk operasi ini bersumber dari MS, yang mengalir ke MAM sebesar Rp864,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

    Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

    “Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” tegas Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    MAM kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, mulai Rabu, 7 Mei 2025.

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    Bos Buzzer Diguyur Rp864 Juta untuk Sebarkan Konten Negatif Penyidikan Kasus Korupsi Besar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M. Adhiya Muzakki, Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap tiga perkara korupsi besar yang tengah ditangani. Adhiya diduga menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui media sosial.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Adhiya bersama tiga tersangka lainnya—Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar—bermufakat membuat dan menyebarkan konten negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung. Konten tersebut disebarkan melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

    Adhiya diketahui membentuk tim bernama Cyber Army yang terdiri dari sekitar 150 anggota, dibagi menjadi lima kelompok bernama Mustafa I hingga Mustafa V.

    Setiap anggota tim tersebut menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat oleh tersangka lainnya.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” tutur Qohar.

    Kasus yang diduga dirintangi oleh para tersangka meliputi korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dan importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Atas perbuatannya, Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Penetapan tersangka terhadap Adhiya menambah daftar pelaku yang diduga terlibat dalam upaya sistematis merintangi proses hukum di Kejagung. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.

  • Bahlil: Kampus Tidak Menjamin Karier Politik Seseorang – Halaman all

    Bahlil: Kampus Tidak Menjamin Karier Politik Seseorang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM), Bahlil Lahadalia, menilai latar belakang perguruan tinggi seseorang tidak menjamin keberhasilannya di dunia politik. 

    Bahlil menilai bahwa integritas dan kontribusi nyata terhadap bangsa jauh lebih penting ketimbang latar belakang kampus dan gelar akademik yang melekat pada seseorang.

    Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) III Kosgoro 1957 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Bahlil memberi contoh dua tokoh Golkar yang pernah menjabat sebagai Gubernur Lemhannas, yakni Prof. Muladi dan Ace Hasan Syadzily.

    “Yang saya hormati Pak Gubernur Lemhannas, Pak Ace. Kita berikan applause Pak Ace. Dalam sejarah Pak Agung di Lemhannas itu kader Golkar yang menjadi Gubernur Lemhannas dua orang ya. Satu Prof Muladi, satu Pak Ace,” kata Bahlil di hadapan peserta acara.

    Bahlil membandingkan perjalanan karier akademik kedua tokoh tersebut untuk menekankan bahwa gelar tidak serta-merta menentukan posisi atau peran strategis seseorang di pemerintahan maupun politik nasional.

    “Kalau Pak Muladi Jaksa Agung dulu, profesor dulu, berproses panjang di Golkar baru jadi Gubernur Lemhannas. Kalau Pak Ace, enggak perlu profesor, langsung Gubernur,” ujar Bahlil.

    Ia pun menyoroti latar belakang pendidikan Ace yang merupakan lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, namun mampu menempati posisi strategis nasional.

    Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa kampus bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan.

    “Pak Ace cukup tamatan UIN Ciputat. Jadi Pak Ace, kampus tidak menjamin kualitas dan karir politik seseorang, maksudnya termasuk saya,” tandasnya.

    Beda Nasib Karier Pendidikan Tiga Tokoh Golkar: Muladi, Ace Hasan hingga Bahlil

    TIGA TOKOH GOLKAR – Kolase tiga tokoh Partai Golkar, Prof. Dr. H. Muladi, S.H., Dr. Ace Hasan Syadzily, M.Si., dan Bahlil Lahadalia, (Kolase Tribunnews/net)

    Partai Golkar memiliki sejumlah tokoh publik yang dikenal luas bukan hanya karena perannya di politik, tetapi juga karena perjalanan pendidikannya yang beragam. Tiga di antaranya, Prof. Dr. H. Muladi, S.H., Dr. Ace Hasan Syadzily, M.Si., dan Bahlil Lahadalia, menawarkan cermin perjalanan dari ruang kelas hingga ruang kekuasaan.

    Prof. Muladi: Akademisi Hukum Pidana yang Jadi Menteri

    Prof. Muladi adalah sosok intelektual yang lahir dari tradisi akademik yang kuat.

    Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (S-1 Hukum Pidana) (1968)
    International Institute of Human Rights di Strasbourg, Prancis (1979)
    Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Universitas Padjajaran, Bandung (S-3) (1984) dengan predikat Cumlaude
    KSA III Lemhanas (1993)

    Muladi menjabat Rektor Universitas Diponegoro (1994–1998) dan kemudian dipercaya menjadi Menteri Kehakiman Republik Indonesia (1998) di masa transisi menuju reformasi. Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (1999) dan Gubernur Lemhannas RI (2005-2011).

    Di dunia politik, Muladi pernah menjabat Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM (2009–2014) dan anggota MPR-RI pada tahun 1997.

    2. Ace Hasan Syadzily: Dari Dunia Santri ke DPR RI

    Ace Hasan Syadzily mengawali karier intelektual dari pendidikan berbasis keagamaan.

    S1: Jurusan Dakwah dan Komunikasi, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (kini UIN Jakarta), 2000.
    S2: Magister Sosiologi, Universitas Indonesia (UI), 2004
    S3: Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, 2014.

    Ace aktif sebagai dosen UIN Syarif Hidayatullah sebelum terjun penuh ke dunia politik. Di DPR RI, ia telah menjabat sejak 2014 dan kini merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, yang membidangi isu sosial, agama, penanggulangan bencana, dan pemberdayaan perempuan.

    Selain pernah menduduki jabatan penting tingkat DPD dan DPP Partai Golkar, kini Ace Hasan Syadzily merupakan Gubernur Lemhannas sejak 22 Oktober 2024. 

    3. Bahlil Lahadalia: Dari Jalanan Papua ke Kabinet, Gelar Doktor Dibatalkan UI

    Bahlil dikenal sebagai figur yang bangkit dari bawah. Lahir di Maluku dan tumbuh besar di Fakfak, Papua Barat, ia sempat menjadi kondektur dan sopir angkot sebelum menyelesaikan kuliahnya.

    S1: STIE Port Numbay Jayapura, Papua.
    S2: Tidak diketahui atau tidak dipublikasikan secara luas.
    S3: Program Doktor Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (dibatalkan UI, 2025).

    Pada Oktober 2024, Bahlil sempat diumumkan lulus dan mendapat gelar doktor dari UI. 

    Namun, pada Maret 2025, UI resmi membatalkan gelar doktor tersebut karena pelanggaran prosedur akademik, termasuk keabsahan sidang promosi dan proses administratif lainnya.

    Meski begitu, Bahlil pernah menjadi Ketua Umum HIPMI, lalu dipercaya Presiden Jokowi sebagai Kepala BKPM, Menteri Investasi, bahkan sempat menjabat Plt. Menteri ESDM.

    Selain itu, Bahlil kini merupakan Menteri ESDM definitif dan Ketua Umum partai Golkar.

     

     

     

     

     

  • Baintelkam: Kritik Aktivis Bagian dari Demokrasi, Polri Siap Kawal Stabilitas dan Reformasi Hukum – Halaman all

    Baintelkam: Kritik Aktivis Bagian dari Demokrasi, Polri Siap Kawal Stabilitas dan Reformasi Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Ekonomi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ratno Kuncoro, menegaskan bahwa kritik publik, termasuk dari kalangan aktivis dan mahasiswa, merupakan bagian sah dalam proses demokrasi.

    Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang ramai di media sosial terkait tagar #IndonesiaGelap yang digaungkan oleh aktivis hukum, Feri Amsari.

    “Kami setuju dengan semangat Habis Gelap Terbitlah Terang. Namun, kondisi saat ini saya pandang sebagai bagian dari proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap pemimpin pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang terpenting adalah memastikan arah bangsa tetap pada jalur yang sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Ratno.

    Menurutnya, tantangan utama bangsa saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan. Untuk itu, Polri terus menjalin kerja sama erat dengan TNI sebagai bagian dari pemerintahan.

    “Polri harus memastikan tidak ada dinamika sosial dan politik yang mengganggu ketertiban masyarakat. Isu-isu seperti obstruction of justice pun akan kami dalami secara serius sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku,” tegasnya.

    Reformasi Hukum dan KUHAP Baru

    Ratno juga mengungkapkan keterlibatan dirinya dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP 2023 direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, menggantikan KUHAP 1981 yang dinilai sudah tidak relevan.

    “Sudah saatnya KUHAP diperbarui. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat. DPR juga membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberi masukan,” jelasnya, mengutip pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman.

    Ia juga menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai elemen utama dalam demokrasi. Wartawan, menurutnya, tidak boleh ditekan atau diteror, dan semua sengketa pers semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi.
    Pendekatan Restoratif dan Pemberantasan Korupsi

    Ratno menekankan perlunya pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara ringan, sebagai bagian dari reformasi hukum yang berpihak pada keadilan dan efisiensi.

    “Hukum adat dan kearifan lokal bisa menjadi dasar penyelesaian masalah secara berkeadilan. Ini bagian dari reformasi hukum,” ujarnya.

    Dalam hal pemberantasan korupsi, Ratno mengajak semua pihak untuk belajar dari negara-negara yang memiliki indeks persepsi korupsi rendah.

    “Kita harus komitmen menurunkan tingkat korupsi, sejalan dengan harapan masyarakat dan Presiden Prabowo,” katanya.

    Netralitas Polri dan Penanganan Aksi

    Di tengah dinamika politik, Ratno menegaskan bahwa Polri tetap netral dan bertindak sebagai pengawal demokrasi.

    “Kami tidak berpolitik. Silakan kritik, silakan demo. Polisi di lapangan tidak boleh menganggap massa aksi sebagai musuh,” tegasnya.

    Ia memastikan bahwa pengamanan aksi dilakukan secara humanis dan profesional, sesuai standar operasional prosedur.

    “Semua kritik yang konstruktif adalah booster bagi kami untuk mempercepat penyelesaian masalah bangsa dan menyukseskan program pemerintah,” pungkasnya.

    Respons terhadap Isu Global dan Kritik Feri Amsari

    Terkait kondisi global, Ratno menyebut bahwa Indonesia relatif lebih stabil dibanding negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara yang terdampak perang dagang dan tarif Amerika Serikat.

    “Thailand, Vietnam, dan Filipina mengalami koreksi pertumbuhan karena ketergantungan terhadap ekspor ke Amerika. Kita lebih kuat karena sumber daya yang luar biasa. Koreksi dari IMF untuk Indonesia hanya dari 5,1 persen ke 4,7%, masih relatif baik,” paparnya.

    Sementara itu, pengamat hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai tagar #IndonesiaGelap mencerminkan keresahan mendalam masyarakat terhadap arah kebijakan negara. Ia menyebut ada berbagai pelanggaran konstitusional dan kelemahan birokrasi di masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Pembentukan undang-undang yang tertutup, kembalinya peran TNI-Polri di luar konstitusi, dan program Makan Bergizi Gratis yang masih bermasalah adalah bagian dari kegelisahan publik,” ujar Feri, Rabu (7/5/2025).

    Ia juga menyoroti lemahnya sektor peradilan, dengan kasus suap yang melibatkan hakim hingga Rp60 miliar dan praktik obstruction of justice oleh aparat.

    Menurutnya, TNI dan Polri seharusnya diprofesionalkan sesuai amanat konstitusi, bukan justru menambah beban kerja baru.

    Feri juga menyoroti kekosongan posisi Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat sejak 2023, yang menurutnya mengganggu komunikasi diplomatik.

    “Presiden Prabowo sebaiknya segera mengisi posisi Dubes RI di AS. Selain itu, diplomasi luar negeri dan ruang-ruang strategis pemerintahan perlu diperbaiki,” tegasnya.

    Feri mengingatkan pentingnya konsolidasi dalam sistem presidensial.

    “Dalam sistem presidensial, presiden sebelumnya harus memberi ruang kepada presiden baru untuk bekerja secara transparan, bukan menciptakan matahari kembar,” tutupnya.

  • Wamenaker Tantang Jenderal Pembeking Eks Rektor Universitas Pancasila yang Terjerat Kasus Pelecehan – Halaman all

    Wamenaker Tantang Jenderal Pembeking Eks Rektor Universitas Pancasila yang Terjerat Kasus Pelecehan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menantang sosok jenderal yang menjadi beking mantan rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno di kasus dugaan pelecehan seksual.

    “Ada dugaan korban ini banyak tapi mereka tidak berani menyampaikan (speak up) ke publik karena ada tekanan-tekanan karena bahasanya dia ini punya beking jenderal,” kata Noel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

    Noel pun menantang jenderal yang menjadi Edie Toet Hendratno.

    “Nah kita mau tau jenderalnya semana gitu loh, saya dalam hal ini sebagai Wakil Menteri nantang bekingnya,” ujarnya.

    Kondisi ini memprihatinkan sedangkan psikis dua korban wanita yang sudah membuat laporan terguncang dan membutuhkan perlindungan hukum.

    “Korban yang ini, mbak ini, sudah terguncang jiwanya ya. Dua orang kita bawa mereka hari ini berharap ada sebuah kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para korban,” ungkap Noel.

    Wamenaker juga memastikan akan melaporkan perkara ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, Presiden sangat berpihak kepada kaum perempuan termasuk pekerja sebab korban ini juga sebagai pekerja di Universitas Pancasila.

    “Pasti (lapor Presiden) jadi jangan coba-coba di Republik ini punya beking besar merasa punya jaringan besar, kita lawan, posisi Kementerian Ketenagakerjaan yang pasti berpihak pada korban,” ujarnya.

    Diketahui Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/5/2025) sore.

    Kedatangannya, untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan rektor Universitas Pancasila (UP) inisial Edie Toet Hendratno.

    “Saya dari Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan,” kata Noel setelah selesai berdialog dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

    Pria yang akrab disapa Noel tersebut juga menyebut kasus pelecehan seksual oleh eks rektor UP merupakan hal yang memalukan sebab peristiwa terjadi di dalam area kampus.

    “Seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual, saya juga sebagai Wamenaker punya kewajiban melindungi pekerja, beliau (korban) ini pekerja, kami mengutuk perilaku itu,” ucapnya.

    Sementara itu, Wamen PPPA Veronica Tan mendorong langkah percepatan penanganan kasus yang mana korbannya wanita.

    Veronica mengatakan sejauh baru dua korban yang berani berbicara atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku.

    “Jadi kita akan maksimalkan supaya cepat ada hukuman maksimalnya.

    Untuk diketahui, mantan Rektor Universitas Pancasila ETH dilaporkan korban RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

    Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. 

    Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

    Sudah setahun lebih berjalan kasus ini jalan di tempat meski korban sudah melakukan berbagai upaya hukum.

  • Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Tetap Berwenang Tangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN – Halaman all

    Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Tetap Berwenang Tangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya tetap berwenang menangani tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Hal ini disampaikan Setyo terkait telah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Di mana dalam UU BUMN yang baru itu disebutkan Pasal 9G bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara.

    Sehingga banyak narasi yang menyimpulkan KPK tidak lagi berwenang mengusut kasus korupsi bila menyentuh bos BUMN karena bukan lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.

    “KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas di BUMN,” kata Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

    “Karena dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara, dan kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR),” imbuhnya.

    Setyo menyebut bahwa ketentuan Pasal 9G UU BUMN kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Menurutnya, keberadaan UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara, yang memang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. 

    “Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan penyelenggara negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Setyo.

    Setyo turut menyoroti penjelasan Pasal 9G UU BUMN yang berbunyi, “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Menurut Setyo, ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” ujarnya.

    Oleh karena itu, kata Setyo, sebagai penyelenggara negara, maka direksi/komisaris/pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi.

    Kerugian BUMN sebagai Kerugian Negara

    KPK juga merespons soal Pasal 4B UU BUMN berkenaan dengan Kerugian BUMN bukan Kerugian Keuangan Negara, serta Pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

    Setyo menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan Nomor 26/PUU-XIX/ 2021 menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.

    Telah diputuskan oleh majelis hakim MK bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. 

    Sehingga segala pengaturan di bawah UUD tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK.

    “Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (tindak pidana korupsi) kepada direksi/komisaris/pengawas BUMN,” kata Setyo.

    Pengusutan tindak pidana korupsi dapat dilakukan sepanjang kerugian keuangan negara yang terjadi di BUMN diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR) vide Pasal 3Y
    dan 9F UU No.1 Tahun 2025.

    Misalnya diakibatkan adanya fraud, suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara, yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas BUMN.

    Setyo mengatakan, kewenangan KPK untuk tetap bisa mengusut tindak pidana korupsi di BUMN juga sejalan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019.

    Di mana kata “dan/atau” dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif. 

    “Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” katanya.

    KPK berpandangan bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di BUMN merupakan upaya untuk mendorong BUMN dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 

    Sehingga pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai.

  • Pegadaian Berikan Reward Umroh Bagi Agen Hebat Pegadaian yang Berhasil Lampaui Target – Halaman all

    Pegadaian Berikan Reward Umroh Bagi Agen Hebat Pegadaian yang Berhasil Lampaui Target – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Pegadaian memberikan reward umroh bagi para mitra Agen yang berhasil menorehkan prestasi dengan mengikuti program challenge Agen Pegadaian tahun 2024 yang mengusung tema “Tantangan 30”. 

    Adapun, tantangan tersebut dimenangkan oleh Agen Pegadaian yang berhasil melampaui target lebih dari Rp30 miliar. 

    Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah menyampaikan bahwa program challenge ini menjadi wadah penyegaran bagi seluruh Agen Pegadaian untuk meningkatkan kinerja bisnis keagenan.

    “Kami merancang program challenge ini sebagai refreshment bagi seluruh agen, untuk dapat memupuk semangat serta menjadi bentuk apresiasi bagi Agen Pegadaian agar loyalitas dan kinerja bisnis keagenan semakin meningkat,” ungkap Eka.

    Pemenang yang menjalankan ibadah umroh mulai dari tanggal 13 April hingga 20 April 2025 tersebut, diantaranya Wanna Ria Ginting yang merupakan Agen dari Kanwil Medan, Hasmiati Agen dari Kanwil Semarang, dan Karwipah, Agen yang berasal dari Kanwil Semarang. 

    Sementara satu pemenang lainnya yang tidak dapat mengikuti ibadah umroh menerima reward dalam bentuk saldo Tabungan Emas.

    Eka menambahkan, selain menjadi bentuk apresiasi dan refreshment, challenge ini merupakan upaya akselerasi kinerja bisnis Agen. 

    “Total jumlah 1.092 agen yang mengikuti challenge ini. Dari sini, kita bisa tahu bagaimana cara Agen-Agen hebat Pegadaian tersebut mencapai omset, OSL dan peningkatan jumlah nasabah baru melalui jaringan agen. Pastinya harus dengan konsistensi dan semangat juang dalam memberikan kontribusi terbaiknya,” ujar Eka.

    Hingga saat ini, pencapaian luar biasa telah diraih para agen Pegadaian secara keseluruhan. Dengan total omzet yang mencapai 1,469 miliar rupiah dan Outstanding Loan sebesar 5,661 triliun rupiah hingga 30 April 2025, menunjukkan peran strategis para agen dalam mendukung bisnis dan perkembangan Pegadaian. 

    Selain umroh, Pegadaian juga memberikan reward wisata ke Jepang, saldo Tabungan Emas dan berbagai apresiasi lainnya bagi Agen yang berhasil memenangkan tantangan di periode sebelumnya. Tidak hanya itu, Pegadaian juga rutin menyelenggarakan program “Agen Pegadaian Awards” sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi para Agen hebat Pegadaian tersebut.

    Sebagai perusahaan jasa keuangan yang dekat dengan masyarakat, Pegadaian terus berkomitmen untuk membantu memberikan beragam solusi finansial yang bermanfaat melalui literasi keuangan sejak dini untuk mengEMASkan Indonesia, serta memberikan berbagai pilihan saluran transaksi seperti outlet, Agen Pegadaian, maupun aplikasi Pegadaian Digital agar masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan Pegadaian dengan mudah, cepat, aman dan nyaman.

    Mau jadi Agen Pegadaian? Caranya mudah. Calon agen harus mempunyai toko/warung atau rumah yang dapat dijadikan tempat transaksi serta menyiapkan beberapa syarat administrasi untuk pendaftaran online melalui Aplikasi Agen Pegadaian yang dapat di-download melalui Playstore.

  • Ridwan Kamil Diharapkan Hadir di Sidang Perdana Lisa Mariana: agar Tidak Jadi Gosip – Halaman all

    Ridwan Kamil Diharapkan Hadir di Sidang Perdana Lisa Mariana: agar Tidak Jadi Gosip – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, meminta eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk hadir dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dijadwalkan pada 19 Mei 2025. 

    Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Mei 2025 oleh Lisa dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg dan berfokus pada tuntutan hak anak yang diakui lahir di luar pernikahan.

    Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025) sore di kawasan Jakarta Pusat, Markus menekankan pentingnya kehadiran Ridwan Kamil dalam persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan. 

    “Saya harapkan juga untuk Bapak RK maupun kuasanya bisa hadir (di persidangan),” ujar Markus.

    Markus berharap kehadiran RK di persidangan dapat menjadi wujud komitmen dalam menghormati proses hukum yang transparan.

    Pihaknya juga menegaskan akan menghadapi setiap agenda persidangan dengan kooperatif dan terbuka.

    “Kita kawal betul-betul ini secara transparan. Kita tidak lagi bicara gosip murahan, kita buktikan sama-sama di meja persidangan ataupun di jalur hukum yang sudah disediakan oleh undang-undang,” tegasnya. 

    Sidang perdana tersebut akan membahas pokok gugatan perdata terkait hak anak, termasuk permintaan tes DNA untuk membuktikan hubungan perdata antara sang anak dan RK 

    Markus menyatakan langkah ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengatur hak anak di luar perkawinan.

    Klarifikasi Ridwan Kamil

    Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi atas kabar kurang menyenangkan terkait isu perselingkuhan.

    Klarifikasi Ridwan Kamil disampaikan melalui unggahan Instagram @ridwankamil, Kamis (27/3/2025).

    Ridwan Kamil membantah isu perselingkuhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji bermotif ekonomi.

    “Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu persatu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin,” ungkap Ridwan Kamil mengawali tulisan.

    “Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” ungkap Kang Emil.